| |
C © updated 13102005 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/esero |
|
| |
Nama
H Probosutedjo
Lahir
Kemusuk, Jogjakarta, 1 Mei 1930
Jabatan:
Chairman dan CEO Mercu Buana Group |
|
| |
|
|
|
|
| BERITA |
|
|
 |
Mafia Peradilan
Bagir Manan Merasa Difitnah
Jakarta, Kompas 13/10/05:
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan,
permintaan agar dirinya non-aktif tidak relevan dengan kasus penyuapan
yang melibatkan pegawai Mahkamah Agung. Ia mengaku tidak pernah tahu
soal adanya transaksi suap antara Harini Wijoso, pengacara Probosutedjo,
dan lima pegawai MA.
Hal itu disampaikan Bagir kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/10). ”Ini
100 persen fitnah kepada Ketua MA karena Ketua MA sedikit pun tidak
mengetahui dan ini merusak reputasi MA yang sudah bertahun-tahun kami
berupaya memulihkannya,” ujar Bagir memaparkan.
Menjawab pers, Bagir menambahkan, dirinya tidak bersalah karena memang
dia tidak terlibat dan tidak tahu-menahu soal praktik yang melibatkan
lima pegawai MA itu. Ia juga menolak desakan agar majelis kasasi yang
menangani perkara dengan terdakwa Probosutedjo diganti. ”Hakim ini tidak
ada urusan apa-apa. Dituntut untuk diganti. Jadi kita perlu berpikir
soal ini,” kata Bagir. Majelis kasasi yang menangani kasus Probo adalah
Bagir Manan, Parman Suparman, dan Usman Karim.
Laporan resmi
Bagir meminta Probo melaporkan pada dirinya, selaku Ketua MA, soal uang
yang telah ia habiskan Rp 16 miliar untuk mengurus perkaranya, mulai
dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung. ”Saya
akan meminta Probo membuat laporan resmi dari pengadilan negeri sampai
Mahkamah Agung supaya kami bisa membongkar kasus ini,” kata Bagir.
Soal tudingan mafia peradilan, Bagir mengatakan bahwa mafia peradilan
sebagai organized crime tidak ada. Yang ada adalah orang dari dalam
peradilan maupun dari luar peradilan yang melakukan perbuatan melawan
hukum. Praktik suap terjadi karena ada pihak yang ingin mendesakkan agar
putusan berpihak kepadanya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Rijana Hardjapamekas
mengatakan, KPK masih terus menyelidiki kasus ini. Saat ditanyakan
apakah KPK akan membongkar praktik mafia peradilan dalam perkara Probo,
yang membuat Probo menghabiskan Rp 16 miliar untuk mengurus perkaranya,
Erry menjelaskan, UU mewajibkan KPK menerima laporan dari siapa pun dan
mengolahnya.
Koordinator Badan Pekerja ICW Teten Masduki berpendapat, pengakuan Probo
bahwa ia menghabiskan Rp 16 miliar harus ditindaklanjuti KPK.
”Keterangan Probo itu untuk mengusut praktik suap yang terjadi
sebelumnya, mulai dari kasus yang ditangani di tingkat PN. Bisa saja
Probosutedjo merasa diperas sebelumnya,” kata Teten.
Kemarin penyidik KPK memeriksa Pono Waluyo, Sudi Ahmad, dan Sriyadi.
Dari keterangan tersangka diperoleh informasi, pegawai MA hanya menerima
Rp 100 juta untuk biaya operasional dari penerimaan uang sebesar 100.000
dollar AS atau Rp 1 miliar yang terjadi pada 29 Agustus 2005. Uang itu
diminta oleh Sudi Ahmad.
”Uang yang diambil Ibu Harini dari Pak Probo katanya Rp 1 miliar. Kami
dengarnya untuk dibagi-bagikan kepada kami-kami ini. Ternyata yang
dikasih hanya Rp 100 juta. Itu pun uang yang diminta Sudi Ahmad untuk
operasional,” papar Pono.
Reaksi
Senada dengan Teten, praktisi hukum Amir Syamsuddin menyatakan,
pengakuan Probo bahwa dirinya telah menghabiskan uang Rp 16 miliar
merupakan pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap lebih jauh praktik jual
beli perkara di pengadilan.
Untuk mengungkap praktik itu, menurut Amir, sebaiknya terhadap
orang-orang seperti Probo diberlakukan asas oportunitas. Para terdakwa
kasus korupsi yang menjadi korban pemerasan diberi kesempatan
mengungkapkan siapa yang tersangkut dalam pemerasan tersebut, tetapi
mereka harus diberikan perlindungan.
Secara terpisah, advokat Hotman Paris Hutapea menilai langkah Probo
menjebak Harini Wijoso adalah langkah yang tidak etis. Hubungan advokat
dan klien adalah hubungan kepercayaan. ”Kalau Probo tak setuju dengan
tawaran Harini, kan bisa dengan mudah menolak dan ganti pengacara lain,”
ucapnya.
”Jangan langkah ini sebagai upaya mengalihkan perhatian dari perkara
pokok korupsi menjadi soal penyuapan,” kata Hotman, yang juga
mempertanyakan mengapa Probo mau mengeluarkan Rp 16 miliar untuk
mengurus perkara di pengadilan negeri hingga MA. ”Apakah bukan karena
ingin menang,” katanya menambahkan. ► e-ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|