ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA
  Search
A B C D E F G H J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA
Otto Hasibuan
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
C © updated 17092003
ADVOKAT
INDEX PROFESI   

garis

:::::: Profesi garis

:::::: Advokat garis
:::::: Akuntan
garis
:::::: Arsitek
garis
:::::: Banker
garis
:::::: CEO-Manajer
garis
:::::: Dokter
garis
:::::: Guru
garis
:::::: Konsultan
garis
:::::: Kurator garis

:::::: Notaris garis
:::::: Peneliti-Ilmuwan
garis
:::::: Pialang
garis
:::::: Psikolog
garis
:::::: Seniman
garis
:::::: Teknolog
garis
:::::: Wartawan
garis
:::::: Profesi Lainnya
garis
:::::: Redaksi
garis

garis
garis

 


Nama:
Otto Hasibuan, SH, MM
Lahir:
Pematang Siantar, 5 Mei 1955
Agama:
Kristen
Profesi:
Advokat
Jabatan:
Ketua Umum DPP Ikadin

Isteri:
Normawati Damanik
Anak:
Putri Linardo Hasibuan (kuliah jurusan ekonomi di Curtin University, Australia)
Lionie Petty Hasibuan (SMP)
Natalia Octavia Hasibuan (SD)
Yakub Putra Hasibuan (SD)

Ayah:
Hasibuan
Ibu:
Boru Siahaan

Pendidikan:
S1 Fakultas ukum UGM
Comparative Law Course di University Technology of Sidney
Kandidat Doktor di UGM

Organisasi:
Wakil Sekretaris Cabang Jakarta (1986)
Ketua Cabang Jakarta Barat (1990)
Wakil Sekjen DPP Ikadin (1995)
Pejabat Sekjen DPP Ikadin dan Sekjen DPP (1992-2002)
Ketua Umum DPP Ikadin periode 2003-2007
Kordinator KKAI
Anggota International Bar Association (1985)
Anggota Inter Pacific Bar Association.

Alamat Kantor:
 

 1   2   3   4   5   =

Otto Hasibuan SH.MM (3)

Hukum Sudah Serba Salah


Mengenai hukum di negara ini, Ketua Umum DPP Ikadin Otto Hasibuan SH mengatakan sudah serba salah. Membicarakannya pun sudah serba salah, apalagi menegakkannya. Jadi jika dibicarakan mulai dari mana dan ke mana, mengawali dan mengakhirinya, ia sendiri merasa sudah tidak tahu, sudah serba salah.

Tetapi apapun itu adanya, ia tetap punya optimisme, bahwa pada waktunya semua keadaan sekarang ini adalah sebuah proses ke arah perbaikan. Ia masih optimis pada waktunya nanti, keadaan serba salah ini akan bisa diperbaiki dengan baik. Karena pada hakekatnya setiap orang akan menuju kebaikan, sebab masih ada kelompok orang-orang yang tetap menginginkan kedamaian dan kebaikan. Walaupun memang ada juga yang tidak menginginkan itu. Namun pada akhirnya, sejarah akan membuktikan, pasti kebaikan itu yang akan menang.

Namun secara khusus, menurutnya, masalah hukum di bangsa ini adalah tidak adanya kebersamaan berpikir dan keinginan untuk menyelesaikan persoalan di antara semua komponen masyarakat yang terlibat dengan hukum, baik aparat maupun masyarakat. Malah masyarakat umum yang terlibat dengan hukum pun belum tentu ia berbuat baik. Jadi masalah hukum ini sudah merupakan masalah semua orang.

Ia mengatakan hukum-hukum formal kita saat ini sudah banyak yang tertinggal, tidak sesuai lagi. Menurut penglihatannya ada dua aliran berpikir (kendati ada juga beberapa aliran lainnya) tentang bagaimana perkembangan dan sejarah hukum ini. Yakni, pertama, aliran sejarah yang mengatakan bahwa hukum itu berkembang bersama-sama dengan masyarakat (Vor Savigni). Jadi kalau masyarakat berkembang sedemikian rupa, hukum juga demikian.

Kedua, aliran yang berkata seperti Roscowfol (?), dimana hukum sebagai alat untuk mencapai arah bangunan. Sekarang ini kelihatannya, teori ini masih sangat diperlukan. Sangat disayangkan yang membuat law ini (DPR) dan yang melaksanakannya (pemerintah), tidak mampu menggunakan law ini.

Ia kemukakan, seharusnya hukum itu dipakai untuk membuat masyarakat maju. Contoh yang sederhana, kalau ada pemukiman kumuh, harus dibuat di situ peraturan bahwa di sini (lokasi kumuh) harus dibagun pemukiman bertingkat, mungkin boleh saja awalnya bermasalah, tetapi akhirnya menjadi kebaikan.

Yang salah sekarang adalah, orang yang menggunakan alat ini tidak lagi mampu bertindak objektif atau tidak melakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan semestinya. Karena hukum ini akhirnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Akhirnya rumah kumuh dihancurkan, karena akan didirikan mal atau real estate, itu saja yang menjadi persoalan.

Tetapi semestinya sistem hukum kita mesti seperti tadi, untuk sebuah negara yang berkembang seperti negara kita. Kalau kita menunggu berkembang hukum itu dulu sesuai dengan sistem masyarakat maka amburadullah kita, arahnya tidak jelas. Yang terjadi sekarang adalah berkembang di sini dibakar, di situ dibentrok, selalu diprotes rakyat. Akhirnya perkembangan hukum kita tidak jelas lagi, ia berkembang hanya sesuai dengan keinginan masyarakat, sedangkan masyarakat saat ini sedang tidak terarah, terjadilah reformasi yang tidak ada arah.

Kalau reformasi jalannya tidak terarah, salah menangkap momentumnya, salah menangkap arahnya, otomatis perkembangan hukumnya pun berjalan sesuai dengan itu. Jadi kalau alatnya sendiri digunakan tidak sesuai denga semestinya otomatis arahnyapun akan salah.

Apa yang terbaik menyelesaikan ini, sebenarnya bukan soal hukumnya tetapi pembuat hukum ini dulu yang harus dibereskan, dalam arti, DPR sekarang ini dibenahi dulu, mereka haruslah orang-orang yang kualifait sebagai seorang pembuat undang-undang.

Untuk menjadi kualifait ini, kriterianya banyak. Hal ini dalam pemilu nantilah akan diuji. Kalau ini sudah baik, otomatis terbawa, ujungnya walaupun kita berteori apapun, namun semua intinya adalah di DPR.

Dulu DPR-nya terlalu lemah, sehinga dominanlah pemerintahnya. Sekarang, kita ingin membuat seimbang, ternyata tidak berhasil malah terlalu kuat, maka hancurlah pemerintahnya.

Jadi ini harus seimbang yaitu kekuasaan pemerintah sebagai eksekutif dengan pembuat UU yaitu DPR sebagai legislatif, barulah ini baik. Sekarang DPR terlalu kuat, itu pun kalau arahnya benar tidak apa-apa, tetapi yang terjadi adalah kekuasaan itu disalahgunakan.

Hukum itu memang erat hubungannya dengan politik, tetapi jelas merupakan hal yang berbeda, artinya saling mempengaruhi tetapi berbeda. Politik pada ujungnya adalah kepentingan sedangkan hukum ujungnya adalah keadilan. Kalau kita melihat hukum itu janganlah kita langsung mencela. Tetapi kalau kita bicara konsep, paradigma, kerangka berpikir, dan lembaga, maka yang ini yang harus dibenahi. Selama ini tidak dibenahi, percayalah keadaan ini takkan bisa baik.

Umpamanya bagaimana membuat UU seperti kilat, dalam beberapa minggu langsung siap. Kalau tadi saya berbicara filsafatnya, sekarang saya beri usul yang kongkrit. Setiap UU yag akan dibuat hendaknya di-‘tender’-kan dulu kepada kelompok – kelompok tertentu untuk membuatnya. Jelasnya, ditugaskan satu kelompok badan khusus yang membuat draft UU-nya dengan membuat alternatif-alternatif. Jadi tidak hanya satu. Selama ini kan tim ahlinya sesuka yang DPR ambil, tetapi yang saya maksud ini adalah Tim Ahli di luar DPR.

Jadi jangan DPR-nya saja tetapi serahkan dulu pada tim khusus. Jelasnya begini. DPR mau membuat UU tertentu, nanti badan atau tim khusus ini membuat UU tersebut dengan beberapa alternatif. Misalnya pasal satu mengenai hal X dengan alternatif a, b dan sebagainya. Setelah tim ini menyelesaikannya, baru diserahkan kepada DPR untuk digodok. Tim khusus tersebut termasuk menggunakan pemikiran dari perguruan-perguruan tinggi. Seperti masa Presiden Soeharto hal tersebut sudah dibuat. Dengan demikian akhirnya UU tersebut bisa tahan lama.

Perihal peranan Ikadin, ia menyebut asosiasi ini aktif dalam banyak hal. Salah satu yaitu Ikadin selalu memberi kontribusi di semua pembuatan UU. Departemen Kehakiman biasanya waktu mereka mau membuat satu undang-undang, selalu meminta Ikadin mengirimkan wakil. Ia sendiri juga menjadi salah satu anggota tim pembentuk UU KUHP.

Sementara mengenai keadilan dan kebenaran, ia mengatakan relatif tapi ada yang sifatnya universal. Biar dia di mana dan siapa pun, suku apa, agama apa, ada keadilan yang universal. Ia mengatakan adil itu bukan berarti sama rata. Keadilan itu oleh masing-masing orang bisa melihatnya berbeda. Jadi kalau hanya adil hal itu hanya menggunakan penguraian/pemikiran kita sendiri karena pada umumnya orang yang terpuaskan dalam satu keputusan akan mengatakan keputusan itu adil sedangkan sebalikya kalau merasa dirugikan, akan mengatakan tidak adil. Misalnya saya mengatakan kalau saya mendapat 7 itu adil, sedangkan yang lain mengatakan kalau dia dapat 7 juga, itu baru adil, padahal yang hendak dibagi hanya 10 jadi bagaimana jadinya?

“Jadi, yang saya maksud dengan adil dan benar yaitu, ada kebenaran yang dipakai, ukuran kebenaran yang sesuai hukum. Jangan sampai adil yang sesuka sendiri tetapi adil sesuai hukum yang ada. Jadi adil itu ada dasarnya, aturan yang membuat itu benar,” tegasnya.

Maksud saya di situ, agar tidak lagi seperti sekarang ini suka-suka ngomong. Di mana kecenderungan masyarakat sekarang ini menafsirkan adil itu sesukanya. Sebagai contoh, teroris mengatakan membunuh itu sah-sah saja karena mereka punya penafsiran sendiri. Jadi kalau kita mengatakan suatu itu adil, dasar kita adalah kebenaran. Jangan sampai kita mengatakan suatu itu adil karena kita terpuaskan padahal melanggar hukum.

Betapa berfariasinya dan betapa nisbinya pun keadilan itu, tetapi ada satu benang merah yang dapat ditarik, bahwa di seluruh dunia ini keadilan itu adalah satu. Ada hal-hal yang disepakati secara dunia dimana pun dia. Walau tidak diajarkan secara formal pun, tetapi semua tahu soal keadilan. Satu contoh, mengambil hak orang lain, pasti oleh siapa dan di mana saja, bahkan orang yang tidak beradab pun, tetap mengatakan itu salah. Itulah yang dimaksud dengan keadilan yang universal.

“Itulah titik tolak kebenaran yang saya katakan tadi. Jadi kebenaran itu tidak bisa dibohongi. Kenapa saya tekankan kebenaran ini, karena kecenderungan orang sekarang mengatakan, sesuatu itu tidak adil tapi ukuran yang dia pakai adalah dia sendiri. Makanya sering saya komplain, kalau lembaga tertentu mengkomplain kalau si A korupsi didemo, sedangkan si B korupsi tidak didemo. Karena si B kawan sedangkan si A itu bukan.”

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia), Marzuka Situmorang
Copyright © 2003 Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero