Report:
Yayasan Solidaritas Nusa Bangsa
KERUSUHAN MEI 1998:
SUATU TRAGEDI KEMANUSIAAN YANG NYARIS TERLUPAKAN
I. Pendahuluan
Begitu banyaknya kekerasan yang terjadi di Indonesia namun, tidak ada
satupun dari kekerasan tersebut hingga kini dapat diungkap. Sebut saja
kekerasan dari mulai tahun 1965, dimana jutaan orang mati dibunuh dan
dipenjara tanpa proses peradilan yang fair, dan belum lagi perampasan
tanah serta properti yang diambil paksa.
Kemudian kita bisa lihat kasus Lampung di daerah Talang Sari,
Kasus Tanjung Priok, penculikan aktifis pada peristiwa 27 Juli 1996 dan
ratusan kasus lainnya hingga kini belum ada satupun yang diangkat ke meja
hijau ataupun ada pelaku yang diadili sesuai dengan keadilan para korban.
Dan tahun ini, kita akan kembali diingatkan mengenai tragedi kerusuhan
yang terjadi dengan skala nasional, yang mempunyai dampak yang sangat
buruk di mata internasional, yaitu Kerusuhan 13-14 Mei1998.
Kami, kembali mengangkat isu Kerusuhan Mei 1998 sebagai tema besar dalam
berbagai macam media yang tersedia. Hal ini kami lakukan karena hingga
kini tidak ada upaya yang cukup progresif menuntaskan kasus tersebut.
Hampir lima (5) tahun korban dan keluarganya menuntut dan berjuang agar
kasus ini mendapat perhatian dari pemerintah.
Namun tetap saja setelah melewati pergantian 3 kali
pemerintahan (B.J. Habibie, Abdulrrahman Wahid dan kini Megawati Soekarno
Putri), kasus ini tidak lebih dari sekedar catatan sejarah yang kelabu
bagi bangsa ini. Seakan-akan, tragedi ini hanyalah butiran debu diantara
butiran lainnya yang
tidak pantas untuk diperhatikan. Padahal pemerintahan yang kini
menyebutkan diri mereka sebagai pemerintahan “reformasi” dapat berkuasa
setelah kerusuhan dan penggulingan Suharto ini terjadi.
Banyak pertanyaan yang muncul mengenai kerusuhan ini. Seperti misalnya
begaimana kejadian kerusuhan itu sendiri, sebenarnya berapa jumlah orang
yang menjadi korban dalam kerusuhan tersebut, siapakah dalang dalam
kerusuhan tersebut, apakah benar ada korban perkosaan dan kemudian apakah
kerusuhan ini dapat disebut sebagai kerusuhan rasial. Namun dari sekian
banyak pertanyaan yang mucul, hanya sedikit jawaban yang kita dapati, dan
tidak ada satupun yang diurusi.
II. Fakta Kerusuhan Mei 1998
1. Skala kerusuhan
Seperti yang telah kita ketahui bersama, pada tanggal 13-14 Mei 1998 yang
lalu, tepat sehari setelah terjadinya penyerangan terhadap kampus Trisakti
di Jakarta terjadi kerusuhan yang bernuansa rasial diberbagai kota di
Indonesia. Menurut data yang kami punya, terdapat minimal 87 titik daerah
kerusuhan yang terjadi di daerah Jakarta, Bogor, dan Tanggerang yang
terjadi hampir secara serentak dan bersifat massif.
Kerusuhan inipun terjadi diberbagai wilayah lainnya diluar Jabotabek yaitu
Medan (Kerusuhan terjadi sebelum 13 Mei 1998), Surabaya, Solo, Boyolali,
Banyuwangi, Palembang dan Lampung. Kerusuhan ini telah menghancurkan
infrastruktur ekonomi dan sosial yang ada di daerah tersebut.
Menurut Temuan TGPF, “kerusuhan ini adalah keseluruhan bentuk
dan rangkaian tindak kekerasan yang meluas, kompleks, mendadak dan
eskalatif dengan dimensi-dimensi kuatitatif dan kualitatif. Skala
kerusuhan Mei 13-15 1998 mencakup aspek-aspek sosial, politik, keamanan,
ekonomi bahkan kultural”. TGPF juga menyebutkan bahwa: Kerusuhan ini
membawa dampak ikutan.
Dengan demikian, rentang kerusuhan dirujuk pada dinamika
krisis nasional, hingga dampak-dampak pasca kerusuhan, dalam lingkup
geografis yang berskala nasional”. Kerusuhan Mei 1998 ini seperti yang
dilansir oleh TGPF adalah berskala nasional, namun fakta yang ada tidaklah
sesempit itu. Kerusuhan ini juga berimbas ke bagian lebih luas
yaitu ke masyarakat Internasional. Hal ini dapat dilihat dengan begitu
banyaknya perpindahan modal dari Indonesia ke luar negeri, ketidak
percayaan investor luar negeri serta yang lebih parah lagi adalah
kerusuhan ini menuai kecaman yang tidak sedikit dari berbagai elemen
masyarakat dunia.
Bahkan tidak sedikit kedutaan Indonesia di Luar negeri yang
mendapat “kunjungan” dari pemerintah asing untuk membicarakan masalah
kerusuhan ini. Bahkan kedutaan besar Indonesia yang berada di luar negeri
tersebut juga tidak terlepas dari berbagai demonstrasi yang dilakukan oleh
masyarakat internasional yang tidak dapat memahami mengapa kejadian yang
sangat biadab ini terjadi di Indonesia yang mengaku sebagai negara yang
pluralis.
2. Pola umum kerusuhan
Menurut Laporan Tim Pengkajian Laporan Akhir TGPF Tentang Kasuus
Kerusushan 13-15 Mei 1998 menyebutkan bahwa: “Pola Umum kerusuhan dimulai
dengan berkumpulnya massa passif yang terdiri dari massa lokal dan massa
pendatang, kemudian muncul kelompok provokator yang memancing massa dengan
berbagai modus tindakan seperti membakar ban atau memancing perkelahian,
meneriak yel-yel yang memanaskan situasi, dan merusak rambu-rambu lalu
lintas. Setelah itu provokator mendorong massa untuk melakukan perusakan
bangunan, disusul dengan penjarahan serrta di beberapa tempat disertai
pembakaran bangunan”.
Kerusuhan ini bermula didaerah Jakarta barat didaerah sekitan kempus
Trisakti. Esoknya pada tanggal 14 Mai 1998, kerusuhan ini makin meluas
antara pukul 08.00 hingga 10.00. Dari pola kerusuhan ini terlihat dengan
jelas bagaiamna aktor lapangan bermain dnegan sangat rapih dan baik. Hal
ini membuktikan bagiaman sistematisnya kerusuhan tersebut dirancang.
Dengan demikian, makin kuat dugaan bahwa kerusushan ini merupakan salah
sati kejahatan kemusiaan yang bersifat sistematis dan meluas.
3. Target kerusuhan dan korban kerusuhan
Menurut hasil temuan Tim Gabungan Pencarian Fakta (TGPF), sasaran
kerusuhan tersebut adalah pertokoan, fasilitas umum (pompa bensin,
tanda-tanda lalulintas, dll), kantor pemerintahan (termasuk kantor polisi)
yang menimbulkan kerusakan berat termasuk pembakaran gedung, rumah dan
toko, serta kendaraan bermotor umum dan pribadi. Malangnya, yang menjadi
target kerusuhan ini adalah kebanyakan etnis Tionghoa.
Dalam kerusuhan ini, banyak grafitti yang bernuansa rasial
yang menggunakan simbol-simbol agama dan kelompok. Walaupun demikian,
tidak ada nuansa konflik agama didalamnya karena memang simbol-simbol
tersebut hanya untuk melindungi diri dari serangan perusuh. Teror dengan
tulisan terhadap warga keturunan dapat dilihat dengan jelas karena
terpampang di jalan-jalan, di pintu-pintu rumah penduduk serta di bangkai
toko dan perkantoran yang hangus terbakar.
Nuansa rasial terlihat manakala dalam kerusuhan
tersebut yang menjadi target utama adalah kelompok minoritas Tionghoa,
walaupun terdapat juga beberapa toko dan perkantoran milik warga non
Tionghoa yang dibakar dan dirusak. Pembakaran terjadi di sentra ekonomi
terhadap pertokoan-pertokoan yang dikelola oleh orang-orang Tionghoa
seperti di Glodok, Mangga dua dan rumah toko lainnya. Begitupun di luar
daerah Jakarta, nuansa rasial tidak bisa dihilangkan begitu saja manakala
untuk melindungi tokonya mereka menulis kata “Milik Pribumi dan/atau
Muslim”.
Simbol-simbol ini dianggap sebagai penyelamat dalam kerusuhan
ini. Simbol ini merupakan upaya melindungi diri yang dilakukan oleh
masyarakat karena ketidakpercayaan
kepada aparat keamanan. Jumlah korban yang tercatat menurut hasil TGPF
adalah 52 korban perkosaan, 14 orang korban penganiayaan, 10 orang
penyerangan/penganiayan seksual dan 9 orang korban pelecehan seksual.
Sedangkan laporan dari Tim Relawan Kemanusiaan mencatat bahwa
terdapat 1.190 orang meninggal akibat ter/dibakar, 27 orang meninggal
akibat senjata/dan lainnya, dan 91 orang luka-luka.
Hingga kini, belum ada angka pasti yang menjadi korban dalam kerusuhan ini.
Kerusuhan ini menimbulkan korban tewas yang kebanyakan akibat terbakar di
dalam gedung-gedung pertokoan ataupun di pusat perbelanjaan. Menurut saksi
mata, para korban berusaha untuk keluar dari gedung yang telah terbakar
dengan menerobos api.
Namun, mereka gagal menyelamatkan diri karena api dalam gedung
tersebut kian membesar dan tidak ada upaya dari regu penyelamat ataupun
pemadam kebakaran untuk memadamkan api tersebut dan ditambah lagi
terkuncinya tangga darurat dalam gedung-gedung tersebut.
Hal ini tetap menjadi pertanyaan mengapa pintu-pintu darurat
yang seharusnya berfungsi sebagai pintu penyelamat malahan terkunci. Tidak
sedikit dari mereka juga menyelamatkan diri dari kobaran api dengan jalan
lompat dari gedung-gedung yang tinggi tersebut. Namun kebanyakan dari
mereka tidak berhasil.
Permasalahan yang cukup kontroversial adalah mengenai korban perkosaan.
Hingga kini tidak ada jumlah yang pasti mengenai korban perkosaan. Namun
demikian, TGPF menyatakan adanya korban kekerasaan seksual dalam kerusuhan
tersebut baik melalui testimoni korban langsung ataupun melalui pihak
keluarga dan rohaniawan.
Apapun hasil dari TGPF mengenai peristiwa kekerasan seksual
ini, bukan hanya dilihat dari berapa besar korban yang ada, namun
penggunaan cara-cara kekerasan seksual itu sendiri yang berbahaya. Maka
tugas dari pemerintah untuk kembali mengungkap kasus ini. Ini adalah
hutang yang harus di bawar lunas.
4. Dugaan pelaku yang dimintakan Pertanggungjawabannya
Dalam tugasnya untuk mengungkapkan kerusuhan Mei 1998, TGPF telah meminta
10 orang pejabat yang terkait yang bertanggungjawab pada saat kerusuhan
13-15 Mei 1998, yaitu:
1. Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin (pangdam Jaya pada
saat kerusuhan)
2. Mayjen (Pol) Hamami Nata (Kapolda Metro Jaya pada
saat keruuhan)
3. Mayjen TNI Sutiyoso Gubernur (KDKI Jakarta)
4. Mayjen TNI Zacky Anwar (Kepala BIA)
5. Mayjen TNI (Mar) Soeharto (Dankormar)
6. Letjen TNI Parbowo Subianto (Pangkostrad pada saat
kerusuhan)
7. Fahmi Idris (Tokoh Masyarakat)
8. Brigjen TNI Sudi Silalahi (Kastaf Kodan Jaya)
9. Kolonel (Inf) Tri Tamtomo (Asops Kodan Jaya)
10. Jendral TNI Subagyo HS (KASAD/Mantan Ketua DKP)
Dari sekian banyak pelaku yang seharusnya dimintakan pertanggungjawabannya
namun hingga kini mereka tetap dapat hidup dengan tenang tanpa harus
menjalani proses hukum. Parahnya lagi mereka mendapat kedudukan yang lebih
tinggi di pemerintahan.
Dari semua pihak tersebut diatas, terdapat kesan saling menutupi kegagalan
mereka sebagai petinggi dan pengambil kebijakan dalam melindungi seluruh
warga negaranya. Misalkan saja ucapan dari Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin
selaku Pangdam Jaya menyatakan bahwa :”Pada tanggal 12 Mei 1998, ketika
Operasi Mantap Jaya untuk mengamankan Pemilu digelar, pasukan yang
diturunkan di Jakarta berjumlah 60 Satuan Setingkat komnado (SKK), atau
sekitar 6.000 pasukan.
Kemudian pada tanggal 13 Mei, jumlahnya ditingkatkan menjadi
112 SSK. Sedangkan tanggal 14 Mei ditambah lagi menjadi 142 SSK, sehingga
jumlah keseluruhan menjadi 14.200 pasukan. Namun dengan begitu banyaknya
upaya yang telah dilakukan tetap saja kekurangan personnil dilapangan
tetap muncul”.
Menurut hasil penyelidikan TGPF, terdapat 2 golongan yakni, pertama massa
passif (massa pendatang) dan kedua provokator. Provokator pada umunya
bukan dari wilayah setempat , secra fisik tampak terlatih, sebagian
memekai seragam sekolah seadanya (tidak lengkap), tidak ikut menjarah, dan
segera meninggalkan lokasi setelah gedung atau barang terbakar.
Para provokator ini juga membawa dan menyiapkan sejumlah
barang untuk keperluan merusak dan membakar, seperti jenis logam
pendongkel, bahan bakar cair, kendaraan, bom molotov dan sebagainya.
Dalam pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga bertanggungjawab
yang dilakukan oleh TGPF, Aris Sampurno dari kadit Intel menyatakan bahwa:
“Langkah-langkah Polri Polda Metro Jaya, mengidentifikasir 36 perusuh (kita
menamakan dalang kerurusuhan yang sifatnya lokal)—sudah ditangkap ada 14
tersangka yang 2 tersangka masih dalam proses peradilan tetapi tetap
disidik secara yuridis. Dari 16 tersangka, 14 orang berkasnya sudah
diserahkan ke pununtut umum, dan yang sudah P21 (berkas perkara
pemeriksaan sudah dianggap selesai) sebanyak 3 orang”.
Hingga kini, apa yang dilakukan oleh Polri tetap tidak ada kejelasannya,
karena tidak informasi yang cukup terbuka serta fair mengenai siapa yang
telah meraka anggap sebagai tersangka dan bagaimana hasil penyelidikan
mereka. Kini upaya untuk mengungkap siapa dalang kerusuhan ini menjadi
salah satu tugas yang dipikul oleh tim yang menyelidikan kerusuhan Mei
yang dibentuk akhir tahun lalu.
Kepala BIA (Mayjen TNI Zacky Anwar Makarim) menilai kejadian itu sebagai
musibah, walaupun sejak 20 April BIA sudah melakukan diteksi dini atau
perkiraan lapangan dan melihat ada indikasi akan pecah kerusuhan. Namun,
mereka tidak mengira kejadian itu akan meletus pada 13-15 Mei. Sebab,
indikasinya menunjukkan kerusuhan akan terjadi pada 20 Mei, bertepatan
dengan hari kebangkitan nasional,” Ujar Bambang W. Soeharto, Ketua komisi
Pelacak TGPF (Media Indonesia, Kamis 3 September 1998).
Penjelasan Zacky Anwar Makarim sebagai “alasan pemaaf” yang mereka berikan
kepada TGPF mengenai ketidak siapan pemerintah dalam menangani kerusuhan
ini snangat tidak masuk akal. Apabila BIA telah tahu akan ada kejadian
kerusushan pada waktu tertentu, sepantasnyalah mereka bersiap-siap dan
segera mengatur startegi untuk mengamankan daerah tersebut.
Namun apa yang terjadi justru sebaliknya. Tidak ada kesiapan
aparat keamanan dalam upapay menangani kerusushan dan menolong korban.
Serta tidak ada koordinasi yang cukup baik anatar regu kemanan yang satu
dnegan yang lain.
Apa yang dinyatakan oleh pihak keamanan mengenai upaya
pengamanan sangat bertentangan dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Ketidakhadiran aparat kemanan selama 32 jam untuk mencegah kerusuhan
membuat kerusuhan ini makin meluas.
Fakta yang terjadi pada kerusuhan membuat kita tidak habis
pikir. Kita ambil contoh di daerah Tanggerang. Di Mega Mall, Tangerang
sekitar 500 orang mati terbakar karena mereka tidak bisa keluar dari
pertokoan tersebut. Mereka tidak dapat menyelamatkan diri karena ada pihak
yang mengunci pintu keluar dan mengemboknya dari luar.
Dan dengan semua korban tersebut, pihak aparat hanya diam
tanpa upaya untuk menyelamatkan para korban. Apapun alasan yang diberikan
mengenai ketidakhadiran mereka, negara tetap saja melakukan pelanggaran
HAM karena membiarkan pembunuhan dan perampasan terjadi didepan mata
mereka.
Tidak berkerjanya pemadam kebakaran yang seharusnya menjadi tanggungjawab
Gubernur juga dianggap bukan sebagai kegagalan dan malahan menyalahkan
kondisi yang sedang chaos saat itu. Sutiyoso mengatakan bahwa: “sulitnya
petugas pemadam kebaran bekerja karena khawatir diserang massa pesuruh,
sehingga selalu minta dikawal aparat. Sementara aparat dimananpun terbatas
dan tidak sebanding dengan luas dan pelaku kerusuhan”.
III. Pembentukan TGPF dan Kesetegahan Hati Komnas HAM
dalam Kasus Mei 1998.
Akibat dari desakan yang sangat kuat dari berbagai pihak baik didalam
mapun diluar negeri mengenai kerusuhan ini, maka dua bulan kemudian,
tepatnya pada tanggal 23 Juli 1998, di bentuklah suatu tim yang bernama
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyikapi kerusuhan ini. Tim ini
mempunyai masa tugas selama 3 (tiga) bulan yaitu sejak 23 Juli 1998 hingga
23 Oktober 1998.
Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan
Kemanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam negeri, Menteri
Luar Negeri, Menteri Peranan Wanita dan Jaksa Agung. Tim ini bertugas
untuk menemukan dan mengungkap fakta, pelaku dan latar belakang peristiwa
13-15 Mei 1998. Tim ini terdiri dari 8 orang unsur pemerintah, 4 orang
anggota Komnas HAM, 4 orang dari perwakilan Lembaga swadaya Masyarakat
serta dari organisasi massa yang berjumlah 2 orang.
Walaupun dengan masa tugas yang relatif sangat pendek, TGPF telah
menghasilkan sejumlah rekomendasi diantaranya yaitu, pertama, pemerintah
perlu melakukan penyelidikan lanjutan terhadap sebab-sebab pokok dan
pelaku utama kerusahan 13-15 Mei 1998 termasuk melakukan penyelidikan
terhadap pertemuan di Makostrad pada tanggl 14 Mei 1998, kedua, meminta
pertanggungjawaban Pangkoops Jaya Mayjen Sjafrie Sjamsoedin, dan ketiga
meminta pemerintah untuk
memberikan jaminan kemanan bagi saksi dan korban dengan membuat
Undang-Undang yang dimaksud, dan keempat, memberikan rehabilitasi dan
kompensasi bagi semua korban dan keluarga kerusuhan.
Namun hingga kini, dari semua rekomendasi yang telah disampaikan oleh TGPF,
tidak satupun rekomendasi yang dijalankan oleh pemerintah. Ketidak
pedulian pemerintah mengenai tindak lanjut dari rekomendasi TGPF serta
tidak berjalannya penyelesaikan secara hukum dari mulai penyelidikan,
penyidikan sampai pada tahap persidangan terhadap kasus kerusuhan 13-14
Mei 1998 merupakan suatu bentuk kegagalan dari negara dalam memberikan
keadilan bagi seluruh warga negaranya.
Hasil penyelidikan TGPF telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada tanggal
30 April 1999 yang seharusnya segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan.
Namun pada akhirnya, hasil temuan TGPF ini dianggap tidak pro-justisia.
Akibatnya, hasil kerja dari TGPF ini mengandung kelemahan dalam kekuatan
hukumnya.
Hal ini terjadi karena TGPF dianggap bukanlah suatu tim
penyelidik namun hanya merupakan tim peneliti yang
anggotanya juga tidak disumpah. Hal inilah yang membuat pihak militer yang
dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab merasa diatas angin dan dapat
dengan mudah untuk tidak memperdulikan hasil temuan TGPF.
Berkas yang sejak 4 (empat) tahun silam telah berada
di tangan Kejaksaan Agung sama sekali tidak disentuh dan tidak ada kerja
yang konkrit untuk penyelesaian kasus kerusuhan Mei 1998. Malahan yang
terjadi adalah pelemparan tanggung jawab antara pihak pemerintah,
Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.
Melihat kenyataan yang ada, maka kita dapat menyimpulkan bahwa,
pemerintahan di semua lini, khususnya Kejaksaan Agung selaku pihak yang
seharusnya menuntut para pelaku, tidak mempunyai keinginan politik yang
kuat untuk membuka kasus ini, apalagi untuk mengadili pihak yang
seharusnya bertanggungjawab.
Padahal sudah seharusnya Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum
membawa dan menyelesaikan permasalahan ini apalagi bila ingin disebut
negara yang sedang menuju suatu perubahan dalam bidang hukum ke arah yang
lebih baik dan demokratis. Desakan beberapa keluarga korban Kerusuhan Mei
1998 dan Ornop untuk membentuk KPP HAM Mei 1998 membuat Ketua Komnas HAM
Djoko Soegianto membawa desakan ini ke rapat Pleno Komnas HAM untuk
membentuk KPP HAM Mei 1998.
Djoko Soegianto sendiri menyatakan bahwa ia menyakini bahwa
dalam kerusuhan tersebut dengan sangat jelas ada pelanggaran HAM berat dan
jumlah korbannya pun besar. Hal ini juga disampaikan oleh Albert Hasibuan
bahwa ia setuju dengan pembentukan KPP Kerusuhan Mei 1998.
Atas desakan tersebut pada pada tanggal 14 Mei 1998 Komnas HAM
melakukan Rapat Pleno. Pada rapat tersebut sudah dibahas mengenai
kerusuhan Mei 1998 dan kemungkinan pembentukan KPP untuk kasus ini. Rapat
Pleno dilanjutkan pada tanggal 4 Juni 2002.
Hasil dari rapat ini adalah menyetujui pembentukan KPP Kerusuhan Mei 1998,
namun pembentukannya diserahkan kepada pengurus Komnas HAM yang baru.
Ssebelum amanat tersebut diatas dijalankan, Ketua Komnas HAM yang baru
membuat beberapa kebijakan yang membingungkan banyak pihak. Karena,
dibentuknya Fungsi Tim internal Komnas HAM untuk tindak lanjut
penyelesaian kasus Kerusuhan Rasial Mei 1998. Dalam wawancara yang di
lakukan oleh Abdul Hakim dalam Koran Tempo dan Suara Pembaruan pada
tanggal 6 November 2002 menyebutkan bahwa tugas dari tim ini adalah
sebagai berikut:
Fungsi:
1. Mengkaji kembali seluruh hasil laporan TGPF;
2. Menemukan bukti terjadi pelanggaran HAM Berat.
Penjelasan ini menimbulkan banyak pertanyaan yang mengesankan seolah-olah
tim ini juga melakukan advokasi terhadap hasil temuan TGPF atau bahkan
menentukan apakah terjadi pelanggaran HAM Berat pada kasus Mei 1998.
Padahal kerja ini seharusnya telah menjadi kewenangan dari sebuah KPP HAM.
( UU No. 26 tahun 2000 pasal 18)
Selanjutnya terdapat keterangan yang amat berbeda dari anggota Konas HAM
yang lain yang menyatakan bahwa, fungsi tim ini hanyalah untuk mempelajari
berkas laporan TGPF sebagai bahan pembahasan kembali pada rapat pleno
Komnas HAM yang akan datang.
Abdul Hakim memberikan penjelasan lebih jauh tentang kelanjutan dari tugas
tim ini. Ia menyebutkan bahwa apabila tim ini menemukan ada dugaan terjadi
pelanggaran HAM Berat dalam kasus Mei 1998 maka Komnas HAM akan meminta
DPR mengeluarkan memorandum untuk meminta Presiden membentuk Pengadilan
HAM ad hoc.
Pendapat ini tidak berdasarkan proses hukum yang ada karena,
pertama dalam kasus pelanggaran HAM Berat hukum jelas menentukan bahwa
upaya penyelidikan adalah kewenangan KPP HAM. Kedua, meminta pembentukan
Pengadilan HAM sebelum dilakukan penyelidikan adalah
tindakan pra duga bersalah.
Ketiga, aturan hukum telah sedemikian jelas bahwa tugas dari
Komnas HAM adalah melakukan tindak penyelidikan dengan KPP HAM, tugas
pihak Kejaksaan adalah melakukan penyidikan dan tugas DPR adalah membentuk
Pengadilan HAM ad hoc.
Akhirnya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul,
pada tanggal 5 November 2002, Komnas membentuk tim untuk mengkaji kembali
hasil kerja TGPF. Setelah tim ini menemukan ada dugaan terjadi pelanggaran
HAM berat maka Komnas HAM akan meminta DPR untuk mengeluarkan Memorandum.
Sallahudin Wahid selaku koordinator tim ini menyatakan bahwa
tim ini belum pro-justitia, karena tim ini merupakan langkah awal untuk
melakukan verifikasi kasus Kerusuhan Mei 1998.Dengan demikian, tim ini
bukanlah suatu tim seperti layaknya Komite Penyelidik Pelanggaran (KPP)
HAM seperti KPP HAM lainnya, namun baru hanya mempelajari berkas TGPF saja
dan hingga kini belum dapat melakukan upaya yang lebih maju dibandingkan
dengan upaya Komnas HAM sebelumnya.
Hasil investigasi yang cukup penting adalah penemuan fakta di lapangan
oleh TGPF adalah dalam peristiwa kerusuhan tersebut terdapat indikasi
bahwa kerusuhan tersebut terjadi secara sistematis dan terencana. Hal ini
dapat dilihat dengan begitu sistematisnya para perusuh datang dan pergi
serta provokasi dan pembakaran yang dilakukan oleh “mereka” yang dilakukan
dengan proporsi kerja yang terencana dan terpimpin.
Dengan demikian kerusuhan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM
yang berat sesuai dengan UU Pengadilan Hak Asasi Manusia No. 26 Tahun 2000
karena telah memenuhi kreteria meluas, sistematis dan berencana. Muncul
perdebatan mengenai kekuatan hasil temuan TPGF
dan perlu atau tidaknya KPP HAM untuk kasus Mei 1998.
Melihat
kerja dari KPP HAM Timor Timur dan Tanjung Priok, memang membuat banyak
pihak berfikir ulang untuk melakukan advokasi melalui jalur KPP HAM.
Banyak pihak yang mempertanyakan mengapa secara hukum hasil
temuan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dan dalam kaitannya dengan UU
Pengadilan HAM, apakah hasil TGPF dapat langsung ditindaklanjuti oleh
Kejaksaan Agung, apakah perlu dibentuk KPP HAM Kerusuhan Mei 1998.
Untuk menjawab hal tersebut maka kita harus kembali
kepada persoalan hukum. Yaitu:
a. Bahwa sesuai dengan dasar hukum tersebut di atas,
maka pembentukan TGPF adalah hanya untuk menemukan dan mengungkap fakta,
pelaku dan latar belakang peristiwa 13-15 Mei 1998 dan bukannya untuk
melakukan penyelidikan pelanggaran HAM Berat.
b. Bahwa institusi yang membentuknya bukan merupakan institusi yang diberi
dan atau mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan pelanggaran HAM
Berat, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 UU Pengadilan HAM.
c. Bahwa oleh karena maksud dan tujuan pembentukannya maupun institusi
pembentukannya tidak atau bukan untuk melakukan penyelidikan pelanggaran
HAM, maka hasilnya, yaitu hasil TGPF juga tidak dapat menjadi hasil
penyelidikan pelanggaran HAM Berat, akan tetapi hanya hanya dapat menjadi
dasar, acuan, bahan untuk melakukan penyelidikan pelanggaran HAM Berat
yang akan dilakukan oleh KPP HAM, yang dibentuk oleh KOMNAS HAM.
d. Bahwa jika kita melihat isi Laporan TGPF (Ringkasan Eksekutif) pada
halaman 26 Bab VII Status Hukum no.1, jelas tampak bahwa hasil TGPF bukan
merupakan penyelidikan pelanggaran Berat HAM ataupun penyelidikan dan
penyidikan tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti menjadi suatu proses
hukum yang bermuara ke pengadilan oleh karena disebutkan : “Keseluruhan
bahan-bahan dan dokumentasi serta Laporan
TGPF diserahterimakan kepada pemerintah cq. Menkeh pada saat berakhirnya
TGPF”. Sedangkan kita mengetahui Depkeh bukan merupakan institusi penegak
hukum yang dapat dan berwenang menindaklanjuti suatu pelanggaran hukum,
baik itu pelanggaran HAM Berat maupun suatu tindak pidana.
e. Bahwa dalam hasil TGPF tersebut tidak disebutkan secara eksplisit bahwa
dalam kerusuhan 13-15 Mei tersebut merupakan pelanggaran HAM Berat,
walaupun jika kita membaca substansi seluruh laporan TGPF tersebut TGPF
mengakui aspek sistematis dan meluas dalam peristiwa tersebut.
f. Bahwa adanya argumentasi agar KOMNAS HAM cukup meminta Kejaksaan Agung
untuk menindaklanjuti laporan TGPF menunjukkan ketidakpahaman yang
bersangkutan akan hukum positif yang berlaku, oleh karena Kejaksaan adalah
instansi penyidik dan penuntut untuk pelanggaran HAM Berat. Jadi bagaimana
mungkin ia dapat melakukan penyidikan dan penuntutan jika belum ada hasil
penyelidikannya.
g. Bahwa dalam pemberitaan media massa, Ketua KOMNAS
HAM menyatakan bahwa KOMNAS HAM telah membentuk Tim
Pengkajian Kerusuhan Mei, yang apabila dalam pengkajiannya tim menemukan
fakta pelanggaran HAM Berat, maka KOMNAS HAM akan meminta DPR untuk
mengeluarkan rekomendasi pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. (Tempo dan
Media Indonesia 7 November 2002 dan Suara Pembaruan 6 Nov. 2002).
Pernyataan Ketua KOMNAS HAM merupakan pernyataan yang
menyesatkan, oleh karena yang berhak menyatakan suatu peristiwa hukum
merupakan pelanggaran HAM Berat bukanlah Tim Pengkajian melainkan suatu
Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM Berat sebagaimana ditentukan dalam Pasal
18-20 UU Pengadilan HAM.
Pernyataan tersebut juga menunjukkan ketidakpercayaan
KOMNAS akan dirinya sendiri. Memang ada preseden buruk
yang terjadi dalam kasus Trisakti Semanggi I dan II (TSS) dimana sebelum
dibentuk KPP TSS, ternyata DPR sudah mengeluarkan Rekomendasi berupa
penolakan pembentukan Pengadilan HAM Berat, yang seharusnya rekomendasi
DPR tersebut baru bisa dikeluarkan setelah adanya hasil Komisi Penyelidik
Pelanggaran HAM Berat.
Akan tetapi KOMNAS HAM seharusnya juga dapat mengacu pada
kasus pelanggaran HAM Berat Timtim dan Tanjung Priok, yang mana
rekomendasi DPR baru diberikan setelah adanya hasil penyelidikan dari KPP
Timtim dan KPP Tanjung Priok. Memang ketentuan pasal 43 UU Pengadilan HAM
bias membuka dua interpretasi, yaitu penyelidikan dahulu baru rekomendasi
DPR tentang pembentukan pengadilan HAM-nya atau rekomendasi DPR tentang
pembentukan Pengadilan HAM-nya dulu baru kemudian dilakukan
penyelidikannya.
Akan interpretasi kedua tersebut tidak beralasan oleh karena
bagaimana mungkin ada suatu rekomendasi pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc
jika belum ada hasil penyelidikan yang menentukan suatu pelanggaran HAM
Berat atau bukan karena jika itu terjadi berarti yang berlaku adalah asas
Praduga Bersalah sebab sudah ditentukan dulu pengadilannya baru kemudian
ditentukan pelaku dan
perbuatannya, yang mana seharusnya dianut adalah praduga tidak bersalah,
yaitu adanya perbuatan dan dugaan pelakunya baru kemudian pengadilan.
Selain itu juga perlu disimak ucapan Ketua Komisi II DPR (yang
membawahi bidang hukum dan HAM), sedr. Teras Narang yang menyatakan :“Hanya
saja sebelum meminta kepada DPR, KOMNAS HAM harus melakukan penyelidikan
yang komprehensif atas tragedy tersebut” (dalam Suara Pembaruan 6 November
2002).
Menurut hasil Laporan Tim Pengkajian Laporan Akhir TGPF tentang Kerusuhan
13- 15 Mei 1998 menyebutkan bahwa terdapat indikasi telah terpenuhinya
beberapa unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dalam Kerusuhan Mei 1998,
yaitu:
1. Adanya serangan yang meluas atau sistematis.
·Dalam kasus Kerusuhan 13-15 Mai 1998 dapat dilihat adanya beberapa
persamaan, kemiripan, maupun variasi pola kerusuhan dari ebberapa kota
serta waktu yang bersamaan atau hampir bersamaan terjadinya kerusuhan Mei
1998.
Patut diduga adanya rencana, misalnya telah disiapkannya bom molotov,
terdapatnya pelaku yang memebawa rensel berisi batu atau abhan bakar, dan
adanya nyala api yang berwarna biru diduga memggunakan zat kimia.
Alat-alat yang dipergunakan dalam kerusushan patut diduga telah disiapkan
sejak awal guna pengerusakan.
2. Ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil. Serangan yang
ditujukan kepada penduduk sipil dapat di bagi dalam 2 kategori:
o Serangan terhadap jiwa
o Serangan terhadap harta benda.
Hal ini dapat ilihat dari emerka yang ikut masuk ke gedung, toko, atau
tempat lain dimana sedang terjadi penjarahan oleh massa (sipil), kemudian
tempat itu dibakar oleh orang yang tidak dikenal, sehingga banyak penduduk
sipil yang menjadi korban karena tidak dapat keluar. Korban perkosaan atau
kekerasan seksual sebagian besar terdiri dari perempuan etnis Tionghoa.
Sasaran pengerusakan, pembakaran, dan penjarahan seperti toko, rumah, dan
kendaraan selmaa kerusushan adalah milik penduduk sipil.
3. Serangan itu sebagai kelanjutan kebijakan penguasa
atau kebijakan yang berhubungan dengan organisasi.
Hal oini dapat dilihat dari kegiatan yang mengindikasikan adanya kelompok
yang memeprtahankan rezim Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto,
seperti tidak dilakukannya pencegahan atau penanggulangan kerusuhan yang
terjadi. Ketika terjadi kerusuhan, aparat keamanan membiarkan massa
melkaukan pengerusakan, pembakaran, atau penjarahan seperti yang dilakukan
oleh pasukan Marinir di Martraman. Di Solo, aparat keamanan melarang
dilakukannya tindak pencengahan atau penanggulangan oleh polisi terhadap
massa yang akan merusak bangunan seperti yang dilakukan oleh Danrem Solo.
4. Perbuatan yang berupa:
o Pembunuhan.
Hal ini dapat dilihat dari perbuatan berikut: setelah massa masuk ke
gedung/bangunan, kemudian bangunan tersebut dibakar oleh orang tak dikenal.
Hal ini dapat dilihat dari Laporan Akhir Seri 6 Verifikasi. Korban jiwa
sekitar 451 orang.
· Perkosaan.
Terdapat beberapa telah terjadi perkosaan terhadap perempuan terutama
perempuan Tionghoa. Jumlah korban perkosaan diperkirakan 52 orang.
· Penganiayaan.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam TGPF, maka dalam kerusushan
13-15 Mei 1998 telah terjadi tindak pengerusakan dan atau pembakaran
terhadap bangunan serta adanya penjarahan. Perusakan, pembakaran dan
penjarahan merupakan tindakan yang paling diminan dalam kerusushan 13-15
Mei 1998.
· Penghilangan paksa.
Telah terjadi penghilangan secara paksa sebanyak 4 orang yang dilaporkan
oleh YLBHI/Kontras yaitu:
1. Yadin Muhidin (23 tahun).
2. Abdul Bnasir (33 tahun).
3. Hendra Hambali (19 tahun).
4. Ucok Siahaan (22 tahun).
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, jelas bahwa untuk penuntasan
kasus Kerusuhan Mei 1998 harus dibentuk KPP Kerusuhan Mei 1998 yang akan
melakukan penyelidikan pelanggaran HAM Berat dalam kerusuhan Mei 1998
untuk kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan dan pemberian
rekomendasi DPR tentang pembentukan Pengadilan HAM Berat Ad hoc kasus
Kerusuhan Mei 1998 hingga keluarnya KEPPRES pembentukan Pengadilan HAM
Berat Ad hoc kasus Kerusuhan Mei
Jadi sebenarnya, melihat kerja Komnas HAM yang telah lama
tersebut dapat diambil kesimpulkan belum ada kemajuan apapun dalam usaha
penyelesaian kasus ini. Karena tetap saja, apapun tim yang dibentuk, tim
ini belum pro-justisia yang nantinya akan bernasib sama dengan hasil TGPF.
Hal yang perlu dilakukan segera adalah mendesak tim ini menjadi tim yang
pro-justisia yang hasilnya akan dapat dijadikan dasar dalam penyidikan
dalam Peradilan HAM Ad Hoc.
IV. Kebijakan Impunitas Adalah Awal Dari Kegagalan Pemerintahan Sipil
Dalam Memberikan Keadilan Bag Korban Pelanggaran HAM.
Praktek impunitas kerap dilakukan apabila ada dugaan kuat
pelakunya adalah orang yang berasal dari militer, birokrat ataupun ada
kepentingan penguasa untuk mempetieskan peristiwa pelanggaran HAM tersebut.
Kerusuhan Mei 1998 merupakan salah satu peristiwa dimana ada dugaan kuat
bahwa pihak militer harus dimintakan pertanggungjawabnya.
Kebijakan serta pernyataan kaum elit politik yang dilakukan oleh
pemerintah bertolak belakang dengan agenda reformasi
yang seharusnya dijalankan. Dengan tidak adanya tindak lanjut pada
kerusuhan Mei 1998 yang seharusnya membawa para pelanggar HAM diadili
dimuka hukum maka apa yang dialukan oleh pemerintah serta para pelaku elit
politik saat ini merupakan langkah mundur dalam menjalankan janji
reformasi yang salah satu butirnya adalah penegakkan supremasi hukum.
Tindakan pemerintah dan para elit politik dalam melakukan
upaya impunitas bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan merupakan bagian
dari upaya negara yang sangat sistematik
melakukan pelanggaran HAM Peran Jaksa Agung dalam penghapusan impunitas
juga masih di awang-awang dan malahan menjadi lembaga pelanggeng impunitas
bila melihat kinerja Kejaksaan Agung hingga kini.
Jaksa Agung salah satu pihak yang seharusnya berperan aktif
dalam penegakkan keadilan justru berperan sebaliknya. Kerja Kejaksaan
Agung dinilai sangat lambat karena dari sekian banyak berkas kasus
pelanggaran HAM yang ada tidak pernah selesai dan keputusan yang
dihasilkan oleh pengadilan mununjukkan keadilan masyarakat.
Saling lempar tanggungjawab dan keengganan dalam penyelesaian
kasus-kasus pelanggaran HAM telah menjadi trend dalam perjalan hukum kita.
Peristiwa pengembalian berkas penyelidikan dari Kejaksaan Agung kepada
Komnas HAM dalam kasus TSS, dan juga penolakan salah satu
rekomendasi KPP TSS mengenai penindaklanjutan hasil investigasi TGPF yang
seharusnya dilakukan oleh Jaksa Agung merupakan salah contoh dari sekian
contoh lain yang telah mereka lakukan dalam upaya impunitas.
Langkah yang diambil oleh pemerintah Megawati dalam menyikapi kerusuhan
Mei 1998 ini jelas bukan merupakan sebuah langkah yang cukup maju, malahan
merupakan sebuah langkah mundur yang jauh ke belakang. Pada pemerintahan
Megawati yang selalu dianggap sebagai
pemerintahan wong cilik telah mengambil kebijakan yang sangat bertentangan
dengan keadilan korban.
Presiden Megawati tidak menunjukkan keinginan baik dan
keinginan politik yang kuat untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Pemerintahan kali tidak berbeda
dengan pemerintah rezim Orde Baru yang selalu melindungi para pelaku
kejahatan kemanusiaan.
Ada beberapa kebijakan Megawati yang dapat dilihat sebagai
kontra reformasi baik kebijakan tersebut dialkuan secara langsung atau
tidak langsung, yaitu:
1. Penganggatan Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin
(Pangdan Jaya).
Pengangkatan Sjafrie Sjamsoeddin menjadi Kepala Pusat Penerangan Tentara
Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) yang menggantikan Marsekal Muda Graito
Usodo menggundang petentangan yang sangat tajam. Banyak pihak terutama
aktivis dan masyarakat korban menentang kebijakan Megawati yang menaikan
pangkat Sjafrie Sjamsoeddin. Penentangan ini dilakukan karena Sjafrie
selaku mantan Panglima Daerah Militer (Pangdam) Jaya adalah salah satu
orang yang diguga kuat terlibat dalam Kerusuhan Mei 1998.
Sjafrie adalah orang yang seharusnya dimintakan
pertanggungjawabannya akibat kerusuhan tersebut dan bukannya diberi posisi
yang penting dan strategis. Kenaikan Sjafrie merupakan indikasi menguatnya
militer dalam pemerintahan Megawati.
Militer pun makin unjuk gigi dengan kekuatan dan dukungan
pemerintah terhadap para perwira tinggi militer. Hal ini juga
mengindikasikan makin kuatnya kedudukan TNI dalam kancah perpolitikan di
negara ini.
2. Pengangkatan Mayjen TNI Sutiyoso (Gubernur DKI Jakarta).
Selain Safrie, dukungan mayoritas anggota DPR serta dukungan penuh dari
Megawati untuk kenaikan kedua kalinya Mayjen. TNI Sutiyoso menjadi
Gubernur Jakarta mengindikasikan tetap kuatnya pelaku-pelaku yang bermain
dalam ORBA untuk duduk dalam pemerintahan.
Sutiyoso menjabat sebagai seorang Gubernur DKI pada waktu Kerusuhan Mei
1998 terjadi. Tugas dari seorang Gubernur salah satunya adalah bertanggung
jawab dengan keamanan kota yang dipimpinnya. Namun pada waktu kerusuhan
terjadi, Sutiyoso tidak mengambil langkah serta upaya kemanan yang
seharusnya ia lakukan selayaknya pejabat yang memegang kekuasaan untuk
menjalankan upaya-upaya pengamanan Ia juga tidak melakukan koordinasi
kemanan Jakarta dengan pihak kemanan dalam hal ini pihak Kepolisian.
Pengangkatan kembali Sutiyoso menandakan bahwa pemerintah baik
dari DPR dan Megawati makin lengket dengan militer dan para pelanggar HAM
dan menerapkan praktek impunitas dalam semua pelanggaran HAM yang terjadi.
3. Violence by Ommission: Akibat dari ketidakpedulian
Megawati terhadap Kasus Kerusuhan Mei 1998.
Ketika maraknya berbagai mass media menyuarakan mengenai pentingnya
pengungkapan kasus dan membawa kasus kerusuhan Mei 1998 kepada suatu
pengungkapan dan keadilan bagi korban, Presiden Megawati justru diam.
Memang kediaman ini bukan hanya terjadi pada kasus kerusuhan Mei 1998,
namun juga dalam banyak kasus
pelanggaran HAM. Hal ini menandakan begitu lemahnya upaya pemerintahan
Megawati untuk membawa negara ini ke arah demokratisasi dan keadilan bagi
korban. Sehingga menumpukan harapan bagi penyelesaian kasus kerusuhan ini
kepada pemerintahan Megawati sangatlah tidak mungkin. Upaya pemerintah
yang menutupi kasus Kerusuhan Mei 1998 merupakan anti tesis dari keadilan.
Negara ini juga telah melakukan pelanggaran (state violence)
karena negara gagal melindungi warga negaranya dan terjadi pembiaran
terhadap pembunuhan, pemerkosaan dan penjarahan yang dilakukan terhadap
warga negaranya dan di negaranya sendiri.
Kebijakan pemerintahan Megawati menandakan bagaimana konsensi yang
dibangun oleh pemerintahan Megawati dengan TNI dan lebih buruk lagi adalah
konsensi pemerintah dengan para pelanggar HAM Berat. Langkah yang diambil
pemerintah merupakan langkah kontra reformasi dan penghambat bagi
penghapusan impunitas bagi pelanggaran HAM.
Hal ini dikarenakan seorang pejabat yang diduga kuat terlibat
dalam pelanggaran HAM masih di beri kursi untuk berkuasa dan malahan
diberi jabatan penting dalam TNI dan pemerintahan dan bukannya dibawa ke
pengadilan untuk diadili.
Pemerintahan Megawati seolah-olah telah melupakan tragedi
kemanusiaan pada kerusuhan Mei 1998 yang merupakan bentuk dari teror yang
sangat kuat terhadap seluruh masyarakat di Indonesia, khususnya kelompok
minoritas.
Hal ini juga menunjukkan secara terang akan ketidakseriusan
pemerintah dalam menuntasan kasus pelanggaran HAM. Padahal upaya mengingat
bagi tragedi kemusiaan merupakan langkah yang pertama yang seharusnya
dilakukan untuk menghapuskan impunitas.
Kita dapat melihat kemunduran dan bahkan tindakan “amnesia”
yang dilakukan oleh Megawati jika dibanmdingkan dengan pemerintahan
sebelumnya. Sebut saja pemerintahan Gus Dur. Pada tahun 2000, Khofifah
selaku Menteri Peranan Wanita meminta Kejaksaan Agung serta POLRI untuk
kembali mengusut tuntas Kerusuhan TGPF. Dia menyatakan untuk segera
menindak lanjuti hasil temuan dri TGPF.
Namun seiring dengan pergantian pemerintahan Megawati,
dorongan dari pemerintah ini kembali terhenti. Hingga kini belum ada
satupun Menteri dan bahkan Presiden yang kembali mndorong upaya
penyelesaian kasus ini.
Kini sangat terlihat dengan jelas perbedaan yang sangat
mencolok antara pemerintahan yang di pimpin oleh Presiden Megawati dengan
Mantan Presiden Gusdur. Melihat kinerja pemerintah dalam keacuhannya
terhadap kerusuhan Mei 1998 maka muncul desakan yang sangat kuat dari
keluarga korban dan beberapa Organisasi Non Pemerintah (Ornop) agar
pemerintah segera meninjaklanjuti hasil TGPF, tidak hanya dari persfektif
hukum belaka yang saat ini tidak ada yang memihak kepada korban namun juga
dilihat dari persfektif korban sesuai dengan Paris Principle.
V. Upaya Kampanye dan Upaya Hukum Dalam Penyelesaian
Kerusuhan Mei 1998
Seperti yang telah disampaikan diatas, upaya hukum nasional dalam
penyelesaian kasus Kerusuhan Mei 1998 tersendat-sendat. Salah satu upaya
hukum yang telah dijalani oleh beberapa Ornop salah satunya adalah
Solidaritas Nusa Bangsa (SNB) adalah melakukan gugatan legal standing
kepada pemerintah atas kerusuhan Me 1998. Gugatan ini telah disamapiakan
sejak tahun 1999 dengan nomor register 3048.K/Pdt/2001 dan telah masuk
kedalam tahap kasasi (dalam Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
gugatan ini dikalahkan).
Kini berkasnya masih terrsimpan rapih di tingkatan kasasi di
Mahkamah Agung RI. SNB telah meminta penyelesaian terhadap kasus ini
secara prioritas kepada Mahkamah Agung namun ditolak. Melihat hal ini,
Mahkamah Agung juga tampak lambat mengambil keputusan mengenai
penyelesaian kasus Kerusuhan Mei 1998.
Melihat kerja hukum nasional yang morat-marit maka upaya
internasional akan diambil sebagai langkah akhir, yaitu jika semua
mekanisme pengadilan dalam negeri tidak mampu memberikan keadilan bagi
korban. Banyak pihak yang menyampaikan pro dan kontra terhadap upaya
internasional ini. Marzuki Darusman menyatakan bahwa belum ada urgensi
membawa kasus kerusuhan Mei 1998 ini ke pengadilan internasional kecuali
proses hukum di dalam negeri mengalami kemacetan.
Namun banyak pihak yang tetap sepakat bahwa mekanisme
pengadilan internasional pantas dilakukan karena para
pelaku yang terlibat merupakan pelaku bagi kejahatan kemanusiaan (crimes
against humanity) dan juga memenuhi unsur pelanggaran HAM berat karena ada
rekayasa. Apapun upaya yang dijalankan dengan segala kelebihan dan
kekurangannya, solidaritas dan kesatuan langkah menjadi salah satu
prasyarat bagi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk kasus
Kerusuhan Mei 1998 Berbagai pertemuan Internasional telah
menyinggung masalah kerusuhan Mei 1998. Perkembangan isu ini dapat kita
lihat dari Konferensi Internasional Menentang Rasisme, Diskriminasi Rasial,
Xenophobia dan Intoleransi (World Conference Against Racism-WCAR) yang
telah dilakukan secara berangkai pada tahun 2001 di Tehran dan Afrika
Selatan.
Dalam Konferensi ini, pemerintah Indoensia memberikan
laporannya tentang kasus rasial tersebut. Pada bulan Februari 2001, Hasan
Wirayudha yang pada waktu itu masih menjadi Sekjen Departemen Luar Negeri
(sebelum beliau diangkat
menjadi Mentri Luar Negeri) memberikan laporan upaya penghapusan rasisme.
Pada saat itu ia menyatakan bahwa kerusuhan Mei 1998 menyediakan pelajaran
yang berharga bagi bangsa ini dalam permasalahan harmonisasi dan toleransi
diantara berbagai macam kelompok ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.
Hal senada tanpa ada tambahan yang berati juga diungkapkan
oleh Menteri Yusril Ihza Mahendra pada tanggal 2 Sepetember 2001 dihadapan
negara-negara peserta WCAR. Kedua pejabat tersebut hanya memberikan jalan
keluar berupa perubahan kebijakan dalam bidang perundang-undangan yang
diskriminatif, Namun, yang hingga kini, janji tersebut juga tidak kunjung
dipenuhi. Dalam laporan negara peserta WCAR tersebut,
pemerintah Indonesia tidak menyinggung mengenai penuntasan keadilan bagi
korban dan keluarganya serta kegagalan pertanggungjawaban negara dalam
kerusuhan ini.
Melihat cara pelaporan dari kedua pejabat negara ini terhadap
persoalan Mei 1998, maka kita dapat menyimpulkan bahwa persoalan Mei 1998
hanya merupakan pelajaran yang berharga bagi bangsa ini, namun yang
menjadi pertanyaan adalah, apa yang harus kita lakukan untuk menyelesaikan
secara tuntas dan mekanisme yang efektif untuk mencegah agar sejarah ini
tidak berulang.
Jikalau melihat apa yang sudah dilakukan oleh negara ini, maka
jawabannya sudah sangat jelas. Bahwa tidak ada penyelesaian yang konkrit!
Apa yang telah dilakukan oleh pejabat publik Indonesia dalam agenda
Internasional selalu melakukan kebohongan kepada publik. Upaya-upaya yang
mereka telah sebutkan untuk menyelesaikan kasus hanyalah ada diatas kertas,
namun bukan dalam kebijakan yang jelas. Dibutuhkan penggalam
kampanye internasional yang sangat kuat untuk mengakhiri impunitas dalam
peristiwa kerusuhan Mei 1998. Upaya internasional ini dilakukan baik
melalui lembaga internasional seperti PBB ataupun lembaga – lembaga
perjuangan HAM lainnya.
Uapaya kampanye ini diharapkan akan memunculkan desakan yang
snagat kuat kepada pemerintah Indonesia untuk serius dalam menyelesaikan
kasus Mei 1998. Hal ini juga berguna untuk menjadi counter issues bagi
kebohongan publik yang dilakukan oleh pemerintah di luar negeri.
VII. Rekomendasi
1. Membangun kekuatan korban sebagai salah satu upaya
perjuagan dalam penghapusan impunitas. Hambatan-hambatan yang terjadi
selama ini membuat kita harus merefleksi diri mengenai kegagalan
perjuangan penegakan HAM. Hal yang harus kita lihat pertama kali adalah
dari dalam diri kita sendiri. Apakah kita sudah cukup baik untuk
mengorganisir diri? Pemberdayaan kepada korban adalah salah satu solusinya.
Pengorganisiran pada masyarakat korban salah satu tujuannya
adalah terbangunnya solidaritas bersama untuk dapat saling menguatkan dan
mengingatkan. Dan tujuannya selanjutnya adalah memperoleh kembali hak-hak
mereka sebagai warga negara, hak keadilan dan hukum harus diambil kembali
dari tangan negara yang tiran.
Dengan kelompok korban yang paham mengenai hak-hak mereka serta tahu betul
apa yang sedang mereka hadapi memebuat kerja-kerja kemanusiaan akan lebih
mudah. Dalam kasus Kerusuhan Mei 1998 dimana masayarakat Tionghoa menjadi
salah satu kelompok yang menajdi korban juga harus bersatu dan berjuang
bersama dengan kelompok lain sesama korban..
Harapan besar ada ditangan keluarga korban untuk dapat
mengorganisir diri. Lewat pemantauan yang kuat terhadap jalannya kasus ini
yang kini telah di upayakan oleh Komnas HAM, maka pemantauan akan menjadi
jalan yang sangat efektif untuk selalu mengingatkan para pejabat negara,
bahwa mereka berhutang terhadap keadilan korban.
Terbentuknya Panitia Kerusuhan Mei 1998 merupakan salah satu agenda yang
cukup penting untuk didorong. Koalisi yang terdiri dari berbagai elemn
masyarakat membuat isu kerusuhan Mei 1998 bukan hanya sekedar Tionghoa
ataupun korban dari korban yang terbakar, namun menjadi lingkaran yang
akan merangkum banyak pihak.
2. Pembentukan KPP HAM Kerusuhan Mei 1998.
Salah satu solusi dalam penyelesaian kasus Kerusuhan Mei 1998 adalah
dengan segera dibentuknya KPP HAM Kerusuhan Mei 1998. KPP HAM ini akan
mengawali dilanjutkannya penyidikan oleh pihak Kejaksaan Agung sebagai
Penuntut Umum yang kemudian dalam tahapan selanjutnya dapat segera
diproses dalam Pengadilan HAM Ad hoc Kerusuhan Mei 1998.
Melalui KPP HAM ini maka target awalnnya adalah adanya
pengungkapan fakta dalam kerusuhan tersebut yang pada akhirnya membawa
para pelaku ke pengadilan. Melalui pengadilan yang fair maka impunitas
yang selama ini dilakukan akan dapat dikurangi. Memang solusi ini bukanlah
solusi tunggal.
Artinya, diperlukan pembenahan dibidang-bidang lain untuk
menunjang peradilan yang fair dan sesuai dengan keadilan para korban.
Tanpa pembenahan di bidang lain, seperti pemberdayaan korban, perubahan UU
No 26/2000 tentang Pengadilan HAM, ataupun kampanye yang serius untuk
mendorong menghapusan impunitas maka seluruh proses keadilan tidak akan
tercapai.
3. Meningkatkan sense of human rights dalam diri aparat penagak hukum
khususnya Kejaksaan Agung dan Kehakiman dan upaya penghapusan
praktek-praktek Impunitas. Seringkali Kejaksaan Agung sebagai salah satu
institusi yang mengupayakan penegakan HAM justru tidak mempunyai sense of
human rights.
Hal ini juga terjadi pada hakim-hakim yang bertugas dalam
penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Mereka tidak bisa berdiri
secara idenpenden karena seragam negara yang dipakaianya memberatkan
fungsi sebagai salah satu bagian dari perjuangan keadilan bagi pelanggaran
HAM. Seperti kasus Pengadilan HAM Timor Timur. Yang cukup
menonjol dalam roses peradilan tersebut adalah mengenai pemikiran dan
pandangan terhadap nasionalisme semu dan sempit yang dimiliki oleh para
jaksa dan hakim. Seolah-olah, segala kasus yang berujung pada gugatan
warga negara terhadap engara adalah kontra dari sikap nasionalisme.
Padahal, nasionalisme tanpa pemenuhan hak-hak warga negara adalah omomg
kosong.
Pemahaman HAM inilah yang juga seharusnya digalakkan ditubuh institusi
negara khususnya di pihak kejaksaan dan kehakiman.
Segala keputusan dan tindakan yang melibatkan pejabatan hukum harus tetap
di kritisi agar tetap berada di jalur yang benar. Apa yang terjadi dengan
kepurtusan-keputusan hakim dalam kasus – kasus pelanggaran HAM memunculkan
kecaman karena mereka melanggar ide tentang keadilan bagi korban. Para
aparat negara yang telah melakukan praktek impunitas sudah sepantasnya
mengundurkan diri ataupun di copot dari jabatannya.
4. Mencabut hak DPR dalam penentuan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc
dalam kasus Pelanggaran HAM Berat. Dalam pasal 43 ayat 2 UU No 26/2000
disebutkan bahwa: “Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dibentuk atas usul Dewan perwakilan Rakyat
Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan
Presiden”.
Fungsi DPR dalam yang juga menjadi penentu dalam mekanisme
pembentukan Pengadilan HAM ad hoc inilah yang menjadi permasalahn yang
sangat crucial. Kita tidak dapat memehami, bahwa sebuah lembaga yang
sangat politis dapat bersikap netral dan mempunyai pandangan yang baik
terhadap epengakan HAM.
Kita tahu bagaimana track record dari kerja-kerja DPR yang sangat buruk
yang malah melanggengkan impunity. Seperti kasus KPP HAM Trisakti dan
Semanggi I dan II yang mengalami hambatan karena pihak DPR telah
memutuskan tampa ada penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan agung bahwa
kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Fungsi DPR yang sangat sarat dengan kepentingan politik
membuat banyak kasus pelanggaran HAM hilang nuansa kemanusiaannya tapi
hanya menjadi komoditas kepentingan politik. Dengan demikian maka
dibutuhkan revisi terhadap fungsi DPR dalam UU No. 26/2000 mengenai
Pengadilan HAM.
5. Mempertegas kedudukan Komnas HAM dalam upaya
penegakan HAM di Indonesia. Selain itu, peran Komnas HAM sebagai lembaga
kemanusiaan yang seharusnya berpihak pada korban harus mempunyai posisi
yang jelas. Kedekatan Komnas HAM dengan kepentingan negara dan militer
membuat Komnas HAM tidak dapat bekerja dengan sesuai dengan keadilan
korban. Sebagai salah satu upaya dalam penyelesaian kasus ini adalah
keseriusan Komnas HAM untuk membentuk suatu Tim yang bekerja secara pro-justisia.
Selama tim ini belum dibentuk maka tidak ada perkembangan yang berarti
dalam Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus ini. Untuk mendukung upaya
pembentukan tim yang pro-justisia maka diperlukan pemantauan terhadap
kerja-kerja Komnas HAM. Pemantauan ini dilakukan agar Komnas HAM tetap
pada jalur yang benar. Sehingga apapun yang dilakukan oleh Komnas HAM akan
berimbas bagi keadilan korban.
6. Pembuatan Undang-Undang Pengapusan Diskriminasi
Rasial. Negara Indonesia harus menunjukkan keinginan politik yang kuat
dalam menuntaskan segala macam pelanggaran HAM di negeri ini.
Dalam permasalahan kerusuhan rasial, pemerintah harus segera
membuat peraturan yang mendukung keinginan politik tersebut. Paling tidak
peraturan ini akan beri implikasi bagi pelaku pelanggaran rasial yang
dilakukannya. Hingga kini belum adanya sebuah peraturan yang mengatur
mengenai upaya-upaya penghapusan diskriminasi yang berdasarkan ras dan
atau etnis menjadi hambatan tersendiri dalam
upaya penuntasan kasus-kasus rasial.
7. Meratifikasi secara penuh Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Rasial oleh pemerintah Indonesia. Ratifikasi terhadap
konvensi Pengahapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial yang
setengah-setengah juga menjadi salah satu potret terhadap kurangnya niat
politik negara dalam menghapusakan diskriminasi rasial. Hingga kini,
pemerintah Indonesia tidak meratifikasi secara penuh konvensi ini.
Pemerintah tidak meratifikasi pasal mengenai kewenangan Mahkamah
Internasional apabila pemerintah Indoensia tidak menajalankan kebijakan
penghapusan diskriminasi rasial. Untuk itu, diperlukan dorongan yang
snagat kuat untuk segera mendesak pemerintah Indoensia dalam meratifikasi
secara penuh konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial. ►tsl
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia) |