ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA
 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
 
  P R O F E S I
 ► Advokat
 ► Akuntan
 ► Arsitek
 ► Bankir
 ► CEO-Manajer
 ► Dokter
 ► Guru-Dosen
 ► Konsultan
 ► Kurator
 ► Notaris
 ► Peneliti-Ilmuwan
 ► Pialang
 ► Psikolog
 ► Seniman
 ► Teknolog
 ► Wartawan
 ► Profesi Lainnya
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► In Memoriam
 ► Majalah
 ► Redaksi
 

 


 
  C © updated 09102003  
   
  ►e-ti/dr  
  Nama:
R. Sri Soemantri M, Prof. Dr (Emeritus). H. SH.
Lahir:
Tulungagung, 15 April 1926
Jabatan :
Ketua
Komisi Konstitusi
Rektor Universitas 17 Agustus (Untag) Jakarta
Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung

Pendidikan:
1933-1940 SD (HIS) di Tulunagung dan Surabaya
1940-1944 Taman Dewasa, Taman Siswa/SMP di Surabaya dan Yogyakarta
1950-1953 Sekolah Tinggi (SMT) di Malang dan Yogyakarta
1950-1953 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan dilanjutkan ke Fakultas Hukum, Ekonomi dan Sosial Ekonomi Politik di UGM, Cabang Surabaya
1953-1959 Fakultas Hukum dan Pengetahuan Madsyarakat UI di Jakarta
1959-1964 Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Padjajaran Bandung
22 Juli 1978 Gelar Doctor dalam Ilmu Hukum pada Universitas Padjajaran, di Bandung

Pengalaman Pekerjaan :
1945-1946 menjadi Pasukan Polisi Istimewa di Malang
1947-1949 Anggota TRIP Jawa Timur
1949-1950 Guru SMP di Pasuruan, Anggota DPRD Kotapraja di Pasuruan
1951-1954 Guru SMANI dan PGA di Surabaya
1954-1958 Guru SMA I A di Jakarta
1956-1959 Anggota Konstituante RI
1961-Sekarang, Dosen pada Fak,Hukum UNPAD, Dosen Fakultas Pascasarjana, Program Studi Ilmu Hukum UNPAD, dan beberapa Perguruan Tinggi Swasta di Bandung

Karya Tulis:
1. Sistem Dua Partai, 1968
2. Sistem-sistem Pemerintahan Negara-negara ASEAN, 1976
3. Perbandingan (Antar) Hukum Tata Negara, 1981
4. Masalah Alat-alat perlengkapan Negara, 1981
5. Masalah Kedaualatan Rakyat berdasarkan UUD 1945,1982

Makalah:
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai Landasan Kehidupan Bernegara


 
 
  Komisi Konstitusi  
Sri Soemantri

Terpilih Jadi Ketua Komisi Konstitusi


Sri Soemantri, terpilih sebagai Ketua Komisi Konstitusi (KK) melalui mekanisme pemungutan suara atau voting. Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, itu menang mutlak dengan mengantongi 27 suara dari 30 anggota yang hadir. Dalam rapat pleno pertama KK Rabu 08/10/03 itu juga menetapkan Albert Hasibuan sebagai wakil ketua I dengan perolehan enam suara, Ishak Latuconsina sebagai wakil ketua II dengan empat suara, Sri Adiningsih sebagai sekretaris dengan 11 suara, dan NE Fatima sebagai wakil sekretaris dengan empat suara.

Rapat pertama KK yang dibuka oleh Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja (BP) MPR Jacob Tobing di Gedung MPR/DPR, Jakarta. Rapat itu diwarnai erdebatan dan adu argumentasi dimana para anggota KK mempertanyakan berbagai hal substansial dan teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas KK tujuh bulan ke depan, karena Tap MPR hanya menyebutkan KK bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif terhadap hasil-hasil amendemen UUD 1945.

Albert Hasibuan mengatakan tugas yang akan dijalankan KK ini sangat interpretatif, karena tidak ada penjelasan tentang apa yang dimaksudkan dengan pangkajian secara komprehensif itu. Begitu pula Laode Ida mempertanyakan apakah selama menjalankan tugasnya KK bisa melakukan penjaringan masukan pendapat dari masyarakat ke daerah-daerah. Pertanyaan itu diungkapkannya karena MPR mensyaratakan agar hasil kajian KK ini juga mewakili aspirasi semua lapisan masyarakat.

Jacob mengakui tidak ada batasan baku mengenai istilah pengkajian yang komprehensif yang menjadi tugas KK. Tetapi, menurut dia, acuan KK dalam menjalankan tugasnya adalah pembukaan UUD 1945. Ia juga sependfapat kalau tugas pengkajian itu tidak hanya terhadap hasil amendemen saja tetapi seluruh pasal dalam UUD.

Sementara mengenai dana operasional Jacob Tobing menjelaskan seluruh dana operasional untuk kegiatan 31 anggota KK berasal dari APBN. ''Tetapi, karena biaya itu terbatas maka kegiatan KK harus disusun sesuai urgensinya,'' ujar Jacob.

Sekjen MPR Rahimullah menjelaskan setiap anggota KK mendapat tunjangan uang paket kerja Rp 3 juta ditambah uang sidang Rp 125.000 per hari dan uang akomodasi Rp 8 juta bagi anggota dari luar Jakarta serta Rp 3 juta bagi anggota yang menetap di Jakarta. Untuk membantu tugas KK, Setjen MPR menunjuk Wati Isfandiari.

 

Prof. Sri Soemantri mengungkapkan, apabila memungkinkan komisi konstitusi sebaiknya diberi wewenang tambahan berupa tugas menyempurnakan pasal-pasal hasil amandemen UUD 1945 yang ada sekarang. Pembentukannya kurang berarti jika kewenangannya terbatas pada penyelarasan.

”Kalau mungkin, selain menyelaraskan, juga wewenang tambahan untuk menyempurnakan pasal-pasal yang ada. Terutama, dalam perubahan ketiga yang saya lihat masih ada bolong-bolongnya itu,” ujar Sri Soemantri dalam keterangan di Ruang Adam Malik LBH Jakarta, Selasa (13/8/2002) sebagaimana dikutip Harian Pikiran Rakyat, Bandung (14/8/02).

Sri hadir bersama beberapa tokoh dan pakar hukum lain di Jl. Diponegoro itu dalam pertemuan dengan kalangan pers atas nama Kelompok Maklumat Bersama untuk Keselamatan Bangsa. Diantara yang ikut memberikan keterangan dalam kesempatan itu tampak Solahudin Wahid, Mulyana W. Kusumah, Paskah Irianto, Moeslim Abdurrahman, dan Adnan Buyung Nasution.

Berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/2002, Komisi Konstitusi terbentuk. Namun, dalam pandangan guru besar hukum itu, kewenangannya ibaratnya hanya untuk diperbantukan, seperti ”tukang jahit”. Bahannya sudah disediakan oleh MPR, kemudian ditugaskan menyelesaikan pola yang sudah ada.

”Wewenangnya, apakah untuk perubahan I s.d. IV saja. Atau apakah masih mungkin menyempurnakan bagian-bagian tertentu yang memang butuh disempurnakan,” jelasnya dalam nada tanya.

Sri yang juga Rektor Universitas 17 Agustus (Untag) Jakarta itu menyatakan, satu hal sebagai contoh yang memerlukan penyempurnaan adalah menyangkut kewenangan Mahkamah Konstitusi. Bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi apabila MPR tidak mengindahkan rekomendasi mahkamah misalnya, karena kesepakatan-kesepakatan politik di parlemen.

”Karena MPR merupakan representasi partai-partai politik. Bisa jadi, kepentingan-kepentingan demi kekuasaan lah yang muncul,” tuturnya.

Ditambahkan Sri, sampai pelaksanaan Sidang Tahunan (ST) MPR tahun 2003 mendatang, Badan Pekerja (BP) MPR akan membuat rancangan ketetapan mengenai tugas Komisi Konstitusi. Lalu dilaporkan kepada Majelis.

”Sedangkan, soal akan diterima MPR atau tidak, kita tidak tahu,” katanya seraya menyebutkan, dengan begitu komisi ini baru bekerja setelah tahun 2003.

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)

 
Copyright © 2003 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero