|
==
1
2 3
4 5 ==
Prof Dr Ir Rokhmin Dahuri, MS (3)
Reorientasi Pembangunan Berbasis Kelautan
Wawancara 2 M-TI: Adakah kekayaan lain di sektor kelautan
yang luput dari perhatian masyarakat?
ROKHMIN: Satu hal yang barangkali sering kita
lupakan, bahwa laut Indonesia memiliki ratusan titik harta karun.
Benda-benda berharga itu berasal dari muatan kapal yang tenggelam.
Sebagai salah satu sumberdaya buatan, benda-benda berharga itu mulai
menjadi titik perhatian semenjak dikeluarkannya Keppres Nomor 107 tahun
2000 tentang Pembentukan Panitia Nasional Pemanfaatan Benda-benda
Berharga asal Muatan Kapal Tengelam sebagai pengganti Keppres Nomor 43
tahun 1989. Benda berharga di dasar laut ini menarik minat banyak orang
karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi dari unsur sejarah yang
dimilikinya.
Dari hasil pemetaan diperkirakan terdapat 463 titik yang potensial
terdapat benda berharga dasar laut, yang sebagian besar terdapat di
lokasi-lokasi pelayaran yang menjadi lintasan per-dagangan
kerajaan-kerajaan masa lalu. Pemanfaatan dan pengangkatan benda-benda
berharga tersebut telah berlangsung cukup lama. Pada tahun 1986
misalnya, telah dilakukan pengangkat-an harta karun yang berasal dari
kapal De Geldermalsen yang tenggelam di perairan Kepulauan Riau
235 tahun yang lalu. Dari operasi tersebut ditemukan 150 ribu keping
keramik yang berasal dari Dinasti Ming dan 225 keping emas lantakan.
Kemudian juga di perairan Belitung juga pernah dilakukan pengangkatan
benda berharga berupa 39.867 keping keramik yang berasal dari Dinasti
Tang. Selanjutnya di perairan Tuban juga ditemukan sebanyak 14.800
keping keramik yang diperkirakan berasal dari Dinasti Ming. Nilai
lelangnya diperkirakan mencapai Rp 10 triliun.
Pengangkatan dan pemanfaatan benda-benda berharga asal muatan kapal
tenggelam ini perlu mendapatkan perhatian serius, karena selama ini
disinyalir terjadi perburuan secara ilegal, sehingga nilai ekonomi yang
seharusnya bisa dimanfaatkan menjadi hilang.
M-TI: Sedemikian besar kekayaan laut kita,
lantas bagaimana sebaiknya profil pembangunan kelautan ke depan?
ROKHMIN: Profil pembangunan kelautan Indonesia
ke depan adalah suatu sistem pembangunan yang memanfaatkan ekosistem
laut beserta segenap sumberdaya yang terkandung di dalamnya untuk
kesejahteraan bangsa secara berkelanjutan (on a sustainable basis).
Profil pembangunan bidang kelautan dapat dijabarkan ke dalam lima
tujuan yang harus dicapai, yaitu: (1) meningkat-nya kesejahteraan
masyara-kat pesisir, (2) meningkatnya peran sektor kelautan seba-gai
sumber pertumbuhan ekonomi, (3) peningkatan gizi masyarakat melalui
pening-katan konsumsi ikan, (4) pemeliharaan dan peningkat-an daya
dukung serta kualitas lingkungannya, dan (5) peningkatan peran laut
sebagai pemersatu bangsa.
Jika cita-cita pembangun-an kelautan seperti yang kita inginkan di
atas dibanding-kan dengan pencapaian (kinerja) pembangunan selama ini,
maka dapat disimpulkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus
dibenahi agar sektor ini dapat berperan lebih besar dan signifikan guna
memperkokoh perekonomian nasional dalam mewujudkan bangsa Indonesia yang
maju, mandiri, adil dan makmur.
Atas dasar potensi pem-bangunan kelautan yang kita miliki,
sesungguhnya peran dan kontribusi sektor kelaut-an terhadap pembangunan
ekonomi nasional masih dapat ditingkatkan. Namun kenyataannya, walaupun
potensi sumberdaya kelautan yang kita miliki cukup besar, ternyata
kinerja pembangun-annya masih jauh dari ha-rapan kita bersama.
