|
|
ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA |
|
| Search |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
| APKASI | ASOSIASI PEMERINTAH KABUPATEN SELURUH INDONESIA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Alamat Kantor Apkasi Wisma Alia, Lt. 4 No. 10 - 18 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia Telepon: 021 3867670, fax: 021 3867671 Deklarasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) pada
tanggal 30 Mei 2000, bertujuan untuk menciptakan iklim kondusif di dalam
penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten guna tercapainya kemandirian daerah
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memelihara persatuan dan
kesatuan bangsa menuju terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. |
b. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Asosiasi ; c. Menetapkan jumlah dan anggota kehormatan yang diusulkan Dewan Pengurus Asosiasi; d. Menetapkan Direktur Eksekutif yang direkomendasikan Dewan Pengurus Asosiasi; e. Membahas dan menetapkan persetujuan terhadap pendapat, saran dan usulan yang diajukan anggota Asosiasi; f. Menetapkan rencana agenda program kerja Asosiasi; g. Menetapkan anggaran Asosiasi; dan h. Menilai pertanggungjawaban pelaksanaan program dan anggaran tahunan yang disampaikan Dewan Pengurus Asosiasi. Dewan Pengurus Asosiasi Pasal 17 1. Dewan Pengurus Asosiasi berjumlah 26 orang, terdiri dari seorang Ketua Umum merangkap Anggota, 3 (tiga) Wakil Ketua merangkap Anggota dan 22 orang Anggota. 2. Anggota Dewan Pengurus terdiri dari Bupati yang keanggotaannya mewakili para Bupati yang berada di Propinsi. 3. Keanggotaan sebagaimana tersebut pada ayat (2) berdasarkan hasil kesepakatan dan/atau pemilihan yang dilakukan para Bupati dalam wilayah satu Propinsi. 4. Anggota Dewan Pengurus bertugas sebagai Perwakilan Asosiasi di Propinsi. 5. Tugas Perwakilan Asosiasi di Propinsi untuk menampung aspirasi Anggota dan mengkoordinasikan segenap kebijakan Asosiasi dengan Anggota Asosiasi yang berada di Propinsi. 6. Masa Bhakti Dewan Pengurus Asosiasi adalah 4 (empat) tahun, terhitung sejak Pengukuhan/Pelantikan oleh Pemerintah. 7. Tugas pokok Dewan Pengurus Asosiasi, meliputi: a. Melaksanakan keputusan Rapat Umum Anggota; b. Merumuskan hasil keputusan Rapat Umum Anggota menjadi kebijakan dalam pengelolaan Asosiasi; c. Menyiapkan bahan bagi wakil Asosiasi yang duduk sebagai anggota DPOD guna diperjuangkan; d. Menyiapkan bahan yang diajukan anggota untuk dibahas dalam Rapat Umum Anggota; e. Mengangkat Anggota Kehormatan setelah ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota; f. Mengangkat Direktur Eksekutif setelah ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota; g. Menetapkan anggaran penerimaan dan pengeluaran Asosiasi setelah mendapat keputusan Rapat Umum Anggota; h. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program yang ditetapkan Rapat Umum Anggota dan pelaksanaan anggaran penerimaan dan pengeluaran Asosiasi pada setiap akhir tahun takwin dalam Rapat Umum Anggota; dan i. Menetapkan pembentukan Komisi Teknis, termasuk pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Anggotanya yang diusulkan Direktur Eksekutif. Direktur Eksekutif Pasal 18 1. Direktur Eksekutif adalah tenaga profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus Asosiasi setelah ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota; 2. Tenaga profesional sebagaimana tersebut pada ayat (1) memiliki pengalaman dan keahlian di bidang pemerintahan dan pengetahuan di bidang keuangan Daerah, mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengabdi kepada Asosiasi, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani. 3. Tugas pokok Direktur Eksekutif, meliputi : a. Melaksanakan kebijaksanaan yang ditetapkan Dewan Pengurus Asosiasi; b. Mewakili Asosiasi dalam berurusan dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Dewan Pengurus Asosiasi; c. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan keuangan Asosiasi kepada Dewan Pengurus Asosiasi; d. Menyiapkan dan menyusun rancangan anggaran penerimaan dan pengeluaran Asosiasi dan pertanggung-jawaban pelaksanaannya berdasarkan arahan Dewan Pengurus Asosiasi guna dibahas dan disahkan dalam Rapat Umum Anggota; e. Membentuk Komisi Teknis termasuk pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Anggotanya untuk masa bhakti tertentu setelah mendapat persetujuan Dewan Pengurus Asosiasi; f. Memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Komisi Teknis; dan g. Memimpin dan mempertanggungjawabkan pengelolaan Sekretariat Asosiasi. Komisi Teknis Pasal 19 Komisi Teknis dibentuk oleh Dewan Pengurus Asosiasi sesuai dengan kebutuhan Asosiasi berdasarkan usul dan pertimbangan yang diajukan Direktur Eksekutif. Pasal 20 Pengangkatan Ketua dan Anggota Komisi Teknis diangkat untuk masa bhakti tertentu oleh Direktur Eksekutif yang berasal dari kalangan profesional, Pejabat Pemerintah dan Pemerintah Daerah setelah mendapat persetujuan Dewan Pengurus Asosiasi. Pasal 21 Komisi Teknis mempunyai tugas antara lain: a. Melaksanakan tugas sesuai lingkup bidang tugasnya; dan b. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang dipercayakan Direktur Eksekutif. Pasal 22 Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Teknis bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif. Sekretariat Pasal 23 1. Sekretariat Asosiasi adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat. 2. Kepala Sekretariat dan Staf Sekretariat diangkat sesuai dengan kebutuhan Asosiasi untuk jangka waktu tertentu oleh Direktur Eksekutif. 3. Staf Sekretariat melaksanakan tugas yang ditetapkan oleh Direktur Eksekutif. 4. Staf Sekretariat dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif melalui Kepala Sekretariat. BAB VI RAPAT KERJA NASIONAL Pasal 24 1. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun takwim. 2. Rapat Kerja Nasional APKASI dapat dilaksanakan apabila diminta Dewan Pengurus yang disetujui tertulis sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Dewan Pengurus dan/atau sekurang-kurangnya 1/10 dari jumlah anggota Asosiasi. 3. Rapat Kerja Nasional diberitahukan secara tertulis paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan, dan materi yang dibahas disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan. 4. Rapat Kerja Nasional dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota, dan apabila forum tidak memenuhi, ditunda selama 1 (satu) kali satu jam, dan setelah itu rapat dianggap sah. 5. Suara anggota dianggap sah apabila disampaikan dan dihadiri secara langsung oleh anggota bersangkutan dalam setiap pengambilan keputusan yang dilaksanakan dalam Rapat Kerja Nasional. 6. Rapat Kerja Nasional memilih Dewan Pengurus Asosiasi melalui musyawarah dan/atau pemungutan suara. 7. Pengambilan keputusan untuk mendapatkan kebijakan tertentu ditempuh melalui musyawarah dan/atau pemungutan suara. 8. Tata cara musyawarah dan/atau pemungutan suara ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota. Musyawarah Nasional Luar Biasa Pasal 25 1. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat dilakukan atas usul atau permintaan sekurang-kurangnya 1/10 dari jumlah Anggota. 2. Musyawarah Nasional Luar Biasa diperlukan dalam rangka menyelesaikan hal-hal khusus dan mendesak yang dihadapi Asosiasi. 3. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa sama dengan Musyawarah Nasional. Rapat Dewan Pengurus Asosiasi Pasal 26 1. Rapat Dewan Pengurus Asosiasi dilaksanakan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. 2. Rapat Dewan Pengurus Asosiasi dianggap sah apabila dihadiri oleh mayoritas Anggota Dewan Pengurus [sekurang-kurangnya 50% + 1 (satu) anggota], dan apabila quorum tidak tercapai, rapat ditunda selama 1 (satu) kali satu jam dan setelah itu rapat dianggap sah. 3. Rapat Dewan Pengurus Asosiasi disampaikan melalui undangan tertulis disertai materi yang akan dibahas paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan. 4. Keputusan yang ditetapkan Rapat Dewan Pengurus Asosiasi dapat dianggap sah apabila disahkan oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 (satu) dari jumlah Anggota Dewan Pengurus yang hadir. 5. Setiap keputusan Rapat Dewan Pengurus Asosasi disampaikan secara tertulis kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan rapat. BAB VII KEUANGAN Pasal 27 Sumber Keuangan Asosiasi Pemerintah Kabupaten, terdiri dari : a. Iuran Wajib Anggota dibebankan pada APBD Kabupaten; b. Sumbangan Anggota yang bersifat sukarela; c. Sumbangan Pihak Ketiga yang tidak mengikat; dan d. Hasil usaha Asosiasi yang sah. Pasal 28 1. Besarnya Iuran Wajib anggota ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota. 2. Tata cara pembayaran ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota. 3. Tahun Anggaran Asosiasi adalah tahun anggaran takwim. 4. Rancangan pertanggungjawaban anggaran penerimaan dan pengeluaran Keuangan Asosiasi disusun Direktur Eksekutif guna disetujui Dewan Pengurus Asosiasi untuk disampaikan dalam Rapat Umum Anggota untuk disahkan dan ditetapkan. 5. Audit terhadap anggaran penerimaan dan pengeluaran Asosiasi dilakukan setiap tahun oleh Auditor Eksternal yang ditetapkan Dewan Pengurus Asosiasi atas usul Direktur Eksekutif. BAB VIII LAMBANG, HYMNE DAN MARS Lambang Pasal 29 Lambang berupa Logo dan Panji Asosiasi Pemerintah Kabupaten ditetapkan Rapat Umum Anggota. Hymne dan Mars Pasal 30 Hymne dan Mars Asosiasi Pemerintah Kabupaten ditetapkan Rapat Umum Anggota. BAB IX PERUBAHAN KONSTITUSI Pasal 31 Perubahan Konstitusi ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota yang sah dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. BAB X PEMBUBARAN ASOSIASI PEMERINTAH KABUPATEN Pasal 32 Pembubaran Asosiasi Pemerintah Kabupaten dapat dilakukan apabila diputuskan dalam Rapat Umum Anggota yang diadakan untuk keperluan itu, dan keputusan itu sah apabila Rapat Umum Anggota tersebut dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari Anggota yang hadir menyetujui. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 32 Hal-hal yang belum diatur dalam Konstitusi ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus Asosiasi, dan selanjutnya pengaturan tersebut disampaikan dalam Rapat Umum Anggota guna mendapat pengesahan. Ditetapkan di Tenggarong pada tanggal : 4 Agustus 2000 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Copyright © 2002 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right
reserved. Design and Maintenance by
Esero |