| |
C © updated 09082005 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
►e-ti |
|
| |
Nama:
Prof. Dr. Laurence Adolf Manullang
Lahir:
Dairibagasan, Porsea, Sumatera Utara, 12 September 1941
Pekerjaan:
= 2003-Sekarang: PT. IBEK Network-Business Inteligent Service.
Position: President Director
Pendidikan:
Dalam Negeri:
= 1948-1954: SR VI Pardamean
= 1954-1957: SMP Negeri Narumonda
= 1957-1960: SMA Advent d/h namanya North Sumatera Training School
Pematang Siantar
= 1960-1963: Perguruan Tinggi Advent Bandung, B.A Accounting
= 1968-1970: - IKIP Medan
- BA. Pendidikan, Jurusan Ekonomi Perusahaan
- Drs. Pendidikan, Jurusan Ekonomi Perusahaan
= 1994: Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi Institute Bisnis, Ekonomi dan
Keuangan, lulus Summa Cumlaude
= 1996: Magister Manajemen Konsentrasi Managemen Keuangan-Institute
Bisnis Ekonomi dan Keuangan, lulus Summa Cumlaude
= 2004: Doktor Ekonomi-Minat Jalur Utama-Manajemen Akuntansi-
Universitas Persada Indonesia/YAI, Sidang Terbuka tanggal 12 Mei
2004. Judicium Sangat Memuaskan. Disertasi: Analisis Efisiensi
Pasar Modal Menggunakan Pendekatan Multi Event Sosial, Politik
dan Ekonomi.
Luar Negeri:
= 1986: Doctor Humane Letters OTTAWA University, Kansas, AS
= 1989: Doctor of Accounting -Legalisasi -Pittsburg State University –
Kansas
= 1989: Visiting Professor -Pittsburg State University - Kansas
(Semua Faktor Penunjang ini Dikti tidak dapat melegalisasi sebab
gelar ini digondol tidak berdasarkan Ijin Belajar dan I-20)
Alamat Kantor:
Jl. Mandala Utara V/19 Tomang, Jakarta Barat
Telp: (021) 5606742, 5602637
Fax: (021) 5604658
Alamat Rumah:
Jl. Trimaran Indah I Blok J1 No.6
Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara
Telp: (021) 5884256
Hp: 08161491278
E-mail: laurencemanullang@yahoo.com
|
|
| |
|
|
|
|
=
1
2
3 4
5
6
7
8
9
10
11
12 =
Prof.Dr. Laurence Adolf Manullang (10)
Manajemen Korupsi di Indonesia
Pemberitaan korupsi di Indonesia tidak berhenti walaupun ada sekelompok
tertentu manuvering mengalihkan perhatian ke isu yang lain. Nampaknya
SBY konsisten pada komitmennya. Hanya saja jangan biarkan SBY sendirian
pasang badan, sementara yang mengelilinginya berjalan di tempat,
menanggapi setengah hati, bahkan berusaha memadamkan.
Karena memang kekuatan pada koruptor itu dahsyat, apa saja mereka
bisa lakukan sebab mereka memiliki instrumen dan mata rantai yang sangat
kuat merekrut private intelligent counter, preventive, serangan balik,
melingkar, melambung, mengapit maupun frontal attack dan built
in strategy, insideration terhadap rencana strategi
pemerintahan dipandang sangat handal.
Dapat dibayangkan negara-negara yang menghalalkan segala uang influx
dari manapun asal-usulnya seperti Mauritus, Bahamas, Nassau, Panama,
Vanuatu, Bermuda, mereka sudah kuasai dan menempatkan dana hasil korupsi
ex Indonesia dengan sangat aman, manakala peluang telah tercipta dengan
memelajari lingkungan strategis di Indonesia uang itu akan dimasukkan ke
Indoensia sebagai investasi, dan apabila masuk dalam banking system maka
uang tersebut akan tercuci (money loundry) alias halal.
Kelompok koruptor ini memburu momentum untuk berperan dalam kebijakan
ekonomi baik langsung ataupun tidak langsung. Interpretasi hukum dan
penegakan hukum di intervensi, pungutan-pungutan liar disebarsuburkan
pada proses distribusi barang impor dan ekspor. Perhitungan lead
times dan just in time manajemen di mandulkan hanya sebagai
wacana bukan untuk diaplikasikan.
Pelaku bisnis yang tergabung dalam KADIN menempatkan korupsi sebagai
penyebab menghancurkan performance pengusaha Kadin (88%), penegakan
hukum (91%), masalah pajak (84%), birokrasi (84%), ketenagakerjaan
(64%), keamanan (51%). Kadin memandang masalah keamanan menempati urutan
ke V sedang dikedepankan media bahwa security adalah penghalang
utama yang dihadapi oleh Kadin. Sebenarnya korupsi, penegakan hukum dan
masalah pajak, birokrasi adalah ibarat sarang laba-laba yang menggurita
kegiatan bisnis anggota Kadin yang sewaktu-waktu dapat melumpuhkan.
Kadin mengadakan press release bahwa US$80 milliar uang asal
Indonesia di parkir di Singapura. Agar uang itu kembali harus ada
kerjasama Indonesia dan Singapura mengekstradisi koruptor. Pemerintah RI
dan Singapura saat ini sedang mengadakan negosiasi.
Padahal sebenarnya, ekstradisi ini sudah dapat dilaksanakan segera
setelah Perjanjian Ekstradisi dengan enam (6) negara ASEAN
ditandatangani pada tanggal 10 Desember 2004. Singapura menganut sistem
hukum Anglosaxon dimana perjanjian itu sudah cukup kuat untuk
dilaksanakan bilamana Pemerintah mendapat ratifikasi dari DPR-RI.
Tapi suatu proses lagi diciptakan untuk memperpanjang proses baru
yaitu menjalin kerjasama yang lebih komprehensif dengan Singapura dan
pada saat perjanjian itu nanti disetujui baru sebagai draft uang
$80 miliar tersebut sudah sempat dialihkan menguap ke financial
centres yang lain. Melalui built in strategy ini dengan tanpa
disadari para pengambil kebijakan kita telah disebarkan virus untuk
merusak jaringan solid yang sudah terbangun dengan mantap.
Tidak kalah pentingnya Convention Against Corruption PBB dapat
juga dijadikan acuan, dimana melalui international agreement, asset
hasil korupsi dapat dikembalikan pada country origin, termasuk
ekstradisi dan mutual assistance in crime matters, transfer of
proceedings, transfer of sentenced persons, and joint investigation.
Sedang korupsi dalam negeri harus dilihat dari manajemen dengan
pendekatan komprehensif, analitis, dan melibatkan budayawan, pemimpin
agama, informal leaders dan pendidikan dengan tugas multifariat
memberantas, menguatkan dan menangkal praktik korupsi tersebut.
Hukum Indonesia adalah praduga tidak bersalah juga perlu ditinjau secara
meluas menjadi Pembuktian terbalik walaupun KPK sudah memiliki roh
Pembuktian terbalik itu.
Negara seperti Hongkong menerapkan Pembuktian terbalik dalam kebijakan
negara yang berjudul Prevention of Bribery Ordinance 1970, and 1974,
yang berbunyi: Siapa yang menguasai sumber-sumber pendapatan atau harta
yang tidak sebanding dengan gajinya pada saat ini atau pendapatan dimasa
lalu, akan dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kecuali kalau dia
dapat memberikan suatu penjelasan yang memuaskan kepada penyelenggara
negara dan ia mampu, memperoleh standart hidup yang sedemikian itu atau
bangunan sumber-sumber pendapatan atau harta itu dia dapat kuasai.
Tapi kabar gembira perlu disyukuri bahwa semangat SBY tidak pernah
mundur untuk memberantas korupsi ini, hanya saja jangan biarkan dia
sendirian pasang badan, karena sumber pendapatan negara yang paling
besar adalah dari hasil pemberantasan korupsi. ►e-ti
=> Lanjut
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|