A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Galeri
  P O L I T I S I
 ► Politisi
 ► MPR-RI
 ► DPR-RI
 ► Partai-Pemilu
 ► Ormas
  B E R A N D A
 ► Majalah TI
 ► Nusantara
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 01092007  
   
  ► e-ti/wes  
  Biodata:
Nama:
Drs HN Serta Ginting
Lahir:
Desa Munte, Tanah Karo, Sumut, 28 Maret 1947
Agama:
Islam
Jabatan:
- Anggota DPR (Komisi IX)
- Anggota Panitia Anggaran DPR

Isteri:
Hj. Zainar Harahap, BSc.
Anak:
- Drs Iman Swadiri Ginting
- Irma Julita Ginting
- Indra Batara Ginting
- Sri Ayona Ginting, SE
- Akp. Ramon Zamora Ginting

Pendidikan:
- SR Tanah Karo
- SMP Negeri Tanah Karo
- SMEA Negeri Rantauprapat
- Sarjana Ekonomi (S1) Universitas Amir Hamzah Medan

Karier:
- Karyawan PTP Nusantara III Medan, 1969 - 1999
- Anggota DPRD Tkt II Kab. Labuhan Batu (1971-1987)
- Anggota DPRD Tkt I Prov. Sumatra Utara (1997-1999)
- Wakil Ketua DPRD Tkt I Prov. Sumatera Utara (1999-2004)

Anggota Partai:
Partai Golongan Karya
Daerah Pemilihan Sumatera Utara I (Medan, Tebing Tinggi, Kab. Deli Serdang, Kab, Serdang Bedagai)

Pengalaman Perjuangan:
- Ketua Periodik Komando Aksi Pemuda Pengganyangan G 30 S PKI

Pengalaman Organisasi:
- Ketua KNPI Kab. Labuhan Batu (1973-1979)
- Ketua DEPICAB SOKSI Labuhan Batu (1997-1987)
- Wakil Ketua KNPI Provinsi Sumatera Utara (1979-1982)
- Wakil Ketua DPD Golkar Labuhan Batu (1977-1987)
- Ketua KONI Kab. Labuhan Batu (1979-1984)
- Wakil Ketua DPD Partai Golkar Prov. Sumatera Utara (2002-2006)
- Ketua Pembina Pemuda Panca Marga Prov. Sumatera Utara
- Ketua DEPIDAR SOKSI Prov.Sumatera Utara (2002-2006)
- Ketua DEPINAS SOKSI (2005-sekarang)
- Ketua AMPG (Angkatan Muda Partai Golkar) Prov. Sumut (2002-2004)
- Anggota Departemen Pendidikan dan Ristek, DPP Partai Golkar
Penghargaaan:
- Piagam penghargaan dari Veteran RI
- Piagam Perjuangan dari Forum Exponen 66, Sumatera Utara
- Penghargaan masa kerja 25 tahun dari PTP Nusantara III
- Penghargaan masa kerja 30 tahun dari PTP Nusantara III

Penghargaaan:
- Piagam penghargaan dari Veteran RI
- Piagam Perjuangan dari Forum Exponen 66, Sumatera Utara
- Penghargaan masa kerja 25 tahun dari PTP Nusantara III
- Penghargaan masa kerja 30 tahun dari PTP Nusantara III

Hobi/Olah Raga:
- Tenis Lapangan
- OR Beladiri Tangan Kosong (TAKO)
  
 
     
 
BIOGRAFI

 

BIOGRAFI:  01  02  03  04  WAWANCARA: 05  =

PERSPEKTIF: 06  07  =

Drs H Serta Ginting (03)

Pendekar HGU Perkebunan


Tokoh Serikat Pekerja dan Pendekar HGU Perkebunan yang Disegani. Serta Ginting layak dicatat sebagai salah satu pejuang perkebunan di Indonesia. Bersama sejumlah pentolan karyawan BUMN Perkebunan seluruh Indonesia, Ginting berperan besar dalam membidani lahirnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Perkebunan Nusantara I-XIV.

 

Sebelumnya, ia juga termasuk tokoh pendiri Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (SP-Bun) dan SP-Bun PTP Nusantara III. Serta Ginting bahkan terpilih sebagai ketua umum yang pertama di kedua organisasi tersebut.


Federasi SP-Bun menggantikan Perkapen (Persatuan Karyawan Perkebunan Negara), yang selama puluhan tahun menjadi satu-satunya organisasi karyawan perkebunan yang identik sebagai perpanjangan tangan rezim Orba di lingkungan perusahaan perkebunan negara.


Dengan lahirnya PKB (Perjanjian Kerja Bersama), maka BUMN Perkebunan (PTP Nusantara I – XIV) hingga saat ini telah memiliki perangkat hukum yang mengatur secara jelas dan tegas hubungan karyawan dengan pihak manajemen (direksi).


PKB tentu saja merupakan langkah terobosan yang sangat monumental, ujar Ginting mencoba merekonstruksi kelahiran PKB tersebut. Untuk pertamakalinya, hak dan kewajiban, baik karyawan/pekerja maupun menajemen diatur dan dirumuskan sedemikian rupa oleh kedua belah pihak dalam posisi kesetaraan. Kalangan direksi diwakili oleh Badan Musyarah Direksi (BMD) sedangkan karyawan oleh SP-Bun.

 

 Peristiwa berdiri sama tinggi ini saja sudah merupakan peristiwa yang sangat revolusioner waktu itu. Karena selama puluhan tahun, proses pengambilan keputusan khususnya yang menyangkut kepentingan karyawan nonstaf, didiktekan begitu saja oleh pihak direksi dan menjadi sabdo pandito ratu yang tabu untuk dikritisi apalagi ditentang.


Feodalisme dan pengkutuban kedudukan direksi/staf di satu sisi dan karyawan nonstaf di sisi lain ketika itu masih sangat kental sebagai warisan Belanda. Tapi Federasi SP-BUN yang diketuai oleh Serta Ginting telah sangat solid. Organisasi ini benar-benar berakar ke bawah karena proses pembentukannya dilakukan secara bottom up, dari tingkat afdeling/kebun hingga ke kantor direksi. Di samping semangat dan arus reformasi waktu itu tengah menggelinding bagai air bah. Tidak ada pilihan lain bagi pihak manajemen BUMN perkebunan selain harus mengakomodasikan aspirasi karyawan yang tergabung dalam Federasi SP-BUN.


Sebagai ketua Federasi SP-Bun, Ginting menunjukkan kelasnya sebagai tokoh yang sudah cukup lama malang-melintang di ormas maupun di pentas politik. Ia mampu menjembatani kepentingan kedua pihak. Walau waktu itu posisinya sangat sulit. Dari bawah ia didesak untuk menghantam direksi, sementara dari kalangan direksi/manajemen, ia ditekan untuk meredam aspirasi para karyawan, khususnya karyawan nonstaf.


Akhirnya berkat lobi dan pendekatan yang intensif, kedua belah pihak menyadari manfaat dan pentingnya PKB. Soalnya, bukan hanya karyawan rendah, tapi jajaran pimpinan seperti asisten, administratur dan para kepala bagian di Kandir juga menikmati dampak positif dari PKB tersebut. “Kalau saya berpidato, jajaran pimpinan yang biasanya duduk di bagian depan kini sudah ikut bertepuk tangan,” ujar Ginting, yang ketika itu sudah menjadi Anggota DPRD Tk I Sumut.

Menghapus Diskriminasi
Substansi PKB pada dasarnya adalah mengangkat martabat sekaligus memupus diskriminasi di kalangan karyawan. Selama puluhan tahun, karyawan perkebunan negara terkotak-kotak dalam dua kelompok besar yakni apa yang disebut dengan karyawan staf dan nonstaf. Kelompok nonstaf itu sendiri pun masih terdiri dari karyawan bulanan, karyawan harian tetap dan harian tidak tetap (karyawan borongan dan musiman).


