|
==
1
2
3 4 5 6 ==
Wiranto - Wawancara (4)
Rakyat Butuh KTA
Opini yang berkembang perihal Peristiwa Trisakti dan Kerusuhan Mei
1998 adalah institusi TNI terlibat di dalamnya, bahkan TNI dituduh
sebagai pihak yang merancang dan meledakkan peristiwa itu. TNI/Polri
dituduh telah melakukan pelanggaraqn HAM berat. Padahal Anda dan jajaran
TNI telah berulangkali memberi penjelasan bahwa hal itu jelas tidak
mungkin. Mengapa tidak mungkin?
Pertama, institusi TNI/Polri telah mengambil langkah-langkah
pencegahan jauh sebelum kasus tersebut berlangsung, yakni dengan
menggelar dialog untuk penyelesaian damai. Juga melakukan imbauan kepada
mahasiswa agar untuk sementara tidak berdemonstrasi di luar kampus
karena terbukti dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membuat
kekacauan.
Kedua, atas peristiwa itu TNI/Polri sama sekali tidak memetik
keuntungan apapun, bahkan sebaliknya menghadapi permasalahan yang sangat
berat. Dengan demikian, kalau ada yang merancang dan mengendalikan pasti
bukan institusi TNI/Polri.
Kedua peristiwa tersebut juga dituduhkan sebagai Pelanggaran HAM
Berat oleh TNI/Polri. Sungguh sangat mengherankan karena dalam UU
No.26/2000 tentang Peradilan HAM definisi Pelanggaran HAM Berat sudah
sangat jelas, yaitu "Suatu bagian dari rencana yang sistematis dan
meluas yang ditujukan kepada penduduk sipil yang antara lain berupa
pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, perampasan kemerdekaan,
penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa."
Kenyataannya dalam kasus Trisakti dan Mei 1998 TNI/Polri sama sekali
tidak merancang atau merencanakan seperti yang dituduhkan, malahan
sebaliknya justru mencegah dan berusaha mengatasinya. DPR-RI juga
berpendapat kasus Trisakti bukanlah kasus Pelanggaran HAM Berat dan
meminta agar diselesaikan melalui Mahkamah Militer, dan itupun telah
dilakukan. Para tersangka telah dijatuhi hukuman sesuai
perundang-undangan yang berlaku.
Perihal penculikan aktivis pada awal tahun 1998, sampai sekarang
masih terus berkembang pemahaman bahwa institusi ABRI terlibat yang
berarti atas sepengetahuan pimpinan ABRI saat itu. Benarkah hal itu atas
sepengetahuan Anda?
Segala upaya untuk menjelaskan hal itu telah dilakukan, namun masih
saja ada yang belum memahaminya. Namun sekali lagi perlu saya tegaskan,
bahwa institusi ABRI saat saya pimpin maupub saat dipimpin Jenderal
Feisal Tanjung sama sekali tidak terlibat dalam pemikiran, perencanaan,
apalagi pelaksanaan operasi penculikan para aktivis.
Setelah dilakukan penyelidikan yang seksama, diperoleh kepastian
bahwa yang melakukannya adalah satu tim kecil dari Kopassus dengan sandi
"Tim Mawar." Hal ini telah diakui oleh Letjen Prabowo Subianto, Danjen
Kopassus saat penculikan dilakukan, di hadapan Panglima ABRI.
Atas dasar pengakuan tersebut saya sebagai Panglima ABRI
memerintahkan tiga hal: Pertama, segera melepaskan para korban
penculikan yang sementara masih dalam sekapan. Kedua,
memerintahkan para anggota yang nyata-nyata terlibat langsung dilakukan
pemeriksaan untuk kemudian diajukan ke Mahkamah Militer. Ketiga,
terhadap para pimpinan Kopassus yang mengetahui kasus tersebut dilakukan
pemeriksaan lewat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang selanjutnya
apabila dalam pemeriksaan terdapat keterlibatan langsung dalam kasus
tersebut, maka tidak menutup kemungkinan untuk diajukan ke Mahkamah
Militer.
