|
|
|
| BERITA |
|
|
 |
Pengacara Probo
Pertanyakan Vonis Cepat
Jakarta, Kompas 30/11/2005: Cepatnya majelis kasasi memutuskan kasus
korupsi pengusaha Probosotedjo mengundang pertanyaan kuasa hukum Probo,
Arrizal Boer. Ia tidak yakin majelis hakim telah membaca berkas perkara
hutan tanaman industri secara menyeluruh.
Hal itu dikatakan Boer dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (29/11).
Pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial. Dibandingkan
dengan majelis hakim sebelumnya (Bagir Manan, Usman Karim, dan Parman
Suparman), waktu yang diperlukan majelis baru terlampau singkat.
Majelis hakim baru yang diketuai Iskandar Kamil hanya memerlukan waktu
kurang dari satu bulan untuk memutus perkara itu, sementara majelis lama
butuh waktu lebih dari satu tahun untuk menangani perkara yang sama. Kok
seperti orang baris- berbaris saja, seperti ada komando. Tiba-tiba
putus, kata dia.
Anggota majelis hakim kasasi, Harifin A Tumpa, menolak anggapan bahwa
putusan diambil terlampau cepat. Ia mengatakan, Masa cepat. Satu bulan
cepat kok. Dalam sehari, seorang hakim bisa membaca dua atau tiga
perkara. Jadi, tidak ada hal yang istimewa di sini.
Senin kemarin Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis empat tahun penjara
kepada Probosutedjo dan memerintahkan Probosutedjo membayar denda Rp 30
juta. Probosutedjo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 200,931
miliar kepada negara cq rekening Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rusdi Taher telah menerima salinan
putusan pada Senin pukul 21.00.
Menanggapi kemungkinan sakitnya Probo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus Hendarman Supandji secara terpisah mengatakan, meskipun sakit,
tetap harus dibawa dulu ke LP Cipinang. Biarlah lembaga pemasyarakatan
yang menilai apakah Probo perlu dibawa ke rumah sakit atau tetap di LP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan
menyampaikan, seandainya Probo mengajukan permohonan peninjauan kembali
(PK), tak akan menangguhkan eksekusi. (idr/ana)
Probosutedjo Dieksekusi Hari Ini
Jakarta, Kompas 30/11/2005: Eksekusi terhadap Probosutedjo, terpidana
kasus korupsi dana reboisasi hutan senilai Rp 100,931 miliar, akan
dilakukan hari Rabu (30/11) ini. Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri
Jakarta Pusat dan jaksa penuntut umum I Ketut Murtika di bawah
koordinasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji yang dihubungi
semalam memastikan hal itu. Jam tiga sore tadi (kemarin Red)
pemberitahuan putusan diterima. Kalau segera, artinya 24 jam setelah
putusan diterima kan? kata Hendarman. Dengan demikian, paling tidak Rabu
ini Probosutedjo sudah dieksekusi.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan, eksekusi Probo akan dilakukan
sesuai dengan prosedur hukum. Kami perlakukan seperti perkara lain, tak
ada pengkhususan, katanya.
Kuasa hukum Probosutedjo, Arrizal Boer, menilai putusan Mahkamah Agung
(MA) yang memvonis kliennya empat tahun penjara cacat hukum. Putusan itu
tidak berdasar karena tidak memenuhi unsur kerugian negara.
Hal itu dikatakan Boer setelah dirinya menerima salinan vonis MA melalui
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa sore di kantor
Probosutedjo di Menteng, Jakarta. Bersamaan dengan itu, dokter pribadi
Probosutedjo, dr Max, menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan,
Probosutedjo yang belakangan dilanda stres mengalami kenaikan tekanan
darah. Kondisinya kurang baik.
Probosutedjo, yang kemarin ditemui di kantornya di kawasan Menteng,
Jakarta, saat ditanya apakah sudah menerima putusan MA, hanya
mengatakan, Belum, belum. (ana/IDR) ► e-ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|