|
|
|
| BERITA |
|
|
 |
H
Probosutedjo
Ungkapan dari Penjara Cipinang
H Probosutedjo mengajukan Memori Peninjauan Kembali atas vonis empat
tahun yang dijatuhkan padanya dengan tuduhan korupsi. Namun sampai dia
dimasukkkan dalam penjara Cipinanga, Jakarta dan kemudian dipindah ke
Sukamiskin, Bandung, adik satu ibu mantan Presiden Soeharto, itu tetap
merasa tidak bersalah. Mengapa dia yakin tak bersalah? Dia menuangkannya
dalam buku yang merupakan rangkuman memori PK-nya, berjudul: Ungkapan
dari Penjara Cipinang.
Berikut ini kami sajikan secara lengkap pengantar (dari penulis) buku
tersebut:
Semenjak adanya tuduhan mark-up luas tanaman Hutan Tanaman Industri
(HTI) milik PT Menara Hutan Buana (PT MHB), sehingga tuduhan merugikan
negara dan berakhir dengan vonis 4 tahun penjara, saya tetap tidak
merasa bersalah. Apa yang saya kerjakan dalam pembangunan HTI, tidak ada
yang menyimpang dari ketentuan dan arahan yang terdapat dalam peraturan
pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 (PP No7 tahun 1990) dan tidak menyimpang
dari SK Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan.
Dana Rp. 1 00.931.585.000,-(seratus milyar sembilan ratus tiga puluh
satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dalam SKB Menhut
dan Menkeu, jelas merupakan kredit. Bahkan bukan sembarang kredit dengan
bunga 0%, sampai ada penebangan, tetapi lebih jelas merupakan penyertaan
modal yang akan dikembalikan setelah ada penebangan HTI.
Pinjaman berdasar SKB, diikat dengan akte notaris dan telah diatur
pemgembaliannya, kok dikatakan merugikan Negara oleh Jaksa Penuntut Umum
dan Majelis Hakim.
Seandainya terjadi masalah dalam kredit, mestinya kan masalah perdata,
mengapa Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim "mentolo" mempidanakan
kredit PT MHB yang berdasar kepada PP No.7 tahun 1990 dan SKB Menhut dan
Menkeu, dipidanakan dan tega memvonis 4 tahun penjara dengan berbagai
hukuman lainnnya.
Di tembok penjara Cipinang, Jakarta terdapat sajak yang dibuat oleh
Narapidana (Napi) yang berbunyi:
Mungkinkah aku mati karena peluru?
Tidak.
Karena aku tidak sebodoh itu.
Mungkinkah aku mati karena pisau ?
Tidak.
Karena aku pandai menangkis senjata tajam.
Mungkinkah aku mati lemas di pantai bebas?
Tidak.
Karena aku terbiasa merenangi laut biru.
Mungkinkah aku mati menyaksikan ketidakadilan?
Tentu.
Jika hatimu tergetar melihat ketidakadilan?
Kau adalah sahabatku.
Rupanya banyak orang yang diperlakukan tidak adil dalam peradilan dan
telah menjadi penghuni penjara.
Terasa adanya berbagai ketidakwajaran dalam mengadili tuduhan korupsi PT
Menara Hutan Buana (PT MHB) yang melibatkan Probosutedjo. Jaksa Penuntut
Umum di bawah pimpinan I Ketut Murtika, SH, mencari kesalahan dan tidak
memperhatikan masalah yang mendasar.
Tidak diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa yang dibangun oleh PT MHB
adalah HTI bahan baku pulp, bertujuan untuk membangun industri pulp
tercantum dalam SKHPHTI, tidak pernah terungkap.
Pembangunan HTI Pulp, berbeda dengan HTI bahan baku pertukangan yang
produknya untuk menghasilkan bahan baku mebel dan bahan bangunan.
Pendanaan pembangunan HTI Pulp, berdasarkan SKB Menteri Kehutanan dan
Menteri Keuangan sama sekali tidak diungkap.
Persentase pendanaan pembangunan HTI yang ditentukan dalam SKB Menteri
Kehutanan dan Menteri Keuangan tidak terungkap. Bahwa pembangunan HTI,
terutama HTI Pulp merupakan proyek PELOPOR/PIONEERING proyek yang belum
pernah ada sebelumnya, tidak pernah terungkap.
Memori Peninjauan Kembali (PK) yang kami ajukan terbagi dua. Pertama,
memori yang saya susun berdasarkan PP No.7 tahun 1990 SKB Menteri
Kehutanan dan Menteri Keuangan, dibantu oleh seorang ahli perbankan yang
turut menyusun SKB Menhut dan Menkeu. Kedua, disusun oleh tim penasehat
hukum dalam mengajukan Memori Peninjauan Kembali (PK) dari segi hukum.
HTI Pulp merupakan proyek pelopor, karena belum pernah ada sebelum
lahirnya Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1990 khusus mengatur/menentukan
realisasi Proyek Pembangunan Hutan Tanaman Industri disingkat menjadi
proyek HTI.
Mengingat puluhan juta hektar hutan tidak produktif menjadi hutan
produktif berkesinambungan (silvikultur). Pemerintah membuat Peraturan
Khusus untuk membangun hutan rusak tidak produktif yang
berkesinambungan, untuk mengembalikan kualitas sumber daya alam dan
meningkatkan SDM dengan menciptakan lapangan kerja dan lapangan usaha.
Peraturan Pemerintah yang dikhususkan untuk mengatur dan menentukan
pembangunan hutan yang rusak yang tidak produktif menjadi hutan
produktif berkesinambungan yang besar manfaatnya bagi kehidupan rakyat,
adalah peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1990, tentang Hak Pengusahaan
Hutan Tanaman Industri, diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret
1990, masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 No.11.
Penjelasannya masuk dalam Tambahan Lembaran Negara No.3404.
PP No.7 Tahun 1990 tersebut terdiri dari 22 pasal, dan setiap pasal
bermuatan tujuan utama dari pembangunan HTI. Hanya Pasal 22 yang tidak
ada kata HTI, merupakan pasal penutup, kalimatnya berbunyi:
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia."
Berdasarkan pasal 22 PP No.7 Tahun 1990, para penegak hukum harus tahu
dan harus memahami isi dan makna peraturan Pemerintah tersebut.
Setidaknya para penegak hukum, polisi, jaksa dan terutama hakim yang
ditugasi menyelesaikan masalah pembangunan HTI, terutama HTI bahan baku
pulp, harus menguasai dan memahami isi dan tujuan pembangunan HTI yang
memang belum pernah ada sebelumnya, yang berarti ini merupakan proyek
pelopor dalam pembangunan HTI yang sangat besar manfaatnya bagi
pembangunan ekonomi bangsa.
Tetapi kenyataan membuktikan bahwa jaksa dan hakim yang ditugasi
menangani masalah HTI milik PT MHB jelas tidak memahami PP No.7 Tahun
1990 dan SKB Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan yang menentukan
pendanaan pembangunan HTI.
Penegak hukum terutama Hakim Agung, bisa dinilai menghambat kelancaran
pembangunan ekonomi bangsa, karena tidak memahami/tidak mengerti tujuan
pembangunan HTI Pulp, yang merupakan pioneering proyek meningkatkan
sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berkesinambungan dan
berkembang.
Baca PP No.7 Tahun 1990, pasal demi pasal semua bermuatan petunjuk,
manfaat dan fungsi dari pembangunan HTI.
Untuk jelasnya ikutilah isi Memori Peninjauan Kembali H. Probosutedjo
dalam Memori Permohonan Peninjauan Kembali beserta lampiran-lampiran.
Keputusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Iskandar Kamil, yang
merupakan Hakim Agung dari Mahkamah Agung RI, dalam perkara korupsi HTI
Pulp milik PT MHB jelas "KELIRU" dan menyimpang dari ketentuan
pembangunan HTI. Maka dari itu siapa yang dirugikan, pemerintah atau PT
Menara Hutan Buana? Ikutilah Peninjauan Kembali yang diajukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali. Jakarta, 11 Maret 2006. Pembahas PP No.7
Tahun 1990: H. Probosutedjo ► e-ti
Daftar Isi
1. Dari Penulis …… iii
2. Isi Memori Peninjauan Kembali ….. 01
3. Pokok-pokok yang penting PP No.7 Tahun 1990 …… 07
4. Penjelasan dalam lampiran atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No.7 Tahun 1990 …… 2 4
5. Resume/kesimpulan ……. 47
6. Lampiran-Lampiran ……. 59
7. Bukti transfer ke rekening Meteri Kehutanan ….. 63
8. Berita acara penyetoran uang pengganti pada Negara dari Kejaksaan
Negeri Jakarta Pusat ….. 65
9. Tanda terima pembayaran (Denda/Biaya Perkara), dari Kejaksaan Negeri
Jakarta Pusat …… 67
10. Berita Acara Pembayaran Denda dan Biaya Perkara, dari Kejaksaan
Negeri Jakarta Pusat ……. 69
11. Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNO.7 Tahun 1990 Tanggal16
Maret 1990 Tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Tanggal 16
Maret 1990 ….. 71
12. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.7 Tahun
1990 Tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri ….. 89
13. Keputusan Bersama Menteri Kehutanan danMenteri Keuangan Republik
Indonesia NO.496/Kpts-II/94 dan NO. 533/KMK.017/1994 Tentang
Ketentuan-Ketentuan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dan
Pinjaman yang Berasal dari Dana Reboisasi dalam Pembangunan Hutan
Tanaman Industri …. 105
14. Pokok -Pokok Temuan Audit Khusus Terhadap PT. Menara Hutan Buana ….
119
15. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor:
196/Kpts-II/1990 …. 129
16. Keterangan/ Penjelasan Kredit PT. Menara Hutan Buana ( PT. MHB ). ….
185
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|