|
== 1
2 3
4 5 6 7
==
Wawancara Syamsul Mu'arif (3)
Langkah Menuju Information Society
Indonesia sangat tertinggal dalam hal telematika. Padahal sebagaimana
dicanangkan ITU dan UNESCO, dunia sedang berlomba menuju terbentuknya information society dan
knowledge society tahun 2015. Syamsul Mu’arif
pun membangunkan mimpi Indonesia menuju masyarakat informasi itu. Walaupun
hal itu disadari sangat berat, tetapi harus dimulai.
Apa saja langkah yang seharusnya dilakukan Indonesia menuju information
society dan knowledge society itu? Apa kendala dan kelemahan Indonesia
dalam hal ini? Apa yang sudah dilakukannya selama tiga tahun memimpin
Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi? Ternyata, dia telah
meletakkan dasar-dasar atau grand strategy telematika di negeri ini.
Sehubungan dengan itu, kementeriannya pun telah menyiapkan memori serah
terima yang akan dipublikasikan setelah diserahkan kepada menteri baru.
Dia berharap, grand strategy dalam bidang komunikasi dan
informasi itu pada tahun 2005 akan dibawa ke dalam sidang WSIS (World
Summit on Information Society), di Tunisia, untuk dipersandingkan
dengan yang lain-lain di dunia.
Sudah dua kali TokohIndonesia DotCom mewawancarai Menteri Negara
Komunikasi dan Informasi ini. Pertama pada 8 Mei 2003 dan kedua pada 24
September 2004. Pada kesempatan pertama, dia sudah mengungkapkan bagaimana
timnya merumuskan dasar dasar pembangunan telematika di Indonesia dan
berharap yang menanganinya kelak bukan lagi institusi kementerian negara
tetapi sebuah departemen.
Pada wawancara kedua, hal itu dipertajam dan diperluas lagi. Dia
berbicara terbuka, apa adanya, tanpa beban dan tidak ambisius. Selain itu,
dia juga berbicara tentang kemungkinan pilihannya setelah berakhirnya masa
tugas Kebinet Gotong-Royong. Bisa saja dia tetap jadi menteri, atau
kembali aktif di Partai Golkar, atau memenuhi permintaan masyarakat
menjadi calon gubernur Kalimantan Selatan, atau tidak menjadi apa-apa. Dia
mengaku tidak dalam posisi memilih. Prinsip hidupnya menerima apa adanya,
mengalir laksana air.
Berikut petikan wawancara TokohIndonesia DotCom dengan Menteri Negara
Komunikasi dan Informasi, di ruang tamu kantornya Jalan Medan Merdeka
Barat (8/9/04). Dia didampingi stafnya Aizirman Djusan, MSc. Econ, Kepala
Biro Data, Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri.
Kementerian Komunikasi dan Informasi ini adalah sesuatu yang baru,
walaupun dulunya kelanjutan dari Departemen Penerangan. Kita tahu, bahwa
Anda punya visi jauh ke depan untuk mempersiapkan kementerian ini menjadi
semacam Departemen Telematika. Kita ingin tahu, kinerja kementerian ini
selama tiga tahun terakhir di bawah kepemimpinan Anda?
Background dari kementerian komunikasi dan informasi ini adalah
terjadinya peralihan dari sistem ketatanegaraan kita dengan tema yang
demokratis, yang transparan, yang lebih akuntabel. Namun, kebijakan ini
perlu dievaluasi sesuai dengan kondisi berikutnya. Nah, tema itu
menghendaki bagaimana di satu sisi kebebasan informasi dibuka karena itu
semangat demokratisasi, keterbukaan dibuka, tetapi pada sisi yang lain
tidak terjadi deviasi dari informasi ini sehingga menciptakan distorsi.
Nah, lalu bagaimana caranya pemerintah tanpa pola aktivitas yang tinggi
tetapi dapat memberikan pelayanan informasi kepada publik. Itulah rumusan,
yang di berbagai negara-negara lain diterapkan dengan pendayagunaan
teknologi yang disebut dengan ICT (Information and Communication
Technology). Makanya di luar kebanyakan itu disebut Kementerian
Informasi dan Komunikasi. Di kita dibalik saja Kementerian Komunikasi dan
Informasi (Kominfo).
ICT itu memberikan jaminan tentang pelayanan informasi, karena ICT itu
sebetulnya penyusunan data. Database isinya tentu adalah informasi
yang bisa diakses oleh siapa saja dalam konteks pelayanan informasi yang
jauh lebih transparan ketimbang daripada sekadar bicara. Karena bicara
bisa bohong. Umpamanya memberitakan tentang sebuah peristiwa, karena
pemberitaan itu tergantung sudut pandang. Kira-kira itu hakekatnya
Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Jadi, adalah salah kalau orang berfikir ini ingin menghidupkan
Departemen Penerangan kembali, mengonntrol media. Jelas bukan itu
maksudnya. Tetapi adalah juga tidak betul kalau umpamanya kita berfikir
bahwa Kementerian Kominfo ini tidak perlu mengambil peranan apapun,
seperti yang terjadi sebelum Kementerian Kominfo ini ada. Peranan itu
diatur dalam undang-undangnya.
Nah, yang bergerak di bidang Komunikasi dan Informasi itu
undang-undangnya adalah Undang-undang Pers, UU No. 40 Tahun
1999. UU ini sudah kita punya sebelum kementerian ini ada. Dalam UU ini
diatur bahwa pemerintah tidak bisa campur dalam soal pemberitaan. Karena
kalau campur tangan diancam pidana penjara dua tahun atau denda. Jadi ini
sudah bebas sekali.
Nah, kebebasan inilah yang dianggap berlebihan oleh masyarakat karena
implikasi kebebasan ini melahirkan pornografi, hantu, mistik dan kekerasan
menjadi tayangan sehari-hari, baik media cetak maupun elektronik. Oleh
sebab itu, diperlukan ada pembatasan-pembatasan.
Pembatasan-pembatasan dalam undang-undang itu sudah ada sebetulnya
tetapi tidak ditegakkan karena tidak ada yang menegakkan. Dulu yang
menegakkan adalah pemerintah, kontrol oleh pemerintah. Sekarang siapa yang
menegakkan? Menurut undang-undang itu adalah Media Watch. Artinya apa,
masyarakat itu sendiri yang melakukan pengawasan. Nah, Media Wattch boleh
melakukan segala sesuatu melalui Dewan Pers, kalau ia keberatan terhadap
pemberitaan pers. Tetapi budaya kita belum terbiasa untuk seperti itu.
Kemudian dalam bidang broadcasting, penyiaran, sudah ada
Undang-undang No. 32 Tahun 2002 (Desember 2002). Dalam UU ini, kekerasan
dan pornografi itu juga dilarang. Tapi dalam konteks ini, Media Watch atau
masyarakat itu sendiri ke mana larinya? Larinya adalah ke Komisi Penyiaran
Indonesia.
Oleh sebab itu, saya ingin tegaskan kehadiran pemerintah dalam
komunikasi dan informasi sama sekali bukan untuk tujuan mengontrol. Tetapi
di sisi lain, masyarakat tetap meminta pemerintah untuk menindak koran dan
televisi yang memberitakan dan menayangkan kekerasan dan pornografi.
Namun, kami selama tiga tahun ini, tidak ada satu surat pun memberikan
penegoran kepada media itu. Tetapi kami dimarahi oleh masyarakat, lho kok
ini pemerintah membiarkan saja. Jadi, seolah-olah kita tidak memperhatikan
aspirasi masyarakat. Ini dilema yang kami hadapi.
Nah, oleh sebab itu, melengkapi UU Pers dan UU Penyiaran, maka kita
ingin memberikan lagi ke masyarakat Undang-undang Kebebasan Memperoleh
Informasi. Dalam Undang-undang Kebebasan Memperoleh Informasi ini,
tercermin tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan demokratisasi.
Dalam undang-undang ini pejabat publik itu harus ngerti masalah yang
dia tangani. Pejabat publik wajib menyampaikan kepada masyarakat apabila
dia mempunyai informasi yang seyogyanya memang harus diketahui oleh
masyarakat. Kalau dia tidak menyampaikan kepada masyarakat sesuatu yang
menjadi hak masyarakat untuk tahu, pejabat publik bahkan bisa dikenakan
tindak pidana.
Jadi ini satu langkah terobosan yang maju supaya jangan ngawur. Jangan
kebebasan itu menjadi ngawur, maka pejabat publik harus bertanggungjawab
terhadap pengembangan informasi. Seorang pejabat publik tidak boleh dengan
mudahnya mengatakan ini rahasia sehingga orang tidak boleh tahu. Dalam
undang-undang ini diatur mana yang dikategorikan rahasia, mana yang
dikategorikan wajib disampaikan kepada masyarakat, mana yang boleh
disampaikan dan mana yang tidak.
Yang berikutnya, Undang-undang tentang Teknologi Informasi. Kami sedang
menyusun draftnya yang nanti dibahas bersama DPR pada periode yang akan
datang. Jadi, pemerintahan yang akan datang yang akan melakukan pembahasan.
UU ini sebagai tumpuan dari perkembangan bidang ICT. ICT ini merupakan
susunan informasi dalam bentuk data, data disusun menjadi database.
Database dapat dikelola sedemikian rupa sehingga setiap saat dapat
dikeluarkan dan dimanfaatkan. ICT ini termasuk di dalamnya transaksi uang
melalui data internet. Nah, kalau sudah sampai ke situ berarti harus
betul-betul secure, harus betul-betul aman.
Bardasarkan kebutuhan itulah maka, Kementerian Komunikasi dan Informasi
telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (RUU ITE).
Selain itu, masih banyak lagi yang kita butuhkan. Nanti ada
undang-undang tentang kejahatan elektronik. Kemudian, nanti ada banyak
turunannya. Di Malaysia saja ada delapan undang-undang, kalau tidak salah,
sudah dilahirkan dalam bidang teknologi informasi. Jadi kita agak
ketinggalan.
Kalau landasan kebijakan undang-undang ini sudah ada maka dia akan
menjadi landasan kebijakan untuk pengembangan kementerian ini.
Juga, sebetulnya ada lagi yang dibutuhkan oleh masyarakat yaitu
undang-undang tentang perfilman. Bahkan tadi baru keluar dari ruangan ini BP2N,
Badan Pertimbangan dan Pembinaan Perfilman Nasional. Mereka meminta agar
nanti film itu juga ditangani dalam satu departemen, bukan oleh
kementerian negara seperti sekarang di Budpar. Bahkan mereka menghendaki
kalau bisa tetap gabung di Komunikasi dan Informasi, karena menurut mereka
itu lebih kepada industri lebih kepada media daripada produk
budaya. Kalau produk budaya dia tidak berorientasi komersial kadang-kadang,
sementara film itu lebih berorientasi kepada pasar, itu kata mereka.
Kalau umpamanya itu ada pasti kita butuhkan undang-undang perfilman
lagi yang memperbaiki keadaan yang ke depan nanti antara film, televisi,
radio, telepon, internet itu akan menjadi konvergen, menjadi satu kesatuan
yang terpadu, yang sekarang ini populer disebut istilahnya multimedia.
Satu hal yang perlu diketahui, bahwa dunia sudah menyiapkan untuk 2015,
pembentukan masyarakat informasi, yang disebut dengan information
society. Kemudian setelah 2015 nanti, kita menuju ke knowledge
society. Knowledge society adalah tujuan Unesco, sedangkan
information society itu adalah tujuan yang digagas oleh ITU,
dua-duanya adalah badan PBB. Kita terikat dengan ini. Dunia semua akan
menuju ke sana oleh sebab itu kita juga menuju ke sana.
