| |
C © updated 14092007 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
| |
► e-ti/depsos |
|
| |
Nama:
HR Rasuna Said
Nama Lengkap:
Hajjah Rangkayo Rasuna Said
Lahir:
Maninjau, Agam, Sumatera Barat, 15 September 1910
Meninggal:
Jakarta, 2 November 1965
Agama:
Islam
Jabatan Terakhir:
Anggota DPA
Anak:
Auda Zaschkya Duski (putri)
Cucu:
Kurnia Tiara Agusta, Anugerah Mutia Rusda, Moh. Ibrahim, Moh. Yusuf,
Rommel Abdillah dan Natasha Quratul'Ain.
Perjuangan:
- Sarekat Rakyat sebagai Sekretaris Cabang
- Anggota Persatuan Muslim Indonesia (PERMI).
- Orator, ditangkap dan dipenjara Belanda di Semarang, 1932
- Ikut serta sebagai pendiri organisasi pemuda Nippon Raya di Padang
- Anggota Dewan Perwakilan Sumatera mewakili daerah Sumatera Barat
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (DPR RIS).
- Anggota Dewan Pertimbangan Agung, 1959-1965.
Penghargaan:
Pahlawan Nasional (Surat Keputusan Presiden R.I. No. 084/TK/Tahun 1974
tanggal 13 Desember 1974).
|
|
| |
|
|
|
|
HR Rasuna Said (1910-1965)
Orator, Srikandi Kemerdekaan
HR Rasuna Said (Hajjah Rangkayo Rasuna Said) seorang orator, pejuang (srikandi)
kemerdekaan Indonesia. Pahlawan nasional Indonesia ini lahir di Maninjau,
Agam, Sumatera Barat, 15 September 1910 dan wafat di Jakarta, 2 November
1965 dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta. Seorang puteri terbaik bangsa
yang tak hanya sekadar memperjuangkan adanya persamaan hak antara pria
dan wanita.
HR Rasuna Said diangkat sebagai Pahlawan Nasional dengan Surat Keputusan
Presiden R.I. No. 084/TK/Tahun 1974 tanggal 13 Desember 1974. Selain itu,
sebagai penghormatan atas perjuangannya, namanya diabadikan sebagai
salah satu nama jalan protokol di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan,
termasuk bagian segi tiga emas Jakarta.
Dia pejuang yang berpandangan luas dan berkemauan keras. Sejak muda
berjuang melalui Sarekat Rakyat sebagai Sekretaris Cabang. Kemudian
aktif sebagai anggota Persatuan Muslim Indonesia (PERMI). Dia seorang
orator yang sering kali mengecam tajam kekejaman dan ketidakadilan
pemerintah Belanda. Dia tak gentar kendati akibatnya harus ditangkap
ditangkap dan dipenjara pada tahun 1932 di Semarang.
Ketika pendudukan Jepang, Hajjah Rangkayo Rasuna Said ikut serta sebagai
pendiri organisasi pemuda Nippon Raya di Padang. Organisasi ini pun
kemudian dibubarkan oleh Pemerintah Jepang.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan dia aktif sebagai anggota Dewan
Perwakilan Sumatera mewakili daerah Sumatera Barat. Kemudian terpilih
sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (DPR
RIS). Tahun 1959, kemudian menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung
sampai akhir hayatnya 1965. Dia meninggalkan seorang putri Auda Zaschkya
Duski dan 6 cucu: Kurnia Tiara Agusta, Anugerah Mutia Rusda, Moh.
Ibrahim, Moh. Yusuf, Rommel Abdillah dan Natasha Quratul'Ain. ►
ti/mlp
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia) |
|