A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Buku
 ► Galeri
  P E J A B A T
 ► Pejabat
 ► Presiden
 ► MA
 ► Bepeka
 ► MK
 ► Kabinet
 ► Departemen
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 11052006  
   
  ► e-ti/  
  Nama:
H. Muhammad Soeharto
Lahir:
Kemusuk, Argomulyo, Godean, 1 Juni 1921
Jabatan Terakhir:
Presiden Republik Indonesia (1966-1998)
Alamat:
Jalan Cendana No.8, Menteng
Jakarta Pusat
 
     
 
BERITA

 

Presiden SBY:

Peradilan Pak Harto Dihentikan 


Jakarta 11/05/06: Pemerintah tidak akan melanjutkan perkara mantan Presiden Soeharto di pengadilan, yang selama ini terhenti karena alasan kesehatan. Hal ini dinyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (10/5/06) malam, setelah mengadakan pertemuan dengan para pimpinan lembaga tinggi negara. Namun, bagaimana bentuk penghentian itu, apakah dengan amnesti, abolisi, dideponir (membekukan perkara), atau menghentikan perkara masih akan dipertimbangkan.

Rapat konsultasi yang dipeimpin Presiden Yudhoyono itu dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Ketua DPR Agung Laksono, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita dan Ketua BPK Anwar Nasution. Juga hadir Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS, Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto, Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto.

Menko Polhukam Widodo AS seusai rapat pukul 23.30, dalam keterangan kepada pers menyatakan, penyelesaian status Pak Harto didasarkan pada pertimbangan politik, ekonomi, hukum, kemanusiaan, kesehatan, moral, preseden sejarah, sikap terhadap para mantan presiden sebelumnya, dan melihat emosi masyarakat.

“Namun, untuk menyusun konstruksi penyelesaian dengan pertimbangan itu, diperlukan kelengkapan dokumen untuk memformulasikan. Dalam satu hari ini, kelengkapan dokumen diharapkan bisa dikumpulkan agar penyelesaian kasus Pak Harto bisa dirumuskan secara komprehensif," ujar Widodo.

Presiden juga sudah menugaskan beberapa menteri untuk melengkapi dokumen-dokumen dimaksuditu. Setelah itu, dalam waktu sesegera mungkin, keputusan akan dikeluarkan Presiden Yudhoyono.

Sementara, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra mengatakan, keputusan untuk mendeponir itu diberikan atas dasar kepentingan umum. Amnesti dan abolisi diberikan setelah ada pertimbangan DPR. Sedangkan penghentian perkara, sesuai KUHAP dilakukan jika tidak layak diadili karena pertimbangan kesehatan.

Perihal apakah Pak Harto harus meminta maaf, Yusril menjawab, "Saya sebagai saksi sejarah menyaksikan saat Presiden Soeharto mengundurkan diri, ia sudah meminta maaf. Dokumenter film itu juga akan dikumpulkan."

Mengenai Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN yang memerintahkan proses peradilan, termasuk mantan Presiden Soeharto, Yusril menyatakan Tap MPR itu sudah dilaksanakan. "Penyidikan sudah dilakukan. Bahkan, pengadilan telah membuka sidang. Namun Pak Harto tak dapat hadir karena kondisi kesehatannya," katanya.

Pengadilan telah memerintahkan tim dokter independen untuk memeriksa Soeharto. "Dan hasilnya, berdasarkan ilmu kedokteran, beliau tak dapat sembuh dari penyakitnya," katanya.

Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan, pimpinan MPR berharap ada terobosan hukum agar penyelesaian kasus Pak Harto lebih elegan, harus dibarengi rehabilitasi nama baik Bung Karno. ►e-ti

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)

`