A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Galeri
  P E J A B A T
 ► Pejabat
 ► Presiden
 ► MA
 ► Bepeka
 ► MK
 ► Kabinet
 ► Departemen
 ► Badan-Lembaga
 ► Mabes TNI
 ► Mabes Polri
 ► Pemda
 ► BUMN
 ► Purnabakti
 ► Asosiasi
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 14052005  
   
  ► e-ti/bwr  
  Nama:
Sjachroedin ZP
Lahir:
-
Agama:
Islam
Pekerjaan:
- Gubernur Lampung
- Kapolda Jawa Barat
- Kapolda Sumsel
- Deputi Operasi Kepala Polri


 
 
     
 
BERITA

 

Soal Gubernur Lampung

Depdagri Tak Akan Gegabah


Jakarta, 14/5/2005: Departemen Dalam Negeri (Depdagri)masih mengkaji putusan kasasi tata usaha negara dari Mahkamah Agung mengenai perkara Menteri Dalam Negeri melawan Alzier Dianis Thabranie. Pihak Depdagri menegaskan tidak akan gegabah mengambil keputusan menyangkut jabatan Alzier sebagai Gubernur Lampung.

Hal itu dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Depdagri Ujang Sudirman yang didampingi Kepala Biro Hukum Depdagri Manggala Sihite, dalam jumpa pers Kamis (14/7/2005). "Kami harus berhati-hati dan tidak akan bertindak gegabah. Kami juga paham apa yang terjadi di lapangan, karena itu kami harus melihat dari berbagai aspek supaya langkah yang diambil Depdagri tidak mengundang masalah lain," kata Ujang.

Mahkamah Agung dalam putusan Reg Nomor 437 K/TUN/2004, menyatakan tidak sahnya dua surat Mendagri, Keputusan Mendagri tentang pembatalan keputusan DPRD Provinsi Lampung dan surat Mendagri tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2003-2008.

MA dalam pertimbangan putusannya menyebutkan, karena berubahnya keadaan di lapangan yang terjadi, yaitu telah terjadi pemilihan ulang oleh DPRD sehingga telah diangkat Gubernur dan Wakil Gubernur sekarang yang karenanya tidak memungkinkan pasangan gubernur dan wakil gubernur lain untuk menduduki jabatan yang diperkarakan.

Namun, disebutkan para penggugat tidak kehilangan hak-hak keperdataannya, yaitu atas kerugian yang dideritanya akibat terbitnya surat keputusan tersebut.


DPRD Lampung

Sementara, DPRD Lampung dalam sidang paripurnanya memutuskan mencabut SK DPRD Lampung Nomor 47/2004 tertanggal 24 Mei 2004 soal penetapan Sjachroeddin ZP-Syamsurya Ryacudu sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2004- 2009.

DPRD Lampung juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut Keputusan Presiden No 71/M/2004 tertanggal 1 Juni 2004 yang mengesahkan pasangan Sjachroeddin-Syamsurya sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Lampung. Diusulkan, pemerintah mengangkat penjabat Gubernur Lampung sampai gubernur dan wakil gubernur hasil pemilihan 30 Desember 2002, Alzier-Ansyori Yunus, segera dilantik.

Namun Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Lampung Sahzan Syafri mengatakan, fraksi PDI-P tetap konsisten tidak mengikuti sidang paripurna dan proses lainnya. Disebutkan bahwa DPRD tidak berbewenang memberhentikan Gubernur.  ►e-ti


*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia