ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA
 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
 
  P R O F E S I
 ► Advokat
 ► Akuntan
 ► Arsitek
 ► Bankers
 ► CEO-Manajer
 ► Dokter
 ► Guru
 ► Konsultan
 ► Kurator
 ► Notaris
 ► Peneliti-Ilmuwan
 ► Pialang
 ► Psikolog
 ► Seniman
 ► Teknolog
 ► Wartawan
 ► Profesi Lainnya
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► In Memoriam
 ► Majalah
 ► Redaksi
 

 


 
  R © updated 30102003  
   
     
  Nama:
Dr Yenti Garnasih
Lahir:
Sukabumi, 11 Januari 1959
Suami:
Brigjen TNI Bambang Prasetyo
Anak:
Ratna dan Jedi

Pendidikan:
SMA di Purworejo
S1 Fakultas Hukum Universitas Pakuan
S2 dan S3 di Universitas Indonesia (Beasiswa dari Universitas Trisakti)

Pekerjaan:
Dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta.
Pusat Studi Hukum Pidana (PSHP) Universitas Trisakti
Study Center for Nationality, Human Rights and Democracy Universitas Trisakti

 

Sumber:

= Johanes Waskita Utama/ Buyung Wijaya Kusuma, Kompas, Kamis 30 Oktober 2003, hlm 12

 

 
     
Yenti Garnasih

Doktor Pencucian Uang Pertama


Dosen hukum pidana pada Fakultas Hukum Trisakti ini menjadi doktor pertama Indonesia dalam bidang pencucian uang. Gelar doktor pada bidang pencucian uang itu diraihnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2003 setelah melakukan studi pustaka di Washington University dengan sedikitnya 500 dokumen.

Setelah Indonesia masuk ke dalam daftar hitam sebagai negara yang tidak kooperatif dalam mencegah praktik pencucian uang oleh Satuan Tugas Aksi Keuangan (Financial Action Task Force on Money Laundering/FATF), tidak banyak orang Indonesia yang tertarik belajar mengenai seluk-beluk praktik pencucian uang.

Sebagai orang yang menuntut ilmu dan menjadi dosen hukum pidana, Yenti mengaku, sebenarnya ia baru tertarik dengan masalah pencucian uang sejak tahun 1992. Lalu pengetahuannya mengenai hal itu diperdalam lagi dengan mencermati secara intens dan menulis selama dua tahun terakhir sewaktu mengambil kuliah doktoral di UI.

Ada satu hal yang berkesan bagi puteri Indoneaia kelahiran Sukabumi, 11 Januari 1959, ini menjadi ahli bidang pencucian uang, yakni mengenang bagaimana dirinya sebagai seorang wanita dari negara yang belum memiliki undang-undang antipencucian, datang ke AS seorang diri untuk belajar masalah pencucian uang. Mengejar ilmu tentang kejahatan, membaca seluk-beluk penjahat, dan putusan-putusan pengadilan.

Yenti yang menghabiskan masa remaja di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, hidup dengan tata krama Jawa yang sangat kental. Bapak yang mantan bupati Purworejo dan ibu seorang guru, mengajarinya untuk luwes bergaul. Kehidupan remaja yang juga membuat dia akrab dengan kesenian Jawa, bahkan semasa SMA ingin menjadi penyanyi dan penari.

Istri Brigjen TNI Bambang Prasetyo dan ibu dua anak, Ratna dan Jedi, ini kini tercatat sebagai dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta. Pendidikan S1-nya diselesaikan di Fakultas Hukum Universitas Pakuan, kemudian menyelesaikan S2 dan S3 di Universitas Indonesia dengan beasiswa dari Universitas Trisakti.

Wanita yang juga aktif di Pusat Studi Hukum Pidana (PSHP) Universitas Trisakti dan Study Center for Nationality, Human Rights and Democracy Universitas Trisakti ini mengaku memiliki kehidupan keluarga yang biasa-biasa saja. Namun yang pasti, dia didukung keluarganya untuk menyelesaikan program doktornya, terutama pada saat harus memperdalam studi ke AS, yang mengantarnya menjadi doktor ahli di bidang money laundering pertama di Indonesia.

Secara khusus bahkan ia pergi ke Washington University, Seattle, Amerika Serikat (AS), untuk mengambil data mengenai praktik pencucian uang di negara tersebut. Karena itu ia sempat dituduh terlalu keamerika-amerikaan soal money laundering.

Belum lama ini ia pun meluncurkan bukunya berjudul Kriminalisasi Pencucian Uang setebal 400 halaman di Jakarta. Buku ini diangkat dari disertasi doktor yang dipertahankannya di depan dewan penguji, dengan promotor Prof Erman Radjagukguk.

Menurut Yenti, dirinya punya alasan untuk melakukan kajian literatur di AS karena negara Paman Sam itu adalah negara yang pertama kali peduli terhadap kejahatan pencurian uang, sekaligus negara pertama di dunia yang memiliki undang-undang antipencucian uang.

Di sisi lain, kajian atau tulisan mengenai tindak pidana pencucian uang di Indonesia masih sangat terbatas sehingga ia terpaksa mencari di negeri orang. Karena itu, kepergiannya ke AS juga dimanfaatkan untuk mencari tahu kegagalan negara adidaya itu dalam menerapkan hukuman terhadap pelaku kejahatan pencucian uang. Hasilnya, antara lain, 67 kasus persidangan mengenai pencucian uang disertakan dalam bukunya.

Sebagai negara "tertua" yang menerapkan ketentuan antipencucian uang, begitu banyak literatur dan putusan pengadilan yang harus dibacanya. Maka ketika pulang ke Tanah Air, semua pakaiannya ditinggal di AS agar bisa membawa bacaan berupa 600 jurnal dan 200 kasus persidangan tentang pencucian uang.

Yenti berangkat ke AS tahun 2001 setelah menyelesaikan kuliah teori di UI dan langsung melakukan studi pustaka di Washington University. Selama di universitas itu, sedikitnya 500 literatur yang dia baca untuk dijadikan bahan menyelesaikan studi S3 di Indonesia.

Ia tidak mudah menyelesaikan studinya. Ia harus berjuang dengan gigih. Pada waktu itu sedang akhir musim dingin di AS, setiap hari dari jam 09.00 sampai jam 23.00 kerja ia hanya meneliti jurnal-jurnal dan putusan pengadilan tentang money laundering. Pada saat itu ia baru setahun duduk di bangku S3, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang belum ada di Indonesia.

Kebiasaan selama berbulan-bulan menekuni bahan tulisan mengenai pencucian uang ternyata terbawa hingga ke Tanah Air. Hingga saat ini dia masih terus membenamkan diri dalam artikel mengenai kejahatan pencucian uang. Bahkan kini ditambah kegemaran lain, membuat tulisan di media massa.

Menurut pandangan Yenti, Indonesia sebetulnya terlambat menyusun undang-undang antipencucian uang, sebab seharusnya sudah mengundangkan pencucian uang sejak meratifikasi Convention for Narcotics and Psychotropics Substancies PBB pada tahun 1988. Konvensi itu antara lain mewajibkan negara yang sudah menandatangani untuk segera meratifikasi dan membuat undang-undang di negaranya.

"Indonesia meratifikasi konvensi tersebut tahun 1997, jadi secara moral semestinya sudah menyiapkan UU pencucian uang sejak saat itu. Namun, Indonesia baru terbirit-birit menyusun UU setelah tahun 2001 sehingga dimasukkan ke dalam daftar negara tak kooperatif dalam membasmi kejahatan pencucian uang (NCCT) karena Indonesia dituding sebagai muaranya money laundering," ujar Yenti.
Secara pribadi, Yenti menilai pembuatan UU pencucian uang di Indonesia sangat sarat muatan politik ekonomi karena kuatnya desakan internasional yang berperan. Desakan dunia waktu itu diperkuat dengan salah satu item dalam letter of intent (LoI) IMF yang menyinggung mengenai kriminalisasi money laundering.

Namun, terlepas dari alasan penyusunannya, yang terpenting adalah filosofi dan semangat dari undang-undang antipencucian uang di Indonesia. Undang-undang ini diharapkan dapat memberantas sejumlah tindak pidana yang mendahului pencucian uang, terutama yang menjadi keprihatinan internasional, seperti perdagangan narkotika, korupsi, dan penyelundupan. Apalagi jenis kejahatan seperti ini sangat sulit ditangani karena biasanya berbentuk cyber crimes, melewati batas negara, dengan motivasi mendapat keuntungan.

Menurut pemikiran Yenti, undang-undang yang dibuat seharusnya dapat menjerat pelaku, sekaligus menyita keuntungan dari kejahatan itu untuk kembali kepada negara. Dengan demikian, uang yang dikorupsi, hasil penjualan narkotika, atau penyelundupan dapat dipakai memperbaiki perekonomian satu negara.

Hal inilah yang menurutnya, harus mendorong pemerintah memperjuangkan lahirnya undang-undang tersebut tanpa perlu desakan internasional. Undang-undang itu penting buat Indonesia jika negara ini memang berniat membersihkan kejahatan, karena korbannya bukan individu, tetapi perekonomian nasional.


*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)

 
Copyright © 2003 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero