INSTITUT BANKIR INDONESIA
IBI adalah perkumpulan para bankir Indonesia yang merupakan wadah untuk
mengembangkan profesionalisme di bidang perbankan. Sebagaimana lazimnya
di negara-negara lain, fungsi dan peran utama IBI adalah membina dan
mengembangkan sumber daya manusia bidang perbankan yang profesional.
Dengan memperhatikan pendidikan dan pengalaman-pengalaman yang
dikuasainya, para bankir Indonesia yang menjadi anggota IBI akan
memperoleh kualifikasi tingkat profesionalnya, misalnya sebagai anggota
ahli, anggota ahli senior, dan seterusnya.
Guna membantu para bankir memperoleh kualifikasi tingkat profesional
tersebut dan guna mengembangkan profesionalisme para bankir umumnya, IBI
dengan didukung penuh tenaga-tenaga profesional ; Pengajar/ Peneliti/
Konsultan 35 orang, tenaga pengajar extern 212 orang dan tenaga
administrasi serta karyawan lainnya 232 orang, IBI menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan di bidang perbankan. Dengan demikian pendidikan
dan pelatihan ini tidak hanya untuk anggota IBI saja melainkan terbuka
juga untuk semua bankir maupun calon bankir yang belum menjadi anggota
IBI.
Selain pendidikan dan pelatihan dalam rangka mengembangkan perbankan di
Indonesia, IBI juga melakukan penelitian di bidang perbankan dan
keuangan serta memberikan konsultansi kepada bank-bank.
Untuk dapat melaksanakan tugas-tugas tersebut, IBI dikelola oleh
struktur organisasi dengan berbagai kegiatan yang dapat ditelusuri
melalui website ini.
SEJARAH SINGKAT
Pada awal perkembangan perbankan yang sejalan dengan perkembangan
perekonomian Indonesia pada umumnya, sangat diwarnai oleh unsur-unsur
asing, terutama Belanda, karena bank-bank nasional pada umumnya masih
kecil. Ketika itu, kebutuhan akan tenaga profesional sudah sangat terasa,
sehingga mendorong perlunya dibentuk lembaga pendidikan bagi calon-calon
bankir profesional.
Semula kursus-kursus ini iselenggarakan oleh suatu yayasan yaitu Yayasan
Pendidikan Kader Bank (YPKB), yang kemudian pada tahun 1958 diubah
menjadi Yayasan Akademi Bank (YAB). Karena tekad dan semangat bank-bank
nasional semakin besar, yayasan ini ditingkatkan menjadi Yayasan
Perguruan Tinggi Ilmu Keuangan dan Perbankan (PTIKP) pada tahun 1963.
Untuk menjamin kelangsungan program pengembangan tenaga profesional di
bidang perbankan ini, pada tahun 1965 lembaga ini diubah menjadi lembaga
di bawah Bank Sentral. Namun pada tahun 1966 dikembalikan sebagai
lembaga tersendiri dan kemudian namanya diubah menjadi Yayasan
Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) pada tahun 1970.
Selanjutnya, karena kesulitan yang dihadapi, pada tahun 1977 seluruh
kekayaannya diserahkan kepada Bank Indonesia, yang melanjutkan kegiatan
YPPI dengan membentuk lembaga baru dengan nama Lembaga Pengembangan
Perbankan Indonesia (LPPI).Setelah melalui proses konsultansi dan studi
perbandingan yang cukup lama, akhirnya pada tanggal 17 Pebruari 1992
para bankir Indonesia dengan segala keyakinan dan tekad telah mencapai
suatu kesepakatan bersama untuk mendirikan Institut Bankir Indonesia (IBI)
sebagai suatu wadah yang dimaksud untuk pengembangan profesionalisme di
bidang perbankan.
Pendirian IBI dilakukan dengan ditandatanganinya suatu deklarasi
pendiriannya oleh wakil-wakil masyarakat perbankan sebagai pendiri IBI
yang terdiri dari wakil-wakil Bank-Bank Milik Negara, Bank-Bank Nasional
Swasta, Bank-Bank Pembangunan Daerah, Bank-Bank Campuran, Bank-Bank
Asing, Lembaga Keuangan Bukan Bank, Bank-Bank Perkreditan Rakyat, dan
Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, di Bank Indonesia, Jl. M.H.
