| |
C © updated 04022003 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/kps |
|
| |
Nama:
Prof Dr Nazaruddin Sjamsuddin, MA
Lahir:
Bireuen, 5 November 1944
Agama:
Islam
Istri:
Ny. Nurnida
Anak:
empat orang
Pendidikan
S1, FISIP UI
MA, Monash University, Australia
PhD, Monash University, Australia
Pekerjaan:
- Ketua KPU, 2002-2007
- Guru Besar FISIP UI
- Deputi Bidang Pengkajian dan Pengembangan BP 7 Pusat (1997 1999)
- Asisten Menteri Khusus (1997)
- Anggota MPR dan Badan Pekerja MPR (1997 1999)
Karya Ilmiah:
- PNI dan Kepolitikannya (1984)
- The Republican Revolt (1985)
- Integrasi Politik di Indonesia (1989)
- Dinamika Sistem Politik Indonesia (1993)
- Revolusi di Serambi Mekah (1999).
Email :
n_sjamsuddin@kpu.go.id
|
|
| |
|
|
|
|
| NAZARUDDIN HOME |
|
|
 |
Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, MA
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Lahir di Bireuen, Aceh, pada 5 November 1944, Nazaruddin Sjamsuddin
menamatkan pendidikan sampai SMA di Provinsi yang sekarang bernama
Nanggroe Aceh Darussalam itu. Setelah meraih gelar sarjana ilmu politik di
Universitas Indonesia pada awal 1970, tahun tahun berikutnya dihabiskan di
Monash University, Melbourne, Australia, dimana ia memperoleh gelar MA dan
PhD, juga dalam ilmu politik.
Karier sebagai pengajar ilmu politik di UI dirintisnya sejak 1968 ketika
ia masih berstatus sebagai mahasiswa. Di UI pula ia menjabat Ketua jurusan
Ilmu Politik, dari tahun 1982 1988. Sejak 1993 ia diangkat menjadi Guru
Besar dalam ilmu politik pada Fakultas 1lmu Sosial dan Ilmu Politik dan
Program Pascasarjana universitas yang sama. Di luar UI antara lain ia
pernah menjadi wartawan dan kemudian pemimpin redaksi Indonesia Magazine,
peneliti pada Lembaga Riset dan Kebudayaan Nasional (LIPI), dan anggota
kelompok kerja pada pelbagai instansi pemerintahan.
Pengalamannya dalam bidang pemerintahan meliputi Deputi Bidang Pengkajian
dan Pengembangan BP 7 Pusat (1997 1999), Asisten Menteri Khusus (1997),
serta Anggota MPR dan Badan Pekerja MPR (1997 1999). Dalam kegiatan
profesi keilmuan, pada tahun 1985 ia ikut mendirikan dan sejak saat itu
pula mengurus Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI).
Di antara karya ilmiah yang telah dihasilkannya adalah PNI dan
Kepolitikannya (1984), The Republican Revolt (1985), Integrasi Politik di
Indonesia (1989), Dinamika Sistem Politik Indonesia (1993), dan Revolusi
di Serambi Mekah (1999). ►e-ti/crs,
dari berbagai sumber
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
Nazaruddin Divonis 7 Tahun
Ketua KPU: Kalau Ikuti Alur Pikir Majelis, Pemilu Presiden Juga Tidak
Sah
Jakarta, Kompas 15/12/2005: Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin,
Rabu (14/12), dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta
oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Nazaruddin terbukti korupsi dalam
pengadaan asuransi kecelakaan diri sehingga merugikan keuangan negara Rp
5,03 miliar.
Majelis hakim yang dipimpin Kresna Menon juga memerintahkan Nazaruddin
membayar uang pengganti Rp 5,03 miliar secara tanggung renteng dengan
Hamdani Amin, Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika
dalam sebulan uang pengganti itu tidak dibayar, kekayaan Nazaruddin akan
disita.
Meski putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa,
kuasa hukum Nazaruddin, Hieronimus Dhani, langsung mengajukan banding.
Sebelumnya jaksa menuntut Nazaruddin dihukum 8,5 tahun penjara, denda Rp
450 juta, dan membayar uang pengganti Rp 14,19 miliar secara tanggung
renteng dalam tempo satu bulan.
Vonis atas Nazaruddin paling berat dibandingkan dengan putusan terhadap
anggota KPU lainnya. Mulyana W Kusumah, misalnya, divonis dua tahun dan
tujuh bulan penjara, Sussongko Suhardjo dua tahun dan enam bulan
penjara, dan Hamdani dihukum empat tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan itu diwarnai teriakan, tepuk tangan, dan
cemoohan pengunjung. Saat pembacaan putusan baru sampai pada tuntutan
jaksa, seorang anak Nazaruddin berteriak-teriak emosional. Namun, ia
ditenangkan ibunya, Nurnida Sjamsuddin. Sidang pun kembali hening.
Saat majelis hakim membacakan vonis tujuh tahun penjara, Nurnida
mengucap, Masya Allah. Gila ya. Beberapa pengunjung sidang langsung
kasak-kusuk. Beberapa di antaranya berkomentar bahwa majelis hendaknya
belajar masalah asuransi.
Ketika akhirnya Nazaruddin menyatakan banding, ruang sidang diriuhkan
oleh tepuk tangan pengunjung.
Penunjukan langsung
Majelis menilai perbuatan Nazaruddin menandatangani perjanjian kerja
sama pengadaan asuransi kecelakaan diri dengan PT Bumi Putera Muda
(Bumida) melalui penunjukan langsung merupakan perbuatan melawan hukum.
Pengadaan asuransi untuk lima juta petugas pemilu dengan total premi Rp
14,8 miliar itu dinilai bertentangan dengan Pasal 10 Ayat (1), Pasal 20
Ayat (4), dan Pasal 2 Ayat (2) Keputusan Presiden No 80/2003.
Dari kegiatan itu, majelis menilai negara telah dirugikan Rp 14,193
miliar. Kerugian dihitung dari premi asuransi yang dibayarkan negara (Rp
14,8 miliar) dikurangi klaim yang diajukan KPU sebesar Rp 607 juta.
Majelis hakim memerintahkan Nazaruddin mengembalikan uang Rp 5,032
miliar sesuai dengan diskon yang diberikan PT Bumida untuk KPU. Dakwaan
pertama jaksa, Nazaruddin melakukan korupsi dan memperkaya diri
sendiri/orang lain/badan usaha, telah terbukti.
Dakwaan kedua, yakni menerima hadiah atau janji dari orang lain yang
patut diduga hadiah tersebut berhubungan dengan jabatannya, juga
terbukti. KPU telah menilai uang dari rekanan KPU antara lain dari PT
Astra, PT Bumida (dalam bentuk diskon), PT Pos Indonesia, dan PT Darma
Bandar Mandala. Berdasarkan keterangan saksi, penerimaan dana rekanan
direncanakan dalam dua kali rapat, yaitu rapat di Puncak dan di Jakarta.
Alasannya, untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan staf KPU.
Selanjutnya Nazaruddin memerintahkan Hamdani Amin menerima, menyimpan,
dan membagikan uang tersebut kepada anggota KPU.
Majelis menilai, hal-hal yang meringankan Nazaruddin adalah selaku Ketua
KPU ia sukses menyelenggarakan pemilu yang mendapat penghargaan nasional
dan internasional, belum pernah dihukum, dan selama persidangan berlaku
sopan.
Seusai sidang, Nazaruddin mengkritisi alur pikir majelis yang menilainya
bersalah menandatangani surat kerja sama penutupan asuransi karena tidak
dilakukan dalam rapat pleno. Apabila itu dinilai keliru, maka majelis
hakim juga menilai putusan lain yang dibuatnya tanpa rapat pleno keliru.
Padahal, itu bukan satu-satunya tindakan atau kebijakan saya selaku
Ketua KPU yang dibuat di luar rapat pleno. Begitu banyak kebijakan yang
dibuat karena situasi mendesak tidak memungkinkan bagi saya mengundang
anggota KPU hadir dalam rapat pleno. Salah satunya adalah menyatakan
berlakunya surat suara tembus pada pemilihan presiden pertama, ujarnya.
Jika mengikuti alur pikir majelis, lanjut Nazaruddin, keputusan
memberlakukan surat suara tembus juga tidak sah. Ini berarti pemilihan
presiden kedua juga tidak sah sehingga harus diulang.
Ditanya mengapa Nazaruddin menyamakan dua hal yang berbeda, ia
mengatakan, hal itu dilakukan setelah majelis menyampaikan fakta bahwa
kebijakannya menutup asuransi adalah tidak sah. Maka, saya juga
menyampaikan fakta lain bahwa pemberlakuan surat suara tembus dua lubang
yang seharusnya tidak sah menjadi sah juga dilakukan tanpa rapat pleno,
ucapnya.
Anggota tim penasihat hukum Nazaruddin, Nurhasyim Ilyas, mengatakan,
hakim telah melakukan penerapan hukum yang tidak tepat. Tidak ada maksud
jahat Nazaruddin. Beliau hanya tanda tangan surat yang ada di atas
mejanya yang sudah diproses sekjen, ujarnya.
Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan (Fraksi PDI-P, Sumatera Utara
II) menilai pernyataan Nazaruddin bahwa pemilu harus diulang adalah
berlebihan. Ini korupsi. Pernyataan Ketua KPU itu pernyataan politik,
katanya.
Ia menyarankan agar Nazaruddin membuka semua hal yang sebenarnya terjadi
di KPU. Seakan-akan karena ia mengeliminasi kasus, ia terkena hukuman
berat, katanya. (ana/bdm)
|
|