| |
C © updated 27012006 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/ht |
|
| |
Nama:
Drs. Setia Simangunsong, MM
Lahir:
Balige, 11 Oktober 1949
Jabatan:
Direktur Standarisasi dan Akreditasi, Departemen Kelautan dan
Perikanan RI
Alamat Kantor:
Departemen Kelautan dan Perikanan RI
Jalan Medan Merdeka Timur No. 16, Lt. 17
Jakarta 10110
Telp. (021) 351.9070, Ext. 8700, Faks. (021) 350.0149
E-mail: mutu@indosat.net.id
Alamat Rumah:
Jalan Kepala Hijau IX Blok Q2 No. 14, Billy Moon, Pondok Kelapa,
Jakarta Timur
Telp. (021) 864.2905, Email: setiamm@yahoo.com |
|
| |
|
|
|
|
| BIOGRAFI |
|
|
 |
BIOGRAFI:
01
02
03
04
05
06
07
08
09 =
Setia Mangunsong (03)
Roadmap Manajemen Mutu
Hasil Perikanan Sejak tahun 1975 Indonesia sudah memiliki roadmap atau peta perjalanan
sistem manajemen mutu pengolahan hasil perikanan. Roadmap ini mampu
menjangkau peta persaingan pemasaran perikanan internasional di masa
depan, supaya manajemen pengawasan mutu dapat berjalan lebih efektif,
efisien, berbiaya murah, serta membutuhkan waktu singkat dan menawarkan
berbagai pilihan alternatif.
Indonesia melaksanakan pengawasan mutu hasil perikanan sejak tahun 1975
tatkala Departemen Kesehatan dan Departemen Pertanian menandatangani
sebuah nota kesepahaman ber-bentuk MoU. Nota ini kemudian dituangkan ke
dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pimpinan kedua departemen.
Pengawasan mutu produk perikanan semakin memiliki dasar hukum yang kuat
ketika disahkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan,
khususnya pasal 19 dan penjelasannya. Pasal 19 berbunyi, Pemerintah
melakukan pembinaan mutu hasil perikanan untuk menjamin mutu dan
keamanan pangan serta mencegah penipuan ekonomi.
Di situ antara lain dijelaskan, pembinaan mutu dilaksanakan oleh Ditjen
Perikanan (Tangkap), yang meliputi pengembangan dan penerapan prinsip
atau standar sanitasi dan”hygiene pada unit pengolahan yang meliputi
sarana, lingkungan, konstruksi, peralatan, karyawan, operasi sanitasi,
bahan baku, dan produk akhir yang diadopsi dari Codex FAO.
Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, khususnya pasal
20 ayat (1) sebagai hasil amandemen pasal 19 UU No. 9/1985, berbunyi,
Proses pengolahan ikan dan produk perikanan wajib memenuhi persyaratan
kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil
perikanan.
Sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan terdiri atas berbagai
subsitem yaitu: pengawasan dan pengendalian mutu; pengembangan dan
penerapan persyaratan atau standar bahan baku, sanitasi dan teknik
penanganan, pengolahan, mutu produk, sarana dan prasarana serta metode
pengujian; serta sertifikasi.
Untuk menanggapi berbagai dinamika yang terjadi, para pengambil
kebijakan masih dan akan terus menelurkan sejumlah keputusan-keputusan
baru. Seperti, untuk memenuhi persyaratan Uni Eropa yang tertuang dalam
CD. 91/493/EEC dan CD. 92/48/EEC, Departemen Kelautan dan Perikanan
belum lama ini mengimplementasikan dua kebijakan terbaru.
Pertama, mengeluarkan SK Menteri Kelautan dan Perikanan No. 21/Men/2004
tentang “Sistem Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan untuk
Pasar Uni Eropa”. Dan kedua, mengeluarkan SK Dirjen Perikanan Tangkap
No. 3511/DPT.0/PI.320.S4/VII/2004 tentang “Persyaratan Higiene di Kapal
Penangkap Ikan yang Hasilnya untuk Pasar Uni Eropa”.
Kesigapan Indonesia untuk segera memberikan respon kepada setiap
dinamika yang terjadi, terkait pula dengan persaingan global yang
semakin meningkat tajam. Belum lagi munculnya berbagai tuntutan yang
lebih menjamin manajemen mutu, keamanan pangan, dan ketertelusuran
setiap produk bahan makanan. Demikian pula soal isu lingkungan dan
keharusan equivalensi sistem mutu, yang harus didasarkan atas konsepsi
Hazard Analysist Critical Control Point (HACCP).
Untuk menjawab tuntutan itulah pada dekade 1990-an tepatnya sekitar
tahun 1992/1993, Ditjen Perikanan, Deptan pernah menerapkan Program
Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan (PMMT). Program tersebut sejak
tahun 1998 berubah nama menjadi Sistem Manajemen Mutu Terpadu Hasil
Perikanan. Sistem ini sudah didasarkan atas konsepsi HACCP.
Ketika negara-negara maju tujuan ekspor seperti Uni Eropa, AS, Kanada,
dan Jepang memberlakukan ketentuan HACCP, Menteri Pertanian RI
melegalkan program PMMT menjadi Sistem Manajemen Mutu Terpadu Hasil
Perikanan pada tahun 1998. Sehingga Indonesia memiliki sistem pengawasan
mutu berkekuatan hukum baru, yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri
Pertanian RI No. 41/Kpts/IK.210/2/98 tentang Sistem Manajemen Mutu
Terpadu Hasil Perikanan.
Dirjen Perikanan kemudian menindaklanjuti SK Mentan tersebut dengan
mengeluarkan “Petunjuk Pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu Terpadu Hasil
Perikanan”, tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Perikanan Nop.
1428/Kpts/Ik.120/12/98.
Perubahan lembaga pemerintahan di tahun 1999, yang menempatkan Ditjen
Perikanan di bawah Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), maka SK
Mentan No. 41 tahun 1998 tadi diperbaharui ke dalam Surat Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan No. Kep. 01/MEN/2002 tentang””Sistem
Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan”. Keputusan ini mengatur bahwa
sistem mutu hasil perikanan dituangkan dalam bentuk sertifikasi.
Berperan Selaku Desainer
Di semua peta perjalanan (roadmap) pengawasan mutu hasil perikanan
Indonesia tersebut, Setia Mangunsong konsisten untuk selalu menunjukkan
peran besarnya selaku desainer manajemen mutu hasil perikanan.
Hingga terbentuknya ketentuan yang lebih baru, yakni UU No. 31/2004
Tentang Perikanan, yang memberi peran yang lebih besar kepada bidang
pengawasan mutu untuk meningkatkan kualitas produk ekspor perikanan
Indonesia di pasar global, Setia Mangunsong adalah nara sumber utama
pemberi masukan saat berlangsung pembahasan mengenai pembuatan keputusan
mengenai ketentuan-ketentuan tersebut.
Setia Mangunsong yang dikenal rendah hati, ini mengatakan dengan
berterus terang bahwa dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang
Perikanan, semua ketentuan berupa pasal-pasal dan ayat-ayat yang terkait
dengan standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi, berasal darinya.
Ia membandingkan karya terbarunya ini dengan yang digantikan, yakni UU
No. 9 tahun 1985 tentang Perikanan, yang hanya memuat satu pasal saja
yang menyentuh soal mutu. “Tetapi pada UU No. 31/2004 banyak pasal dan
ayat-ayat tentang mutu di situ,” kata Setia Mangunsong, yang membuatnya
sangat layak untuk memperoleh julukan selaku “Sang Perancang Manajemen
Mutu Hasil Perikanan Indonesia”, terlebih ia sangat obsesif Indonesia
dapat memiliki produk perikanan berkualitas prima.
Penerapan Sistem Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan yang ia racik,
rancang, konsep, dan formulasikan sudah didasarkan pada berbagai standar
dan sistem manajemen mutu yang berlaku di berbagai negara. Sistem ini
adalah solusi terbaik supaya produk perikanan Indonesia tak lagi ditolak
negara-negara tujuan ekspor.
Formula terbaru karyanya menganut prinsip melakukan pengawasan mutu
sejak dari awal hingga akhir produk. Setiap produk perikanan harus
memiliki bahan baku yang bagus, diangkut dengan cara yang bagus, diolah
di pabrik yang bagus, dan dikerjakan oleh orang yang sehat pula. Yang
terpenting tiga syarat utama terpenuhi, yakni quality management system
(sistem jaminan manajemen mutu), food safety system (sistem jaminan
keamanan pangan), dan traceability (ketertelusuran seluruh proses
produksi secara terpadu).
Jika sudah demikian halnya maka fungsi pengujian yang dilakukan menjadi
sekadar untuk menyakinkan saja. Sehingga biaya dan waktu pengawasan
menjadi bisa dihemat dan terjadi efisiensi di berbagai bidang.
Sejumlah Kerjasama Asing
Uni Eropa pada tahun 2004 kembali memunculkan ketentuan terbaru tentang
sistem manajemen mutu, yang sudah mulai diberlakukan secara resmi sejak
awal 2006. Pemerintah Indonesia menanggapinya segera dengan menelurkan
kebijakan yang lebih baru.
Ketentuan terbaru Uni Eropa ini menawarkan efisiensi dan alternatif
pilihan yang lebih banyak dalam hal memberikan sertifikasi kepada setiap
produk ekspor perikanan Indonesia yang akan memasuki pasar Uni Eropa.
Setia, tentu tak harus mendesain ulang rancangan awal Sistem Manajemen
Mutu Hasil Perikanan, melainkan, cukup meningkatkan skalabilitas atau
paling tidak melakukan up dating terbaru supaya tetap sesuai dengan
perkembangan jaman.
Sistem Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan yang sudah diberlakukan
sejak tahun 1998, memang telah dengan sengaja ia desain berdimensi luas
agar sesuai dengan standar-standar yang berlaku di berbagai negara
khususnya Uni Eropa, AS, Kanada, dan Jepang.
Berdasarkan Sistem itu Indonesia dengan Uni Eropa telah memastikan
kesesuaian Sistem Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan dengan
Commission Decision Np. 3245/94/EC, keluar pada tahun 1994, yang berisi
ketentuan perihal laying down special condition for importing fish and
fishery product originating Indonesia. Di sini Indonesia hanya melakukan
penyesuaian, atau pemenuhan peraturan, atau sistem, atau ketentuan
sanitasi yang berlaku di negara mitra kerjasama.
Pernyataan equivalensi, atau pengakuan terhadap sistem pengawasan dan
sertifikasi produk perikanan Indonesia oleh Uni Eropa, itu berlangsung
November 1994.
Melalui Commission Decision itu pula Ditjen Perikanan ditetapkan sebagai
Competent Authority yang berhak memberikan sertifikasi terhadap setiap
produk ekspor perikanan Indonesia ke Uni Eropa. (Ditjen Perikanan
berlaku pada era Departemen Pertanian, yang berubah menjadi Ditjen
Perikanan Tangkap pada Departemen Kelautan dan Perikanan, dan sejak
reorganisasi terbaru Agustus 2005 berubah lagi menjadi Ditjen Pengolahan
dan Pemasaran Hasil-Hasil Perikanan atau P2HP).
Indonesia masih tetap berupaya membuat rancangan MoU dengan US-Food and
Drugs Agency (US-FDA), Amerika Serikat, kendati sejak 18 September 1997
US-FDA secara mandatory sudah mewajibkan setiap unit pengolahan ikan di
Indonesia yang melakukan ekspor harus menerapkan sistem Hazard Analysis
Critical Control Point (HACCP).
Setiap eksportir diharuskan menunjukkan tanda bukti berupa Surat
Keterangan Validasi HACCP, yang diterbitkan oleh Competent Authority
Indonesia dalam hal ini oleh Ditjen Perikanan. (Sekarang oleh Direktorat
Standarisasi dan Akreditasi).
Ditjen Perikanan pada tahun 2000 sudah mengajukan secara resmi tawaran
kerjasama dalam proses one way trade, tujuannya untuk mendapatkan
equivalensi sistem pengawasan dan sertifikasi produk perikanan dengan
AS. Beberapa kali pula FDA-USA mengunjungi Indonesia untuk melakukan
review terhadap sistem dan penerapan Sistem Manajemen Mutu Terpadu Hasil
Perikanan, yang sudah didasarkan pada konsepsi HACCP. Kunjungan terakhir
berlangsung tahun 2001 dengan hasil memuaskan, sehingga ekspor produk
perikanan Indonesia ke Amerika tak lagi mengalami banyak hambatan.
Hanya saja, ekspor perikanan Indonesia ke AS akan lebih lancar dan
dengan biaya ekspor yang dapat diperkecil apabila MRA/MOU antara
Indonesia dan AS mengenai Sistem Pengawasan dan Sertifikasi Produk
Perikanan berhasil ditandatangani.
Dengan MRA dari Kanada Indonesia telah pula menandatangani MoU bidang
pengawasan mutu dan keamanan pangan. Isinya antara lain pengakuan
kesamaan dalam sistem pengawasan dan pengendalian mutu berdasarkan HACCP
melalui joint inspection. Disepakati pula mengurangi pemeriksaan fisik
terhadap produk perikanan yang mengakibatkan berkurangnya cost dan waktu
pemeriksaan. Kerjasama pertama ditandatangani 17 Januari 1996.
Sesuai ketentuan WTO Agreement, dengan Kanada Indonesia menandatangani
kerjasama two way trade pada 7 Maret 2002. Saat itu Ditjen Perikanan
Tangkap dan Canadian Food Inspection Agency sepakat memperbaharui
harmonisasi sistem pengawasan dan sertifikasi produk perikanan.
Sedangkan dengan Australia Indonesia menandatangani MoU dengan Agency to
Agency Arrangement, yang menunjuk Ditjen Perikanan sebagai Competent
Authority, dan menilai Ditjen Perikanan sudah mempunyai sistem mutu
nasional hasil perikanan yang memenuhi persyaratan mereka.
Segera Melacak ke Eropa
Sejak ketentuan terbaru Uni Eropa dicetuskan pada tahun 2004, tertuang
dalam Council Directive Nomor 91/493/EEC yang wajib diikuti oleh semua
negara eksportir, dan mulai resmi diberlakukan per 1 Januari 2006,
secara diam-diam Setia Mangunsong melacak dan mempelajari dengan seksama
bagaimana model penerapannya di lapangan. Ia mencarinya langsung ke
sumbernya yang paling kompeten di Eropa.
Pertengahan Desember 2005, misalnya, ia berkesempatan berkunjung ke
Eropa dan pulang dengan membawa oleh-oleh berupa kabar baik, bahwa
sistem terbaru ini sudah bisa diadaptasikan dengan segera di Indonesia.
Ia lalu melaporkan hasil kunjungan kepada atasan langsung, sebagaimana
biasa terjadi, memintakan saran supaya ketentuan ini bisa segera
diterapkan. Sebab, ketentuan terbaru Uni Eropa ini justru memberikan
lebih banyak kemudahan. Juga menghasilkan efisiensi dan penghematan di
berbagai hal, menawarkan banyak alternatif untuk menghasilkan
produk-produk ekspor perikanan yang mutunya lebih terjamin, aman
dikonsumsi, dan dapat ditelusuri keseluruhan prosesnya.
Substansi dasar ketentuan terbaru Uni Eropa ini antara lain, hasil
perikanan sejak ditangkap, dipanen, diangkut, diolah, sampai siap
diekspor harus betul-betul diawasi. Seperti ketika ikan masih berada di
kapal, kapal harus betul-betul memenuhi standar sanitasi dan
spesifikasi. Ikan tidak boleh menggunakan bahan-bahan kimia terlarang
dan sebagainya.
Ketika ikan sudah didaratkan pun harus demikian. Misalnya, dicek
temperatur dan lain-lain. Banyak parameter yang harus diuji seperti
kandungan mikrobiologi dan logam berat. Demikian pula pabrik pengolahan
harus betul-betul memenuhi standar yang ditentukan Uni Eropa, yang
semuanya mengarah kepada jaminan mutu dan keamanan pangan.
“Saya selama ini sudah melacak akan bagaimanakah penerapannya di tahun
2006 ini. Ada hal menarik di situ, kalau itu betul-betul kita terapkan.
Yakni, mutunya menjadi lebih terjamin, lebih aman dikonsumsi, dan
efisiensi biaya bisa kita capai,” kata Setia Mangunsong, menceritakan
kunjungan terbarunya ke Uni Eropa, sebuah pasar tunggal bersama
beranggotakan 25 negara maju.
Selama ini kalau kita mau melakukan ekspor selalu berorientasi pada
pengujian mutu produk akhir. Tetapi dengan ketentuaan terbaru pengujian
mutu sudah dapat berlangsung sejak awal. Apabila selama ini untuk
mendapatkan sertifikasi memakan waktu 5-12 hari, dengan ketentuan
terbaru, dimana data pengujian mutu sejak awal sudah tersedia, kita pun
dapat melakukan uji lab di laboratorium mana saja yang penting telah
memenuhi standar, maka dalam waktu satu hari setelah melakukan
collection data kita sudah dapat menerbitkan sertifikasi.
“Ini masih kita uji, supaya bisa dikembangkan di Indonesia agar
pembangunan perikanan di Indonesia dapat semakin prima menghasilkan
produk perikanan berkualitas terbaik,” kata Mangunsong.
Ketentuan baru juga memberikan keleluasan kepada otoritas yang kompeten
memberikan sertifikasi, dalam hal ini Direktorat Standarisasi dan
Akreditasi, untuk menggunakan lab milik swasta. Dulu kita hanya
mengandalkan satu lab. Sekarang setiap lab yang sudah memenuhi syarat,
baik itu milik swasta atau pemerintah semua bisa digunakan demi
efisiensi dan peningkatan mutu yang lebih terjamin.
Dengan keleluasaan tersebut Pemerintah tak perlu membebani APBN, tak
harus membeli peralatan baru uji mutu yang sesuai dengan yang
dipersyaratkan Uni Eropa. Metode terbaru Uni Eropa memangkas kebiasaan
buruk selama ini, dimana setiap ada metode baru kita biasanya lantas
berpikir untuk harus mencari alatnya di luar negeri. Padahal untuk bisa
membeli alat harus terlebih dulu diajukan, dianggarkan, kemudian
menunggu anggaran keluar pada APBN tahun berikutnya baru bisa
terlaksana.
Dengan ketentuan terbaru ini kita bisa mencari lab mana saja yang telah
memenuhi syarat, standar, serta memiliki akreditasi. “Jadi, dengan
ketentuan terbaru ini menjadi ada banyak pilihan untuk bergerak lebih
cepat, untuk menghasilkan produk perikanan berkualitas prima yang lebih
terjamin mutunya, lebih aman dikonsumsi, dan bisa ditelusuri keseluruhan
prosesnya berdasarkan kelengkapan data,” kata Setia Mangunsong.
Ketentuan Uni Eropa Council Directive Nomor 91/493/EEC begitu keluar
tahun 2004 segera direspon pemerintah tahun itu juga, dengan menerbitkan
SK Menteri Kelautan dan Perikanan No. Kep.21/Men/2004 Tentang Sistem
Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan untuk Pasar Uni Eropa.
Uni Eropa, kumpulan 25 negara maju merupakan pasar tunggal tujuan ekspor
perikanan Indonesia yang sangat potensial, memiliki ketentuaan mengenai
sistem pengawasan dan pengendalian mutu hasil perikanan yang spesifik. ►mti/ht
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|