A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
 
 PENGUSAHA
 ► Pengusaha
 ► Kadin
 ► :: Asosiasi Kadin
 ► :: Kompartemen
 ► :: Kadinda
 ► :: Kadin di LN
 ► :: Asosiasi Lain
 ► Company Profile
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 


 
  C © updated 27122004  
     
  ► e-ti/ind  
  Nama:
Sudwikatmono
Lahir:
28 Desember 1934

Pekerjaan:
Pendiri PT Bank Surya
Komisaris PT Bogasari Flour Mills
Komisaris PT Indofood Sukses Makmur
Komisaris PT Indika Entertainment
 
 
     
Sudwikatmono

Lunasi Utang Demi Nama Baik


Mantan pemilik Bank Surya yang mendapatkan kucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 1,7 triliun, ini telah melunasi utangnya ke BPPN, senilai Rp1,84 triliun. Demi ketenangan dan nama baik, Dwi, panggilan akrabnya, menyelesaikan kewajibannya dengan pola Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA/perjanjian pengembalian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia/BLBI dengan jaminan aset).

Kewajiban ini telah dibayar dengan uang tunai dan aset. Tahap pertama senilai Rp1,5 triliun dan sisanya Rp300-an miliar dilunasi dengan menyerahkan sejumlah aset antara lain saham dari Indocement, Bumi Serpong Damai, dan Damai Indah Golf.

Sesungguhnya kewajiban Dwi tak sebesar itu. Sebab, sebagian dari utang tersebut sebetulnya menjadi kewajiban rekan kongsinya di Bank Surya, Bambang Soetrisno. Cuma karena Bambang hingga masih menghilang, seluruh kewajiban itu kemudian menjadi tanggungan Dwi.

Setelah melunasi utangnya, Dwi, yang kini berusia 70-an tahun, bisa menikmati hari tuanya dengan tenang, di kediamannya yang asri di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Sesekali ia masih mengurus bisnis--dia komisaris di PT Bogasari Flour Mills dan PT Indofood Sukses Makmur. Ia juga memantau bisnis keluarganya, PT Indika Entertainment, yang dikelola oleh anaknya.

Kepala BPPN Syafruddin menandatangani perjanjian pemberian surat keterangan lunas utang kepada Sudwikatmono dan The Nin King pada Rabu (31/12/2003). Kemudian BPPN segera memberikan surat keterangan lunas utang kepada yang bersangkutan dan ditembuskan kepada instansi terkait, yaitu Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSKS), Kejaksaan Agung dan kepolisian. Selanjutnya, surat tanda lunas itu diproses oleh instansi masing-masing sesuai tugas dan wewenangnya.

BPPN hanya menyelesaikan perjanjian perdatanya. Dan konsekuensi perdatanya di-follow-up oleh instansi terkait. Berdasarkan catatan BPPN, Sudwikatmono merupakan pemilik saham PT Bank Surya bersama Bambang Soetrisno. Masing-masing mempunyai 50 persen saham. Namun, karena Bambang Soetrisno pergi begitu saja dan tidak diketahui rimbanya, BPPN lantas meminta kepada Sudwikatmono untuk bisa menanggung seratus persen utang tersebut. Jumlah yang dibayar Sudwikatmono mencapai Rp 1,886 trilyun.

Pemberian surat lunas ini merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Bagi perusahaan yang kooperatif dan telah menyelesaikan harus diberikan keterangan lunas dan yang tidak kooperatif akan dikenakan tindakan hukum. ►e-ti/crs
 

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)