ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA
Search
A B C D E F G H J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
ASOSIASI
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
APKASI ASOSIASI PEMERINTAH KABUPATEN SELURUH INDONESIA
INDEX PEJABAT  

garis

:::::: Pejabat garis

:::::: Lembaga Tinggi
garis
:::::::::::: Presiden
garis
:::::::::::: MPR/DPR/DPD
garis
:::::::::::: MA
garis
:::::::::::: Bepeka
garis
:::::::::::: DPA
garis
:::::: Kabinet
garis
:::::: Departemen
garis
:::::: Badan-Lembaga
garis
:::::: Pemda
garis
:::::: BUMN
garis
:::::: Asosiasi
garis
::::::::::: Korpri
garis
::::::::::: APPSI
garis
::::::::::: Apeksi
garis
::::::::::: Apkasi
garis
::::::::::: Lainnya
garis
:::::: MK
garis
:::::: Purnabakti
garis
:::::: Redaksi
garis

 

 

 

 

 
garis
garis

 

Alamat Kantor Apkasi
Wisma Alia, Lt. 4 No. 10 - 18
Jakarta Pusat 10110 - Indonesia
Telepon: 021 3867670, fax: 021 3867671

 

Deklarasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) pada tanggal 30 Mei 2000, bertujuan untuk menciptakan iklim kondusif di dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten guna tercapainya kemandirian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa menuju terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Pembentukan APKASI tersebut merupakan perwujudan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 25 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sebagai lembaga kerjasama antar Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia dalam upaya mencapai tujuannya didasari pada spirit deklarasi pembentukannya yakni mentaati semua peraturan perundangan yang berlaku, memelihara identitas bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Visi

Terwujudnya penyelenggaraan Otonomi Daerah sebagai pencerminan kebhinekaan, dengan tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia guna mencapai tujuan dan cita-cita nasional.

Misi

Memelihara dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa;

Menciptakan iklim kondusif dalam penyelenggaraan kerjasama antar kabupaten dalam upaya mewujudkan kepentingan kabupaten;

Memanfaatkan peluang nasional, regional dan global guna kepentingan kabupaten

Kostitusi Apkasi

PEMBUKAAN


Kostitusi Apkasi

PEMBUKAAN

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.Bahwa Otonomi Daerah pada hakekatnya adalah suatu upaya demokratisasi sistem Pemerintahan pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat yang secara konstitusional yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang dalam pelaksanaannya diwujudkan berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bahwa Otonomi Daerah merupakan sebuah agenda nasional yang sangat strategis dalam rangka memelihara identitas, persatuan dan kesatuan bangsa guna terwujudnya tujuan nasional. Keberhasilan dalam melaksanakan Otonomi Daerah akan sangat menentukan perjalanan bangsa dan negara dimasa mendatang. Dalam upaya mendukung berhasilnya pelaksanaan Otonomi Daerah diperlukan adanya wadah kerjasama Pemerintah Kabupaten, yakni Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Pembetukan APKASI tersebut merupakan perwujudan Amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam melaksanakan misinya, Asosiasi bertujuan menciptakan iklim yang kondusif terhadap pelaksanaan kerjasama antar Pemerintah Kabupaten untuk memanfaatkan peluang nasional, regional dan global guna kepentingan Kabupaten dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Guna mewujudkan tujuan dimaksud, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) berkewajiban dan berhak menetapkan perwakilannya yang duduk sebagai anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah untuk memperjuangkan kepentingan Kabupaten.

Sebagai landasan dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, perlu ditetapkan Konstitusi Asosiasi Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dengan diikuti suatu harapan semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi petunjuk dan kekuatan guna suksesnya pelaksanaan misi Asosiasi dalam mewujudkan tujuannya.


BAB I
NAMA, SIFAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU PENDIRIAN

Nama
Pasal 1

Nama Asosiasi adalah Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia yang kemudian disingkat APKASI.

Sifat
Pasal 2

Asosiasi bersifat independen.

