| MAJALAH TI - 29 |
|
|
 |
PERSPEKTIF
Gerbang Dayaku Menuju Kutai Emas Prof Dr H Syaukani HR, MM
menggagas Gerakan Pengembangan Pemberdayaan Kutai Kartanegara yang
dipopulerkan dengan akronim Gerbang Dayaku. Sebuah gagasan kreatif dan
inovatif konsep model pendekatan pembangunan yang berbasis pada
pemberdayaan semua komponen, baik pemerintah, legislatif, masyarakat,
maupun investor swasta.
Setelah berhasil mengakselerasi pembangunan dengan Gerbang Dayaku
Tahap Pertama, 1999-2004, kini Kukar memasuki Gerbang Dayaku Tahap
Kedua, 2005-2010. Berbagai kemajuan telah dicapai dalam kurun waktu
periode pertama H Syaukani HR sebagai Bupati Kukar. Kendati diakui masih
banyak kekurangan yang harus diatasi dalam periode kedua jabatannya,
2005-2010, yang akan diisi dengan konsep Gerbang Dayaku Tahap Kedua
(GD2).
Pada GD2 ini ada penekanan pada tiga sektor unggulan. Yakni, (1)
Pengembangan sumber daya manusia, (2) Pengembangan agrikultur dalam
artian luas, dan (3) Pengembangan pariwisata dengan menjadikan Kukar
sebagai tujuan wisata. Hal ini dirumuskan dalam Vitalisasi dan
Aktualisasi GD 2005-2010.
Dengan tiga sektor prioritas unggulan itu, diharapkan pada 2010 Kukar
akan makin bersinar, yang dipopulerkan dengan 2010 Kutai Bersinar.
Kemudian pada tahapan selanjutnya, akan menuju Kutai Emas.
Konsep GD ini didukung APBD yang terbilang besar dan setiap tahun
meningkat. Pada 1999 APBD Kukar masih sekitar Rp 287 milyar. Pada
2001naik menjadi sebesar Rp 1,488 trilyun, pada tahun 2005 sudah
mencapai Rp 2,800 trilyun dan lebih fantastis 2006 mencapai Rp 3,795
trilyun.
Sebagian dana itu pada GD1, secara langsung diberikan dalam rangka
program bantuan pedesaan sebesar Rp 3 milyar setiap desa (225 desa dan
18 kecamatan). Dengan program ini, penduduk miskin di pedesaan berkurang
dan beberapa desa yang semula masuk kualifikasi tertinggal naik menjadi
kualifikasi menengah dan maju.
Pada GD2, mulai 2006, besarnya dana program bantuan pedesaan ini akan
disesuaikan dengan kondisi desa, tidak lagi disamaratakan. Selain itu,
anggaran pendidikan tahun 2006, akan direalisasikan sebesar 20 persen
sebagaimana diamanatkan UUD.
Dalam rangka program GD2 lebih tepat sasaran, yakni langsung dirasakan
masyarakat, bukan hanya dirasakan oleh elit dan pejabat, Bupati H
Syaukani HR, juga bertekad menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih
(good and clean govermance) dan penegakan hukum (law enforcement).
Untuk itu, dia telah menyediakan tiga buku panduan yang sekaligus
berfungsi sebagai alat kontrol. Pertama, buku warna putih. Buku ini ada
di setiap desa. Mencatat proyek apa saja yang ada di desa itu, berapa
nilainya, siapa pelaksananya, dan sebagainya. Sehingga masyarakat dapat
mengetahui dan mengontrolnya.
Kedua, buku warna kuning. Buku ini berisi bantuan-bantuan stimulan
kepada masyarakat. Misalnya, bantuan kepada orang tua tidak mampu,
jompo, yatim-piatu dan sebagainya.
Ketiga, buku warna merah. Buku yang akan disi setiap tiga atau enam
bulan dengan menurunkan tim independen yang terdiri dari mahasiswa, LSM
dan wartawan. Mereka menilai semua pembangunan yang ada di desa dan
kecamatan.
Untuk melengkapinya, sejak Maret 2006, disediakan red box (kotak) merah
di beberapa tempat, sebagai tempat pengaduan masyarakat. Kotak merah itu
akan dibuka tim independen tersebut.
