A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Buku
 ► Galeri
 ► Pengusaha
 ► Company Profile
 ► Kadin
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 30112005  
   
  ► e-ti/juka  
  Nama
H Probosutedjo
Lahir
Kemusuk, Jogjakarta, 1 Mei 1930
Jabatan:
Chairman dan CEO Mercu Buana Group
 
   

BERITA LAINNYA

= Nasib Buruk Probosutedjo

= Pertanyakan Vonis Cepat

= Dari Khairiansyah hingga Probosutedjo

= Bagir Manan Merasa Difitnah

= Habis Rp 16 Miliar, Lapor ke KPK

= Pak Harto Sangat Sedih

= Mari Lihat Dengan Jernih

 

 
 
BERITA

 

Tajuk Kompas

Nasib Buruk Probosutedjo


30/11/2005: Mengapa kita katakan nasib buruk? Karena pengusaha Probosutedjo yang dituduh melakukan tindak korupsi telah habis diperas, tetapi tetap harus menerima hukuman.

Pengakuan yang disampaikannya sendiri, sejak tingkat pengadilan pertama hingga kasasi, pihaknya sudah mengeluarkan dana Rp 16 miliar untuk para penegak hukum. Iming-imingnya selalu, ia akan dibantu untuk mendapatkan putusan yang meringankan.

Sebenarnya hukum tidaklah mungkin diperjualbelikan. Orang tidak mungkin dihukum atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. Sebaliknya, orang tidak mungkin dibebaskan kalau memang terbukti melanggar hukum.

Probosutedjo sungguh bernasib buruk karena dia harus menerima pukulan ganda. Pertama, karena ketidakyakinannya sendiri bahwa ia tidak melakukan korupsi, Probosutedjo harus kehilangan uang sampai Rp 16 miliar. Kedua, ia tetap harus menerima putusan pahit dijatuhi hukuman empat tahun pada tingkat kasasi ditambah pengembalian uang negara yang terbukti dipergunakan sebesar Rp 100,931 miliar.

Apa boleh buat, putusan telah ditetapkan. Meski pahit, putusan tentunya harus diterima. Satu langkah yang masih bisa ia perjuangkan tinggallah mengajukan peninjauan kembali (PK) atau jika mau menerima putusan dan mengakui kesalahan menggunakan dana reboisasi secara tidak benar, mengajukan grasi kepada Presiden.

Sampai di situ sajakah langkah yang bisa dilakukan Probosutedjo? Sebenarnya tidak. Kalau dalam kepahitannya ia mau juga ikut memperbaiki kehidupan bangsa dan negara ini, Probosutedjo bisa mengungkap semua perjalanan yang dialami sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi hingga dijatuhi hukuman.

Sejauh ini ia sudah menyampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang berbagai praktik yang tidak benar dalam lembaga peradilan Indonesia. Bagaimana hukum diperjualbelikan dan orang yang kebetulan terkena perkara hukum akhirnya hanya menjadi bulan-bulanan.

Probosutedjo tidaklah sendirian. Begitu banyak anggota masyarakat yang mengalami nasib seperti itu, diombang-ambingkan oleh para penegak hukum. Keawaman seseorang terhadap hukum bukan dibantu dengan pendidikan hukum yang mencerahkan, tetapi justru menjadi bahan pemerasan.

Kalau Probosutedjo mau mengungkap semua pengalamannya dan menunjuk orang-orang yang terlibat dalam kasusnya, sungguh sangat besar jasa yang disumbangkan untuk perbaikan bangsa dan negara ke depan. Setidaknya, semua cerita yang selama ini hanya menjadi bisik-bisik dan hanya membuat orang sekadar tahu sama tahu bisa menjadi sebuah cerita yang bisa ditempatkan pada panggung terbuka sehingga bisa dijadikan pijakan untuk perbaikan.

Jer basuki mawa beya, untuk sebuah keadaan yang lebih baik dibutuhkan pengorbanan. Tidak salah apabila pengorbanan itu diberikan Probosutedjo. Itu sumbangan yang sangat berarti bagi negeri ini. ► e-ti
 

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)