Keseluruhan perintah tersebut telah dilakukan dan sebagai hasilnya,
para korban sebanyak 9 orang telah dibebaskan dengan selamat dan
beberapa anggota Kopassus yang terbukti bersalah telah dijatuhi hukuman.
Sementara Letjen Prabowo atas rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira telah
diakhiri masa dinasnya di jajaran TNI.
Konon, menjelang Presiden Soeharto berhenti sebagai Presiden 21 Mei
1998, Anda selaku Menhankam/Pangab mendapat semacam "Super Semar", yakni
Instruksi Presiden No 16/1998 tertanggal 18 Mei 1998, yang mengangkat
Anda sebagai Panglima Komando Kewaspadaan dan Keselamatan Nasional.
Kenapa Anda tidak melaksanakan instruksi tersebut yang jelas bisa
membuka kesempatan bagi Anda mengambil-alih kekuasaan?
Instruksi Presiden itu memang memberikan bewenang untuk menentukan
kebijaksanaan tingkat nasional, menetralisir sumber kerusuhan. Serta
semua menteri dan para pejabat tingkat pusat/daerah diinstruksikan oleh
Presiden untuk membantu tugas pokok Panglima tersebut.
Dengan kewenangan yang begitu besar sesungguhnya Menhankam/Pangab
dapat melakukan manuver untuk menempati jabatan puncak di Indonesia.
Ketika itu, Letjen Susilo Bambang Yudhoyono yang menjabat Kassospol
menanyakan kepada saya, “apakah Panglima akan mengambil-alih kekuasaan?"
Dengan tegas saya jawab, "Tidak, kita akan menghantar pergantian
kekuasaan secara konstitusional!"
Posisi Anda sebagai Panglima ABRI pada akhir pemerintahan Presiden
Soeharto masih saja menghadirkan kecurigaan bahwa Anda bukan seorang
reformis tetapi seorang pendukung status quo, antara lain ingin
mempertahankan Dwi Fungsi ABRI?
Saya sangat kecewa terhadap cara berpikir Anda atau siapa pun yang
selalu curiga seperti itu yang justeru menunjukkan benar-benar status
quo, tidak bisa melihat dan mengakui suatu perubahan di sekeliling
karena takut kehilangan retorika.
Pada SU-MPR Maret 1998, saya dengan tegas menyatakan setuju pendapat
akhir Fraksi ABRI bahwa reformasi merupakan keharusan yang tak
terelakkan. Padahal saat itu perubahan format politik masih dianggap
tabu.
Kemudian, Mei 1998, menjelang Presiden Soeharto berhenti sebagai
presiden, saya mengusulkan dibentuk suatu komite reformasi guna membantu
Presiden memenuhi tuntutan rakyat.
Setelah itu, Juni 1998, sebagai Pangab membentuk tim yang menyusun
pokok-pokok pikiran ABRI tentang reformasi menuju pencapaian cita-cita
nasional yang hasilnya kemudian diserahkan secara resmi kepada
pemerintah dan pimpinan DPR/MPR-RI.
Selanjutnya, April 1999, Polri dari ABRI dipisahkan dan selanjutnya
ABRI kembali menjadi TNI. Juni 1999, melakukan reformasi internal ABRI
melalui suatu seminar di Bandung yang menghadirkan pakar-pakar dari
sipil dan militer, dalam dan luar negeri, yang hasilnya dinamakan Peran
ABRI abad 21. Rumusan tersebut sebenarnya merupakan langkah-langkah ABRI
untuk memastikan posisi yang tepat dalam menyongsong Indonesia masa
depan, yang antara lain berisi penghapusan kekaryaan ABRI, penghapusan
Dwi Fungsi ABRI, dan menempatkan TNI pada posisi netral dalam percaturan
politik nasional. Kemudian pengurangan jumlah fraksi TNI/Polri di DPR-RI
dari 75 menjadi 38 saja.
