| |
C © updated 17012008 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/ |
|
| |
Nama:
H. Muhammad Soeharto
Lahir:
Kemusuk, Argomulyo, Godean, 1 Juni 1921
Jabatan Terakhir:
Presiden Republik Indonesia (1966-1998)
Alamat:
Jalan Cendana No.8, Menteng
Jakarta Pusat
|
|
| |
|
|
|
|
| BERITA |
|
|
 |
Tim Pangacara Bersikap:
Pak Harto Tidak Besalah
Rabu, 17 Jan 2008: Pengacara HM Soeharto, OC Kaligis, mengungkapkan
bahwa tim pengacara tidak minta Jaksa Agung datang menemui keluarga
Soeharto di RSPP. "Itu bukan kami yang minta," ujar Kaligis. Menurut
Kaligis, tim pengacara punya sikap bahwa Pak Harto tak bersalah sehingga
tidak membutuhkan penyelesaian gugatan dengan menutup kerugian negara.
Hal itu dikemukakan OC Kaligis setelah juru bicara pemerintah
membantah berinisiatif menawarkan upaya penyelesaian di luar pengadilan
atas kasus hukum perdata mantan Presiden Soeharto.
Menurut Juru Bicara Kepresidenan Andi A. Mallarangeng, pemerintah
hanya merespons permintaan keluarganya. Hal senada disampaikan Mensesneg
Hatta Rajasa kepada wartawan di gedung Sekretariat Negara, Jakarta
15/1/08. "Jangan disalahtafsirkan, seakan-akan pemerintah yang
berinisiatif mengajukan win-win solution seperti itu. Pemerintah justru
hanya merespons keinginan pihak keluarga Soeharto," ujar Hatta.
Lebih detail, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi membantah pemerintah
telah meminta kompensasi atau menuntut pembayaran utang ketika
membicarakan penyelesaian kasus perdata mantan Presiden Soeharto.
Menurut Sudi, Presiden SBY yang ketika itu tengah berkunjung ke
Malaysia justru hanya merespons desakan keluarga Cendana agar
menyelesaikan kasus perdata saat kondisi kesehatan Soeharto memburuk
Jumat (11/1/08) malam. "Kita setengah terkejut ketika malam itu juga
didesak menyelesaikan kasus Pak Harto," ujar Sekretaris Kabinet Sudi
Silalahi dalam keterangan pers di gedung Depnakertrans, Jakarta
(16/1/08).
Juru bicara kepresidenan, Mensesneg dan Menseskab dengan gencar
mengemukakan hal itu setelah pihak Cendana menolak tawaran win-win
solution pemerintah.
Sebagaimana diberitakan berbagai media bahwa pemerintah melalui Jaksa
Agung Hendarman Supandji, Sabtu (12/1) tengah malam menjelang subuh,
datang menemui keluarga Pak Harto di RSPP saat mantan presiden itu
dirawat sejak Jumat (4/1), mengajukan tawaran negosiasi penyelesaian
win-win solution di luar proses pengadilan (out of court
setllement) atas perkara perdata Pak Harto.
Pengacara Pak Harto, OC Kaligis, sangat menyayangkan kehadiran Jaksa
Agung Hendarman Supandji di RS Pusat Pertamina, Sabtu (12/1) dini hari
WIB, itu untuk membicarakan masalah pengembalian aset dan dana yayasan
milik Pak Harto.
Menurut Kaligis, putri-putri Pak Harto langsung menangis. Karena mereka
mengira kedatangan Jaksa Agung dini hari itu adalah untuk mengabarkan
bahwa semua perkara ditutup agar jika Pak Harto meninggal dunia, sudah
tidak ada beban atau perkara apa pun lagi.
"Tapi, yang terjadi justru sebaliknya," ujar OC Kaligis. Namun
pihaknya memahami bahwa kedatangan Jaksa Agung itu bukan karena niatnya
sendiri, melainkan sebagai pejabat yang diutus secara khusus oleh
atasannya. Meskipun Kaligis sendiri menilai, langkah yang ditempuh di
tengah kondisi kesehatan Pak Harto yang semakin kristis itu sebagai hal
yang sangat tidak wajar dan melukai perasaan keluarga HM Soeharto.
"Lho, ini bagaimana sih? Katanya, kita ini Pancasilais dan penuh dengan
semangat kekeluargaan? Kok kenyatanyaannya begini?" kata OC Kaligis
sebagaimana dikutip inilah.com.
Menurut OC Kaligis, sebagai manusia biasa Pak Harto sedang menghadapi
situasi yang sangat krusial, berada di antara gerbang kematian dan
kehidupan, walaupun jelas terlihat Pak Harto terus bersemangat tinggi
melawan sakitnya.
Tawaran itu sangat disayangkan karena kehadiran Jaksa Agung itu telah
memaksa keluarga Pak Harto berbicara mengenai masalah-masalah hukum di
saat sedang berduka. "Saat ini kondisinya bahkan semakin krtitis,"
tambahnya.
Sabtu (12/1) dini hari WIB, itu Jaksa Agung Hendarman Supandji
diterima dan berbicara dengan puteri sulung Pak Harto, Siti Herdiyanti
Rukmana yang biasa dipanggil Mbak Tutut. Pihak keluarga Pak Harto
memahami bahwa tawaran itu disodorkan atas perintah Presiden SBY yang
saat itu tengah berkunjung ke Malaysia.
Lalu, Presiden SBY mempersingkat kunjungan di Malaysia dan segera
memimpin rapat terbatas di kediaman pribadinya di Puri Cikeas, Bogor,
Sabtu (12/1) malam. Seusai rapat terbatas itu, Presiden secara
mengejutkan menegaskan bahwa pemerintah belum merasa perlu untuk
berinisiatif menyelesaikan kasus-kasus perdata atas diri mantan Presiden
Soeharto karena saat ini bukan saat yang tepat untuk melakukan sesuatu
yang tidak tepat.
"Pada saat yang tepat, semua itu bisa dibicarakan untuk mendapatkan
penyelesaian yang terbaik dan tetap dalam koridor hukum dan keadilan.
Sesungguhnya, saya tetap memandang tidak tepat membicarakan masalah itu
dalam keadaan Pak Harto seperti sekarang ini," kata Presiden SBY.
Pernyataan Presiden SBY ini seperti tidak sejalan dengan langkah yang
telah dilakoni Jaksa Agung Hendarman Supandji. Publik menjadi
bertanya-tanya. Apakah mungkin Jaksa Agung berani bertindak gegabah?
Atau ini sebuah sebuah upaya trial and error dari seorang atasan yang
mencoba menawarkan terobosan hukum baru, namun ternyata cara itu dinilai
salah kaprah, sehingga harus melakoni lempar baru sembunyi tangan?
Yang jelas, situasi ini membuat posisi Hendarman Supandji menjadi
sangat terjepit. “Saya sadar, saya akan terpojok. Saya juga sadar akan
muncul pro dan kontra. Saya siap menghadapi pro-kontra ini. Sebagai
bawahan, saya hanya berusaha patuh dan taat melaksanakan perintah atasan,”
ujar Jaksa Agung Hendarman, Minggu (13/1) di Jakarta, sebagaimana
dikutip Inilah.Com.
Kontroversi tentang hal ini pun mencuat. Di antaranya, Sekjen DPP PDIP
Pramono Anung sangat menyesalkan langkah pemerintah yang menawarkan
penyelesaian perkara perdata Pak Harto di luar proses pengadilan saat
kondisi kesehatan Pak Harto sangat kritis. Menurutnya, itu pemerasan!
Di pihak lain, mereka-mereka yang sangat terkesan membenci Pak Harto
pun tak dapat menerima penawaran win-win solution yang disodorkan
pemerintah itu. Bagi mereka, hal ini tidak dapat memenuhi rasa keadilan
atas kebencian mereka.
Pemerintah Berupaya Membantah
Setelah pihak Cendana menolak tawaran pemerintah dan kemudian berkembang
kontroversi tentang penyelesaian perkara perdata Pak Harto itu, Juru
bicara kepresidenan dan Mensesneg berupaya membantah bahwa inisyatif
penyelesaian yang win-win solution itu datang dari Presiden SBY.
Menurut Juru Bicara Kepresidenan Andi A. Mallarangeng, pemerintah
hanya merespons permintaan keluarganya. Hal senada disampaikan Mensesneg
Hatta Rajasa kepada wartawan di gedung Sekretariat Negara, Jakarta
15/1/08. "Jangan disalahtafsirkan, seakan-akan pemerintah yang
berinisiatif mengajukan win-win solution seperti itu. Pemerintah justru
hanya merespons keinginan pihak keluarga Soeharto," ujar Hatta.
Menurut Juru Bicara Kepresidenan Andi A. Mallarangeng, Presiden SBY akan
menggunakan segala cara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara di
yayasan yang didirikan mantan penguasa Orba itu dan kroninya.
"Ini kasus perdata dan bisa diselesaikan melalui dua kemungkinan,
melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Keduanya sah menurut hukum,"
ujar Andi di gedung Departemen Pertanian, Jakarta Selatan, (15/1).
Gugatan perdata pemerintah yang tengah dalam proses pengadilan di PN
Jakarta Pusat menuntut pengembalian dana yang disalahgunakan mantan
presiden itu di Yayasan Supersemar senilai USD 420 juta dan Rp 185,92
miliar, plus ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.
Supersemar didirikan untuk menyalurkan beasiswa kepada pelajar dan
mahasiswa kurang mampu sejak 1978. Dana dihimpun dari sisa laba bersih
bank pelat merah dan sumbangan masyarakat. JPN menilai telah terjadi
penyelewengan, yang merupakan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365
KUH Perdata. Diduga ada dana yang digunakan bukan untuk keperluan tujuan
yayasan.
Namun, menurut OC Kaligis, tim pengacara punya sikap bahwa Pak Harto
tak bersalah sehingga tidak membutuhkan penyelesaian gugatan dengan
menutup kerugian negara.
Pengacara Soeharto lewat O.C. Kaligis menjelaskan bersedia berdamai
dengan pemerintah dengan tanpa syarat. Artinya, pemerintah harus
mencabut gugatan perdata itu, tapi Cendana tidak mengeluarkan kompensasi
sepeser pun.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi membantah pemerintah
telah meminta kompensasi atau menuntut pembayaran utang ketika
membicarakan penyelesaian kasus perdata mantan Presiden Soeharto.
Menurut Sudi, Presiden SBY yang ketika itu tengah berkunjung ke Malaysia
justru hanya merespons desakan keluarga Cendana agar menyelesaikan kasus
perdata saat kondisi kesehatan Soeharto memburuk Jumat (11/1/08) malam.
Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dalam keterangan pers di gedung
Depnakertrans, Jakarta (16/1) menegaskan sama sekali tidak benar ada
permintaan kompensasi uang dan sebagainya. "Sama sekali tidak ada. Kita
setengah terkejut ketika malam itu juga didesak menyelesaikan kasus Pak
Harto," ujar Sudi yang menyertai kunjungan Presiden SBY ke Malaysia.
Sudi mengungkapkan, desakan agar pemerintah menyelesaikan kasus hukum
Soeharto disampaikan mantan Wapres Try Sutrisno yang menelepon langsung
SBY. Desakan juga disampaikan Wapres Jusuf Kalla, yang juga menerima
telepon dari Try Sutrisno.
Dalam hubungan telepon pukul 23.30 tersebut, Jusuf Kalla mengatakan baru
saja mendapatkan telepon dari Try Sutrisno bahwa keluarga Cendana
menginginkan malam itu juga kasus Soeharto diselesaikan. "Presiden
setengah terkejut ketika malam itu juga diminta menyelesaikan kasus Pak
Harto," kata Sudi.
"Karena tidak memahami penyelesaian hukum yang dimaksud keluarga
Soeharto, Presiden SBY lantas mengutus Jaksa Agung Hendarman untuk
memperjelas penyelesaian hukum yang diminta," jelas Sudi.
Sudi Silalahi tidak mau mengomentari apa yang dibicarakan keluarga
Pak Harto dan jaksa agung karena itulah yang kemudian menjadi polemik.
Namun, katanya, pada Sabtu pagi, pengacara dan keluarga Soeharto justru
mempermalukan pemerintah dengan mengatakan bahwa pemerintah meminta
keluarga Soeharto membayar kompensasi. Keluarga Cendana menuding
bargaining hukum tidak etis karena dibicarakan ketika Soeharto dalam
kondisi kritis.
Padahal, kata Sudi, kita tidak pernah membicarakan (kompensasi). Tidak
dari presiden, tidak dari jaksa agung. "Justru Presiden SBY meminta
dokter kepresidenan menangani kesehatan Pak Harto sebaik-baiknya," tegas
Sudi.
Sudi menjelaskan, mendengar kondisi kesehatan Presiden Soeharto memburuk,
Presiden SBY Jumat 12/1 malam memutuskan mempercepat kunjungan di
Malaysia. Sesampainya di tanah air, Presiden SBY lantas mengundang jaksa
agung ke kediaman pribadinya untuk menjelaskan pembicaraan dengan
keluarga Soeharto.
"Jelas tidak ada keinginan dan niat pemerintah dalam situasi Pak Harto
seperti itu, mengungkit-ungkit atau mempermasalahkan (kompensasi). Kita
menghendaki proses dalam sistem hukum yang ada berjalan," katanya.
Tim Pengacara Surati SBY
Sementara itu Juan Felix Tampubolon seusai mengikuti persidangan gugatan
kasus Soeharto di PN Jakarta Selatan 14/1 mengungkapkan, tim pengacara
Soeharto menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 5 Januari 2008
meminta kasus Pak Harto diakhiri dengan pencabutan surat kuasa kepada
jaksa agung.
Dalam surat tersebut, tim pengacara mengajukan persyaratan,
penyelesaiannya tidak diikuti dengan pembayaran uang kepada negara. "Kami
mengajukan tanpa syarat," ujar Tampubolon.
Namun, Juan Felix mengaku tidak tahu apakah kedatangan Hendarman terkait
tindak lanjut suratnya. "Soal itu, mereka bisa jadi punya ide sendiri,"
kata Juan Felix. Sebab, menurutnya, konsep penyelesaian yang ditawarkan
tim pengacara dengan jaksa agung berbeda. Tim pengacara mengusulkan
tawaran perdamaian tanpa syarat membayar uang sepeser pun. Sebaliknya,
jaksa agung ngotot penyelesaian win-win solution yang berarti Soeharto
harus menyerahkan sebagian uang yang diasumsikan pengembalian kerugian
negara.
Menurut Juan Felix, kliennya tidak dapat dikenai keharusan membayar
kerugian negara karena seluruh aset Yayasan Supersemar telah diserahkan
ke pemerintah. "Aset yayasan telah dikoordinasikan ke Setneg. Sedangkan
pengelolaan ditangani Kantor Menko Kesra," katanya.
Sidang PN
Di tengah kondisi kesehatan Pak Harto yang sangat kritis dan
berkembangnya kontroversi penyelesaian perkara perdata yang melibatkan
Pak Harto di luar proses pengadilan, PN Jakarta Selatan terus menggelar
sidang. Pada sidang 14/1, sama sekali tidak disinggung usul penyelesaian
di luar pengadilan sebagaimana yang ditawarkan pemerintah.
Agenda persidangan tidak berubah, yakni mendengarkan saksi ahli yang
dihadirkan tim pengacara tergugat. Tiga saksi itu adalah pakar perdata
dari Universitas Airlangga (Unair) Rudi Prasetyo, pakar hukum
administrasi Immanuel Suratmoko, dan pakar hukum kontrak Agus Yuda
Hermoko.
Rudi Prasetyo, tak setuju dengan isi gugatan JPN yang menyebutkan bahwa
penempatan uang Yayasan Supersemar pada sejumlah perusahaan melanggar PP
No 15/1976 tentang Pengeluaran Dana untuk Kegiatan Sosial Khusus Bidang
Pendidikan. "Kalau tidak menyalahi anggaran dasar atau sesuai tujuan
yayasan, maka penempatan uang itu dibolehkan. Ini semacam investasi,"
jelas Rudi dalam kesaksiannya sebagai ahli di persidangan.
Sementara saksi kedua, Immanuel Suratmoko, mengatakan, Soeharto
sebenarnya telah mempertanggungjawabkan kebijakannya, termasuk dalam
kasus Supersemar, secara politis saat digelar Sidang Istimewa MPR pada
1998.
Sementara itu, di tengah pro kontra untuk mengampuni mantan Presiden
Soeharto, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution
mengusulkan terobosan hukum berupa pengadilan cepat dan singkat.
Buyung menyarankan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk menggelar
sidang singkat, maksimal 24 jam. "Setelah pidananya disidangkan, baru
kita bicara mau diampuni atau tidak, mau direhabilitasi atau tidak,"
jelas Buyung usai bertemu Jusuf Kalla di Istana Wapres 16/1.
***
Kondisi kesehatan Pak Harto setelah dinyatakan memburuk Selasa (15/1)
karena terjadi infeksi di seluruh tubuh, menurut tim dokter kepresidenan
16/1 membaik. Ketua Tim Dokter Kepresidenan dr Mardjo Soebiandono kepada
wartawan dalam jumpa pers sekitar pukul 10.00 16/1 menyebutkan bahwa
tekanan darah Soeharto membaik, dari 90/30 mm Hg menjadi 100-110/30-40
mmHg. "Hanya, tetap saja kondisi ini belum stabil," kata Mardjo.
Berdasar pemeriksaan pagi, kondisi Pak Harto kemarin relatif lebih baik.
Meski masih ada timbunan cairan di paru-paru, namun infeksi sistemik
dalam tubuhnya bisa diminimalkan berkat suntikan obat-obatan antiinfeksi.
"Tanda-tanda infeksi di setiap organ sudah menurun," jelas Prof Ari
Haryanto, anggota tim dokter kepresidenan lain.
Habibie dan Harmoko Besuk
Mantan Presiden BJ Habibie dan keluarga telah berkesempatan menjenguk
Pak Harto di RSPP, 14/1. Mantan Wapres kepercayan Pak Harto itu sengaja
datang dari Jerman untuk menjenguk Pak Harto. Juga, Harmoko, mantan
ketua umum Golkar dan ketua MPR, yang juga mantan kepercayaan Pak Harto,
pukul 21.15 WIB (15/1) datang menjenguk ke RSPP. Tidak dijelaskan
apakah Pak Harto mengetahui kedatangan kedua mantan pembantu dekatnya
itu. ►ti/rbh
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
` |