| |
C © updated
08092006 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/esero |
|
| |
Biodata
Nama:
Prof. Dr Suhardiman, SE
Lahir:
Surakarta, 16 Desember 1924
Agama:
Islam
Jabatan:
Ketua Dewan Penasehat Depinas SOKSI
Alamat Rumah:
Jalan Kramat Batu Nomor 1, Cipete, Jakarta Selatan
- Jalan Iskandarsyah Raya 97, Jakarta Telp: 713731- 734913
Alamat Kantor:
SOKSI
Gedung Basmar Plaza , Lt 3
Jl. Mampang Prapatan Raya No 106
Jakarta Selatan 12760
Telp. (021) 798 1883
Faks. (021) 797 0985
|
|
| |
|
|
|
|
| BIOGRAFI |
|
|
 |
BIOGRAFI:
01
02
03
04
PERSPRKTIF:
05
06
07
08 WAWANCARA:
09
DEPTHNEWS: 10
11
12
13 == Prof. Dr Suhardiman, SE (05)
Etos Nasionalisme Baru
Prof Suhardiman seorang nasionalis sejati. Pada usia senjanya, sudah
menginjak 82 tahun, pria kelahiran Solo ini tidak pernah berhenti
berpikir untuk kemajuan bangsanya. Suhardiman punya kemampuan melihat
hal-hal yang belum diketahui orang banyak. Suhardiman memiliki ketajaman
naluri dan kemampuan menganalisa hal-hal yang akan terjadi. Dia ingin
orang lain menyadari tentang kemungkinan terburuk yang bakal menimpa
bangsanya agar bisa dicegah sedini mungkin.
Bangsa Indonesia dalam pemikiran Suhardiman harus semakin yakin bahwa
Pancasila merupakan pandangan hidup, ideologi, jiwa, doktrin dan
perilaku bangsa Indonesia di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dia mengamati bahwa dengan banyaknya partai politik semakin banyak
pula asas, paham, iodeologi dan doktrin yang bisa menumbuhkan hambatan
dan ancaman yang membahayakan perjuangan bangsa Indonesia dalam
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Wujud berbagai hambatan itu
berupa disintegrasi dan instabilisasi nasional. Dia merujuk pada
pemberontakan Gestapu/PKI, tanggal30 September 1965.
Suhardiman, dalam bukunya: Pembangunan Politik Satu Abad (1966), menilai
pemerintahan Orde Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD
1945 secara murni dan konsekuen yang bersumber dan bermuara pada konsep
manusia Indonesia seutuhnya. Acuannya, manusia dan masyarakat karya yang
mengejawantahkan diri sebagai manusia-masyarakat religius, pejuang dan
pekerja yang utuh. Dari sini diharapkan warga negara berjuang dan
bekerja atas dasar semangat swakarya untuk diabdikan bagi kepentingan
masyarakat dan bangsa.
Menurut Suhardiman perlu ada pembaharuan paham, budaya dan sistem
politik yang secara berangsur-angsur mengeliminir berbagai paham budaya,
dan sistem politik yang tidak sesuai dengan Pancasila. Dalam tahapan ini,
upaya pembinaan kehidupan politik masih dilakukan untuk menciptakan
stabilitas nasional, dengan menitikberatkan dimensi keamanan ketimbang
dimensi demokrasi, sehingga mampu menunjang akselerasi pembangunan
ekonomi.
Namun dia menghendaki hasil pembangunan politik dan birokrasi jangan
mematikan demokrasi. Tahap modernisasi bertujuan menciptakan kerangka
landasan pembangunan bidang politik yang ditandai semakin mantapnya
Pancasila, tidak saja menjadi dasar negara, patron and guiding ideology,
melainkan juga menjadi ideologi nasional yang operasional dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menurut Suhardiman, disadari atau tidak, sebenarnya ideologi nasional
tersebut telah menjadi etos bagi ‘Nasionalisme Baru’ yang memang
diharapkan berkembang menuju ke arah kemapanan. Jika konsekuen dengan
tujuan ini, pembangunan politik Indonesia diarahkan pada dimensi
pemeliharaan terhadap seluruh organisasi politik dan organisasi
kemasyarakatan yang ada. Dalam hal ini, mekanisme kepemimpinan politik
lebih merupakan perpaduan antara birokrasi dan demokrasi politik.
Suhardiman melihat pembangunan politik sebagai prasyarat penting bagi
pengembangan Demokrasi Pancasila secara optimal. Karenanya, sistem dan
mekanisme kepemimpinan politik menuntut porsi yang lebih besar bagi
pemekaran demokrasi politik, dalam proses tersebut membutuhkan
prinsip-prinsip pemerintahan yang demokratis. Hanya dengan jalan ini,
menurut Suhardiman, pengaruh negatif berkecamuknya internasionalisme
administrasi yang berasal dari negara-negara adikuasa pada era
perdagangan bebas di abad ke-21, bisa diredam.
Suhardiman memprediksi bahwa masyarakat karya mandiri akan berproses
selama 25 tahun, antara tahun 2019 sampai 2044. Dengan demikian, mulai
awal tahun 2045, satu abad kemerdekaan, bangsa Indonesia akan sudah
berada dalam wujud Masyarakat Purna, masyarakat dapat merasakan
kehidupan adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
Suhardiman berasumsi bahwa bangunan politik Indonesia ditopang oleh tiga
pilar pokok, yaitu: Proklamasi Kemerdekaan, 17 Agustus 1945; Dekrit
Presiden 5 Juli 1959; dan Supersemar 1966. Dan yang terpenting adalah
bangunan politik tersebut senantiasa berada di atas fondasi yang kuat,
yaitu Undang Undang Dasar 1945. Sebagai catatan, UUD 1945 sekarang,
bukan lagi UUD yang utuh seperti pada masa awal kemerdekaan dan di era
Orde Baru. UUD 1945 sekarang telah mengalami empat kali amandemen.
Sebagai seorang profesor dan pakar politik, Suhardiman benar ketika
menjabarkan tahapan-tahapan pembangunan politik yang pada dasarnya
bertujuan meletakkan kerangka landasan pembangunan bidang politik yang
memiliki tiga pilar utama: (1) Pilar Demokrasi. Pembangunan pilar
demokrasi dalam bingkai pembangunan politik terarah pada upaya
meningkatkan dinamika, kreativitas, partispasi serta fungsi pengawasan
oleh Parpol dan organisasi sosial kemasyarakatan. (2) Pilar Kepastian
Hukum. Pembangunan pilar ini diarahkan pada upaya memberikan
perlindungan dan pengayoman bagi pencari kebenaran dan keadilan. (3)
Pilar Kewibawaan Kekuasaan Negara. Pembangunan pilar ini bertujuan
meningkatkan kewibawaan kekuasaan negara, baik di tingkat supra dan
infrastruktur.
Suhardiman menyimpulkan bahwa modernisasi politik yang ingin diwujudkan
adalah modernisasi politik yang berwawasan kebangsaan dengan prinsip
kerakyatan yang manusiawi, berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan
sosial.
Pembangunan Demokrasi
Konsep nation state, menurut Suhardiman memiliki tiga dimensi:
administrative state, service state dan welfare state. Dengan demikian
terlihat bahwa yang dimaksud dengan negara dalam hubungannya dengan
pembangunan nasional di sini adalah lembaga eksekutif beserta lembaga
kelengkapannya bersama dengan lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan
Rakyat.
Dalam hubungan ini, secara teknik pembangunan politik hendaknya
diusahakan senantiasa mengadakan langkah-langkah ke arah modernisasi,
rasionalisasi dan dinamisasi penggunaan hak dan kewajiban berpolitik
yang berupa kemerdekaan, keterbukaan dan kebebasan yang bertanggung
jawab dari seluruh warga negara Indonesia.
Pemikiran politik Suhardiman memiliki daya jangkau jauh ke depan. Dia
mendorong adanya upaya modernisasi, rasionalisasi dan dinamisasi ini
mestinya diterapkan dalam berbagai kelembagaan politik, pendidikan
politik dan pimpinan politik sebagai prasarana dalam pembangunan politik.
Prasarana kelembagaan ini tidak bisa diartikan secara sempit hanya
sebagai sosok fisik organisatoris, melainkan harus diartikan secara luas
menyangkut sosok sosio-kulturalnya. Dalam hal ini, tolok ukur untuk
mengetahui sampai seberapa jauh partisipasi politik rakyat dapat
diwujudkan secara terbuka, bebas dan merdeka, adalah seberapa jauh pula
tersedianya kelembagaan politik rakyat secara kualitas dan kuantitas.
Pendidikan politik rakyat, menurut Suhardiman, merupakan unsur yang
sangat penting bahkan menjadi titik sentral pembangunan politik. Karena
hal itu berguna untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan dan kemampuan
berpolitik rakyat. Dari sini diharapkan akan lahir dan muncul kader dan
pemimpin penerus perjuangan bangsa yang kualitatif. Dalam pembangunan
politik, maka adanya kader dan pemimpin ini merupakan faktor yang sangat
menentukan, baik ditinjau dari segi sosio-kultural maupun segi
historis-politik.
Pembentukan kader-kader dan pemimpin politik yang kualitatif, adalah
kemampuannya untuk dapat berperan sebagai administrator, solidarity
maker dan integrator. Lebih jauh dari itu, kader dituntut mampu berperan
sebagai motivator, motor dan dinamisator dari ‘nasionalisme baru’ yang
melekat dengan pembangunan nasional yang dijiwai rasa persatuan dan
kesatuan nasional. Kader dituntut mampu menggerakkan kekuatan bangsa
yang merupakan perpaduan serasi antar faktor-faktor kekuasaan, kekuatan
dan kekaryaan sebagai kesatuan utuh.
Seorang kader, menurut Suhardiman adalah ‘teknisi’ dan ‘seniman’
sehingga dapat menempatkan dirinya sedemikian rupa sebagai seorang ayah,
wali, guru, kawan dan komandan. Sejauh ini, aneka pemikiran tentang
usaha dan proses
pembangunan kekuasaan negara, kata Suhardiman, baru merupakan salah satu
proses dari pembangunan politik secara etik dan teknik.
Aneka pemikiran tentang pembentukan kekuatan bangsa sebagai tujuan
yang kedua dari pembangunan politik, yang oleh Suhardiman disebut
sebagai Trisula Politik. Penjabarannya: Power, Hukum dan Demokrasi.
Pembangunan masyarakat, bangsa dan negara Pancasila dilaksanakan secara
konstitusional, demokratis dan berdasarkan hukum. Proklamasi 17 Agustus
1945, UUD 1945, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Tap MPR merupakan sumber
hukum pembangunan nasional termasuk pembangunan politik. Semuanya
bersumber pada Pancasila yang berfungsi sebagai sumber dari segala
sumber hukum, sumber demokrasi, sumber kekuasaan, sumber kekuatan dan
sumber kekaryaan. Faktor-faktor penggerak politik Pancasila berupa
kekuatan yang bersifat tridimensial—kekuasaan negara, kekuatan bangsa
dan kekaryaan masyarakat.
Kegoncangan-kegoncangan dalam berbagai bidang kehidupan nasional.
Kenyataan itu menunjukkan bahwa di sana belum ada konsensus yang mantap
dalam menghadapi berbagai persoalan nasional. Akibatnya, pengisian
kemerdekaan atau pencapaian cita-cita rakyat untuk menikmati kemakmuran,
ketentraman dan keadilan, masih jauh dari jangkauan. Sudah barang tentu,
ketidaksetabilan ini mempunyai sumber-sumber sangat dalam yang berakar
pada struktur kehidupan masyarakat yang tidak dapat dilepaskan dari
faktor sosio-geografis, sosio-ekonomis, sosio-kultural dan sejarah
kepemimpinan politik di Indonesia. ►
mti/sh
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|