| |
C © updated
28102004 -08102003 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
►e-ti/atur |
|
| |
Nama:
Yusril Ihza Mahendra
Lahir:
Belitung, Sumsel, 5 Februari 1956
Agama:
Islam
Isteri:
Sukaesih
Pendidikan:
- S1: Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI 1983 Jurusan Filsafat
Fakultas Sastra UI 1982
- S2: Graduate School of Humanities and Social Science, University of The
Punjab, India (1984)
- S3: Institute of Post Graduate Studies, Universiti Sains Malaysia 1993
Pengalaman Akademis:
- Staf pengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)
- Staf pengajar di Akademi Ilmu Pemasyarakatan, Depkeh (1983)
- Staf pengajar di Program Pascasarjana UI dan UMJ serta pengajar Fakultas
Hukum UI
Pengalaman Berorganisasi:
- Wakil Ketua Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (1981-1982)
- Anggota DPP Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (1996-2000)
- Ketua pengkajian hukum merangkap wakil ketua Dewan Pakar ICMI wilayah
DKI Jakarta (1996-2000)
Pekerjaan:
- Ketua Umum Partai Bulan Bintang
- Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (26 Agustus 2000-7 Februari
2001)
- Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Agustus 2001 - 2004)
- Menteri Sekretaris Negara Kabinet Indonesia Bersatu (20 Oktober
2004-2009)
|
|
| |
|
|
|
|
==
1
2
3 ==
Yusril Izha Mahendra (2)
Semua Masalah Dapat Diatasi
Selama menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM, ia mengaku tidak
memiliki beban masalah yang terlalu berat yang tidak bisa dipecahkan.
Hampir semua masalah dapat diatasi, hanya ada beberapa masalah yang perlu
waktu lebih lama untuk menyelesaikannya.
Contohnya masalah hakim. Masalah ini yang bisa dibilang berat,
namun masih dapat dipecahkan, tetapi perlu waktu. Meskipun begitu, ia
menyadari bahwa tidak semua masalah dapat diselesaikan ketika ia menjadi
menteri. Menurutnya, merekrut hakim itu tidak sama dengan merekrut tentara.
Kalau tentara kurang, bisa diumumkan di koran, seleksi, tinggi badan cukup,
kesehatan, mental dan ideologi baik, dilatih selama enam bulan di Lido,
lalu kirim ke Aceh untuk menghadapi GAM.
“Tapi kalau hakim, apa bisa baru tamat dari UI, dipanggil, direkrut jadi
hakim disuruh mengadili Akbar Tanjung, kan ngga bisa? Butuh waktu. Untuk
satu tahun saja nyatanya kita baru sanggup mendidik 300 hakim, itupun
sudah maksimal. Ketika sudah dilatih, kemudian ditempatkan di
daerah-daerah terpencil dulu selama 3 tahun. Setelah itu menjadi hakim
muda, barulah kemudian ia ke pengadilan yang lebih besar, baru ia bisa
mengadili Akbar Tanjung. Kalau baru tamat, lalu mengadili Akbar Tanjung,
kan bisa kiamat dunia ini,” paparnya.
Mengatasi soal hakim tidak mungkin sesingkat itu. Ia pun menantang,
siapapun yang menjadi Menteri Kehakiman tidak ada yang bisa melakukannya,
baik seorang Munir atau Hendardi, dia tidak bakalan bisa.
Selama ini proses rekruitmen oleh Departemen Kehakiman, karena dia pegawai
negeri dilantik dan nanti akan dimutasi seluruh hakim-hakim secara
bertahap hingga tahun 2004. Namun siapa pun yang menjadi Menteri Kehakiman
tak dapat menyelesaikan masalah hakim secara singkat. Bagaimana caranya,
ia sendiri tidak tahu.
Idealnya Indonesia memiliki 8000 hakim, sedangkan sekarang hanya terdapat
3400 hakim. Kalau dalam satu tahun hanya bisa merekrut 300 hakim, pasti
akan mengalami kekurangan terus. Kecuali kalau bisa melantik 1000 hakim
setiap tahun. Tetapi untuk mencari 1000 hakim yang merupakan lulusan
terbaik dan memiliki moral tinggi setiap tahunnya adalah bukan pekerjaan
yang mudah. Dari 1000 orang itu berapa yang benar dan berapa yang ngaco.
Itu memang bukan pekerjaan yang mudah. Untuk orang yang hanya bicara saja
memang kelihatan mudah.
Kesalahan ini terjadi oleh karena sejak pertama, sistem yang ada tidak
memberikan kesiapan yang baik, sehingga ketika saya menjadi menteri saya
menemukan lubang-lubang yang tidak bisa diselesaikan dengan singkat.
Persoalan yang cukup menyita perhatiannya sebagai Menkeh dan HAM adalah
masalah pembentukan Mahkamah Konstitusi. Sebagai pakar di bidang hukum
tata negara, Yusril melihat adanya lubang-lubang dari konstitusi hasil
amandemen. Lubang-lubang itu terjadi karena parlemen kurang mendalam
ketika membahas konstitusi. Menurut pandangannya, amandemen UUD 1945 itu
aneh. Mengapa aneh? Sebab konstitusi itu mempunyai frame work, jadi jika
frame work sudah tidak pas, itu akan menyebabkan implementasinya dalam
realitas akan jauh lebih sulit. Amandemen UUD 1945 itu tidak dikerjakan
dengan sistematik dengan tidak dilandasi pemikirkan akademis yang mendalam.
Contohnya, pasal 23 dikatakan bahwa masalah-masalah kehakiman dijalankan
oleh Mahkamah Agung dan badan-badan kehakiman lainnya yang berada di
bawahnya, seperti pengadilan agama, pengadilan negeri dan pengadilan
militer yang diatur di dalam undang-undang. Tetapi kemudian pada pasal 27c
disebutkan Mahkamah Konstitusi, menjadi pertanyaan apakah Mahkamah
Konstitusi itu?
Di sini terlihat betapa tidak sistematisnya amandemen yang ada. Padahal di
situ Mahkamah Konstitusi bertugas sebagai kekuasaan kehakiman. Tugas
pengadilan agama sudah jelas, berfungsi mengadili perkara-perkara umat
Islam yang berhubungan dengan nikah, rujuk, talak, infaq, wakaf, hibah dan
sebagainya. Itu adalah kewenangan pengadilan agama. Mahkamah Konstitusi
adalah mahkamah yang yuridiksinya yang mengadili perkara-perkara yang
secara langsung yang berkaitan dengan konstitusi. Atau secara yuridis
mencakup hal-hal yang secara ekspilisit di dalam konstitusi, itu adalah
wewenang Mahkamah Konstitusi.
Jadi, wewenang dasar Mahkamah Konstitusi tidak mungkin diatur oleh
undang-undang, karena dia adalah mahkamah yang menangani perkara-perkara
langsung yang berhubungan dengan konstitusi. Sehingga wewenang Mahkamah
Konstitusi oleh UUD menimbulkan kebingungan.
Kewenangan MK yang pertama adalah menguji UU terhadap UUD, jadi dia
terkait langsung dengan konstitusi. Apakah ada UU yang bertentangan dengan
UUD. Kemudian, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD. Ini juga menjadi tanda tanya, kewenangan
lembaga negara, apakah semua lembaga negara? Bisa saja terjadi konflik
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tetapi yang menjadi pertanyaaan adalah apakah pemerintah daerah adalah
lembaga negara. Sekarang penjelasan terhadap UUD tidak menyebutkan, apa
saja yang disebut sebagai lembaga negara. Ini juga perlu penjelasan, jika
tidak akan menimbulkan kekacauan.
Kemudian wewenang MK yang kedua adalah memutuskan pembubaran partai
politik, aspek apa yang dibubarkan. Kalau ia dikatakan MK, maka pengadilan
yang dijalankannya adalah yang berkaitan langsung dengan konstitusi. Jadi
ketika partai tersebut melangar konstitusi, itu menjadi wewenang MK.
Tetapi jika partai politik itu melakukan tindakan suap-menyuap, maka
wewenang itu adalah bagian pengadilan tinggi usaha negara.
Kemudian wewenang MK ketiga adalah memutuskan perselisihan tentang hasil
pemilihan umum. Apa yang diputuskan terhadap hasil pemilu? Apakah jika ada
kericuhan di salah satu TPS apakah itu dibawa juga ke MK? Itu pun sudah
kacau balau.
Keempat, MK memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD. Apakah mahkamah
itu bisa mengadili pendapat, pengadilan itu mengadili bukti bukan pendapat.
Itu menjadi tanya besar.
Hal-hal yang berhubungan dengan impeachment terhadap presiden yang
tertuang dalam pasal 27b, berbeda dengan impeachment di Amerika. Presiden
dan wakil presiden dapat diberhentikan pada masa jabatannya oleh MPR atas
usul DPR yang terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa
penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya
atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi
persyaratan sebagai presiden. Untuk pemberhentian ini, MK yang memutuskan.
Sebagai pakar hukum, ia melihat ini menjadi tidak jelas, sebab
kata-katanya itu tidak dimengerti oleh ahli hukum, misalnya perbuatan
tercela, kemudian tindak pidana berat. Ia lantas bertanya kepada Lobby
Lukman (yang juga pakar hukum), dia sendiri juga tidak mengerti.
Dalam hukum positif dikenal istilah “luka berat”. Luka berat itu artinya
apabila orang itu tidak bisa lagi menjalankan pekerjaannya sebagaimana
mestinya. Jadi apabila orang itu adalah seorang pemain biola atau pemain
gitar, jarinya luka sehingga ia tidak bisa lagi bermain gitar atau biola,
orang itu disebut luka berat. Tetapi jika Menteri Kehakiman putus jarinya,
itu bukan luka berat. Karena tetap masih bisa bekerja sebagai Menteri
Kehakiman walaupun jarinya putus.
Sedangkan yang dimaksud dengan tindak pidana berat itu apa? Sebab tidak
ada istilah ini dalam KUHP dan hukum pidana. Hal ini akan memunculkan
kontroversial, karena ketidakjelasan. Maka waktu mendraft undang-undang,
MK mesti memikirkan secara mendalam pengertian-pengertian tersebut.
Apalagi jika presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
Kerancuan lain yang ditunjukkan Yusril adalah, kekuasaan presiden yang
dibatasi oleh kekuasaan DPR. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, tetapi
dalam membentuk kabinet juga ada campur tangan DPR.
Pada bagian lain UUD disebutkan dalam mengangkat dan memberhentikan
Panglima TNI dan Kapolri, harus dengan persetujuan DPR. Dalam kabinet
terdapat menteri-menteri yang tidak membawahi departemen dan ada juga ada
yang setingkat menteri. Panglima TNI dan Kapolri itu bukan menteri tetapi
statusnya setingkat menteri negara, jadi lebih rendah dibandingkan dengan
menteri departemen, tetapi mengapa dalam pengangkatan dan penurunannya
harus melalui persetujuan DPR? Jika presiden dan wakil presiden
diberhentikan, secara otomatis kabinetnya juga ikut dibubarkan, tetapi
yang tidak berhenti ada dua yaitu panglima TNI dan Kapolri. Pada saat itu
bisa saja terjadi pengambilalihan kekuasaan. “Saya melihat DPR kita sudah
melakukan hal-hal yang mereka tidak ketahui,” ujarnya.
Dalam mengambil keputusan, sebagai Menteri Kehakiman tidak bisa berdiri
dalam posisi like dan dislike, contohnya seperti masalah verifikasi
partai-partai. Yang dilakukan harus sesuai dengan hukum tanpa mengandung
unsur politik, benar-benar legal. Seperti juga ketika peralihan kekuasaan
dari Soeharto ke Habibie, banyak pihak yang protes, namun dirinya harus
sejalan dengan hukum, bahwa wakil presiden “ban serep” presiden. Ketika
presidennya tidak bisa atau memundurkan diri dari jabatannya, wakil
presiden yang menggantikannya.
Ia mengaku banyak belajar dalam sikap objektif ini dari ayahnya yang
seorang penghulu atau kepala KUA di kampung. Ketika ada orang ingin
menikah datang kepada KUA, Kepala KUA tidak bisa berkata, “Kenapa kamu
kawin dengan perempuan ini, dia kan jelek, jangan kawin sama dia.” Tidak
bisa bicara begitu. Sama juga dengan menjadi Menteri Kehakiman, dirinya
tidak pernah meminta partai-partai untuk mendaftar verifikasi, melainkan
hanya menunggu saja. Tidak ada motivasi politik. Tinggal di
Masjid
Indo Pos 28/10/2004: Di balik penampilannya yang modis dan terpelajar,
Yusril Ihza Mahendra memiliki cerita menarik saat pertama menginjakkan
kaki di Jakarta. Pria yang kini menjabat menteri sekretaris negara itu
sempat tinggal dari masjid ke masjid selama kuliah di UI. Pria yang selalu
disapa dengan sebutan Yusril tersebut adalah salah satu orang kepercayaan
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebelum dipercaya SBY, di era Presiden Wahid dan Presiden Megawati, ahli
hukum tata negara itu juga masuk kabinet. Selain itu, dia adalah ketua
umum Partai Bulan Bintang. Bukan hanya politikus, kapasitas intelektual
Yusril tak perlu diragukan karena dia adalah salah satu guru besar
hukumUniversitas Indonesia.
Namun, siapa sangka Yusril menggapai semua sukses itu dengan susah-payah.
Saat pertama menginjak Jakarta, pria asal Belitung tersebut sempat
mengalami masa-masa sulit. Pengalaman yang membawanya menggapai cita-cita
itu diceritakan secara gamblang oleh Yusril (27/10/2004), saat ditemui
wartawan Indo Pos sebelum meninggalkan Kantor Setneg.
Dengan menghela napas panjang dan pandangan sedikit menerawang, Yusril
menuturkan pengalaman tahun pertamanya di Jakarta. "Saya sempat tinggal di
masjid saat pertama tiba di Jakarta ini," urai alumnus FH UI tersebut
memulai pebicaraan.
Di tahun pertama kuliahnya, 1976, kondisi Yusril dapat dikatakan agak
mengenaskan. Bagaimana tidak, Yusril muda harus rela tidur di lantai
masjid yang lembab dan dingin. Dia hanya tertawa ketika ditanya alamat
tinggalnya. . Hidupnya berpindah-pindah dari masjid ke masjid.
"Ada banyak masjid yang dulu sempat saya tinggali, mulai Masjid Al-Azhar,
Kebayoran Baru, hingga masjid-masjid di kawasan Bendungan Hilir,"
terangnya. Salah satu alasan Yusril tinggal di Masjid tersebut adalah
memenuhi nasihat ibundanya, Ny Nursiha Sandon, sebelum merantau ke
Jakarta.
Untuk menyambung hidupnya, Yusril bekerja serabutan. Tak ada jalan lain,
harus mampu menghasilkan uang bila ingin tetap kuliah di kampus kuning itu.
Berbagai pekerjaan sempat dilakoninya. Mulai memberi les ngaji hingga
berjualan ikan di pasar. "Saya sempat menjalani itu," katanya dengan nada
meyakinkan.
Yusril yang saat itu tinggal di Masjid Al-Azhar lebih banyak mengajar
mengaji dan bela diri kepada para jamaah masjid tersebut. Hasilnya
ternyata cukup lumayan. Setidaknya, Yusril muda tetap bisa bertahan hidup
di tengah keganasan Jakarta.
Karena kebutuhan hidupnya semakin tinggi, dia mulai memikirkan cara agar
kantongnya bisa semakin terisi. Tampaknya, hasil memberi les mengaji
semakin hari semakin tipis. Dia lantas memutuskan mencari pekerjaan lain.
Yusril memutuskan berjualan ikan dan kelapa di Pasar Tanah Abang. "Ya
memang tidak setiap hari saya berjualan ikan. Tapi, saya sempat
mengalaminya," ungkapnya.
Berbagai macam ikan menjadi komoditas dagangannya. Mulai ikan segar hingga
ikan asin yang tahan lama disimpan. "Saya membawanya sendiri ke pasar,"
kata pakar hukum tata negara tersebut.
Sedangkan kelapa yang dijualnya berasal dari kawannya yang tinggal di
Kalimantan. "Kelapa-kelapa tersebut didatangkan dari Kalimantan. Saya
menjualnya di sini," ujarnya sambil memasukkan tangan kanannya ke saku
celana.
Meski didera berbagai kesulitan, tekad Yusril untuk menaklukkan ibu kota
Jakarta tidak surut. Dia yakin, di Jakarta, dirinya akan mencicipi
pengalaman manis.
Hidupnya mulai terang ketika mulai akrab dengan Prof Usman, dosennya di UI
yang juga tokoh Masyumi. Usman itulah yang menuntun Yusril untuk bergaul
dan berguru kepada tokoh politik Masyumi. Termasuk, berkenalan dengan
tokoh sentral Masyumi, Moh. Natsir, yang dikaguminya sejak kecil. "Pak
Usman membawa saya untuk bertemu dan berkenalan dengan Moh. Natsir,"
jelasnya.
Berbagai pengalaman di Jakarta tersebut ternyata membuat pria kelahiran
Manggar, Bangka Belitung, 5 Februari 1956, itu kian matang. Setelah tujuh
tahun berkuliah, Yusril akhirnya meraih gelar sarjana pada 1983.
Bakatnya yang menonjol semasa kuliah mengantarkan dirinya menjadi dosen di
almamaternya tersebut. Pekerjaan itu sekaligus menjadi gerbang Yusril
menempuh pendidikan pascasarjana. Dia meraih master di University of The
Punjab, India (1984). Sedangkan gelar doktor diraih dari Universiti Sains
Malaysia (1993).
Bekal pendidikan itulah yang mengantarkannya ke panggung politik nasional.
Pada era Soeharto, selama dua tahun dia dipercaya menulis 204 naskah
pidato bagi mantan orang kuat Indonesia tersebut.
Presiden boleh silih berganti. Tapi, Yusril tetap di pentas nasional. Dia
dikenal dekat dengan Habibie. Pada era Gus Dur, dia dipercaya menjadi
menteri kehakiman dan HAM. Begitu juga pada era Presiden Megawati.
Kini, Yusril kembali menjadi menteri pada era SBY. Namun, menjelang
dilantik, sempat muncul isu yang tak sedap. Kabarnya, ada pihak yang
membawa segepok dokumen yang menyebutkan bahwa Yusril menyalahgunakan
jabatannya saat menjadi Menkeh dan HAM.
Dokumen itu menyebutkan bahwa Yusril meminta seorang hakim PN Medan untuk
memberikan "perlindungan hukum" terhadap seorang pengusaha. "Beri saya
waktu untuk mempelajarinya," tegas Yusril tentang batu sandungan tersebut.
Bisakah mantan penjual ikan di Tanah Abang itu membuktikan bahwa tuduhan
tersebut tak benar? Publik, tampaknya, menunggu.
(Bersambung)
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia) |
|