|
|
|
| MAJALAH TI - 29 |
|
|
 |
LEGISLATIF (01)
DPRD Kutai Kartanegara Keanggotaan lembaga legislatif
atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara,
sejak 1955 sudah 12 kali pergantian. Anggota DPRD yang masih aktif saat
ini (periode 2004-2009), berjumlah 38 orang dipimpin H. Bachtiar Effendi
(Fraksi Partai Golkar) sebagai ketua, serta Ir HM Yusuf AS, MM (Fraksi
Partai Golkar) dan Hj Joice Lidya (Fraksi PDI-P) sebagai wakil ketua.
Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara 2004-2009 terdiri dari Partai
Golkar 20 kursi, PDIP 5 kursi, Partai Amanat Nasional 3 kursi, Partai
Keadilan Sejahtera 3 kursi, Partai Patriot Pancasila 3 kursi, Partai
Persatuan Pembangunan 2 kursi, Partai Merdeka, 1 kursi, dan Partai
Nasional Banteng Kemerdekaan 1 kursi.
Adapun ketua DPRD Kutai sejak 1955-2004 adalah Asmuransyah (1955-1957),
E. Ahmad Ibrahim (1957–1959), H. Mansyursyah (1959–1965), H. Mansyursyah
(1965 – 1971), Soehardi (1971-1978), Moentawab (1978-1982), Sadirin
(1982-1983), H.M Kasim Palanju, BA (1983-1987), H. Iskandar Usat
(1987-1992), H.M Rifat Salmani (1992-1997), Drs. H. Syaukani HR
(1997-1999), H. Bachtiar Effendi BcHK (1999-2004) dan H. Bachtiar
Effendi BcHK (2004-2009).
Sejarah DPRD
Emrio Badan Legislatif di Kabupaten Kutai Kartanegara bermula dari era
Pemerintahan Hindia Belanda yang diberi nama DEWAN KUTAI. Pada masa itu,
26 Agustus 1947, oleh Gubernur Jenderal Letnan Dr. H.J. Van Mook, Kutai
masih berstatus Pemerintahan Swapraja.
Khusus untuk Swapraja Kutai, karena terlalu luas wilayahnya, dibentuk
dua Dewan yakni Dewan Kutai dan Dewan Kutai Ulu. Dewan Kutai berpusat di
Tenggarong sementara Dewai Kutai Ulu yang mewakili rakyat daerah hulu
Mahakam dan Pedalaman berkedudukan di Long Iram, ibukota Kewedanaan
Kutai Ulu.
Namun setelah lebih dari 100 hari terbentuknya Republik Indonesia di
Yogyakarta, tepatnya pada tanggal 10 April 1950, Federasi Kalimantan
Timur beserta alat-alat kelangkapan Pemerintahannya termasuk Dewan
Kutai, Bulongan, Berau dan Pasir secara otomatis dibubarkan, sekaligus
diberlakukannya UU No. 22/1948 dan PP NO. 39/1950 tentang Pembentukan
DPRD Sementara yang membuka kesempatan untuk pembentukan sebuah lembaga
demokrasi.
Pada tanggal 7 Januari 1953, seiring dengan keluarnya UU Darurat No.
3/1953, tentang Pembentukan (resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah
Istimewa Tingkat Kabupaten dan kota Besar dalam Propinsi Kaltim, sebutan
Swapraja dirubah menjadi Daerah Istimewa (setingkat Kabupaten), yang
Kepala Daerahnya dipimpin oleh keturunan keluarga Sultan Kutai yang
berkuasa sejak zaman sebelum kemerdekaan.
Pada tahun 1956 diterbitkan UU No. 14/1956 yang memuat tentang
pembentukan DPRD dan DPD (Dewan Pemerintahan Daerah) Peralihan Otonom,
yang komposisinya terdiri dari wakil-wakil partai politik, organisasi
maupun kumpulan perorangan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh di
masing-masing daerahnya. Untuk DPRD-P Daerah Istimewa Kutai jumlahnya 20
orang (kursi) (Permendagri No.12/1956) dengan komposisi: Masyumi 6
kursi, Partai Nasional Indonesia 4 kursi, Nahdlatul Ulama 3 kursi,
Partai Syarikat Islam 2 kursi, PIR Hazairin 1 kursi, Partai Katholik 1
kursi, Partai Komunis Indonesia 1 kursi, dan Partai Rakyat Indonesia 1
kursi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Peralihan Daerah Istimewa Kutai ini
dilantik pada tanggal 20 Oktober 1956 di ibukota Daerah Istimewa Kutai
yakni Samarinda.
Pada tanggal 14 Januari 1958, Dewan peralihan ini diganti dan dilantik
anggotanya menjadi DPRD yang berjumlah 30 orang, terdiri dari PNI 8
kursi, Masyumi 6 kursi, NU 4 kursi, PSI 4 kursi, PKI 3 kursi, PIR
Hazairin 2 kursi serta PSII, Partai Murba dan Persatuan Daya
masing-masing 1 kursi. Pelantikan DPRD Daerah Istimewa ini berlangsung
di kota Tenggarong.
Pada tahun 1959, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan UU No.
27/1959 tentang Penghapusan Daerah-Daerah Swapraja sekaligus Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Kalimantan Timur. Daerah Istimewa Kutai
dipecah menjadi 3 Daerah Tingkat II, yakni Kabupaten Kutai, Kotamadya
Samarinda dan Kotamadya Balikpapan.
Pada tanggal 21 Januari 1960, Kepala Daerah istimewa Kutai Sultan Kutai
Aji Mohammad Parikesit yang berkuasa selama kurang lebih 39 tahun di
Kutai Kartanegara melakukan serah terima jabatan kepada Aji Raden Padmo
selaku Bupati Kabupaten Kutai yang pertama.
Pada tanggal 10 April 1967, terbentuk DPRD-GR (Gotong Royong) dengan
anggota sebanyak 30 orang yang dilantik oleh Gubernur Kalimantan Timur
Kolonel Soekardi. Adapun komposisi DPRD-GR periode 1966/1971 adalah:
Anggota BPH terdiri dari Mohammad Roesli dari PNI, Iskandar LS dari NU,
Johan Gimak Sombeng dari Partindo, dan Mohammad Masjkun dari IPKI.
Sedangkan anggota DPRD-GR terdiri dari unsur Partai Politik, Golongan
Karya berafiliasi dan Golongan Karya Non Afiliasi. Dari unsur Partai
Politik terdiri dari PNI 9 kursi, NU 3 kursi, PSII 1 kursi, PARKINDO 1
kursi, IP-KI 1 kursi, MURBA 1 kursi.
Golongan Karya Berafiliasi terdiri dari Karya Alim Ulama Katholik 9
kursi, Karya Tani Nelayan IPKI 3 kursi, Karya Pemuda 1 kursi, Karya Alim
Ulama PSII 1 kursi, Karya Seniman 1, Karya Wanita 1 kursi, Karya Wanita
PNI 1 kursi, Karya Buruh NU 1 kursi, dan Karya Alim Ulama Islam NU1
kursi.
Golongan Karya Non Afiliasi terdiri dari Karya AKRI, Karya Veteran,
Karya Pendidik, Karya Koperasi dan Karya Muhammadiyah masing-masing 1
Kursi. Jumlah keseluruhan 30 Kursi. (Sumber: Drs Anwar Soetoen “Dari
Swapraja ke Kabupaten”) ►mti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|