A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Galeri
  P E J A B A T
 ► Pejabat
 ► Presiden
 ► MA
 ► Bepeka
 ► MK
 ► Kabinet
 ► Departemen
 ► Badan-Lembaga
 ► Mabes TNI
 ► Mabes Polri
 ► Pemda
     ► Kaltim
     ► Kukar
 ► BUMN
 ► Purnabakti
 ► Asosiasi
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 18052006  
   
  ► e-ti/esero  
  Majalah Tokoh Indonesia 29

Syaukani HR Seteguh Batu Karang

TOKOH UTAMA: Syaukani Hasan Rais: Berkapasitas Kepemimpinan Nasional = Profesor Pertama dari PTS Bumi Etam = Dilahirkan Sebagai Pemimpin = Pemimpin Seteguh Batu KarangWAWANCARA: Daerah Kuat, NKRI KukuhDEPTHNEWS: Keagungan Kutai KartanegaraPERSPEKTIF: Gerbang Dayaku Menuju Kutai Emas = Kutai Kartanegara ‘Emas’ Bagi InvestorPARIWISATA: Kukar, Surga Bagi WisatawanBUDAYA: Kekayaan Budaya Dayak dan Kutai = Kesultanan Kutai KartanegaraPENDIDIKAN: Unikarta Lahirkan ProfesorLEGISLATIF: Bachtiar Effendi: Mengubah Budaya ‘Penonton’ = DPRD Kutai Kartanegara = Profil Anggota DPRD Kukar 04-09IN HEADNEWS: APBD Kukar 2006 Rp 3,795 TriliunKAPUR SIRIH: Bobot KepemimpinanBERITA: Deklarasi Sempekat Keroan Kutai = Peringatan Maulid Nabi di Kukar 
 
     
 
MAJALAH TI - 29

 

LEGISLATIF (01)

DPRD Kutai Kartanegara

 

Keanggotaan lembaga legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara, sejak 1955 sudah 12 kali pergantian. Anggota DPRD yang masih aktif saat ini (periode 2004-2009), berjumlah 38 orang dipimpin H. Bachtiar Effendi (Fraksi Partai Golkar) sebagai ketua, serta Ir HM Yusuf AS, MM (Fraksi Partai Golkar) dan Hj Joice Lidya (Fraksi PDI-P) sebagai wakil ketua.


Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara 2004-2009 terdiri dari Partai Golkar 20 kursi, PDIP 5 kursi, Partai Amanat Nasional 3 kursi, Partai Keadilan Sejahtera 3 kursi, Partai Patriot Pancasila 3 kursi, Partai Persatuan Pembangunan 2 kursi, Partai Merdeka, 1 kursi, dan Partai Nasional Banteng Kemerdekaan 1 kursi.


Adapun ketua DPRD Kutai sejak 1955-2004 adalah Asmuransyah (1955-1957), E. Ahmad Ibrahim (1957–1959), H. Mansyursyah (1959–1965), H. Mansyursyah (1965 – 1971), Soehardi (1971-1978), Moentawab (1978-1982), Sadirin (1982-1983), H.M Kasim Palanju, BA (1983-1987), H. Iskandar Usat (1987-1992), H.M Rifat Salmani (1992-1997), Drs. H. Syaukani HR (1997-1999), H. Bachtiar Effendi BcHK (1999-2004) dan H. Bachtiar Effendi BcHK (2004-2009).

Sejarah DPRD
Emrio Badan Legislatif di Kabupaten Kutai Kartanegara bermula dari era Pemerintahan Hindia Belanda yang diberi nama DEWAN KUTAI. Pada masa itu, 26 Agustus 1947, oleh Gubernur Jenderal Letnan Dr. H.J. Van Mook, Kutai masih berstatus Pemerintahan Swapraja.


Khusus untuk Swapraja Kutai, karena terlalu luas wilayahnya, dibentuk dua Dewan yakni Dewan Kutai dan Dewan Kutai Ulu. Dewan Kutai berpusat di Tenggarong sementara Dewai Kutai Ulu yang mewakili rakyat daerah hulu Mahakam dan Pedalaman berkedudukan di Long Iram, ibukota Kewedanaan Kutai Ulu.


Namun setelah lebih dari 100 hari terbentuknya Republik Indonesia di Yogyakarta, tepatnya pada tanggal 10 April 1950, Federasi Kalimantan Timur beserta alat-alat kelangkapan Pemerintahannya termasuk Dewan Kutai, Bulongan, Berau dan Pasir secara otomatis dibubarkan, sekaligus diberlakukannya UU No. 22/1948 dan PP NO. 39/1950 tentang Pembentukan DPRD Sementara yang membuka kesempatan untuk pembentukan sebuah lembaga demokrasi.


Pada tanggal 7 Januari 1953, seiring dengan keluarnya UU Darurat No. 3/1953, tentang Pembentukan (resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan kota Besar dalam Propinsi Kaltim, sebutan Swapraja dirubah menjadi Daerah Istimewa (setingkat Kabupaten), yang Kepala Daerahnya dipimpin oleh keturunan keluarga Sultan Kutai yang berkuasa sejak zaman sebelum kemerdekaan.


Pada tahun 1956 diterbitkan UU No. 14/1956 yang memuat tentang pembentukan DPRD dan DPD (Dewan Pemerintahan Daerah) Peralihan Otonom, yang komposisinya terdiri dari wakil-wakil partai politik, organisasi maupun kumpulan perorangan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh di masing-masing daerahnya. Untuk DPRD-P Daerah Istimewa Kutai jumlahnya 20 orang (kursi) (Permendagri No.12/1956) dengan komposisi: Masyumi 6 kursi, Partai Nasional Indonesia 4 kursi, Nahdlatul Ulama 3 kursi, Partai Syarikat Islam 2 kursi, PIR Hazairin 1 kursi, Partai Katholik 1 kursi, Partai Komunis Indonesia 1 kursi, dan Partai Rakyat Indonesia 1 kursi.


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Peralihan Daerah Istimewa Kutai ini dilantik pada tanggal 20 Oktober 1956 di ibukota Daerah Istimewa Kutai yakni Samarinda.
Pada tanggal 14 Januari 1958, Dewan peralihan ini diganti dan dilantik anggotanya menjadi DPRD yang berjumlah 30 orang, terdiri dari PNI 8 kursi, Masyumi 6 kursi, NU 4 kursi, PSI 4 kursi, PKI 3 kursi, PIR Hazairin 2 kursi serta PSII, Partai Murba dan Persatuan Daya masing-masing 1 kursi. Pelantikan DPRD Daerah Istimewa ini berlangsung di kota Tenggarong.


Pada tahun 1959, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan UU No. 27/1959 tentang Penghapusan Daerah-Daerah Swapraja sekaligus Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Kalimantan Timur. Daerah Istimewa Kutai dipecah menjadi 3 Daerah Tingkat II, yakni Kabupaten Kutai, Kotamadya Samarinda dan Kotamadya Balikpapan.


Pada tanggal 21 Januari 1960, Kepala Daerah istimewa Kutai Sultan Kutai Aji Mohammad Parikesit yang berkuasa selama kurang lebih 39 tahun di Kutai Kartanegara melakukan serah terima jabatan kepada Aji Raden Padmo selaku Bupati Kabupaten Kutai yang pertama.


Pada tanggal 10 April 1967, terbentuk DPRD-GR (Gotong Royong) dengan anggota sebanyak 30 orang yang dilantik oleh Gubernur Kalimantan Timur Kolonel Soekardi. Adapun komposisi DPRD-GR periode 1966/1971 adalah: Anggota BPH terdiri dari Mohammad Roesli dari PNI, Iskandar LS dari NU, Johan Gimak Sombeng dari Partindo, dan Mohammad Masjkun dari IPKI.


Sedangkan anggota DPRD-GR terdiri dari unsur Partai Politik, Golongan Karya berafiliasi dan Golongan Karya Non Afiliasi. Dari unsur Partai Politik terdiri dari PNI 9 kursi, NU 3 kursi, PSII 1 kursi, PARKINDO 1 kursi, IP-KI 1 kursi, MURBA 1 kursi.
Golongan Karya Berafiliasi terdiri dari Karya Alim Ulama Katholik 9 kursi, Karya Tani Nelayan IPKI 3 kursi, Karya Pemuda 1 kursi, Karya Alim Ulama PSII 1 kursi, Karya Seniman 1, Karya Wanita 1 kursi, Karya Wanita PNI 1 kursi, Karya Buruh NU 1 kursi, dan Karya Alim Ulama Islam NU1 kursi.


Golongan Karya Non Afiliasi terdiri dari Karya AKRI, Karya Veteran, Karya Pendidik, Karya Koperasi dan Karya Muhammadiyah masing-masing 1 Kursi. Jumlah keseluruhan 30 Kursi. (Sumber: Drs Anwar Soetoen “Dari Swapraja ke Kabupaten”) ►mti


*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)