Sekarang terpulang kepada masyarakat yang menilai dengan jernih
trentang posisi saya dalam rangka reformasi demi kemaslahatan bangsa
ini.
Saat ini masih ada opini yang mendikotomikan hubungan antara sipil
dan militer. Pendapat Anda?
Mengapa bangsa ini mau saja diatur pihak lain untuk mempertentangkan
secara permanen sipil-militer yang membuat kita tidak pernah akur? Sudah
jelas kita tak pernah memiliki pemerintahan militer. Kalaupun ada
militer di situ, maka militer secara institusional adalah bagian dari
pemerintahan sipil tersebut. Adapun anggota militer secara perorangan
adalah seseorang yang memiliki pekerjaan atau profesi sebagai militer
yang sama halnya dengan orang lain yang memiliki pekerjaan sebagai guru,
nelayan, pedagang, dan lain sebagainya. Setelah pensiun maka dia pun
berhenti dari pekerjaannya sebagai anggota militer.
Untuk itu, seyogyanya hubungan antara anggota militer dengan anggota
masyarakat lainnya yang memiliki pekerjaan non-militer tidak perlu
dipertentangkan, sebab mereka masing-masing memiliki kedudukan, hak, dan
kewajiban yang sama dalam pengabdiannya kepada negara dan bangsanya.
Dalam hubungan itu, tata hubungan yang perlu dikembangkan adalah
adanya perasaan kesetaraan dan kebersamaan di antara semua komponen
bangsa yang bermacam-macam profesi, termasuk hubungan antara mereka yang
kebetulan menjadi anggota militer dengan masyarakat yang memiliki
pekerjaan yang bukan militer. Di antara mereka harus dikembangkan
perasaan saling menghargai dan mempercayai agar kebal terhadap hasutan
dan adu domba.
Bagi seseorang yang telah mengakhiri dinasnya dalam organisasi
militer, maka dia akan berstatus sesuai dengan pekerjaan yang
ditekuninya setelah berakhir dinas tersebut. Kalau mereka berdagang,
berarti menjadi pedagang. Kalau kebetulan bertani, ya mendapat sebutan
petani. Kalau menganggur, ya disebut penganggur. Bukan lagi militer,
tetapi mantan militer, seperti halnya mantan dosen, mantan dokter,
mantan jaksa,dan mantan-mantan lainnya.
Saat Anda menjabat Pangab, langkah-langkah nyata apa yang Anda
lakukan dalam rangka reformasi ABRI?
Dalam hal ini saya mempunyai dasar pemikiran sangat sederhana, yakni:
"ABRI yang diposisikan sebagai pengawal negara, harus cepat melakukan
antisipasi ke depan dengan cara mereformasi dirinya agar peran itu dapat
dilakukan dengan berhasil tatkala bangsanya sedang dalam proses
reformasi nasional."
Maka, dengan bantuan para pakar, baik dari militer maupun sipil, luar
dan dalam negeri, saat itu dapat terwujud suatu konsep pembaharuan dalam
tubuh ABRI yang diberi nama Peran ABRI Abad 21.
Perubahan yang sangat signifikan dalam Peran ABRI Abad 21 itu
meliputi: (1) Pemisahan Polri dari ABRI yang telah dilakukannya pada
tanggal 1 Apri11999; (2) Mengubah Staf Sosial Politik ABRI menjadi Staf
Teritorial TNI; (3) Menghapus Dewan Sosial Politik di Pusat dan di
Daerah; (4) Memutuskan untuk melikuidasi Staf Kekaryaan ABRI; (5)
Memerintahkan para anggota ABRI aktif yang bertugas di luar organisasi
ABRI untuk memilih pensiun atau alih status atau kembali ke ABRI tanpa
jabatan agar tidak ada standar ganda dalam bertugas;
(6) Setuju
pengurangan Fraksi ABRI di DPR dari 75 menjadi 38; (7) ABRI keluar dari
politik praktis; (8) ABRI bersikap netral dan mengambil jarak yang sama
dengan semua partai politik; (9) Pemutusan hubungan organisatoris dengan
Golkar; (10) Merevisi piranti lunak untuk menuju peran ABRI abad 21.
Kesepuluh langkah itu disusun bukan asal-asalan, tetapi membutuhkan
pertimbangan yang matang. Untuk melakukan perubahan terhadap kondisi
yang telah berjalan lebih dari 30 tahun tentu membutuhkan keberanian dan
keyakinan sehubungan dengan besarnya resiko yang akan dihadapi. Dan, itu
telah kami lakukan tanpa ragu-ragu.
TNI/Polri dinilai sangat represif saat mengamankan Sidang Istimewa
MPR 1998, sehingga menimbulkan peristiwa Semanggi. Pendapat Anda?
Rakyat Indonesia menuntut reformasi. Itulah sebabnya DPR pada tanggal
29 Juni 1998 meminta MPR agar melaksanakan Sidang Istimewa. Atas
kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Keputusan Pimpinan MPR
No.1O/PIMP/1998 tanggal 22 Juni 1998, SI-MPR akan digelar pada tanggal
10 Nopember 1998. Jadi jelas sudah, bahwa SI-MPR adalah keputusan rakyat
yang sah dan harus dilaksanakan serta diamankan, karena hasilnya
merupakan agenda reformasi, termasuk melaksanakan Pemilu dan Sidang Umum
MPR yang dipercepat.
Oleh sebab itu wajar, bahkan merupakan keharusan, kalau saya sebagai
Menhankam/Pangab saat itu melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap
jalannya SI-MPR tersebut karena merupakan amanat rakyat Indonesia.
Namun kenyataannya, ribuan massa dikerahkan untuk menyerbu gedung
DPR/MPR dengan keinginan menduduki, membubarkan persidangan, dan
mendirikan Pemerintahan Presidium. Mereka tak sungkan untuk melakukan
tindakan brutal dengan menabrakkan mobil ke aparat, melempari batu,
memanah, mengketapel, bahkan melempari petugas keamanan dengan bom
molotov yang sangat berbahaya.
Tetapi atas kedisiplinan dan kegigihan aparat di lapangan, akhirnya
SI-MPR dapat dilaksanakan sampai selesai dengan menghasilkan agenda
reformasi yang sekarang hasilnya dapat kita nikmati bersama. Kendatipun
sangat disesalkan adanya korban yang tak terhindarkan pada saat puluhan
ribu massa tertumpuk di Jembatan Semanggi.
Untuk itu, seharusnya ada penghargaan atas keteguhan aparat dalam
mengemban misi dari rakyatnya itu; paling tidak pengakuan atas kegigihan
mereka dalam menegakkan hukum dan konstitusi. Bukan malah menghamburkan
cercaan, hujatan, bahkan tuduhan telah melakukan pelanggaran HAM berat.
Oleh siapa? Barangkali justru oleh mereka yang menggerakkan massa itu
dengan maksud untuk menutupi dosa-dosanya.
Bisakah kita bayangkan apa yang akan terjadi dengan SI MPR kalau TNI
membiarkan massa mengambil alih gedung DPR/MPR?
Pada saat Anda menjabat Panglima ABRI terjadi beberapa peristiwa yang
disebut berbagai pihak merupakan Pelanggaran HAM Berat, di mana Anda
juga disebut-sebut terlibat?
Masyarakat tidak paham atau dibuat tidak paham bahwa antara
"Pelanggaran HAM Biasa" dan "Pelanggaran HAM Berat" terdapat perbedaan
yang sangat besar. Memang kelihatannya perbedaan itu hanya satu kata,
yaitu "berat", namun ternyata baik definisi maupun sanksi hukumnya
sangat jauh berbeda. Kalau kita mengganggu hak asasi orang lain,
misalnya hak untuk berbicara, hak mencari kerja, hak menggunakan jalan
umum, itu disebut pelanggaran HAM biasa. Itu bisa diselesaikan melalui
hukum perdata dan pidana.
Lain halnya seperti yang terjadi di Rwanda, Kamboja, Bosnia, Chili
yang korbannya ratusan ribu sampai jutaan orang mati. Peristiwa seperti
itu, semuanya dianggap pelanggaran HAM berat karena ada perencanaan yang
sistematis, dampaknya sangat luas (satu daerah atau wilayah negara),
aksi yang dilakukan bisa berupa pembersihan etnik, membunuh satu
kelompok manusia tanpa pandang bulu (genocide), atau dalam bentuk
kejahatan terhadap kemanusiaan, artinya di situ ada pembunuhan,
penyiksaan, penculikan, pengusiran, dan lain-lain. Memang benar-benar
kejam dan gila.
Nah, sekarang kita lihat peristiwa Trisakti, Semanggi, Mei 1998,
Timor-Timur, kalau kita mau jujur semua itu sebenarnya bukanlah jenis
pelanggaran HAM berat karena tidak ada perencanaan yang sistematis untuk
membunuh, menyiksa dan sebagainya. Justru perencanaannya adalah
mengamankan suatu kondisi negara agar aman dan tertib serta menghindari
jatuhnya korban. Seandainya ada, niatan membunuh, maka yang mati pasti
akan mencapai ribuan orang. Demikian juga tidak meluas baik wilayah
maupun jangka waktunya.
Kenyataannya, dengan gampang yang menamakan dirinya para pendekar HAM
berteriak- teriak menuduh TNI melanggar HAM dan pimpinannya harus
bertanggung jawab. Artinya, termasuk saya telah melakukan pelanggaran
HAM berat.
Tetapi coba tanya kepada siapa pun perwira tinggi, satu orang saja
menyatakan bahwa saya pernah merencanakan dan memerintahkan pembunuhan
dan penyiksaan dalam berbagai peristiwa itu, saya akan menyatakan
bersedia dihukum.
Sesungguhnya apa yang terjadi dan apa peran ABRI ketika itu (pasca
jajak pendapat) di Timor-Timur?
Saya telah menulis buku berjudul: “Pergulatan Menguak Kebenaran Timor
Timur.” Sayang buku ini belum tersebar di kalangan masyarakat secara
meluas. Sebab apabila sudah membacanya pastilah sangat paham bahwa
sesungguhnya tidak pernah terjadi apa yang disebut pelanggaran HAM berat
pasca jajak pendapat di Timor Timur itu.
Sampai saat ini saya tidak pernah menjadi tersangka dalam dakwaan
yang brutal itu. Hal itu bukan karena mengelak dari tanggungjawab, akan
tetapi berdasarkan proses hukum mulai dari penyelidikan oleh KPP HAM
sampai penyidikan di Kejaksaan Agung yang hasilnya telah membebaskan
saya dari keterlibatan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor
Timur.
Itu terjadi karena apa yang saya lakukan justru diarahkan untuk
mencegah terjadinya korban di Timor Timur. Logikanya, kalaulah saya
dengan kewenangan sebagai Pangab merencanakan perbuatan jahat, mana
mungkin jajak pendapat dapat berlangsung aman? Mana mungkin Tim-Tim
lepas? Untuk apa upaya perdamaiannya? Untuk apa usaha melakukan
perlucutan senjata?
Walaupun demikian, opini terus dibangun seakan-akan saya terlibat
pada pelanggaran HAM berat di Timor Timur. Hebatnya opini itu
dihembuskan justru oleh orang sebangsa sendiri dalam rangka pembunuhan
karakter (character assassination). Anehnya lagi, mereka itu
terus berlagak pahlawan padahal termasuk golongan penghianat yang rela
menjual saudaranya sebangsa demi uang, popularitas, atau dendam kesumat.
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia) |