| BIOGRAFI |
|
|
 |
BIOGRAFI:
01
02
03
04 WAWANCARA:
05
=
PERSPEKTIF:
06
07
=
Drs H Serta Ginting (03)
Pendekar HGU Perkebunan
Tokoh Serikat Pekerja dan Pendekar HGU Perkebunan yang Disegani. Serta
Ginting layak dicatat sebagai salah satu pejuang perkebunan di
Indonesia. Bersama sejumlah pentolan karyawan BUMN Perkebunan seluruh
Indonesia, Ginting berperan besar dalam membidani lahirnya Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) PT Perkebunan Nusantara I-XIV.
Sebelumnya, ia juga termasuk tokoh pendiri Federasi Serikat Pekerja
Perkebunan (SP-Bun) dan SP-Bun PTP Nusantara III. Serta Ginting bahkan
terpilih sebagai ketua umum yang pertama di kedua organisasi tersebut.
Federasi SP-Bun menggantikan Perkapen (Persatuan Karyawan Perkebunan
Negara), yang selama puluhan tahun menjadi satu-satunya organisasi
karyawan perkebunan yang identik sebagai perpanjangan tangan rezim Orba
di lingkungan perusahaan perkebunan negara.
Dengan lahirnya PKB (Perjanjian Kerja Bersama), maka BUMN Perkebunan (PTP
Nusantara I – XIV) hingga saat ini telah memiliki perangkat hukum yang
mengatur secara jelas dan tegas hubungan karyawan dengan pihak manajemen
(direksi).
PKB tentu saja merupakan langkah terobosan yang sangat monumental, ujar
Ginting mencoba merekonstruksi kelahiran PKB tersebut. Untuk
pertamakalinya, hak dan kewajiban, baik karyawan/pekerja maupun
menajemen diatur dan dirumuskan sedemikian rupa oleh kedua belah pihak
dalam posisi kesetaraan. Kalangan direksi diwakili oleh Badan Musyarah
Direksi (BMD) sedangkan karyawan oleh SP-Bun.
Peristiwa berdiri sama tinggi ini saja sudah merupakan
peristiwa yang sangat revolusioner waktu itu. Karena selama puluhan
tahun, proses pengambilan keputusan khususnya yang menyangkut
kepentingan karyawan nonstaf, didiktekan begitu saja oleh pihak direksi
dan menjadi sabdo pandito ratu yang tabu untuk dikritisi apalagi
ditentang.
Feodalisme dan pengkutuban kedudukan direksi/staf di satu sisi dan
karyawan nonstaf di sisi lain ketika itu masih sangat kental sebagai
warisan Belanda. Tapi Federasi SP-BUN yang diketuai oleh Serta Ginting
telah sangat solid. Organisasi ini benar-benar berakar ke bawah karena
proses pembentukannya dilakukan secara bottom up, dari tingkat afdeling/kebun
hingga ke kantor direksi. Di samping semangat dan arus reformasi waktu
itu tengah menggelinding bagai air bah. Tidak ada pilihan lain bagi
pihak manajemen BUMN perkebunan selain harus mengakomodasikan aspirasi
karyawan yang tergabung dalam Federasi SP-BUN.
Sebagai ketua Federasi SP-Bun, Ginting menunjukkan kelasnya sebagai
tokoh yang sudah cukup lama malang-melintang di ormas maupun di pentas
politik. Ia mampu menjembatani kepentingan kedua pihak. Walau waktu itu
posisinya sangat sulit. Dari bawah ia didesak untuk menghantam direksi,
sementara dari kalangan direksi/manajemen, ia ditekan untuk meredam
aspirasi para karyawan, khususnya karyawan nonstaf.
Akhirnya berkat lobi dan pendekatan yang intensif, kedua belah pihak
menyadari manfaat dan pentingnya PKB. Soalnya, bukan hanya karyawan
rendah, tapi jajaran pimpinan seperti asisten, administratur dan para
kepala bagian di Kandir juga menikmati dampak positif dari PKB tersebut.
“Kalau saya berpidato, jajaran pimpinan yang biasanya duduk di bagian
depan kini sudah ikut bertepuk tangan,” ujar Ginting, yang ketika itu
sudah menjadi Anggota DPRD Tk I Sumut.
Menghapus Diskriminasi
Substansi PKB pada dasarnya adalah mengangkat martabat sekaligus memupus
diskriminasi di kalangan karyawan. Selama puluhan tahun, karyawan
perkebunan negara terkotak-kotak dalam dua kelompok besar yakni apa yang
disebut dengan karyawan staf dan nonstaf. Kelompok nonstaf itu sendiri
pun masih terdiri dari karyawan bulanan, karyawan harian tetap dan
harian tidak tetap (karyawan borongan dan musiman).
Tapi dengan adanya PKB, yang akan ditinjau setiap dua tahun itu, kini di
lingkungan PT Perkebunan Nusantara hanya dikenal istilah karyawan. Yakni
karyawan pimpinan dan karyawan pelaksana. Mereka dibedakan hanya karena
fungsi dan tanggung jawab masing-masing.
Kalau dulu, sebagian besar karyawan di garis terdepan seperti tukang
sadap dan tukang dodos (pemanen sawit) samasekali tidak mengenal SK
Pengangkatan. Tapi dengan PKB di masing-masing PTPN yang mengacu kepada
PKB Induk (federasi), eksistensi karyawan telah ditegaskan melalui SK
Pengangkatan.”Pak Johar (Dirut PTPN III waktu itu) tak henti-hentinya
mengeluh kepada saya karena banyaknya SK pengangkatan yang harus
ditandatangani,” ujar Ginting mengisahkan.
Dalam Pasal 15 ayat 1 PKB Induk tahun 2006-2007, antara lain dinyatakan
bahwa setiap karyawan diberikan kesempatan yang sama untuk mengembangkan
kariernya guna memperoleh kenaikan golongan dan jabatan di Perusahaan.
Dengan demikian, menurut Ginting, karyawan yang berijazah SMU yang
mengawali kariernya sebagai tukang sadap atau tukang dodos kini
berpeluang untuk menjadi asisten kebun. Sebelumnya sistem pengaturan
gaji maupun promosi di tingkat pelaksana boleh dikatakan nol. Tukang
sadap yang sudah bekerja 10 tahun, penghasilannya, misalnya, sama saja
dengan yang baru masuk. Nyaris tidak ada sistem karier.
“Tapi dengan adanya SK pengangkatan berikut penggolongan gaji, martabat
dan hak pekerja perkebunan kini mulai dihargai,” ujar Ginting.
Jika sebelumnya yang bisa menikmati cuti panjang hanya staf dan direksi,
kini semua karyawan mendapat peluang yang sama secara proporsional.
Selama puluhan tahun, hasil keuntungan perusahaan berupa tantiem
cenderung hanya dinikmati oleh kalangan staf dan direksi. Tapi kini
semua karyawan mendapat yang disebut bonus.
“Termasuk fasilitas pengobatan (kesehatan), dan sebagainya kini
dinikmati oleh seluruh karyawan secara proporsional,” ujar Ketua SP-BUN
PTPN III, Melianta Bangun yang didampingi Sekretaris Tio Handoko, dalam
percakapan dengan Tokoh Indonesia di Medan belum lama ini.
Kontribusi dan jasa Serta Ginting dalam mengangkat harkat dan martabat
pekerja perkebunan, khususnya di kalangan BUMN Perkebunan, juga diakui
oleh H. Syahruddin Ali, SH, Ketua Federasi Serikat Pekerja Perkebunan
(SP-Bun). Ini misalnya terlihat dalam proses membidani organisasi
karyawan perkebunan ini sejak masih bernama Gabungan SP Bun yang
kemudian menjadi Federasi SP Bun, dan saat melahirkan Kesepakatan Kerja
Bersama yang kini menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) itu.
Syahruddin Ali juga menilai Ginting sebagai pribadi yang bersahaja,
mudah ditemui, merakyat dan rela membantu siapapun. Karena itu, ia wajar
terpilih sebagai Ketua Federasi SP Bun, ujarnya. Dan hasil perjuangan
Ginting bersama kawan-kawannya waktu itu telah dinikmati oleh ratus
ribuan karyawan perkebunan, khususnya di lingkungan PT Perkebunan
Nusantara I – XIV. Harkat dan martabat karyawan benar-benar terangkat,
kesejahteraan pun sudah sangat meningkat dibanding sebelum adanya PKB.
Jika sebelumnya terjadi pengkotak-kotakan yang ekstrim berupa karyawan
staf dan nonstaf, kini yang ada adalah kelompok manajemen dan karyawan/pekerja.
Jika dulu SK pengangkatan hanya dimiliki oleh kalangan staf dan bulanan
misalnya, kini seluruh karyawan di level terdepan (pelaksana) juga
mendapatkan SK Pengangkatan sebagai karyawan yang kini terbagi dalam
empat jenjang kepangkatan yakni Golongan I – IV, ujar Syahruddin,
Manajer Pabrik Mesin Tenera, PTP Nusantara IV itu menambahkan.
PKB menjadi sangat strategis juga karena langsung terkait dengan status
dan kesejahteraan sekitar 80 persen dari seluruh karyawan BUMN
perkebunan yang berjumlah ratusan ribu orang itu (di lingkungan PTP
Nusantara IV sendiri, tempat Syahrudin bekerja, jumlah karyawan kategori
ini mencapai sekitar 28 ribu orang.
Mengenai program kerjanya, Ketua Federasi SP-Bun yang baru terpilih pada
Munaslub Federasi SP-Bun 26-27 April lalu di Jakarta itu, mengemukakan
pentingnya kebersamaan dan kemitraan antara karyawan dengan pihak
manajemen. “Saya ingin menanamkan pengertian bahwa semua pihak, termasuk
karyawan juga sangat berkepentingan atas kesinambungan dan kemajuan
perusahaan. Pencapaian sasaran produksi dan omset penjualan dan
keuntungan perusahaan merupakan tanggung jawab seluruh karyawan.
Di sisi lain, nilai lebih atau hasil peningkatan kinerja perusahaan juga
harus bisa dinikmati oleh seluruh karyawan,” tandas Syahruddin.
“Feodalisme harus dikikis dari lingkungan perkebunan,” tandas Ginting.
Sebelumnya, selama puluhan tahun, feodalisme ini masih sangat kental,
baik di lingkungan kantor direksi terlebih di kebun (afdeling). Dalam
soal angkutan anak sekolah, misalnya. Bis antar jemput seolah hanya
diperuntukkan bagi anak karyawan staf. Begitu mereka sudah duduk dalam
bis, walau masih banyak anak nonstaf belum masuk, dan tempat duduk masih
banyak yang kosong, bus sudah diperintahkan berangkat.
Bahkan ada ruas jalan tertentu di emplasemen yang hanya boleh
dilewati oleh anak karyawan staf. Namun setelah Ginting jadi Ketua
SP-Bun di PTPN III, semua praktek feodalisme itu dicoba dikikis
habis.”Selama saya jadi Ketua SP-Bun, jangan coba-coba lagi,” tandas
Ginting dengan mimik garang mengenang.
Serta Ginting menjelaskan, saat menggagas PKB untuk pertama kalinya, ia
bersama pengurus SP-BUN lainnya tetap berpandangan jauh ke depan. Untuk
hal-hal tertentu, misalnya menyangkut penetapan upah, bonus dan
sebagainya, PKB Induk hanya berperan sebagai acuan. Kondisi dan kinerja
perusahaan yang bersangkutan tetap menjadi rujukan dalam penentuan
besaran upah dan tunjangan lainnya.
BUMN Perkebunan di Sumatera, misalnya, tidak sama dengan di Jawa.
Gaji minimal di lingkungan PTP Nusantara yang berkedudukan di Sumatera
Utara mungkin bisa mencapai Rp 1 juta/bulan, tapi di Pulau Jawa, dalam
prakteknya mungkin hanya Rp 800 ribu. THR di salah satu PTP Nusantara di
Medan mungkin bisa mencapai 3-4 bulan gaji. Sementara BUMN Perkebunan di
Jawa, THR sebesar satu kali bulan gaji saja mungkin sudah sulit
direalisasikan. Kondisi-kondisi internal ini tetap diakomodasikan dan
itu diatur dalam PKB masing-masing. “Yang penting, harkat dan martabat
karyawan harus dihargai,” kata Ginting, Anggota Komisi IX DPR.
Mengamankan Areal HGU
Selain dalam pembentukan SP-Bun, Federasi SP-Bun, dan PKB, Serta Ginting
juga menunjukkan bobot kepemimpinan dan kejuangannya dalam pengamanan
areal HGU milik BUMN Perkebunan. Adalah Gus Dur yang ketika itu Presiden
RI membuat geger setelah menyatakan bahwa 40 persen lahan milik PT
Perkebunan Nusantara adalah hasil rampasan dari rakyat.
Sebagai Ketua Federasi SP-Bun, Serta Ginting yang waktu itu anggota DPRD
Provinsi Sumut, segera mengonsolidasikan barisan SP Bun. Sekitar 1.400
orang karyawan PTP Nusantara melakukan aksi unjuk rasa ke Senayan dan
diterima oleh Ketua DPR waktu itu, Akbar Tanjung.
Menurut Ginting, latar belakang lahan perkebunan yang kini menjadi areal
konsesi PT Perkebunan Nusantara harus dilihat secara jernih. “Jangan
gampang mengatasnamakan rakyat. Harus dijelaskan, rakyat yang mana?”
Apakah karyawan PT Perkebunan Nusantara beserta keluarganya yang jutaan
orang itu bukan rakyat Indonesia? Ginting pun mempertanyakan, kalau
lahan perkebunan dibagi-bagikan, rakyat yang mana yang paling berhak
mendapatkan, dan bagaimana nasib karyawan serta keluarganya.
“Jangan-jangan lahan itu akhirnya jatuh ke kelompok tertentu seperti
yang banyak terjadi di sekitar Kota Medan,”ujarnya menahan geram.
Nyalinya sebagai mantan preman juga terlihat ketika ia harus bersitegang
dengan salah satu gubernur Sumut. Terpengaruh oleh statement Gus Dur,
gubernur ini berupaya meredistribusikan lahan HGU milik PTP Nusantara II
ke kelompok masyarakat tertentu. Modus operandinya yakni dengan sengaja
tidak memproses perpanjangan HGU. Ginting sudah mencium arah dan gelagat
kebijakan yang tidak baik ini. Ia terus mendesak sang gubernur agar
segera memproses HGU.
“Niat Bapak sebenarnya apa?” ujar Ginting yang waktu itu mulai
kehilangan kesabaran.
“Tembak sajalah saya,” ujar sang gubernur seperti ditirukan oleh Serta
Ginting. Gubernur tersebut memang sudah sangat pusing melihat Ginting
dan sepak terjang Federasi SP-Bun.
Tapi Ginting menjelaskan bahwa ia hanya memperjuangkan nasib ratusan
karyawan PTN II yang kehilangan lapangan pekerjaan setelah penjarahan
lahan HGU. “Apa mereka itu bukan rakyat Bapak,” ujar Ginting mencoba
mendinginkan situasi.
Dalam membela kepentingan orang kecil, Ginting memang tidak pernah
gentar. Sebagai mantan karyawan kebun yang membangun karier mulai dari
nol, centeng kebun, ia benar-benar merasakan nasib para pekerja. Ia
tidak pernah berpikir untuk mengeduk keuntungan di tengah kesulitan
orang lain. Kalau dia ingin memperkaya dirinya sendiri, kedudukannya
sebagai Ketua Federasi SP-Bun waktu itu bisa membuatnya kaya raya. Tapi,
mengkhianati teman seperjuangan baginya merupakan perbuatan yang sangat
terkutuk.
Banyak yang diwariskan oleh Serta Ginting selama era kepemimpinannya di
Federasi SP-Bun, dan SP-Bun PTP Nusantara III. Tapi seperti
dikeluhkannya, tidak setiap orang bisa menghargai jasanya. Ketika ia
harus menyerah-kan tongkat estafet kepemimpinan Federasi SP-Bun, ia
banyak didau-lat agar duduk sebagai pimpinan Majelis Pertimbangan
Organisasi (MPO). Tapi ternyata, pembentukan MPO ditentang oleh sejumlah
direksi PT Perkebunan Nusantara.
Namun, ia sama sekali tidak menaruh dendam. Ia menyerahkan semuanya
kepada Yang Mahabijaksana. Di antara yang menjegalnya itu, akhirnya ada
yang masuk bui, dan ada yang buru-buru dicopot dari jabatannya. “Mereka
kualat barangkali,” ujar Ginting dengan ekspresi datar. ►
mti-tum
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia) |