ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA
 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
 
  P E J A B A T
 ► Pejabat
 ► Presiden
 ► MA
 ► Bepeka
 ► MK
 ► Kabinet
 ► Departemen
 ► Badan-Lembaga
 ► Pemda
 ► BUMN
 ► Purnabakti
 ► Asosiasi
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► In Memoriam
 ► Majalah
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 

 
  C © updated 23102003  
   
     
  Nama:
Wiranto
Lahir:
Yogyakarta, 4 April 1947
Agama:
Islam
Isteri:
Hj. Rugaiya Usman, SH
Ayah:
RS Wirowijoto
Ibu:
Suwarsijah

Pendidikan:
Akademi Akademi Militer Nasional, lulus 1968
Sussar Para 1968
Sussarcab Infantri 1969
Susjur Dasar Perwira Intelijen 1972
Suslapa Infantri 1976
Suspa Binsatlat 1977
Sekolah Staf dan Komando TNI AD 1984
Lemhanas 1995 (Peserta Terbaik)

Pangkat:
Jenderal TNI 1997

Karir Militer:
Ajudan Presiden 1989-1993
Kasdam Jaya 1993-1994
Pangdam Jaya 1994-1996
Panglima Kostrad 1996-1997
Kepala Staf Angkatan Darat 1997-1998
Panglima ABRI 1998-1999

Menteri
Menhankam/Pangab 1998 (Kabinet Pembangunan VII)
Menhamkan/Pangab/Pang TMI 1998-1999 (Kabinet Reformasi Pembangunan-Habibie)
Menko Polkam, 1999-2000 (Kabinet Persatuan Nasional-Gus Dur)
 
 
     

==   1   2   3    5   6   ==

Wiranto - Wawancara (4)

Rakyat Butuh KTA

 

Opini yang berkembang perihal Peristiwa Trisakti dan Kerusuhan Mei 1998 adalah institusi TNI terlibat di dalamnya, bahkan TNI dituduh sebagai pihak yang merancang dan meledakkan peristiwa itu. TNI/Polri dituduh telah melakukan pelanggaraqn HAM berat. Padahal Anda dan jajaran TNI telah berulangkali memberi penjelasan bahwa hal itu jelas tidak mungkin. Mengapa tidak mungkin?

 

Pertama, institusi TNI/Polri telah mengambil langkah-langkah pencegahan jauh sebelum kasus tersebut berlangsung, yakni dengan menggelar dialog untuk penyelesaian damai. Juga melakukan imbauan kepada mahasiswa agar untuk sementara tidak berdemonstrasi di luar kampus karena terbukti dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membuat kekacauan.

 

Kedua, atas peristiwa itu TNI/Polri sama sekali tidak memetik keuntungan apapun, bahkan sebaliknya menghadapi permasalahan yang sangat berat. Dengan demikian, kalau ada yang merancang dan mengendalikan pasti bukan institusi TNI/Polri.

 

Kedua peristiwa tersebut juga dituduhkan sebagai Pelanggaran HAM Berat oleh TNI/Polri. Sungguh sangat mengherankan karena dalam UU No.26/2000 tentang Peradilan HAM definisi Pelanggaran HAM Berat sudah sangat jelas, yaitu "Suatu bagian dari rencana yang sistematis dan meluas yang ditujukan kepada penduduk sipil yang antara lain berupa pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, perampasan kemerdekaan, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa."

 

Kenyataannya dalam kasus Trisakti dan Mei 1998 TNI/Polri sama sekali tidak merancang atau merencanakan seperti yang dituduhkan, malahan sebaliknya justru mencegah dan berusaha mengatasinya. DPR-RI juga berpendapat kasus Trisakti bukanlah kasus Pelanggaran HAM Berat dan meminta agar diselesaikan melalui Mahkamah Militer, dan itupun telah dilakukan. Para tersangka telah dijatuhi hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Perihal penculikan aktivis pada awal tahun 1998, sampai sekarang masih terus berkembang pemahaman bahwa institusi ABRI terlibat yang berarti atas sepengetahuan pimpinan ABRI saat itu. Benarkah hal itu atas sepengetahuan Anda?

 

Segala upaya untuk menjelaskan hal itu telah dilakukan, namun masih saja ada yang belum memahaminya. Namun sekali lagi perlu saya tegaskan, bahwa institusi ABRI saat saya pimpin maupub saat dipimpin Jenderal Feisal Tanjung sama sekali tidak terlibat dalam pemikiran, perencanaan, apalagi pelaksanaan operasi penculikan para aktivis.

 

Setelah dilakukan penyelidikan yang seksama, diperoleh kepastian bahwa yang melakukannya adalah satu tim kecil dari Kopassus dengan sandi "Tim Mawar." Hal ini telah diakui oleh Letjen Prabowo Subianto, Danjen Kopassus saat penculikan dilakukan, di hadapan Panglima ABRI.

 

Atas dasar pengakuan tersebut saya sebagai Panglima ABRI memerintahkan tiga hal: Pertama, segera melepaskan para korban penculikan yang sementara masih dalam sekapan. Kedua, memerintahkan para anggota yang nyata-nyata terlibat langsung dilakukan pemeriksaan untuk kemudian diajukan ke Mahkamah Militer. Ketiga, terhadap para pimpinan Kopassus yang mengetahui kasus tersebut dilakukan pemeriksaan lewat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang selanjutnya apabila dalam pemeriksaan terdapat keterlibatan langsung dalam kasus tersebut, maka tidak menutup kemungkinan untuk diajukan ke Mahkamah Militer.

 

Keseluruhan perintah tersebut telah dilakukan dan sebagai hasilnya, para korban sebanyak 9 orang telah dibebaskan dengan selamat dan beberapa anggota Kopassus yang terbukti bersalah telah dijatuhi hukuman. Sementara Letjen Prabowo atas rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira telah diakhiri masa dinasnya di jajaran TNI.

 

Konon, menjelang Presiden Soeharto berhenti sebagai Presiden 21 Mei 1998, Anda selaku Menhankam/Pangab mendapat semacam "Super Semar", yakni Instruksi Presiden No 16/1998 tertanggal 18 Mei 1998, yang mengangkat Anda sebagai Panglima Komando Kewaspadaan dan Keselamatan Nasional. Kenapa Anda tidak melaksanakan instruksi tersebut yang jelas bisa membuka kesempatan bagi Anda mengambil-alih kekuasaan?

 

Instruksi Presiden itu memang memberikan bewenang untuk menentukan kebijaksanaan tingkat nasional, menetralisir sumber kerusuhan. Serta semua menteri dan para pejabat tingkat pusat/daerah diinstruksikan oleh Presiden untuk membantu tugas pokok Panglima tersebut.

 

Dengan kewenangan yang begitu besar sesungguhnya Menhankam/Pangab dapat melakukan manuver untuk menempati jabatan puncak di Indonesia. Ketika itu, Letjen Susilo Bambang Yudhoyono yang menjabat Kassospol menanyakan kepada saya, “apakah Panglima akan mengambil-alih kekuasaan?" Dengan tegas saya jawab, "Tidak, kita akan menghantar pergantian kekuasaan secara konstitusional!"

 

Posisi Anda sebagai Panglima ABRI pada akhir pemerintahan Presiden Soeharto masih saja menghadirkan kecurigaan bahwa Anda bukan seorang reformis tetapi seorang pendukung status quo, antara lain ingin mempertahankan Dwi Fungsi ABRI?

 

Saya sangat kecewa terhadap cara berpikir Anda atau siapa pun yang selalu curiga seperti itu yang justeru menunjukkan benar-benar status quo, tidak bisa melihat dan mengakui suatu perubahan di sekeliling karena takut kehilangan retorika.

Pada SU-MPR Maret 1998, saya dengan tegas menyatakan setuju pendapat akhir Fraksi ABRI bahwa reformasi merupakan keharusan yang tak terelakkan. Padahal saat itu perubahan format politik masih dianggap tabu.

 

Kemudian, Mei 1998, menjelang Presiden Soeharto berhenti sebagai presiden, saya mengusulkan dibentuk suatu komite reformasi guna membantu Presiden memenuhi tuntutan rakyat.

