|
MAJALH TOKOH INDONESIA EDISI 33
Kapur Sirih:
Nurani Penegak Keadilan
Bagi sebagian besar warga, keadilan masih sangat mahal di negeri ini.
Selain karena kesadaran hukum masyarakat umumnya masih rendah, terutama
karena nurani para penegak hukum masih kurang peka untuk menegakkan
keadilan. Bahkan sering kali terasa nyaris masih belum ada aparat
penegak keadilan di negeri ini. Kalaupun ada, mereka masih sekadar
penegak hukum.
Reformasi yang diharapkan akan segera berbuah tegaknya hukum dan
keadilan, tampaknya juga masih sebuah impian. Para pencari keadilan
masih tertatih-tatih, keletihan bahkan merasa tertindas dan tertipu.
Para pencari keadilan masih kesulitan menemukan penegak hukum yang
berkeadilan. Barangkali apa yang disebut mafia peradilan masih
bergentayangan menguasai proses peradilan, sehingga pencari keadilan
terpaksa bertekuk lutut dalam sistem yang korup dan tak berkeadilan,
tebang pilih, penuh kebencian, politisasi hukum dan lain sebagainya.
Anggapan di atas mungkin terlalu pesimistis. Tentu, kita berharap,
kondisi penegakan keadilan di negeri ini tidaklah sehitam anggapan itu.
Pasti masih ada ‘bercak-bercak putih’ di antaranya. Masih ada polisi,
jaksa, advokat dan hakim yang punya komitmen, kapasitas dan nurani
menegakkan hukum yang berkeadilan. Bahkan kalau nama mereka disebut satu
persatu, mungkin saja masih terlalu panjang dipaparkan dalam kolom kecil
ini.
Hoegeng Imam Santoso (1921-2004), Baharuddin Lopa (1935-2001) dan Bismar
Siregar, tiga orang dari sekian banyak penegak keadilan yang patut
dikedepankan namanya. Bismar Siregar, SH, mantan hakim agung dan Ketua
Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, yang masih sehat dalam usia 78 tahun
(lahir 15 September 1928), kami pilih menjadi Tokoh Utama pada edisi
ini.
Dari kisah perjalanan karirnya sebagai aparat penegak hukum, dia kami
gambarkan ibarat kaca, yang menjadi cermin kebeningan hati nurani bagi
para hakim dan penegak hukum lainnya. Bismar selalu mengandalkan hati
nurani setiap kali mengambil keputusan. Sebab baginya, hati nurani tidak
bisa diajak berbohong. Dia merasa sangat bersyukur dan bahagia sekali
tidak masuk lingkaran hakim yang bisa disuap atau dibeli. Bismar
Siregar, satu pendekar hukum langka yang berani melawan arus dan
kontroversial demi tegaknya keadilan. Baginya, undang-undang, hukum dan
kepastian hukum, hanya sarana untuk mencapai keadilan.
Tatkala menjadi hakim aktif, dia seringkali melakukan terobosan hukum
dalam menegakkan keadilan. Sebagai seorang hakim, dia tidak mau
diintervensi oleh siapa pun termasuk atasannya. Dia juga tidak mau
pasrah bilamana belum ada undang-undang yang mengatur sesuatu perkara
yang sedang diadili. Dia bukanlah seorang aparat penegak hukum yang
hanya berkemampuan mengikuti prosedur standar operasi yang sudah baku.
Demi tegaknya keadilan, baginya, hakim adalah undang-undang.
Maka, kini dia pun menggelisahkan kekurangpahaman dan penjabaran hukum
oleh para penegak hukum. Bagi dia, hukum itu hanya sebagai sarana,
tujuannya ialah keadilan. Kalau sarana itu menjadi penghambat, maka
harus disingkirkan, asal mencapai keadilan. Selain itu, perihal
keletihan pencari keadilan, Bismar juga mengistilahkan bukan lagi air
mata yang bercucuran, darah telah berceceran. “Tapi ternyata pejabat
pengadilan tidak peduli,” keluhnya.
Salah satu pendapatnya yang menarik (kontroversial), dia mengatakan
bahwa mengadili Pak Harto haram hukumnya. Selanjutnya simak dalam sajian
kami pada edisi ini. Selamat membaca!
Redaksi
|
|
|
|