|
|
|
| BERITA |
|
|
 |
H
Probosutedjo
Isi Memori Peninjauan Kembali
Kesempatan untuk bebas tinggal Permohonan PK (Peninjauan Kembali),
tetapi timbul keragu-raguan, karena keputusan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, yang jelas keliru, justru dibenarkan oleh Majelis
Hakim Tingkat Kasasi, dari Mahkamah Agung.
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "KELIRU", karena
tidak mempertimbangkan kenyataan bahwa PT MHB telah melaksanakan
peraturan/ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 1990 tentang
pembangunan HTI, yang telah diundangkan tanggal 16 Maret 1990 No.11 dan
penjelasan tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri, masuk
Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 3404.
Tim Jaksa Penuntut Umum, yang dipimpin I Ketut Murtika, SH, dan Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkesan tidak memahami, tidak
mengerti bahwa pembangunan HTI harus menganut PP No.7 Tahun 1990 dan
perangkat petunjuk pelaksanaannya yang termuat dalam SK Menteri
Kehutanan dan SKB Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan.
SKB Menhut dan Menkeu mengatur ketentuan, Penyertaan Modal Pemerintah,
asal Dana Reboisasi (DR) dan arahan pembangunan HTI agar tidak gagal.
Karena tidak memahami PP No.7 Tahun 1990 dan SKB Menhut dan Menkeu,
keputusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi, terasa ada ketidakwajaran. Hanya
dalam tempo kurang dari 3 minggu, Majelis Hakim Tingkat Kasasi, yang
terdiri dari 5 orang Hakim Agung, memutus hukuman 4 tahun penjara, untuk
Direktur Utama PT MHB.
Padahal tiga anggota Majelis Hakim Agung, yang diketuai oleh Bagir Manan
(Ketua MA), satu setengah tahun lebih, masalah yang sama, yang itu juga,
tidak bisa putus. Apa supremasi hukum anggota Majelis Hakim Mahkamah
Agung bisa memberi keputusan/vonis tanpa meneliti kebenaran keputusan
Majelis Hakim Jakarta Pusat dan tanpa memperhatikan Memori Kasasi
Pemohon Peninjauan Kembali, yang disampaikan oleh Penasehat Hukum
Direktur Utama PT MHB, yakni Bapak Singgih, SH (almarhum) dari Pelita
Harapan Law Firm.
Karena keputusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi terasa kurang wajar, ada
yang menyarankan agar Permohonan Peninjauan Kembali diajukan setelah
Bagir Manan ketua MahkamahAgung pensiun. Khawatir Bagir Manan sakit
hati.
Apa salah saya kepada Pak Bagir? Laporan saya kepada KPK justru membantu
Pak Bagir, agar membersihkan Mahkamah Agung (termasuk karyawan) dari
perbuatan yang menodai nama baik Mahkamah Agung. Jadi tidak ada alasan,
Bagir Manan sakit hati dan benci kepada Probosutedjo. Mana mungkin
seorang Ketua Mahkamah Agung, pemegang supremasi hukum mendendam
seseorang Warga Negara RI yang tidak berdaya.
Keinginan cepat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali, karena saya
sudah mematuhi seluruh keputusan Mahkamah Agung, melaksanakan semua amar
keputusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi, yang berarti saya (Probosutedjo)
patuh kepada hukum. Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung, "benar atau
keliru, enak atau tidak enak" saya (Probosutedjo) patuhi dan saya
laksanakan, demi hukum.
Dalam Memori Peninjauan Kembali, yang Pemohon Peninjauan Kembali ungkap
akan ketahuan, siapa sebenarnya yang dirugikan, Negara atau Direktur
Utama PT MHB? Dasar keputusan Majelis Hakim menghukum Direktur Utama PT
MHB, karena dianggap merugikan Negara Rp.100.931.585.000.
Setelah dana Rp.100.931.585.000,- tersebut Probosutedjo/terpidana
transfer ke rekening Menteri Kehutanan, Direktur Utama PT MHB
(Probosutedjo) yang dirugikan oleh Negara/pemerintah, akibat
"ke-KELIRU-an" Majelis Hakim Mahkamah Agung, yang mengadili Kasasi
Pemohon Peninjauan Kembali kurang cermat, tidak memahami ketentuan
pembangunan HTI.
Semoga nantinya keputusan Majelis Hakim Tingkat Peninjauan Kembali, yang
ditunjuk oleh ketua Mahkamah Agung, tidak sama dengan keputusan Majelis
Hakim Tingkat Kasasi, yang berdasar kepada Keputusan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sama sekali tidak mengacu pada PP
No.7 Tahun 1990 beserta ketentuan-ketentuan, yang termuat dalam SKB
Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan, yang memuat ketentuan dan
petunjuk pelaksanaan pendanaan pembangunan HTI.
Semua keputusan Mahkamah Agung R.I No.682 K/PI D/2004 tanggal28 Nopember
2005, Pemohon Peninjauan Kembali, patuhi, tanpa ada pengecualian. Tetapi
mengapa Pemohon Peninjauan Kembali masih harus meringkuk di penjara,
padahal kerugian Negara cq. Dep. Kehutanan sudah tidak ada. Denda
Rp.30.000.000,- sudah dibayar (terlampir).
Uang pengganti kepada Negara cq. Rekening Menteri Kehutanan dan
Perkebunan sebesar Rp.100.931.585.000,- telah dipenuhi (terlampir).
Keputusan menyetor dana Rp.100.931.585.000,- berarti menambah beban
kerugian Direktur Utama PT MHB, dalam pembangunan HTI, karena dana
Rp.100.931.585.000,- tersebut, adalah Penyertaan Dana Pemerintah, yang
merupakan keharusan sesuai SKB Menhut dan Menkeu, dalam pembangunan HTI.
Mengingat agar kerugian Pemohon Peninjauan Kembali tidak berlanjut, agar
Pemohon Peninjauan Kembali bersama investor asing dapat segera membangun
pabrik pulp, demi terwujudnya perluasan lapangan kerja dan lapangan
usaha, minimal untuk penduduk setempat. Direktur Utama PT MHB, Pemohon
Peninjauan Kembali, mohon dibebaskan setelah meneliti PP No.7 Tahun
1990, berikut SKB Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan No.
496/Kpts-II/94 dan No. 533/KMK.017/1994 (terlampir).
Perlu dipahami, bahwa yang menginvestasikan modal dalam pembangunan HTI
adalah PT Menara Hutan Buana. PT Menara Hutan Buana adalah perusahaan
joint venture/ patungan, antara perusahaan swasta yakni PT Wonogung
Jinawi (PMS) dan PT Inhutani II perusahaan BUMN, membentuk PT Menara
Hutan Buana disingkat PT MHB. Dengan pembagian saham, PT Wonogung Jinawi
60% dan PT Inhutani II 40%.
Jadi kalau ada disebut Penyertaan Modal Swasta pada PT MHB, artinya
penyertaan modal dari PT Wonogung Jinawi (PMS), sedangkan kalau
Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) artinya penyertaan dari PT Inhutani
II.
PP No.7 Tahun 1990, seluruhnya menjelaskan tujuan dan berbagai manfaat
pembangunan HTI, bukan sekedar untuk kepentingan usaha, bukan sekedar
untuk memperoleh devisa, dalam arti bukan hanya untuk pembangunan
ekonomi mikro dan makro, memperluas lapangan kerja dan lapangan usaha,
yang pada akhirnya meningkatkan kualitas SDA dan SDM Indonesia.
Tidak berlebihan kalau ada yang menyatakan bahwa pembangunan HTI adalah
PELOPOR/PIONEERING Pembangunan Ekonomi. Sedangkan pembangunan HTI diatur
dengan PP No.7 Tahun 1990, oleh karena itu siapapun yang
mempermasalahkan pembangunan HTI tidak afdol, kalau tidak mengacu pada
PP No.7 Tahun 1990.
Karena PP No.7 Tahun 1990, dalam pertimbangan dasar hukumnya, dari
pasal-pasal yang terdiri dari 22 pasal, hanya penutupnya yang tidak ada
kata Hutan Tanaman Industri disingkat menjadi HTI, tetapi pasal 22,
yakni penutup agar setiap orang mengetahui, berbunyi: Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pokok-pokok yang penting PP No.7 Tahun 1990 yang diundangkan tgl. 16
Maret 1990 masuk Lem- baran Negara R.I Tahun 1990 No.11 dan
penjelasannya dimuat dalam Lembaran Negara No.3404 berisi antara lain
yang perlu dicermati, yang harus dipatuhi oleh investor pembangunan HTI. ► e-ti
Daftar Isi
1. Dari Penulis
iii
2. Isi Memori Peninjauan Kembali
.. 01
3. Pokok-pokok yang penting PP No.7 Tahun 1990
07
4. Penjelasan dalam lampiran atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No.7 Tahun 1990
2 4
5. Resume/kesimpulan
. 47
6. Lampiran-Lampiran
. 59
7. Bukti transfer ke rekening Meteri Kehutanan
.. 63
8. Berita acara penyetoran uang pengganti pada Negara dari Kejaksaan
Negeri Jakarta Pusat
.. 65
9. Tanda terima pembayaran (Denda/Biaya Perkara), dari Kejaksaan Negeri
Jakarta Pusat
67
10. Berita Acara Pembayaran Denda dan Biaya Perkara, dari Kejaksaan
Negeri Jakarta Pusat
. 69
11. Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNO.7 Tahun 1990 Tanggal16
Maret 1990 Tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Tanggal 16
Maret 1990
.. 71
12. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.7 Tahun
1990 Tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri
.. 89
13. Keputusan Bersama Menteri Kehutanan danMenteri Keuangan Republik
Indonesia NO.496/Kpts-II/94 dan NO. 533/KMK.017/1994 Tentang
Ketentuan-Ketentuan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dan
Pinjaman yang Berasal dari Dana Reboisasi dalam Pembangunan Hutan
Tanaman Industri
. 105
14. Pokok -Pokok Temuan Audit Khusus Terhadap PT. Menara Hutan Buana
.
119
15. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor:
196/Kpts-II/1990
. 129
16. Keterangan/ Penjelasan Kredit PT. Menara Hutan Buana ( PT. MHB ).
.
185
=> Isi Memori Peninjauan Kembali
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|