 

Setelah itu, Juni 1998, sebagai Pangab membentuk tim yang menyusun pokok-pokok pikiran ABRI tentang reformasi menuju pencapaian cita-cita nasional yang hasilnya kemudian diserahkan secara resmi kepada pemerintah dan pimpinan DPR/MPR-RI.

 

Selanjutnya, April 1999, Polri dari ABRI dipisahkan dan selanjutnya ABRI kembali menjadi TNI. Juni 1999, melakukan reformasi internal ABRI melalui suatu seminar di Bandung yang menghadirkan pakar-pakar dari sipil dan militer, dalam dan luar negeri, yang hasilnya dinamakan Peran ABRI abad 21. Rumusan tersebut sebenarnya merupakan langkah-langkah ABRI untuk memastikan posisi yang tepat dalam menyongsong Indonesia masa depan, yang antara lain berisi penghapusan kekaryaan ABRI, penghapusan Dwi Fungsi ABRI, dan menempatkan TNI pada posisi netral dalam percaturan politik nasional. Kemudian pengurangan jumlah fraksi TNI/Polri di DPR-RI dari 75 menjadi 38 saja.

 

Sekarang terpulang kepada masyarakat yang menilai dengan jernih trentang posisi saya dalam rangka reformasi demi kemaslahatan bangsa ini.

 

Saat ini masih ada opini yang mendikotomikan hubungan antara sipil dan militer. Pendapat Anda?

 

Mengapa bangsa ini mau saja diatur pihak lain untuk mempertentangkan secara permanen sipil-militer yang membuat kita tidak pernah akur? Sudah jelas kita tak pernah memiliki pemerintahan militer. Kalaupun ada militer di situ, maka militer secara institusional adalah bagian dari pemerintahan sipil tersebut. Adapun anggota militer secara perorangan adalah seseorang yang memiliki pekerjaan atau profesi sebagai militer yang sama halnya dengan orang lain yang memiliki pekerjaan sebagai guru, nelayan, pedagang, dan lain sebagainya. Setelah pensiun maka dia pun berhenti dari pekerjaannya sebagai anggota militer.

 

Untuk itu, seyogyanya hubungan antara anggota militer dengan anggota masyarakat lainnya yang memiliki pekerjaan non-militer tidak perlu dipertentangkan, sebab mereka masing-masing memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam pengabdiannya kepada negara dan bangsanya.

Dalam hubungan itu, tata hubungan yang perlu dikembangkan adalah adanya perasaan kesetaraan dan kebersamaan di antara semua komponen bangsa yang bermacam-macam profesi, termasuk hubungan antara mereka yang kebetulan menjadi anggota militer dengan masyarakat yang memiliki pekerjaan yang bukan militer. Di antara mereka harus dikembangkan perasaan saling menghargai dan mempercayai agar kebal terhadap hasutan dan adu domba.

 

Bagi seseorang yang telah mengakhiri dinasnya dalam organisasi militer, maka dia akan berstatus sesuai dengan pekerjaan yang ditekuninya setelah berakhir dinas tersebut. Kalau mereka berdagang, berarti menjadi pedagang. Kalau kebetulan bertani, ya mendapat sebutan petani. Kalau menganggur, ya disebut penganggur. Bukan lagi militer, tetapi mantan militer, seperti halnya mantan dosen, mantan dokter, mantan jaksa,dan mantan-mantan lainnya.

 

Saat Anda menjabat Pangab, langkah-langkah nyata apa yang Anda lakukan dalam rangka reformasi ABRI?

 

Dalam hal ini saya mempunyai dasar pemikiran sangat sederhana, yakni: "ABRI yang diposisikan sebagai pengawal negara, harus cepat melakukan antisipasi ke depan dengan cara mereformasi dirinya agar peran itu dapat dilakukan dengan berhasil tatkala bangsanya sedang dalam proses reformasi nasional."

 

Maka, dengan bantuan para pakar, baik dari militer maupun sipil, luar dan dalam negeri, saat itu dapat terwujud suatu konsep pembaharuan dalam tubuh ABRI yang diberi nama Peran ABRI Abad 21.

 

Perubahan yang sangat signifikan dalam Peran ABRI Abad 21 itu meliputi: (1) Pemisahan Polri dari ABRI yang telah dilakukannya pada tanggal 1 Apri11999; (2) Mengubah Staf Sosial Politik ABRI menjadi Staf Teritorial TNI; (3) Menghapus Dewan Sosial Politik di Pusat dan di Daerah; (4) Memutuskan untuk melikuidasi Staf Kekaryaan ABRI; (5) Memerintahkan para anggota ABRI aktif yang bertugas di luar organisasi ABRI untuk memilih pensiun atau alih status atau kembali ke ABRI tanpa jabatan agar tidak ada standar ganda dalam bertugas;

 

(6) Setuju pengurangan Fraksi ABRI di DPR dari 75 menjadi 38; (7) ABRI keluar dari politik praktis; (8) ABRI bersikap netral dan mengambil jarak yang sama dengan semua partai politik; (9) Pemutusan hubungan organisatoris dengan Golkar; (10) Merevisi piranti lunak untuk menuju peran ABRI abad 21.

Kesepuluh langkah itu disusun bukan asal-asalan, tetapi membutuhkan pertimbangan yang matang. Untuk melakukan perubahan terhadap kondisi yang telah berjalan lebih dari 30 tahun tentu membutuhkan keberanian dan keyakinan sehubungan dengan besarnya resiko yang akan dihadapi. Dan, itu telah kami lakukan tanpa ragu-ragu.

 

TNI/Polri dinilai sangat represif saat mengamankan Sidang Istimewa MPR 1998, sehingga menimbulkan peristiwa Semanggi. Pendapat Anda?

 

Rakyat Indonesia menuntut reformasi. Itulah sebabnya DPR pada tanggal 29 Juni 1998 meminta MPR agar melaksanakan Sidang Istimewa. Atas kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Keputusan Pimpinan MPR No.1O/PIMP/1998 tanggal 22 Juni 1998, SI-MPR akan digelar pada tanggal 10 Nopember 1998. Jadi jelas sudah, bahwa SI-MPR adalah keputusan rakyat yang sah dan harus dilaksanakan serta diamankan, karena hasilnya merupakan agenda reformasi, termasuk melaksanakan Pemilu dan Sidang Umum MPR yang dipercepat.

 

Oleh sebab itu wajar, bahkan merupakan keharusan, kalau saya sebagai Menhankam/Pangab saat itu melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap jalannya SI-MPR tersebut karena merupakan amanat rakyat Indonesia.

 

Namun kenyataannya, ribuan massa dikerahkan untuk menyerbu gedung DPR/MPR dengan keinginan menduduki, membubarkan persidangan, dan mendirikan Pemerintahan Presidium. Mereka tak sungkan untuk melakukan tindakan brutal dengan menabrakkan mobil ke aparat, melempari batu, memanah, mengketapel, bahkan melempari petugas keamanan dengan bom molotov yang sangat berbahaya.

 

Tetapi atas kedisiplinan dan kegigihan aparat di lapangan, akhirnya SI-MPR dapat dilaksanakan sampai selesai dengan menghasilkan agenda reformasi yang sekarang hasilnya dapat kita nikmati bersama. Kendatipun sangat disesalkan adanya korban yang tak terhindarkan pada saat puluhan ribu massa tertumpuk di Jembatan Semanggi.

 

Untuk itu, seharusnya ada penghargaan atas keteguhan aparat dalam mengemban misi dari rakyatnya itu; paling tidak pengakuan atas kegigihan mereka dalam menegakkan hukum dan konstitusi. Bukan malah menghamburkan cercaan, hujatan, bahkan tuduhan telah melakukan pelanggaran HAM berat. Oleh siapa? Barangkali justru oleh mereka yang menggerakkan massa itu dengan maksud untuk menutupi dosa-dosanya.

 

Bisakah kita bayangkan apa yang akan terjadi dengan SI MPR kalau TNI membiarkan massa mengambil alih gedung DPR/MPR?

 

Pada saat Anda menjabat Panglima ABRI terjadi beberapa peristiwa yang disebut berbagai pihak merupakan Pelanggaran HAM Berat, di mana Anda juga disebut-sebut terlibat?

