| BERITA |
|
|
 |
BERITA:
01
02
03
04
05 06 ==
M Syafi'i Anwar (03) MUI Perlu Mereformasi Diri
WAWANCARA
08/08/2005:
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang baru menunaikan Munas VII pekan lalu,
kini dalam sorotan. Beberapa fatwanya dianggap ikut memicu tindak
kekerasan atas Ahmadiyah. Beberapa lagi seakan memberi angin pada lebih
banyak tindak kekerasan. Perlukah MUI melakukan introspeksi dan
reformasi ke dalam? Berikut perbincangan Novriantoni dari Jaringan Islam
Liebral (JIL) dengan Dr. M. Syafii Anwar, Direktur International Center
for Islam and Pluralism (ICIP) dan Dr. Djohan Effendi, Ketua Umum
Indonesian Conference of Religion for Peace (ICRP), Kamis (28/7) lalu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang baru menunaikan Munas VII pekan lalu,
kini dalam sorotan. Beberapa fatwanya dianggap ikut memicu tindak
kekerasan atas Ahmadiyah. Beberapa lagi seakan memberi angin pada lebih
banyak tindak kekerasan. Perlukah MUI melakukan introspeksi dan
reformasi ke dalam? Berikut perbincangan Novriantoni dari Jaringan Islam
Liebral (JIL) dengan Dr. M. Syafii Anwar, Direktur International Center
for Islam and Pluralism (ICIP) dan Dr. Djohan Effendi, Ketua Umum
Indonesian Conference of Religion for Peace (ICRP), Kamis (28/7) lalu.
NOVRIANTONI: Mas Syafii, bagaimana sejarah kelahiran MUI?
SYAFII ANWAR: Sepanjang pengetahuan saya, MUI didirikan bulan Juli 1975.
Waktu itu, yang punya gagasan untuk mendirikan lembaga seperti
MUI--kalau saya tidak salah--adalah Prof. Dr. Mukti Ali (almarhum).
Tujuannya untuk menjembatani antara aspirasi pemerintah dan aspirasi
umat Islam. Untuk menjalankan fungsi itu, dia harus bisa menampung apa
yang disuarakan pemerintah di satu pihak dan apa yang disuarakan
komunitas atau masyarakat Islam. Ini disebabkan fakta ketika itu, dimana
seringkali policy pemerintah tentang agama belum tentu dapat diterima
masyarakat. Jadi fungsi MUI adalah sebagai jembatan untuk itu.
Dalam konteks itu, tugas utama MUI adalah melakukan konsultasi dan
memberikan advokasi kepada pemerintah dan juga masyarakat. Karena itu
produknya berbagai macam; dialog, konsultasi dengan pemerintah, atau
membuat fatwa. Ada juga semacam studi atau bagaimana perkembangan
masalah keagamaan. Waktu itu, strategi pemerintah Orba selalu ditujukan
untuk mengamankan dan melancarkan pembangunan. Dalam konteks ini,
harapan pemerintah adalah agar di bidang pembangunan, khususnya
pembangunan agama, aspirasi pemerintah dengan aspirasi masyarakat,
terutama umat Islam, bisa terjembatani.
NOVRIANTONI: Kenapa pemerintah mesti membuat entitas baru, toh sudah
banyak ulama-ulama yang secara kultural melakukan pencerahan soal-soal
agama?
SYAFII ANWAR: Kelahiran MUI memang tidak bisa lepas dari konteks
historis dan politik ketika itu. Konteks historisnya soal hubungan
antara kebijakan pemerintah Orba yang melihat masa-masa sebelumnya penuh
gejolak politik. Waktu itu ada Komando Jihad, dan kelompok-kelompok
lain. Karena itu, berdirinya MUI memang harus dilihat dalam konteks itu.
Secara politik, waktu itu pemerintah Orba memang ingin secure, aman.
Beberapa umat Islam di masa itu sering dianggap ekstrem kanan. Jadi
perlu jembatan, dan MUI diharapkan berperan di situ. Itulah konteks
historis dan politisnya.
Kenapa pemerintah tidak meminta NU dan Muhammadiyah sebagai jembatan?
SYAFII ANWAR: Karena pemerintah sadar betul kalau meminta peran itu
langsung kepada NU dan Muhamadiyah, itu akan dianggap intervensi. Karena
itu pembentukan MUI dalam beberapa hal dapat disebut sebagai pembentukan
lembaga kuasi pemerintah seperti yang dikatakan Martin van Bruinessen.
Karena itu pula, MUI tidak pernah bisa lepas dari kepentingan
pemerintah. Itulah fakta objektif yang tidak bisa dikesampingkan.
Lebih dari itu, dua ormas yang ada memang susah dikendalikan. Kalau
melihat struktur MUI, kita akan menemukan beberapa unsur pemerintah,
dalam hal ini Menteri Agama. Semua tidak bisa lepas dari pemerintah.
Artinya, meski fungsinya konsultasi, tapi dalam beberapa aspek juga
terdapat fungsi kontrol. Ini yang harus dipahami sedari awal. Dalam
kenyataannya, Buya Hamka sebagai Ketua Umum pertama MUI juga pernah
beberapa kali mau diintervensi pemerintah.
NOVRIANTONI: Apakah Anda melihat pembentukan MUI sebagai bentuk
penaklukan rezim otoriter atas sosok ulama?
SYAFII ANWAR: Dalam satu sisi, itu ada benarnya. Setiap pemerintah atau
rezim akan selalu punya tujuan-tujuan politis. Kalau kita lihat Mesir,
Arab Saudi, atau negara Arab lainnya, kita akan menemukan rezim-rezim
yang di satu sisi menghormati ulama, tapi di sisi lain juga berhasrat
tinggi untuk mengontrol. Rezim selalu tahu persis bahwa ulama selalu
punya kedekatan yang intens dengan rakyat. Sekali waktu ulama membuat
fatwa, misalnya suatu rezim dianggap tidak islami, maka rezim itu bisa
digulingkan. Karena itu wajar bila pemerintah di setiap negara muslim
selalu ingin mengontrol ulama.
NOVRIANTONI: Artinya, ulama lebih banyak difungsikan mengontrol
keagamaan rakyat daripada mengontrol ketidakbecusan rezim?
SYAFII ANWAR: Ya. Pemerintah selalu punya kepentingan dengan
mengakomodasi atau membentuk majlis ulama atau semisalnya. Tapi
persoalan sebenarnya bukan di situ. Bagi saya, ulama siapa pun yang
dikooptasi atau diakomodir, harus tetap punya integritas, kewibawaan,
dan karisma. Dan yang lebih penting lagi, dia harus tetap punya
independensi dalam berpikir.
NOVRIANTONI: Mas Syafii, bagaimana Anda menilai produk utama MUI selama
ini, yaitu fatwa? Dulu MUI melarang lagu Desy Ratnasari (Takdir)
mempermasalahkan lagu Ruth Sahanaya (mungkin hanya Tuhan yang tahu), dan
beberapa bulan lalu memfatwa tertutupnya pintu darurat untuk
bertransaksi dengan bank konvensional.
SYAFII ANWAR: Seperti yang Anda kemukakan, memang beberapa fatwa MUI
bermasalah. Impresi saya tentang fatwa; kita harus tetap kritis terhadap
fatwa apapun, sekalipun ia keluar dari lembaga seperti MUI. Saya masih
ingat, bukan hanya fatwa yang Anda sebutkan tadi yang agak bermasalah.
Di tahun-tahun sebelumnya, fatwa MUI soal kodok juga kontroversial.
Fatwa itu terkait program pemerintah untuk membudidayakan kodok. Salah
satu anggota MUI daerah membolehkan itu. Fatwa MUI itu lucu sekali.
Mazhab yang mayoritas memang mengharamkan kodok. Karena itu dikatakan:
mengonsumsi kodok haram, tapi membudidayakannya halal. Orang lalu
curiga; ini tentunya fatwa pesanan untuk membudidayakan kodok.
NOVRIANTONI: Kalau ingin membudidayakan kodok, walau haram dimakan,
tidak perlu fatwa, kan?
SYAFII ANWAR: Ya. Tapi ini terkait sekali dengan program pemerintah
untuk menggalakkan budidaya kodok. Nah, karena itulah kita harus tetap
kritis terhadap fatwa-fatwa MUI. Tokoh yang pernah menjadi ketua MUI
sendiri, KH. Ali Yafie, pernah mengatakan bahwa fatwa itu bersifat tidak
mengikat. Saya selalu sependapat dengan ungkapan itu.
NOVRIANTONI: Bagaimana dengan sentralisasi fatwa pada satu lembaga?
SYAFII ANWAR: Terus terang saya keberatan. Seperti Anda katakan, kalau
sebuah fatwa disentralisasi, maka ia berpotensi untuk tidak memungkinkan
kritik. Saya sepakat dengan yang mengatakan kalau fatwa tidak mengikat.
