ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA
 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
 
  P O L I T I S I
 ► Politisi
 ► MPR-RI
 ► DPR-RI
 ► DPD
 ► DPRD
 ► Partai
 ► Ormas
 ► OKP
 ► LSM-Aktivis
 ► Asosiasi
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► In Memoriam
 ► Majalah
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 


 
  C © updated 28102004 -08102003  
   
  ►e-ti/atur  
  Nama:
Yusril Ihza Mahendra
Lahir:
Belitung, Sumsel, 5 Februari 1956
Agama:
Islam
Isteri:
Sukaesih
Pendidikan:
- S1: Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI 1983 Jurusan Filsafat Fakultas Sastra UI 1982
- S2: Graduate School of Humanities and Social Science, University of The Punjab, India (1984)
- S3: Institute of Post Graduate Studies, Universiti Sains Malaysia 1993
Pengalaman Akademis:
- Staf pengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)
- Staf pengajar di Akademi Ilmu Pemasyarakatan, Depkeh (1983)
- Staf pengajar di Program Pascasarjana UI dan UMJ serta pengajar Fakultas Hukum UI
Pengalaman Berorganisasi:
- Wakil Ketua Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (1981-1982)
- Anggota DPP Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (1996-2000)
- Ketua pengkajian hukum merangkap wakil ketua Dewan Pakar ICMI wilayah DKI Jakarta (1996-2000)
Pekerjaan:
- Ketua Umum Partai Bulan Bintang
- Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (26 Agustus 2000-7 Februari 2001)
- Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Agustus 2001 - 2004)
- Menteri Sekretaris Negara Kabinet Indonesia Bersatu (20 Oktober 2004-2009)
 
 
     

==     3   ==

Yusril Izha Mahendra (2)

Semua Masalah Dapat Diatasi


Selama menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM, ia mengaku tidak memiliki beban masalah yang terlalu berat yang tidak bisa dipecahkan. Hampir semua masalah dapat diatasi, hanya ada beberapa masalah yang perlu waktu lebih lama untuk menyelesaikannya.

 

Contohnya masalah hakim. Masalah ini yang bisa dibilang berat, namun masih dapat dipecahkan, tetapi perlu waktu. Meskipun begitu, ia menyadari bahwa tidak semua masalah dapat diselesaikan ketika ia menjadi menteri. Menurutnya, merekrut hakim itu tidak sama dengan merekrut tentara. Kalau tentara kurang, bisa diumumkan di koran, seleksi, tinggi badan cukup, kesehatan, mental dan ideologi baik, dilatih selama enam bulan di Lido, lalu kirim ke Aceh untuk menghadapi GAM.

“Tapi kalau hakim, apa bisa baru tamat dari UI, dipanggil, direkrut jadi hakim disuruh mengadili Akbar Tanjung, kan ngga bisa? Butuh waktu. Untuk satu tahun saja nyatanya kita baru sanggup mendidik 300 hakim, itupun sudah maksimal. Ketika sudah dilatih, kemudian ditempatkan di daerah-daerah terpencil dulu selama 3 tahun. Setelah itu menjadi hakim muda, barulah kemudian ia ke pengadilan yang lebih besar, baru ia bisa mengadili Akbar Tanjung. Kalau baru tamat, lalu mengadili Akbar Tanjung, kan bisa kiamat dunia ini,” paparnya.

Mengatasi soal hakim tidak mungkin sesingkat itu. Ia pun menantang, siapapun yang menjadi Menteri Kehakiman tidak ada yang bisa melakukannya, baik seorang Munir atau Hendardi, dia tidak bakalan bisa.

Selama ini proses rekruitmen oleh Departemen Kehakiman, karena dia pegawai negeri dilantik dan nanti akan dimutasi seluruh hakim-hakim secara bertahap hingga tahun 2004. Namun siapa pun yang menjadi Menteri Kehakiman tak dapat menyelesaikan masalah hakim secara singkat. Bagaimana caranya, ia sendiri tidak tahu.

Idealnya Indonesia memiliki 8000 hakim, sedangkan sekarang hanya terdapat 3400 hakim. Kalau dalam satu tahun hanya bisa merekrut 300 hakim, pasti akan mengalami kekurangan terus. Kecuali kalau bisa melantik 1000 hakim setiap tahun. Tetapi untuk mencari 1000 hakim yang merupakan lulusan terbaik dan memiliki moral tinggi setiap tahunnya adalah bukan pekerjaan yang mudah. Dari 1000 orang itu berapa yang benar dan berapa yang ngaco. Itu memang bukan pekerjaan yang mudah. Untuk orang yang hanya bicara saja memang kelihatan mudah.

Kesalahan ini terjadi oleh karena sejak pertama, sistem yang ada tidak memberikan kesiapan yang baik, sehingga ketika saya menjadi menteri saya menemukan lubang-lubang yang tidak bisa diselesaikan dengan singkat.

Persoalan yang cukup menyita perhatiannya sebagai Menkeh dan HAM adalah masalah pembentukan Mahkamah Konstitusi. Sebagai pakar di bidang hukum tata negara, Yusril melihat adanya lubang-lubang dari konstitusi hasil amandemen. Lubang-lubang itu terjadi karena parlemen kurang mendalam ketika membahas konstitusi. Menurut pandangannya, amandemen UUD 1945 itu aneh. Mengapa aneh? Sebab konstitusi itu mempunyai frame work, jadi jika frame work sudah tidak pas, itu akan menyebabkan implementasinya dalam realitas akan jauh lebih sulit. Amandemen UUD 1945 itu tidak dikerjakan dengan sistematik dengan tidak dilandasi pemikirkan akademis yang mendalam.

Contohnya, pasal 23 dikatakan bahwa masalah-masalah kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan kehakiman lainnya yang berada di bawahnya, seperti pengadilan agama, pengadilan negeri dan pengadilan militer yang diatur di dalam undang-undang. Tetapi kemudian pada pasal 27c disebutkan Mahkamah Konstitusi, menjadi pertanyaan apakah Mahkamah Konstitusi itu?

Di sini terlihat betapa tidak sistematisnya amandemen yang ada. Padahal di situ Mahkamah Konstitusi bertugas sebagai kekuasaan kehakiman. Tugas pengadilan agama sudah jelas, berfungsi mengadili perkara-perkara umat Islam yang berhubungan dengan nikah, rujuk, talak, infaq, wakaf, hibah dan sebagainya. Itu adalah kewenangan pengadilan agama. Mahkamah Konstitusi adalah mahkamah yang yuridiksinya yang mengadili perkara-perkara yang secara langsung yang berkaitan dengan konstitusi. Atau secara yuridis mencakup hal-hal yang secara ekspilisit di dalam konstitusi, itu adalah wewenang Mahkamah Konstitusi.

Jadi, wewenang dasar Mahkamah Konstitusi tidak mungkin diatur oleh undang-undang, karena dia adalah mahkamah yang menangani perkara-perkara langsung yang berhubungan dengan konstitusi. Sehingga wewenang Mahkamah Konstitusi oleh UUD menimbulkan kebingungan.

Kewenangan MK yang pertama adalah menguji UU terhadap UUD, jadi dia terkait langsung dengan konstitusi. Apakah ada UU yang bertentangan dengan UUD. Kemudian, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Ini juga menjadi tanda tanya, kewenangan lembaga negara, apakah semua lembaga negara? Bisa saja terjadi konflik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tetapi yang menjadi pertanyaaan adalah apakah pemerintah daerah adalah lembaga negara. Sekarang penjelasan terhadap UUD tidak menyebutkan, apa saja yang disebut sebagai lembaga negara. Ini juga perlu penjelasan, jika tidak akan menimbulkan kekacauan.

Kemudian wewenang MK yang kedua adalah memutuskan pembubaran partai politik, aspek apa yang dibubarkan. Kalau ia dikatakan MK, maka pengadilan yang dijalankannya adalah yang berkaitan langsung dengan konstitusi. Jadi ketika partai tersebut melangar konstitusi, itu menjadi wewenang MK. Tetapi jika partai politik itu melakukan tindakan suap-menyuap, maka wewenang itu adalah bagian pengadilan tinggi usaha negara.

Kemudian wewenang MK ketiga adalah memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Apa yang diputuskan terhadap hasil pemilu? Apakah jika ada kericuhan di salah satu TPS apakah itu dibawa juga ke MK? Itu pun sudah kacau balau.

Keempat, MK memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD. Apakah mahkamah itu bisa mengadili pendapat, pengadilan itu mengadili bukti bukan pendapat. Itu menjadi tanya besar.

Hal-hal yang berhubungan dengan impeachment terhadap presiden yang tertuang dalam pasal 27b, berbeda dengan impeachment di Amerika. Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan pada masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR yang terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai presiden. Untuk pemberhentian ini, MK yang memutuskan. Sebagai pakar hukum, ia melihat ini menjadi tidak jelas, sebab kata-katanya itu tidak dimengerti oleh ahli hukum, misalnya perbuatan tercela, kemudian tindak pidana berat. Ia lantas bertanya kepada Lobby Lukman (yang juga pakar hukum), dia sendiri juga tidak mengerti.

Dalam hukum positif dikenal istilah “luka berat”. Luka berat itu artinya apabila orang itu tidak bisa lagi menjalankan pekerjaannya sebagaimana mestinya. Jadi apabila orang itu adalah seorang pemain biola atau pemain gitar, jarinya luka sehingga ia tidak bisa lagi bermain gitar atau biola, orang itu disebut luka berat. Tetapi jika Menteri Kehakiman putus jarinya, itu bukan luka berat. Karena tetap masih bisa bekerja sebagai Menteri Kehakiman walaupun jarinya putus.

Sedangkan yang dimaksud dengan tindak pidana berat itu apa? Sebab tidak ada istilah ini dalam KUHP dan hukum pidana. Hal ini akan memunculkan kontroversial, karena ketidakjelasan. Maka waktu mendraft undang-undang, MK mesti memikirkan secara mendalam pengertian-pengertian tersebut. Apalagi jika presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Kerancuan lain yang ditunjukkan Yusril adalah, kekuasaan presiden yang dibatasi oleh kekuasaan DPR. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, tetapi dalam membentuk kabinet juga ada campur tangan DPR.

Pada bagian lain UUD disebutkan dalam mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI dan Kapolri, harus dengan persetujuan DPR. Dalam kabinet terdapat menteri-menteri yang tidak membawahi departemen dan ada juga ada yang setingkat menteri. Panglima TNI dan Kapolri itu bukan menteri tetapi statusnya setingkat menteri negara, jadi lebih rendah dibandingkan dengan menteri departemen, tetapi mengapa dalam pengangkatan dan penurunannya harus melalui persetujuan DPR? Jika presiden dan wakil presiden diberhentikan, secara otomatis kabinetnya juga ikut dibubarkan, tetapi yang tidak berhenti ada dua yaitu panglima TNI dan Kapolri. Pada saat itu bisa saja terjadi pengambilalihan kekuasaan. “Saya melihat DPR kita sudah melakukan hal-hal yang mereka tidak ketahui,” ujarnya.

Dalam mengambil keputusan, sebagai Menteri Kehakiman tidak bisa berdiri dalam posisi like dan dislike, contohnya seperti masalah verifikasi partai-partai. Yang dilakukan harus sesuai dengan hukum tanpa mengandung unsur politik, benar-benar legal. Seperti juga ketika peralihan kekuasaan dari Soeharto ke Habibie, banyak pihak yang protes, namun dirinya harus sejalan dengan hukum, bahwa wakil presiden “ban serep” presiden. Ketika presidennya tidak bisa atau memundurkan diri dari jabatannya, wakil presiden yang menggantikannya.

Ia mengaku banyak belajar dalam sikap objektif ini dari ayahnya yang seorang penghulu atau kepala KUA di kampung. Ketika ada orang ingin menikah datang kepada KUA, Kepala KUA tidak bisa berkata, “Kenapa kamu kawin dengan perempuan ini, dia kan jelek, jangan kawin sama dia.” Tidak bisa bicara begitu. Sama juga dengan menjadi Menteri Kehakiman, dirinya tidak pernah meminta partai-partai untuk mendaftar verifikasi, melainkan hanya menunggu saja. Tidak ada motivasi politik.

 

Tinggal di Masjid
Indo Pos 28/10/2004: Di balik penampilannya yang modis dan terpelajar, Yusril Ihza Mahendra memiliki cerita menarik saat pertama menginjakkan kaki di Jakarta. Pria yang kini menjabat menteri sekretaris negara itu sempat tinggal dari masjid ke masjid selama kuliah di UI. Pria yang selalu disapa dengan sebutan Yusril tersebut adalah salah satu orang kepercayaan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sebelum dipercaya SBY, di era Presiden Wahid dan Presiden Megawati, ahli hukum tata negara itu juga masuk kabinet. Selain itu, dia adalah ketua umum Partai Bulan Bintang. Bukan hanya politikus, kapasitas intelektual Yusril tak perlu diragukan karena dia adalah salah satu guru besar hukumUniversitas Indonesia.

Namun, siapa sangka Yusril menggapai semua sukses itu dengan susah-payah. Saat pertama menginjak Jakarta, pria asal Belitung tersebut sempat mengalami masa-masa sulit. Pengalaman yang membawanya menggapai cita-cita itu diceritakan secara gamblang oleh Yusril (27/10/2004), saat ditemui wartawan Indo Pos sebelum meninggalkan Kantor Setneg.

Dengan menghela napas panjang dan pandangan sedikit menerawang, Yusril menuturkan pengalaman tahun pertamanya di Jakarta. "Saya sempat tinggal di masjid saat pertama tiba di Jakarta ini," urai alumnus FH UI tersebut memulai pebicaraan.

Di tahun pertama kuliahnya, 1976, kondisi Yusril dapat dikatakan agak mengenaskan. Bagaimana tidak, Yusril muda harus rela tidur di lantai masjid yang lembab dan dingin. Dia hanya tertawa ketika ditanya alamat tinggalnya. . Hidupnya berpindah-pindah dari masjid ke masjid.

"Ada banyak masjid yang dulu sempat saya tinggali, mulai Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, hingga masjid-masjid di kawasan Bendungan Hilir," terangnya. Salah satu alasan Yusril tinggal di Masjid tersebut adalah memenuhi nasihat ibundanya, Ny Nursiha Sandon, sebelum merantau ke Jakarta.

Untuk menyambung hidupnya, Yusril bekerja serabutan. Tak ada jalan lain, harus mampu menghasilkan uang bila ingin tetap kuliah di kampus kuning itu. Berbagai pekerjaan sempat dilakoninya. Mulai memberi les ngaji hingga berjualan ikan di pasar. "Saya sempat menjalani itu," katanya dengan nada meyakinkan.
 

Yusril yang saat itu tinggal di Masjid Al-Azhar lebih banyak mengajar mengaji dan bela diri kepada para jamaah masjid tersebut. Hasilnya ternyata cukup lumayan. Setidaknya, Yusril muda tetap bisa bertahan hidup di tengah keganasan Jakarta.

Karena kebutuhan hidupnya semakin tinggi, dia mulai memikirkan cara agar kantongnya bisa semakin terisi. Tampaknya, hasil memberi les mengaji semakin hari semakin tipis. Dia lantas memutuskan mencari pekerjaan lain.

Yusril memutuskan berjualan ikan dan kelapa di Pasar Tanah Abang. "Ya memang tidak setiap hari saya berjualan ikan. Tapi, saya sempat mengalaminya," ungkapnya.

Berbagai macam ikan menjadi komoditas dagangannya. Mulai ikan segar hingga ikan asin yang tahan lama disimpan. "Saya membawanya sendiri ke pasar," kata pakar hukum tata negara tersebut.

Sedangkan kelapa yang dijualnya berasal dari kawannya yang tinggal di Kalimantan. "Kelapa-kelapa tersebut didatangkan dari Kalimantan. Saya menjualnya di sini," ujarnya sambil memasukkan tangan kanannya ke saku celana.

Meski didera berbagai kesulitan, tekad Yusril untuk menaklukkan ibu kota Jakarta tidak surut. Dia yakin, di Jakarta, dirinya akan mencicipi pengalaman manis.

Hidupnya mulai terang ketika mulai akrab dengan Prof Usman, dosennya di UI yang juga tokoh Masyumi. Usman itulah yang menuntun Yusril untuk bergaul dan berguru kepada tokoh politik Masyumi. Termasuk, berkenalan dengan tokoh sentral Masyumi, Moh. Natsir, yang dikaguminya sejak kecil. "Pak Usman membawa saya untuk bertemu dan berkenalan dengan Moh. Natsir," jelasnya.

Berbagai pengalaman di Jakarta tersebut ternyata membuat pria kelahiran Manggar, Bangka Belitung, 5 Februari 1956, itu kian matang. Setelah tujuh tahun berkuliah, Yusril akhirnya meraih gelar sarjana pada 1983.

Bakatnya yang menonjol semasa kuliah mengantarkan dirinya menjadi dosen di almamaternya tersebut. Pekerjaan itu sekaligus menjadi gerbang Yusril menempuh pendidikan pascasarjana. Dia meraih master di University of The Punjab, India (1984). Sedangkan gelar doktor diraih dari Universiti Sains Malaysia (1993).

Bekal pendidikan itulah yang mengantarkannya ke panggung politik nasional. Pada era Soeharto, selama dua tahun dia dipercaya menulis 204 naskah pidato bagi mantan orang kuat Indonesia tersebut.

Presiden boleh silih berganti. Tapi, Yusril tetap di pentas nasional. Dia dikenal dekat dengan Habibie. Pada era Gus Dur, dia dipercaya menjadi menteri kehakiman dan HAM. Begitu juga pada era Presiden Megawati.

Kini, Yusril kembali menjadi menteri pada era SBY. Namun, menjelang dilantik, sempat muncul isu yang tak sedap. Kabarnya, ada pihak yang membawa segepok dokumen yang menyebutkan bahwa Yusril menyalahgunakan jabatannya saat menjadi Menkeh dan HAM.

Dokumen itu menyebutkan bahwa Yusril meminta seorang hakim PN Medan untuk memberikan "perlindungan hukum" terhadap seorang pengusaha. "Beri saya waktu untuk mempelajarinya," tegas Yusril tentang batu sandungan tersebut.

Bisakah mantan penjual ikan di Tanah Abang itu membuktikan bahwa tuduhan tersebut tak benar? Publik, tampaknya, menunggu.  (Bersambung)

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)

 
Copyright © 2003 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero