|
KETUA, WAKIL DAN HAKIM MK
Ketua:
► Jimly Asshiddiqie SH, Prof Dr
Wakil Ketua:
►
Mohamad Laica Marzuki SH, Dr H
Hakim:
► Abdul Mukthie Fadjar SH, Prof Dr
► Achmad Roestandi,
Letjen (Purn)
► Haryono,
Dr SH
MCL
► I Dewa
Gede Palguna SH MH
►
Maruarar Siahaan SH
►
Ahmad Syarifuddin
Natabaya, Prof, SH ►
Soedarsono SH
Maruarar Siahaan SH
Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu ini tidak menyangka akan terpilih menjadi
hakim konstitusi. Ketua Mahkamah Agung yang memilihnya untuk jabatan baru
itu. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1967 ini mengaku
ditelepon Bagir Manan 10 hari sebelum pelantikannya.
Ahmad Syarifuddin Natabaya, Prof, SH LLM
Staf Ahli Khusus Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia ini mengaku tidak
merasa kaget diangkat menjadi hakim konstitusi atas pilihan pemerintah.
Pasalnya, ia sudah terlibat dalam pembahasan RUU mahkamah Konstitusi.
Soedarsono SH
Hakim
Konstitusi ini sudah 36 tahun berkarir sebagai hakim saat
dilantik menjadi hakim konstitusi pada 16 Agustus 2003. Pria kelahiran
Surabaya, 5 Juni 1941, ini adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas
Tujuh Belas Agustus, Jakarta (1967).
Dilantik 9 Hakim Konstitusi
Jakarta 16/8/03: Presiden Megawati melantik sembilan hakim konstitusi di
Istana Negara, Jakarta, Sabtu 16/8/03. Kesembilan hakim konstitusi itu
adalah Penetapan hakim konstitusi ini tertuang dalam
dituangkan dalam Keppres No 147/M/2003 yang ditandatangani Presiden hari
Jumat 15/8/03.
Kesembilan hakim konstitusi merupakan perpaduan pilihan pemerintah, DPR
dan MA masing-masing tiga orang. Tiga hakim konstitusi pilihan pemerintah
yakni Prof HAS Natabaya SH LLM (Staf Ahli Khusus Menkeh &HAM), Prof Dr
Mukhti Fadjar SH, (guru besar hukum tata negara Universitas Brawijaya),
dan Dr Haryono SH MCL (anggota MPR Utusan Daerah Jawa Timur).
Hakim konstitusi pilihan DPR yakni Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH (guru
besar tata negara Universitas Indonesia), Letjen (Purn) Achmad Roestandi
anggota Majelis Pakar DPP PPP, dan I Dewa Gede Palguna SH MH Wakil
Sekretaris F-PDIP MPR.
Tiga hakim konstitusi pilihan MA yakni Dr H Mohamad Laica Marzuki SH (hakim
agung), Soedarsono SH (Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Surabaya), dan Maruarar Siahaan SH (Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu).
Ketua hakim konstitusi akan dipilih secara independen oleh dan dari para
hakim kinstitusi tersebut. *e-ti
|
|
Jimly Asshiddiqie SH, Prof Dr
Guru besar hukum tata negara Universitas
Indonesia ini terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dengan
meraih 5 suara dari delapan anggota MK yang hadir dalam sidang perdana MK
di Kantor Mahkamah Agung di Jakarta, Selasa 19/8/03. Sementara hakim agung
Dr Mohammad Laica Marzuki terpilih sebagai wakil ketua. Laica Marzuki
sendiri tidak hadir karena sakit.
Mohamad Laica Marzuki SH, Dr H
Dalam sidang perdana Mahkamah Konstitusi (MK) di Kantor Mahkamah Agung di
Jakarta, Selasa 19/8/03 Dr Mohammad Laica Marzuki ini terpilih sebagai
wakil ketua MK. Ia sendiri tidak hadir karena sakit. Pada usia 62 tahun ia diangkat menjadi hakim konstitusi pilihan Mahkamah
Agung. Sebelumnya ia menjabat hakim agung sejak tahun 2000.
Abdul
Mukhti Fadjar SH, Prof Dr
Pria kelahiran Jogjakarta, 24 Desember 1943 ini diangkat jadi hakim
konstitusi atas pilihan pemerintah. Guru besar Universitas Brawijaya
Malang ini adalah lulusan sarjana hukum Universitas Gajah Mada 1970 dan
Pasca Sarjana dari Universitas Airlangga Surabaya 1985.
Achmad Roestandi, Letjen (Purn)
Pria berpangkat Letnan Jenderal (Purn) kelahiran Banjaran, Jawa Barat, 1
Maret 1941 ini merupakan hakim konstitusi tertua. Maka dialah yang
memimpin rapat pertama Mahkamah KOnstitusi untuk memilih pimpinan Mahkamah
Konstitusi.
Haryono, Dr SH
MCL
Ia diangkat jadi hakim konstitusi pilihan pemerintah. Sebelumnya ia
diajukan Fraksi PDIP DPR, tapi mengundurkan diri karena akan
dicalonkan pemerintah. Walaupun ia mengaku tak pernah dipanggil Presiden
Megawati Sukarnoputri sehubungan dengan pencalonan menjadi hakim
konstitusi itu.
I Dewa
Gede Palguna SH MH
Pria kelahiran Bangil, Bali, 24 Desember 1961 ini merupakan hakim
konstitusi termuda. Dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas
Udayana ini sangat aktif ketika membahas amandemen UUD 1945 di Panitia Ad
Hoc I badan Pekerja MPR. Ia menjadi hakim konstitusi pilihan DPR atas
dukungan Fraksi PDIP.
|
|