A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Buku
 ► Galeri
 ► Pengusaha
 ► Company Profile
 ► Kadin
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 30112005  
   
  ► e-ti/juka  
  Nama
H Probosutedjo
Lahir
Kemusuk, Jogjakarta, 1 Mei 1930
Jabatan:
Chairman dan CEO Mercu Buana Group
 
   

BERITA LAINNYA

= Nasib Buruk Probosutedjo

= Pertanyakan Vonis Cepat

= Dari Khairiansyah hingga Probosutedjo

= Bagir Manan Merasa Difitnah

= Habis Rp 16 Miliar, Lapor ke KPK

= Pak Harto Sangat Sedih

= Mari Lihat Dengan Jernih

 

 
 
BERITA

 

Pengacara Probo

Pertanyakan Vonis Cepat


Jakarta, Kompas 30/11/2005: Cepatnya majelis kasasi memutuskan kasus korupsi pengusaha Probosotedjo mengundang pertanyaan kuasa hukum Probo, Arrizal Boer. Ia tidak yakin majelis hakim telah membaca berkas perkara hutan tanaman industri secara menyeluruh.

Hal itu dikatakan Boer dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (29/11). Pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial. Dibandingkan dengan majelis hakim sebelumnya (Bagir Manan, Usman Karim, dan Parman Suparman), waktu yang diperlukan majelis baru terlampau singkat.

Majelis hakim baru yang diketuai Iskandar Kamil hanya memerlukan waktu kurang dari satu bulan untuk memutus perkara itu, sementara majelis lama butuh waktu lebih dari satu tahun untuk menangani perkara yang sama. Kok seperti orang baris- berbaris saja, seperti ada komando. Tiba-tiba putus, kata dia.

Anggota majelis hakim kasasi, Harifin A Tumpa, menolak anggapan bahwa putusan diambil terlampau cepat. Ia mengatakan, Masa cepat. Satu bulan cepat kok. Dalam sehari, seorang hakim bisa membaca dua atau tiga perkara. Jadi, tidak ada hal yang istimewa di sini.

Senin kemarin Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Probosutedjo dan memerintahkan Probosutedjo membayar denda Rp 30 juta. Probosutedjo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 200,931 miliar kepada negara cq rekening Menteri Kehutanan dan Perkebunan.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rusdi Taher telah menerima salinan putusan pada Senin pukul 21.00.

Menanggapi kemungkinan sakitnya Probo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji secara terpisah mengatakan, meskipun sakit, tetap harus dibawa dulu ke LP Cipinang. Biarlah lembaga pemasyarakatan yang menilai apakah Probo perlu dibawa ke rumah sakit atau tetap di LP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan menyampaikan, seandainya Probo mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK), tak akan menangguhkan eksekusi. (idr/ana)

 


Probosutedjo Dieksekusi Hari Ini
Jakarta, Kompas 30/11/2005: Eksekusi terhadap Probosutedjo, terpidana kasus korupsi dana reboisasi hutan senilai Rp 100,931 miliar, akan dilakukan hari Rabu (30/11) ini. Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan jaksa penuntut umum I Ketut Murtika di bawah koordinasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji yang dihubungi semalam memastikan hal itu. Jam tiga sore tadi (kemarin Red) pemberitahuan putusan diterima. Kalau segera, artinya 24 jam setelah putusan diterima kan? kata Hendarman. Dengan demikian, paling tidak Rabu ini Probosutedjo sudah dieksekusi.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan, eksekusi Probo akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Kami perlakukan seperti perkara lain, tak ada pengkhususan, katanya.

Kuasa hukum Probosutedjo, Arrizal Boer, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis kliennya empat tahun penjara cacat hukum. Putusan itu tidak berdasar karena tidak memenuhi unsur kerugian negara.

Hal itu dikatakan Boer setelah dirinya menerima salinan vonis MA melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa sore di kantor Probosutedjo di Menteng, Jakarta. Bersamaan dengan itu, dokter pribadi Probosutedjo, dr Max, menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, Probosutedjo yang belakangan dilanda stres mengalami kenaikan tekanan darah. Kondisinya kurang baik.

Probosutedjo, yang kemarin ditemui di kantornya di kawasan Menteng, Jakarta, saat ditanya apakah sudah menerima putusan MA, hanya mengatakan, Belum, belum. (ana/IDR) ► e-ti
 

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)