A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Institusi
 ► Organisasi
 ► Buku
 ► Galeri
 ► Kontak
 ► Link
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 08022005  
   
  ► e-ti/ms  
 
 
 
     
 

Rustam Effendi

Tarif Angkutan Umum di Jakarta

Naik Rata-rata Rp 300

Jakarta, 9 Maret 2005: Menyusul kenaikan harga BBM rata-rata 29 persen yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 1 Maret 2005, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif baru angkutan umum, Selasa (8/3/05) naik rata-rata Rp 300, kecuali untuk pelajar tetap Rp. 500. Penetapan tarif itu telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Penetapan tarif baru angkutan di Jakarta itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2005 yang ditandatangani Gubernur Sutiyoso dan diumumkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rustam Effendy di dampingi Kepala Biro Humas dan Protokol DKI Catur Laswanto, Selasa 8/3/05.

 

"Dengan adanya SK tarif baru itu, SK tarif sebelumnya Nomor 954 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tak berlaku lagi," kata Rustam.

Dalam SK baru itu, ditetapkan tarif bus reguler naik dari Rp 1.100 menjadi Rp 1.200 (naik 9,09 persen), untuk bus sedang naik dari Rp 1.200 menjadi Rp 1.900, bus Patas non-AC naik dari Rp 1.400 menjadi Rp 1.600. Tarif bus kecil seperti mikrolet dan Koperasi Wahana Kalpika (KWK) naik dari Rp 1.400 menjadi Rp 1.900 (18,7 persen).


Menurut Rustam, tarif baru itu harus dipatuhi seluruh pengusaha dan awak angkutan umum. Pelanggaran atas keputusan tersebut akan dikenai sanksi. "Warga harus berani menolak dan melaporkan kepada petugas di posko pengaduan jika ada yang menaikkan tarif dari yang ditetapkan pemerintah," ujar Rustam Effendi. *ti
 

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)