Thamrin No.2, Jakarta, dan telah memperoleh dukungan penuh dari otoritas
moneter, dalam hal ini Bank Indonesia.
A S A S
IBI didirikan berasaskan Pancasila dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. IBI merupakan
organisasi profesi yang bersifat non-politik, non-komersial, otonom dan
mempunyai hak untuk mengatur diri sendiri.
MAKSUD DAN TUJUAN
Menghasilkan bankir-bankir yang memiliki kualifikasi profesional yang
dalam sikap dan perbuatannya mencerminkan kinerja, integritas pribadi
dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam seluruh segmen profesinya
sehingga dapat menghasilkan jasa perbankan yang bermutu dan melayani
masyarakat.
Meningkatkan nilai/mutu pengetahuan perbankan melalui riset dan
pengembangan.
Memupuk dan memperluas pengertian masyarakat terhadap dunia perbankan.
M I S I
Mengadakan standar kinerja dan etika yang tinggi dalam seluruh segmen
profesi bankir yang menghasilkan jasa berkualitas tinggi dalam melayani
masyarakat Indonesia.
KODE ETIK BANKIR INDONESIA
►Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan
peraturan yang berlaku.
►Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi
yang bertalian dengan kegiatan banknya.
►Seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
►Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan
pribadi.
►Seorang bankir menghindarkan diri dari keterlibatan dalam pengambilan
keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan.
►Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya.
►Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap
kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial dan
lingkungan.
►Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri
pribadi maupun keluarganya.
►Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan
citra profesinya.
|
|
Anggota Dewan Nasional :
Ketua:
►Syahril Sabirin
Wakil Ketua:
►Rachmat Saleh
Sekretaris:
►Siswanto
Anggota :
►Anwar Nasution
►Rudjito
►Saifuddien Hasan
►Kodradi
►E.C.W. Neloe
►Gunarni Soeworo
►Wibowo Ngaserin
►Hasan Soeftendy
►Marjanto Danusaputro
►Marzuki Usman
►Robby Djohan
Anggota Komite-Komite :
A. Komite Pendidikan dan Pelatihan
Ketua:
►Rudjito
Wakil Ketua:
►Bambang S. Salamoen
Sekretaris:
►Widjokongko Puspoyo
Anggota :
►Saifuddien Hasan
►Wibowo Ngaserin
►Agus Heru Sutanta
►Amir R. Batubara
►Aries Muftie
►Jusuf Arbianto Tjondrolukito
►Maman Soelasman
►Mochamad Safiudin
►Roes Haryanto
►Samali T. Budimulia
►Sumandari Sunarwinto
►T.M. Sjakur Machmud
►Tito Soetalaksana
►Wijatno Soepenadie
►Winarto Soemarto
B. Komite Etika, Keanggotaan, Alumni dan Administrasi
Ketua:
►Subagyo Karsono
Wakil Ketua:
►Agus Martowardojo
Sekretaris:
►Purwoko
Anggota :
►Gunarni Soeworo
►Kodradi
►Marjanto Danusaputro
►Robby Djohan
►Abdullah Ali
►Achwan
►Agam P. Napitupulu
►D.E. Setiyoso
►Djokosantoso Moeljono
►Soeharto
►Widigdo Sukarman
►Zainul Arifin
C. Komite Penelitian, Pengembangan dan Konsultansi
Ketua:
►Widigdo Sukarman
Wakil Ketua:
►Zainul Arifin
Sekretaris:
►Sukiswo Dirdjosuparto
Anggota :
►Agus Darjanto
►Anwary Surjaudaja
►Arbali Sukanal
►I. Supomo
►Lukman Nul Hakim
►Pandamsih
►Peter Benyamin Stok
►Rasjim Wiraatmadja
►Sutan Remy Sjahdeini
BADAN PENGURUS IBI
Direktur Eksekutif
Direktur Bidang Pendidikan & Pelatihan
►Siswanto
Direktur Bidang Pembinaan Etika Keanggotaan dan Alumni
Direktur Bidang Administrasi
►Purwoko
Kembali ke Bankir► |
|