ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA
 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
 
  P E J A B A T
 ► Pejabat
 ► Presiden
 ► MA
 ► Bepeka
 ► MK
 ► Kabinet
 ► Departemen
 ► Badan-Lembaga
 ► Pemda
 ► BUMN
 ► Purnabakti
 ► Asosiasi
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 


 
  C © updated 27092004 -110603  
   
  ► e-ti/atur  
  Nama:
H. Syamsul Muarif BA
Lahir:
Kandangan, Kalimantan Selatan, 8 Desember 1948
Isteri:
Siti Zubaidah
Anak:
Fadhillah Akbar (S2)
Farid Al Ma'arif (S2)
Ida Zuraida (S2)
Fajar Muttaqien (S1)
Fauzie Al Hamidy (mahasiswa)
Fitri Rahmiyani (SMP)
Ayah:
H. Mandar
Ibu:
Siti Wasnah

Organisasi/Karir
Ketua HMI Cabang Kandangan
Ketua Pengurus Daerah PII Kabupaten Kandangan
Ketua Umum Dema IAIN Antasari Banjarmasin (1975-1977)
Ketua Umum Badko HMI Kalimantan (1977-1979)
Ketua KNPI Kalimantan Selatan (1982-1985)
Ketua AMPI Kalimantan Selatan (1985-1989)
Anggota DPRD (1982-1987)
Anggota DPR (1987-2001)
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR-RI (1999-2001)
Wakil Sekjen DPP Golkar (1998-2004)
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi (2000-2004)
Alamat Kantor:
Jalan Medan Merdeka Barat No.9, Jakarta Pusat
Telp (021) 3844227
 
     

==   1        5   6   7   ==

Wawancara Syamsul Mu'arif (3)

Langkah Menuju Information Society

 

Indonesia sangat tertinggal dalam hal telematika. Padahal sebagaimana dicanangkan ITU dan UNESCO, dunia sedang berlomba menuju terbentuknya information society dan knowledge society tahun 2015. Syamsul Mu’arif pun membangunkan mimpi Indonesia menuju masyarakat informasi itu. Walaupun hal itu disadari sangat berat, tetapi harus dimulai.

 

Apa saja langkah yang seharusnya dilakukan Indonesia menuju information society dan knowledge society itu? Apa kendala dan kelemahan Indonesia dalam hal ini? Apa yang sudah dilakukannya selama tiga tahun memimpin Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi? Ternyata, dia telah meletakkan dasar-dasar atau grand strategy telematika di negeri ini.

 

Sehubungan dengan itu, kementeriannya pun telah menyiapkan memori serah terima yang akan dipublikasikan setelah diserahkan kepada menteri baru. Dia berharap, grand strategy dalam bidang komunikasi dan informasi itu pada tahun 2005 akan dibawa ke dalam sidang WSIS (World Summit on Information Society), di Tunisia, untuk dipersandingkan dengan yang lain-lain di dunia.

 

Sudah dua kali TokohIndonesia DotCom mewawancarai Menteri Negara Komunikasi dan Informasi ini. Pertama pada 8 Mei 2003 dan kedua pada 24 September 2004. Pada kesempatan pertama, dia sudah mengungkapkan bagaimana timnya merumuskan dasar dasar pembangunan telematika di Indonesia dan berharap yang menanganinya kelak bukan lagi institusi kementerian negara tetapi sebuah departemen.

 

Pada wawancara kedua, hal itu dipertajam dan diperluas lagi. Dia berbicara terbuka, apa adanya, tanpa beban dan tidak ambisius. Selain itu, dia juga berbicara tentang kemungkinan pilihannya setelah berakhirnya masa tugas Kebinet Gotong-Royong. Bisa saja dia tetap jadi menteri, atau kembali aktif di Partai Golkar, atau memenuhi permintaan masyarakat menjadi calon gubernur Kalimantan Selatan, atau tidak menjadi apa-apa. Dia mengaku tidak dalam posisi memilih. Prinsip hidupnya menerima apa adanya, mengalir laksana air.

 

Berikut petikan wawancara TokohIndonesia DotCom dengan Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, di ruang tamu kantornya Jalan Medan Merdeka Barat (8/9/04). Dia didampingi stafnya Aizirman Djusan, MSc. Econ, Kepala Biro Data, Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri.

 

Kementerian Komunikasi dan Informasi ini adalah sesuatu yang baru, walaupun dulunya kelanjutan dari Departemen Penerangan. Kita tahu, bahwa Anda punya visi jauh ke depan untuk mempersiapkan kementerian ini menjadi semacam Departemen Telematika. Kita ingin tahu, kinerja kementerian ini selama tiga tahun terakhir di bawah kepemimpinan Anda?

 

Background dari kementerian komunikasi dan informasi ini adalah terjadinya peralihan dari sistem ketatanegaraan kita dengan tema yang demokratis, yang transparan, yang lebih akuntabel. Namun, kebijakan ini perlu dievaluasi sesuai dengan kondisi berikutnya. Nah, tema itu menghendaki bagaimana di satu sisi kebebasan informasi dibuka karena itu semangat demokratisasi, keterbukaan dibuka, tetapi pada sisi yang lain tidak terjadi deviasi dari informasi ini sehingga menciptakan distorsi.

 

Nah, lalu bagaimana caranya pemerintah tanpa pola aktivitas yang tinggi tetapi dapat memberikan pelayanan informasi kepada publik. Itulah rumusan, yang di berbagai negara-negara lain diterapkan dengan pendayagunaan teknologi yang disebut dengan ICT (Information and Communication Technology). Makanya di luar kebanyakan itu disebut Kementerian Informasi dan Komunikasi. Di kita dibalik saja Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

 

ICT itu memberikan jaminan tentang pelayanan informasi, karena ICT itu sebetulnya penyusunan data. Database isinya tentu adalah informasi yang bisa diakses oleh siapa saja dalam konteks pelayanan informasi yang jauh lebih transparan ketimbang daripada sekadar bicara. Karena bicara bisa bohong. Umpamanya memberitakan tentang sebuah peristiwa, karena pemberitaan itu tergantung sudut pandang. Kira-kira itu hakekatnya Kementerian Komunikasi dan Informasi.

 

Jadi, adalah salah kalau orang berfikir ini ingin menghidupkan Departemen Penerangan kembali, mengonntrol media. Jelas bukan itu maksudnya. Tetapi adalah juga tidak betul kalau umpamanya kita berfikir bahwa Kementerian Kominfo ini tidak perlu mengambil peranan apapun, seperti yang terjadi sebelum Kementerian Kominfo ini ada. Peranan itu diatur dalam undang-undangnya.

 

Nah, yang bergerak di bidang Komunikasi dan Informasi itu undang-undangnya adalah Undang-undang Pers, UU No. 40 Tahun 1999. UU ini sudah kita punya sebelum kementerian ini ada. Dalam UU ini diatur bahwa pemerintah tidak bisa campur dalam soal pemberitaan. Karena kalau campur tangan diancam pidana penjara dua tahun atau denda. Jadi ini sudah bebas sekali.

 

Nah, kebebasan inilah yang dianggap berlebihan oleh masyarakat karena implikasi kebebasan ini melahirkan pornografi, hantu, mistik dan kekerasan menjadi tayangan sehari-hari, baik media cetak maupun elektronik. Oleh sebab itu, diperlukan ada pembatasan-pembatasan.

 

Pembatasan-pembatasan dalam undang-undang itu sudah ada sebetulnya tetapi tidak ditegakkan karena tidak ada yang menegakkan. Dulu yang menegakkan adalah pemerintah, kontrol oleh pemerintah. Sekarang siapa yang menegakkan? Menurut undang-undang itu adalah Media Watch. Artinya apa, masyarakat itu sendiri yang melakukan pengawasan. Nah, Media Wattch boleh melakukan segala sesuatu melalui Dewan Pers, kalau ia keberatan terhadap pemberitaan pers. Tetapi budaya kita belum terbiasa untuk seperti itu.

 

Kemudian dalam bidang broadcasting, penyiaran, sudah ada Undang-undang No. 32 Tahun 2002 (Desember 2002). Dalam UU ini, kekerasan dan pornografi itu juga dilarang. Tapi dalam konteks ini, Media Watch atau masyarakat itu sendiri ke mana larinya? Larinya adalah ke Komisi Penyiaran Indonesia.

 

Oleh sebab itu, saya ingin tegaskan kehadiran pemerintah dalam komunikasi dan informasi sama sekali bukan untuk tujuan mengontrol. Tetapi di sisi lain, masyarakat tetap meminta pemerintah untuk menindak koran dan televisi yang memberitakan dan menayangkan kekerasan dan pornografi.

Namun, kami selama tiga tahun ini, tidak ada satu surat pun memberikan penegoran kepada media itu. Tetapi kami dimarahi oleh masyarakat, lho kok ini pemerintah membiarkan saja. Jadi, seolah-olah kita tidak memperhatikan aspirasi masyarakat. Ini dilema yang kami hadapi.

 

Nah, oleh sebab itu, melengkapi UU Pers dan UU Penyiaran, maka kita ingin memberikan lagi ke masyarakat Undang-undang Kebebasan Memperoleh Informasi. Dalam Undang-undang Kebebasan Memperoleh Informasi ini, tercermin tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan demokratisasi.

Dalam undang-undang ini pejabat publik itu harus ngerti masalah yang dia tangani. Pejabat publik wajib menyampaikan kepada masyarakat apabila dia mempunyai informasi yang seyogyanya memang harus diketahui oleh masyarakat. Kalau dia tidak menyampaikan kepada masyarakat sesuatu yang menjadi hak masyarakat untuk tahu, pejabat publik bahkan bisa dikenakan tindak pidana.

 

Jadi ini satu langkah terobosan yang maju supaya jangan ngawur. Jangan kebebasan itu menjadi ngawur, maka pejabat publik harus bertanggungjawab terhadap pengembangan informasi. Seorang pejabat publik tidak boleh dengan mudahnya mengatakan ini rahasia sehingga orang tidak boleh tahu. Dalam undang-undang ini diatur mana yang dikategorikan rahasia, mana yang dikategorikan wajib disampaikan kepada masyarakat, mana yang boleh disampaikan dan mana yang tidak.

 

Yang berikutnya, Undang-undang tentang Teknologi Informasi. Kami sedang menyusun draftnya yang nanti dibahas bersama DPR pada periode yang akan datang. Jadi, pemerintahan yang akan datang yang akan melakukan pembahasan.

 

UU ini sebagai tumpuan dari perkembangan bidang ICT. ICT ini merupakan susunan informasi dalam bentuk data, data disusun menjadi database. Database dapat dikelola sedemikian rupa sehingga setiap saat dapat dikeluarkan dan dimanfaatkan. ICT ini termasuk di dalamnya transaksi uang melalui data internet. Nah, kalau sudah sampai ke situ berarti harus betul-betul secure, harus betul-betul aman.

 

Bardasarkan kebutuhan itulah maka, Kementerian Komunikasi dan Informasi telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).

 

Selain itu, masih banyak lagi yang kita butuhkan. Nanti ada undang-undang tentang kejahatan elektronik. Kemudian, nanti ada banyak turunannya. Di Malaysia saja ada delapan undang-undang, kalau tidak salah, sudah dilahirkan dalam bidang teknologi informasi. Jadi kita agak ketinggalan.

 

Kalau landasan kebijakan undang-undang ini sudah ada maka dia akan menjadi landasan kebijakan untuk pengembangan kementerian ini.

 

Juga, sebetulnya ada lagi yang dibutuhkan oleh masyarakat yaitu undang-undang tentang perfilman. Bahkan tadi baru keluar dari ruangan ini BP2N, Badan Pertimbangan dan Pembinaan Perfilman Nasional. Mereka meminta agar nanti film itu juga ditangani dalam satu departemen, bukan oleh kementerian negara seperti sekarang di Budpar. Bahkan mereka menghendaki kalau bisa tetap gabung di Komunikasi dan Informasi, karena menurut mereka itu lebih kepada industri lebih kepada media daripada produk budaya. Kalau produk budaya dia tidak berorientasi komersial kadang-kadang, sementara film itu lebih berorientasi kepada pasar, itu kata mereka.

 

Kalau umpamanya itu ada pasti kita butuhkan undang-undang perfilman lagi yang memperbaiki keadaan yang ke depan nanti antara film, televisi, radio, telepon, internet itu akan menjadi konvergen, menjadi satu kesatuan yang terpadu, yang sekarang ini populer disebut istilahnya multimedia.

 

Satu hal yang perlu diketahui, bahwa dunia sudah menyiapkan untuk 2015, pembentukan masyarakat informasi, yang disebut dengan information society. Kemudian setelah 2015 nanti, kita menuju ke knowledge society. Knowledge society adalah tujuan Unesco, sedangkan information society itu adalah tujuan yang digagas oleh ITU, dua-duanya adalah badan PBB. Kita terikat dengan ini. Dunia semua akan menuju ke sana oleh sebab itu kita juga menuju ke sana.

 

Adalah nonsense kalau kita membentuk kementerian untuk ngurusin membelenggu dan membendung informasi, mengawasi pers umpamanya atau mengganggu kebebasan pers. Itu sudah masa lalu. Bukan itu arahnya. Tapi untuk menuju information society dan knowledge society.

 

Untuk itu, diperlukan UU tentang (1) pers, (2) penyiaran, (3) kebebasan memperoleh informasi, (4) informasi dan transaksi elektronik, (5) perfilman, (6) telekomunikasi. Kalau keenam bidang ini terintegrasi dengan baik dalam satu departemen, menurut saya itulah langkah yang paling strategis bagi pemerintahan baru setelah dipilih oleh rakyat ini untuk menuju Indonesia yang lebih baik ke depan.

 

Sebab, satu persen pertumbuhan komunikasi itu bergerak di masyarakat, akan menciptakan tiga persen pertumbuhan ekonomi. Hal ini sudah dihitung oleh PBB, dihitung oleh dunia. Oleh sebab itu, kita harus mengembangkan sebuah kebijakan penyebaran informasi secara lebih baik. Baik melalui telepon, televisi, radio, koran maupun melalui internet dan film secara terintegrasi, komprehensif, terpadu dan mengarah. Kira-kira, ke depannya harus seperti itu.

 

Jadi kebutuhan akan departemen, backgroundnya seperti itu. Indonesia ini negara keempat terbesar di dunia jumlah penduduknya, dan negara demokratis ketiga kalau kita melihat Amerika yang terbesar itu, kemudian India, yang berikutnya adalah Indonesia keempatnya karena Cina yang pertama (penduduknya terbesar) tapi Cina kan tidak dikategorikan demokratis. Nah, oleh sebab itu kita akan menjadi model dari perkembangan dari negara yang sebelumnya sentralistis menuju negara yang lebih maju dalam information society. Makanya sistem yang akan kita bangun bersama after Pemerintahan baru itu sangat menentukan.

 

Dan, Indonesia juga negara Islam terbesar di dunia?

 

Ya! Tetapi kita orientasinya bukan negara Islam, kita negara kebangsaan. Penduduk muslim terbesar, iya, nomor satu di dunia penduduk Muslim terbesar. Tetapi walaupun kita penduduk muslim terbesar kita sudah bersepakat untuk membangun sistem negara kebangsaan.

 

Kembali ke tadi, yang Anda jelaskan soal perlunya departemen menuju information society dan knowledge society, langkah-langkah apa yang sudah dilakukan kementerian ini?

 

Tadi saya katakan ada enam. Ini adalah perangkat kebijakan, kebijakan yang paling dasar adalah UU. Kalau UU ada kita bisa bergerak. Setelah UU ini ada maka kita memotret keadaan yang ada sekarang, yaitu kondisi, kemudian kita menyusun rencana.

 

Nah, potret kondisi itu apa? Potret kondisi kita adalah ketertinggalan dan kesemrawutan. Tidak ada sistem yang terbentuk dari semua macam yang ini tadi. Jadi ini harus diperbarui, UU pun diperbarui. Kalau UU ini selesai nanti kita membangun sistem informasi dan komuikasi nasional.

Kementerian ini meletakkan grand strategy dalam bidang komunikasi dan informasi, yang dituangkan menjadi sistem informasi nasional. Sistem informasi nasional adalah sebuah langkah strategis kita ke depan secara terintegrasi menuju kehendak dunia information society dan knowledge society.

 

Apa kelemahan dan tantangan terberat yang dihadapi dalam upaya meletakkan dasar menuju information society dan knowledge society itu?

 

Setidaknya ada empat kelemahan, kalau tidak disebut dengan lima kelemahan. Pertama UU tadi, berarti sistemnya belum terbangun. Selama ini kita hanya membiarkan masyarakat sendiri membentuknya. Jadi umpamanya perbankan, sistem transaksi elektronik itu sekarang sudah jalan tetapi kita tidak lindungi dengan UU sehingga kejahatan dalam bidang transaksi elektronik tidak bisa dibawa ke pengadilan. Seperti carding itu, kejahatan menggunakan kartu orang lain, itu lepas dari beberapa pengadilan yang terjadi di Indonesia karena polisi tidak bisa tangkap.

 

Kedua, infrastruktur. Di Korea Selatan, seluruh wilayah sudah bisa akses internet dan sudah menjangkau 60 persen penduduk. Kita, baru empat persen akses penduduk untuk internet. Sebagai contoh, ada sekolah di Sulawesi Selatan, sekolah itu namanya Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen dan Komputer tetapi tidak ada akses internet karena infrastrukturnya tidak cukup menunjang. Jadi, bagaimana bisa maju, manajemen komputer segala macam information system tetapi dia tidak bisa akses internet.

 

Kita harapkan, tahun 2015 kita harus bisa mencapai 50 perssen lebih dapat akses internet. Hal ini bisa tercapai kalau sistem dalam UU dan infrastruktur tadi dibangun.

 

Makanya dalam konteks ini untuk sekolah kita adakan program OSOL (One School One Laboratorium Computer), kira-kira 20 komputer untuk satu sekolah. Pengadaannya dibantu oleh para pengusaha dan Telkom membantu untuk internetnya. Membangun infrastruktur sekolah salah satu pilihan kita, selain juga electronic government (e-Government). Jadi kalau nggak ada infrastruktur e-Gov-nya nggak bisa jalan di daerah.

 

Contoh sederhananya adalah, IT-KPU. Kita mempunyai lebih 5.000 kecamatan dan 2.500 kecamatan belum bisa internet. Jadi bagaimana KPU harus sampai ke sana, terpaksa memakai sistem satelit. Satelit biasanya agak lebih mahal.

 

Kemudian, ketiga, sumberdaya manusia (SDM). Pejabat kita, pegawai negeri kita, banyak nggak ngerti teknologi informasi. Padahal dia harusnya mengelola sistem keuangan, sistem kepegawaian, sistem kependudukan, segala macam sistem itu dengan mendayagunakan database. Di satu sisi ada SDM kita yang pintar sekali sehingga menjadi carding yag hebat di Indonesia, kalau nggak nomor satu nomor dua kira-kira kejahatan elektronik. Ini kelemahan yang ketiga.

 

Kelemahan yang keempat, dana. Kita mengalami krisis. Pada tahun 2002, 40 persen dana yang dikumpulkan dari masyarakat adalah untuk bayar utang, cicilan dan subsidi. Jadi bayangkan kalau mencapai 40 persen itu kita buang percuma. Sementara yang produktif, untuk perekonomian, untuk kesejahteraan masyarakat, terbatas. Oleh sebab itu kita  membutuhkan kepercayaan investor dari asing. Nah, investor belum percaya dengan kondisi Indonesia yang seperti sekarang. Itu dilema yang dihadapi.

 

Nah, paling tidak ada empat ini tadi. Lalu yang kelima, budayanya. Budaya kita masih sangat paternalistik, masih sangat tradisional sehingga belum terbiasa dengan pengembangan ini. Kelima aspek inilah hambatan yang kita hadapi.

 

Lalu langkah-langkah mengatasinya bagaimana?

 

Kita harus satu persatu. Bidang UU sudah mulai kita benahi. Di bidang infrastruktur, sekarang sudah ada kesepakatan dengan Korea Selatan untuk membangun yang namanya e-Indonesia. Kementerian ini tiga tahun usianya tetapi dua tahun kerjanya, karena satu tahun kan menyiapkan perangkat dari nol itu dulu. Dan dua tahun itu baru kita komitmen dengan Korea untuk e-Indonesia membangun infrastruktur sehingga seluruh Indonesia ini bisa terjangkau internet. Nah, ini akan diselenggarakan oleh pemerintah baru nanti.

 

Kemudian, untuk sumberdaya manusia, dimulai dari sekolah dengan program OSOL di samping kita melakukan pelatihan. Juga ada program yang terakhir dari ADOC (APEC Development Opportunity Center).

 

Namun, saya terus terang saja, sekarang ini belum ada yang start melaju, belum ada. Semuanya masih identifikasi masalah, kemudian langkah awal. Langkah awal ini akan segera bergerak di depan ini.

 

Dalam hal ini, yang paling berat adalah budaya birokrasi. Jadi ini yang harus kita lakukan proses perubahan dari birokrasi yang memerintah (karena namanya kan pemerintah), harus berubah menjadi birokrasi yang melayani. Hal ini perubahan yang berat. Kalau biasanya pemerintah memberi pelayanan dapat amplop, berubah menjadi pelayanan tanpa amplop. Tetapi nanti amplopnya itu datang dalam bentuk kesejahteraan yang lebih baik buat pegawai negeri dan pelayanan yang lebih baik buat publik. Itu tujuan kita dan ini yang paling berat.

 

Menurut Bill Gates, sebuah negara bisa menerobos ini apabila kepala negaranya kuat. Kepala negaranya mempunyai kemauan politik yang kuat untuk menerapkan teknologi informasi. Barangkali yang kita anggap berhasil itu adalah Malaysia. Singapura-Malaysia itu kan strong government baru dia bisa menerapkan dengan benar.

 

Kemudian, Bill Gates juga mengatakan harus dimuali dari keuangan. Jadi sistem perpajakan, sistem pabean. Karena apa, karena data ini akan sangat dibutuhkan, kita membangun sistem kependudukan dengan kekayaan dari penduduk itu. Kekayaan penduduk itu dikenakan pajak. Kalau administrasi penduduk dan administrasi kekayaannya baik maka pajaknya akan banyak masuk.

 

Nah, ini yang nanti akan mengangkat pendapatan nasional dan terjadi efisiensi pada pembelanjaan. Kenapa efisien pembelanjaan, karena kita melakukan apa yang disebut e-procurement, pelelangan secara elektronik. Pelelangan secara elektronik itu akan meredusir dari 20-30 persen daripada biaya yang biasa manual.

 

Jadi itu harapan, semuanya harapan. Jadi, dari beberapa yang saya sampaikan sudah start semua. Umpamanya di electronic government sudah ada Inpres No. 3 Tahun 2003 untuk penyelenggaraannya. Kemudian untuk institusi dan kelembagaannya sudah ada Keppres No. 9 Tahun 2003 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI). Anggota TKTI itu bukan pemerintah semuanya, tapi ada unsur masyarakat dan dunia usaha. Komprehensif menggabung dari semua stakeholder.

 

Jadi, kalau mau katakan saya belum berbuat apa-apa, bahkan agak kecewa lambatnya kita melangkah ini.

Tapi semua perencanaan dalam konteks untuk tinggal start nanti dari pemerintahan baru, kami kira akan melaju apalagi kalau di-back up oleh presiden. Kita berharap pemerintahan baru nanti lebih mem-back up lagi perencanaan yang sudah diselesaikan dalam periode ini.

 

Apakah pemerintah selama ini kurang back up?

 

Ada kelemahan. Kelemahan selama ini adalah kami hanya boleh kebijakan, tidak boleh membangun proyek operasional. Karena apa, karena hanya menteri negara. Itu kelemahan, makanya tadi kita belajar dari keadaan. Nah kalau menteri negara itu hanya kebijakan. Kebijakan tanpa power, tanpa operasional, nggak jalan ke bawah.

 

Makanya banyak orang kecewa mengapa komunikasi nggak jalan lagi ke bawah, mestinya kan ada penyuluh Deppen di bawah itu. Itu kan hilang, dulu ada mobil unit penerangan, sekarang kan nggak ada lagi. Karena mobil unit penerangan itu dengan begitu lancarnya untuk sampai ke desa-desa menyampaikan face to face tentang informasi. Mereka belum baca koran, barangkali radio juga nggak punya, televisi nggak punya. Iya itu yang ditunggu oleh masyarakat. Tapi itu sudah nggak ada lagi. Nah, yang paling memberatkan sebetulnya adalah institusi ini tidak cukup memiliki power untuk melakukan itu.

 

Apalagi kalau kita bicara anggaran. Tahun 2002 itu hanya dapat Rp 5 miliar, tahun 2003 baru dapat Rp 40-an miliar untuk anggaran pembangunan, bukan anggaran rutin.

 

Tadi Anda menjelaskan masalah penguasaan teknologi informasi. Teknologi informasi itu tidak bisa dilepaskan dari industri informasi, sehingga ini ada kaitannya dengan dunia usaha. Jadi walaupun dengan sedikit anggaran, industri informasi ini tidak terpaku kepada pemerintah, tetapi juga peran swasta lebih didayagunakan secara maksimal?

 

Itu tadi, industri informasi itu adalah industri media. Media televisi, radio, cetak pers, internet, dan telepon Manakala industri media diolah dengan teknologi maka jadilah semuanya ini dihandle dalam teknologi informasi. Ini kita tidak campuri. Kita hanya dorong iklim yang sehat supaya dia berkembang.

 

Pemerintah dalam konteks informasi tidak mencampuri yang namanya content. Karena dulu yang dikontrol oleh pemerintah adalah content. Industri tidak bisa berkembang karena content-nya dikontrol. Orang tidak boleh mengontrol pemerintah, bagaimana laku koran. Nah, sekarang sudah bebas, nggak ada lagi hambatan itu. Pemerintah tidak akan mencampuri masalah content.

 

Makanya tadi saya katakan kontrol oleh masyarakat sendiri. Jangan marah kalau pemerintah nggak ngontrol. Karena UU-nya tidak membolehkan pemerintah mengontrol. Ini yang kadang-kadang masyarakat itu nggak sadar, dia selalu menuntut ke kita, kok Pak Syamsul orang IAIN membiarkan pornografi, gitu lho kira-kira, mereka katakan. Saya bilang kalau saya campuri itu saya dihukum dua tahun penjara. Masyarakat nggak tahu kalau UU-nya seperti itu.

 

Tugas pemerintah memberikan iklim usaha yang sehat. Sekarang, dalam iklim usaha yang sehat ini bisa saja terjadi persaingan yang tidak sehat. Seperti, media-media besar cenderung akan menguasai media-media kecil. Nah, ini nanti dikontrol dengan apa? Dikontrol dengan UU Persaingan Usaha. Dalam hal ini kita juga tidak akan campur. Tapi kalau di media mau dimonopoli seperti itu, itu dilarang, bukan dilarang tapi dibatasi istilahnya. Jadi kalau umpamanya seseorang bikin koran, bikin radio, bikin televisi, bikin internet, sendiri di satu perusahaan tidak boleh. Kalau empat dia hanya boleh tiga, kalau tiga dia hanya boleh dua. Kemudian dia juga tidak boleh mendominasi di satu daerah, itu kaitannya dengan UU Persaingan Usaha dan UU Anti Monopoli.

 

Jadi, itu kita bebaskan industrinya, tidak ada kontrol lagi, dibentuklah iklim yang sehat agar bisa berkembang. Dan ternyata begitu reformasi, begitu ada UU Kebebasan Pers, itu yang semula radio 800-an sekarang sudah 2.000-an lebih, yang semula penerbitan 300-an sekarang sudah ribuan lebih. Tetapi memang banyak yang seumur jagung, mati seumur jagung, ya itu soal lain lagi, karena dia tidak mampu menguasai pasar.

 

Ada sebagian masyarakat Indonesia yang masih belum siap dengan pasar bebas, terus ada kecenderungan kapitalisme sudah masuk ke Indonesia. Sedangkan di sisi lain ada rambu-rambu yang diatur dalam UU. Sebagai contoh, film BCG, ada sorotan masyarakat. Mana kategori film yang mengandung pornografi, dan yang layak ditonton. Akhirnya suara masyarakat itu ke pemerintah, dalam hal ini ke Menteri Komunikasi dan Informasi. Tetapi di sisi lain, Menteri sesuai aturan ada batasan. Akhirnya film itu distop karena AA Gym saja. Pembelajaran ke masyarakat, bahwa segala sesuatunya itu dulu harus bermuara ke pemerintah, sekarang ini pembelajaran masyarakat harus tahu bahwa aturan itu dibentuk untuk masyarakat, juga untuk pemerintah?

 

Jadi memang, tadi saya katakan dalam kondisi yang seperti ini, tidak ada lagi mobil penyuluhan sampai ke bawah, mobil unit itu, belum lagi faktor otonomi daerah. Di sini ada Kementerian Komunikasi dan Informasi, di tingkat dua belum tentu ada Infokom itu, bisa cuma ada Biro Humas. Nah, kalau dalam keadaan seperti ini memang mata rantai ke bawah agak sulit.

 

Sehingga saya ingin katakan, saya termasuk yang belum puas dengan model penyampaian informasi pemerintah kepada masyarakat. Mestinya pemerintah lebih aktif memberikan penjelasan itu kepada masyarakat, tapi terhambat oleh tadi kementerian yang tidak operasional, terhambat oleh otonomi daerah yang tadi mata rantainya tidak sampai ke bawah terputus, kemudian terhambat juga oleh orientasi dari media yang ada itu lebih kepada komersial. Sehingga aspek-aspek yang pendidikan, aspek yang positif itu kurang.

 

Karena koran, media, termasuk televisi mengatakan bad news is a good news. Jadi kan, modelnya cari yang jeleknya saja. Pak Syamsul kalau misalnya menjelaskan tentang kebebasan pers dan tidak ada kewenangan pemerintah, itu bukan berita. Tapi kalau saya suatu saat marah dan mengatakan ini harus dibredel, ini baru berita. Makanya saya katakan pada waktu itu, banyak kawan yang menyarankan supaya kita turun ke daerah-daerah saja, kita turun safari ramadhan kayak Pak Harmoko supaya lebih populer dan bisa menyampaikan informasi ke masyarakat. Saya bilang, apa memang harus begitu lagi, gitu lho.

 

Jadi untuk sementara ini, saya lebih konsentrasi untuk menyusun platform, menyusun grand strategy, menyusun perencanaan yang komprehensif, sehingga nanti sistem itu jalan dengan lebih baik. Nah, siapapun nanti penerusnya barang ini sudah terencana dengan baik.

 

Kalau kita ingin mengatakan, saya mengambil sisi filosofi saja ya, kita ini reformasi, reformasi itu apa, reformasi itu sebetulnya dekonstruksi. Jadi kita bubarkan, kita ganti yang tidak benar, konstruksi yang tidak benar ini dirusak dululah karena ini tidak baik. Kemudian kita rekonstruksi, kita bangun kembali. Dekonstruksinya sudah jalan, rekonstruksinya belum. Sistem belum terbentuk secara komprehensif. Nah, saya kan di bidang yang harus membentuk sistem itu. Sistem itu ya UU, ya kebijakan, ya perangkat, ya institusi, itu yang tadi saya katakan grand strategy-nya Kominfo. ►crs-ht-mlp-sam ►Lanjut

==   1        5   6   7   ==

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)

 
Copyright © 2003-2004 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero