A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Buku
 ► Galeri
 ► Pengusaha
 ► Company Profile
 ► Kadin
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 13102005  
   
  ► e-ti/esero  
  Nama
H Probosutedjo
Lahir
Kemusuk, Jogjakarta, 1 Mei 1930
Jabatan:
Chairman dan CEO Mercu Buana Group
 
     
 
BERITA

 

Mafia Peradilan

Bagir Manan Merasa Difitnah


Jakarta, Kompas 13/10/05: Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan, permintaan agar dirinya non-aktif tidak relevan dengan kasus penyuapan yang melibatkan pegawai Mahkamah Agung. Ia mengaku tidak pernah tahu soal adanya transaksi suap antara Harini Wijoso, pengacara Probosutedjo, dan lima pegawai MA.

Hal itu disampaikan Bagir kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/10). ”Ini 100 persen fitnah kepada Ketua MA karena Ketua MA sedikit pun tidak mengetahui dan ini merusak reputasi MA yang sudah bertahun-tahun kami berupaya memulihkannya,” ujar Bagir memaparkan.

Menjawab pers, Bagir menambahkan, dirinya tidak bersalah karena memang dia tidak terlibat dan tidak tahu-menahu soal praktik yang melibatkan lima pegawai MA itu. Ia juga menolak desakan agar majelis kasasi yang menangani perkara dengan terdakwa Probosutedjo diganti. ”Hakim ini tidak ada urusan apa-apa. Dituntut untuk diganti. Jadi kita perlu berpikir soal ini,” kata Bagir. Majelis kasasi yang menangani kasus Probo adalah Bagir Manan, Parman Suparman, dan Usman Karim.

Laporan resmi

Bagir meminta Probo melaporkan pada dirinya, selaku Ketua MA, soal uang yang telah ia habiskan Rp 16 miliar untuk mengurus perkaranya, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung. ”Saya akan meminta Probo membuat laporan resmi dari pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung supaya kami bisa membongkar kasus ini,” kata Bagir.

Soal tudingan mafia peradilan, Bagir mengatakan bahwa mafia peradilan sebagai organized crime tidak ada. Yang ada adalah orang dari dalam peradilan maupun dari luar peradilan yang melakukan perbuatan melawan hukum. Praktik suap terjadi karena ada pihak yang ingin mendesakkan agar putusan berpihak kepadanya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Rijana Hardjapamekas mengatakan, KPK masih terus menyelidiki kasus ini. Saat ditanyakan apakah KPK akan membongkar praktik mafia peradilan dalam perkara Probo, yang membuat Probo menghabiskan Rp 16 miliar untuk mengurus perkaranya, Erry menjelaskan, UU mewajibkan KPK menerima laporan dari siapa pun dan mengolahnya.

Koordinator Badan Pekerja ICW Teten Masduki berpendapat, pengakuan Probo bahwa ia menghabiskan Rp 16 miliar harus ditindaklanjuti KPK. ”Keterangan Probo itu untuk mengusut praktik suap yang terjadi sebelumnya, mulai dari kasus yang ditangani di tingkat PN. Bisa saja Probosutedjo merasa diperas sebelumnya,” kata Teten.

Kemarin penyidik KPK memeriksa Pono Waluyo, Sudi Ahmad, dan Sriyadi.

Dari keterangan tersangka diperoleh informasi, pegawai MA hanya menerima Rp 100 juta untuk biaya operasional dari penerimaan uang sebesar 100.000 dollar AS atau Rp 1 miliar yang terjadi pada 29 Agustus 2005. Uang itu diminta oleh Sudi Ahmad.

”Uang yang diambil Ibu Harini dari Pak Probo katanya Rp 1 miliar. Kami dengarnya untuk dibagi-bagikan kepada kami-kami ini. Ternyata yang dikasih hanya Rp 100 juta. Itu pun uang yang diminta Sudi Ahmad untuk operasional,” papar Pono.

Reaksi

Senada dengan Teten, praktisi hukum Amir Syamsuddin menyatakan, pengakuan Probo bahwa dirinya telah menghabiskan uang Rp 16 miliar merupakan pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap lebih jauh praktik jual beli perkara di pengadilan.

Untuk mengungkap praktik itu, menurut Amir, sebaiknya terhadap orang-orang seperti Probo diberlakukan asas oportunitas. Para terdakwa kasus korupsi yang menjadi korban pemerasan diberi kesempatan mengungkapkan siapa yang tersangkut dalam pemerasan tersebut, tetapi mereka harus diberikan perlindungan.

Secara terpisah, advokat Hotman Paris Hutapea menilai langkah Probo menjebak Harini Wijoso adalah langkah yang tidak etis. Hubungan advokat dan klien adalah hubungan kepercayaan. ”Kalau Probo tak setuju dengan tawaran Harini, kan bisa dengan mudah menolak dan ganti pengacara lain,” ucapnya.

”Jangan langkah ini sebagai upaya mengalihkan perhatian dari perkara pokok korupsi menjadi soal penyuapan,” kata Hotman, yang juga mempertanyakan mengapa Probo mau mengeluarkan Rp 16 miliar untuk mengurus perkara di pengadilan negeri hingga MA. ”Apakah bukan karena ingin menang,” katanya menambahkan.  ► e-ti
 

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)