Adalah nonsense kalau kita membentuk kementerian untuk ngurusin
membelenggu dan membendung informasi, mengawasi pers umpamanya
atau mengganggu kebebasan pers. Itu sudah masa lalu. Bukan itu arahnya.
Tapi untuk menuju information society dan knowledge society.
Untuk itu, diperlukan UU tentang (1) pers, (2) penyiaran, (3) kebebasan
memperoleh
informasi, (4) informasi dan transaksi elektronik, (5) perfilman, (6)
telekomunikasi. Kalau keenam bidang ini terintegrasi dengan baik dalam
satu departemen, menurut saya itulah langkah yang paling strategis bagi pemerintahan baru setelah dipilih oleh rakyat ini untuk
menuju Indonesia yang lebih baik ke depan.
Sebab, satu persen pertumbuhan komunikasi itu bergerak di masyarakat,
akan menciptakan tiga persen pertumbuhan ekonomi. Hal ini sudah dihitung
oleh PBB, dihitung oleh dunia. Oleh sebab itu, kita harus mengembangkan
sebuah kebijakan penyebaran informasi secara lebih baik. Baik melalui
telepon, televisi, radio, koran maupun melalui internet dan film secara
terintegrasi, komprehensif, terpadu dan mengarah. Kira-kira, ke depannya
harus seperti itu.
Jadi kebutuhan akan departemen, backgroundnya seperti itu. Indonesia
ini negara keempat terbesar di dunia jumlah penduduknya, dan negara
demokratis ketiga kalau kita melihat Amerika yang terbesar itu, kemudian
India, yang berikutnya adalah Indonesia keempatnya karena Cina yang
pertama (penduduknya terbesar) tapi Cina kan tidak dikategorikan
demokratis. Nah, oleh sebab itu kita akan menjadi model dari
perkembangan dari negara yang sebelumnya sentralistis menuju negara yang
lebih maju dalam information society. Makanya sistem yang akan kita
bangun bersama after Pemerintahan baru itu sangat menentukan.
Dan, Indonesia juga negara Islam terbesar di dunia?
Ya! Tetapi kita orientasinya bukan negara Islam, kita negara kebangsaan.
Penduduk muslim terbesar, iya, nomor satu di dunia penduduk Muslim
terbesar. Tetapi walaupun kita penduduk muslim terbesar kita sudah
bersepakat untuk membangun sistem negara kebangsaan.
Kembali ke tadi, yang Anda jelaskan soal perlunya departemen menuju
information society dan knowledge society, langkah-langkah apa
yang sudah dilakukan kementerian ini?
Tadi saya katakan ada enam. Ini adalah perangkat kebijakan, kebijakan
yang paling dasar adalah UU. Kalau UU ada kita bisa bergerak. Setelah UU
ini ada maka kita memotret keadaan yang ada sekarang, yaitu kondisi,
kemudian kita menyusun rencana.
Nah, potret kondisi itu apa? Potret kondisi kita adalah ketertinggalan
dan kesemrawutan. Tidak ada sistem yang terbentuk dari semua macam yang
ini tadi. Jadi ini harus diperbarui, UU pun diperbarui. Kalau UU ini
selesai nanti kita membangun sistem informasi dan komuikasi nasional.
Kementerian ini meletakkan grand strategy dalam bidang komunikasi dan
informasi, yang dituangkan menjadi sistem informasi nasional. Sistem
informasi nasional adalah sebuah langkah strategis kita ke depan secara
terintegrasi menuju kehendak dunia information society dan
knowledge society.
Apa kelemahan dan tantangan terberat yang dihadapi dalam upaya
meletakkan dasar menuju information society dan knowledge
society itu?
Setidaknya ada empat kelemahan, kalau tidak disebut dengan lima
kelemahan. Pertama UU tadi, berarti sistemnya belum terbangun. Selama ini
kita hanya membiarkan masyarakat sendiri membentuknya. Jadi umpamanya
perbankan, sistem transaksi elektronik itu sekarang sudah jalan tetapi
kita tidak lindungi dengan UU sehingga kejahatan dalam bidang transaksi
elektronik tidak bisa dibawa ke pengadilan. Seperti carding itu,
kejahatan menggunakan kartu orang lain, itu lepas dari beberapa pengadilan
yang terjadi di Indonesia karena polisi tidak bisa tangkap.
Kedua, infrastruktur. Di Korea Selatan, seluruh wilayah sudah bisa
akses internet dan sudah menjangkau 60 persen penduduk. Kita, baru empat
persen akses penduduk untuk internet. Sebagai contoh, ada sekolah di
Sulawesi Selatan, sekolah itu namanya Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen dan
Komputer tetapi tidak ada akses internet karena infrastrukturnya tidak
cukup menunjang. Jadi, bagaimana bisa maju, manajemen komputer segala
macam information system tetapi dia tidak bisa akses internet.
Kita harapkan, tahun 2015 kita harus bisa mencapai 50 perssen lebih
dapat akses internet. Hal ini bisa tercapai kalau sistem dalam UU dan
infrastruktur tadi dibangun.
Makanya dalam konteks ini untuk sekolah kita adakan program OSOL (One
School One Laboratorium Computer), kira-kira 20 komputer untuk satu
sekolah. Pengadaannya dibantu oleh para pengusaha dan Telkom membantu
untuk internetnya. Membangun infrastruktur sekolah salah satu pilihan kita,
selain juga electronic government (e-Government). Jadi kalau nggak
ada infrastruktur e-Gov-nya nggak bisa jalan di daerah.
Contoh sederhananya adalah, IT-KPU. Kita mempunyai lebih 5.000
kecamatan dan 2.500 kecamatan belum bisa internet. Jadi bagaimana KPU
harus sampai ke sana, terpaksa memakai sistem satelit. Satelit biasanya
agak lebih mahal.
Kemudian, ketiga, sumberdaya manusia (SDM). Pejabat kita, pegawai
negeri kita, banyak nggak ngerti teknologi informasi. Padahal dia harusnya
mengelola sistem keuangan, sistem kepegawaian, sistem kependudukan, segala
macam sistem itu dengan mendayagunakan database. Di satu sisi ada SDM kita
yang pintar sekali sehingga menjadi carding yag hebat di Indonesia, kalau
nggak nomor satu nomor dua kira-kira kejahatan elektronik. Ini kelemahan
yang ketiga.
Kelemahan yang keempat, dana. Kita mengalami krisis. Pada tahun 2002,
40 persen dana yang dikumpulkan dari masyarakat adalah untuk bayar utang,
cicilan dan subsidi. Jadi bayangkan kalau mencapai 40 persen itu kita
buang percuma. Sementara yang produktif, untuk perekonomian, untuk
kesejahteraan masyarakat, terbatas. Oleh sebab itu kita membutuhkan
kepercayaan investor dari asing. Nah, investor belum percaya dengan
kondisi Indonesia yang seperti sekarang. Itu dilema yang dihadapi.
Nah, paling tidak ada empat ini tadi. Lalu yang kelima, budayanya.
Budaya kita masih sangat paternalistik, masih sangat tradisional sehingga
belum terbiasa dengan pengembangan ini. Kelima aspek inilah hambatan yang
kita hadapi.
Lalu langkah-langkah mengatasinya bagaimana?
Kita harus satu persatu. Bidang UU sudah mulai kita benahi. Di bidang
infrastruktur, sekarang sudah ada kesepakatan dengan Korea Selatan untuk
membangun yang namanya e-Indonesia. Kementerian ini tiga tahun usianya
tetapi dua tahun kerjanya, karena satu tahun kan menyiapkan perangkat dari
nol itu dulu. Dan dua tahun itu baru kita komitmen dengan Korea untuk
e-Indonesia membangun infrastruktur sehingga seluruh Indonesia ini bisa
terjangkau internet. Nah, ini akan diselenggarakan oleh pemerintah baru
nanti.
