| |
C © updated
10052005 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/tempo |
|
| |
Nama:
Siti Chalimah Fadjriah
Lahir:
Temanggung, Jawa Tengah, 2 September 1951
Pendidikan:
- Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM)
Yogyakarta (1971-1978)
- Sekolah Tinggi Manajemen PPM Jurusan Manajemen Internasional, Jakarta
(S-2, 1999)
Kursus/keterampilan:
- Banking School II yang diadakan oleh Federal Washington DC (1987)
- Sekolah Staf dan Pimpinan Bank Indonesia (SESPIBI) Angkatan XVIII
(1993)
- Seacen Course on Financial Innovations and Emerging Financial
Activities, Hongkong (1995)
- Job training di berbagai bank dan bank syariah di berbagai negara
Karir:
- Staf Bagian Pemeriksaan Bank-UPPB Bank Indonesia (BI)
(1979-1981)
- Kepala Seksi di Bagian Pembinaan Bank-UPPB BI (1983-1986)
- Kepala Bagian Akunting Devisa-Urusan Devisa BI (1992-1994)
- Direktur Direktorat Pengawasan Bank (1999-2003)
- Direktur Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan BI (Feb 2003 - 9
Mei 2005)
Kegiatan lain:
- Pengajar tidak tetap di Institut Bankir Indonesia.
- Anggota Dewan Pengurus Nasional-Ikatan Akuntansi Indonesia
- Aktif di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Rumah:
Kompleks Perumahan Bank Indonesia Cipinang, Jakarta Timur
Sumber:
Kompas (10 Mei 2005) dan Republika (8 April 2005) |
|
| |
|
|
|
|
| BERITA |
|
|
 |
Siti Chalimah Fadjrijah SE Akt MM
Deputi Gubernur BI
Jakarta 10/5/2005: Siti Chalimah Fadjriah terpilih sebagai Deputi
Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan (9/5/05) menggantikan Aulia
Pohan yang telah pensiun. Komisi XI DPR memilih Fadjriah secara mutlak
melalui aklamasi dalam sebuah rapat tertutup yang hanya memakan waktu
sekitar satu jam.
Menurut Ketua Komisi XI Paskah Suzetta di Gedung DPR hari Senin
(9/5/2005), keputusan secara aklamasi dan tanpa melalui mekanisme
pemungutan suara baru kali ini terjadi dalam DPR hasil Pemilu tahun
2004. Seluruh 56 anggota Komisi XI yang hadir bersepakat mendukung
Fadjriah. Biasanya DPR dorong-mendorong saat mengambil keputusan.
Fadjriah terpilih secara mutlak karena seluruh anggota Komisi XI
memiliki persepsi yang sama bahwa Fadjriah dianggap memiliki pengalaman
yang lebih banyak dalam bidang pengawasan perbankan daripada calon
lainnya, Direktur Mikro dan Ritel Bank BRI Krisna Wijaya.
"Fadjriah juga memenuhi semua persyaratan sesuai UU No 3 Tahun 2004
tentang BI, yaitu memiliki integritas, kemampuan, dan moralitas yang
tinggi. Selain itu, Fadjriah dalam keadaan sehat, memiliki NPWP, dan
menyerahkan laporan harta kekayaan," katanya.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Dradjad H Wibowo
menuturkan, sebelum rapat persetujuan, semua fraksi telah sepakat
memilih Fadjriah.
Menurut dia, Komisi XI lebih menghendaki perbaikan BI secara bertahap,
tetapi tegas yang diwakili figur Fadjriah ketimbang perombakan total
yang kemungkinan bisa terjadi jika memilih Krisna. "Perombakan total
akan memberikan guncangan yang terlalu besar di BI, sementara sektor
perbankan saat ini juga sedang terguncang," ujarnya.
Seiring dengan persetujuan kepada Fadjriah, Komisi XI juga melampirkan
harapan terhadap kinerja pengawasan perbankan di masa mendatang.
"Komisi XI mencatat masih cukup besar permasalahan di perbankan, dilihat
dari banyaknya kasus kejahatan perbankan. Karena itu, diharapkan BI
dapat meningkatkan pengawasan, terutama menyangkut tiga hal, yaitu
memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku kejahatan perbankan, lebih
serius mengawasi arus uang antarperbankan, dan memperketat perizinan
untuk mencegah pelanggaran," ujar Paskah.
Dradjad menambahkan, sebenarnya BI tidak memiliki problem dalam
mengindikasi pelanggaran perbankan. "Namun, saat ingin memberi sanksi
tegas, BI selalu gamang," katanya.
Dia juga mengatakan, meskipun sudah ada PPATK, arus lalu lintas uang di
perbankan belum termonitor dengan baik. Akibat tidak termonitor,
penjahat perbankan akan mudah memindahkan dananya dari satu bank ke bank
lain, bahkan ke luar negeri.
Fadjriah mengatakan, untuk mewujudkan harapan DPR tersebut, dirinya
mengharapkan bantuan dari asosiasi perbankan. "Asosiasi bankir harus
lebih aktif berperan dalam mengembangkan kode etik yang wajib diikuti
bankir," kata Fadjriah.
Ketua Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) Sigit Pramono mengatakan,
Deputi Gubernur BI terpilih diharapkan dapat lebih interaktif dalam
melakukan pengawasan perbankan. "Artinya, baik yang diawasi maupun
pengawas harus ada komunikasi yang baik. Harus ada dialog sebab sering
terjadi perbedaan persepsi antara kedua belah pihak," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa pengawasan perbankan masih memerlukan banyak
perbaikan. "Strategi yang bisa dilakukan adalah melaksanakan arah
kebijakan dari Arsitektur Perbankan Indonesia (API), yakni dengan
melakukan konsolidasi perbankan, yakni memperkecil jumlah bank. Dengan
demikian, pengawasan akan lebih gampang," katanya.
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|