Kita harus tetap membuka peluang buat discourse, untuk mengkaji ulang
lagi fatwa-fatwa yang sudah ada. Namanya juga fatwa, dan sebesar apa pun
seorang ulama tetap saja akan ada kekurangan-kekuarangan. Dan, fatwa
bukan firman Tuhan. Karena itu saya menganjurkan tidak perlunya
sentralisasi fatwa. Namun begitu, kita tetap memberi kebebasan kepada
sebanyak mungkin orang untuk membuat fatwa-fatwa kolektif. Jangan sampai
ada sentralisasi dari orang-orang yang sudah terstruktur dalam sebuah
organisasi.
NOVRIANTONI: Tapi secara sosiologis, masyarakat kita selalu mendambakan
otoritas penafsiran yang terpusat seperti MUI?
SYAFII ANWAR: Betul. Tapi yang tidak boleh adalah hegemoni tafsir,
hegemoni makna. Itu yang saya tentang, karena melawan kodrat keragaman
yang begitu majemuk. Perbedaan pendapat dan perbedaan tafsir itu hal
yang wajar. Dan karena itu kalau sebuah fatwa itu ditaruh dalam konteks
hegemoni makna, dia akan menjadi sangat riskan. Yang muncul adalah
pertarungan salah atau benar. Tapi menurut versi siapa? Karena itu, MUI
perlu wisdom atau kebijaksanaan dalam melihat persoalan-persoalan
sekarang. MUI tidak perlu mengurusi hal-hal yang sangat kontroversial
dan mengakibatkan gejolak sosial tinggi.
NOVRIANTONI: Apakah MUI perlu berperan sebagai penjaga keyakinan umat
atau menyesatkan kelompok-kelompok tertentu?
SYAFII ANWAR: Itu harus dihindari. MUI adalah jembatan, dan perannya
adalah bagaimana terus mengembangkan wisdom, kebijaksanaan, dan
sebagainya. Dalam konteks ini, yang harus dihindari MUI: jangan sampai
ia berkembang sebagai institusi yang menjadi polisi akidah ddalam bentuk
fatwa-fatwanya. Nah, pemahaman seperti itu yang harus dikembangkan,
karena namanya juga fatwa; dan setiap orang harus tetap kritis
menafsirkan fatwa.
Persoalannya, di masyarakat memang soal primordialisme masih kuat. Saya
kira, fakta ini harus disadari MUI ketika mengatakan suatu kelompok
adalah sesat. Bagi kita, sesat atau tidak itu hanya Tuhan yang
memutuskan. Tapi masalahnya, fatwa MUI oleh masyarakat bisa saja
diinterpretasikan lain. Itu yang saya lihat dalam perkembangan sekarang.
Semestinya, harus ada wisdom dari MUI, paling tidak untuk melihat
implikasi-implikasi fatwanya. Implikasi terjauh adalah adanya sekelompok
orang yang melanggar hukum dengan melakukan penyerangan dan sebagainya.
NOVRIANTONI: Bagaimana menanggulangi penyalahgunaan fatwa?
SYAFII ANWAR: Dalam konteks ini, saya mengharapkan semacam reformasi di
tubuh MUI. Saya tidak sampai pada kesimpulan Bang Buyung (Andan Buyung
Nasution), yang melihat perlunya pembubaran MUI. Tapi MUI seharusnya
mereformasi dirinya. Soal siapa saja yang pantas duduk di pengurusan MUI
juga mesti diseleksi. Kalau orang-orang di lembaga lain yang dibentuk
pemerintah bisa dijaring secara transparan, terbuka, dan melalui
mekanisme fit and proper test, kenapa MUI tidak? Ini kan lembaga yang
sangat berpengaruh. Dulu, Buya Hamka mengibaratkan peran MUI itu seperti
kue bika.
Ibarat kue bika, supaya bisa matang ia harus dipanggang di atas tungku
dengan api dari atas dan dari bawah. MUI harus berusaha supaya tidak
kepanasan dari atas, juga tidak gosong dari bawah. Itu diperlukan agar
menjadi kue bika yang matang. Kalau dari atas gosong, ia akan tidak
nikmat. Fungsi jembatan di MUI juga harus diusahakan agar dia tetap
mempertimbangkan wisdom, integritas, dan membuat fatwanya fungsional.
Karena itu, saya berharap sebelum mengeluarkan fatwa, MUI juga harus
melihat implikasinya. Harus ada studi lebih lanjut.
NOVRIANTONI: Jadi harus ada persiapan sebelum fatwa dan perhitungan
dampak sesudah fatwa?