Kedudukan
Pasal 3

Dewan Pengurus Pusat APKASI berkedudukan di Jakarta.

Waktu Pendirian
Pasal 4

Asosiasi didirikan di Jakarta, pada tanggal 30 Mei 2000 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB II
VISI DAN MISI
Visi
Pasal 5
Terwujudnya penyelenggaraan Otonomi Daerah sebagai pencerminan kebhinekaan, dengan tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia guna mencapai tujuan dan cita-cita nasional.
Misi
Pasal 6
Misi organisasi adalah:
a. Memelihara dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa;
b. Menciptakan iklim kondusif dalam penyelenggaraan kerjasama antar Kabupaten dalam upaya mewujudkan kepentingan Kabupaten;
c. Memanfaatkan peluang nasional, regional dan global guna kepentingan Kabupaten.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
Asas
Pasal 7
Asosiasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan
Pasal 8
Tujuan Asosiasi adalah :
1. Menetapkan anggota yang mewakili Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia untuk duduk sebagai anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
2. Memberikan masukan dan pertimbangan secara proaktif terhadap semua kebijakan Pemerintah dan/atau pihak lain yang menyangkut kepentingan Kabupaten;
3. Menyediakan pelayanan (penelitian, pelatihan, penyuluhan, konsultasi dan lain-laing) dalam upaya peningkatan kapasitas Pemerintah Kabupaten;
4. Menyediakan model instrumen produk hukum Pemerintah Kabupaten;
5. Memfasilitasi kerjasama antar Kabupaten, antara Kabupaten dan Kota, antara Kabupaten dan pihak ketiga (swasta), serta antara Kabupaten dan Negara/Lembaga/Badan di luar negeri;
6. Memfasilitasi pertukaran informasi antar Pemerintah Kabupaten dan/atau pihak lain;
7. Memediasi penyelesaian perselisihan antar Pemerintah Kabupaten, antara Kabupaten dan Kota;
8. Memasyaratkan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten.
BAB IV
KEANGGOTAAN, PERSYARATAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Keanggotaan
Pasal 9
1. Keanggotaan Asosiasi terdiri dari
2. Anggota Biasa, selanjutnya disebut anggota; dan
3. Anggota Kehormatan.
4. Anggota Asosiasi adalah Pemerintah Kabupaten yang diwakili oleh Bupati.
5. Anggota Kehormatan adalah individu yang karena kapasitasnya sangat berkaitan dengan kepentingan Pemerintah Kabupaten.
6. Jumlah dan Anggota Kehormatan ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota sesuai kebutuhan atas usul Dewan Pengurus Asosiasi.
Persyaratan Keanggotaan
Pasal 10
Persyaratan keanggotaan dalam Pasal 9 dan persyaratan keanggotaan ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota yang sah dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.

Hak Anggota
Pasal 11
(1) Anggota Biasa mempunyai hak:
1. Memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pengurus Asosiasi;
2. Mengajukan pendapat, saran dan usulan;
3. Mempunyai hak suara dalam Rapat Umum Anggota terhadap suatu kebijakan yang pengambilan keputusannya dilakukan melalui voting berdasarkan mayoritas jumlah suara 50% + 1 (satu) suara dari jumlah anggota yang hadir; dan
4. Mendapatkan segala fasilitas yang disediakan Asosiasi
(2) Anggota Kehormatan mempunyai hak yang sama seperti tercantum dalam Pasal 8 ayat (1), kecuali hak suara dalam pemungutan suara (votting) pada Rapat Umum Anggota dan hak pilih sebagai anggota Dewan Pengurus Asosiasi.
Kewajiban Anggota
Pasal 12
(1) Anggota Biasa mempunyai kewajiban untuk:
a. Mentaati peraturan/ketentuan Asosiasi;
b. Membayar iuran;
c. Mentaati Keputusan Rapat Umum Anggota;
d. Menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan serta kegiatan yang diadakan Asosiasi; dan
e. Menyediakan dan memberikan informasi yang dibutuhkan Asosiasi.
(2) Anggota kehormatan mempunyai kewajiban yang sama seperti tercantum dalam Ayat (1), kecuali kewajiban membayar iuran.
(3) Bagi anggota Asosiasi yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana pada ayat (1) dan (2) akan mendapat sanksi yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Pengurus Asosiasi.
Berakhirnya Keanggotaan
Pasal 13
(1) Keanggotaan Asosiasi berakhir, karena:
a. Mengundurkan diri;
b. Meninggal dunia; dan
c. Diberhentikan oleh Asosiasi.
(2) Berakhirnya keanggotaan dalam Asosiasi ditetapkan pada Rapat Umum Anggota yang sah dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

BAB V
ORGANISASI
Pasal 14
Pengorganisasian Asosiasi, terdiri dari :
a. Rapat Umum Anggota;
b. Dewan Pengurus Asosiasi;
c. Direktur Eksekutif;
d. Komisi Teknis; dan
e. Sekretariat Asosiasi.
Rapat Umum Anggota
Pasal 15
Rapat Umum Anggota terdiri atas :
a. Musyawarah Nasional dilaksanakan 4 (empat) tahun sekali
b. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali
Pasal 16
1. Musyawarah Nasional adalah forum pengambilan keputusan tertinggi yang dihadiri Anggota
2. Tugas Pokok Musyawarah Nasional, meliputi :
a. Memilih dan menetapkan anggota yang mewakili Asosiasi untuk duduk sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;

b. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Asosiasi ;
c. Menetapkan jumlah dan anggota kehormatan yang diusulkan Dewan Pengurus Asosiasi;
d. Menetapkan Direktur Eksekutif yang direkomendasikan Dewan Pengurus Asosiasi;
e. Membahas dan menetapkan persetujuan terhadap pendapat, saran dan usulan yang diajukan anggota Asosiasi;
f. Menetapkan rencana agenda program kerja Asosiasi;
g. Menetapkan anggaran Asosiasi; dan
h. Menilai pertanggungjawaban pelaksanaan program dan anggaran tahunan yang disampaikan Dewan Pengurus Asosiasi.
Dewan Pengurus Asosiasi
Pasal 17
1. Dewan Pengurus Asosiasi berjumlah 26 orang, terdiri dari seorang Ketua Umum merangkap Anggota, 3 (tiga) Wakil Ketua merangkap Anggota dan 22 orang Anggota.
2. Anggota Dewan Pengurus terdiri dari Bupati yang keanggotaannya mewakili para Bupati yang berada di Propinsi.
3. Keanggotaan sebagaimana tersebut pada ayat (2) berdasarkan hasil kesepakatan dan/atau pemilihan yang dilakukan para Bupati dalam wilayah satu Propinsi.
4. Anggota Dewan Pengurus bertugas sebagai Perwakilan Asosiasi di Propinsi.
5. Tugas Perwakilan Asosiasi di Propinsi untuk menampung aspirasi Anggota dan mengkoordinasikan segenap kebijakan Asosiasi dengan Anggota Asosiasi yang berada di Propinsi.
6. Masa Bhakti Dewan Pengurus Asosiasi adalah 4 (empat) tahun, terhitung sejak Pengukuhan/Pelantikan oleh Pemerintah.
7. Tugas pokok Dewan Pengurus Asosiasi, meliputi:
a. Melaksanakan keputusan Rapat Umum Anggota;
b. Merumuskan hasil keputusan Rapat Umum Anggota menjadi kebijakan dalam pengelolaan Asosiasi;
c. Menyiapkan bahan bagi wakil Asosiasi yang duduk sebagai anggota DPOD guna diperjuangkan;
d. Menyiapkan bahan yang diajukan anggota untuk dibahas dalam Rapat Umum Anggota;
e. Mengangkat Anggota Kehormatan setelah ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota;
f. Mengangkat Direktur Eksekutif setelah ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota;
g. Menetapkan anggaran penerimaan dan pengeluaran Asosiasi setelah mendapat keputusan Rapat Umum Anggota;
h. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program yang ditetapkan Rapat Umum Anggota dan pelaksanaan anggaran penerimaan dan pengeluaran Asosiasi pada setiap akhir tahun takwin dalam Rapat Umum Anggota; dan
i. Menetapkan pembentukan Komisi Teknis, termasuk pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Anggotanya yang diusulkan Direktur Eksekutif.
Direktur Eksekutif
Pasal 18
1. Direktur Eksekutif adalah tenaga profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus Asosiasi setelah ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota;
2. Tenaga profesional sebagaimana tersebut pada ayat (1) memiliki pengalaman dan keahlian di bidang pemerintahan dan pengetahuan di bidang keuangan Daerah, mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengabdi kepada Asosiasi, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani.
3. Tugas pokok Direktur Eksekutif, meliputi :
a. Melaksanakan kebijaksanaan yang ditetapkan Dewan Pengurus Asosiasi;
b. Mewakili Asosiasi dalam berurusan dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Dewan Pengurus Asosiasi;
c. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan keuangan Asosiasi kepada Dewan Pengurus Asosiasi;
d. Menyiapkan dan menyusun rancangan anggaran penerimaan dan pengeluaran Asosiasi dan pertanggung-jawaban pelaksanaannya berdasarkan arahan Dewan Pengurus Asosiasi guna dibahas dan disahkan dalam Rapat Umum Anggota;
e. Membentuk Komisi Teknis termasuk pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Anggotanya untuk masa bhakti tertentu setelah mendapat persetujuan Dewan Pengurus Asosiasi;
f. Memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Komisi Teknis; dan
g. Memimpin dan mempertanggungjawabkan pengelolaan Sekretariat Asosiasi.
Komisi Teknis
Pasal 19

Komisi Teknis dibentuk oleh Dewan Pengurus Asosiasi sesuai dengan kebutuhan Asosiasi berdasarkan usul dan pertimbangan yang diajukan Direktur Eksekutif.

Pasal 20

Pengangkatan Ketua dan Anggota Komisi Teknis diangkat untuk masa bhakti tertentu oleh Direktur Eksekutif yang berasal dari kalangan profesional, Pejabat Pemerintah dan Pemerintah Daerah setelah mendapat persetujuan Dewan Pengurus Asosiasi.

Pasal 21

Komisi Teknis mempunyai tugas antara lain:
a. Melaksanakan tugas sesuai lingkup bidang tugasnya; dan
b. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang dipercayakan Direktur Eksekutif.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Teknis bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.

Sekretariat
Pasal 23
1. Sekretariat Asosiasi adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat.
2. Kepala Sekretariat dan Staf Sekretariat diangkat sesuai dengan kebutuhan Asosiasi untuk jangka waktu tertentu oleh Direktur Eksekutif.
3. Staf Sekretariat melaksanakan tugas yang ditetapkan oleh Direktur Eksekutif.
4. Staf Sekretariat dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif melalui Kepala Sekretariat.
BAB VI
RAPAT KERJA NASIONAL
Pasal 24

1. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun takwim.
2. Rapat Kerja Nasional APKASI dapat dilaksanakan apabila diminta Dewan Pengurus yang disetujui tertulis sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Dewan Pengurus dan/atau sekurang-kurangnya 1/10 dari jumlah anggota Asosiasi.
3. Rapat Kerja Nasional diberitahukan secara tertulis paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan, dan materi yang dibahas disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan.
4. Rapat Kerja Nasional dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota, dan apabila forum tidak memenuhi, ditunda selama 1 (satu) kali satu jam, dan setelah itu rapat dianggap sah.
5. Suara anggota dianggap sah apabila disampaikan dan dihadiri secara langsung oleh anggota bersangkutan dalam setiap pengambilan keputusan yang dilaksanakan dalam Rapat Kerja Nasional.
6. Rapat Kerja Nasional memilih Dewan Pengurus Asosiasi melalui musyawarah dan/atau pemungutan suara.
7. Pengambilan keputusan untuk mendapatkan kebijakan tertentu ditempuh melalui musyawarah dan/atau pemungutan suara.
8. Tata cara musyawarah dan/atau pemungutan suara ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota.
Musyawarah Nasional Luar Biasa
Pasal 25
1. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat dilakukan atas usul atau permintaan sekurang-kurangnya 1/10 dari jumlah Anggota.
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa diperlukan dalam rangka menyelesaikan hal-hal khusus dan mendesak yang dihadapi Asosiasi.
3. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa sama dengan Musyawarah Nasional.
Rapat Dewan Pengurus Asosiasi
Pasal 26
1. Rapat Dewan Pengurus Asosiasi dilaksanakan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
2. Rapat Dewan Pengurus Asosiasi dianggap sah apabila dihadiri oleh mayoritas Anggota Dewan Pengurus [sekurang-kurangnya 50% + 1 (satu) anggota], dan apabila quorum tidak tercapai, rapat ditunda selama 1 (satu) kali satu jam dan setelah itu rapat dianggap sah.
3. Rapat Dewan Pengurus Asosiasi disampaikan melalui undangan tertulis disertai materi yang akan dibahas paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan.
4. Keputusan yang ditetapkan Rapat Dewan Pengurus Asosiasi dapat dianggap sah apabila disahkan oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 (satu) dari jumlah Anggota Dewan Pengurus yang hadir.
5. Setiap keputusan Rapat Dewan Pengurus Asosasi disampaikan secara tertulis kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan rapat.
BAB VII
KEUANGAN

Pasal 27

Sumber Keuangan Asosiasi Pemerintah Kabupaten, terdiri dari :
a. Iuran Wajib Anggota dibebankan pada APBD Kabupaten;
b. Sumbangan Anggota yang bersifat sukarela;
c. Sumbangan Pihak Ketiga yang tidak mengikat; dan
d. Hasil usaha Asosiasi yang sah.

Pasal 28

1. Besarnya Iuran Wajib anggota ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota.
2. Tata cara pembayaran ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota.
3. Tahun Anggaran Asosiasi adalah tahun anggaran takwim.
4. Rancangan pertanggungjawaban anggaran penerimaan dan pengeluaran Keuangan Asosiasi disusun Direktur Eksekutif guna disetujui Dewan Pengurus Asosiasi untuk disampaikan dalam Rapat Umum Anggota untuk disahkan dan ditetapkan.
5. Audit terhadap anggaran penerimaan dan pengeluaran Asosiasi dilakukan setiap tahun oleh Auditor Eksternal yang ditetapkan Dewan Pengurus Asosiasi atas usul Direktur Eksekutif.
BAB VIII
LAMBANG, HYMNE DAN MARS
Lambang
Pasal 29

Lambang berupa Logo dan Panji Asosiasi Pemerintah Kabupaten ditetapkan Rapat Umum Anggota.
Hymne dan Mars
Pasal 30

Hymne dan Mars Asosiasi Pemerintah Kabupaten ditetapkan Rapat Umum Anggota.

BAB IX
PERUBAHAN KONSTITUSI

Pasal 31

Perubahan Konstitusi ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota yang sah dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

BAB X
PEMBUBARAN ASOSIASI PEMERINTAH KABUPATEN

Pasal 32

Pembubaran Asosiasi Pemerintah Kabupaten dapat dilakukan apabila diputuskan dalam Rapat Umum Anggota yang diadakan untuk keperluan itu, dan keputusan itu sah apabila Rapat Umum Anggota tersebut dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari Anggota yang hadir menyetujui.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Hal-hal yang belum diatur dalam Konstitusi ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus Asosiasi, dan selanjutnya pengaturan tersebut disampaikan dalam Rapat Umum Anggota guna mendapat pengesahan.

Ditetapkan di Tenggarong
pada tanggal : 4 Agustus 2000
Copyright © 2002 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero