| |
C © updated 24052008 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti |
|
| |
Nama:
Zuhairi Misrawi
Lahir:
Sumenep, Madura, 5 Pebruari 1977
Agama:
Islam
Pendidikan:
- S1 Fakultas Ushuluddin, Universitas al-Azhar, Kairo-Mesir
- Pernah kuliah S2 di Program Studi Ilmu Politik, Universitas Indonesi
Karir:
- Salah Satu Penggagas Lingkar Muda Indonesia
- Pemimpin Redaksi Jurnal Pemikiran Keagamaan PERSPEKTIF PROGRESIF, P3M,
Jakarta
- Direktur Moderate Muslim Society (MMS)
- Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia
|
|
| |
|
|
|
|
| BERITA |
|
|
 |
OPINI:
01
02
03
04 05 == Zuhairi Misrawi (03) Fatwa
Kemanusiaan atawa Kekerasan?
Pelbagai fatwa yang dikeluarkan oleh orang nomor wahid di al-Azhar ini
pada awalnya ditentang pelbagai pihak, karena berseberangan dengan
pandangan para ulama lainnya. Tapi sekarang ini, dunia Islam mulai
melirik pentingnya fatwa moderat, humanis dan progresif untuk menjaga
kesesuaian agama dengan zaman dan ruang (shalihun likulli zaman wa makan).
Di akhir tahun 1990-an, Israel menyerang Lebanon dan menewaskan sejumlah
orang Islam. Peristiwa itu memantik respon keras dari masyarakat Mesir.
Di Universitas al-Azhar pada saat itu muncul demonstrasi dalam jumlah
besar untuk mengutuk serangan Israel. Pada saat yang sama, sejumlah
orang mendaftarkan dirinya menjadi sukarelawan (mujahid fi sabilillah)
di medan tempur.
Di tengah iklim yang tidak kondusif itu, Imam al-Akbar Syaikh al-Azhar,
Sayyed Tantawi berfatwa, “Jihad ke Libanon tidaklah perlu, karena
bekerja keras untuk menafkahkan keluarga dan mendidik anak-anak dengan
baik adalah bagian dari jihad yang mesti diutamakan”.
Kalimat ini disampaikan selepas shalat isya’ di salah satu masjid di
sekitar distrik-7. Saya biasanya melaksanakan shalat jama’ah di masjid
tersebut, sehingga saya bisa mendengarkan ceramah-ceramahnya yang
menyejukkan dan mendamaikan hati dan akal sehat. Fatwa progresif yang
seperti di atas bukanlah satu-satunya fatwa progresif yang dikeluarkan
oleh Syaikh Tantawi. Beliau mengeluarkan sejumlah fatwa progresif,
antara lain: tidak wajib menerapkan hukum Islam di negara sekuler untuk
kasus jilbab di Perancis; bunga bank halal; menerima tokoh Yahudi di al-Azhar;
menolak untuk mengafirkan pemikiran seseorang dan lain-lain. Dalam
menyikapi pengafiran atas Nashr Hamid Abu Zayd, pemikir muslim yang kini
eksodus ke Leiden, ulama nomor satu di al-Azhar itu meminta agar Nashr
Hamid kembali ke Mesir. Al-Azhar akan menerimanya.
Saya memandang, bahwa Syaikh Tantawi merupakan ulama muslim pasca-Muhammad
Abduh yang perlu mendapatkan perhatian penting, utamanya dalam konteks
keindonesiaan. Fatwa keagamaannya perlu menjadi acuan bagi para penggiat
fatwa. Terlebih lagi, belakangan ini kita disibukkan dengan pro-kontra
11 fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditelurkan pada Munas MUI
beberapa waktu lalu. Suara-suara keras dari PBNU, Aliansi Masyarakat
Madani dan tokoh-tokoh agama dan LSM seperti Gus Dur, Todung Mulya Lubis,
Azyumardi Azra, Adnan Buyung Nasution dan lain-lain mungkin tidak akan
muncul jika MUI sudi menapaktilasi langkah Syaikh Tantawi dalam
mengeluarkan fatwa.
Setidaknya, ada tiga alasan penting mengapa langkah Syaikh Tantawi perlu
diteladani ulama-ulama di Indonesia: Pertama, fatwa harus
mempertimbangkan konteks pluralitas. Memahami pluralitas dengan
menggunakan kacamata teks saja akan bersifat problematik, karena di
dalam teks akan ditemukan sejumlah pesan yang secara eksplisit menafikan
atau bahkan mengingkari pluralitas (QS. 2: 120, 9:36). Kendatipun
sejumlah ayat yang lain memang ada yang berpesan, bahkan memerintahkan
umat untuk menjaga keseimbangan pluralitas (QS. 2:62, 3:113). Oleh
karena itu, dalam membaca teks diperlukan metodologi pembacaan dengan
mempertimbangkan konteks, khususnya konteks pluralitas. Tatkala Syaikh
Tantawi menerima tokoh Yahudi di al-Azhar sesungguhnya didasarkan pada
alasan, bahwa pluralitas tidak hanya sekadar anjuran teks saja, tapi
juga konteks yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Alasan lain yang
bersifat implisit (al-maskut ‘anhu), bahwa penyelesaian masalah Israel-Palestina
harus dilakukan dengan pelbagai cara, khususnya dialog dengan pemuka
agama Yahudi. Karena tidak bisa dimungkiri, bahwa konflik laten di
kawasan Timur-Tengah itu di antaranya disebabkan oleh inflitrasi agama
dalam ranah politik. Di sini, pluralisme dalam rangka menjadikan
pluralitas sebagai kekuatan pendamai, pemersatu dan kepedulian terhadap
perbedaan menjadi penting.
Kedua, fatwa harus berdasarkan akal sehat, bukan atas hawa nafsu dan
kebencian yang membabi buta. Dalam hal ini, pengambilan sebuah hukum
sangat menekankan pentingnya akal sehat. Lihat misalnya, kitab Bidayat
al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, buah pena dari Ibn Rusyd. Karya
ulama dan filsuf agung dari Andalusia ini sangat menekankan aspek akal
sehat, baik yang berkaitan dengan persoalan-persoalan ‘ibadah mahdhah
maupun mu’amalah ijtimaiyyah. Perbedaan pandangan dalam menyikapi sebuah
masalah disikapi secara arif dan menggunakan dialog partisipatoris. Oleh
karena itu, dalam kitab tersebut tidak akan ditemukan kata-kata yang
berdasarkan hasa nafsu dan bernuansa kebencian. Bila membaca dengan
cermat dari awal hingga akhir akan ditemukan hikmah yang sangat luar
biasa.
Nah, Syaikh Tantawi pun demikian, anugerah akal sehat dalam fatwa harus
menjadi faktor determinan dalam memahami teks dan konteks persoalan.
Sehingga fatwa yang dikeluarkan ke publik tidak hanya sekadar memberi
garis hitam dan putih, melainkan berisi tentang pentingnya pendidikan,
pencerahan dan pemberdayaan masyarakat. Ulama adalah pewaris para Nabi.
Karena itu, pesan kenabian seperti pembawa kabar gembira (tabsyir) dan
kabar kontrol (indzar) harus dilakukan secara bersamaan. Selama ini
sebagian ulama hanya menjadi pewaris kabar kontrol (baca: fatwa halal
dan haram), tapi dimensi akal sehat dan kabar gembira kadang-kadang
dilupakan.
Ketiga, fatwa harus membawa kemaslahatan bagi manusia pada umumnya.
Fatwa biasanya melibatkan seluruh unsur masyarakat, apalagi yang
berkaitan dengan tema-tema khusus. Dalam tradisi bahtsul masa’il yang
membahas masalah-masalah kekinian (masa’il waqi’iyyah) yang biasa
dilakukan NU misalnya, para ulama menyadari tidak mempunyai kompetensi
dalam masalah kontemporer tersebut, sehingga mereka meminta pandangan
dari para ahlinya (ahli DNA, bayi tabung dan lain-lain) dalam merumuskan
fatwa. Dengan demikian, objek fatwa diketahui secara tepat dan akurat.
Karena itu, fatwa tidak bisa dilakukan dalam keadaan “bertepuk sebelah
tangan”. Artinya, tanpa penguasaan yang mendalam terhadap persoalan yang
musykil. Apalagi dalam hal-hal yang perlu mendapatkan rujukan secara
akademis, yang tidak dikenal dalam tradisi Islam.
Syaikh Tantawi, misalnya, dalam fatwa bunga bank merasa perlu untuk
berkonsultasi dengan ahli perbankan untuk melihat sejauhmana bunga bank
memberikan kemaslahatan, baik kepada nasabah maupun bank itu sendiri.
Apakah benar bunga bank masuk dalam riba? Sejak beliau menjabat sebagai
Pimpinan Dewan Fatwa Mesir hingga menjadi Syaikh al-Akbar al-Azhar,
beliau masih bersikukuh untuk berfatwa, bahwa bunga bank halal, karena
didasarkan pada konsultasi dengan pelbagai pakar perbankan.
Nah, pelbagai fatwa yang dikeluarkan oleh orang nomor wahid di al-Azhar
ini pada awalnya ditentang pelbagai pihak, karena berseberangan dengan
pandangan para ulama lainnya. Tapi sekarang ini, dunia Islam mulai
melirik pentingnya fatwa moderat, humanis dan progresif untuk menjaga
kesesuaian agama dengan zaman dan ruang (shalihun likulli zaman wa makan).
Apalagi di tengah menguatkan sayap fundamentalis radikal di dunia Islam,
fatwa yang bernuasa kemanusiaan merupakan alternatif untuk membangun
peradaban yang lebih menghargai Tuhan dan makhluk-Nya.
Sebaliknya, fatwa yang bernuansa kekerasan sudah mulai ditinggalkan
pengikutnya, karena fatwa semacam itu hanya akan merangsang kekerasan.
Sekarang, lihat misalnya Arab Saudi, Mesir, Maroko, Lebanon dan
lain-lain mulai gelisah atas menguatnya “sayap garis keras”. Kaum
hardliners sesungguhnya sedang tidak membangun peradaban, akan tetapi
malah menghancurkan peradaban. Sebab meminjam istilah yang digunakan
oleh Khaled Abou el-Fadl dalam Speaking in God’s Name, bahwa mereka yang
mengeluarkan fatwa bernuansa kekerasan sejatinya hanya “mengatasnamakan
Tuhan”. Padahal Tuhan justru mengajarkan kepada umatnya untuk menegakkan
keadilan, kedamaian dan kebaikan di muka bumi.
Dengan demikian, penerjemahan kalimat Tuhan dalam konteks sosial sangat
diperlukan dalam rangka memahami substansi pesan-pesan Tuhan dalam
konteks kemanusiaan, keragaman dan kemaslahatan. Di negara tercinta ini,
kita membutuhkan ulama-ulama besar seperti Syaikh Sayyed Tantawi yang
mempunyai pandangan masa lalu, masa kini dan masa depan. Fatwa adalah
salah satu pintu masuk untuk peradaban kemanusiaan yang sejati. Karena
itu, janganlah sekali-kali dinodai dengan hawa nafsu dan kebencian yang
membabi buta dan malah menghilangkan ruh Islam itu sendiri.
(08/08/2005:
http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=862) ►e-ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|