A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Publikasi
 ► Galeri
  P E M U K A
 ► Pemuka
 ► Islam
 ► Peneliti-Ilmuwan
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
C © updated 26062006
   
► e-ti/jil
  Nama:
M Syafi'i Anwar
Lahir:
Kudus, Jawa Tengah, 27 Desember 1953
Agama:
Islam
Jabatan:
Direktur International Centre for Islam and Pluralism (ICIP)

Pendidikan:
- S-3 Universitas Melbourne, Australia, 2005 (disertasi berjudul Negara dan Islam Politik di Indonesia: Sebuah Studi Politik Negara dan Perilaku Politik Pemimpin Muslim Modernis di Bawah Rezim Orde Baru Soeharto 1966-1998)

 
 
 

 

 
 
BERITA

 

BERITA:  01  02  03  04  05  06  ==

 

M Syafi'i Anwar (03)

MUI Perlu Mereformasi Diri

 

WAWANCARA 08/08/2005: Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang baru menunaikan Munas VII pekan lalu, kini dalam sorotan. Beberapa fatwanya dianggap ikut memicu tindak kekerasan atas Ahmadiyah. Beberapa lagi seakan memberi angin pada lebih banyak tindak kekerasan. Perlukah MUI melakukan introspeksi dan reformasi ke dalam? Berikut perbincangan Novriantoni dari Jaringan Islam Liebral (JIL) dengan Dr. M. Syafii Anwar, Direktur International Center for Islam and Pluralism (ICIP) dan Dr. Djohan Effendi, Ketua Umum Indonesian Conference of Religion for Peace (ICRP), Kamis (28/7) lalu.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang baru menunaikan Munas VII pekan lalu, kini dalam sorotan. Beberapa fatwanya dianggap ikut memicu tindak kekerasan atas Ahmadiyah. Beberapa lagi seakan memberi angin pada lebih banyak tindak kekerasan. Perlukah MUI melakukan introspeksi dan reformasi ke dalam? Berikut perbincangan Novriantoni dari Jaringan Islam Liebral (JIL) dengan Dr. M. Syafii Anwar, Direktur International Center for Islam and Pluralism (ICIP) dan Dr. Djohan Effendi, Ketua Umum Indonesian Conference of Religion for Peace (ICRP), Kamis (28/7) lalu.


NOVRIANTONI: Mas Syafii, bagaimana sejarah kelahiran MUI?
 

SYAFII ANWAR: Sepanjang pengetahuan saya, MUI didirikan bulan Juli 1975. Waktu itu, yang punya gagasan untuk mendirikan lembaga seperti MUI--kalau saya tidak salah--adalah Prof. Dr. Mukti Ali (almarhum). Tujuannya untuk menjembatani antara aspirasi pemerintah dan aspirasi umat Islam. Untuk menjalankan fungsi itu, dia harus bisa menampung apa yang disuarakan pemerintah di satu pihak dan apa yang disuarakan komunitas atau masyarakat Islam. Ini disebabkan fakta ketika itu, dimana seringkali policy pemerintah tentang agama belum tentu dapat diterima masyarakat. Jadi fungsi MUI adalah sebagai jembatan untuk itu.


Dalam konteks itu, tugas utama MUI adalah melakukan konsultasi dan memberikan advokasi kepada pemerintah dan juga masyarakat. Karena itu produknya berbagai macam; dialog, konsultasi dengan pemerintah, atau membuat fatwa. Ada juga semacam studi atau bagaimana perkembangan masalah keagamaan. Waktu itu, strategi pemerintah Orba selalu ditujukan untuk mengamankan dan melancarkan pembangunan. Dalam konteks ini, harapan pemerintah adalah agar di bidang pembangunan, khususnya pembangunan agama, aspirasi pemerintah dengan aspirasi masyarakat, terutama umat Islam, bisa terjembatani.


NOVRIANTONI: Kenapa pemerintah mesti membuat entitas baru, toh sudah banyak ulama-ulama yang secara kultural melakukan pencerahan soal-soal agama?


SYAFII ANWAR: Kelahiran MUI memang tidak bisa lepas dari konteks historis dan politik ketika itu. Konteks historisnya soal hubungan antara kebijakan pemerintah Orba yang melihat masa-masa sebelumnya penuh gejolak politik. Waktu itu ada Komando Jihad, dan kelompok-kelompok lain. Karena itu, berdirinya MUI memang harus dilihat dalam konteks itu. Secara politik, waktu itu pemerintah Orba memang ingin secure, aman. Beberapa umat Islam di masa itu sering dianggap ekstrem kanan. Jadi perlu jembatan, dan MUI diharapkan berperan di situ. Itulah konteks historis dan politisnya.


Kenapa pemerintah tidak meminta NU dan Muhammadiyah sebagai jembatan?


SYAFII ANWAR: Karena pemerintah sadar betul kalau meminta peran itu langsung kepada NU dan Muhamadiyah, itu akan dianggap intervensi. Karena itu pembentukan MUI dalam beberapa hal dapat disebut sebagai pembentukan lembaga kuasi pemerintah seperti yang dikatakan Martin van Bruinessen. Karena itu pula, MUI tidak pernah bisa lepas dari kepentingan pemerintah. Itulah fakta objektif yang tidak bisa dikesampingkan.


Lebih dari itu, dua ormas yang ada memang susah dikendalikan. Kalau melihat struktur MUI, kita akan menemukan beberapa unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama. Semua tidak bisa lepas dari pemerintah. Artinya, meski fungsinya konsultasi, tapi dalam beberapa aspek juga terdapat fungsi kontrol. Ini yang harus dipahami sedari awal. Dalam kenyataannya, Buya Hamka sebagai Ketua Umum pertama MUI juga pernah beberapa kali mau diintervensi pemerintah.


NOVRIANTONI: Apakah Anda melihat pembentukan MUI sebagai bentuk penaklukan rezim otoriter atas sosok ulama?


SYAFII ANWAR: Dalam satu sisi, itu ada benarnya. Setiap pemerintah atau rezim akan selalu punya tujuan-tujuan politis. Kalau kita lihat Mesir, Arab Saudi, atau negara Arab lainnya, kita akan menemukan rezim-rezim yang di satu sisi menghormati ulama, tapi di sisi lain juga berhasrat tinggi untuk mengontrol. Rezim selalu tahu persis bahwa ulama selalu punya kedekatan yang intens dengan rakyat. Sekali waktu ulama membuat fatwa, misalnya suatu rezim dianggap tidak islami, maka rezim itu bisa digulingkan. Karena itu wajar bila pemerintah di setiap negara muslim selalu ingin mengontrol ulama.


NOVRIANTONI: Artinya, ulama lebih banyak difungsikan mengontrol keagamaan rakyat daripada mengontrol ketidakbecusan rezim?


SYAFII ANWAR: Ya. Pemerintah selalu punya kepentingan dengan mengakomodasi atau membentuk majlis ulama atau semisalnya. Tapi persoalan sebenarnya bukan di situ. Bagi saya, ulama siapa pun yang dikooptasi atau diakomodir, harus tetap punya integritas, kewibawaan, dan karisma. Dan yang lebih penting lagi, dia harus tetap punya independensi dalam berpikir.


NOVRIANTONI: Mas Syafii, bagaimana Anda menilai produk utama MUI selama ini, yaitu fatwa? Dulu MUI melarang lagu Desy Ratnasari (Takdir) mempermasalahkan lagu Ruth Sahanaya (mungkin hanya Tuhan yang tahu), dan beberapa bulan lalu memfatwa tertutupnya pintu darurat untuk bertransaksi dengan bank konvensional.


SYAFII ANWAR: Seperti yang Anda kemukakan, memang beberapa fatwa MUI bermasalah. Impresi saya tentang fatwa; kita harus tetap kritis terhadap fatwa apapun, sekalipun ia keluar dari lembaga seperti MUI. Saya masih ingat, bukan hanya fatwa yang Anda sebutkan tadi yang agak bermasalah. Di tahun-tahun sebelumnya, fatwa MUI soal kodok juga kontroversial. Fatwa itu terkait program pemerintah untuk membudidayakan kodok. Salah satu anggota MUI daerah membolehkan itu. Fatwa MUI itu lucu sekali. Mazhab yang mayoritas memang mengharamkan kodok. Karena itu dikatakan: mengonsumsi kodok haram, tapi membudidayakannya halal. Orang lalu curiga; ini tentunya fatwa pesanan untuk membudidayakan kodok.


NOVRIANTONI: Kalau ingin membudidayakan kodok, walau haram dimakan, tidak perlu fatwa, kan?


SYAFII ANWAR: Ya. Tapi ini terkait sekali dengan program pemerintah untuk menggalakkan budidaya kodok. Nah, karena itulah kita harus tetap kritis terhadap fatwa-fatwa MUI. Tokoh yang pernah menjadi ketua MUI sendiri, KH. Ali Yafie, pernah mengatakan bahwa fatwa itu bersifat tidak mengikat. Saya selalu sependapat dengan ungkapan itu.


NOVRIANTONI: Bagaimana dengan sentralisasi fatwa pada satu lembaga?


SYAFII ANWAR: Terus terang saya keberatan. Seperti Anda katakan, kalau sebuah fatwa disentralisasi, maka ia berpotensi untuk tidak memungkinkan kritik. Saya sepakat dengan yang mengatakan kalau fatwa tidak mengikat. Kita harus tetap membuka peluang buat discourse, untuk mengkaji ulang lagi fatwa-fatwa yang sudah ada. Namanya juga fatwa, dan sebesar apa pun seorang ulama tetap saja akan ada kekurangan-kekuarangan. Dan, fatwa bukan firman Tuhan. Karena itu saya menganjurkan tidak perlunya sentralisasi fatwa. Namun begitu, kita tetap memberi kebebasan kepada sebanyak mungkin orang untuk membuat fatwa-fatwa kolektif. Jangan sampai ada sentralisasi dari orang-orang yang sudah terstruktur dalam sebuah organisasi.


NOVRIANTONI: Tapi secara sosiologis, masyarakat kita selalu mendambakan otoritas penafsiran yang terpusat seperti MUI?


SYAFII ANWAR: Betul. Tapi yang tidak boleh adalah hegemoni tafsir, hegemoni makna. Itu yang saya tentang, karena melawan kodrat keragaman yang begitu majemuk. Perbedaan pendapat dan perbedaan tafsir itu hal yang wajar. Dan karena itu kalau sebuah fatwa itu ditaruh dalam konteks hegemoni makna, dia akan menjadi sangat riskan. Yang muncul adalah pertarungan salah atau benar. Tapi menurut versi siapa? Karena itu, MUI perlu wisdom atau kebijaksanaan dalam melihat persoalan-persoalan sekarang. MUI tidak perlu mengurusi hal-hal yang sangat kontroversial dan mengakibatkan gejolak sosial tinggi.


NOVRIANTONI: Apakah MUI perlu berperan sebagai penjaga keyakinan umat atau menyesatkan kelompok-kelompok tertentu?


SYAFII ANWAR: Itu harus dihindari. MUI adalah jembatan, dan perannya adalah bagaimana terus mengembangkan wisdom, kebijaksanaan, dan sebagainya. Dalam konteks ini, yang harus dihindari MUI: jangan sampai ia berkembang sebagai institusi yang menjadi polisi akidah ddalam bentuk fatwa-fatwanya. Nah, pemahaman seperti itu yang harus dikembangkan, karena namanya juga fatwa; dan setiap orang harus tetap kritis menafsirkan fatwa.


Persoalannya, di masyarakat memang soal primordialisme masih kuat. Saya kira, fakta ini harus disadari MUI ketika mengatakan suatu kelompok adalah sesat. Bagi kita, sesat atau tidak itu hanya Tuhan yang memutuskan. Tapi masalahnya, fatwa MUI oleh masyarakat bisa saja diinterpretasikan lain. Itu yang saya lihat dalam perkembangan sekarang. Semestinya, harus ada wisdom dari MUI, paling tidak untuk melihat implikasi-implikasi fatwanya. Implikasi terjauh adalah adanya sekelompok orang yang melanggar hukum dengan melakukan penyerangan dan sebagainya.
 

NOVRIANTONI: Bagaimana menanggulangi penyalahgunaan fatwa?


SYAFII ANWAR: Dalam konteks ini, saya mengharapkan semacam reformasi di tubuh MUI. Saya tidak sampai pada kesimpulan Bang Buyung (Andan Buyung Nasution), yang melihat perlunya pembubaran MUI. Tapi MUI seharusnya mereformasi dirinya. Soal siapa saja yang pantas duduk di pengurusan MUI juga mesti diseleksi. Kalau orang-orang di lembaga lain yang dibentuk pemerintah bisa dijaring secara transparan, terbuka, dan melalui mekanisme fit and proper test, kenapa MUI tidak? Ini kan lembaga yang sangat berpengaruh. Dulu, Buya Hamka mengibaratkan peran MUI itu seperti kue bika.


Ibarat kue bika, supaya bisa matang ia harus dipanggang di atas tungku dengan api dari atas dan dari bawah. MUI harus berusaha supaya tidak kepanasan dari atas, juga tidak gosong dari bawah. Itu diperlukan agar menjadi kue bika yang matang. Kalau dari atas gosong, ia akan tidak nikmat. Fungsi jembatan di MUI juga harus diusahakan agar dia tetap mempertimbangkan wisdom, integritas, dan membuat fatwanya fungsional. Karena itu, saya berharap sebelum mengeluarkan fatwa, MUI juga harus melihat implikasinya. Harus ada studi lebih lanjut.


NOVRIANTONI: Jadi harus ada persiapan sebelum fatwa dan perhitungan dampak sesudah fatwa?


SYAFII ANWAR: Ya. Dan menurut saya ini harus dilakukan. Namanya fatwa, menjelang pengeluarannya selalu ada konteks waktu, bacaan, dan sebagainya. Pada zaman sekarang, itu terus berkembang dan perkembangan itu harus juga terus ditangkap. Misalnya fatwa tentang sesatnya Ahmadiyah tahun 1980. Mestinya fatwa itu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan perkembangan yang ada, seperti iklim demokratisi yang sudah berkembang dewasa ini. Saya bukan orang Ahmadiyah, tapi saya prihatin kalau fatwa semacam itu masih terus dipakai dan bahkan disalahgunakan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan tindak pengrusakan. Saya kira, implikasi itu yang harus dilihat lebih dalam oleh MUI sebelum mengeluarkan fatwa.

 

*****


NOVRIANTONI: Bagaimana Pak Djohan melihat peran dan fungsi MUI selama ini?


DJOHAN EFFENDI: Yang ingin saya garisbawahi, kelahiran MUI harus dilihat dari situasi dan kondisi masa itu. Di masa Orba, memang ada ketegangan politik antara pemerintah dan umat Islam. Nah, MUI hendak dijadikan jembatan. Karena itu, dulu pernah ada reaksi keras sekelompok tokoh Islam di Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia yang tidak setuju dibentuknya MUI. Akibatnya, waktu itu KH Hasan Basri yang sempat menjadi seorang ketua MUI mengundurkan diri.
Di masa itu, agama-agama lain memang punya juga lembaga-lembaga agama, seperti MAWI (Majelis Wali Agung Gereja) untuk Katolik, dan DGI (Dewan Gereja Indonesia) untuk Protestan. Karena di Islam tidak ada institusi yang terpusat, maka segera muncul inisiatif untuk diadakan. Tapi berbeda dengan organisasi lain yang independen seperti NU dan Muhamadiyah, MUI secara penuh dibiayai pemerintah. Karena itu yang menjabat sekjen MUI selalu Direktorat Jenderal Bimbingan Islam, Departemen Agama. Kantonya juga dibuatkan pemerintah dan pelantikan pengurusnya dilakukan Menteri Agama, dan bertempat di Taman Mini Indonesia Indah. Jadi kemunculan MUI memang mewakili policy pemerintah, dan karena itu Dewan Dakwah menolak.


NOVRIANTONI: Dapatkah penolakan Dewan Dakwah itu diartikan sebagai penolakan kooptasi pemerintah atas ulama?

 
DJOHAN EFFENDI: Ya. Karena itu, dalam pidato pembukaannya, Buya Hamka menyebutkan, “Sebetulnya banyak sekali ulama-ulama yang lebih berhak menduduki posisi ini, tapi mereka tidak mau.” Dan mereka dianggap Buya lebih beruntung karena tidak diajak pemerintah untuk masuk ke dalam kepengurusan MUI. Itulah yang diucapkan Buya Hamka waktu itu. Jadi memang pada awalnya, kelahiran MUI dikarenakan keinginan pemerintah Orba. Dulu, MUI memang dimaksudkan sekadar sebuah wadah konsultatif, sama sekali tidak operasional. Saya kira, dalam anggaran dasar MUI, hal itu sudah ditegaskan. Yang operasional tetap ormas-ormas seperti Muhamadiyah, NU, dan lain-lain. Dalam perkembangan berikutnya, MUI memang berbeda.


Dulu ada polemik keras yang muncul karena keinginan kalangan Departemen Agama untuk mengadakan lembaga mufti. Usulan itu ditentang keras-keras oleh Buya Hamka. Dia menentang karena kalau ada itu (lembaga mufti), artinya akan ada satu otoritas yang intervensionis; mengawasi dan mengontrol soal-soal keagamaan masyarakat secara utuh. Waktu itu terjadi polemik keras antara Ibrahim Hosen dengan Buya Hamka. Tapi faktanya waktu itu, pemerintah memang berkepentingan untuk menjinakkan umat Islam Indonesia melalui lembaga ini.


NOVRIANTONI: Buya Hamka tidak setuju lembaga fatwa, tapi beliau sendiri bersedia menjadi ketua MUI?


DJOHAN EFFENDI: Pada tahap awalnya memang tidak ada masalah fatwa di MUI. MUI hanya jembatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat atau umat Islam ke pemerintah, dan mungkin juga menyampaikan aspirasi pemerintah ke masyarakat. Itu tujuan awalnya. Baru pada perkembangan berikutnya ada soal fatwa. Seingat saya, dulu kalau KH. Mukti Ali dimintai fatwa masalah hukum agama selalu mengatakan, “Ke Majelis Syuriah NU, Majlis Tarjih Muhamadiyah, atau ke lembaga lain saja!” Jadi tidak ada obsesi untuk terjadinya sentralisasi fatwa. Sebab apapun yang difatwakan sebuah lembaga sentral akan selalu menuai reaksi, karena tidak mungkin hanya ada satu pendapat.


NOVRIANTONI: Dalam pembukaan Munas MUI VII lalu, Presiden Yudhoyono mengharapkan MUI berperan sebagai “penjaga akidah umat”. Apa komentar Pak Djohan?


DJOHAN EFFENDI: Saya agak kaget membaca beritu itu dari koran. Karena penasaran saya mencari teks asli pidatonya. Ternyata di dalam teks asli tidak ada ungkapan seperti itu. Saya tidak tahu bagaimana komentar itu sampai muncul di koran; mungkin disampaikan secara lisan. Tapi kalau pun ada penyerahan wewenang seperti itu, saya jadi teringat ke masa-masa Dinasti Abbasiah, ketika institusi khilafah dikuasai kaum Muktazilah. Saat itu terjadi mihnah atau inkuisisi soal keyakinan karena adanya penyerahan wewenang seperti itu oleh rezim. Dengan cara itu, orang yang berbeda pendapat harus dihabisi.


Kita tahu, Imam Ibnu Hanbal dipukuli di lapangan karena dia tidak setuju dengan madzhab yang sedang berkuasa. Karena itu, soal ini menurut saya berbahaya sekali, karena akan memungkinkan terjadinya semacam inkuisisi. Setiap orang yang berbeda dan dianggap menyimpang dari keyakinan “yang benar” akan dikucikan, bahkan diserang karena tidak sesuai dengan pendapat yang didukung oleh mazhab penguasa atau mazhab yang didukung penguasa.


NOVRIANTONI: Perlukah reformasi atau reposisi peran MUI?


DJOHAN EFFENDI: Ada ungkapan yang selalu menjadi pegangan kita: ulama itu pawaris nabi. Tapi selama ini, kata ulama itu sudah direduksi sedemikian pendek menjadi ahli agama saja. Padahal dasarnya, perkataan ulama lebih tepat disebutkan pada ilmuan atau cendekiawan. Kalau merujuk ke Alquran, yang disebut ulama itu akan selalu mengacu kepada para saintis. Ulama yang takut pada Allah kalau melihat konteks ayat Alqur’an adalah para saintis. Tapi dalam masyarakat, pengertian ulama menjadi terbatas pada ahli agama. Saya berpendapat, pewaris nabi itu bukan hanya ahli fiqih atau ahli kalam, tapi ilmuwan, cendekiawan di semua bidang ilmu. Merekalah yang disebut pewaris nabi. Karena itu, pengertian ulama harus dikembalikan pada apa yang dimaksud saat ayat Alqur’an diturunkan.


Saya tidak tahu apakah MUI perlu direformasi atau tidak. Tapi sebetulnya institusi MUI itu sejak semula sudah bersifat seakan-akan atau kuasi-pemerintah. Saat ini mungkin ada perkembangan dimana MUI seakan-akan ingin melepaskan diri dari penilaian seperti itu. Saya kira hal seperti itu biasa terjadi. Pertama-tama pemerintah mengira Islam di Indonesia akan lebih bisa toleran, lalu dia bentuk suatu lembaga, tapi akhirnya lembaga itu menguasai. Jadi pemerintah semacam memelihara anak macan. Saya melihat, sekarang apa yang dikeluarkan MUI seakan-akan harus diikuti dengan tindakan-tindakan lebih operasional. Misalnya, kalau ada fatwa lembaga ini atau itu sesat, maka ia harus diserang dan dilarang.


NOVRIANTONI: Tapi nampaknya pemerintah sekarang akan memberi peran lebih besar pada MUI dalam soal keagamaan.


DJOHAN EFFENDI: Saya kira, yang mungkin lebih arif adalah kembali kepada Majlis Tarjih Muhammadiyah, Majlis Syuriah NU, atau yang lain-lain dalam soal fatwa-fatwa. Dua lembaga itu lebih dari MUI. Karena apa pun yang difatwakan MUI berkenaan soal ibadah, orang tidak akan melihatnya. Mereka lebih melihat Majlis Tarjih dan Majlis Syuriah. Karena itu, MUI sebenarnya lebih menangani masalah-masalah sosial untuk kemaslahatan umat, bukan pada masalah teologi atau ajaran.


Referensi: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=861e-ti


*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia