A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Galeri
  P E J A B A T
 ► Pejabat
 ► Presiden
 ► MA
 ► Bepeka
 ► MK
 ► Kabinet
 ► Departemen
 ► Badan-Lembaga
 ► Mabes TNI
 ► Mabes Polri
 ► Pemda
 ► BUMN
 ► Purnabakti
 ► Asosiasi
  B E R A N D A
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 27012006  
   
  ► e-ti/ht  
  Nama:
Drs. Setia Simangunsong, MM
Lahir:
Balige, 11 Oktober 1949
Jabatan:
Direktur Standarisasi dan Akreditasi, Departemen Kelautan dan Perikanan RI
Alamat Kantor:
Departemen Kelautan dan Perikanan RI
Jalan Medan Merdeka Timur No. 16, Lt. 17
Jakarta 10110
Telp. (021) 351.9070, Ext. 8700, Faks. (021) 350.0149
E-mail: mutu@indosat.net.id

Alamat Rumah:
Jalan Kepala Hijau IX Blok Q2 No. 14, Billy Moon, Pondok Kelapa, Jakarta Timur
Telp. (021) 864.2905, Email: setiamm@yahoo.com
 
     
 
BIOGRAFI

 

BIOGRAFI:   01  02  03  04   05  06  07  08  09  =

 

Setia Mangunsong (03)

Roadmap Manajemen Mutu Hasil Perikanan

 

Sejak tahun 1975 Indonesia sudah memiliki roadmap atau peta perjalanan sistem manajemen mutu pengolahan hasil perikanan. Roadmap ini mampu menjangkau peta persaingan pemasaran perikanan internasional di masa depan, supaya manajemen pengawasan mutu dapat berjalan lebih efektif, efisien, berbiaya murah, serta membutuhkan waktu singkat dan menawarkan berbagai pilihan alternatif.

Indonesia melaksanakan pengawasan mutu hasil perikanan sejak tahun 1975 tatkala Departemen Kesehatan dan Departemen Pertanian menandatangani sebuah nota kesepahaman ber-bentuk MoU. Nota ini kemudian dituangkan ke dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pimpinan kedua departemen.

Pengawasan mutu produk perikanan semakin memiliki dasar hukum yang kuat ketika disahkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan, khususnya pasal 19 dan penjelasannya. Pasal 19 berbunyi, Pemerintah melakukan pembinaan mutu hasil perikanan untuk menjamin mutu dan keamanan pangan serta mencegah penipuan ekonomi.

Di situ antara lain dijelaskan, pembinaan mutu dilaksanakan oleh Ditjen Perikanan (Tangkap), yang meliputi pengembangan dan penerapan prinsip atau standar sanitasi dan”hygiene pada unit pengolahan yang meliputi sarana, lingkungan, konstruksi, peralatan, karyawan, operasi sanitasi, bahan baku, dan produk akhir yang diadopsi dari Codex FAO.

Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, khususnya pasal 20 ayat (1) sebagai hasil amandemen pasal 19 UU No. 9/1985, berbunyi, Proses pengolahan ikan dan produk perikanan wajib memenuhi persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan.

Sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan terdiri atas berbagai subsitem yaitu: pengawasan dan pengendalian mutu; pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar bahan baku, sanitasi dan teknik penanganan, pengolahan, mutu produk, sarana dan prasarana serta metode pengujian; serta sertifikasi.

Untuk menanggapi berbagai dinamika yang terjadi, para pengambil kebijakan masih dan akan terus menelurkan sejumlah keputusan-keputusan baru. Seperti, untuk memenuhi persyaratan Uni Eropa yang tertuang dalam CD. 91/493/EEC dan CD. 92/48/EEC, Departemen Kelautan dan Perikanan belum lama ini mengimplementasikan dua kebijakan terbaru.