Kemudian, untuk sumberdaya manusia, dimulai dari sekolah dengan program
OSOL di samping kita melakukan pelatihan. Juga ada program yang terakhir
dari ADOC (APEC Development Opportunity Center).
Namun, saya terus terang saja, sekarang ini belum ada yang start melaju,
belum ada. Semuanya masih identifikasi masalah, kemudian langkah awal.
Langkah awal ini akan segera bergerak di depan ini.
Dalam hal ini, yang paling berat adalah budaya birokrasi. Jadi ini yang
harus kita lakukan proses perubahan dari birokrasi yang memerintah (karena
namanya kan pemerintah), harus berubah menjadi birokrasi yang melayani.
Hal ini perubahan yang berat. Kalau biasanya pemerintah memberi pelayanan
dapat amplop, berubah menjadi pelayanan tanpa amplop. Tetapi nanti
amplopnya itu datang dalam bentuk kesejahteraan yang lebih baik buat
pegawai negeri dan pelayanan yang lebih baik buat publik. Itu tujuan kita
dan ini yang paling berat.
Menurut Bill Gates, sebuah negara bisa menerobos ini apabila kepala
negaranya kuat. Kepala negaranya mempunyai kemauan politik yang kuat untuk
menerapkan teknologi informasi. Barangkali yang kita anggap berhasil itu
adalah Malaysia. Singapura-Malaysia itu kan strong government baru dia
bisa menerapkan dengan benar.
Kemudian, Bill Gates juga mengatakan harus dimuali dari keuangan. Jadi
sistem perpajakan, sistem pabean. Karena apa, karena data ini akan sangat
dibutuhkan, kita membangun sistem kependudukan dengan kekayaan dari
penduduk itu. Kekayaan penduduk itu dikenakan pajak. Kalau administrasi
penduduk dan administrasi kekayaannya baik maka pajaknya akan banyak masuk.
Nah, ini yang nanti akan mengangkat pendapatan nasional dan terjadi
efisiensi pada pembelanjaan. Kenapa efisien pembelanjaan, karena kita
melakukan apa yang disebut e-procurement, pelelangan secara elektronik.
Pelelangan secara elektronik itu akan meredusir dari 20-30 persen daripada
biaya yang biasa manual.
Jadi itu harapan, semuanya harapan. Jadi, dari beberapa yang saya
sampaikan sudah start semua. Umpamanya di electronic government sudah
ada Inpres No. 3 Tahun 2003 untuk penyelenggaraannya. Kemudian untuk
institusi dan kelembagaannya sudah ada Keppres No. 9 Tahun 2003 tentang
Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI). Anggota TKTI itu bukan
pemerintah semuanya, tapi ada unsur masyarakat dan dunia usaha.
Komprehensif menggabung dari semua stakeholder.
Jadi, kalau mau katakan saya belum berbuat apa-apa, bahkan agak kecewa
lambatnya kita melangkah ini.
Tapi semua perencanaan dalam konteks untuk tinggal start nanti dari
pemerintahan baru, kami kira akan melaju apalagi kalau di-back up
oleh presiden. Kita berharap pemerintahan baru nanti lebih mem-back up
lagi perencanaan yang sudah diselesaikan dalam periode ini.
Apakah pemerintah selama ini kurang back up?
Ada kelemahan. Kelemahan selama ini adalah kami hanya boleh kebijakan,
tidak boleh membangun proyek operasional. Karena apa, karena hanya menteri
negara. Itu kelemahan, makanya tadi kita belajar dari keadaan. Nah kalau
menteri negara itu hanya kebijakan. Kebijakan tanpa power, tanpa
operasional, nggak jalan ke bawah.
Makanya banyak orang kecewa mengapa komunikasi nggak jalan lagi
ke bawah, mestinya kan ada penyuluh Deppen di bawah itu. Itu kan
hilang, dulu ada mobil unit penerangan, sekarang kan nggak ada lagi.
Karena mobil unit penerangan itu dengan begitu lancarnya untuk sampai ke
desa-desa menyampaikan face to face tentang informasi. Mereka belum
baca koran, barangkali radio juga nggak punya, televisi nggak
punya. Iya itu yang ditunggu oleh masyarakat. Tapi itu sudah nggak
ada lagi. Nah, yang paling memberatkan sebetulnya adalah institusi ini
tidak cukup memiliki power untuk melakukan itu.
Apalagi kalau kita bicara anggaran. Tahun 2002 itu hanya dapat Rp 5 miliar,
tahun 2003 baru dapat Rp 40-an miliar untuk anggaran pembangunan, bukan
anggaran rutin.
Tadi Anda menjelaskan masalah penguasaan teknologi informasi. Teknologi
informasi itu tidak bisa dilepaskan dari industri informasi, sehingga ini
ada kaitannya dengan dunia usaha. Jadi walaupun dengan sedikit anggaran,
industri informasi ini tidak terpaku kepada pemerintah, tetapi juga peran
swasta lebih didayagunakan secara maksimal?
Itu tadi, industri informasi itu adalah industri media. Media televisi,
radio, cetak pers, internet, dan telepon Manakala industri media diolah
dengan teknologi maka jadilah semuanya ini dihandle dalam teknologi
informasi. Ini kita tidak campuri. Kita hanya dorong iklim yang sehat
supaya dia berkembang.
Pemerintah dalam konteks informasi tidak mencampuri yang namanya
content. Karena dulu yang dikontrol oleh pemerintah adalah content.
Industri tidak bisa berkembang karena content-nya dikontrol. Orang
tidak boleh mengontrol pemerintah, bagaimana laku koran. Nah, sekarang
sudah bebas, nggak ada lagi hambatan itu. Pemerintah tidak akan
mencampuri masalah content.
Makanya tadi saya katakan kontrol oleh masyarakat sendiri. Jangan marah
kalau pemerintah nggak ngontrol. Karena UU-nya tidak membolehkan
pemerintah mengontrol. Ini yang kadang-kadang masyarakat itu nggak sadar,
dia selalu menuntut ke kita, kok Pak Syamsul orang IAIN membiarkan
pornografi, gitu lho kira-kira, mereka katakan. Saya bilang kalau saya
campuri itu saya dihukum dua tahun penjara. Masyarakat nggak tahu kalau
UU-nya seperti itu.
Tugas pemerintah memberikan iklim usaha yang sehat. Sekarang, dalam
iklim usaha yang sehat ini bisa saja terjadi persaingan yang tidak sehat.
Seperti, media-media besar cenderung akan menguasai media-media kecil.
Nah, ini nanti dikontrol dengan apa? Dikontrol dengan UU Persaingan Usaha.
Dalam hal ini kita juga tidak akan campur. Tapi kalau di media mau
dimonopoli seperti itu, itu dilarang, bukan dilarang tapi dibatasi
istilahnya. Jadi kalau umpamanya seseorang bikin koran, bikin radio, bikin
televisi, bikin internet, sendiri di satu perusahaan tidak boleh. Kalau
empat dia hanya boleh tiga, kalau tiga dia hanya boleh dua. Kemudian dia
juga tidak boleh mendominasi di satu daerah, itu kaitannya dengan UU
Persaingan Usaha dan UU Anti Monopoli.
Jadi, itu kita bebaskan industrinya, tidak ada kontrol lagi,
dibentuklah iklim yang sehat agar bisa berkembang. Dan ternyata begitu
reformasi, begitu ada UU Kebebasan Pers, itu yang semula radio 800-an
sekarang sudah 2.000-an lebih, yang semula penerbitan 300-an sekarang
sudah ribuan lebih. Tetapi memang banyak yang seumur jagung, mati seumur
jagung, ya itu soal lain lagi, karena dia tidak mampu menguasai pasar.
Ada sebagian masyarakat Indonesia yang masih belum siap dengan pasar
bebas, terus ada kecenderungan kapitalisme sudah masuk ke Indonesia.
Sedangkan di sisi lain ada rambu-rambu yang diatur dalam UU. Sebagai
contoh, film BCG, ada sorotan masyarakat. Mana kategori film yang
mengandung pornografi, dan yang layak ditonton. Akhirnya suara masyarakat
itu ke pemerintah, dalam hal ini ke Menteri Komunikasi dan Informasi.
Tetapi di sisi lain, Menteri sesuai aturan ada batasan. Akhirnya film itu
distop karena AA Gym saja. Pembelajaran ke masyarakat, bahwa segala
sesuatunya itu dulu harus bermuara ke pemerintah, sekarang ini
pembelajaran masyarakat harus tahu bahwa aturan itu dibentuk untuk
masyarakat, juga untuk pemerintah?
Jadi memang, tadi saya katakan dalam kondisi yang seperti ini, tidak
ada lagi mobil penyuluhan sampai ke bawah, mobil unit itu, belum lagi
faktor otonomi daerah. Di sini ada Kementerian Komunikasi dan Informasi,
di tingkat dua belum tentu ada Infokom itu, bisa cuma ada Biro Humas. Nah,
kalau dalam keadaan seperti ini memang mata rantai ke bawah agak sulit.
Sehingga saya ingin katakan, saya termasuk yang belum puas dengan model
penyampaian informasi pemerintah kepada masyarakat. Mestinya pemerintah
lebih aktif memberikan penjelasan itu kepada masyarakat, tapi terhambat
oleh tadi kementerian yang tidak operasional, terhambat oleh otonomi
daerah yang tadi mata rantainya tidak sampai ke bawah terputus, kemudian
terhambat juga oleh orientasi dari media yang ada itu lebih kepada
komersial. Sehingga aspek-aspek yang pendidikan, aspek yang positif itu
kurang.
Karena koran, media, termasuk televisi mengatakan bad news is a good
news. Jadi kan, modelnya cari yang jeleknya saja. Pak Syamsul kalau
misalnya menjelaskan tentang kebebasan pers dan tidak ada kewenangan
pemerintah, itu bukan berita. Tapi kalau saya suatu saat marah dan
mengatakan ini harus dibredel, ini baru berita. Makanya saya katakan pada
waktu itu, banyak kawan yang menyarankan supaya kita turun ke
daerah-daerah saja, kita turun safari ramadhan kayak Pak Harmoko supaya
lebih populer dan bisa menyampaikan informasi ke masyarakat. Saya bilang,
apa memang harus begitu lagi, gitu lho.
Jadi untuk sementara ini, saya lebih konsentrasi untuk menyusun
platform, menyusun grand strategy, menyusun perencanaan yang
komprehensif, sehingga nanti sistem itu jalan dengan lebih baik. Nah,
siapapun nanti penerusnya barang ini sudah terencana dengan baik.
Kalau kita ingin mengatakan, saya mengambil sisi filosofi saja ya, kita
ini reformasi, reformasi itu apa, reformasi itu sebetulnya dekonstruksi.
Jadi kita bubarkan, kita ganti yang tidak benar, konstruksi yang tidak
benar ini dirusak dululah karena ini tidak baik. Kemudian kita
rekonstruksi, kita bangun kembali. Dekonstruksinya sudah jalan,
rekonstruksinya belum. Sistem belum terbentuk secara komprehensif. Nah,
saya kan di bidang yang harus membentuk sistem itu. Sistem itu ya UU, ya
kebijakan, ya perangkat, ya institusi, itu yang tadi saya katakan grand
strategy-nya Kominfo. ►crs-ht-mlp-sam
►Lanjut
== 1
2 3
4 5 6 7
==
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|