| |
C © updated 11052006 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/ |
|
| |
Nama:
H. Muhammad Soeharto
Lahir:
Kemusuk, Argomulyo, Godean, 1 Juni 1921
Jabatan Terakhir:
Presiden Republik Indonesia (1966-1998)
Alamat:
Jalan Cendana No.8, Menteng
Jakarta Pusat
|
|
| |
|
|
|
|
| BERITA |
|
|
 |
Presiden SBY:
Peradilan Pak Harto Dihentikan
Jakarta 11/05/06: Pemerintah tidak akan melanjutkan perkara mantan
Presiden Soeharto di pengadilan, yang selama ini terhenti karena alasan
kesehatan. Hal ini dinyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu
(10/5/06) malam, setelah mengadakan pertemuan dengan para pimpinan
lembaga tinggi negara. Namun, bagaimana bentuk penghentian itu, apakah
dengan amnesti, abolisi, dideponir (membekukan perkara), atau
menghentikan perkara masih akan dipertimbangkan.
Rapat konsultasi yang dipeimpin Presiden Yudhoyono itu dihadiri Wakil
Presiden Jusuf Kalla, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, Ketua MPR
Hidayat Nur Wahid, Ketua DPR Agung Laksono, Ketua DPD Ginandjar
Kartasasmita dan Ketua BPK Anwar Nasution. Juga hadir Menteri
Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS, Panglima TNI
Marsekal Djoko Suyanto, Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra,
Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh,
Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto.
Menko Polhukam Widodo AS seusai rapat pukul 23.30, dalam keterangan
kepada pers menyatakan, penyelesaian status Pak Harto didasarkan pada
pertimbangan politik, ekonomi, hukum, kemanusiaan, kesehatan, moral,
preseden sejarah, sikap terhadap para mantan presiden sebelumnya, dan
melihat emosi masyarakat.
“Namun, untuk menyusun konstruksi penyelesaian dengan pertimbangan itu,
diperlukan kelengkapan dokumen untuk memformulasikan. Dalam satu hari
ini, kelengkapan dokumen diharapkan bisa dikumpulkan agar penyelesaian
kasus Pak Harto bisa dirumuskan secara komprehensif," ujar Widodo.
Presiden juga sudah menugaskan beberapa menteri untuk melengkapi
dokumen-dokumen dimaksuditu. Setelah itu, dalam waktu sesegera mungkin,
keputusan akan dikeluarkan Presiden Yudhoyono.
Sementara, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra mengatakan, keputusan untuk
mendeponir itu diberikan atas dasar kepentingan umum. Amnesti dan
abolisi diberikan setelah ada pertimbangan DPR. Sedangkan penghentian
perkara, sesuai KUHAP dilakukan jika tidak layak diadili karena
pertimbangan kesehatan.
Perihal apakah Pak Harto harus meminta maaf, Yusril menjawab, "Saya
sebagai saksi sejarah menyaksikan saat Presiden Soeharto mengundurkan
diri, ia sudah meminta maaf. Dokumenter film itu juga akan dikumpulkan."
Mengenai Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih
dan Bebas KKN yang memerintahkan proses peradilan, termasuk mantan
Presiden Soeharto, Yusril menyatakan Tap MPR itu sudah dilaksanakan.
"Penyidikan sudah dilakukan. Bahkan, pengadilan telah membuka sidang.
Namun Pak Harto tak dapat hadir karena kondisi kesehatannya," katanya.
Pengadilan telah memerintahkan tim dokter independen untuk memeriksa
Soeharto. "Dan hasilnya, berdasarkan ilmu kedokteran, beliau tak dapat
sembuh dari penyakitnya," katanya.
Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan, pimpinan MPR berharap ada
terobosan hukum agar penyelesaian kasus Pak Harto lebih elegan, harus
dibarengi rehabilitasi nama baik Bung Karno. ►e-ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
` |