| |
C © updated
09102003 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
►e-ti/dr |
|
| |
Nama:
R. Sri Soemantri M, Prof. Dr (Emeritus). H. SH.
Lahir:
Tulungagung, 15 April 1926 Jabatan :
Ketua
Komisi Konstitusi
Rektor Universitas 17 Agustus (Untag) Jakarta
Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung
Pendidikan:
1933-1940 SD (HIS) di Tulunagung dan Surabaya
1940-1944 Taman Dewasa, Taman Siswa/SMP di Surabaya dan Yogyakarta
1950-1953 Sekolah Tinggi (SMT) di Malang dan Yogyakarta
1950-1953 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan dilanjutkan ke Fakultas Hukum,
Ekonomi dan Sosial Ekonomi Politik di UGM, Cabang Surabaya
1953-1959 Fakultas Hukum dan Pengetahuan Madsyarakat UI di Jakarta
1959-1964 Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Padjajaran
Bandung
22 Juli 1978 Gelar Doctor dalam Ilmu Hukum pada Universitas Padjajaran, di
Bandung
Pengalaman Pekerjaan :
1945-1946 menjadi Pasukan Polisi Istimewa di Malang
1947-1949 Anggota TRIP Jawa Timur
1949-1950 Guru SMP di Pasuruan, Anggota DPRD Kotapraja di Pasuruan
1951-1954 Guru SMANI dan PGA di Surabaya
1954-1958 Guru SMA I A di Jakarta
1956-1959 Anggota Konstituante RI
1961-Sekarang, Dosen pada Fak,Hukum UNPAD, Dosen Fakultas Pascasarjana,
Program Studi Ilmu Hukum UNPAD, dan beberapa Perguruan Tinggi Swasta di
Bandung
Karya Tulis:
1. Sistem Dua Partai, 1968
2. Sistem-sistem Pemerintahan Negara-negara ASEAN, 1976
3. Perbandingan (Antar) Hukum Tata Negara, 1981
4. Masalah Alat-alat perlengkapan Negara, 1981
5. Masalah Kedaualatan Rakyat berdasarkan UUD 1945,1982
Makalah:
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai
Landasan Kehidupan Bernegara
|
|
| |
Komisi Konstitusi |
|
|
|
Sri Soemantri
Terpilih Jadi Ketua Komisi Konstitusi
Sri Soemantri, terpilih sebagai Ketua Komisi Konstitusi (KK) melalui
mekanisme pemungutan suara atau voting. Pakar hukum tata negara dari
Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, itu menang mutlak dengan
mengantongi 27 suara dari 30 anggota yang hadir. Dalam rapat pleno pertama
KK Rabu 08/10/03 itu juga menetapkan Albert Hasibuan sebagai wakil ketua I
dengan perolehan enam suara, Ishak Latuconsina sebagai wakil ketua II
dengan empat suara, Sri Adiningsih sebagai sekretaris dengan 11 suara, dan
NE Fatima sebagai wakil sekretaris dengan empat suara.
Rapat pertama KK yang dibuka oleh Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan
Pekerja (BP) MPR Jacob Tobing di Gedung MPR/DPR, Jakarta. Rapat itu
diwarnai erdebatan dan adu argumentasi dimana para anggota KK
mempertanyakan berbagai hal substansial dan teknis yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas KK tujuh bulan ke depan, karena Tap MPR hanya
menyebutkan KK bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif terhadap
hasil-hasil amendemen UUD 1945.
Albert Hasibuan mengatakan tugas yang akan dijalankan KK ini sangat
interpretatif, karena tidak ada penjelasan tentang apa yang dimaksudkan
dengan pangkajian secara komprehensif itu. Begitu pula Laode Ida
mempertanyakan apakah selama menjalankan tugasnya KK bisa melakukan
penjaringan masukan pendapat dari masyarakat ke daerah-daerah. Pertanyaan
itu diungkapkannya karena MPR mensyaratakan agar hasil kajian KK ini juga
mewakili aspirasi semua lapisan masyarakat.
Jacob mengakui tidak ada batasan baku mengenai istilah pengkajian yang
komprehensif yang menjadi tugas KK. Tetapi, menurut dia, acuan KK dalam
menjalankan tugasnya adalah pembukaan UUD 1945. Ia juga sependfapat kalau
tugas pengkajian itu tidak hanya terhadap hasil amendemen saja tetapi
seluruh pasal dalam UUD.
Sementara mengenai dana operasional Jacob Tobing menjelaskan seluruh dana
operasional untuk kegiatan 31 anggota KK berasal dari APBN. ''Tetapi,
karena biaya itu terbatas maka kegiatan KK harus disusun sesuai urgensinya,''
ujar Jacob.
Sekjen MPR Rahimullah menjelaskan setiap anggota KK mendapat tunjangan
uang paket kerja Rp 3 juta ditambah uang sidang Rp 125.000 per hari dan
uang akomodasi Rp 8 juta bagi anggota dari luar Jakarta serta Rp 3 juta
bagi anggota yang menetap di Jakarta. Untuk membantu tugas KK, Setjen MPR
menunjuk Wati Isfandiari.
Prof. Sri Soemantri mengungkapkan, apabila memungkinkan
komisi konstitusi sebaiknya diberi wewenang tambahan berupa tugas
menyempurnakan pasal-pasal hasil amandemen UUD 1945 yang ada sekarang.
Pembentukannya kurang berarti jika kewenangannya terbatas pada
penyelarasan.
”Kalau mungkin, selain menyelaraskan, juga wewenang tambahan untuk
menyempurnakan pasal-pasal yang ada. Terutama, dalam perubahan ketiga
yang saya lihat masih ada bolong-bolongnya itu,” ujar Sri Soemantri
dalam keterangan di Ruang Adam Malik LBH Jakarta, Selasa (13/8/2002)
sebagaimana dikutip Harian Pikiran Rakyat, Bandung (14/8/02).
Sri hadir bersama beberapa tokoh dan pakar hukum lain di Jl. Diponegoro
itu dalam pertemuan dengan kalangan pers atas nama Kelompok Maklumat
Bersama untuk Keselamatan Bangsa. Diantara yang ikut memberikan
keterangan dalam kesempatan itu tampak Solahudin Wahid, Mulyana W.
Kusumah, Paskah Irianto, Moeslim Abdurrahman, dan Adnan Buyung Nasution.
Berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/2002, Komisi Konstitusi terbentuk.
Namun, dalam pandangan guru besar hukum itu, kewenangannya ibaratnya
hanya untuk diperbantukan, seperti ”tukang jahit”. Bahannya sudah
disediakan oleh MPR, kemudian ditugaskan menyelesaikan pola yang sudah
ada.
”Wewenangnya, apakah untuk perubahan I s.d. IV saja. Atau apakah masih
mungkin menyempurnakan bagian-bagian tertentu yang memang butuh
disempurnakan,” jelasnya dalam nada tanya.
Sri yang juga Rektor Universitas 17 Agustus (Untag) Jakarta itu
menyatakan, satu hal sebagai contoh yang memerlukan penyempurnaan adalah
menyangkut kewenangan Mahkamah Konstitusi. Bagaimana kewenangan Mahkamah
Konstitusi apabila MPR tidak mengindahkan rekomendasi mahkamah misalnya,
karena kesepakatan-kesepakatan politik di parlemen.
”Karena MPR merupakan representasi partai-partai politik. Bisa jadi,
kepentingan-kepentingan demi kekuasaan lah yang muncul,” tuturnya.
Ditambahkan Sri, sampai pelaksanaan Sidang Tahunan (ST) MPR tahun 2003
mendatang, Badan Pekerja (BP) MPR akan membuat rancangan ketetapan
mengenai tugas Komisi Konstitusi. Lalu dilaporkan kepada Majelis.
”Sedangkan, soal akan diterima MPR atau tidak, kita tidak tahu,” katanya
seraya menyebutkan, dengan begitu komisi ini baru bekerja setelah tahun
2003.
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia) |
|