 

Masyarakat tidak paham atau dibuat tidak paham bahwa antara "Pelanggaran HAM Biasa" dan "Pelanggaran HAM Berat" terdapat perbedaan yang sangat besar. Memang kelihatannya perbedaan itu hanya satu kata, yaitu "berat", namun ternyata baik definisi maupun sanksi hukumnya sangat jauh berbeda. Kalau kita mengganggu hak asasi orang lain, misalnya hak untuk berbicara, hak mencari kerja, hak menggunakan jalan umum, itu disebut pelanggaran HAM biasa. Itu bisa diselesaikan melalui hukum perdata dan pidana.

 

Lain halnya seperti yang terjadi di Rwanda, Kamboja, Bosnia, Chili yang korbannya ratusan ribu sampai jutaan orang mati. Peristiwa seperti itu, semuanya dianggap pelanggaran HAM berat karena ada perencanaan yang sistematis, dampaknya sangat luas (satu daerah atau wilayah negara), aksi yang dilakukan bisa berupa pembersihan etnik, membunuh satu kelompok manusia tanpa pandang bulu (genocide), atau dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan, artinya di situ ada pembunuhan, penyiksaan, penculikan, pengusiran, dan lain-lain. Memang benar-benar kejam dan gila.

 

Nah, sekarang kita lihat peristiwa Trisakti, Semanggi, Mei 1998, Timor-Timur, kalau kita mau jujur semua itu sebenarnya bukanlah jenis pelanggaran HAM berat karena tidak ada perencanaan yang sistematis untuk membunuh, menyiksa dan sebagainya. Justru perencanaannya adalah mengamankan suatu kondisi negara agar aman dan tertib serta menghindari jatuhnya korban. Seandainya ada, niatan membunuh, maka yang mati pasti akan mencapai ribuan orang. Demikian juga tidak meluas baik wilayah maupun jangka waktunya.

 

Kenyataannya, dengan gampang yang menamakan dirinya para pendekar HAM berteriak- teriak menuduh TNI melanggar HAM dan pimpinannya harus bertanggung jawab. Artinya, termasuk saya telah melakukan pelanggaran HAM berat.

Tetapi coba tanya kepada siapa pun perwira tinggi, satu orang saja menyatakan bahwa saya pernah merencanakan dan memerintahkan pembunuhan dan penyiksaan dalam berbagai peristiwa itu, saya akan menyatakan bersedia dihukum.

 

Sesungguhnya apa yang terjadi dan apa peran ABRI ketika itu (pasca jajak pendapat) di Timor-Timur?

 

Saya telah menulis buku berjudul: “Pergulatan Menguak Kebenaran Timor Timur.” Sayang buku ini belum tersebar di kalangan masyarakat secara meluas. Sebab apabila sudah membacanya pastilah sangat paham bahwa sesungguhnya tidak pernah terjadi apa yang disebut pelanggaran HAM berat pasca jajak pendapat di Timor Timur itu.

 

Sampai saat ini saya tidak pernah menjadi tersangka dalam dakwaan yang brutal itu. Hal itu bukan karena mengelak dari tanggungjawab, akan tetapi berdasarkan proses hukum mulai dari penyelidikan oleh KPP HAM sampai penyidikan di Kejaksaan Agung yang hasilnya telah membebaskan saya dari keterlibatan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Timur.

 

Itu terjadi karena apa yang saya lakukan justru diarahkan untuk mencegah terjadinya korban di Timor Timur. Logikanya, kalaulah saya dengan kewenangan sebagai Pangab merencanakan perbuatan jahat, mana mungkin jajak pendapat dapat berlangsung aman? Mana mungkin Tim-Tim lepas? Untuk apa upaya perdamaiannya? Untuk apa usaha melakukan perlucutan senjata?

 

Walaupun demikian, opini terus dibangun seakan-akan saya terlibat pada pelanggaran HAM berat di Timor Timur. Hebatnya opini itu dihembuskan justru oleh orang sebangsa sendiri dalam rangka pembunuhan karakter (character assassination). Anehnya lagi, mereka itu terus berlagak pahlawan padahal termasuk golongan penghianat yang rela menjual saudaranya sebangsa demi uang, popularitas, atau dendam kesumat.

 

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)

 
Copyright © 2003 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero