|
|
|
| BERITA |
|
|
 |
Probosutedjo
Dari Diponegoro ke LP Cipinang
Kompas, 1/12/2005Memasuki usia yang ke-76, Probosutedjo harus menjalani
hidup baru sebagai penghuni Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Upaya
membebaskan diri dari jeratan hukum baik prosedural, melalui banding dan
kasasi, maupun jalur belakang dengan mencoba menyuap petugas pengadilan
sebesar Rp 16 miliar tidak berhasil.
Probosutedjo tetap harus menikmati masa tua menjalani hukuman empat
tahun penjara di kamar sempit bersama teman sekamarnya, Gubernur
non-aktif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh. Ia menjadi
penghuni Blok 3H Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Rabu (30/11/2005) kemarin sekitar pukul 15.30 Probosutedjo dijemput di
suite executive room Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta. Tekanan
darah Probosutedjo dinyatakan naik.
Kondisi kesehatan Direktur Utama PT Mercu Buana dan Kedaung Group itu
memburuk setelah menerima petikan amar putusan yang diantar Panitera
Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Yanmitra Wijaya, Selasa
lalu.
Menurut asisten pribadinya, Maki Wuwu, Probosutedjo agak stres sehingga
tekanan darahnya naik. Dokter pribadi Probo pun terpaksa didatangkan.
Selasa sore Probo kemudian dibawa ke RSPI.
Kuasa hukum Probo, Yan Juanda, mengatakan, pemeriksaan kesehatan itu
bukan untuk menghindari jeratan hukum. Mereka hanya mempersiapkan segala
sesuatunya, terutama terkait dengan gangguan kelenjar tiroid dan kanker
paru-paru yang diderita Probo sejak tahun 1997.
Jaksa penuntut umum I Ketut Murtika mengatakan hal yang sama. Saat
eksekusi hendak dilakukan, Probo sangat kooperatif. Ia bahkan berniat
datang sendiri ke LP Cipinang besok pagi (Kamis ini Red) kalau dokter
belum selesai memeriksa, ujar Murtika.
Namun, kejaksaan tidak berani mengambil risiko. Untuk mengantisipasi hal
yang tidak diinginkan, kejaksaan tetap meminta pendapat dokter dari RSPI
dan dokter dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta soal kondisi Probo. Menurut
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Masyhudi
Ridwan, sikap jaksa untuk tetap melakukan eksekusi itu dikuatkan
pernyataan dokter yang menyatakan Probo sakit ringan.
Oleh karena itu, eksekusi pun berlangsung lancar meski diwarnai sedikit
kericuhan. Probo yang mengenakan setelan baju warna biru dan peci hitam
khasnya meninggalkan kamar 5402 (RSPI) sekitar pukul 15.30. Dikawal
jaksa dan petugas kepolisian, Probo berjalan menuju kendaraan yang
membawanya ke LP Cipinang. Ia menolak kursi roda yang disediakan pihak
rumah sakit.
Meskipun berusaha mengembangkan senyum tipis di bibirnya, rona sedih
jelas terbaca di raut wajah Probo. Kemuraman yang sama terlihat di wajah
Ratmani Probosutedjo (istri), Suharjo (menantu), dua anak dan tiga cucu
Probo yang turut mengantarnya ke LP Cipinang.
Sekarang Probo harus meninggalkan semua kenikmatan yang pernah
dirasakannya, baik sebagai pengusaha maupun adik tiri mantan orang nomor
satu di Indonesia. Ia mulai menghabiskan waktunya bersama Rahardi
Ramelan, Beddu Amang, Adrian Waworuntu, dan sejumlah terpidana kasus
korupsi lain yang akan menjadi teman satu bloknya di LP Cipinang. Probo
harus rela tinggal di kamar sempit dan sumpek, meninggalkan kediaman
yang luas di Jalan Diponegoro 20-22, kawasan elite Jakarta.
Tak mampu membebaskan
Vonis bagi Probosutedjo begitu menarik perhatian publik dibandingkan
dengan kasus-kasus lain. Ini terkait dengan kasus dugaan suap di
Mahkamah Agung (MA). Probo melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang ditindaklanjuti dengan penangkapan pengacara
Probosutedjo, Harini Wiyoso, dan lima pegawai MA, Pono Waluyo dan
kawan-kawan. Probo sendiri mengaku telah menghabiskan uang Rp 16 miliar
untuk mengurus perkaranya.
Ternyata uang tersebut tidak mampu membebaskan Probo dari hukuman.
Majelis hakim kasasi yang diketuai Iskandar Kamil menjatuhkan vonis
empat tahun penjara, menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat
yang dikeluarkan April 2003. Vonis ini lebih berat daripada vonis
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni dua tahun penjara.
Agaknya kali ini Probo lebih siap. Saat penasihat hukumnya, Yan Juanda,
hendak meninggalkan LP, Probo terlihat tegar dan tenang. Menurut Yan,
Probo hanya berpesan agar ia segera menyiapkan peninjauan kembali (PK)
bagi kliennya itu.
Sikap Probo untuk mengajukan PK sudah diantisipasi kejaksaan. Saat
nuansa PK mulai tercium sebelum eksekusi dilakukan, Kepala Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta Rusdi Taher menegaskan, pengajuan PK tidak
menghalangi eksekusi. Bahkan, seandainya dia (Probo—Red) sakit, kami
tetap akan mengangkutnya ke Cipinang, kata Rusdi, sebelum eksekusi
dilakukan.
Malam pertama sudah dilalui Probo di LP Cipinang. Namun, roda keadilan
bagi Probo belum berhenti. Ia masih harus memenuhi kewajiban membayar
denda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan dan mengganti kerugian
negara Rp 100,931 miliar. Mungkin denda akan dipastikan besok (hari ini
Red), kata Masyhudi. Artinya, kejaksaan akan memastikan apakah Probo
sanggup membayar denda Rp 30 juta atau tidak. Jika tidak, tentunya Probo
mesti bersedia ditambah tahanannya selama tiga bulan lagi.
Selain itu, Probo diberi kesempatan satu bulan untuk mengganti kerugian
negara dalam perkara korupsinya. Jika dalam tempo sebulan tidak dibayar,
jaksa akan menyita aset Probo dan melelangnya sesuai dengan prosedur
pelelangan aset. Dari hasil lelang itu, Rp 100,931 miliar akan
dibayarkan ke kas negara. (Susana Rita dan dewi indriastuti, Kompas 1
Desember 2005) ► e-ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|