|
|
ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA |
|
| Search |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
R Suara Pembaruan © updated 17092003 | ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
![]() Nama: Otto Hasibuan, SH, MM Lahir: Pematang Siantar, 5 Mei 1955 Agama: Kristen Profesi: Advokat Jabatan: Ketua Umum DPP Ikadin Isteri: Normawati Damanik Anak: Putri Linardo Hasibuan (kuliah jurusan ekonomi di Curtin University, Australia) Lionie Petty Hasibuan (SMP) Natalia Octavia Hasibuan (SD) Yakub Putra Hasibuan (SD) Ayah: Hasibuan Ibu: Boru Siahaan Pendidikan: S1 Fakultas ukum UGM Comparative Law Course di University Technology of Sidney Kandidat Doktor di UGM Organisasi: Wakil Sekretaris Cabang Jakarta (1986) Ketua Cabang Jakarta Barat (1990) Wakil Sekjen DPP Ikadin (1995) Pejabat Sekjen DPP Ikadin dan Sekjen DPP (1992-2002) Ketua Umum DPP Ikadin periode 2003-2007 Kordinator KKAI Anggota International Bar Association (1985) Anggota Inter Pacific Bar Association. Alamat Kantor: |
Otto Hasibuan SH.MM (4) Meluruskan Paradigma AdvokatOtto Hasibuan SH MM terpilih menjabat Ketua Umum DPP Ikadin periode 2003-2007 dalam Musyawarah Nasional Ikatan Advokat Indonesia (Munas Ikadin) di Semarang, Jawa Tengah, yang berlangsung pada 3-5 April 2003. Banyak hal yang patut dicatat dari Munas ke-3 Ikadin kali ini. Itu tak lain karena pelaksanaan Munas beriringan dengan disetujuinya Undang-Undang tentang Advokat oleh DPR. Banyak kritik dilontarkan di tengah-tengah Munas. Apalagi dalam soal posisi dan peran advokat sebagai agent of development dalam membangun sistem hukum nasional. Belum lagi soal suara-suara sinis atas keberadaan advokat yang kini dinilai tak lagi berperan sebagai garda terdepan untuk mewujudkan keadilan. Advokat sebagai profesi lebih berorientasi pada materi, hanya soal kalah-menang dalam berperkara. Ikadin sepertinya perlu meluruskan paradigma ini. Lantas bagaimana kedudukan advokat, khususnya Ikadin, pascalahirnya Undang-Undang tentang Advokat itu? Berikut petikan wawancara Pembaruan dengan Otto Hasibuan SH MM di Semarang seusai Munas. Profesi advokat secara langsung ikut bertanggung jawab dalam membangun sistem hukum yang kuat. Artinya, sistem hukum nasional yang dapat jadi pijakan. Apa pendapat Anda? Saya pikir pendapat itu tepat. Itu sebabnya dalam Munas saya utarakan, advokat adalah agent of development. Artinya, advokat mempunyai potensi yang sangat kuat untuk memastikan berjalannya sistem hukum. Oleh karena itu, advokat harus diberdayakan secara optimal sesuai potensinya. Hal inilah yang selama ini belum secara maksimal dilakukan oleh kalangan advokat. Khusus untuk Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), itulah yang akan dilakukan saat ini. Bagaimana peran advokat kini dan masa mendatang? Itu yang jadi concern. Idealnya, kita harus jeli mencermati tuntutan zaman atas peran advokat. Baik tantangan secara internasional maupun nasional. Itu sebabnya dalam menyikapi berbagai tantangan Ikadin harus membuat skala prioritas. Paling penting sekarang adalah bagaimana Ikadin membenahi internal organisasinya, meskipun secara eksternal tak boleh ditinggalkan. Jangan sampai timbul kesan suksesnya advokat hanya ditentukan oleh keberhasilan dalam memenangi perkara yang nilai uangnya besar. Sementara substansi persoalan hukum dan keadilan tidak hanya selesai di situ. Saya melihat justru banyak persoalan-persoalan hukum yang bila dilihat dari nilai ekonomisnya kecil, tetapi mengandung persoalan hukum dan keadilan sangat substansial karena menyangkut rasa keadilan masyarakat. Parameter ini yang saya lihat sudah bergeser. Ini terjadi karena adanya paradigma berpikir soal sukses tidaknya seorang advokat. Kalau dulu orang terkenal ketika dia membela rakyat kecil yang berhadapan dengan pemerintah, sekarang ini orang terkenal bukan kerena membela rakyat kecil, tetapi karena membela perkara-perkara yang materinya besar. Padahal, bisa jadi perkara yang nilai uangnya besar itu, sesunguhnya hanya mengandung substansi hukum yang sederhana. Bila paradigma ini tidak diluruskan, maka jangan salahkan bila ada suara sinis yang ditujukan terhadap profesi advokat yang mengatakan, "Maju tak gentar membela yang bayar." Sinisme ini memang realitas. Oleh karena itu, advokat harus berani mengambil sikap, "Maju tak gentar membela yang benar." Mengapa begitu miring orang