| |
C © updated 13122005 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/korps marinir |
|
| |
Nama:
Sersan Anumerta KKO Usman alias Janatin bin Haji Muhammad Ali
Lahir:
Tawangsari, Purbalingga, 18 Maret 1943
Wafat:
Singapura, 17 Oktober 1968 (Dihukum gantung)
Penghargaan:
- Bintang Sakti
- Pahlawan Nasional
Nama:
Kopral Anumerta KKO Harun alias Tohir bin Mandar
Lahir:
Pulau Bawean, 4 April 1943
Wafat:
Singapura, 17 Oktober 1968 (Dihukum gantung)
Penghargaan:
- Bintang Sakti
- Pahlawan Nasional
|
|
| |
|
|
|
|
| BIOGRAFI |
|
|
 |
BIOGRAFI:
01
02
03 04
05
06
07
08 == Usman dan Harun
(06)
Tabah Sampai Akhir
Proses pengadilan: Usman dan Harun selama kurang lebih 8 bulan
telah meringkuk di dalam penjara Singapura sebagai tawanan dan mereka
dengan tabah menunggu prosesnya. Pada tanggal 4 Oktober 1965 Usman dan
Harun di hadapkan ke depan sidang Pengadilan Mahkamah Tinggi (High
Court) Singapura dengan J. Chua sebagai Hakim. Usman dai Harun
dihadapkan ke Sidang Pengadilan Tinggi (High Court) Singapura dengan
tuduhan:
1. Menurut ketentuan International Security Act Usman dan Harun telah
melanggar Control Area.
2. Telah melakukan pembunuhan terhadap tiga orang.
3. Telah menempatkan alat peledak dan menyalakannya.
Dalam proses pengadilan ini, Usman dan Harun tidak dilakukan pemeriksaan
pendahuluan, sesuai dengan Emergency Crimina Trials Regulation tahun
1964. Dalam Sidang Pengadilan Tinggi (Hight Court) kedua tertuduh Usman
dan Harun telah menolak semua tuduhan itu. Hal ini mereka lakukan bukan
kehendak sendiri, karena dalam keadaan perang. Oleh karena itu mereka
meminta kepada sidang supaya mereka dilakukan sebagai tawanan perang
(Prisoner of War).
Namun tangkisan tertuduh Usman dan Harun tidak mendapat tanggapan yang
layak dari sidang majelis. Hakim telah menola permintaan tertuduh,
karena sewaktu kedua tertuduh tertangkap tidak memakai pakaian militer.
Persidangan berjalan kurang lebih dua minggu, pada tanggi 20 Oktober
1965 Sidang Pengadilan Tinggi (Hight Court) yan dipimpin oleh Hakim J.
Chua memutuskan bahwa Usman da Harun telah melakukan sabotase dan
mengakibatkan meninggalnya tiga orang sipil. Dengan dalih ini, kedua
tertuduh dijatuhi hukuman mati.
Pada tanggal 6 Juni 1966 Usman dan Harun mengajukan naik banding ke
Federal Court of Malaysia dengan Hakim yang mengadilinya: Chong Yiu, Tan
Ah Tah dan J.J. Amrose. Pada tanggal 5 Oktober 1966 Federal Court of
Malaysia menolak perkara naik banding Usman dan Harun. Kemudian pada
tanggal 17 Februari 1967 perkara tersebut diajukan lagi ke Privy Council
di London. Dalam kasus ini Pemerintah Indonesia menyediakan empat
Sarjana Hukum sebagai pembela yaitu Mr. Barga dari Singapura, Noel
Benyamin dari Malayasia, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja SH dari
Indonesia, dan Letkol (L) Gani Djemat SH Atase ALRI di Singapura. Usaha
penyelamatan jiwa kedua pemuda Indonesia itu gagal. Surat penolakan
datang pada tanggal 21 Mei 1968.
Setelah usaha naik banding mengenai perkara Usman dan Harun ke Badan
Tertinggi yang berlaku di Singapura itu gagal, maka usaha terakhir
adalah untuk mendapat grasi dari Presiden Singapura Yusuf bin Ishak.
Permohonan ini diajukan pada tanggal 1 Juni 1968. Bersamaan dengan itu
usaha penyelamatan kedua prajurit oleh Pemerintah Indonesia makin
ditingkatkan.
Kedutaan RI di Singapura diperintahkan untuk mempergunakan segala
upaya yang mungkin dapat dijalankan guna memperoleh pengampunan.
Setidak-tidaknya memperingan kedua sukarelawan Indonesia tersebut. Pada
tanggal 4 Mei 1968 Menteri Luar Negeri Adam Malik berusaha melalui
Menteri Luar Negeri Singapura membantu usaha yang dilakukan KBRI.
Ternyata usaha inipun mengalami kegagalan. Pada tanggal 9 Oktober 1968
Menlu Singapura menyatakan bahwa permohonan grasi atas hukuman mati
Usman dan Harun ditolak oleh Presiden Singapura.
Pemerintah Indonesia dalam saat-saat terakhir hidup Usman dan Harun
terus berusaha mencari jalan. Pada tanggal 15 Oktober 1968 Presiden
Suharto mengirim utusan pribadi, Brigjen TNI Tjokropanolo ke Singapura
untuk menyelamatkan kedua patriot Indonesia. Pada saat itu PM Malaysia
Tengku Abdulrahman juga meminta kepada Pemerintah Singapura agar
mengabulkan permintaan Pemerintah Indonesia. Namun Pemerintah Singapura
tetap pada pendiriannya tidak mengabulkannya. Bahkan demi untuk menjaga
prinsip-prinsip tertib hukum, Singapura tetap akan melaksanakan hukuman
mati terhadap dua orang KKO Usman dan Harun, yang akan dilaksanakan pada
tanggal 17 Ok tober 1968 pukul 06.00 pagi waktu Singapura.
Permintan terakhir Presiden Suharto agar pelaksanaan hukuman terhadap
kedua mereka ini dapat ditunda satu minggu untuk mempertemukan kedua
terhukum dengan orang tuanya dan sanak farmilinya. Permintaan ini juga
ditolak oleh Pemerintah Singapura tetap pada keputusannya, melaksanakan
hukuman gantung terhadap Usman dan Harun.
Pesan terakhir.
Waktu berjalan terus dan sampailah pada pelaksanaan hukuman, dimana
Pemerintah Singapura telah memutuskan dan menentukan bahwa pelaksanaan
hukuman gantung terhadap Usman dan Harun tanggal 17 Oktober 1968, tepat
pukul 06.00 pagi Dunia merasa terharu memikirkan nasib kedua patriot
Indonesia yang gagah perkasa, tabah dan menyerahkan semua itu kepada
pencipta - Nnya.
Seluruh rakyat Indonesia ikut merasakan nasib kedua patriot ini.
Demikian juga dengan Pemerintah Indonesia, para pemimpin terus berusaha
untuk menyelesaikan masalah ini. Sebab merupakan masalah nasional yang
menyangkut perlindungan dan pem belaan warga negaranya. Satu malam
sebelum pelaksanaan hukuman, hari Rabu sore tanggal 16 Oktober 1968,
Brigjen TIN Tjokropranolo sebagai utusan pribadi Presiden Suharto datang
ke penjara Changi.
Dengan diantar Kuasa Usaha Republik Indonesia di Singapura Kolonel A.
Ramli dan didampingi Atase Angkatan Laut Letkol (G) Gani Djemat SH,
dapat berhadapan dengan Usman dan Harun di balik terali besi yang
menyeramkan pada pukul 16.00. Tempat inilah yang telah dirasakan oleh
Usman dan Harun selama dalam penjara dan di tempat ini pula hidupnya
berakhir.
Para utusan merasa kagum karena telah sekian tahun meringkuk dalam
penjara dan meninggalkan tanah air, namun dari wajahnya tergambar
kecerahan dan kegembiraan, dengan kondisi fisik yang kokoh dan tegap
seperti gaya khas seorang prajurit KKO AL yang tertempa. Tidak terlihat
rasa takut dan gelisah yang membebani mereka, walaupun sebentar lagi
tiang gantungan sudah menunggu.
Keduanya segera mengambil sikap sempurna dan memberikan hormat serta
memberikan laporan lengkap, ketika Letkol Gani Djemat SH memperkenalkan
Brigjen Tjokropranolo sebagai utusan Presiden Suharto. Sikap yang
demikian membuat Brigjen Tjokropranolo hampir tak dapat menguasai diri
dan terasa berat untuk menyampaikan pesan. Pertemuan ini membawa suasana
haru, sebagai pertemuan Bapak dan Anak yang mengantarkan perpisahan yang
tak akan bertemu lagi untuk selamanya.
Hanya satu-satunya pesan yang disampaikan adalah bahwa Presiden Suharto
telah menyatakan mereka sebagai Pahlawan dan akan dihormati oleh seluruh
rakyat Indonesia, kemudian menyampaikan salut atas jasa mereka berdua
terhadap Negara. Sebagai manusia beragama, Brigjen Tjokropranolo
mengingatkan kembali supaya tetap teguh, tawakal dan berdoa, percayalah
bahwa Tuhan selalu bersama kita. Kolonel A. Rambli dalam kesempatan itu
pula menyampaikan, bahwa Presiden Suharto mengabulkan permintaan mereka
untuk dimakamkan berdampingan di Indonesia.
Sebelum berpisah Usman dan Harun dengan sikap sempurna menyampaikan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Jenderal Suharto
atas usahanya, kepada Jenderal Panggabean, kepada mahasiswa dan pelajar,
Sarjana Hukum, dan Rakyat Indonesia yang telah melakukan upaya
kepadanya. Pertemuan selesai, Sersan KKO Usman memberikan aba-aba, dan
keduanya memberi hormat. ► e-ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia |
|