| |
C © updated 14052005 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/bwr |
|
| |
Nama:
Sjachroedin ZP
Lahir:
-
Agama:
Islam
Pekerjaan:
- Gubernur Lampung
- Kapolda Jawa Barat
- Kapolda Sumsel
- Deputi Operasi Kepala Polri
|
|
| |
|
|
|
|
| BERITA |
|
|
 |
Soal Gubernur Lampung
Depdagri Tak Akan Gegabah
Jakarta, 14/5/2005: Departemen Dalam Negeri (Depdagri)masih mengkaji
putusan kasasi tata usaha negara dari Mahkamah Agung mengenai perkara
Menteri Dalam Negeri melawan Alzier Dianis Thabranie. Pihak Depdagri
menegaskan tidak akan gegabah mengambil keputusan menyangkut jabatan
Alzier sebagai Gubernur Lampung.
Hal itu dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Depdagri Ujang Sudirman yang
didampingi Kepala Biro Hukum Depdagri Manggala Sihite, dalam jumpa pers
Kamis (14/7/2005). "Kami harus berhati-hati dan tidak akan bertindak
gegabah. Kami juga paham apa yang terjadi di lapangan, karena itu kami
harus melihat dari berbagai aspek supaya langkah yang diambil Depdagri
tidak mengundang masalah lain," kata Ujang.
Mahkamah Agung dalam putusan Reg Nomor 437 K/TUN/2004, menyatakan tidak
sahnya dua surat Mendagri, Keputusan Mendagri tentang pembatalan
keputusan DPRD Provinsi Lampung dan surat Mendagri tentang pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2003-2008.
MA dalam pertimbangan putusannya menyebutkan, karena berubahnya keadaan
di lapangan yang terjadi, yaitu telah terjadi pemilihan ulang oleh DPRD
sehingga telah diangkat Gubernur dan Wakil Gubernur sekarang yang
karenanya tidak memungkinkan pasangan gubernur dan wakil gubernur lain
untuk menduduki jabatan yang diperkarakan.
Namun, disebutkan para penggugat tidak kehilangan hak-hak keperdataannya,
yaitu atas kerugian yang dideritanya akibat terbitnya surat keputusan
tersebut.
DPRD Lampung
Sementara, DPRD Lampung dalam sidang paripurnanya memutuskan mencabut SK
DPRD Lampung Nomor 47/2004 tertanggal 24 Mei 2004 soal penetapan
Sjachroeddin ZP-Syamsurya Ryacudu sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur
Lampung periode 2004- 2009.
DPRD Lampung juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut
Keputusan Presiden No 71/M/2004 tertanggal 1 Juni 2004 yang mengesahkan
pasangan Sjachroeddin-Syamsurya sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Lampung.
Diusulkan, pemerintah mengangkat penjabat Gubernur Lampung sampai
gubernur dan wakil gubernur hasil pemilihan 30 Desember 2002,
Alzier-Ansyori Yunus, segera dilantik.
Namun Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Lampung Sahzan Syafri
mengatakan, fraksi PDI-P tetap konsisten tidak mengikuti sidang
paripurna dan proses lainnya. Disebutkan bahwa DPRD tidak berbewenang
memberhentikan Gubernur. ►e-ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia |
|