|
|
 |

Nama:
Prof. Ramlan Surbakti, MA. Ph.D
Lahir:
Tanah Karo, 20 Juni 1953
Istri:
Ny. Dra. Psi V
eronika Suprapti MS Ed
Anak:
dua orang
Pekerjaan:
Wakil Ketua KPU
Guru Besar FISIP Unair
Kepala Pusat Kajian Pengembangan Otonomi Daerah, Kantor Meneg Otoda
Pendidikan:
- 1959-1971, Sekolah Rakyat
- SMU di Kabupaten Tanah Karo (Sumut)
- 1972-1977, (S-1) Fakultas Sospol (Ilmu Pemerintahan) UGM
- 1981-1982, (S-2/Master Ilmu Politik), Ohio University USA
- 1988-1991, doktor (S-3), di Northern Illnois University, AS, dengan
disertasi berjudul Interrelation Between Religious and Political
Power Under New Order Government of Indonesia
Email :
ramlan_surbakti@kpu.go.id
|
|
Prof. Ramlan Surbakti, MA. Ph.D
Ilmuwan
Kritis Namun Realistik
Pemilihan umum, dalam pandangan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum Prof.
Ramlan Surbakti, MA, PhD, merupakan sebuah peristiwa politik yang penting
dan berharga mahal. Karena itulah, ketika muncul desakan agar Pemilu 2004
dipercepat, Ramlan tidak langsung menerima usulan itu. "Dibutuhkan waktu
minimal dua tahun untuk mempersiapkan Pemilu," katanya .
Ia kemudian membandingkan dengan pelaksanaan Pemilu 1999. Singkatnya
persiapan penyelenggaraan Pemilu, akan berdampak terhadap hasil Pemilu itu
sendiri. jika Pemilu 2004 dipercepat, bapak dua anak ini memperkirakan tak
akan ada partisipasi publik. Namun sebagai wakil ketua KPU, Ramlan
menyatakan siap menyelenggarakan Pemilu yang dipercepat, "kalau ditanya
apa KPU siap, secara normatif akan kita katakan siap," ujar suami Veronika
Suprapti ini.
Di KPU, Ramlan membawahi sejumlah divisi yang berhubungan dengan electoral
process, dari pendaftaran pemilih, pengadaan logistik hingga penetapan
calon. Ilmuwan politik penulis belasan buku ini, cepat menyesuaikan diri.
Pengalaman sebagai Anggota Tim 7 Depdagri yang mempersiapkan RUU Parpol,
RUU Pemilu, RUU Susduk dan RUU Pemda (1998 1999), anggota Panwaslu Tahun
1999, serta penguasaan terhadap partai politik dan Pemilu, makin
memudahkan tugasnya yang dibebankan kepadanya.
Mengawali karier sebagai pengajar di Unair, Ramlan dikenal sebagai ilmuwan
yang lurus. Maksudnya, ia tak mudah dijebak atau larut pada suatu
kepentihgan. Alumni Ohio dan Nothern Illionis University ini, dikenal
kritis, vokal namun realistik dalam memberikan penilaian terhadap suatu
masalah.
Ramlan juga dikenal sebagai figur yang secara intens memperjuangkan
independensi dalam pelaksanaan Pemilu. Mantan Kepala Pusat Kajian
Pengembangan Otonomi Daerah, Kantor Meneg Otoda ini juga telah lama
menggulirkan ide mengenai perlunya anggota KPU yang independen dan non
partisan.
Karena pandangan itu pula, ketika muncul kontroversi
mengenai boleh atau tidaknya anggota KPU berkampanye, Ramlan berpendapat
aneh jika anggota KPU berkampanye. "Mereka adalah penjaga standar
moralitas politik dalam Pemilu. KPU juga berfungsi sebagai pelaksana
sekaligus juga pemain. Jika mereka berkampanye, itu sama saja dengan Orde
Baru," katanya dalam suatu wawancara di awal tahun 1999.
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia), sumber KPU
Minggu, 20 Juli 2003
Pengadaan di KPU, tanpa Broker
Undang-Undang (UU) No 12/2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD
mengamanatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu
2004 yang berbeda dengan pemilu sebelumnya.
Pasalnya, dalam pemilu kali ini rakyat akan memilih anggota legislatif--yang
terdiri atas DPR dan DPD--rakyat juga akan memilih langsung presiden.
Rakyat memilih langsung tokoh bukan partai.
Terkait dengan kiprah KPU dalam menyelenggarakan pemilu yang pertama kali
memilih wakilnya langsung untuk calon presiden, wartawan Media Henri
Siagian melakukan wawancara khusus dengan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti,
berikut petikannya.
Apa saja agenda kerja KPU yang urgen dan strategis pada saat ini?
Salah satu yang penting adalah penetapan daerah pemilihan. Selain urgen,
penetapan itu juga rumit. Soalnya, penetapan ini menyangkut ribuan daerah
pemilihan, mulai pemilihan untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Penetapan daerah pemilihan juga suatu proses yang amat politis. Soalnya,
penetapan daerah pemilihan bisa menentukan perolehan kursi legislatif bagi
parpol.
Berdasarkan Pasal 46 (2) UU 12/2003, penetapan daerah pemilihan anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditentukan KPU dengan
ketentuan setiap daerah pemilihan mendapatkan alokasi kursi antara 3-12
kursi. Penetapan daerah pemilihan pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota: Pertama, daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi
atau bagian-bagian provinsi. Kedua, daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi
adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota sebagai daerah
pemilihan. Ketiga, daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah
kecamatan atau gabungan kecamatan sebagai daerah pemilihan.
UU itu juga menyatakan untuk jumlah kursi anggota DPR setiap provinsi
ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dengan memerhatikan perimbangan
yang wajar. Penjelasan pasal itu, perimbangan yang wajar adalah, pertama,
alokasi kursi provinsi dihitung berdasarkan tingkat kepadatan penduduk
dengan kuota setiap kursi maksimal 425.000 untuk daerah yang kepadatan
penduduknya tinggi. Kuota setiap kursi minimum 325.000 untuk daerah
kepadatan penduduknya rendah.
Kedua, jumlah kursi pada setiap provinsi dialokasikan tidak kurang dari
jumlah kursi provinsi sesuai pada Pemilu 1999. Dan ketiga, provinsi baru
hasil pemekaran setelah Pemilu 1999 memperoleh alokasi sekurang-kurangnya
tiga kursi. Sejauh ini, meski belum diputuskan, ada beberapa kesepakatan
anggota KPU mengenai daerah pemilihan. Bila jumlah kursi dibagi dua, akan
ada dua range jumlah kursi, yaitu 3-7, dan 8-12 kursi untuk satu daerah
pemilihan.
Jadi, kesepakatannya adalah KPU lebih condong menggunakan jumlah kursi
besar, yaitu 8-12 kursi untuk satu daerah pemilihan. KPU juga sepakat
daerah yang memenuhi jumlah kursi 3-12 akan langsung dinyatakan sebagai
satu daerah pemilihan. Daerah yang memunyai kursi melebihi syarat UU akan
ditetapkan belakangan.
KPU akan lebih mempertahankan prinsip kewilayahan ketimbang prinsip jumlah
kursi. Kalau ada satu daerah yang memunyai jumlah kursi melebihi syarat UU,
wilayah itu tetap utuh meski jumlah kursinya dibiarkan berlebih.
Pengadaan dan distribusi logistik juga menjadi masalah krusial dan urgen,
seperti pengadaan surat suara, kertas suara, kendaraan operasional, dan
kartu pemilih. Ini menjadi soal penting mengingat programnya, termasuk
yang memakan anggaran terbesar dari seluruh biaya penyelenggaraan pemilu.
Apa saja keputusan KPU yang kemungkinan mengandung problem dan akan
memunculkan tentangan?
Semua keputusan KPU bisa memunculkan problematik. Tapi satu hal yang dapat
diduga saat penelitian dan penetapan peserta pemilu. Karena di sini
masalahnya bukan hanya teknis penyusunan tata caranya, melainkan juga saat
pelaksanaannya, karena keputusan KPU berpotensi memunculkan kekecewaan
bagi para pihak yang berkepentingan. Soalnya, pihak lain, khususnya pihak
yang berkepentingan, selalu akan melihat keputusan KPU itu kurang. Tapi,
itu bagian dari romantika penyelenggaraan pemilu.
Saat mendekati hari H Pemilu, ketika KPU tidak bisa mengabulkan keinginan
parpol menjadi peserta pemilu, maka pasti kita akan menghadapi protes dan
tekanan. Penyelenggaraan pemilu di Indonesia itu menarik, mengingat
wilayah yang luas, dan karakteristik masyarakat yang amat beragam,
sehingga terkadang terasa pelaksanaan pemilu di sini tidak bisa secara
nasional, dalam arti seragam di seluruh daerah.
Terkadang, kita harus straight melaksanakan atau saaat membuat keputusan,
tapi terkadang kita harus bisa fleksibel.
Bagaimana dengan kondisi internal KPU sendiri. Apakah ada permasalahan
atau hambatan yang terjadi akibat persoalan internal?
Dari anggota tidak ada permasalahan, meskipun masing-masing anggota
memunyai latar belakang dan pemahaman masing-masing. Tapi kita bisa cepat
menyesuaikan diri.
Akan tetapi, terkadang kita merasakan ada beberapa pekerjaan yang harus
kita jalani dalam waktu yang bersamaan. Soalnya, selain sebagai pelaksana
UU, KPU juga harus berperan sebagai pembuat peraturan.
Seharusnya, KPU hanya menjadi lembaga pelaksana teknis atau membuat
penjabaran teknis peraturan perundangan. Akan tetapi, terkadang KPU juga
harus berfungsi legislasi.
Tanpa ada keinginan untuk mengeluh, tapi salah satu masalah adalah kita
harus bekerja di dua sisi itu, sehingga satu pekerjaan belum selesai,
pekerjaan lain dituntut untuk diselesaikan juga.
Bagaimana dampak lepasnya kesekretariatan dari Departemen Dalam Negeri,
dan menjadi satu dengan lembaga KPU?
Selama 2001-2002, pengadaan barang masih menjadi tanggung jawab Sekretaris
Umum (Sekum) KPU. Dan Sekum itu berada di bawah Depdagri, sehingga untuk
pengadaan barang, bisa dibilang KPU tidak terlibat. KPU hanya bisa
mendengar kebijakan umum sekum dalam pengadaan barang.
Dengan UU baru, KPU bertanggung jawab terhadap pengadaan dan distribusi
logistik, maka keputusan untuk pengadaan dan distribusi harus melalui
rapat pleno KPU. Misalnya, untuk pengadaan barang dan jasa, mulai dari
jumlah barang, spesifikasinya, harga, penentuan panitia lelang, semua
harus ditentukan oleh pleno.
Sehingga, perusahaan pengada barang dan jasa harus memaparkan produknya di
depan pleno KPU. Akibatnya, KPU harus mengetahui mengenai kebutuhan produk
secara teknis. Seperti untuk pengadaan kendaraan operasional. Anggota KPU
sebenarnya awam terhadap persoalan kendaraan. Akan tetapi, karena kita
mendengar semua persoalan teknis dari berbagai produk, kita bisa
menentukan spesifikasi yang dibutuhkan.
Untuk kendaraan, kita membutuhkan kendaraan jenis minibus, 1.800 cc, long
chasis, karburator, dan dilengkapi tape dan AC. Semua spesifikasi itu kita
ketahui setelah mendengar paparan dari berbagai produk.
Selain itu, dalam pengadaan barang dan distribusi, KPU akan berhubungan
langsung dengan pihak produsen tanpa menggunakan perantara atau broker.
Soalnya, dengan menggunakan pihak ketiga, akan membuka peluang terjadinya
mark up (penggelembungan), KKN, dan harga akan melonjak.
Seperti saat Pemilu 1999, KPU pada waktu itu menggunakan pihak ketiga
untuk pengadaan kertas. Akibatnya, harga melambung, dan penggunaan kertas
yang boros, sehingga banyak kertas yang tersisa dan terbuang.
Untuk pemilu kali ini, anggota KPU langsung datang ke pabrik kertas dan
berusaha menghitung dan mengupayakan agar penggunaan kertas dan harganya
agar bisa efisien, dan kita tidak dibohongi.
Bagaimana perbandingan menurut Anda mengenai pelaksanaan Pemilu 2004
dengan Pemilu 1999. Mengingat anggota KPU saat Pemilu 1999 yang terdiri
dari anggota parpol?
Saat 1999, penyelenggara pemilu terdiri atas peserta pemilu sendiri,
sehingga keputusan yang mereka buat sering kali bukan menurut aturan
perundangan, melainkan atas dasar kesepakatan antarmereka saja.
Sekarang ini, penyelenggara pemilu bukan peserta pemilu. Jadi, kita tidak
berkepentingan terhadap hasil pemilu, sehingga kita akan lebih cenderung
untuk mematuhi peraturan.
Selain itu, KPU sekarang juga sudah tidak perlu terlalu berhubungan dengan
parpol. Soalnya, parpol sudah menyusun dan memutuskan sendiri daftar calon
dan nomor urutnya. Saat 1999, kalau ada calon yang memperoleh suara di
bawah Bilangan Pembagi Pemilu (BPP), hasil itu dikembalikan ke parpol lagi,
sehingga memungkinan terjadinya tarik-menarik kepentingan dan tidak adanya
kepastian.
Kalau sekarang, kalau tidak ada yang memenuhi BPP, penentuannya kan
tinggal menggunakan nomor urut, yang sudah ditentukan oleh parpol
sebelumnya, sehingga ada pola dalam keputusan KPU, dan itu sudah tidak
bisa dikutak-katik lagi.
Apa saja agenda KPU dalam penyelenggaraan pemilu?
Sebagai langkah awal penyelenggaran pemilu, pada 24 April 2003 KPU telah
menyelesaikan Keputusan KPU Nomor 100 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Waktu Penyelenggaraan Pemilu 2004. Keputusan KPU tersebut berisi mengenai
tahap kegiatan penyelenggaraan pemilu, yang terdiri atas tahap persiapan,
dan tahap pelaksanaan Pemilu 2004.
Untuk tahap persiapan penyelenggaraan Pemilu 2004, terdiri atas tahapan
penataan organisasi, sosialisasi dan rapat kerja, serta pembangunan sistem
informasi. Tahap penyelenggaran, terdiri dari pendaftaran pemilih,
pendaftaran, penelitian, dan penetapan peserta pemilu, penetapan kursi dan
daerah pemilihan, pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
kampanye, pemungutan suara dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu,
penetapan jumlah kursi dan calon terpilih, dan pengucapan sumpah/janji.
Berdasarkan Keputusan KPU No 100/2003 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Waktu Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2004, hari
pemungutan suara dan penghitungan suara oleh Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS), KPPS Luar Negeri (KPPSLN), di Tempat Pemungutan
Suara (TPS), dan TPS Luar Negeri (TPSLN) akan dilaksanakan serentak 5
April 2004.
Penetapan dan pengumuman hasil pemilu juga akan dilakukan secara nasional
21-30 April 2004. Hingga akhirnya, pengucapan sumpah/janji untuk anggota
DPRD Kabupaten/Kota pada bulan Juli 2004, DPRD Provinsi Agustus 2004,
sementara untuk DPR, dan DPD pada September 2004.
Apa saja program yang sudah terlaksana?
Antara lain, program Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk
Berkelanjutan (P4B) per 11 Juli 2003, pengolahan data sementaranya sudah
selesai 98,95% wilayah pemetaan. Rata-rata P4B selesai 100% di seluruh
wilayah pemetaan, kecuali Provinsi Papua, Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, dan Provinsi Maluku. Solusinya, jumlah penduduk dan pemilih di
tiga provinsi itu ditentukan berdasarkan estimasi.
Estimasinya, jumlah penduduk saat ini 214,56 juta jiwa. Dan, 66,62 % dari
jumlah itu pemilih, atau 142,94 juta jiwa. KPU juga menjabarkan 13 dari 32
keputusan yang harus dibuat sebagai penjabaran UU 12/2003 tentang Pemilu.
Keputusan yang diselesaikan, antara lain No 68/2003 tentang tata cara
seleksi dan penetapan keanggotaan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Keputusan KPU No 88/2003 tentang Panitia Pengawas Pemilu. Keputusan KPU No
615/2003 tentang tata cara penelitian dan penetapan parpol menjadi peserta
pemilu. Dan, keputusan KPU No 616/2003 tentang tata cara penelitian dan
penetapan peserta pemilu dari perseorangan dan pencalonan anggota DPD.
KPU juga sudah memulai masa pendaftaran dan penelitian peserta pemilu
2004, baik untuk peserta perseorangan maupun partai politik. Untuk calon
DPD, pengambilan formulir yang awalnya dijadwalkan 8-14 Juli 2003
diperpanjang hingga 21 Juli. Parpol peserta pemilu, pendaftarannya dimulai
9 Juli-9 Oktober 2003.
KPU baru menyusun dan menjabarkan 13 dari 32 keputusan. Dan, sampai akhir
Agustus ini, KPU harus menyelesaikan paling tidak empat lagi keputusan,
yaitu tata cara penetapan daerah pemilihan, tata cara pencalonan, dan
kampanye standardisasi pelaporan keuangan parpol, dan standardisasi
pelaporan dan pengumuman sumbangan dana kampanye parpol.
Untuk meningkatkan kinerja KPU membutuhkan keputusan presiden (keppres),
yaitu keppres pola dan tata kerja organisasi. Soalnya, tanpa KPU belum
merekrut tenaga kesekretariatan. Sebab, strukturnya belum jelas. Misalnya,
keberadaan biro, atau lainnya. Padahal, saat ini daerah membutuhkan staf,
mengingat pekerjaan mulai memuncak. (M-5)
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia), sumber KPU
|
|