SYAFII ANWAR: Ya. Dan menurut saya ini harus dilakukan. Namanya fatwa,
menjelang pengeluarannya selalu ada konteks waktu, bacaan, dan
sebagainya. Pada zaman sekarang, itu terus berkembang dan perkembangan
itu harus juga terus ditangkap. Misalnya fatwa tentang sesatnya
Ahmadiyah tahun 1980. Mestinya fatwa itu ditinjau ulang dengan
mempertimbangkan perkembangan yang ada, seperti iklim demokratisi yang
sudah berkembang dewasa ini. Saya bukan orang Ahmadiyah, tapi saya
prihatin kalau fatwa semacam itu masih terus dipakai dan bahkan
disalahgunakan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan tindak
pengrusakan. Saya kira, implikasi itu yang harus dilihat lebih dalam
oleh MUI sebelum mengeluarkan fatwa.
*****
NOVRIANTONI: Bagaimana Pak Djohan melihat peran dan fungsi MUI selama
ini?
DJOHAN EFFENDI: Yang ingin saya garisbawahi, kelahiran MUI harus dilihat
dari situasi dan kondisi masa itu. Di masa Orba, memang ada ketegangan
politik antara pemerintah dan umat Islam. Nah, MUI hendak dijadikan
jembatan. Karena itu, dulu pernah ada reaksi keras sekelompok tokoh
Islam di Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia yang tidak setuju dibentuknya
MUI. Akibatnya, waktu itu KH Hasan Basri yang sempat menjadi seorang
ketua MUI mengundurkan diri.
Di masa itu, agama-agama lain memang punya juga lembaga-lembaga agama,
seperti MAWI (Majelis Wali Agung Gereja) untuk Katolik, dan DGI (Dewan
Gereja Indonesia) untuk Protestan. Karena di Islam tidak ada institusi
yang terpusat, maka segera muncul inisiatif untuk diadakan. Tapi berbeda
dengan organisasi lain yang independen seperti NU dan Muhamadiyah, MUI
secara penuh dibiayai pemerintah. Karena itu yang menjabat sekjen MUI
selalu Direktorat Jenderal Bimbingan Islam, Departemen Agama. Kantonya
juga dibuatkan pemerintah dan pelantikan pengurusnya dilakukan Menteri
Agama, dan bertempat di Taman Mini Indonesia Indah. Jadi kemunculan MUI
memang mewakili policy pemerintah, dan karena itu Dewan Dakwah menolak.
NOVRIANTONI: Dapatkah penolakan Dewan Dakwah itu diartikan sebagai
penolakan kooptasi pemerintah atas ulama?
DJOHAN EFFENDI: Ya. Karena itu, dalam pidato pembukaannya, Buya Hamka
menyebutkan, “Sebetulnya banyak sekali ulama-ulama yang lebih berhak
menduduki posisi ini, tapi mereka tidak mau.” Dan mereka dianggap Buya
lebih beruntung karena tidak diajak pemerintah untuk masuk ke dalam
kepengurusan MUI. Itulah yang diucapkan Buya Hamka waktu itu. Jadi
memang pada awalnya, kelahiran MUI dikarenakan keinginan pemerintah
Orba. Dulu, MUI memang dimaksudkan sekadar sebuah wadah konsultatif,
sama sekali tidak operasional. Saya kira, dalam anggaran dasar MUI, hal
itu sudah ditegaskan. Yang operasional tetap ormas-ormas seperti
Muhamadiyah, NU, dan lain-lain. Dalam perkembangan berikutnya, MUI
memang berbeda.
Dulu ada polemik keras yang muncul karena keinginan kalangan Departemen
Agama untuk mengadakan lembaga mufti. Usulan itu ditentang keras-keras
oleh Buya Hamka. Dia menentang karena kalau ada itu (lembaga mufti),
artinya akan ada satu otoritas yang intervensionis; mengawasi dan
mengontrol soal-soal keagamaan masyarakat secara utuh. Waktu itu terjadi
polemik keras antara Ibrahim Hosen dengan Buya Hamka. Tapi faktanya
waktu itu, pemerintah memang berkepentingan untuk menjinakkan umat Islam
Indonesia melalui lembaga ini.
NOVRIANTONI: Buya Hamka tidak setuju lembaga fatwa, tapi beliau sendiri
bersedia menjadi ketua MUI?
DJOHAN EFFENDI: Pada tahap awalnya memang tidak ada masalah fatwa di
MUI. MUI hanya jembatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat atau umat
Islam ke pemerintah, dan mungkin juga menyampaikan aspirasi pemerintah
ke masyarakat. Itu tujuan awalnya. Baru pada perkembangan berikutnya ada
soal fatwa. Seingat saya, dulu kalau KH. Mukti Ali dimintai fatwa
masalah hukum agama selalu mengatakan, “Ke Majelis Syuriah NU, Majlis
Tarjih Muhamadiyah, atau ke lembaga lain saja!” Jadi tidak ada obsesi
untuk terjadinya sentralisasi fatwa. Sebab apapun yang difatwakan sebuah
lembaga sentral akan selalu menuai reaksi, karena tidak mungkin hanya
ada satu pendapat.
