| |
C © updated 13122005 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/korps marinir |
|
| |
Nama:
Sersan Anumerta KKO Usman alias Janatin bin Haji Muhammad Ali
Lahir:
Tawangsari, Purbalingga, 18 Maret 1943
Wafat:
Singapura, 17 Oktober 1968 (Dihukum gantung)
Penghargaan:
- Bintang Sakti
- Pahlawan Nasional
Nama:
Kopral Anumerta KKO Harun alias Tohir bin Mandar
Lahir:
Pulau Bawean, 4 April 1943
Wafat:
Singapura, 17 Oktober 1968 (Dihukum gantung)
Penghargaan:
- Bintang Sakti
- Pahlawan Nasional
|
|
| |
|
|
|
|
| BIOGRAFI |
|
|
 |
BIOGRAFI:
01
02
03 04
05
06
07
08 == Usman dan Harun
(07)
Menjalani Hukuman Mati
Pada saat ketiga pejabat Indonesia meninggalkan penjara Changi, Usman
dan Harun kembali masuk penjara, tempat yang tertutup dari keramaian
dunia. Usman dan Harun termasuk orang-orang yang teguh terhadap agama.
Mereka berdua adalah pemeluk agama Islam yang saleh. Di alam yang sepi
itu menambah hati mereka semakin dekat dengan penciptaNya. Karena itu
empat tahun dapat mereka lalui dengan tenang. Mereka selalu dapat tidur
dengan nyenyaknya walaupun pelaksanaan hukuman mati semakin dekat.
Pemerintah dan rakyat Indonesia mengenang kembali perjuangan kedua
pemuda ini dan dengan keharuan ikut merasakan akan nasib yang menimpa
mereka. Sedangkan Usman dan Harun dengan tenang menghuni penjara Changi
yang sepi dan suram itu. Mereka menghuni ruangan yang dibatasi oleh
empat dinding tembok, sedangkan di luar para petugas terus mengawasi
dengan ketat. Usman dan Harun yang penuh dengan iman dan taqwa dan
semangat juang yang telah ditempa oleh Korpsnya KKO AL menambah modal
besar untuk memberikan ketenangan dalam diri mereka yang akan menghadapi
maut.
Di penjara Changi, pada hari itu udara masih sangat dingin Suasana
mencekam, tetapi dalam penjara Changi kelihatan sibuk sekali. Petugas
penjara sejak sore sudah berjaga-jaga, dan pada hari itu tampak lebih
sibuk lagi.
Di sebuah ruangan kecil dengan terali-terali besi rangkap dua Usman dan
Harun benar-benar tidur dengan pulasnya. Meskipun pada hari itu mereka
akan menghadapi maut, namun kedua prajurit itu merasa tidak gentar
bahkan khawatirpun tidak. Dengan penuh tawakal dan keberanian luar biasa
mereka akan menghadapi tali gantungan.
Sikap kukuh dan tabah ini tercermin dalam surat-surat yang mereka tulis
pada tanggal 16 Oktober 1968, yang tetap melambangkan ketegaran jiwa dan
menerima hukuman dengan gagah berani. Betapa tabahnya mereka menghadapi
kematian, hal in dapat dilihat dari surat-surat mereka yang dikirimkan
kepada keluarganya:
Sebagian Surat Usman yang berbunyi sebagai berikut:
Berhubung tuduhan dinda yang bersangkutan maka perlu anak anda
menghaturkan berita duka kepangkuan Bunda sekeluarga semua di sini bahwa
pelaksanaan hukuman mati ke atas anakanda telah diputus kan pada 17
Oktober 1968, hari Kamis 24 Rajab 1388.
Sebagian isi surat dari Harun sebagai berikut:
Bersama ini adindamu menyampaikan berita yang sangat mengharukan
seisi kaum keluarga di sana itu ialah pada 14-10-1968 jam 10.00 pagi
waktu Singapura rayuan adinda tetap akan menerima hukuman gantungan
sampai mati.
Menghadapi Tiang Gantungan
Pukul 05.00 subuh kedua tawanan itu dibangunkan oleh petugas
penjara, kemudian disuruh sembahyang menurut agamanya masing-masing.
Sebenarnya tanpa diperintah ataupun dibangunkan Usman dan Harun setiap
waktu tidak pernah melupakan kewajibannya untuk bersujud kepada Tuhan
Yang Maha Esa. Karena sejak kecil kedua pemuda itu sudah diajar masalah
keagamaan dengan matang.
Setelah melakukan sembahyang Usman dan Harun dengan tangan diborgol
dibawa oleh petugas ke kamar kesehatan untuk dibius. Dalam keadaan
terbius dan tidak sadar masing-masing urat nadinya dipotong oleh dokter
tersebut, sehingga mereka berdua lumpuh sama sekali. Dalam keadaan
,lumpuh dan tangan tetap diborgol, Usman dan Harun dibawah petugas
menuju ke tiang gantungan. Tepat pukul 06.00 pagi hari Kamis tanggal 17
Oktober 1968 tali gantungan kalungkan ke leher Usman dan harun.
Pada waktu itu pula seluruh rakyat Indonesia yang mengetahui bahwa kedua
prajurit Indonesia digantung batang lehernya tanpa mengingat segi-segi
kemanusiaan menundukkan kepala sebagai tanda berkabung. Kemudian mereka
menengadah berdoa kepada Illahi semoga arwah kedua prajurit Indonesia
itu mendapatkan tempat yang layak di sisi-Nya. Mereka telah terjerat di
ujung tali gantungan di negeri orang, Jauh dari sanak keluarga, negara
dan bangsanya.Mereka pergi untuk selama-lamanya demi kejayaan Negara,
Bangsa dan Tanah Air tercinta.
Eksekusi telah selesai, Usman dan Harun telah terbujur, terpisah nyawa
dari jasadnya. Kemudian pejabat penjara Changi keluar menyampaikan
berita kepada para wartawan yang telah menanti dan tekun mengikuti
peristiwa ini, bahwa hukuman telah dilaksanakan. Dengan sekejap itu pula
tersiar berita ke seluruh penjuru dunia menghiasi lembaran mass media
sebagai pengumuman terhadap dunia atas terlaksananya hukuman gantungan
terhadap Usman dan Harun.
Bendera merah putih telah dikibarkan setengah tiang sebagai tanda
berkabung. Sedangkan masyarakat Indonesia yang berada di Singapura
berbondong-bondong datang membanjiri Kantor Perwakilan Indonesia dengan
membawa karangan bunga sebagai tanda kehormatan terakhir terhadap kedua
prajuritnya.
Begitu mendapat berita pelaksanaan eksekusi PemerintaH Indonesia
mengirim Dr. Ghafur dengan empat pegawai KedutaaN Besar RI ke penjara
Changi untuk menerima kedua jenazah iti dan untuk dibawa ke Gedung
Kedutaan Besar RI untuk dise mayamkan. Akan tetapi kedua jenazah belum
boleh dikeluarkan dari penjara sebelum dimasukkan ke dalam peti dan
menunggu perintah selanjutnya dari Pemerintah Singapura.
Pemerintah Indonesia mendatangkan lima Ulama untuk mengurus kedua
jenazah di dalam penjara Changi. Setelah jenazah di masukkan ke dalam
peti, Pemerintah Singapura tidak mengizinkan Bendera Merah Putih yang
dikirimkan Pemerintah Indonesia untuk di selubungkan pada peti jenazah
kedua Pahlawan tersebut pada saat masih di dalam penjara. Pukul 10.30
kedua jenzah baru diizinkan dibawa ke Kedutaan Besar RI. ► e-ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia |
|