| |
C © updated 17112005 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/ |
|
| |
Nama:
Malem Sambat Kaban, MSi
Lahir:
Binjai, 5 Agustus 1958
Agama:
Islam
Jabatan:
- Menteri Kehutanan Kabinet Indonesia Bersatu
- Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang
Isteri:
Nurmala Dewi
Pendidikan:
Institut Pertanian Bogor (S2)
|
|
| |
|
|
|
|
| BERITA |
|
|
 |
MS Kaban
Inpres, Senjata Berantas Illegal Logging
Agro Indonesia, 1 Februari 2005: Gebrakan Menhut MS Kaban memberantas
illegal logging sampai ke akar-akarnya terganjal di instansi lain. Kini,
Kaban tinggal menggantungkan harapan pada segera dikeluarkannya Inpres
Illegal Logging.
Jerih payah Menhut MS Kaban membekuk pelaku illegal logging ‘kandas’.
Pasalnya, informasi nama-nama pelaku yang telah disampaikannya ke
otoritas hukum belum ditindaklanjuti.
Beragam alasan dikemukakan para penegak hukum itu. Kejaksaan misalnya
mengaku kesulitan mengungkap karena tidak ada indikasi korupsi dan
merugikan negara. Sedangkan kepolisian terkesan sangat lambat. Padahal,
pemberantasan illegal logging merupakan 1 dari 16 program prioritas
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam 100 hari ini.
Sialnya lagi, ada dugaan aparat memanfaatkan situasi tersebut untuk
melakukan ’pemerasan’. “Saat ini di daerah banyak aparat yang meneleponi
pemain kayu dengan menakut-nakuti bahwa mereka masuk dalam daftar cukong
kayu. Kontan saja, kondisi tersebut membuat sejumlah pengusaha
ketakutan,” kata Transtoto Handadhari, Kepala Pusat Informasi Kehutanan.
Sebelumnya, Dephut sudab melaporkan nama 66 cukong kayu kepada Mabes
Polri dan Kejaksaan Agung. Namun, kedua lembaga itu belum pernah
mengungkapkan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap para cukong
tersebut.
Kejengkelan Menhut pun meledak. “Saya gemas sekali. Orang-orangnya sudah
jelas semua kok. Apanya yang sulit,” kata Kaban kepada Agro Indonesia di
ruang kerjanya.
Berarti gagalkah program 100 Menhut di bidang pemberantasan illegal
logging? “Nggak juga,” kata Kaban. Bola sekarang ada di tangan
kepolisian dan kejaksaan. Kewenangan itu bukan lagi di Dephut.
Namun Kaban berani mengklaim akibat tindakannya melaporkan nama-nama
cukong kayu itu, hampir tiga bulan terakhir ini intensitas pembalakan
liar (illegal logging) relatif berkurang. Bahkan di beberapa daerah
mulai berhenti. Indikasi yang menggembirakan ini karena Operasi Hutan
Lestari I di berbagai daerah yang rawan kegiatan illegal logging dan
juga dukungan masyarakat serta dunia internasional.
Berharap Inpres
Namun, Kaban masih tidak puas, bila nama-nama cukong kayu itu tetap
belum diseret ke pengadilan dan dihukum. Untuk mengatasi kebuntuan
penanganan para cukong kayu tersebut, Menhut akan mendesak Presiden SBY
untuk segera mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang
Pemberantasan Illegal Logging. Inpres ini diharapkan bisa menuntaskan
praktik illegal logging dan membekuk cukong yang menggerakkan dan
mendanai kegiatan ini sampai ke tingkat pengadilan agar mereka jera.
“Saya minta hasil operasi illegal logging bisa segera diproses,” kata
Menhut. Kini Inpres itu sudah masuk tahap finalisasi dalam pembahasan
antardepartemen.
Dengan Inpres ini, Dephut nantinya bisa meminta aparat kepolisian dan
kejaksaan untuk lebih aktif dalam proses hukum para pelaku illegal
logging. “Inpres ini secara politis merupakan komitmen pemerintah untuk
memberantas illegal logging. Presiden sejak hari pertama pelantikan
sudah mencanangkan pemberantasan illegal logging sebagai salah satu
program prioritas,” kata Sekjen PBB itu.
Dephut, kata Kaban, tidak dapat menangani masalah illegal logging
sendirian karena permasalahannya kompleks. Sehingga, Presiden perlu
mengikat seluruh unsur pemerintahan dari pusat sampai ke daerah melalui
pembentukan Inpres tersebut.
Kenapa tidak Perpu illegal logging sekalian? Apalagi draf materinya
sudah nyaris sempurna? Kita belum membutuhkan itu. Soalnya, banyak aspek
yang dilanggar dan kesan sebagai super body sangat nampak dalam Perpu
itu,” kata Kaban. Baginya, illegal logging masih bisa diselesaikan lewat
koordinasi yang lebih baik dengan instansi lain. Dan salah satunya lewat
Inpres tadi.
Namun Menhut sadar, bahwa Inpres atau pun peraturan lain hanyalah
instrumen hukum belaka. Jauh Iebih penting adalah implementasi atau
penegakan hukum (law enforcement) itu sendiri. Berapa banyak peraturan
diciptakan di negeri ini, tapi ketika harus berhadapan dengan realitas
di lapangan kerapkali kedodoran.
Tapi setidaknya, kata Kaban, Inpres yang akan diterbitkan ini menjadi
bukti komitmen politik pimpinan nasional dalam pemberantasan illegal
logging. “Ini yang perlu dihidupkan lagi. Karena selama ini komitmen
politik itu telah lepas. Dengan demikian, Perpu Illegal Logging belum
menjadi solusi,” tandasnya.
Sekali lagi, Inpres atau pun peraturan lain penting, tapi penegakan
hukum terhadap setiap pembalakan liar jauh lebih bermakna.
Wajah Menhut pun Memerah
Ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, raut muka Menhut MS Kaban
tampak cerah. Senyum terus menghiasi di tengah obrolan berlangsung
dengan sejumlah wartawan.
Tapi, seketika wajahnya memerah, ketika disodori pertanyaan tentang
follow up penanganan illegal logging. Memerahnya wajah Kaban bukan
karena marah dengan pertanyaan itu, melainkan geram melihat langkahnya
melaporkan nama-nama cukong kayu kurang mendapat respon cepat dari
aparat.
Bahkan, perbincangan soal penanganan illegal logging itu terpaksa banyak
diselingi dengan kata-kata off the record dari Menhut. Karena
pernyataannya dinilai terlalu keras dan khawatitr banyak pihak
tersinggung.
Tapi, Kaban tidak akan berhenti menanyakan kelanjutan penanganan para
cukong kayu itu ke pihak terkait. Bahkan, kalau itu tetap tidak tembus,
ia akan melapor langsung ke Presiden agar instansi yang disodori
nama-nama itu ‘ditegur’. “Kini, bola itu ada di tangan aparat Kejaksaan
dan Kepolisian. Kami benar-benar berharap ada keseriusan menanganinya,”
kata Kaban.
Bahkan, untuk memperberat hukuman dan membuat cukong kegiatan haram ini
jera, Menhut sudah meminta kepada kepolisian dan kejaksaan untuk
menerapkan pasal tuduhan berlapis, yang meliputi pencurian kayu,
perusakan lingkungan dan melanggar UU Lingkungan Hidup, serta
penggelapan pajak negara.
Diingatkannya, laju degradasi hutan Indonesia kini sudah mencapai 2,83
juta hektar setiap tahun dan 62 juta hektar hutan alam sudah rusak.
Sehingga kegiatan yang lebih memperparah kerusakan hutan nasional harus
dicegah.
Ketika Agro Indonesia mencoba mengkonfirmasi tentang kegelisahan Menhut
MS Kaban ke Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paiman, yang bersangkutan
tidak mengangkat telepon genggamnya.
Usulan lain yang dilontarkan Menhut untuk mengatasi maraknya kegiatan
illegal logging adalah bagaimana membuat harga jual kayu hasil kegiatan
illegal logging ini menjadi jauh lebih mahal dibandingkan kayu yang
diproduksi secara resmi dari hak pengusahaan hutan (HPH).
Yang pasti, menurut dia, keberhasilan pemberantasan illegal logging akan
meningkatkan harga kayu olahan dan menumbuhkan industri pengolahan kayu
yang menggunakan bahan baku alternatif. Kondisi tersebut dipastikan akan
berdampak pada bangkitnya industri kehutanan secara keseluruhan.
Karena itu, menurut dia, rantai penyebab illegal logging ini harus
dicermati agar kegiatan haram ini tidak semakin membesar. Apalagi sampai
merusak kawasan konservasi dan merusak ekosistem yang berada di
dalamnya. TimAl ►ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|