NOVRIANTONI: Dalam pembukaan Munas MUI VII lalu, Presiden Yudhoyono
mengharapkan MUI berperan sebagai “penjaga akidah umat”. Apa komentar
Pak Djohan?
DJOHAN EFFENDI: Saya agak kaget membaca beritu itu dari koran. Karena
penasaran saya mencari teks asli pidatonya. Ternyata di dalam teks asli
tidak ada ungkapan seperti itu. Saya tidak tahu bagaimana komentar itu
sampai muncul di koran; mungkin disampaikan secara lisan. Tapi kalau pun
ada penyerahan wewenang seperti itu, saya jadi teringat ke masa-masa
Dinasti Abbasiah, ketika institusi khilafah dikuasai kaum Muktazilah.
Saat itu terjadi mihnah atau inkuisisi soal keyakinan karena adanya
penyerahan wewenang seperti itu oleh rezim. Dengan cara itu, orang yang
berbeda pendapat harus dihabisi.
Kita tahu, Imam Ibnu Hanbal dipukuli di lapangan karena dia tidak setuju
dengan madzhab yang sedang berkuasa. Karena itu, soal ini menurut saya
berbahaya sekali, karena akan memungkinkan terjadinya semacam inkuisisi.
Setiap orang yang berbeda dan dianggap menyimpang dari keyakinan “yang
benar” akan dikucikan, bahkan diserang karena tidak sesuai dengan
pendapat yang didukung oleh mazhab penguasa atau mazhab yang didukung
penguasa.
NOVRIANTONI: Perlukah reformasi atau reposisi peran MUI?
DJOHAN EFFENDI: Ada ungkapan yang selalu menjadi pegangan kita: ulama
itu pawaris nabi. Tapi selama ini, kata ulama itu sudah direduksi
sedemikian pendek menjadi ahli agama saja. Padahal dasarnya, perkataan
ulama lebih tepat disebutkan pada ilmuan atau cendekiawan. Kalau merujuk
ke Alquran, yang disebut ulama itu akan selalu mengacu kepada para
saintis. Ulama yang takut pada Allah kalau melihat konteks ayat Alqur’an
adalah para saintis. Tapi dalam masyarakat, pengertian ulama menjadi
terbatas pada ahli agama. Saya berpendapat, pewaris nabi itu bukan hanya
ahli fiqih atau ahli kalam, tapi ilmuwan, cendekiawan di semua bidang
ilmu. Merekalah yang disebut pewaris nabi. Karena itu, pengertian ulama
harus dikembalikan pada apa yang dimaksud saat ayat Alqur’an diturunkan.
Saya tidak tahu apakah MUI perlu direformasi atau tidak. Tapi sebetulnya
institusi MUI itu sejak semula sudah bersifat seakan-akan atau
kuasi-pemerintah. Saat ini mungkin ada perkembangan dimana MUI
seakan-akan ingin melepaskan diri dari penilaian seperti itu. Saya kira
hal seperti itu biasa terjadi. Pertama-tama pemerintah mengira Islam di
Indonesia akan lebih bisa toleran, lalu dia bentuk suatu lembaga, tapi
akhirnya lembaga itu menguasai. Jadi pemerintah semacam memelihara anak
macan. Saya melihat, sekarang apa yang dikeluarkan MUI seakan-akan harus
diikuti dengan tindakan-tindakan lebih operasional. Misalnya, kalau ada
fatwa lembaga ini atau itu sesat, maka ia harus diserang dan dilarang.
NOVRIANTONI: Tapi nampaknya pemerintah sekarang akan memberi peran lebih
besar pada MUI dalam soal keagamaan.
DJOHAN EFFENDI: Saya kira, yang mungkin lebih arif adalah kembali
kepada Majlis Tarjih Muhammadiyah, Majlis Syuriah NU, atau yang
lain-lain dalam soal fatwa-fatwa. Dua lembaga itu lebih dari MUI. Karena
apa pun yang difatwakan MUI berkenaan soal ibadah, orang tidak akan
melihatnya. Mereka lebih melihat Majlis Tarjih dan Majlis Syuriah.
Karena itu, MUI sebenarnya lebih menangani masalah-masalah sosial untuk
kemaslahatan umat, bukan pada masalah teologi atau ajaran.
Referensi:
http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=861►e-ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia |