| |
C © updated 06062006 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti |
|
| |
Nama LSM:
Aliansi Bhineka Tunggal Ika
Alamat Sekretariat Sementara:
Dewan Kesenian Jakarta, Jalan Cikini Raya No.73, Telp 021-3162780,
31937639 Fax 021-31924616;
E-mail:
tolak_ruuapp06@yahoo.com
|
|
| |
|
|
|
|
| PANCASILA HOME |
|
|
 |
CURHAT: 01
02
03
04
05
06
07
08
09
10 11
12
13
14 =
Pancasila Rumah Kita (11)
Kebhinnekaan dan Pornografi
Aliansi Bhineka Tunggal lka: Salah satu hal yang dapat mengancam
kebhinekaan adalah RUU-APP, sementara salah satu hal yang dapat
mengancam moral kebhinekaan adalah pornografi.
Kita semua sadar akan maraknya pornografi, sebuah bentuk eksploitasi
atas seksualitas melalui majalah, tv, vcd/dvd, buku, film, internet,
yang sekarang tersebar secara meluas dan dengan mudah bisa diakses
masyarakat berpotensi merusak moral bangsa. Oleh karena itu, pornografi
harus dicegah dan diberantas sejauh mungkin, terutama oleh
lembaga/instansi yang berwenang dan berkewajiban, seperti Polisi
Republik Indonesia (Polri), lembaga-Iembaga pengawasan seperti Badan
Sensor Film (BSF), Komisi Pemantau Penyiaran Indonesia (KPPI), dan
lain-lain.
Pencegahan dan pemberantasan terhadap pornografi dapat dilakukan melalui
perangkat-perangkat hukum yang ada, misalnya UU No 40/1999 tentang Pers,
UU No 32/2002, UU No 8/1992, Pasa1281, 282, KUHP tentang kesusilaan dan
revisi UU KUHP mulai pasal 411 hingga pasal 435 di bawah bab xv yang
mengatur tentang tindak pidana kesusilaan. Dengan demikian, untuk
memberantas pornografi, yang diperlukan adalah mengefektifkan kinerja
lembaga-lembaga berwenang melalui kontrol berbagai elemen masyarakat.
Manusia bukan mesin. Manusia adalah mahluk mulia yang oleh Allah diberi
akal budi. Oleh karena itu, hak manusia/masyarakat memperoleh kesempatan
menjadi dewasa, dengan berdialog dengan nurani dan akal budinya harus
mendapat jaminan dari Negara. Mengatur pendidikan moral bagi anak-anak
bangsa melalui Undang-undang akan melahirkan pengembangan moral yang
mekanis, yang meremehkan daya hidup dan daya cipta manusia; Meremehkan
hak dan suara hatinya; Meremehkan hak orang-orang menjadi dewasa secara
wajar. Melenyapkan kemampuan orang untuk berdialog dengan nuraninya,
yang akan menjurus pada dehumanisasi. ►e-ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|