A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► About Us
 ► Versi Majalah
 ► Pancasila
 ► Berita
 ► Galeri
  P O L I T I S I
 ► MPR-RI
 ► DPR-RI
 ► DPD
 ► DPRD
 ► Partai
 ► Ormas
 ► OKP
 ► LSM-Aktivis
 ► Asosiasi
  B E R A N D A
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 06062006  
   
  ► e-ti  
  Nama LSM:
Aliansi Bhineka Tunggal Ika

Alamat Sekretariat Sementara:
Dewan Kesenian Jakarta, Jalan Cikini Raya No.73, Telp 021-3162780, 31937639 Fax 021-31924616;

E-mail:
tolak_ruuapp06@yahoo.com

 
 
     
 
PANCASILA HOME

 

CURHAT:  01  02  03  04  05  06  07  08  09  10  11  12  13  14  =

 

Pancasila Rumah Kita (11)

Kebhinnekaan dan Pornografi


Aliansi Bhineka Tunggal lka: Salah satu hal yang dapat mengancam kebhinekaan adalah RUU-APP, sementara salah satu hal yang dapat mengancam moral kebhinekaan adalah pornografi.

Kita semua sadar akan maraknya pornografi, sebuah bentuk eksploitasi atas seksualitas melalui majalah, tv, vcd/dvd, buku, film, internet, yang sekarang tersebar secara meluas dan dengan mudah bisa diakses masyarakat berpotensi merusak moral bangsa. Oleh karena itu, pornografi harus dicegah dan diberantas sejauh mungkin, terutama oleh lembaga/instansi yang berwenang dan berkewajiban, seperti Polisi Republik Indonesia (Polri), lembaga-Iembaga pengawasan seperti Badan Sensor Film (BSF), Komisi Pemantau Penyiaran Indonesia (KPPI), dan lain-lain.

Pencegahan dan pemberantasan terhadap pornografi dapat dilakukan melalui perangkat-perangkat hukum yang ada, misalnya UU No 40/1999 tentang Pers, UU No 32/2002, UU No 8/1992, Pasa1281, 282, KUHP tentang kesusilaan dan revisi UU KUHP mulai pasal 411 hingga pasal 435 di bawah bab xv yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan. Dengan demikian, untuk memberantas pornografi, yang diperlukan adalah mengefektifkan kinerja lembaga-lembaga berwenang melalui kontrol berbagai elemen masyarakat.

Manusia bukan mesin. Manusia adalah mahluk mulia yang oleh Allah diberi akal budi. Oleh karena itu, hak manusia/masyarakat memperoleh kesempatan menjadi dewasa, dengan berdialog dengan nurani dan akal budinya harus mendapat jaminan dari Negara. Mengatur pendidikan moral bagi anak-anak bangsa melalui Undang-undang akan melahirkan pengembangan moral yang mekanis, yang meremehkan daya hidup dan daya cipta manusia; Meremehkan hak dan suara hatinya; Meremehkan hak orang-orang menjadi dewasa secara wajar. Melenyapkan kemampuan orang untuk berdialog dengan nuraninya, yang akan menjurus pada dehumanisasi. ►e-ti

 

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)