Pintu Pembuka
Kata Gerbang Dayaku, selain sebagai akronim Gerakan Pengembangan
Pemberdayaan Kutai Kartanegara (Kukar), secara harfiah kedua kosa kata
(gerbang dan dayaku) itu mengandung arti tersendiri pula. Gerbang
berarti “pintu depan” atau “pintu pengantar”. Sedangkan kata Dayaku
berarti “kekuatan diri” atau “kekuatan kemandirian.” Maka Gerbang Dayaku
dimaknai pula sebagai “pintu pembuka kekuatan diri” atau “pintu
pengantar kekuatan kemandirian.”
Menurut Bupati Kukar Prof Dr H Syaukani HR, MM, selaku penggagasnya,
Gerbang Dayaku menjadi konsepsi umum mengenai gambaran pembangunan
daerah Kabupaten Kukar masa depan. Baik pembangunan wilayah perkotaan
maupun wilayah pedesaan. Sebuah konsepsi untuk mengaselerasi pembangunan
Kukar untuk mewujudkan masyarakat madani (civil society) dan mandiri.
Menurutnya, konsepsi itu lahir dari budaya filosofis pembangunan
solidaritas masyarakat daerah Kukar yang pluralistis. Dia menegaskan,
Gerbang Dayaku bukan merupakan visi dan misi pembangunan yang bersifat
dogmatis atau bersifat kaku, melainkan merupakan konsepsi pembangunan
yang bersifat inklusif (terbuka) bagi tumbuh dan berkembangnya ide dan
kreatifitas yang akan memberikan penguatan bagi terwujudnya masyarakat
Kukar menuju masyarakat madani yang mandiri, penuh kreatifitas dan
sejahtera lahir batin.
Visi dan Misi
Visi Utama Gerbang Dayaku adalah ingin menciptakan masyarakat Madani
(civil society) yakni bentuk masyarakat ideal yang diilhami oleh
kehidupan agamis masyarakat Madinah yang saat itu hidup rukun, mandiri,
penuh kreatifitas dan sejahtera lahir batin. Sehingga visi terciptanya
masyarakat madani menjadi roh bagi Gerakan Pengembangan Pemberdayaan
Kutai.
Sedangkan Misi Utama Gerbang Dayaku adalah memberdayakan seluruh
komponen (pemerintah, legislatif, masyarakat, dan investor) dalam proses
pembangunan secara berkesinambungan”. Dalam pengertian ini setiap
komponen dan anggota masyarakat harus secara aktif terlibat dan
mengambil peran dalam gerakan pembangunan berdasarkan prinsip-prinsip
keberdayaan diri sendiri.
Dengan demikian setiap individu berhak dan wajib menyumbangkan
potensinya dalam gerakan pembangunan tersebut. Dalam paradigma ini,
sekecil dan selemah apapun kualitas SDM dan potensi seseorang pastilah
bisa diberdayakan secara efektif, baik untuk dirinya sendiri maupun
untuk orang lain. Di dalam misi tersebut terdapat peningkatan kualitas
hidup dan usaha untuk mendorong dari bawah anggota masyarakat yang
kurang berdaya untuk menapaki tangga kesejahteraan dengan kekuatannya
sendiri.
Tujuan Gerbang Dayaku
Secara garis besar Gerbang Dayaku dikonsep dengan tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan Umumnya adalah membangun kehidupan masyarakat Daerah
Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan prinsip-prinsip pelaksanaan
otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab, baik bagi masyarakat yang
tinggal di perkotaan maupun yang tinggal di pedesaan.
Sedangkan Tujuan Khususnya ada lima yakni: Pertama, menghimpun dan
memberdayakan berbagai komponen yang ada (pemerintah, masyarakat, swasta
dan SDA yang beragam) untuk dijadikan kekuatan penggerak bagi
pembangunan di Daerah Kab. Kutai. Gerakan ini disesuaikan dengan irama
tata aturan yang tertuang dalam UU No.22/1999 tentang Otonomi Daerah dan
UU No.25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Kedua, mengubah orientasi pembangunan yang selama ini bersifat
“pelayanan” yang cenderung menganggap rakyat sebagai beban pembangunan
menjadi “pemberdayaan” yang cenderung menganggap rakyat sebagai kekuatan
pembangunan. Paradigma ini diharap akan dapat merangsang partisipasi
masyarakat untuk membangun, baik dalam rangka membangun diri sendiri
maupun untuk lingkungannya.
Ketiga, membantu kelompok masyarakat yang selama ini tidak berdaya dan
tertinggal untuk membantu dirinya sendiri (empowering). Dalam hal ini
pemerintah hanya berfungsi sebagai mediator dan fasilitator yang
memberikan sarana pancingan agar orang-orang yang selama ini hidup
kurang beruntung dapat leluasa memancing harapan hidup sesuai dengan apa
yang dicita-citakan.
Keempat, menciptakan sebuah model pendekatan pembangunan yang dapat
diandalkan khususnya dalam bidang pembangunan yang berbasis pada
pemberdayaan dan kemandirian. Diharap model pendekatan ini bisa terus
dikembangkan secara metodologis dan empiris, yakni dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Bahkan bukan mustahil jika model
pendekatan Gerbang Dayaku yang bersifat inklusif ini kelak bisa
diabsahkan menjadi disiplin ilmu pengetahuan yang bersifat universal.
Dalam arti bisa diterapkan di berbagai daerah yang memiliki kondisi
sejenis dengan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kelima, menginventarisir dan mengelola SDA yang dimiliki Kabupaten Kutai
Kartanegara untuk dikelola secara mandiri. Orientasi pengelolaan itu
diperuntukkan bagi kemakmuran seluruh masyarakat di daerah tersebut.
Sasaran Gerbang Dayaku
Gerbang Dayaku memiliki tiga sasaran pokok, yakni Gerakan Pengembangan
Pemberdayaan Wilayah Perkotaan, Gerakan Pengembangan Pemberdayaan
Wilayah Pedesaan dan Gerakan Pengembangan Pemberdayaan Kualitas Sumber
Daya Manusia. Masing-masing wilayah pengembangan memiliki gerakan
unggulan bagi wilayah bersangkutan. Hal ini disesuaikan dengan aspirasi,
potensi dan sumberdaya setempat.
Sasaran Gerakan Pengembangan Pemberdaya-an Wilayah Perkotaan
dititikberatkan pada industrialisasi, pariwisata, jasa, moneter
(perbankan), properti (perkantoran), perhotelan dan perumahan, sehingga
dapat menciptakan akses bagi tumbuhnya sentra-sentra industri kecil baru
dan menyediakan lapangan kerja di wilayah perkotaan.
Disamping itu sasaran gerakan ini juga bisa memberikan umpan balik
bagi pengembangan pemberdayaan di pedesaan, terutama bidang-bidang yang
berbasis pada agro-industri, perikanan, peternakan, pertambangan dan
penanaman modal/kemitraan.
Sasaran Gerakan Pengembangan Pemberdaya-an Wilayah Pedesaan
dititikberatkan pada agrobisnis, perikanan, peternakan, kehutanan,
wisata alam dan berbagai macam pertambangan. Diharapkan sasaran
pengembangan ini akan dapat merubah kultur masyarakat dari pengumpul
hasil alam menjadi pembudidaya, sehingga akan menciptakan lapangan kerja
baru di sektor informal dan menekan sekecil mungkin arus urbanisasi yang
akan menambah beban sosial ekonomi wilayah perkotaan.
Disamping itu sasaran gerakan ini juga bisa memberikan umpan balik
bagi pengembangan pemberdayaan di perkotaan, terutama dalam hal
penyediaan bahan baku industrialisasi yang berkaitan dengan agroindustri
dan pengolahan hasil hutan, hasil tambang dan lain-lain.
Sedangkan sasaran Gerakan Pengembangan Pemberdayaan Kualitas SDM
dititikberatkan pada pengembangan pendidikan dasar dan menengah,
pengembangan pendidikan tinggi dan pengembangan ketrampilan dan
keahlian.
Modal Dasar
Modal Dasar gerbang Dayaku dikategorikan dalam dua hal yakni spiritual
dan material. Modal Dasar Spirituil terdiri dari lima yakni:
Pertama, Pelaksanaan UU No.22/1999 dan No.25/1999 tentang Otonomi
Daerah dan Perimbangan Keuangan yang berlaku efektif pada Januari 2000.
Dengan modal ini Pemda memiliki wewenang yang lebih luas dan bertanggung
jawab untuk mengelola pembangunan di daerahnya sendiri. Termasuk
mengidentifikasi, merencanakan, melaksanakan dan memberikan ijin diluar
sektor kewenangan yang dikecualikan.
Kedua, tekad dan semangat seluruh komponen masyarakat Daerah Kutai baik
yang berada di Legislatif, Eksekutif , Yudikatif dan anggota masyarakat
biasa untuk bersatu padu melaksanakan otonomi yang sungguh-sungguh nyata
dan penuh rasa tanggung jawab. Terutama tekad pihak Eksekutif untuk
memberikan kemudahan prosedur, fasilitas, perijinan dan jaminan masa
depan bagi sektor swasta yang berminat menanamkan modalnya di daerah
tersebut.
Ketiga, perubahan kultur dan paradigma pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara dari mental birokrat menjadi mental teknokrat dan wirausaha.
Perubahan paradigma Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut akan
membawa era baru bagi tumbuh kembangnya kemandirian finansial
organisasi/instansi pemerintah yang selama ini hanya menggantungkan diri
pada anggaran.
Keempat, era milenium ketiga yang akan diwarnai dengan pasar bebas Asean
(AFTA) pada tahun 2003 dan kerjasama sub regional Selatan-Selatan
BIMB-EAGA yang memungkinkan komoditi alam daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara menjadi barang dagangan yang kompetitif, terutama hasil SDA
yang hingga kini masih belum diinventarisir dan diidentifikasi manfaat
dan kegunaannya.
Kelima, situasi usaha yang cukup kondusif bagi penanaman investasi
jangka panjang. Saat ini penumpukan industrialisasi di P. Jawa membawa
resiko yang cukup berat, terutama yang berkaitan dengan kondisi politik
yang kurang stabil. Disamping itu menumpuknya konsentrasi penduduk Jawa
di sekitar perusahaan menjadi tekanan sosial yang cukup serius bagi
perusahaan.
Sedangkan Modal Dasar Materil terdiri dari: Pertama, potensi SDA Kutai
yang masih melimpah ruah, baik flora, fauna maupun mineral. Meski
potensi ini secara terus menerus dieksploitir secara berlebihan namun
masih banyak sekali potensi yang belum dimanfaatkan. Hal ini tentunya
menjadi modal dasar yang sangat baik bagi tumbuhnya iklim investasi di
daerah tersebut.
Kedua, fasilitas sarana dan prasarana yang cukup memadai, terutama
sarana angkutan yang sangat vital bagi industrialisasi dan pengembangan
wilayah pedesaan. Dari waktu ke waktu sarana ini akan terus ditingkatkan
sehingga dapat memberikan daya dukung yang lebih optimal bagi penanaman
investasi swasta diseluruh wilayah Kab. Kutai.
Ketiga, perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah yang dilakukan
secara adil dan bijaksana. Hal demikian akan menjadikan daerah Kabupaten
Kutai Kartanegara memiliki finansial yang cukup kuat untuk membiayai
program-program unggulan yang dijadwalkan. Dengan demikian Gerbang
Dayaku yang semula hanya bersifat cita-cita yang imajinatif akan segera
menjadi kenyataan.
Keempat, kualitas SDM yang cukup memadai untuk memberdayakan potensi
daerahnya menjadi komoditi yang sanggup bersaing di pasaran, baik
pasaran lokal, nasional maupun internasional.
Kelima, jumlah areal lahan yang sangat luas yang hingga kini belum
diberdayakan secara maksimal. Lahan tersebut dapat diberdayakan sebagai
investasi agobisnis, peternakan, perikanan air tawar/laut, kehutanan,
perkebunan, pertambangan, pendirian pabrik, perhotelan, perkantoran,
perumahan dan lain-lain.
Peranan Strategis
Gerbang Dayaku digagas dengan berbasis pada pemberdayaan semua komponen,
baik pemerintah, legislatif, masyarakat, maupun investor swasta.
Masing-masing komponen itu mempunyai peranan strategis demi terwujudnya
masyarakat madani yang mandiri.
Peranan Strategis Pemerintah sebagai katalisator dan mediator
yang memberikan kemudahan prosedur institusional dan finansial untuk
mempercepat pencapaian visi dan misi yang dicita-citakan, adalah:
Pertama, memberikan berbagai kemudahan secara deregulasi dan
debirokrasi yang menyangkut perijinan usaha dan berbagai kegiatan yang
memberikan daya dukung terhadap usaha pemberdayaan. Selama ini iklim
investasi banyak terhambat oleh birokrasi yang berlarut-larut, sedangkan
usaha pemberdayaan selama ini banyak terbentur oleh lemahnya daya dukung
pemerintah kepada kegiatan yang berbasis kemandirian;
Kedua, menyediakan berbagai fasilitas pendukung yang bisa menumbuhkan
iklim investasi di Kab. Kutai, seperti sarana dan prasarana jalan,
pelabuhan, listrik, telekomunikasi, pusat perkantoran, lahan industri,
dll. Tumbuh kembangnya iklim investasi secara otomatis akan menumbuhkan
keberdayaan rakyat untuk mandiri;
Ketiga, mendukung penyediaan finansial yang cukup memadai untuk memacu
dinamika sosial ekonomi masyarakat, terutama masyarakat lemah yang
kurang berdaya. Finansial tersebut diwujudkan dalam bentuk media
pancingan peralatan dan modal usaha yang mengarah pada penumbuhan sifat
kewirausahaan.
Keempat, sebagai agen atau katalisator untuk menggerakkan motivasi
masyarakat untuk membangun. Dalam hal ini pemerintah memegang peran
sebagai pelopor dan menggerakkan semangat rakyatnya untuk membangun.
Peranan Strategis DPRD, sebagai lembaga legislatif yang bertugas
melahirkan produk perundang-undangan sesuai dengan wewenang sebagaimana
diamanatkan oleh UU No.22/1999, DPRD mempunyai peranan strategis:
Pertama, memperoleh kejelasan, ketegasan dan kesungguhan dari Pemerintah
Pusat/Propinsi tentang distribusi kewenangan antara Pusat dan Daerah
sesuai dengan amanat yang tercantum dalam UU No.22/1999. Dengan demikian
dapat menekan sekecil mungkin dualisme penafsiran hukum yang sengaja
diciptakan antara Pem. Pusat dan Pemda terhadap obyek dan subyek yang
sama.
Kedua, memperjuangkan komitmen untuk menjadikan produk hukum daerah
(perda) sebagai “tuan rumah yang memiliki kekuatan dan kewibawaan di
negeri sendiri.” Sehingga produk-produk hukum berupa SK, Keputusan,
Instruksi, serta peraturan lainnya yang bertentangan dengan aspirasi
hukum setempat dianggap sebagai produk aturan akal-akalan yang
memanipulasi semangat otonomi.
Ketiga, menyusun dan menetapkan produk hukum (perda) yang jelas dan
tegas berasaskan rasa keadilan. Hanya dengan hukum yang jelas, tegas dan
berkeadilan maka semua pihak merasa terlindungi dalam melaksanakan
Gerbang Dayaku.
Keempat, menjadi lembaga pengontrol dari Gerbang Dayaku agar gerakan
yang diorientasikan untuk memandirikan masyarakat Kabupaten Kutai
Kartanegara tersebut berjalan sesuai dengan harapan, yakni terciptanya
masyarakat madani sesuai apa yang dicita-citakan.
Peranan Strategis Masyarakat (ter-masuk LSM, perguruan tinggi,
organisasi sosial, kelompok profesional, dll) sebagai kekuatan utama
yang berfungsi sebagai obyek dan subyek pembangunan mempunyai peranan
strategis sebagai berikut:
Pertama, menjadi pelaku utama dalam mewarnai Gerbang Dayaku dengan
didukung oleh investor swasta. Dalam hal ini setiap anggota masyarakat
akan mengambil peran dan posisinya masing-masing sesuai dengan potensi
dan kemampuan yang dimiliki.
Kedua, masyarakat dengan sukarela memiliki tanggung jawab untuk
melibatkan diri secara langsung di dalam proses Gerbang Dayaku.
Keterlibatan langsung masyarakat akan menjadi kekuatan dahsyat untuk
mendobrak permasalahan klasik yang selama ini membelenggu kehidupan
masyarakat Kutai, yakni masalah kemiskinan, keterbelakangan dan
kebodohan.
Ketiga, masyarakat memiliki tekad dan semangat yang kuat untuk merubah
kultur/mentalitas dari menggantungkan diri menjadi mandiri yang berjiwa
wirausaha. Kondisi demikian akan menumbuhkan daya kreasi yang sangat
berguna bagi sukses tidaknya konsepsi Gerbang Dayaku.
Keempat, masyarakat memanfaatkan seefektif mungkin media pancingan yang
diberikan oleh pemerintah sebagai bekal untuk meraih gagasan masa depan
yang diinginkan. Dalam hal ini pemerintah akan memberikan dorongan yang
kuat bagi anggota masyarakat yang berprestasi sebagai pelopor penggerak
pembangunan di daerahnya.
Peranan Strategis Investor Swasta sebagai media penggerak
dinamika sosial ekonomi masyarakat di sekitar kegiatan usaha suatu
perusahaan. Dengan peran aktif para investor maka Gerbang Dayaku yang
diorientasikan untuk menciptakan masyarakat madani yang mandiri akan
secara lebih mudah direalisasikan. Peranan strategis investor swasta:
Pertama, sebagai komponen yang berfungsi menjadi dinamisator penggerak
sosial ekonomi rakyat. Dalam hal ini investor secara moral dan material
memiliki kewajiban untuk mendirikan perkantoran dan lokasi usaha di
wilayah Kab. Kutai, terutama wilayah-wilayah yang dekat dengan bahan
baku industri.
Kedua, sebagai komponen yang menciptakan peluang akses ekonomi, terutama
dalam menyediakan lapangan kerja yang layak bagi masyarakat sekitarnya.
Dalam hal ini munculnya sentra-sentra industri baru pada lokasi tersebut
akan menciptakan akses umpan balik bagi munculnya kegiatan yang bersifat
ekonomis, misalnya industri kecil, sektor informal, pelayanan jasa, dll.
Dengan demikian akan tercipta keseimbangan sosial ekonomi bagi
masyarakat yang terlibat maupun tidak terlibat langsung dalam proses
industrialisasi.
Ketiga, meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam mendorong
pemberdayaan kemandirian, terutama dalam hal peningkatan kualitas sumber
daya. Hal ini bisa dilakukan dengan cara memberikan beasiswa pada
penduduk yang tinggal di sekitar perusahaan. Sedangkan peningkatan
kualitas hidup bisa berupa kepedulian pengusaha untuk membina desa
sekitarnya agar terjadi hubungan timbal balik antara perusahaan dan
masyarakat.
Keempat, memberikan input finansial untuk mendukung pembangunan di
daerah. Input finansial tersebut berupa pajak, retribusi, konsesi, usaha
bagi hasil, dsb untuk menambah kas negara. Finansial tersebut akan
dipergunakan untuk membangun berbagai fasilitas yang ditujukan bagi
kemudahan-kemudahan para pengusaha dan masyarakat dalam menjalankan
aktifitas sehari-hari.
Kelima, sebagai pengelola dan penggali potensi SDA yang melimpah ruah
bagi kemakmuran seluruh anggota masyarakat. Sedangkan masyarakat dan
pemerintah secara sinergis akan saling mendukung sehingga tercipta
dinamika sosial ekonomi yang lebih pesat.
Pengawasan Gerbang Dayaku
Pengawasan terhadap pelaksanaan Program Gerbang Dayaku dilaksanakan oleh
masyarakat yang telah diberikan buku panduan pelaksanaan program berupa
buku putih. Dalam buku tersebut dimuat profil setiap desa, jenis
kegiatan, proyek kegiatan, jumlah volume proyek, sasaran, penanggung
jawab dan besarnya biaya yang dicantumkan secara mendetail.
Adapun fungsi kontrol dilakukan oleh masyarakat desa, wartawan, LSM,
Kepala Desa, tokoh desa/adat. Adanya kontrol banyak pihak tersebut akan
dapat mengawasi pelaksanaan Program Dayaku secara efektif dan efisien
berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. ►mti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|