| |
C © updated
02052005 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/ |
|
| |
Nama:
Malem Sambat Kaban, MSi
Lahir:
Binjai, 5 Agustus 1958
Agama:
Islam
Jabatan:
- Menteri Kehutanan Kabinet Indonesia Bersatu
- Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang
Isteri:
Nurmala Dewi
Pendidikan:
Institut Pertanian Bogor (S2)
Pekerjaan:
Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang
|
|
| |
|
|
|
|
| BERITA |
|
|
 |
MS Kaban
Terpilih Jadi Ketua Umum PBB
Menteri Kehutanan Kabinet Indonesia Bersatu yang merangkap jabatan
Sekjen DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini akhirnya terpilih sebagai
Ketua Umum DPP PBB sekaligus Ketua Formatur dalam Muktamar II PBB di
Asrama Haji Sukolilo, Minggu (1/5/2005), di Surabaya. Kaban terpilih
setelah kandidat terkuat lainnya Hamdan Zoelva, menyerahkan dukungannya
kepada Kaban, tanpa harus melalui pemilihan tahap kedua.
Dalam muktamar yang berjalan lancar, walau agenda pemilihan ketua umum
PBB sempat molor 10 jam, akibat perumusan hasil-hasil komisi dalam
muktamar, termasuk penggantian nama partai.
Proses pemilihan baru dimulai Minggu pukul 10.45 diawali dengan proses
verifikasi peserta yang mendapat mandat untuk memberikan suara. Pada
tahap pertama pemilihan, atau tahap pencalonan, muncul 13 kandidat.
Namun, hanya Hamdan dan Kaban yang berhasil meraih dukungan minimal 50
suara, sebagai syarat untuk bisa maju pada putaran kedua.
Tapi dukungan yang diperoleh Kaban sangat mencolok yaitu 283 suara.
Hamdan 61 suara, Sahar L Hasan 47 suara dan Yusril Ihza Mahendra delapan
suara.
Kemudian ketika Pimpinan Sidang Manimbang mempersilakan Kaban dan
Hamdan, menyatakan kesanggupan maju dalam pemilihan tahap kedua, Hamdan
menyatakan menyerahkan dukungan kepada Kaban untuk memimpin PBB. Kaban
pun ditetapkan menjadi Ketua Umum DPP PBB periode 2005-2010 tanpa
dilanjutkan lagi pemilihan putaran kedua.
Kemudian, sidang pleno muktamar juga memilih ketua dewan syuro yang akan
menjadi anggota formatur, dan memilih 7 anggota formatur lain. Tim
formatur akan menyusun dan membentuk formasi personalia Pengurus Pusat
PBB dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari.
Dalam muktamar ini juga diputuskan bahwa PBB tidak lagi memiliki Dewan
Kehormatan dalam strukturnya. Tugas-tugas Dewan Kehormatan diambilalih
Majelis Syuro, baik di pusat maupun di daerah dan cabang. ►tsl
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia) |
|