menilai posisi advokat dalam proses penegakan hukum? Kondisi itu saya kira wajar-wajar saja di alam reformasi. Ketika sumbatan transparansi terbuka, rakyat semakin jeli melihat sisi-sisi janggal dari proses penegakan hukum. Nah, sasaran yang paling mudah untuk ditembak adalah profesi advokat yang melakukan pembelaan. Katakanlah, misalnya, seorang advokat membela seorang tersangka koruptor. Sering masyarakat menjatuhkan vonis sebelum ada vonis hakim. Belum lagi bila tercium adanya ketimpangan-ketimpangan dalam penegakan hukumnya. Maka, di sinilah perlunya advokat dan organisasi memberikan suatu penjelasan kepada masyarakat perannya itu seperti apa. Tapi saya juga tak mau muluk-muluk. Kita harus realistis, advokat itu tidak digaji oleh pemerintah. Dia hidup dan mendapat uang dari profesinya. Makanya dia sibuk menangani perkara karena dari situlah dia mendapat hidup. Tapi, tetap harus diingatkan, sebagai advokat, selain harus mencukupi ekonomi dirinya sendiri, sesunguhnya advokat itu mengemban kewajiban profesi untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Apalagi kalau dikatakan advokat sebagai agen pembangunan. Itu sebabnya, Ikadin sebagai organisasai harus mampu mensinergikan aspek visi dan misi organisasi terhadap para advokatnya. Soal eksternal bagaimana? Kita mempunyai bidang luar negeri dan kita juga sudah masuk jadi anggota International Bar Association dan kegiatan-kegiatannya selalu kita ikuti. Tapi, seperti saya utarakan di atas, soal internal harus mendapat skala prioritas. Banyak persoalan hukum dan kenegaraan secara nasional yang sesungguhnya harus disikapi advokat. Karena itu peningkatan profesionalitas sangat penting. Itu sebabnya, kita butuh legal education. Tapi saya juga tak mau muluk-muluk, soal pengembangan SDM advokat, Ikadin memang terkendala oleh posisinya. Advokat sering sangat sibuk dengan berbagai pekerjaannya. Untuk itu saya berpikir, ada satu cara yang dapat ditempuh, yakni Ikadin harus bersinergi dengan kelompok lain seperti akademisi dan tokoh-tokoh pemikir. Ikadin harus memiliki think-tank. Di belakang Ikadin harus ada orang-orang sebagai pemikir, yang objektif sehingga kalau ada masalah-masalah yang terjadi di masyarakat, Ikadin dapat memberikan sumbangsih bagi penyelesaiannya. Dalam waktu dekat susunan pengurus DPP Ikadin harus terbentuk, bagaimana kira-kira gambarannya? Pertama yang dibutuhkan di sini adalah orang-orang yang mau bekerja. Punya dedikasi untuk kemajuan organisasi. Itu pasti akan lebih bermanfaat. Susunan orang-orangnya? Itu masih perlu dibicarakan dengan para formatur lainnya. Ikadin sebagai oraganisasi perjuangan, itu seperti apa? Ini mungkin sejarah yang dibawa dari Peradin. Saya berpendapat, kata "perjuangan" tetap harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar (AD) Ikadin. Saya pikir, kalau ini tidak dicantumkan, misi ini akan hilang kekuatannya. Cuma yang jadi soal, yang harus dicermati adalah Ikadin sebagai organisasi profesi. Maka, tentunya dia punya aturan-aturan khusus mengenai hal itu. Tetapi sebagai organisasi perjuangan Ikadin mesti berjuang. Berjuang untuk mewujudkan keadilan hukum. Tapi harus digarisbawahi, tatkala Ikadin sebagai organisasi profesi harus berjuang, maka perjuangannya bukanlah perjuangan aksi. Seyogianya, sebagai organisasi perjuangan Ikadin mesti membangun sistem hukum. Jadi, perjuangan Ikadin harus lebih ditekankan pada perjuangan pemikiran. Ini harus disepakati dulu oleh para advokat. Itu sebabnya saya katakan, harapannya Ikadin harus mempunyai think-tank. Jadi, kalau ada persoalan hukum yang terjadi di masyarakat, ada putusan pengadilan yang janggal, think-tank ini memberi masukan untuk mengkritisinya. Apa sikap anda soal Undang-Undang tentang Advokat? UU ini sudah ada dan harus dihormati, dan kita taati saja. Namun sebagai advokat, apalagi sebagai pimpinan sebuah organisasi, tidak boleh membiarkan kalau ada hal-hal yang belum pas dalam sebuah UU. Kita ikuti UU itu, tetapi kita kritisi. Nah, di sinilah peran Ikadin, tidak perlu kita harus ribut, tidak perlu kita ke pengadilan, kita ajukan saja permohonan penyempurnaannya kepada DPR. Tentunya dengan mengajukan argumentasi-argumentasi dengan harapan nantinya, DPR sendiri yang akan mengubahnya. Ini cara baik. Soal wadah tunggal? Saya pikir itu sudah ditentukan dalam UU, ya, kita harus bersiap dan menyikapi itu. Persoalannya kan ini masih harus kita bicarakan dengan organisasi lain yang ada. Soal kode etik? Saya kira kode etik itu sudah memadai, persoalannya bukan kode etiknya tetapi bagaimana melaksanakannya. Ini kan nantinnya berkaitan dengan akan adanya wadah tunggal dan bagaimana mengatur Dewan Kehormatan (DK) organisasi. Di sini harus dibicarakan, jadi harus ada kesepakatan-kesepakatan dengan kawan-kawan yang lain. Jika ada pelanggaran kode etik oleh advokat, sering ada pendapat bahwa hal itu tidak diselesaikan secara tuntas. Bagaimana ke depannya? Memang yang paling penting dalam soal ini, perlu dilakukan penjelasan yang gamblang kepada masyarakat dari organisasi profesi seperti Ikadin atau jika wadah tunggal sudah terbentuk sehingga masyarakat mengetahui bagaimana tata cara penanganan pelanggaran kode etik oleh advokat. Saya masih melihat masyarakat belum tahu mengenai tata caranya. Jadi kalau kita lihat ada pelanggaran kode etik, dia mengajukan secara salah. Karena prosedurnya salah, maka kemungkinannya tidak ditanggapi. Maka, masyarakat pun menganggap pengaduan tidak ditanggapi. Di sinilah perlu adanya expose kepada masyarakat. Masalah KKN begaimana Ikadin menyikapinya? Kita jangan terjebak dengan satu pemikiran. Jangan melihat persoalan KKN-nya saja. Saya katakan ini merupakan perhatian. Itu hanya sebagaian dari perjuangan advokat itu. Proses penegakan hukum tidak hanya di sektor itu saja. Saya kembali kepada apa yang saya katakan tadi bahwa masih banyak persoalan-persoalan kecil - yang secara ekonomis kecil - tetapi secara substansial besar. Nah, ini yang kita lihat. Kalau kita melihat yang besar-besar, terlupakan yang kecil-kecil, saya kira keadilan tidak akan tercapai. Ke depan tugas kepengurusan cukup berat. Apalagi bila dikaitkan dengan peningkatan kualitas advokat dalam menjawab tantangan baik dalam skala nasional maupun internasional. Apa komentar Anda? Walaupun wadah tunggal itu terbentuk atau tidak, dengan adanya UU tentang Advokat sudah disyaratkan advokat harus melalui tahapan magang dan yang menguji advokat itu adalah organisasi profesi. Mau tidak mau, organisasi profesi itu membuat satu wadah pendidikan. Ini harus realistis. Saya tidak mau muluk-muluk dulu. Lembaga pendidikan itu boleh dilakukan oleh Ikadin, boleh juga bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang sudah ada. Sebagai contoh, kita sudah tandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan salah satu universitas di Semarang untuk membuka pendidikan profesi advokat. Ini salah satu cara untuk meningkatkan kualitas advokat. Advokat adalah profesi mulia. Tapi sering terungkap mafia peradilan melibatkan oknum advokat. Komentar Anda? Ini buah simalakama, tidak tahu mau menyalahkan siapa. Ada yang mengatakan, jika advokat tidak menawarkan sesuatu, maka hakimnya tidak akan terpengaruh. Akan tetapi ada juga yang mengatakan, walaupun ditawarkan sesuatu dan hakimnya tidak mau, maka tidak akan terjadi apa-apa. Kalau melihat ini, saya kira, sama seperti pepatah kuno, "Ayam atau telur yang lebih dulu." Saya kira, yang penting di sini adalah soal adanya moral dan sistem yang kuat. Saya usulkan begini, seharusnya setiap putusan hakim itu harus bermanfaat buat hakim itu sendiri. Kalau putusan itu tidak berpengaruh kepada dia, maka dia tidak akan menghargai putusannya sendiri. Artinya, kita harus buat sistem, bahwa setiap putusan harus sebagai sistem kontrol dalam proses peradilan. Putusan hakim harus menjadi tolok ukur untuk peningkatan karier hakim. Disebut-sebut Ikadin harus melakukan konsolidasi organisasi, maksudnya? Konsolidasi ini utamanya di cabang. Jadi untuk Ikadin, pengurus DPP itu harus sering dan rajin ke daerah. Rajin dalam arti tidak hanya fisik, tetapi juga melakukan komunikasi dengan pengurus cabang-cabangnya. Itu sebabnya saya katakan, kalau ada yang mengatakan kepengurusan Ikadin terlalu gemuk, malah saya mengatakan terlalu kurus. Coba bayangkan Ikadin mempunyai 56 cabang hanya diurus oleh dua wakil ketua umum. Bayangkan, mana mungkin? Tidak ada Koodinator Wilayah (korwil). Lalu bagaimana mau terjadi komunikasi antara DPC dengan DPC dan DPC dengan DPP. (Repro: Suara Pembaruan, Pewawancara: Pandapotan Simorangkir) *** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia) |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
| Copyright © 2003 Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero |