A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Buku
 ► Galeri
 ► Pengusaha
 ► Company Profile
 ► Kadin
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 30112005  
   
  ► e-ti/juka  
  Nama
H Probosutedjo
Lahir
Kemusuk, Jogjakarta, 1 Mei 1930
Jabatan:
Chairman dan CEO Mercu Buana Group
 
   

BERITA LAINNYA

= Dari Diponegoro ke LP Cipinang

= Nasib Buruk Probosutedjo

= Pertanyakan Vonis Cepat

= Dari Khairiansyah hingga Probosutedjo

= Bagir Manan Merasa Difitnah

= Habis Rp 16 Miliar, Lapor ke KPK

= Pak Harto Sangat Sedih

= Mari Lihat Dengan Jernih

 

 
 
BERITA

 

Probosutedjo

Dari Diponegoro ke LP Cipinang


Kompas, 1/12/2005Memasuki usia yang ke-76, Probosutedjo harus menjalani hidup baru sebagai penghuni Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Upaya membebaskan diri dari jeratan hukum baik prosedural, melalui banding dan kasasi, maupun jalur belakang dengan mencoba menyuap petugas pengadilan sebesar Rp 16 miliar tidak berhasil.

Probosutedjo tetap harus menikmati masa tua menjalani hukuman empat tahun penjara di kamar sempit bersama teman sekamarnya, Gubernur non-aktif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh. Ia menjadi penghuni Blok 3H Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Rabu (30/11/2005) kemarin sekitar pukul 15.30 Probosutedjo dijemput di suite executive room Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta. Tekanan darah Probosutedjo dinyatakan naik.

Kondisi kesehatan Direktur Utama PT Mercu Buana dan Kedaung Group itu memburuk setelah menerima petikan amar putusan yang diantar Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Yanmitra Wijaya, Selasa lalu.

Menurut asisten pribadinya, Maki Wuwu, Probosutedjo agak stres sehingga tekanan darahnya naik. Dokter pribadi Probo pun terpaksa didatangkan. Selasa sore Probo kemudian dibawa ke RSPI.

Kuasa hukum Probo, Yan Juanda, mengatakan, pemeriksaan kesehatan itu bukan untuk menghindari jeratan hukum. Mereka hanya mempersiapkan segala sesuatunya, terutama terkait dengan gangguan kelenjar tiroid dan kanker paru-paru yang diderita Probo sejak tahun 1997.

Jaksa penuntut umum I Ketut Murtika mengatakan hal yang sama. Saat eksekusi hendak dilakukan, Probo sangat kooperatif. Ia bahkan berniat datang sendiri ke LP Cipinang besok pagi (Kamis ini Red) kalau dokter belum selesai memeriksa, ujar Murtika.

Namun, kejaksaan tidak berani mengambil risiko. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, kejaksaan tetap meminta pendapat dokter dari RSPI dan dokter dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta soal kondisi Probo. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Masyhudi Ridwan, sikap jaksa untuk tetap melakukan eksekusi itu dikuatkan pernyataan dokter yang menyatakan Probo sakit ringan.

Oleh karena itu, eksekusi pun berlangsung lancar meski diwarnai sedikit kericuhan. Probo yang mengenakan setelan baju warna biru dan peci hitam khasnya meninggalkan kamar 5402 (RSPI) sekitar pukul 15.30. Dikawal jaksa dan petugas kepolisian, Probo berjalan menuju kendaraan yang membawanya ke LP Cipinang. Ia menolak kursi roda yang disediakan pihak rumah sakit.

Meskipun berusaha mengembangkan senyum tipis di bibirnya, rona sedih jelas terbaca di raut wajah Probo. Kemuraman yang sama terlihat di wajah Ratmani Probosutedjo (istri), Suharjo (menantu), dua anak dan tiga cucu Probo yang turut mengantarnya ke LP Cipinang.

Sekarang Probo harus meninggalkan semua kenikmatan yang pernah dirasakannya, baik sebagai pengusaha maupun adik tiri mantan orang nomor satu di Indonesia. Ia mulai menghabiskan waktunya bersama Rahardi Ramelan, Beddu Amang, Adrian Waworuntu, dan sejumlah terpidana kasus korupsi lain yang akan menjadi teman satu bloknya di LP Cipinang. Probo harus rela tinggal di kamar sempit dan sumpek, meninggalkan kediaman yang luas di Jalan Diponegoro 20-22, kawasan elite Jakarta.

Tak mampu membebaskan

Vonis bagi Probosutedjo begitu menarik perhatian publik dibandingkan dengan kasus-kasus lain. Ini terkait dengan kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA). Probo melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditindaklanjuti dengan penangkapan pengacara Probosutedjo, Harini Wiyoso, dan lima pegawai MA, Pono Waluyo dan kawan-kawan. Probo sendiri mengaku telah menghabiskan uang Rp 16 miliar untuk mengurus perkaranya.

Ternyata uang tersebut tidak mampu membebaskan Probo dari hukuman. Majelis hakim kasasi yang diketuai Iskandar Kamil menjatuhkan vonis empat tahun penjara, menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dikeluarkan April 2003. Vonis ini lebih berat daripada vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni dua tahun penjara.

Agaknya kali ini Probo lebih siap. Saat penasihat hukumnya, Yan Juanda, hendak meninggalkan LP, Probo terlihat tegar dan tenang. Menurut Yan, Probo hanya berpesan agar ia segera menyiapkan peninjauan kembali (PK) bagi kliennya itu.

Sikap Probo untuk mengajukan PK sudah diantisipasi kejaksaan. Saat nuansa PK mulai tercium sebelum eksekusi dilakukan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rusdi Taher menegaskan, pengajuan PK tidak menghalangi eksekusi. Bahkan, seandainya dia (Probo—Red) sakit, kami tetap akan mengangkutnya ke Cipinang, kata Rusdi, sebelum eksekusi dilakukan.

Malam pertama sudah dilalui Probo di LP Cipinang. Namun, roda keadilan bagi Probo belum berhenti. Ia masih harus memenuhi kewajiban membayar denda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan dan mengganti kerugian negara Rp 100,931 miliar. Mungkin denda akan dipastikan besok (hari ini Red), kata Masyhudi. Artinya, kejaksaan akan memastikan apakah Probo sanggup membayar denda Rp 30 juta atau tidak. Jika tidak, tentunya Probo mesti bersedia ditambah tahanannya selama tiga bulan lagi.

Selain itu, Probo diberi kesempatan satu bulan untuk mengganti kerugian negara dalam perkara korupsinya. Jika dalam tempo sebulan tidak dibayar, jaksa akan menyita aset Probo dan melelangnya sesuai dengan prosedur pelelangan aset. Dari hasil lelang itu, Rp 100,931 miliar akan dibayarkan ke kas negara. (Susana Rita dan dewi indriastuti, Kompas 1 Desember 2005) ► e-ti
 

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)