|
|
 |

Nama:
Drs. Mulyana W. Kusumah
Lahir:
Bogor, 23 November 1948
Agana:
Islam
Istri:
Ny. Mulyana W Kusumah
Anak:
lima orang
Pendidikan:
FISIP UI
Pekerjaan:
Anggota KPU
Dosen FISIP UI
Email :
mulyana_wkus@kpu.go.id |
|
Drs. Mulyana W. Kusumah
Kriminolog yang Ikut Mendirikan Kontras
Hampir dua dasawarsa, Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Drs Mulyana W
Kusumah, ini menjadi tenaga pengajar di FISIP UI. Tak hanya UI, sarjana
kriminologi, ini juga mengajar di perguruan tinggi swasta, antara lain
Universitas Pancasila, Jakarta maupun Universitas Ibnu Khaldun, Bogor.
Namun pekerjaan tetap laki laki berperawakan kecil ini, seolah ditelan
oleh aktivitas di luar kampus yang sangat padat. Dia tersandung masalah
korupsi di KPU.
Tak mengherankan jika bapak lima anak ini lebih dikenal sebagai aktivis,
ketimbang dosen. Selain aktif dalam berbagai organisasi maupun lembaga
swadaya masyarakat, ia juga menjadi pembicara dalam berbagai diskusi
maupun seminar, menulis kolom dan sejumlah buku tentang HAM, Hukum,
politik di samping masalah kriminologi.
Di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) yang kemudian ditinggalkan dan
membentuk Perhimpunan Bantuan Hukum & HAM Indonesia (PBHI), Mulyana pernah
menduduki jabatan sebagai Direktur Eksekutif YLBHI. la juga menjadi salah
seorang pendiri Komite Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KONTRAS), dan
Koordinator Dewan Penasehat KONTRAS.
Sebagai salah seorang penggiat HAM di Indonesia, Mulyana menjadi salah
seorang anggota tim penyusun RUU Pengadilan Hak Asasi Manusia. Ia juga
menjadi anggota Konsorsium Pembaruan Hukum Nasional sejak tahun 1999.
la juga perintis terbentuknya organisasi pemantau Pemilu. Organisasi yang
dibentuknya, Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) - ia menjadi Sekjen,
nyaris diberangus penguasa Orde Baru, karena dianggap 'merecoki' penguasa
saat itu. Karena kawatir adanya conflict of interest, ia mengundurkan diri
sebagai sekjen KIPP Mei 2001.
Sepak terjang Mulyana, makin mengukuhkan dirinya sebagai figur yang amat
mendambakan tegaknya demokrasi dan transparansi. Perhatian yang sungguh
sungguh terhadap pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil, membuahkan hasil.
Tahun 1999 ia dipercaya menjadi anggota tim sebelas, setelah KPU terbentuk
ia diangkat sebagai Wakil Ketua, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)
Pusat. Usai pemilu, ia lolos uji kelayakan sebagai anggota KPU.
Laki laki kelahiran Bogor ini juga banyak melontarkan ide ide reformaatif
melalui berbagai forum. Belum lama ini, ia melontarkan ide mengenai
perlunya pengaturan tentang jabatan rangkap pimpinan partai dieksekutif. "Walaupun
mereka menjabat atas pilihan partai, jabatan itu sebaiknya tidak dirangkap
dengan jabatan di politik. Sehingga netralitas birokrasi pada pemilihan
umum bisa terjaga," paparnya.
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia), sumber KPU
MULYANA W KUSUMAH dikenal sebagai aktivis. Pria berambut ikal itu
sejak Sabtu lalu menempati Blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapeling)
Rutan Salemba sebagai tahanan titipan dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Dia tersandung kasus dugaan suap.
Mulyana yang pernah aktif melakukan kegiatan pemantauan pemilu ini
terpilih menjadi anggota KPU pada 9 Maret 2001. Pada hari itu Komisi II
DPR melalui sebuah rapat pleno memilih Mulyana dan 10 anggota KPU
lainnya. Ke-11 anggota KPU terpilih menyisihkan sembilan calon lainnya
lewat pemungutan suara yang dilakukan 40 anggota komisi itu.
Saat itu dia masih merangkap sebagai Sekretaris Jenderal Komisi
Independen Pemantau Pemilu (KIPP), lembaga pemantau pemilu yang juga
dibentuknya. Karena kawatir ada conflict of interest, dia mengundurkan
diri sebagai Sekjen KIPP pada bulan itu juga.
Pada Pemilu 1999, dia juga aktif dalam kegiatan pemantauan pemilu.
Semula dia dipercaya menjadi anggota tim sebelas. Namun setelah KPU, dia
diangkat sebagai Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)
Pusat.
Mulyana juga aktif di bidang advokasi hukum. Dia pernah aktif di Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI). Terakhir dia dipercaya sebagai direktur
eksekutif. Selepas dari YLBHI, dia membentuk Perhimpunan Bantuan Hukum &
HAM Indonesia (PBHI). Dia juga menjadi salah seorang pendiri Komite
Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) bersama (almarhum) Munir.
Sebagai aktivis HAM di Indonesia, Mulyana menjadi salah seorang anggota
tim penyusun RUU pengadilan hak asasi manusia. Dia juga menjadi anggota
Konsorsium Pembaruan Hukum Nasional sejak tahun 1999.
Mulyana aslinya adalah pendidik. Dia adalah tenaga pengajar di FISIP UI.
Tak hanya UI, sarjana kriminologi ini juga mengajar di berbagai
perguruan tinggi swasta, antara lain Universitas Pancasila Jakarta dan
Universitas Ibnu Khaldun Bogor.
Namun pria kelahiran Bogor 23 November 1948 ini lebih sibuk aktivitasnya
di luar kampus yang sangat padat. Itu sebabnya Mulyana lebih dikenal
sebagai aktivis. Dia juga dikenal sebagai pembicara dalam berbagai
diskusi dan seminar, menulis kolom dan sejumlah buku tentang HAM, hukum,
politik, di samping masalah kriminologi.
Namun kini untuk sementara waktu Mulyana tak bisa melakukan berbagai
aktivitas itu. Dia harus mendekam selama 20 hari sebagai tahanan dan
mungkin lebih lama lagi, karena dugaan kasus suap. Mulyana pernah
melakukan penelitian di Rumah Tahanan Salemba Jakarta, untuk kepentingan
ilmu pengetahuan kriminologi. Kini dia harus menghuninya sebagai
tahanan. Itulah kejadian yang melintang di dunia aktivis.
Senin, 11 Apr 2005,
Mulyana Mengaku Diperintah KPU
JAKARTA - Mulyana W. Kusumah langsung "bernyanyi" begitu mendekam sehari
di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
yang kini disangka menyuap petugas BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) itu
membeberkan bahwa dirinya bertindak atas nama lembaga KPU.
Mulyana mengungkapkan hal itu lewat pengacaranya, Eggi Sudjana.
Eggi kemarin secara khusus menemui Mulyana di balik jeruji Rutan
Salemba. Mulyana mengatakan, auditor BPK tersebut bernama Oriansyah yang
menjabat ketua subtim pemeriksaan kotak suara BPK.
"Mulyana bertemu Oriansyah atas nama kelembagaan. Nggak mungkin dia
datang ke hotel tanpa status Mulyana sebagai anggota KPU. Kedatangan
Mulyana juga atas perintah pimpinan KPU," kata Eggi seusai jumpa pers di
Kafe Venesia di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, kemarin.
Eggi ditemani sejumlah kolega Mulyana, seperti Ketua KPUD DKI Jakarta M.
Taufik, aktivis LSM Amir Hussin Daulay, serta sejumlah aktivis lainnya.
Eggi menggelar acara tersebut setelah membesuk Mulyana di selnya.
Menurut Eggi, keterlibatan kelembagaan tersebut terungkap setelah
dirinya menemui Mulyana. Mulyana membeberkan semua kronologi interaksi
dirinya dengan staf BPK, termasuk bantuan merekayasa hasil audit
investigasi BPK atas berbagai dugaan korupsi dalam pengadaan logistik
Pemilu 2004.
Namun, ketika didesak siapa nama pimpinan KPU yang memerintahkan Mulyana
bertemu Oriansyah, Eggi menolak menjawab. "Inilah yang menjadi masalah.
Mulyana sudah kita minta terbuka untuk menjelaskan pembuat perintah itu,
tapi dia nggak mau. Mulyana juga nggak menjelaskan surat perintah," kata
pengacara yang pengurus PPMI (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia)
ini.
Eggi sendiri berkeyakinan adanya perintah atasan tersebut akan membuat
Mulyana kelak bebas jika mengacu pada persidangan kasus Dana Yatera
Bulog dengan terdakwa Akbar Tandjung.
Atas fakta tersebut, lanjut Eggi, KPK diminta mengusut pimpinan dan
anggota KPU yang diduga terlibat memerintahkan Mulyana menyuap
Oriansyah. "KPK jangan tanggung-tanggung. Harus usut semua yang
terlibat," tegas Eggi yang saat membesuk Mulyana mengendarai mobil mewah
Audi berpintu dua.
Seperti ditulis koran ini, Mulyana menjalani penahanan di Rutan Salemba
setelah Jumat lalu (8/04) tertangkap basah menyuap Rp 150 juta kepada
Oriansyah. Sebelumnya, pada 3 April 2005, Mulyana juga memberi uang Rp
150 juta kepada orang yang sama. KPK berhasil membongkar penyuapan
Mulyana setelah menerima laporan dari staf BPK penerima suap pada awal
Maret 2005 lalu. Gerak-gerik Mulyana berhasil direkam tim KPK, baik
komunikasi dua arah via telepon genggam maupun pembicaraan saat serah
terima antara Mulyana dan Oriansyah. KPK menjadikan Mulyana sebagai
tersangka penyuapan sesuai pasal 5 UU Nomor 31/1999 yang diubah UU Nomor
20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimalnya
5 tahun penjara
Reaksi KPU
Bagaimana komentar ketua dan anggota KPU lain setelah mendengar
pengakuan Mulyana? Beberapa anggota KPU yang dihubungi koran ini belum
bisa memberikan komentar yang jelas. Valina Singka, misalnya, sempat
melakukan tanya jawab melalui SMS sebelum menyatakan dirinya berangkat
ke luar negeri untuk mendampingi suaminya, tadi malam.
SMS yang diterima koran ini kali pertama pukul 18.45. Bunyi pesan
singkat yang disampaikan Valina sehubungan perkembangan kasus yang
menimpa rekannya di KPU itu lima SMS. Berikut tanya jawab koran ini
dengan Valina dan anggota KPU lainnya lewat telepon genggam:
Apakah sudah menengok Mulyana W. Kusumah? Belum, memang Anda punya kabar
apa?
Kuasa hukum Mulyana, Eggi Sudjana, mengatakan, yang dilakukan kliennya
adalah perintah dari KPU sebagai lembaga dan Mulyana tak mau menanggung
sendiri? WahÉ yang terakhir saya belum tahu.
Apa benar ada kesepakatan tersebut di KPU? Saya belum tahuÉbetul, saya
belum tahu.
Lalu, mengapa Anda pergi ke luar negeri? Saya harus mendampingi suami ke
luar negeri. Terima kasih.
Balas membalas SMS itu berakhir pukul 19.20. Setelah itu, pertanyaan SMS
koran ini tidak dijawab lagi.
Selain Valina, Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin hanya memberikan
keterangan sangat pendek. Dia malah mengatakan bahwa KPU akan
mengeluarkan statemen resmi Senin ini (hari ini, Red).
Setelah berkomunikasi lewat SMS, wartawan koran ini mencoba menghubungi
Nazaruddin. Berkali-kali telepon seluler Nazaruddin dikontak, tapi tidak
diangkat. Saat ditelepon di rumahnya, seorang perempuan mengatakan bahwa
Nazaruddin tidak ada di rumah. “Dari mana, dari wartawan? OÉ bapak
sedang keluar,” jawabnya.
Begitu pula anggota yang KPU lain, Ramlan Surbakti, mengaku belum
mengetahui persis persoalan yang ditimpakan kepada rekannya, Mulyana W.
Kusumah. Saat dihubungi semalam, Ramlan mengaku masih berada di
Surabaya. Siang ini (Senin, Red) dia baru terbang ke Jakarta dan akan
bertemu langsung dengan Mulyana di Rutan Salemba.
Setelah bertemu, Ramlan berjanji baru akan bersikap, baik secara pribadi
maupun institusi. “Pokoknya setelah saya mendengar lebih dahulu secara
langsung dari Mas Mulyana,” tandasnya.
Sementara itu, anggota KPUD DKI Jakarta Juri Ardiantoro menyebutkan
bahwa Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin sudah menengok Mulyana pada
Sabtu menjelang tengah malam di Rutan Salemba.
Tetapi, ketika dikonfirmasi, Hamid mengaku belum mempunyai waktu untuk
bertemu dengan Mulyana setelah penangkapan anggota KPU itu. “Saya
sekarang masih berada di luar negeri,” akunya kepada koran ini.
Sementara itu, dalam jumpa pers kemarin, Eggi Sudjana juga mempersoalkan
penangkapan kliennya. Menurut dia, penangkapan Mulyana dinilai sebagai
hasil konspirasi antara BPK dan KPK. “Kalau tertangkap tangan, kok ada
surat penangkapannya. Berarti ini sudah di-setting,” ujarnya.
Lantas, dia menjelaskan bahwa sebelumnya, pada 3 April 2005, Mulyana
pernah bertemu dengan Oriansyah di Hotel Ibis, Slipi, kamar nomor 709.
Dalam pertemuan itu, Mulyana memberikan uang Rp 150 juta. “Kalau
pertemuan pertama sudah terbukti menyuap, mengapa baru sekarang (8 April
2005) ditangkap,” tegasnya.
Kemudian, pria berkacamata itu menceritakan penangkapan kliennya pada 8
April 2005. Mulyana datang ke Hotel Ibis, Slipi, kamar nomor 609 atas
undangan Oransyah, ketua subtim pemeriksaan kotak suara BPK. “Oriansyah
mengundang Mulyana melalui telepon,” tuturnya.
Menurut pengakuan Mulyana, lanjut Eggi, di tempat tidur kamar tersebut
terdapat uang Rp 50 juta dan empat lembar traveler check senilai Rp 25
juta. Jadi, jumlah keseluruhan Rp 150 juta. “Menurut klien saya, uang
dan traveler check tersebut sudah berada di atas tempat tidur saat dia
datang,” paparnya. Klien saya tidak membawa uang dan traveler check
itu,” terangnya.
Dia menjelaskan, pertemuan pertama dan kedua terjadi karena BPK ingin
mengaudit alur uang yang masuk ke KPU terkait kotak suara. Pengauditan
itu dilakukan karena adanya indikasi penyimpangan-penyimpangan dalam
proyek-proyek KPU. Menurut dia, pertemuan itu mengindikasikan dugaan
korupsi di KPU. “Kalau memang tidak ada korupsi, mengapa BPK hendak
melakukan audit?” ujarnya.
Selain itu, Eggi mengakui bahwa pertemuan itu dilakukan kliennya untuk
mencegah BPK mengaudit KPU. Tetapi, hal itu bukan berarti Mulyana
menyuap. “Kalau masalah suap atau tidak, itu dapat dibuktikan melalui
pengadilan. Tapi, yang sekarang saya prioritaskan adalah meluruskan
prosedur penangkapan,” katanya. (arm/wda/lin/yog)
|
|