Dengan perkataan lain, bahwa selama sebelum masa Kabinet Persatuan
dan Kabinet Gotong Royong, telah terjadi mis-management (salah
urus) pada pembangunan kelautan nasional yang terjadi hampir di seluruh
lini (aspek) sistem pembagunan kelautan, sehingga untuk mengatasinya
tidak mungkin dapat dilakukan secara sektoral atau parsial saja.
Oleh karena itu, kita perlu membangun kembali pandangan dan cara-cara
kita dalam mengelola pembangunan kelautan agar mampu menghantarkan
bangsa Indonesia seperti yang kita cita-citakan.
Langkah strategis telah dilakukan dengan pencanangan Gerbang Nina
Bahari (Gerakan Nasional Pembangunan Kelautan dan Perikanan) oleh
Presiden Megawati Soekarnoputri di Teluk Tomini, 11 Oktober 2003 lalu.
M-TI: Apa alasan dilaksanannya Gerbang Nina
Bahari itu?
ROKHMIN : Pelaksanaan Gerakan Pembangunan
Nasional Kelautan dan Perikanan (Gerbang Mina Bahari) didasari beberapa
alasan, antara lain : Pertama, Indonesia memerlukan langkah
terobosan (breakthrough) untuk mengatasi krisis ekonomi.
Kedua, sumberdaya kelautan dan perikanan memiliki potensi besar
sebagai penggerak utama (prime mover) untuk keluar dari krisis
ekonomi.
Ketiga, pembangunan kelautan dan perikanan dapat menciptakan
lapangan kerja baru, membangkitkan banyak efek pengganda (multiplier
effects), dan menyentuh banyak kepentingan masyarakat kecil (the
grass root).
Keempat, sebagai pendatang baru, ‘sektor’ kelautan dan perikanan
menghadapi beragam kendala dan permasalahan. Oleh sebab itu, tanpa
sebuah “Gerakan Nasional”, maka realisasi (hasil) pembangunan kelautan
dan perikanan akan kecil dan lamban.
Kelima, pengalaman keberhasilan Gerakan Nasional pembangunan
industri perdesaan (Semaul Undong) di Korea Selatan, pembangunan
pertanian tropis di Thailand, dan keberhasilan BIMAS menjadikan
Indonesia sebagai negara “Swasembada Beras” (tahun 1984 ).
Keenam, wilayah pesisir dan kelautan Indonesia terkenal dengan
kekayaan dan keanekaragaman sumberdaya alamnya, namun kegiatan
pariwisata bahari belum dikelola secara optimal. Pembangunan pariwisata
bahari di Indonesia diyakini mampu mendorong terbukanya isolasi beberapa
daerah yang kurang berkembang.
Ketujuh, Indonesia terdiri atas wilayah kepulauan, sehingga
pengembangan jasa transportasi laut di samping mendukung kegiatan
perpindahan dan merangsang pertumbuhan ekonomi wilayah, juga dapat
menunjang sektor perdagangan ekonomi. Oleh karenanya pengembangan jasa
transpotasi laut berperan secara ekonomi, social budaya, politik dan
hankam.
M-TI: Apa misi dan tujuan dan sasaran Gerakan,
Nasional Pembangunan Kelautan dan Perikanan itu?
ROKHMIN: Misi Gerbang Mina Bahari adalah
melaku-kan percepatan implementasi pembangunan kelautan dan perikanan
untuk mengatasi krisis ekonomi menuju Indo-nesia yang maju dan makmur
melalui pemanfaatan sumber-daya kelautan dan perikanan secara optimal,
berkelanjut-an, dan berkeadilan.
Sementara tujuannya antara lain: (1) Meningkatkan kesejahteraan
nelayan, pem-budidaya ikan dan masyara-kat pesisir lainnya; (2)
Meningkatkan penerimaan devisa negara dan kontribusi terhadap PDB; (3)
Menyedia-kan lapangan kerja dan kesempatan berusaha; (4) Meningkatkan
konsumsi ikan dan penyediaan bahan baku industri di dalam negeri; dan
(5) Memelihara kelestarian sumberdaya hayati perairan beserta
ekosistemnya.
Keluaran (out put) yang diharapkan melalui Gerbang Mina Bahari
ini, akan terjadi percepatan pembangunan kelautan dan perikanan seca-ra
sistematis dan terukur, yang dilakukan oleh seluruh unsur, baik yang ada
di Departemen Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kebudayaan dan
Pariwisata, Departemen Perhubungan, maupun lintas sektoral yang didukung
oleh seluruh elemen bangsa guna meningkat-kan ekonomi masyarakat, dan
mewujudkan tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Sedangkan sasaran jangka pendek yang ingin dicapai melalui skenario
ini, diharap-kan produksi perikanan tahun 2006 mencapai 9,5 juta ton,
kontribusi pada PDB nasional sebesar 10 %, devisa dari ekpsor US$ 10
milyar, penyerapan tenaga kerja 7,4 juta orang, dan tingkat konsumsi
ikan 30 kg/kapita/tahun.
Sasaran tersebut, antara lain akan dicapai melalui program/proyek
unggulan, antara lain: (a) Pengembang-an industri tambak udang terpadu
di 7 propinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera
Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Gorontalo (kerjasama
Pemda dan PT. CPB);
(b) Pengembangan 5 pabrik industri rumput laut di Jawa Timur, Jawa
Tengah, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua; (c) Pengembangan pabrik
chitosan (kerang) di Sumate-ra Utara, Lampung, Jawa Timur, Sumatera
Selatan, dan Kalimantan Selatan;
(d) Pengembangan industri sosis patin di DKI Jakarta, Jawa Barat,
Jambi, Sumate-ra Selatan, dan Kalimanta Selatan; (e) Pengembangan
industri perikanan tangkap terpadu di Sabang-Aceh, Batam-Riau,
Nias-Sumatera Barat, Bangka-Belitung, NTB, Bitung-Sulawesi Utara, dan
Gorontalo;
(f) Pemberdayaan masya-rakat nelayan, pembudidaya ikan, dan
masyarakat pesisir lainnya di 300 kabupaten dan kota; (g) Pengembangan
usaha budidaya kerapu di Bali Barat; dan (h) Penyela-matan kerugian
negara US$ 2-4 miliyar dari praktek-praktel ilegal dan pencurian ikan.
Sasaran jangka panjang-nya adalah pembangunan sistem bisnis perikanan
terpadu di setiap kabupaten/kota pesisir. Di daerah ter-sebut, akan
didirikan pabrik pengolahan ikan sebagai basis industri perikanan. Model
tersebut dibangun dengan mengintegrasikan usaha produksi primer
(penangkapan dan budidaya) dengan pengolahan/pasca panen serta
pemasaran, melalui mekanisme kemitraan antara nelayan/pembudidaya ikan,
pengusaha, dan pemerintah.
M-TI: Ditinjau dari aspek proses produksi,
tampak jelas terlihat rendahnya produktivitas sektor perikanan. Komentar
Anda?
ROKHMIN: Belum opti-malnya produksi yang
diha-silkan sektor perikanan ter-utama disebabkan rendahnya
produktivitas nelayan dalam kegiatan perikanan tangkap. Rendahnya
produktivitas nelayan disebabkan tiga faktor utama, yaitu pertama,
sebagian besar nelayan merupakan nelayan tradisio-nal dengan
teknologi penang-kapan yang tradisional pula, sehingga kapasitas
tangkapnya rendah.
Hal ini sekaligus mencerminkan rendahnya kualitas
sumberdaya manu-sia nelayan dan kemampuan Iptek penangkapan ikan.
Kedua, adanya ketimpang-an tingkat pemanfaatan stok ikan
antarkawasan perairan laut. Di satu pihak, terdapat kawasan-kawasan
perairan yang mengalami kondisi overfishing, seperti Selat
Malaka, Pantai Utara Jawa, Selat Bali, dan Selatan Sula-wesi, dan
sebaliknya, masih banyak kawasan perairan laut yang tingkat pemanfaat-an
sumberdaya ikannya belum optimal atau bahkan belum terjamah sama sekali.
Ketiga, telah terjadinya kerusakan lingkungan eko-sistem laut,
seperti kerusak-an hutan mangrove, terumbu karang, dan padang lamun
(seagrass beds), yang pada-hal mereka itu merupakan tempat (habitat)
ikan dan organisme laut lainnya berpijah, mencari makan, atau
membesarkan diri (nursery ground). Kerusakan lingkungan laut ini
juga disebabkan oleh pencemaran baik yang berasal dari kegiatan manusia
di darat maupun di laut.
Sementara itu dalam usaha budidaya perikanan, faktor-faktor yang
menyebabkan rendahnya produktivitas, adalah pertama, kemampuan
teknologi budidaya (mencakup pemilihan induk, pemijahan, penetasan,
pembuahan, pemeliharaan larva, pendederan, pembesaran, manajemen
kualitas air, manajemen pemberian pakan, genetika (breeding),
manajemen kesehatan ikan, dan teknik perkolaman) sebagian besar
pembudidaya ikan masih rendah.
Kedua, kompetisi peng-gunaan ruang (lahan perair-an) antara usaha
budidaya perikanan dengan kegiatan pembangunan lainnya (pemu-kiman,
industri, pertambang-an, dan lainnya) pada umum-nya merugikan usaha
budi-daya perikanan. Belum ada Pemerintah Daerah (propinsi atau
kabupaten/ kodya) yang menjadikan kawasan budida-ya perikanan sebagai
kawas-an khusus/tertentu, yang harus dilindungi dari sege-nap upaya
konversi lahan atau pencemaran, didalam penyusunan tata ruangnya.
Ketiga, semakin membu-ruknya kualitas air sumber untuk budidaya
perikanan, khususnya di kawasan padat penduduk atau tinggi intensi-tas
pembangunannya, sehu-bungan dengan berkembang-nya kegiatan industri,
pertanian, dan rumah tangga (pemukiman dan perkotaan) yang tidak ramah
lingkungan atau membuang limbahnya ke alam (perairan) tanpa
memperhatikan ambang batas limbah.
Keempat, struktur dan mekanisme diseminasi teknologi yang lemah,
sehingga tingkat inovasi teknologi sulit ditingkatkan. Hal ini
disebabkan tiadanya tenaga penyuluh perikanan.
Rendahnya kemampuan penanganan dan pengolahan hasil perikanan
merupakan masalah yang juga harus mendapat perhatian serius. Hal ini
terjadi karena kemampuan teknologi pascapanen produk perikanan yang
sesuai dengan selera konsumen dan memenuhi standar mutu internasional
masih lemah.
Persoalan lainnya adalah lemahnya kemampuan pemasaran produk
perikanan. Pemasaran komoditas perikanan Indonesia, baik untuk pasar
dalam negeri maupun untuk ekspor, sebagian besar masih ditentukan
konsumen. Kondisi ini mengakibatkan harga jual produk perikanan pada
umumnya kurang menguntungkan produsen, dalam hal ini nelayan atau
pembudidaya.
Dua hal yang melatarbelakangi kelemahan ini adalah pertama, lemahnya
market intellegence yang meliputi penguasaan informasi tentang
pesaing, segmen pasar, dan selera konsumen tentang jenis dan mutu
produk. Kedua, belum memadainya sarana dan prasarana sistem transportasi
dan komunikasi untuk mendukung distribusi produk dari produsen ke
konsumen secara tepat waktu. Nelayan pun masih dihadapkan pada
panjangnya rantai pemasaran yang harus dilewati dalam proses pembelian
faktor-faktor produksi yang berakibat membengkaknya beban harga yang
harus dibayar.
Di samping sektor perikanan, pengembangan obyek wisata bahari pun
belum berkembang secara optimal. Padahal, Indonesia adalah negeri dengan
keindahan alam pesisir dan laut yang luar biasa. Selain keterbatasan
modal, minimnya sarana dan prasarana transportasi, jasa pelayanan,
promosi, dan faktor eksternal lainnya membuat potensi itu tidak memiliki
nilai ekonomis.
M-TI: Di perairan Indonesia sangat banyak kapal
asing berkeliaran dan mereka bisa menangkap ikan dalam jumlah yang
besar. Mengapa hal ini terjadi?
ROKHMIN: Keberadaan kapal ikan asing di Zona
Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indo-nesia merupakan suatu hal yang tidak dapat
dihindari, karena hal ini telah diatur dalam ketentuan United Nation
Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) yang
menya-takan: negara pantai harus menetapkan kemampuannya dalam
memanfaatkan sumber kekayaan hayati di ZEE-nya. Apabila negara pantai
belum memiliki kemampuan untuk memanfaatkan seluruh jumlah tangkapan
yang diperbo-lehkan, maka negara pantai bersangkutan memberi kesempatan
kepada negara lain untuk memanfaatkannya melalui perjanjian dan sesuai
ketentuan persyaratan dan perundang-undangan yang berlaku.
Mengingat armada perikanan Indonesia masih belum mampu memanfaatkan
sumberdaya ikan di ZEE Indonesia dan berdasarkan ketentuan UNCLOS 1982
tersebut di atas, Indonesia masih memberi kesempatan kapal ikan
berbendera Asing (KIA) beroperasi di ZEEI.
Berkaitan dengan kapal asing, umumnya tidak lepas dari isu tentang
“pencurian” ikan oleh nelayan dan kapal asing. Hal ini karena adanya
dugaan sebagian besar (70 persen) dari sekitar 7.000 (tujuh ribu) kapal
perikanan berbendera Indonesia yang telah memperoleh izin dari pusat
untuk beroperasi di perairan ZEEI, ternyata masih dimiliki pihak asing,
terutama Thailand, Filipina, Taiwan dan RRC.
Kondisi demikian disebabkan masih belum optimalnya pengendalian
pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan, seperti: (a) Kurangnya
sarana dan alat penegakan hukum di laut yang menyebabkan intensitas dan
efektifitas monitoring dan pengawasan menjadi berkurang. (b)
Pengendalian pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan ditangani
oleh berbagai instansi, sehingga memerlukan koordinasi. (c) Belum
diberdayakannya petugas pengawas sumberdaya ikan (WASDI) dan Pengawas
Kapallkan (WASKI) secara optimal.
M-TI: Implementasi dan penegakan hukum (law
enforcement) bidang kelautan di Indonesia dinilai masih lemah.
Benarkah?
ROKHMIN: Harus diakui implementasi dan
penegakan hukum (law enforcement) bidang kelautan di Indonesia
masih lemah. Selama ini persoalan penegakan hukum dan peraturan di laut
senan-tiasa tumpang tindih dan cenderung menciptakan konflik antar
sektor pemba-ngunan, institusi dan aparat pemerintah, serta konflik
horizontal antar masyarakat.
Oleh karenanya dibutuh-kan perangkat hukum dan peraturan yang dapat
menjamin interaksi antar sektor yang saling menguntungkan dan
menciptakan optimal paretto. Terdapatnya perang-kat hukum membutuhkan
aparatur penegak hukum yang memiliki komitmen untuk menegakkan
peratur-an. Tanpa itu semua, persoalan di laut dan pesisir akan menjadi
tumpang tindih dan bermuara pada kerusak-an lingkungan dan kemiskin-an
dalam masyarakat.
Peran aparatur penegak hukum, seperti TNI/Polri, kejaksaan, dan
pengadilan dalam pembangunan kelautan sangat penting dan strategis. Hal
ini mengingat banyak kasus yang terjadi dalam pembangunan kelautan
dilatarbelakangi oleh persoalan hukum. Contoh muktahir dari pentingnya
peran hukum dalam pembangunan kelautan adalah kasus pencurian pasir laut
dan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia.
Kasus penambangan ilegal pasir laut, merupakan contoh kasus dari
persoalan tumpang tindihnya peraturan dan kebijakan. Tumpang tindih
peraturan itu membuat kegiatan penambangan mem-bawa berbagai implikasi
ne-gatif bagi ekonomi, lingkung-an, sosial, dan politik. Negara dan
masyarakat di pesisir dan kepulauan Riau, terutama nelayan yang
menyandarkan diri pada kegiatan perikanan hampir selama 22 tahun
menderita kerugian.
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis
untuk meminimalkan sisi kerugian akibat kegiatan penambangan pasir yang
tidak terkendali itu. Langkah yang ditempuh oleh pemerintah adalah
menerbit-kan Inpres No.2 Tahun 2002. Garis besar Inpres tersebut
menginstruksikan kepada pejabat negara terkait untuk berkoordinasi dalam
pengawasan dan pengendalian penambangan pasir.
Inpres ini kemudian diperkuat dengan Keppres No.33 Tahun 2002 tentang
pengendalian dan pengawas-an pengusahaan pasir laut. Dalam keppres itu
disebut-kan pula tentang pembentuk-an Tim Pengendali dan Pengawas
Pengusahaan Pasir Laut (TP4L) yang diketuai oleh Menteri kelautan dan
Perikanan RI. Tugas dari TP4L ini adalah mengawasi dan pengendali
pengusahaan pasir laut.
Dalam mengemban tugas yang diamanatkan, TP4L secara bertahap berhasil
meminimalkan praktik ilegal dalam penambangan pasir melalui koordinasi
dengan aparat penegak hukum seperti TNI AL dan polisi. Kapal-kapal yang
ditangkap kemudian diseret ke peng-adilan, meski pada tahapan ini,
proses peradilan belum optimal memberikan sanksi yang berat bagi
kegiatan ilegal ini. Namun kemampuan menyeret pelaku ini merupa-kan
langkah yang baik sekali, mengingat hampir 22 tahun kegiatan ilegal ini
tidak tersentuh oleh hukum.
Begitu pula halnya dengan masalah praktik penangkap-an ikan secara
ilegal, khu-susnya yang beroperasi di perairan ZEEI. Pemerintah telah
mengantisipasi praktik tersebut lewat penegakan hukum di wilayah laut.
Dalam rangka penegakkan hukum ini dilakukan koordi-nasi dengan pihak
aparat hukum seperti kepolisian, dan TNI-AL. Proses tersebut selanjutnya
dilakukan dengan menyeret pelaku pencurian ke pengadilan melalui bekerja
sama dengan pihak kejaksaan agar tuntutan hukum atas perkara pelanggaran
di bidang perikanan dapat diberikan sanksi yang setimpal dan prosesnya
cepat.
Tentunya kegiatan pengendalian penangkapan ikan tidak dapat dilakukan
oleh aparat pemerintah saja, melainkan juga harus meli-batkan
masyarakat. Berkait-an dengan hal itu, DKP telah mengembangkan Sistem
Pengawasan Masyarakat (SISWASMAS) yang disosiali-sasikan ke beberapa
daerah.
Pemasangan alat komunikasi dilakukan di sentra-sentra perikanan
seperti Pekalong-an, Pemangkat, Belitung, Kendar yang dihubungkan ke
pusat pemantauan DKP. Sehingga informasi pelang-garan terutama oleh
kapal penangkap ikan ilegal dapat diketahui dan diteruskan kepada aparat
penegak hukum di laut. Pada tahun 2001, telah terpasang 15 set alat
komunikasi, serta perangkat sistem komputer database yang dioperasikan
secara Wide dan Local Area Net.
Begitu pula sanksi hukum bagi perusak lingkungan terlalu ringan,
seperti bagi pengguna bahan-bahan peledak, bahan beracun (cyanida),
dan juga aktivitas penambangan karang untuk bahan bangunan,
reklamasi pantai, kegiatan pariwisata yang kurang bertanggung-jawab, dan
seterusnya.
Masih maraknya kegiatan bersifat destruktif, yang tidak hanya
dilakukan oleh nelayan tradisional, tetapi juga nelayan-nelayan modern,
dan nelayan-nelayan asing yang banyak melakukan pencurian ikan di
perairan nusantara. Fakta ini merupakan bukti lemahnya penegakan hukum.
M-TI: Tumpang tindihnya penanganan masalah ini
menandakan lemahnya koordinasi unsur terkait?
ROKHMIN: Memang, permasalahan lain yang
dihadapi dalam pengelolaan sumberdaya kelautan adalah kurangnya
koordinasi dan kerja sama antarpelaku pembangunan dan sekaligus
pengelola di kawasan tersebut, baik pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Kurangnya koordinasi antarpelaku pengelola terlihat dalam berbagai
kegiatan pembangunan di kawasan pesisir dan laut yang dilakukan secara
sektoral oleh masing-masing pihak. Lemahnya koordinasi ini diakibatkan
oleh belum adanya sistem atau lembaga yang mampu mengkoordinasikan
setiap kegiatan pengelolaan sumberdaya kelautan.
Beberapa contoh dapat dilihat seperti terjadi benturan kepentingan
antara pemanfaatan sumberdaya kelautan dengan kegiatan konservasi
lingkungan, antara pemanfaatan sumberdaya secara optimal dan lestari
dengan pemanfaatan sumberdaya secara maksimal untuk mendapatkan
keuntungan sebesar-besarnya.
Akibatnya, sektor kelautan yang memiliki keterkaitan ke depan
(forward linkage) dan ke belakang (backward linkange) dengan
sektor-sektor perekonomian lainnya tidak tumbuh dan berkembang secara
optimal. Selain itu akibat kebijakan sektor-sektor perekonomian tersebut
tidak berorientasi atau tidak berkoordinasi dengan sektor kelautan.
Sehingga sektor-sektor perekonomian lain yang terkait tersebut juga
tidak tumbuh dan berkemban secara optimal dan berkelanjutan.
M-TI: Dengan banyaknya masalah di sektor
kelautan, bagaimana masa depan sektor ini?
ROKHMIN: Apabila pola dan praktik pembangunan
kelautan tidak segera diper-baiki, maka harapan kita untuk menjadikan
bidang kelautan sebagai tulang punggung (prime mover) pembangunan
nasional untuk keluar dari krisis ekonomi berkepanjangan dan sekaligus
menghantarkan Indonesia menjadi bangsa yang maju, makmur, mandiri dan
berkeadilan akan sia-sia belaka.
Sebaliknya, kita hanya akan mewariskan
kepada generasi penerus, sebuah kondisi ekosistem pesisir dan lautan
dengan kekayaan alam yang terkuras habis serta menurunnya kemampuan alam
dalam mendukung pembangunan (sustainable capacity). Kegagalan
kita dalam mempertahankan kapasitas keberlanjutan seperti yang terjadi
di sektor sumberdaya alam di darat (hutan dan lahan pertanian) bukan
tidak mustahil dapat terulang di bidang kelautan.
Beranjak dari analisis kekuatan, kelemahan, pelu-ang dan ancaman
sebagaima-na diuraikan sebelumnya, maka sudah saatnya kita melakukan
reorientasi (pembaharuan) paradigma pembangunan Indonesia. Reorientasi
tersebut menca-kup dua hal mendasar. Pertama, adalah reorientasi
fokus pembangunan, dari basis sumberdaya daratan ke basis sumberdaya
kelautan. Ini bukan berarti menge-nyampingkan pembangunan di darat,
tetapi berbagai kegiatan pembangunan di darat hendaknya bersifat
sinergis dan saling memper-kuat dengan kegiatan-kegiatan pembangunan di
kawasan pesisir dan lautan.
Kedua, adalah bahwa tujuan pembangunan kelaut-an hendaknya tidak
semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi, melainkan untuk mewujudkan
pertumbuhan ekonomi (kemakmuran), pemerataan kesejahteraan (social
equity), dan terpeliharanya daya dukung dan kualitas lingkungan
pesisir serta lautan secara seimbang (proporsional). Laut tidak lagi
dipersepsikan sebagai keranjang sampah (tempat pembuangan limbah dari
darat) dan ajang ekstraksi sumber daya alam secara berlebihan, tetapi
sebagai anugerah Tuhan yang harus disyukuri dan dimanfaatkan secara
optimal dan berkelanjutan bagi kesejahteraan seluruh umat manusia.
M-TI: Dalam era reforma-si, banyak perubahan
dalam manajemen pemerintahan dan pembangunan. Di antaranya paradigma
pembangunan yang bersifat sentralistik mengalami koreksi dengan
munculnya lingkungan strategi baru berupa pendekatan pembangunan yang
bersifat desentralistik yakni otonomi daerah. Apa saja konsekuensi dari
otonomi daerah ini dalam kaitannya dengan sektor kelautan dan perikanan?
ROKHMIN: Perubahan ini membawa konsekuensi
ber-upa pendelegasian kewe-nangan pemerintahan dari pusat ke daerah.
Perubahan yang kemudian dikenal dengan otonomi daerah (otda) itu,
merupakan paradigma baru pengelolaan pemerin-tahan dan dipandang sebagai
koreksi atas segala bentuk pemusatan kekuasaan yang telah menggiring
rakyat Indonesia ke dalam kesen-jangan sosial ekonomi, baik yang berupa
kesenjangan antargolongan, antarsektor ekonomi, maupun antara pusat dan
daerah.
Munculnya otda tidak lepas dari tuntutan keadilan dan perbaikan nasib
rakyat, khususnya di daerah untuk meningkatkan taraf hidup, penghargaan
atas kondisi sosial dan budaya lokal, dan kelestarian lingkungan.
Perubahan itu mempenga-ruhi secara langsung bentuk-bentuk pengelolaan
dan pe-manfatan sumberdaya kelautan.
Munculnya UU Nomor 22/ 1999
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, telah menggeser kewe-nangan
pengelolaan wilayah laut dari pemerintah pusat ke daerah. Pergeseran ini
membawa berbagai konse-kuensi dalam pembangunan kelautan yang efisien,
adil dan berkelanjutan.
Keadaan yang patut dicermati adalah pasal-pasal yang mengatur
kewenangan pengelolaan wilayah perairan laut di dalam skenario otda.
Pada Pasal 10, disebutkan bahwa propinsi memiliki kewenangan untuk
mengelola wilayah laut sejauh 12 mil dari garis pantai, sementara
kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengelola wilayah laut sejauh
sepertiga dari batas kewenangan propinsi atau sejauh 4 mil laut.
Kewenangan tersebut mencakup pengaturan kegiatan-kegiatan eksplorasi,
eksploitasi konservasi dan pengelolaan kekayaan laut.
Kewenangan tersebut terwujud dalam bentuk pengaturan kepentingan
administratif, pengaturan tata ruang, serta penegakan hukum. Munculnya
undang-undang ini membawa konsekuensi-konsekuensi berupa perubahan dalam
tata pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan.
Pergeseran pengelolaan ini bukan tanpa persoalan kare-na akan
berdampak pada masalah yang berkaitan lang-sung dengan
institusionalisa-si otda. Persoalan institusio-nal ini dalam konteks
wilayah laut di antaranya adalah:
Pertama, belum adanya institusil/lembaga pengelola khusus yang
menangani ma-salah pengembangan pesisir dan laut. Implikasinya, tidak
tersedianya instrumen hukum wilayah perbatasan antar propinsi (RT/RW,
zonasi), yang dapat diketahui masyarakat luas, khususnya dunia usaha dan
investasi. Selain itu, belum lengkapnya pedoman bagi instansi di daerah
(propinsi dan kabupaten/kota) dalam memanfaatkan wilayah laut guna
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kedua, keterbatasan SDM (aparat pemerintahan) dalam bidang
pesisir dan laut. Ini menimbulkan kesulitan da-lam pendayagunaan serta
peningkatan perangkat insta-nsi daerah yang ada terha-dap pengelolaan di
wilayah pesisir dan 12 mil laut serta 4 mil laut yang merupakan
kewenangan kabupaten/ kota. Sebagai contoh adalah kesiapan regulasi
tentang pemanfaatan lahan pesisir untuk kegiatan pembangunan
(pariwisata, permukiman dan lain sebagainya), pengaturan pemanfaatan
sumberdaya laut, pengaturan alur pelayaran; dan lain-Iainnya.
Ketiga, keterbatasan data dan informasi, telah menyebabkan
kemampuan daerah dalam mengumpulkan dan mengelola data dan informasi
menjadi rendah.
Keempat, terbatasnya wahana dan sarana dalam penerapan dan
pendayaguna-an teknologi bidang kelautan. Akibatnya, upaya penerapan
ilmu pengetahuan dan teknologi pengelolaan sumberdaya kelautan dalam
usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat, belum bisa terwujud.
Dengan adanya pemberian wewenang kepada daerah untuk mengelola dan
memanfaatkan sumberdaya kelautan dalam batas-batas yang telah
ditetapkan, maka sangat jelas manfaat dari sumberdaya kelautan itu akan
dirasakan Pemda dan masyarakat setempat. Berdasarkan otonomi daerah ini,
Pemda sudah memiliki landasan yang kuat untuk mengimplementasikan
pembangunan kelautan secara terpadu, mulai dari aspek perencanaan,
pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan dalam upaya
menerapkan pembangunan kelautan secara berkelanjutan.
M-TI: Permasalahan yang dihadapi sekarang
adalah seberapa besar keinginan dan komitmen Pemda untuk mengelola
sumberdaya kelautan secara berkelanjutan yang berada dalam wewenang dan
kekuasaannya?
ROKHMIN: Pertanyaan ini penting mengingat tidak
selu-ruh daerah memiliki pemaha-man yang sama tentang pentingnya
pengelolaan sumber-daya kelautan secara berkelanjutan.
Isyarat pembangunan berkelanjutan dalam undang-undang ini seperti
tersirat dalam pasal 10 ayat 1, daerah berwenang mengelola sumberdaya
nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara
kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundangan.
Oleh karena itu,
dalam pendayagunaan sumberdaya alam tersebut haruslah dilakukan secara
terencana, rasional, optimal dan bertanggung jawab disesuaikan dengan
kemam-puan daya dukungnya dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran
masyara-kat serta harus memperhati-kan kelestarian dan keseimbangan
lingkungan hidup. ►m-ti/ch.robin-yusak-yayat
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia) |