Pertama, mengeluarkan SK Menteri Kelautan dan Perikanan No. 21/Men/2004 tentang “Sistem Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan untuk Pasar Uni Eropa”. Dan kedua, mengeluarkan SK Dirjen Perikanan Tangkap No. 3511/DPT.0/PI.320.S4/VII/2004 tentang “Persyaratan Higiene di Kapal Penangkap Ikan yang Hasilnya untuk Pasar Uni Eropa”.

Kesigapan Indonesia untuk segera memberikan respon kepada setiap dinamika yang terjadi, terkait pula dengan persaingan global yang semakin meningkat tajam. Belum lagi munculnya berbagai tuntutan yang lebih menjamin manajemen mutu, keamanan pangan, dan ketertelusuran setiap produk bahan makanan. Demikian pula soal isu lingkungan dan keharusan equivalensi sistem mutu, yang harus didasarkan atas konsepsi Hazard Analysist Critical Control Point (HACCP).

Untuk menjawab tuntutan itulah pada dekade 1990-an tepatnya sekitar tahun 1992/1993, Ditjen Perikanan, Deptan pernah menerapkan Program Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan (PMMT). Program tersebut sejak tahun 1998 berubah nama menjadi Sistem Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan. Sistem ini sudah didasarkan atas konsepsi HACCP.

Ketika negara-negara maju tujuan ekspor seperti Uni Eropa, AS, Kanada, dan Jepang memberlakukan ketentuan HACCP, Menteri Pertanian RI melegalkan program PMMT menjadi Sistem Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan pada tahun 1998. Sehingga Indonesia memiliki sistem pengawasan mutu berkekuatan hukum baru, yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian RI No. 41/Kpts/IK.210/2/98 tentang Sistem Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan.

Dirjen Perikanan kemudian menindaklanjuti SK Mentan tersebut dengan mengeluarkan “Petunjuk Pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan”, tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Perikanan Nop. 1428/Kpts/Ik.120/12/98.

Perubahan lembaga pemerintahan di tahun 1999, yang menempatkan Ditjen Perikanan di bawah Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), maka SK Mentan No. 41 tahun 1998 tadi diperbaharui ke dalam Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. Kep. 01/MEN/2002 tentang””Sistem Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan”. Keputusan ini mengatur bahwa sistem mutu hasil perikanan dituangkan dalam bentuk sertifikasi.

Berperan Selaku Desainer
Di semua peta perjalanan (roadmap) pengawasan mutu hasil perikanan Indonesia tersebut, Setia Mangunsong konsisten untuk selalu menunjukkan peran besarnya selaku desainer manajemen mutu hasil perikanan.

Hingga terbentuknya ketentuan yang lebih baru, yakni UU No. 31/2004 Tentang Perikanan, yang memberi peran yang lebih besar kepada bidang pengawasan mutu untuk meningkatkan kualitas produk ekspor perikanan Indonesia di pasar global, Setia Mangunsong adalah nara sumber utama pemberi masukan saat berlangsung pembahasan mengenai pembuatan keputusan mengenai ketentuan-ketentuan tersebut.

Setia Mangunsong yang dikenal rendah hati, ini mengatakan dengan berterus terang bahwa dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, semua ketentuan berupa pasal-pasal dan ayat-ayat yang terkait dengan standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi, berasal darinya.

Ia membandingkan karya terbarunya ini dengan yang digantikan, yakni UU No. 9 tahun 1985 tentang Perikanan, yang hanya memuat satu pasal saja yang menyentuh soal mutu. “Tetapi pada UU No. 31/2004 banyak pasal dan ayat-ayat tentang mutu di situ,” kata Setia Mangunsong, yang membuatnya sangat layak untuk memperoleh julukan selaku “Sang Perancang Manajemen Mutu Hasil Perikanan Indonesia”, terlebih ia sangat obsesif Indonesia dapat memiliki produk perikanan berkualitas prima.

Penerapan Sistem Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan yang ia racik, rancang, konsep, dan formulasikan sudah didasarkan pada berbagai standar dan sistem manajemen mutu yang berlaku di berbagai negara. Sistem ini adalah solusi terbaik supaya produk perikanan Indonesia tak lagi ditolak negara-negara tujuan ekspor.

Formula terbaru karyanya menganut prinsip melakukan pengawasan mutu sejak dari awal hingga akhir produk. Setiap produk perikanan harus memiliki bahan baku yang bagus, diangkut dengan cara yang bagus, diolah di pabrik yang bagus, dan dikerjakan oleh orang yang sehat pula. Yang terpenting tiga syarat utama terpenuhi, yakni quality management system (sistem jaminan manajemen mutu), food safety system (sistem jaminan keamanan pangan), dan traceability (ketertelusuran seluruh proses produksi secara terpadu).

Jika sudah demikian halnya maka fungsi pengujian yang dilakukan menjadi sekadar untuk menyakinkan saja. Sehingga biaya dan waktu pengawasan menjadi bisa dihemat dan terjadi efisiensi di berbagai bidang.

Sejumlah Kerjasama Asing
Uni Eropa pada tahun 2004 kembali memunculkan ketentuan terbaru tentang sistem manajemen mutu, yang sudah mulai diberlakukan secara resmi sejak awal 2006. Pemerintah Indonesia menanggapinya segera dengan menelurkan kebijakan yang lebih baru.

Ketentuan terbaru Uni Eropa ini menawarkan efisiensi dan alternatif pilihan yang lebih banyak dalam hal memberikan sertifikasi kepada setiap produk ekspor perikanan Indonesia yang akan memasuki pasar Uni Eropa. Setia, tentu tak harus mendesain ulang rancangan awal Sistem Manajemen Mutu Hasil Perikanan, melainkan, cukup meningkatkan skalabilitas atau paling tidak melakukan up dating terbaru supaya tetap sesuai dengan perkembangan jaman.

Sistem Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan yang sudah diberlakukan sejak tahun 1998, memang telah dengan sengaja ia desain berdimensi luas agar sesuai dengan standar-standar yang berlaku di berbagai negara khususnya Uni Eropa, AS, Kanada, dan Jepang.

Berdasarkan Sistem itu Indonesia dengan Uni Eropa telah memastikan kesesuaian Sistem Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan dengan Commission Decision Np. 3245/94/EC, keluar pada tahun 1994, yang berisi ketentuan perihal laying down special condition for importing fish and fishery product originating Indonesia. Di sini Indonesia hanya melakukan penyesuaian, atau pemenuhan peraturan, atau sistem, atau ketentuan sanitasi yang berlaku di negara mitra kerjasama.

Pernyataan equivalensi, atau pengakuan terhadap sistem pengawasan dan sertifikasi produk perikanan Indonesia oleh Uni Eropa, itu berlangsung November 1994.

Melalui Commission Decision itu pula Ditjen Perikanan ditetapkan sebagai Competent Authority yang berhak memberikan sertifikasi terhadap setiap produk ekspor perikanan Indonesia ke Uni Eropa. (Ditjen Perikanan berlaku pada era Departemen Pertanian, yang berubah menjadi Ditjen Perikanan Tangkap pada Departemen Kelautan dan Perikanan, dan sejak reorganisasi terbaru Agustus 2005 berubah lagi menjadi Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil-Hasil Perikanan atau P2HP).

Indonesia masih tetap berupaya membuat rancangan MoU dengan US-Food and Drugs Agency (US-FDA), Amerika Serikat, kendati sejak 18 September 1997 US-FDA secara mandatory sudah mewajibkan setiap unit pengolahan ikan di Indonesia yang melakukan ekspor harus menerapkan sistem Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).

Setiap eksportir diharuskan menunjukkan tanda bukti berupa Surat Keterangan Validasi HACCP, yang diterbitkan oleh Competent Authority Indonesia dalam hal ini oleh Ditjen Perikanan. (Sekarang oleh Direktorat Standarisasi dan Akreditasi).

Ditjen Perikanan pada tahun 2000 sudah mengajukan secara resmi tawaran kerjasama dalam proses one way trade, tujuannya untuk mendapatkan equivalensi sistem pengawasan dan sertifikasi produk perikanan dengan AS. Beberapa kali pula FDA-USA mengunjungi Indonesia untuk melakukan review terhadap sistem dan penerapan Sistem Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan, yang sudah didasarkan pada konsepsi HACCP. Kunjungan terakhir berlangsung tahun 2001 dengan hasil memuaskan, sehingga ekspor produk perikanan Indonesia ke Amerika tak lagi mengalami banyak hambatan.

Hanya saja, ekspor perikanan Indonesia ke AS akan lebih lancar dan dengan biaya ekspor yang dapat diperkecil apabila MRA/MOU antara Indonesia dan AS mengenai Sistem Pengawasan dan Sertifikasi Produk Perikanan berhasil ditandatangani.

Dengan MRA dari Kanada Indonesia telah pula menandatangani MoU bidang pengawasan mutu dan keamanan pangan. Isinya antara lain pengakuan kesamaan dalam sistem pengawasan dan pengendalian mutu berdasarkan HACCP melalui joint inspection. Disepakati pula mengurangi pemeriksaan fisik terhadap produk perikanan yang mengakibatkan berkurangnya cost dan waktu pemeriksaan. Kerjasama pertama ditandatangani 17 Januari 1996.

Sesuai ketentuan WTO Agreement, dengan Kanada Indonesia menandatangani kerjasama two way trade pada 7 Maret 2002. Saat itu Ditjen Perikanan Tangkap dan Canadian Food Inspection Agency sepakat memperbaharui harmonisasi sistem pengawasan dan sertifikasi produk perikanan.

Sedangkan dengan Australia Indonesia menandatangani MoU dengan Agency to Agency Arrangement, yang menunjuk Ditjen Perikanan sebagai Competent Authority, dan menilai Ditjen Perikanan sudah mempunyai sistem mutu nasional hasil perikanan yang memenuhi persyaratan mereka.

Segera Melacak ke Eropa
Sejak ketentuan terbaru Uni Eropa dicetuskan pada tahun 2004, tertuang dalam Council Directive Nomor 91/493/EEC yang wajib diikuti oleh semua negara eksportir, dan mulai resmi diberlakukan per 1 Januari 2006, secara diam-diam Setia Mangunsong melacak dan mempelajari dengan seksama bagaimana model penerapannya di lapangan. Ia mencarinya langsung ke sumbernya yang paling kompeten di Eropa.

Pertengahan Desember 2005, misalnya, ia berkesempatan berkunjung ke Eropa dan pulang dengan membawa oleh-oleh berupa kabar baik, bahwa sistem terbaru ini sudah bisa diadaptasikan dengan segera di Indonesia.

Ia lalu melaporkan hasil kunjungan kepada atasan langsung, sebagaimana biasa terjadi, memintakan saran supaya ketentuan ini bisa segera diterapkan. Sebab, ketentuan terbaru Uni Eropa ini justru memberikan lebih banyak kemudahan. Juga menghasilkan efisiensi dan penghematan di berbagai hal, menawarkan banyak alternatif untuk menghasilkan produk-produk ekspor perikanan yang mutunya lebih terjamin, aman dikonsumsi, dan dapat ditelusuri keseluruhan prosesnya.

Substansi dasar ketentuan terbaru Uni Eropa ini antara lain, hasil perikanan sejak ditangkap, dipanen, diangkut, diolah, sampai siap diekspor harus betul-betul diawasi. Seperti ketika ikan masih berada di kapal, kapal harus betul-betul memenuhi standar sanitasi dan spesifikasi. Ikan tidak boleh menggunakan bahan-bahan kimia terlarang dan sebagainya.

Ketika ikan sudah didaratkan pun harus demikian. Misalnya, dicek temperatur dan lain-lain. Banyak parameter yang harus diuji seperti kandungan mikrobiologi dan logam berat. Demikian pula pabrik pengolahan harus betul-betul memenuhi standar yang ditentukan Uni Eropa, yang semuanya mengarah kepada jaminan mutu dan keamanan pangan.

“Saya selama ini sudah melacak akan bagaimanakah penerapannya di tahun 2006 ini. Ada hal menarik di situ, kalau itu betul-betul kita terapkan. Yakni, mutunya menjadi lebih terjamin, lebih aman dikonsumsi, dan efisiensi biaya bisa kita capai,” kata Setia Mangunsong, menceritakan kunjungan terbarunya ke Uni Eropa, sebuah pasar tunggal bersama beranggotakan 25 negara maju.

Selama ini kalau kita mau melakukan ekspor selalu berorientasi pada pengujian mutu produk akhir. Tetapi dengan ketentuaan terbaru pengujian mutu sudah dapat berlangsung sejak awal. Apabila selama ini untuk mendapatkan sertifikasi memakan waktu 5-12 hari, dengan ketentuan terbaru, dimana data pengujian mutu sejak awal sudah tersedia, kita pun dapat melakukan uji lab di laboratorium mana saja yang penting telah memenuhi standar, maka dalam waktu satu hari setelah melakukan collection data kita sudah dapat menerbitkan sertifikasi.

“Ini masih kita uji, supaya bisa dikembangkan di Indonesia agar pembangunan perikanan di Indonesia dapat semakin prima menghasilkan produk perikanan berkualitas terbaik,” kata Mangunsong.

Ketentuan baru juga memberikan keleluasan kepada otoritas yang kompeten memberikan sertifikasi, dalam hal ini Direktorat Standarisasi dan Akreditasi, untuk menggunakan lab milik swasta. Dulu kita hanya mengandalkan satu lab. Sekarang setiap lab yang sudah memenuhi syarat, baik itu milik swasta atau pemerintah semua bisa digunakan demi efisiensi dan peningkatan mutu yang lebih terjamin.

Dengan keleluasaan tersebut Pemerintah tak perlu membebani APBN, tak harus membeli peralatan baru uji mutu yang sesuai dengan yang dipersyaratkan Uni Eropa. Metode terbaru Uni Eropa memangkas kebiasaan buruk selama ini, dimana setiap ada metode baru kita biasanya lantas berpikir untuk harus mencari alatnya di luar negeri. Padahal untuk bisa membeli alat harus terlebih dulu diajukan, dianggarkan, kemudian menunggu anggaran keluar pada APBN tahun berikutnya baru bisa terlaksana.

Dengan ketentuan terbaru ini kita bisa mencari lab mana saja yang telah memenuhi syarat, standar, serta memiliki akreditasi. “Jadi, dengan ketentuan terbaru ini menjadi ada banyak pilihan untuk bergerak lebih cepat, untuk menghasilkan produk perikanan berkualitas prima yang lebih terjamin mutunya, lebih aman dikonsumsi, dan bisa ditelusuri keseluruhan prosesnya berdasarkan kelengkapan data,” kata Setia Mangunsong.

Ketentuan Uni Eropa Council Directive Nomor 91/493/EEC begitu keluar tahun 2004 segera direspon pemerintah tahun itu juga, dengan menerbitkan SK Menteri Kelautan dan Perikanan No. Kep.21/Men/2004 Tentang Sistem Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan untuk Pasar Uni Eropa. Uni Eropa, kumpulan 25 negara maju merupakan pasar tunggal tujuan ekspor perikanan Indonesia yang sangat potensial, memiliki ketentuaan mengenai sistem pengawasan dan pengendalian mutu hasil perikanan yang spesifik. ►mti/ht


*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)