| |
C © updated 08022005 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/ms |
|
| |
|
|
| |
|
|
|
|
Rustam Effendi
Tarif Angkutan Umum di JakartaNaik Rata-rata Rp 300
Jakarta, 9 Maret 2005: Menyusul kenaikan harga BBM rata-rata 29 persen
yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 1 Maret 2005, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif
baru angkutan umum, Selasa (8/3/05) naik rata-rata Rp 300, kecuali untuk
pelajar tetap Rp. 500. Penetapan tarif itu telah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Penetapan tarif baru angkutan di
Jakarta itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor
412 Tahun 2005 yang ditandatangani Gubernur Sutiyoso dan diumumkan Kepala
Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rustam Effendy di dampingi Kepala Biro Humas
dan Protokol DKI Catur Laswanto, Selasa 8/3/05. "Dengan adanya
SK tarif baru itu, SK tarif sebelumnya Nomor 954 Tahun 2003 dicabut dan
dinyatakan tak berlaku lagi," kata Rustam.
Dalam SK baru itu, ditetapkan tarif bus reguler naik dari Rp 1.100 menjadi
Rp 1.200 (naik 9,09 persen), untuk bus sedang naik dari Rp 1.200 menjadi
Rp 1.900, bus Patas non-AC naik dari Rp 1.400 menjadi Rp 1.600. Tarif bus
kecil seperti mikrolet dan Koperasi Wahana Kalpika (KWK) naik dari Rp
1.400 menjadi Rp 1.900 (18,7 persen).
Menurut Rustam, tarif baru itu harus dipatuhi seluruh pengusaha dan awak
angkutan umum. Pelanggaran atas keputusan tersebut akan dikenai sanksi.
"Warga harus berani menolak dan melaporkan kepada petugas di posko
pengaduan jika ada yang menaikkan tarif dari yang ditetapkan pemerintah,"
ujar Rustam Effendi. *ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|