Tapi dengan adanya PKB, yang akan ditinjau setiap dua tahun itu, kini di lingkungan PT Perkebunan Nusantara hanya dikenal istilah karyawan. Yakni karyawan pimpinan dan karyawan pelaksana. Mereka dibedakan hanya karena fungsi dan tanggung jawab masing-masing.


Kalau dulu, sebagian besar karyawan di garis terdepan seperti tukang sadap dan tukang dodos (pemanen sawit) samasekali tidak mengenal SK Pengangkatan. Tapi dengan PKB di masing-masing PTPN yang mengacu kepada PKB Induk (federasi), eksistensi karyawan telah ditegaskan melalui SK Pengangkatan.”Pak Johar (Dirut PTPN III waktu itu) tak henti-hentinya mengeluh kepada saya karena banyaknya SK pengangkatan yang harus ditandatangani,” ujar Ginting mengisahkan.


Dalam Pasal 15 ayat 1 PKB Induk tahun 2006-2007, antara lain dinyatakan bahwa setiap karyawan diberikan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kariernya guna memperoleh kenaikan golongan dan jabatan di Perusahaan. Dengan demikian, menurut Ginting, karyawan yang berijazah SMU yang mengawali kariernya sebagai tukang sadap atau tukang dodos kini berpeluang untuk menjadi asisten kebun. Sebelumnya sistem pengaturan gaji maupun promosi di tingkat pelaksana boleh dikatakan nol. Tukang sadap yang sudah bekerja 10 tahun, penghasilannya, misalnya, sama saja dengan yang baru masuk. Nyaris tidak ada sistem karier.
“Tapi dengan adanya SK pengangkatan berikut penggolongan gaji, martabat dan hak pekerja perkebunan kini mulai dihargai,” ujar Ginting.


Jika sebelumnya yang bisa menikmati cuti panjang hanya staf dan direksi, kini semua karyawan mendapat peluang yang sama secara proporsional. Selama puluhan tahun, hasil keuntungan perusahaan berupa tantiem cenderung hanya dinikmati oleh kalangan staf dan direksi. Tapi kini semua karyawan mendapat yang disebut bonus.


“Termasuk fasilitas pengobatan (kesehatan), dan sebagainya kini dinikmati oleh seluruh karyawan secara proporsional,” ujar Ketua SP-BUN PTPN III, Melianta Bangun yang didampingi Sekretaris Tio Handoko, dalam percakapan dengan Tokoh Indonesia di Medan belum lama ini.


Kontribusi dan jasa Serta Ginting dalam mengangkat harkat dan martabat pekerja perkebunan, khususnya di kalangan BUMN Perkebunan, juga diakui oleh H. Syahruddin Ali, SH, Ketua Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (SP-Bun). Ini misalnya terlihat dalam proses membidani organisasi karyawan perkebunan ini sejak masih bernama Gabungan SP Bun yang kemudian menjadi Federasi SP Bun, dan saat melahirkan Kesepakatan Kerja Bersama yang kini menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) itu.


Syahruddin Ali juga menilai Ginting sebagai pribadi yang bersahaja, mudah ditemui, merakyat dan rela membantu siapapun. Karena itu, ia wajar terpilih sebagai Ketua Federasi SP Bun, ujarnya. Dan hasil perjuangan Ginting bersama kawan-kawannya waktu itu telah dinikmati oleh ratus ribuan karyawan perkebunan, khususnya di lingkungan PT Perkebunan Nusantara I – XIV. Harkat dan martabat karyawan benar-benar terangkat, kesejahteraan pun sudah sangat meningkat dibanding sebelum adanya PKB.


Jika sebelumnya terjadi pengkotak-kotakan yang ekstrim berupa karyawan staf dan nonstaf, kini yang ada adalah kelompok manajemen dan karyawan/pekerja. Jika dulu SK pengangkatan hanya dimiliki oleh kalangan staf dan bulanan misalnya, kini seluruh karyawan di level terdepan (pelaksana) juga mendapatkan SK Pengangkatan sebagai karyawan yang kini terbagi dalam empat jenjang kepangkatan yakni Golongan I – IV, ujar Syahruddin, Manajer Pabrik Mesin Tenera, PTP Nusantara IV itu menambahkan.


PKB menjadi sangat strategis juga karena langsung terkait dengan status dan kesejahteraan sekitar 80 persen dari seluruh karyawan BUMN perkebunan yang berjumlah ratusan ribu orang itu (di lingkungan PTP Nusantara IV sendiri, tempat Syahrudin bekerja, jumlah karyawan kategori ini mencapai sekitar 28 ribu orang.


Mengenai program kerjanya, Ketua Federasi SP-Bun yang baru terpilih pada Munaslub Federasi SP-Bun 26-27 April lalu di Jakarta itu, mengemukakan pentingnya kebersamaan dan kemitraan antara karyawan dengan pihak manajemen. “Saya ingin menanamkan pengertian bahwa semua pihak, termasuk karyawan juga sangat berkepentingan atas kesinambungan dan kemajuan perusahaan. Pencapaian sasaran produksi dan omset penjualan dan keuntungan perusahaan merupakan tanggung jawab seluruh karyawan.


Di sisi lain, nilai lebih atau hasil peningkatan kinerja perusahaan juga harus bisa dinikmati oleh seluruh karyawan,” tandas Syahruddin.


“Feodalisme harus dikikis dari lingkungan perkebunan,” tandas Ginting. Sebelumnya, selama puluhan tahun, feodalisme ini masih sangat kental, baik di lingkungan kantor direksi terlebih di kebun (afdeling). Dalam soal angkutan anak sekolah, misalnya. Bis antar jemput seolah hanya diperuntukkan bagi anak karyawan staf. Begitu mereka sudah duduk dalam bis, walau masih banyak anak nonstaf belum masuk, dan tempat duduk masih banyak yang kosong, bus sudah diperintahkan berangkat.

 

Bahkan ada ruas jalan tertentu di emplasemen yang hanya boleh dilewati oleh anak karyawan staf. Namun setelah Ginting jadi Ketua SP-Bun di PTPN III, semua praktek feodalisme itu dicoba dikikis habis.”Selama saya jadi Ketua SP-Bun, jangan coba-coba lagi,” tandas Ginting dengan mimik garang mengenang.


Serta Ginting menjelaskan, saat menggagas PKB untuk pertama kalinya, ia bersama pengurus SP-BUN lainnya tetap berpandangan jauh ke depan. Untuk hal-hal tertentu, misalnya menyangkut penetapan upah, bonus dan sebagainya, PKB Induk hanya berperan sebagai acuan. Kondisi dan kinerja perusahaan yang bersangkutan tetap menjadi rujukan dalam penentuan besaran upah dan tunjangan lainnya.

 

BUMN Perkebunan di Sumatera, misalnya, tidak sama dengan di Jawa. Gaji minimal di lingkungan PTP Nusantara yang berkedudukan di Sumatera Utara mungkin bisa mencapai Rp 1 juta/bulan, tapi di Pulau Jawa, dalam prakteknya mungkin hanya Rp 800 ribu. THR di salah satu PTP Nusantara di Medan mungkin bisa mencapai 3-4 bulan gaji. Sementara BUMN Perkebunan di Jawa, THR sebesar satu kali bulan gaji saja mungkin sudah sulit direalisasikan. Kondisi-kondisi internal ini tetap diakomodasikan dan itu diatur dalam PKB masing-masing. “Yang penting, harkat dan martabat karyawan harus dihargai,” kata Ginting, Anggota Komisi IX DPR.


Mengamankan Areal HGU
Selain dalam pembentukan SP-Bun, Federasi SP-Bun, dan PKB, Serta Ginting juga menunjukkan bobot kepemimpinan dan kejuangannya dalam pengamanan areal HGU milik BUMN Perkebunan. Adalah Gus Dur yang ketika itu Presiden RI membuat geger setelah menyatakan bahwa 40 persen lahan milik PT Perkebunan Nusantara adalah hasil rampasan dari rakyat.


Sebagai Ketua Federasi SP-Bun, Serta Ginting yang waktu itu anggota DPRD Provinsi Sumut, segera mengonsolidasikan barisan SP Bun. Sekitar 1.400 orang karyawan PTP Nusantara melakukan aksi unjuk rasa ke Senayan dan diterima oleh Ketua DPR waktu itu, Akbar Tanjung.


Menurut Ginting, latar belakang lahan perkebunan yang kini menjadi areal konsesi PT Perkebunan Nusantara harus dilihat secara jernih. “Jangan gampang mengatasnamakan rakyat. Harus dijelaskan, rakyat yang mana?” Apakah karyawan PT Perkebunan Nusantara beserta keluarganya yang jutaan orang itu bukan rakyat Indonesia? Ginting pun mempertanyakan, kalau lahan perkebunan dibagi-bagikan, rakyat yang mana yang paling berhak mendapatkan, dan bagaimana nasib karyawan serta keluarganya.


“Jangan-jangan lahan itu akhirnya jatuh ke kelompok tertentu seperti yang banyak terjadi di sekitar Kota Medan,”ujarnya menahan geram.


Nyalinya sebagai mantan preman juga terlihat ketika ia harus bersitegang dengan salah satu gubernur Sumut. Terpengaruh oleh statement Gus Dur, gubernur ini berupaya meredistribusikan lahan HGU milik PTP Nusantara II ke kelompok masyarakat tertentu. Modus operandinya yakni dengan sengaja tidak memproses perpanjangan HGU. Ginting sudah mencium arah dan gelagat kebijakan yang tidak baik ini. Ia terus mendesak sang gubernur agar segera memproses HGU.


“Niat Bapak sebenarnya apa?” ujar Ginting yang waktu itu mulai kehilangan kesabaran.


“Tembak sajalah saya,” ujar sang gubernur seperti ditirukan oleh Serta Ginting. Gubernur tersebut memang sudah sangat pusing melihat Ginting dan sepak terjang Federasi SP-Bun.
Tapi Ginting menjelaskan bahwa ia hanya memperjuangkan nasib ratusan karyawan PTN II yang kehilangan lapangan pekerjaan setelah penjarahan lahan HGU. “Apa mereka itu bukan rakyat Bapak,” ujar Ginting mencoba mendinginkan situasi.


Dalam membela kepentingan orang kecil, Ginting memang tidak pernah gentar. Sebagai mantan karyawan kebun yang membangun karier mulai dari nol, centeng kebun, ia benar-benar merasakan nasib para pekerja. Ia tidak pernah berpikir untuk mengeduk keuntungan di tengah kesulitan orang lain. Kalau dia ingin memperkaya dirinya sendiri, kedudukannya sebagai Ketua Federasi SP-Bun waktu itu bisa membuatnya kaya raya. Tapi, mengkhianati teman seperjuangan baginya merupakan perbuatan yang sangat terkutuk.


Banyak yang diwariskan oleh Serta Ginting selama era kepemimpinannya di Federasi SP-Bun, dan SP-Bun PTP Nusantara III. Tapi seperti dikeluhkannya, tidak setiap orang bisa menghargai jasanya. Ketika ia harus menyerah-kan tongkat estafet kepemimpinan Federasi SP-Bun, ia banyak didau-lat agar duduk sebagai pimpinan Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO). Tapi ternyata, pembentukan MPO ditentang oleh sejumlah direksi PT Perkebunan Nusantara.


Namun, ia sama sekali tidak menaruh dendam. Ia menyerahkan semuanya kepada Yang Mahabijaksana. Di antara yang menjegalnya itu, akhirnya ada yang masuk bui, dan ada yang buru-buru dicopot dari jabatannya. “Mereka kualat barangkali,” ujar Ginting dengan ekspresi datar. ► mti-tum

 

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)