A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Galeri
  P E J A B A T
 ► Pejabat
 ► Presiden
 ► MA
 ► Bepeka
 ► MK
 ► Kabinet
 ► Departemen
 ► Badan-Lembaga
 ► Mabes TNI
 ► Mabes Polri
 ► Pemda
 ► BUMN
 ► Purnabakti
 ► Asosiasi
  B E R A N D A
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 17112005  
   
  ► e-ti/  
  Nama:
Malem Sambat Kaban, MSi
Lahir:
Binjai, 5 Agustus 1958
Agama:
Islam
Jabatan:
- Menteri Kehutanan Kabinet Indonesia Bersatu
- Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang
Isteri:
Nurmala Dewi

Pendidikan:
Institut Pertanian Bogor (S2)

 
 
     
 
BERITA

 

MS Kaban

Inpres, Senjata Berantas Illegal Logging


Agro Indonesia, 1 Februari 2005: Gebrakan Menhut MS Kaban memberantas illegal logging sampai ke akar-akarnya terganjal di instansi lain. Kini, Kaban tinggal menggantungkan harapan pada segera dikeluarkannya Inpres Illegal Logging.
Jerih payah Menhut MS Kaban membekuk pelaku illegal logging ‘kandas’. Pasalnya, informasi nama-nama pelaku yang telah disampaikannya ke otoritas hukum belum ditindaklanjuti.

Beragam alasan dikemukakan para penegak hukum itu. Kejaksaan misalnya mengaku kesulitan mengungkap karena tidak ada indikasi korupsi dan merugikan negara. Sedangkan kepolisian terkesan sangat lambat. Padahal, pemberantasan illegal logging merupakan 1 dari 16 program prioritas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam 100 hari ini.

Sialnya lagi, ada dugaan aparat memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan ’pemerasan’. “Saat ini di daerah banyak aparat yang meneleponi pemain kayu dengan menakut-nakuti bahwa mereka masuk dalam daftar cukong kayu. Kontan saja, kondisi tersebut membuat sejumlah pengusaha ketakutan,” kata Transtoto Handadhari, Kepala Pusat Informasi Kehutanan.

Sebelumnya, Dephut sudab melaporkan nama 66 cukong kayu kepada Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Namun, kedua lembaga itu belum pernah mengungkapkan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap para cukong tersebut.

Kejengkelan Menhut pun meledak. “Saya gemas sekali. Orang-orangnya sudah jelas semua kok. Apanya yang sulit,” kata Kaban kepada Agro Indonesia di ruang kerjanya.

Berarti gagalkah program 100 Menhut di bidang pemberantasan illegal logging? “Nggak juga,” kata Kaban. Bola sekarang ada di tangan kepolisian dan kejaksaan. Kewenangan itu bukan lagi di Dephut.
Namun Kaban berani mengklaim akibat tindakannya melaporkan nama-nama cukong kayu itu, hampir tiga bulan terakhir ini intensitas pembalakan liar (illegal logging) relatif berkurang. Bahkan di beberapa daerah mulai berhenti. Indikasi yang menggembirakan ini karena Operasi Hutan Lestari I di berbagai daerah yang rawan kegiatan illegal logging dan juga dukungan masyarakat serta dunia internasional.

Berharap Inpres
Namun, Kaban masih tidak puas, bila nama-nama cukong kayu itu tetap belum diseret ke pengadilan dan dihukum. Untuk mengatasi kebuntuan penanganan para cukong kayu tersebut, Menhut akan mendesak Presiden SBY untuk segera mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemberantasan Illegal Logging. Inpres ini diharapkan bisa menuntaskan praktik illegal logging dan membekuk cukong yang menggerakkan dan mendanai kegiatan ini sampai ke tingkat pengadilan agar mereka jera.

“Saya minta hasil operasi illegal logging bisa segera diproses,” kata Menhut. Kini Inpres itu sudah masuk tahap finalisasi dalam pembahasan antardepartemen.

Dengan Inpres ini, Dephut nantinya bisa meminta aparat kepolisian dan kejaksaan untuk lebih aktif dalam proses hukum para pelaku illegal logging. “Inpres ini secara politis merupakan komitmen pemerintah untuk memberantas illegal logging. Presiden sejak hari pertama pelantikan sudah mencanangkan pemberantasan illegal logging sebagai salah satu program prioritas,” kata Sekjen PBB itu.

Dephut, kata Kaban, tidak dapat menangani masalah illegal logging sendirian karena permasalahannya kompleks. Sehingga, Presiden perlu mengikat seluruh unsur pemerintahan dari pusat sampai ke daerah melalui pembentukan Inpres tersebut.

Kenapa tidak Perpu illegal logging sekalian? Apalagi draf materinya sudah nyaris sempurna? Kita belum membutuhkan itu. Soalnya, banyak aspek yang dilanggar dan kesan sebagai super body sangat nampak dalam Perpu itu,” kata Kaban. Baginya, illegal logging masih bisa diselesaikan lewat koordinasi yang lebih baik dengan instansi lain. Dan salah satunya lewat Inpres tadi.

Namun Menhut sadar, bahwa Inpres atau pun peraturan lain hanyalah instrumen hukum belaka. Jauh Iebih penting adalah implementasi atau penegakan hukum (law enforcement) itu sendiri. Berapa banyak peraturan diciptakan di negeri ini, tapi ketika harus berhadapan dengan realitas di lapangan kerapkali kedodoran.

Tapi setidaknya, kata Kaban, Inpres yang akan diterbitkan ini menjadi bukti komitmen politik pimpinan nasional dalam pemberantasan illegal logging. “Ini yang perlu dihidupkan lagi. Karena selama ini komitmen politik itu telah lepas. Dengan demikian, Perpu Illegal Logging belum menjadi solusi,” tandasnya.

Sekali lagi, Inpres atau pun peraturan lain penting, tapi penegakan hukum terhadap setiap pembalakan liar jauh lebih bermakna.

Wajah Menhut pun Memerah

Ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, raut muka Menhut MS Kaban tampak cerah. Senyum terus menghiasi di tengah obrolan berlangsung dengan sejumlah wartawan.

Tapi, seketika wajahnya memerah, ketika disodori pertanyaan tentang follow up penanganan illegal logging. Memerahnya wajah Kaban bukan karena marah dengan pertanyaan itu, melainkan geram melihat langkahnya melaporkan nama-nama cukong kayu kurang mendapat respon cepat dari aparat.
Bahkan, perbincangan soal penanganan illegal logging itu terpaksa banyak diselingi dengan kata-kata off the record dari Menhut. Karena pernyataannya dinilai terlalu keras dan khawatitr banyak pihak tersinggung.

Tapi, Kaban tidak akan berhenti menanyakan kelanjutan penanganan para cukong kayu itu ke pihak terkait. Bahkan, kalau itu tetap tidak tembus, ia akan melapor langsung ke Presiden agar instansi yang disodori nama-nama itu ‘ditegur’. “Kini, bola itu ada di tangan aparat Kejaksaan dan Kepolisian. Kami benar-benar berharap ada keseriusan menanganinya,” kata Kaban.

Bahkan, untuk memperberat hukuman dan membuat cukong kegiatan haram ini jera, Menhut sudah meminta kepada kepolisian dan kejaksaan untuk menerapkan pasal tuduhan berlapis, yang meliputi pencurian kayu, perusakan lingkungan dan melanggar UU Lingkungan Hidup, serta penggelapan pajak negara.

Diingatkannya, laju degradasi hutan Indonesia kini sudah mencapai 2,83 juta hektar setiap tahun dan 62 juta hektar hutan alam sudah rusak. Sehingga kegiatan yang lebih memperparah kerusakan hutan nasional harus dicegah.

Ketika Agro Indonesia mencoba mengkonfirmasi tentang kegelisahan Menhut MS Kaban ke Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paiman, yang bersangkutan tidak mengangkat telepon genggamnya.


Usulan lain yang dilontarkan Menhut untuk mengatasi maraknya kegiatan illegal logging adalah bagaimana membuat harga jual kayu hasil kegiatan illegal logging ini menjadi jauh lebih mahal dibandingkan kayu yang diproduksi secara resmi dari hak pengusahaan hutan (HPH).

Yang pasti, menurut dia, keberhasilan pemberantasan illegal logging akan meningkatkan harga kayu olahan dan menumbuhkan industri pengolahan kayu yang menggunakan bahan baku alternatif. Kondisi tersebut dipastikan akan berdampak pada bangkitnya industri kehutanan secara keseluruhan.


Karena itu, menurut dia, rantai penyebab illegal logging ini harus dicermati agar kegiatan haram ini tidak semakin membesar. Apalagi sampai merusak kawasan konservasi dan merusak ekosistem yang berada di dalamnya. TimAl ►ti

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)