ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA
Search     A   B     D     F       I       L     N   O   P   Q   R   S     U     W     Y   Z
POLITISI
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
C © updated 280303
INDEX POLITISI   

garis

:::::: Politisi garis

:::::: Legislatif garis
:::::::::::::: MPR-RI
garis
:::::::::::::: DPR-RI
garis
:::::::::::::: DPD
garis
:::::::::::::: DPRD
garis
:::::: Partai
garis
:::::: Ormas
garis
:::::: OKP
garis
:::::: LSM-Aktivis
garis

:::::: Redaksi
garis

garis
garis

 


Nama:
Slamet Supriadi, S.IP, M.Sc.MM.
Lahir:
Purwekerto, 24-07-1948
Agama:
Islam
Jabatan:
Wakil Ketua MPR
Ketua Fraksi TNI/Polri MPR
Alamat Kantor:
Gedung Nusantara III Lantai V
Jalan Jend. Gatot Subroto No.6 Jakarta 10270
Telepon 021-5715486 - 5715487
Alamat Rumah:
JL. Bambu Apus N0. 109 Rt.09/Rw 03
Jakarta Timur
(021) 8404866 FAX-84990482

 

  
Slamet Supriadi

Jenderal dalam Dunia Politik


Ia seorang militer yang dipercaya institusinya mengabdi dalam dunia politik. Setelah menjabat Ketua Fraksi TNI/Polri di MPR dan DPR, ia kemudian dipercaya menjabat Wakil Ketua MPR dari unsur TNI/Polri. Pemilik tiga gelar sarjana (S1 dan S2) ini memang sangat mendalami dunia politik. Ia berharap dengan perubahan UUD’45, sistem politik Indonesia dapat semakin membaik. Terlebih nanti dengan keluarnya unsur TNI/Polri dari Parlemen, kiranya ada sebuah hubungan yang jelas antara sipil dan militer, terjaga pada frame yang benar sesuai keinginan rakyat.

Ia dilahirkan tanggal 24 Juli 1948 di sebuah desa di Purwekerto. Berasal dari sebuah keluarga yang sangat sederhana. Anak ketiga dari dari 5 bersaudara. Ketika ia lahir, ayahnya seorang polisi yang bekerja sebagai kurir merangkap intel, sedang bertugas dalam perang griliya kemerdekaan kedua melawan Belanda.

Pemberian nama, Slamet Supriadi, terkait juga dengan kisah tugas Sang Ayah. Ketika itu, ayahnya ditugaskan mengirim sebuah surat wasiat dari Panglima Besar Sudirman kepada Menteri Pertahanan RI pertama Supriadi. Surat itu diantar ke gunung Lawu. Sesampainya di sana, ayahnya tidak bisa bertemu dengan Supriadi tapi dengan ajudan. Kemudian dalam perjalanan pulang, ayahnya menerima berita bahwa anaknya telah lahir. Lalu ayahnya memberi nama Supriadi. Padahal sebelumnya sudah sempat diberi nama Supien. Semenjak itulah nama Supien menjadi Supriadi, dan diharapkan dapat meneruskan cita-cita pahlawan Supriadi atau setidaknya mengikuti jejak yang sama.

Tetapi, konon, nama tersebut sempat ia rasakan sangat ’berat’. Entah kenapa, ketika berumur 1 tahun, ia terus sakit-sakitan, hingga suatu saat pernah pingsan selama 3 hari. Perawatan saat itu sangat terbatas dan tidak ada rumah sakit atau pusat kesehatan. Singkat cerita, ketika eyang perempuannya mendengar berita itu, Sang Eyang mengatakan: “Kalau mau selamat, tambahkan saja namanya menjadi Slamet Supriadi.” Semenjak diberi nama Slamet Supriadi itu, ia tidak pernah sakit lagi. Bahkan sampai saat ini kesehatan dan keselamatannya tetap terpelihara.

Ia mengecap pendidikan semenjak SD hingga SMA di wilayah Purwekerto. Setelah lulus pada umur 17 tahun, ia mencoba masuk AKABRI Udara, tapi gagal, padahal sudah masuk final tes. Setelah ia rasakan sangat sulit untuk lulus di Purwekerto, kemudian ia pergi merantau ke Pontianak, hidup dengan seorang saudara. Di sana ia mencari makan, bekerja apa saja dan mengabdi kepada orang lain. Dari sana ia mengikuti tes untuk bisa masuk Akademi Militer (Akmil). Dari peserta tes sekitar 250 orang hanya empat orang yang lulus ke Bandung. Ia satu di antara empat orang itu. Kemudian, setelah melalui tes lanjutan, dari empat orang itu hanya dia yang diterima.

Padahal 3 orang temannya itu adalah putra-putra asli daerah Kalimantan, yang sebenarnya diprioritaskan. Tapi, ternyata yang membuat mereka gagal adalah masalah gigi yang rusak. Karena di Kalimantan rata-rata masyarakat desa mengomsumsi air kapur dan ketika musim kering suka minum air hujan. Jadi giginya hitam-hitam. Padahal sama seperti tiga orang rekannya itu, giginya juga rusak (berlubang). Tapi ia sudah tahu rahasianya, maka sebelumnya giginya ditambal terlebih dahulu. Akhirnya ia diterima di Akmil Angkatan Darat. Sejak saat itulah ia mendedikasikan dirinya kepada bangsa dan negara di lembaga pertahanan sampai berpangkat mayor jenderal.

Kemudian, ia ditugaskan institusinya di Senayan bertugas sebagai Ketua Fraksi TNI/Polri DPR/MPR. Fraksi ini adalah perpanjangan tangan dari institusi TNI/Polri. Ia dinilai berhasil mengamban tugas dalam institusi legislatif ini. Maka ia diangkat menjadi Wakil Ketua MPR dari unsur TNI/Polri pada Kamis 7 November 2002, menggantikan Letjen Agus Widjojo yang memasuki masa pensiun. Ia menerima kepercayaan ini dengan rendah hati. Ia mengatakan pengangkatannya sebagai sebuah kebijaksanaan rutin organisasi dan mungkin mempertimbangkan akan efektifitasnya pengendalian organisasi dengan menunjuk orang dalam yang lebih tua.

Ia memiliki harapan bahwa lembaga legislatif tempatnya mengabdi ini dapat menjadi sebuah lembaga kompeten dan profesional dengan lebih sungguh-sungguh melaksanakan tugas-tugas yang diharapkan rakyat melalui ketetapan-ketetapan MPR. Kongkritnya, di alam reformasi saat ini, Majelis betul-betul mampu menuntaskan segala tugas-tugas MPR yang lalu, dan kemudian di masa depan Majelis juga mampu menata kembali kondisi sistem politik bangsa ini.

Ia juga berharap dengan perubahan UUD’45, sistem politik Indonesia dapat semakin membaik. Terlebih nanti dengan keluarnya unsur TNI/Polri dari Parlemen, diharapkan ada sebuah hubungan yang jelas antara sipil dan militer terjaga pada frame yang benar sesuai keinginan rakyat.

Menurutnya, dalam percakapan dengan Wartawan Tokoh Indonesia di ruang kerjanya, sipil dan militer harus bekerjasama dalam membangun negara ini. Ia menampik masih adanya beberapa dugaan yang macam-macam bahwa militer suatu saat akan berusaha mengambil alih kekuasaan. Apa lagi dengan adanya RUU TNI yang mengundang perdebatan dan kecurigaan luar biasa kepada TNI. Pasal 19 Ayat (1) draft RUU TNI itu menyatakan, "Dalam keadaan mendesak di mana kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa terancam, Panglima dapat menggunakan kekuatan TNI sebagai langkah awal guna mencegah kerugian negara yang lebih besar." Selanjutnya Ayat (2) menyebutkan, "Pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Presiden paling lama dalam waktu 1 X 24 jam." Pasal ini dicurigai beberapa kalangan sebagai pintu masuk kudeta. “Itu tidak benar,” tegas Supriadi.

Selanjutnya ia katakan bahwa dalam membangun masyarakat sipil atau masyarkat madani itu sepenuhnya tergantung dari kondisi masyarakat itu sendiri yang semakin maju berpikir dan mengelola segalanya dengan baik. Jadi TNI/Polri mengharapkan ketika keluar dari parlemen, kelolalah negara ini dengan baik, bukan berarti selama TNI/Polri di Parlemeni menjadi tidak baik, tapi TNI/Polri hanyalah bagian kecil dari unsur yang ada di parlemen.

Agar harapan ini terwujud, menurutnya, perlu adanya penguatan di seluruh lembaga pemerintah dan negara termasuk juga lembaga TNI/Polri harus mengadakan penataan dan reformasi ke dalam terus menerus baik dari segi pembinaan sistem, operasional, personil, materi dan doktrin. Supaya bangsa ini memiliki tentara dan polisi yang dicintai rakyat serta tentara dan polisi yang profesional. TNI sebagai alat negara dalam bidang pertahanan dan Polri sebagai sebagai alat negara di bidang keamanan. Dengan begitu, bangsa Indonesia dapat membangun negara yang demokratis yang mengarah pada masyarakat yang adil dan sejahtera.

Ia menambahkan hubungan antara tentara dan sipil sangat penting, sebab jika kepedulian rakyat terhadap tentara sangat kurang sedangkan intitusi sipilpun sangat rentan, keadaan seperti ini sangat mudah untuk disusupi oleh pihak ketiga.

Ketika ditanyakan tentang sistem pemilihan presiden secara langsung, ia menilainya sebagai suatu loncatan kemajuan demokrasi di Indonesia. Sebab dengan pemilihan langsung, masyarakat dapat melihat secara langsung figur pimpinan yang diidam-idamkannya sehingga demokrasi benar-benar diwujudkan. Selain itu, dengan sistem ini kita dapat memilih pemimpin yang benar-benar profesional, yang memiliki moralitas kebangsaan yang tinggi, dengan mengamati perjalanan pengalamannya. Pemilihan langsung ini, juga dinilainya dapat menutup kemungkinan adanya kegiatan money politic. Presiden terpilih pun akan mempuyai legitimasi lebih kuat, karena memang benar-benar pilihan rakyat.

Tetapi, menurutnya, kerugiannya juga ada. Dengan adanya sistem multipartai sehingga dimungkinkan proses pemilihan akan berlangsung lebih lama, karena setiap partai menawarkan calonnya masing-masing. Hal ini akan menambah tugas-tugas dalam proses penyelesaian hasil pemilihan umum yang akan menyebabkan masa uncertainty hasil pemilu juga lebih panjang, yang pada gilirannya akan menyebabkan pengaruh terhadap jalannya roda ekonomi, bisnis dan investasi.

Berbeda jika diperhatikan negara Singapura dan Malaysia yang setiap pergantian pemimpin telah dipersiapkan sejak awal dan kebijakan yang dimiliki oleh tiap pemimpinya tidak jauh berbeda dengan pendahulunya. Sehingga dunia ekonomi tetap memiliki kepercayaan. Tapi jika nanti pemilu 2004 dilaksanakan kemungkinan besar akan memakan waktu jauh lebih lama dan ini mempengaruhi ekonomi. Belum lagi jika nanti adanya masa vakum, pemerintah yang lama sudah diganti sedangkan hasil pemilu yang baru belum rampung, begitu juga dengan wakil rakyat yang di parlemen yang lama telah selesai masa tugasnya sedangkan yang baru belum terpilih. Sehingga, jika ini tidak antisipasi, tahun 2004 adalah masa yang sangat krusial bagi bangsa Indonesia.

Maka salah satu langkah antisipasi, menurutnya, sebaiknya persyaratan pembentukan sebuah partai harus berat dan dengan peyaringan yang ketat sehingga mengahasilkan calon-calon yang selektif serta persyaratan calon presiden juga harus mencerminkan perolehan suara minimum di parlemen.

Perihal agenda politik Pemilu tahun 2004, menurutnya, setidaknya ada dua faktor signifikan yang patut dikritisi secara jernih dan rasional dalam rangka memberikan jaminan apakah agenda nasional tahun 2004 itu dapat berjalan dengan baik atau sebaliknya.

Pertama, sesuai amanat Perubahan UUD 1945, apakah dapat dijabarkan ke dalam rumusan perundang-undangan yang aplikatif dalam membangun sistem politik mewujudkan Indonesia yang demokratis, modern dan beradab berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila.

Kedua, undang-undang bidang politik yang sedang dibangun, apakah benar-benar akomodatif dan aspiratif terhadap partisipasi rakyat melalui eksistensi partai politik yang sudah ada maupun yang baru, sehingga dapat terwadahi dalam sistem politik ke depan.

Menurutnya, realitas obyektif menunjukkan bahwa semua partai politik terus melakukan konsolidasi internal, dengan harapan memperhatikan tiga hal. Pertama, konsolidasi partai diharapkan harus sesuai dengan dasar filosofis dan normatif yang terdapat dalam pokok-pokok pikiran pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945. Kedua, dalam menyinergikan nilai-nilai demokrasi dengan persatuan kesatuan bangsa, fungsi Parpol sebagai sarana perekat persatuan dan kesatuan bangsa, dapat benar-benar mentransformasikan nilai-nilai kebangsaan dan demokrasi dalam semangat kebhinekaan secara sinergis. Ketiga, sistem kepartaian Indonesia ke depan tetap konsisten terhadap tujuan mewujudkan sistem politik yang menjamin dinamisasi dan stabilisasi kehidupan politik dan mampu menumbuhkan kaderisasi kepemimpinan bangsa yang berkualitas.

Kita memahami bahwa eksistensi Parpol diperlukan sebagai salah satu pilar dan sendi berdemokrasi. Di sisi lain dari perspektif historis mengindikasikan bahwa kuantitas Parpol yang tidak didukung kapabilitas dan kualitas kinerjanya, justru dapat menggoyahkan sendi berdemokrasi, sehingga kurang efektif mendukung perwujudan stabilitas politik pemerintahan dan keteraturan sistem kepartaian itu sendiri. Atas dasar hal tersebut dengan memperhatikan prinsip-prinsip keterbukaan dan kebebasan dalam keteraturan untuk berdemokrasi, ia berpendapat, perlu adanya syarat-syarat yang memadai dan harus dipenuhi dalam pembentukan parpol yang akan berimplikasi dan mendukung terwujudnya kapabilitas dan kualitas kader pemimpin dan sistem kepartaian ke depan secara tidak diskriminatif.

Salah satu fungsi partai politik sebagai sarana perekat persatuan dan kesatuan bangsa sangat penting dan strategis dalam mewujudkan integrasi dan integritas nasional. Kemajemukan bangsa Indonesia di samping sebagai potensi kekayaan dan kekuatan bangsa, juga mengandung kerawanan potensi permasalahan disintegrasi nasional yang disebabkan oleh adanya perbedaan identitas sosial budaya seperti: suku, agama, ras dan antar golongan.

Maka, menurutnya, Parpol sebagai organisasi politik modern sangat diperlukan keberadaannya berperan sebagai katalisator yang dapat menarik persamaan diantara perbedaan-perbedaan tersebut, sehingga dapat menjadi sarana resolusi konflik secara damai melalui konsensus dalam rangka mewujudkan stabilitas politik. Untuk itu Fraksi TNI/Polri berpendapat dan menyarankan fungsi parpol sebagai sarana perekat persatuan dan kesatuan bangsa, perlu diperjelas melalui upaya partisipasi dan sosialisasi tentang norma-norma politik dan identitas nasional guna mengintegrasikan individu ke dalam sistem politik Indonesia yang akan kita bangun.

Sementara itu, kedaulatan partai politik adalah di tangan anggota. Untuk itu sistem administrasi keanggotaan, pencatatan dan perubahannya sesuai dengan tingkatannya harus jelas dan tertib. Selanjutnya ketentuan yang merinci kedaulatan anggota tersebut harus diatur dalam AD/ART sehingga parpol memiliki pedoman mekanisme prosedural yang jelas untuk menyelesaikan persoalan internal, termasuk kemungkinan terjadinya perselisihan yang tidak dapat diselesaikan sesuai AD/ART dan perlu ditempuh melalui proses pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Selain itu, ia juga berpandangan perlu adanya pengawasan Parpol oleh sebuah badan independen. Bukan pengawasan oleh pemerintah. Untuk menutup peluang kepada parpol penguasa (the ruller) ikut campur dalam kehidupan parpol lainnya, sehingga dapat tercegah kemungkinan penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, hal yang perlu segera diatur lebih baik adalah pengaturan pembagian wewenang antara TNI dan Polri dalam mengamankan dan menyelesaikan sengketa di lapangan agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi pengamanan dan pertahanan. Hal ini dikemukakan sehubungan pula dengan masih sering terjadinya bentrokan antara TNI dan Polri.

''Berdasarkan UU Nomor 2/2002, Polri berhak meminta bantuan kepada TNI untuk menangani dan menyelesaikan konflik di lapangan. Dan berdasarkan UU Nomor 3/2002, TNI berhak memberlakukan keadaan darurat selain perang untuk menyelesaikan konflik,'' paparnya.

Untuk menghindari tumpang tindih antara wewenang keamanan dan pertahanan, perlu dibuat semacam aturan baku agar pembagian wewenang menjadi jelas, kapan dan bagaimana Polri dapat meminta bantuan TNI dan dalam bentuk apa. ''Selain itu, dengan aturan tersebut tanggung jawab kewilayahan juga dapat ditetapkan secara jelas sehingga penanganan dan penyelesaian konflik dapat berjalan maksimal sesuai dengan prosedur berlaku tanpa diwarnai bentrokan antara Polri dan TNI,'' ungkapnya.

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)

Copyright © 2003 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero