| |
R © updated 30102003 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
|
|
| |
Nama:
Dr Yenti Garnasih
Lahir:
Sukabumi, 11 Januari 1959
Suami:
Brigjen TNI Bambang Prasetyo
Anak:
Ratna dan Jedi
Pendidikan:
SMA di Purworejo
S1 Fakultas Hukum Universitas Pakuan
S2 dan S3 di Universitas Indonesia (Beasiswa dari Universitas Trisakti)
Pekerjaan:
Dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta.
Pusat Studi Hukum Pidana (PSHP) Universitas Trisakti
Study Center for Nationality, Human Rights and Democracy Universitas
Trisakti
Sumber:
= Johanes Waskita Utama/ Buyung Wijaya Kusuma, Kompas, Kamis 30 Oktober
2003, hlm 12
|
|
| |
|
|
|
|
Yenti Garnasih
Doktor Pencucian Uang Pertama
Dosen hukum pidana pada Fakultas Hukum Trisakti ini menjadi doktor
pertama Indonesia dalam bidang pencucian uang. Gelar doktor pada bidang
pencucian uang itu diraihnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia
(UI) tahun 2003 setelah melakukan studi pustaka di Washington University
dengan sedikitnya 500 dokumen.
Setelah Indonesia masuk ke dalam daftar hitam sebagai negara yang tidak
kooperatif dalam mencegah praktik pencucian uang oleh Satuan Tugas Aksi
Keuangan (Financial Action Task Force on Money Laundering/FATF), tidak
banyak orang Indonesia yang tertarik belajar mengenai seluk-beluk
praktik pencucian uang.
Sebagai orang yang menuntut ilmu dan menjadi dosen hukum pidana, Yenti
mengaku, sebenarnya ia baru tertarik dengan masalah pencucian uang sejak
tahun 1992. Lalu pengetahuannya mengenai hal itu diperdalam lagi dengan
mencermati secara intens dan menulis selama dua tahun terakhir sewaktu
mengambil kuliah doktoral di UI.
Ada satu hal yang berkesan bagi puteri Indoneaia kelahiran Sukabumi, 11
Januari 1959, ini menjadi ahli bidang pencucian uang, yakni mengenang
bagaimana dirinya sebagai seorang wanita dari negara yang belum memiliki
undang-undang antipencucian, datang ke AS seorang diri untuk belajar
masalah pencucian uang. Mengejar ilmu tentang kejahatan, membaca
seluk-beluk penjahat, dan putusan-putusan pengadilan.
Yenti yang menghabiskan masa remaja di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah,
hidup dengan tata krama Jawa yang sangat kental. Bapak yang mantan
bupati Purworejo dan ibu seorang guru, mengajarinya untuk luwes bergaul.
Kehidupan remaja yang juga membuat dia akrab dengan kesenian Jawa,
bahkan semasa SMA ingin menjadi penyanyi dan penari.
Istri Brigjen TNI Bambang Prasetyo dan ibu dua anak, Ratna dan Jedi, ini
kini tercatat sebagai dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas
Trisakti, Jakarta. Pendidikan S1-nya diselesaikan di Fakultas Hukum
Universitas Pakuan, kemudian menyelesaikan S2 dan S3 di Universitas
Indonesia dengan beasiswa dari Universitas Trisakti.
Wanita yang juga aktif di Pusat Studi Hukum Pidana (PSHP) Universitas
Trisakti dan Study Center for Nationality, Human Rights and Democracy
Universitas Trisakti ini mengaku memiliki kehidupan keluarga yang
biasa-biasa saja. Namun yang pasti, dia didukung keluarganya untuk
menyelesaikan program doktornya, terutama pada saat harus memperdalam
studi ke AS, yang mengantarnya menjadi doktor ahli di bidang money
laundering pertama di Indonesia.
Secara khusus bahkan ia pergi ke Washington University, Seattle, Amerika
Serikat (AS), untuk mengambil data mengenai praktik pencucian uang di
negara tersebut. Karena itu ia sempat dituduh terlalu
keamerika-amerikaan soal money laundering.
Belum lama ini ia pun meluncurkan bukunya berjudul Kriminalisasi
Pencucian Uang setebal 400 halaman di Jakarta. Buku ini diangkat dari
disertasi doktor yang dipertahankannya di depan dewan penguji, dengan
promotor Prof Erman Radjagukguk.
Menurut Yenti, dirinya punya alasan untuk melakukan kajian literatur di
AS karena negara Paman Sam itu adalah negara yang pertama kali peduli
terhadap kejahatan pencurian uang, sekaligus negara pertama di dunia
yang memiliki undang-undang antipencucian uang.
Di sisi lain, kajian atau tulisan mengenai tindak pidana pencucian uang
di Indonesia masih sangat terbatas sehingga ia terpaksa mencari di
negeri orang. Karena itu, kepergiannya ke AS juga dimanfaatkan untuk
mencari tahu kegagalan negara adidaya itu dalam menerapkan hukuman
terhadap pelaku kejahatan pencucian uang. Hasilnya, antara lain, 67
kasus persidangan mengenai pencucian uang disertakan dalam bukunya.
Sebagai negara "tertua" yang menerapkan ketentuan antipencucian uang,
begitu banyak literatur dan putusan pengadilan yang harus dibacanya.
Maka ketika pulang ke Tanah Air, semua pakaiannya ditinggal di AS agar
bisa membawa bacaan berupa 600 jurnal dan 200 kasus persidangan tentang
pencucian uang.
Yenti berangkat ke AS tahun 2001 setelah menyelesaikan kuliah teori di
UI dan langsung melakukan studi pustaka di Washington University. Selama
di universitas itu, sedikitnya 500 literatur yang dia baca untuk
dijadikan bahan menyelesaikan studi S3 di Indonesia.
Ia tidak mudah menyelesaikan studinya. Ia harus berjuang dengan gigih.
Pada waktu itu sedang akhir musim dingin di AS, setiap hari dari jam
09.00 sampai jam 23.00 kerja ia hanya meneliti jurnal-jurnal dan putusan
pengadilan tentang money laundering. Pada saat itu ia baru setahun duduk
di bangku S3, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang belum ada di
Indonesia.
Kebiasaan selama berbulan-bulan menekuni bahan tulisan mengenai
pencucian uang ternyata terbawa hingga ke Tanah Air. Hingga saat ini dia
masih terus membenamkan diri dalam artikel mengenai kejahatan pencucian
uang. Bahkan kini ditambah kegemaran lain, membuat tulisan di media
massa.
Menurut pandangan Yenti, Indonesia sebetulnya terlambat menyusun
undang-undang antipencucian uang, sebab seharusnya sudah mengundangkan
pencucian uang sejak meratifikasi Convention for Narcotics and
Psychotropics Substancies PBB pada tahun 1988. Konvensi itu antara lain
mewajibkan negara yang sudah menandatangani untuk segera meratifikasi
dan membuat undang-undang di negaranya.
"Indonesia meratifikasi konvensi tersebut tahun 1997, jadi secara moral
semestinya sudah menyiapkan UU pencucian uang sejak saat itu. Namun,
Indonesia baru terbirit-birit menyusun UU setelah tahun 2001 sehingga
dimasukkan ke dalam daftar negara tak kooperatif dalam membasmi
kejahatan pencucian uang (NCCT) karena Indonesia dituding sebagai
muaranya money laundering," ujar Yenti.
Secara pribadi, Yenti menilai pembuatan UU pencucian uang di Indonesia
sangat sarat muatan politik ekonomi karena kuatnya desakan internasional
yang berperan. Desakan dunia waktu itu diperkuat dengan salah satu item
dalam letter of intent (LoI) IMF yang menyinggung mengenai kriminalisasi
money laundering.
Namun, terlepas dari alasan penyusunannya, yang terpenting adalah
filosofi dan semangat dari undang-undang antipencucian uang di
Indonesia. Undang-undang ini diharapkan dapat memberantas sejumlah
tindak pidana yang mendahului pencucian uang, terutama yang menjadi
keprihatinan internasional, seperti perdagangan narkotika, korupsi, dan
penyelundupan. Apalagi jenis kejahatan seperti ini sangat sulit
ditangani karena biasanya berbentuk cyber crimes, melewati batas negara,
dengan motivasi mendapat keuntungan.
Menurut pemikiran Yenti, undang-undang yang dibuat seharusnya dapat
menjerat pelaku, sekaligus menyita keuntungan dari kejahatan itu untuk
kembali kepada negara. Dengan demikian, uang yang dikorupsi, hasil
penjualan narkotika, atau penyelundupan dapat dipakai memperbaiki
perekonomian satu negara.
Hal inilah yang menurutnya, harus mendorong pemerintah memperjuangkan
lahirnya undang-undang tersebut tanpa perlu desakan internasional.
Undang-undang itu penting buat Indonesia jika negara ini memang berniat
membersihkan kejahatan, karena korbannya bukan individu, tetapi
perekonomian nasional.
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia) |
|