|
|
|
| BERITA |
|
|
 |
Tajuk Kompas
Nasib Buruk Probosutedjo
30/11/2005: Mengapa kita katakan nasib buruk? Karena pengusaha
Probosutedjo yang dituduh melakukan tindak korupsi telah habis diperas,
tetapi tetap harus menerima hukuman.
Pengakuan yang disampaikannya sendiri, sejak tingkat pengadilan pertama
hingga kasasi, pihaknya sudah mengeluarkan dana Rp 16 miliar untuk para
penegak hukum. Iming-imingnya selalu, ia akan dibantu untuk mendapatkan
putusan yang meringankan.
Sebenarnya hukum tidaklah mungkin diperjualbelikan. Orang tidak mungkin
dihukum atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. Sebaliknya, orang
tidak mungkin dibebaskan kalau memang terbukti melanggar hukum.
Probosutedjo sungguh bernasib buruk karena dia harus menerima pukulan
ganda. Pertama, karena ketidakyakinannya sendiri bahwa ia tidak
melakukan korupsi, Probosutedjo harus kehilangan uang sampai Rp 16
miliar. Kedua, ia tetap harus menerima putusan pahit dijatuhi hukuman
empat tahun pada tingkat kasasi ditambah pengembalian uang negara yang
terbukti dipergunakan sebesar Rp 100,931 miliar.
Apa boleh buat, putusan telah ditetapkan. Meski pahit, putusan tentunya
harus diterima. Satu langkah yang masih bisa ia perjuangkan tinggallah
mengajukan peninjauan kembali (PK) atau jika mau menerima putusan dan
mengakui kesalahan menggunakan dana reboisasi secara tidak benar,
mengajukan grasi kepada Presiden.
Sampai di situ sajakah langkah yang bisa dilakukan Probosutedjo?
Sebenarnya tidak. Kalau dalam kepahitannya ia mau juga ikut memperbaiki
kehidupan bangsa dan negara ini, Probosutedjo bisa mengungkap semua
perjalanan yang dialami sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi
hingga dijatuhi hukuman.
Sejauh ini ia sudah menyampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) tentang berbagai praktik yang tidak benar dalam lembaga peradilan
Indonesia. Bagaimana hukum diperjualbelikan dan orang yang kebetulan
terkena perkara hukum akhirnya hanya menjadi bulan-bulanan.
Probosutedjo tidaklah sendirian. Begitu banyak anggota masyarakat yang
mengalami nasib seperti itu, diombang-ambingkan oleh para penegak hukum.
Keawaman seseorang terhadap hukum bukan dibantu dengan pendidikan hukum
yang mencerahkan, tetapi justru menjadi bahan pemerasan.
Kalau Probosutedjo mau mengungkap semua pengalamannya dan menunjuk
orang-orang yang terlibat dalam kasusnya, sungguh sangat besar jasa yang
disumbangkan untuk perbaikan bangsa dan negara ke depan. Setidaknya,
semua cerita yang selama ini hanya menjadi bisik-bisik dan hanya membuat
orang sekadar tahu sama tahu bisa menjadi sebuah cerita yang bisa
ditempatkan pada panggung terbuka sehingga bisa dijadikan pijakan untuk
perbaikan.
Jer basuki mawa beya, untuk sebuah keadaan yang lebih baik dibutuhkan
pengorbanan. Tidak salah apabila pengorbanan itu diberikan Probosutedjo.
Itu sumbangan yang sangat berarti bagi negeri ini. ► e-ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|