|
|
|
| BERITA |
|
|
 |
Budiman Tanuredjo
Dari Khairiansyah hingga Probosutedjo
Jakarta, Kompas 30/11/2005: Senin 28 November 2005, pukul 23.05, seorang
penelepon mengontak koran ini. Pesannya singkat: Probosutedjo telah
divonis empat tahun penjara. Silakan cek dan cari informasi sendiri!
Tak ada informasi lebih jauh. Hakim Agung Harifin Tumpa, anggota majelis
hakim kasasi, yang dihubungi Kompas tengah malam itu membenarkan putusan
telah diucapkan Senin siang dan salinan telah dikirimkan ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Ia enggan mengonfirmasi apakah Probo telah divonis empat tahun.
Pokoknya, putusannya bulat, ucapnya. Jaksa tak bisa dihubungi. Kuasa
hukum Probo, Arrizal Boer, kaget dan mempertanyakan cepatnya putusan
itu.
Kasus Probo menarik perhatian publik. Karena laporannya ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), KPK menangkap transaksi jual-beli keadilan
di pelataran Mahkamah Agung (MA). Sejumlah uang disita. Harini Wijoso,
salah seorang pengacara Probosutedjo, ditangkap KPK bersama lima pegawai
MA.
Isu ini juga menyentuh Ketua MA Bagir Manan yang menjadi ketua majelis
kasasi kasus Probosutedjo bersama Parman Suparman dan Usman Karim. Ruang
Ketua MA digeledah KPK. Pendapat hukum hakim agung disalin KPK.
Kemudian, Bagir, Parman, dan Usman diperiksa KPK. Inilah peristiwa
pertama dalam sejarah republik.
Organisasi para hakim, Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), memprotes
tindakan KPK. Sejumlah advokat juga mengecam langkah KPK. Bahkan, 6.000
pengacara disiapkan untuk membela Bagir Manan. Aktivis LSM dan sebagian
anggota DPR mendukung langkah KPK membersihkan peradilan.
Majelis kasasi yang awalnya dipimpin Bagir Manan retak. Anggota majelis,
Parman Suparman, berkirim surat dan mengundurkan diri dari anggota
majelis. Dalam suratnya tertanggal 31 Oktober 2005, Parman meminta Bagir
merombak majelis. Salah satu alasannya: pendapat umum telah meragukan
obyektivitas majelis.
Majelis dirombak. Lima hakim agung ditunjuk. Mereka adalah Iskandar
Kamil, Harifin A Tumpa, Atja Sondjaja, Djoko Sarwoko, dan Rehngena
Lubis. Pada Jumat 4 November 2005, Harifin menjelaskan alasan perombakan
majelis. Soal pengambilan putusan, Harifin mengatakan, Target kami
secepatnya. Kami mulai membaca dari awal dan tak akan memakai pendapat
hukum yang lama, katanya.
Tanggal 28 November 2005, kasus diputus. Itu berarti waktu yang
digunakan hanya 24 hari! Kalau dipotong hari Sabtu dan Minggu, majelis
kasasi Probo itu mampu menyelesaikan kasus yang menarik perhatian publik
itu dalam tempo 16 hari! Hukumannya kembali ke putusan PN Jakarta Pusat:
empat tahun penjara dan dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana
reboisasi hutan tanaman industri senilai Rp 100,93 miliar. Adanya dugaan
putusan itu merupakan balas dendam memang harus bisa dijelaskan majelis.
Saat Ketua MA Bagir Manan diperiksa, beredar surat Ketua MA Bagir Manan
yang kemudian dinyatakan surat palsu oleh Sekretaris MA yang
menyebutkan, antara lain, memerintahkan majelis menghukum Probo.
Apa yang akan terjadi ke depan? Bisa dipastikan jaksa penyidik segera
mengeksekusi putusan MA. Memang ada upaya peninjauan kembali (PK), namun
PK memang tak bisa menunda eksekusi. Itulah perjalanan whistleblower
(peniup peluit) Probosutedjo.
Diberi penghargaan
Perjalanan yang relatif sama, meski dalam sosok berbeda, dialami
Khairiansyah Salman. Saat melaporkan terjadi penyuapan dirinya oleh
anggota Komisi Pemilihan Umum Mulyana W Kusumah kepada KPK, rekam jejak
Khairiansyah tak sepenuhnya diketahui publik.
Petugas KPK menangkap Khairiansyah dan Mulyana di kamar hotel. Mulyana
kemudian ditahan dan diadili.
Langkah Khairiansyah mendapat kecaman, tetapi juga pujian. Ketua BPK
Anwar Nasution berkomentar, Dia sudah melakukan pelanggaran dan tidak
sesuai dengan prosedural. Di mata saya, dia bukan pahlawan, katanya
(Kompas, 18 April 2005).
Khairiansyah mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk faksi di
DPR dan aktivis LSM. Ia pun dinominasikan mendapat Integrity Award 2005
di Berlin. Saat kembali tiba di Tanah Air, badai menerpa Khairiansyah.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai auditor BPK ia menerima
dana Dana Abadi Umat (DAU). Ia harus menghadapi proses hukum.
Ketua Dewan Pengurus Transparency Internasional Indonesia (TI Indonesia)
Todung Mulya Lubis membela Khairiansyah. Kami tak memilih malaikat. Kami
memilih orang di dalam sistem yang korup. Kami menghadapi lingkaran
setan korupsi yang suka atau tidak suka pasti berimbas.
Langkah TI Indonesia menominasikan Khairiansyah sebagai penerima
Integrity Award 2005 dinilai terlalu cepat dan terburu-buru dan akhirnya
malah kontraproduktif. Masyarakat bingung dengan persepsi yang berbeda
terhadap Khairiansyah. Apakah Khairiansyah pantas dijadikan simbol
pemberantasan korupsi atau sebaliknya?
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, penghargaan apa pun tak
menjadi jaminan bagi penerimanya tak tersentuh hukum. Jadi, pesan saya,
jangan terlalu cerobohlah kalau mau kasih hadiah, ujarnya (Kompas,
26/11).
Mulya Lubis yang pernah bersama Abdul Rahman Saleh berkiprah di LBH
tetap berpendapat, dalam sejarah pemberantasan korupsi, jasa
Khairiansyah patut dicatat. Publik menanti kelanjutan kasus
Khairiansyah.
Nasib peniup peluit
Kasus Khairiansyah dan Probosutedjo memunculkan pertanyaan bagaimana
masa depan peniup peluit pemberantasan korupsi. Ada kekhawatiran peniup
peluit itu akan mematikan peluitnya. Sejarah pemberantasan korupsi telah
mencatat nasib malang Endin Wahyudin yang melaporkan dugaan korupsi di
peradilan, yang kemudian dihukum atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ini adalah pekerjaan rumah. Tiga kasus yang ditangani KPK, korupsi KPU,
suap yang dilakukan advokat Teuku Syaifuddin Popon, dan suap di MA
membutuhkan peran serta masyarakat. Namun, dari tiga kasus itu, peniup
peluit kasus Popon relatif terlindungi. Akan tetapi, dalam dua kasus
lain, peniup peluit menghadapi masalah hukum. Probo dan Khairiansyah.
Sebelumnya, ada Endin Wahyudin!
Lalu bagaimana ke depan. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan
korupsi telah diatur. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 71/2000
disebutkan: Masyarakat berkewajiban melaporkan adanya tindak pidana
korupsi. Dan, untuk itu, harus ada perlindungan terhadap mereka.
Dalam Pasal 5 (1) PP No 71/2000 disebutkan: Setiap orang, organisasi
masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat (1) berhak atas perlindungan
hukum, baik mengenai status hukum maupun rasa aman. Ayat (2)
perlindungan mengenai status hukum tidak diberikan apabila dari hasil
penyelidikan atau penyidikan terdapat bukti yang cukup yang memperkuat
keterlibatan pelapor dalam tindak pidana korupsi yang dilaporkan. Ayat
(3) perlindungan mengenai status hukum yang bersangkutan juga tidak
diberikan apabila terhadap pelapor dikenakan dalam tuntutan lain. Dalam
pasal 6 disebutkan: penegak hukum wajib merahasiakan identitas pelapor
dan apabila diperlukan memberikan pengamanan fisik.
Dari situ tampak sekali filosofi bahwa menjadi peniup peluit
pemberantasan korupsi adalah bekerja dalam kesunyian dan tak ada
kepentingan individual dalam kasus yang dilaporkan. Peniup peluit
bukanlah orang yang banyak berbicara dan kemudian menjadi selebriti atau
langsung ditokohkan sebagai ikon perlawanan. Pola itu mungkin belum
sesuai dengan situasi bangsa yang masih tak punya kepercayaan sosial.
Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian! Keberanian pelapor!
Keberanian pelaksana lapangan! Sebuah keberanian dalam kesunyian! ► e-ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|