A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
      :: Biodata
 ► Versi Majalah
 ► Berita & Opini
 ► Galeri
  P R O F E S I
 ► Guru-Dosen
 ► Konsultan
 ► Peneliti-Ilmuwan
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 09082005  
   
  ► e-ti/dok  
  BIODATA

Nama:
Prof. Dr. Laurence A. Manullang, MM, SE, SP
Lahir:
Porsea, 12 September 1941

Alamat :
Jl. Trimaran Indah I Blok J1 No.6, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Telepon: (021)-5884256


 
     
 
BERITA & OPINI

 

BERITA 01  02  03  04  05  06   =

 

Prof.Dr. Laurence Adolf Manullang (04)

Manajemen Korupsi di Indonesia

 

Pemberitaan korupsi di Indonesia tidak berhenti walaupun ada sekelompok tertentu manuvering mengalihkan perhatian ke isu yang lain. Nampaknya SBY konsisten pada komitmennya. Hanya saja jangan biarkan SBY sendirian pasang badan, sementara yang mengelilinginya berjalan di tempat, menanggapi setengah hati, bahkan berusaha memadamkan.

 

Karena memang kekuatan pada koruptor itu dahsyat, apa saja mereka bisa lakukan sebab mereka memiliki instrumen dan mata rantai yang sangat kuat merekrut private intelligent counter, preventive, serangan balik, melingkar, melambung, mengapit maupun frontal attack dan built in strategy, insideration terhadap rencana strategi pemerintahan dipandang sangat handal.

Dapat dibayangkan negara-negara yang menghalalkan segala uang influx dari manapun asal-usulnya seperti Mauritus, Bahamas, Nassau, Panama, Vanuatu, Bermuda, mereka sudah kuasai dan menempatkan dana hasil korupsi ex Indonesia dengan sangat aman, manakala peluang telah tercipta dengan memelajari lingkungan strategis di Indonesia uang itu akan dimasukkan ke Indoensia sebagai investasi, dan apabila masuk dalam banking system maka uang tersebut akan tercuci (money loundry) alias halal.

Kelompok koruptor ini memburu momentum untuk berperan dalam kebijakan ekonomi baik langsung ataupun tidak langsung. Interpretasi hukum dan penegakan hukum di intervensi, pungutan-pungutan liar disebarsuburkan pada proses distribusi barang impor dan ekspor. Perhitungan lead times dan just in time manajemen di mandulkan hanya sebagai wacana bukan untuk diaplikasikan.

Pelaku bisnis yang tergabung dalam KADIN menempatkan korupsi sebagai penyebab menghancurkan performance pengusaha Kadin (88%), penegakan hukum (91%), masalah pajak (84%), birokrasi (84%), ketenagakerjaan (64%), keamanan (51%). Kadin memandang masalah keamanan menempati urutan ke V sedang dikedepankan media bahwa security adalah penghalang utama yang dihadapi oleh Kadin. Sebenarnya korupsi, penegakan hukum dan masalah pajak, birokrasi adalah ibarat sarang laba-laba yang menggurita kegiatan bisnis anggota Kadin yang sewaktu-waktu dapat melumpuhkan.

Kadin mengadakan press release bahwa US$80 milliar uang asal Indonesia di parkir di Singapura. Agar uang itu kembali harus ada kerjasama Indonesia dan Singapura mengekstradisi koruptor. Pemerintah RI dan Singapura saat ini sedang mengadakan negosiasi.

Padahal sebenarnya, ekstradisi ini sudah dapat dilaksanakan segera setelah Perjanjian Ekstradisi dengan enam (6) negara ASEAN ditandatangani pada tanggal 10 Desember 2004. Singapura menganut sistem hukum Anglosaxon dimana perjanjian itu sudah cukup kuat untuk dilaksanakan bilamana Pemerintah mendapat ratifikasi dari DPR-RI.

 

Tapi suatu proses lagi diciptakan untuk memperpanjang proses baru yaitu menjalin kerjasama yang lebih komprehensif dengan Singapura dan pada saat perjanjian itu nanti disetujui baru sebagai draft uang $80 miliar tersebut sudah sempat dialihkan menguap ke financial centres yang lain. Melalui built in strategy ini dengan tanpa disadari para pengambil kebijakan kita telah disebarkan virus untuk merusak jaringan solid yang sudah terbangun dengan mantap.

Tidak kalah pentingnya Convention Against Corruption PBB dapat juga dijadikan acuan, dimana melalui international agreement, asset hasil korupsi dapat dikembalikan pada country origin, termasuk ekstradisi dan mutual assistance in crime matters, transfer of proceedings, transfer of sentenced persons, and joint investigation. Sedang korupsi dalam negeri harus dilihat dari manajemen dengan pendekatan komprehensif, analitis, dan melibatkan budayawan, pemimpin agama, informal leaders dan pendidikan dengan tugas multifariat memberantas, menguatkan dan menangkal praktik korupsi tersebut.

Hukum Indonesia adalah praduga tidak bersalah juga perlu ditinjau secara meluas menjadi Pembuktian terbalik walaupun KPK sudah memiliki roh Pembuktian terbalik itu.

Negara seperti Hongkong menerapkan Pembuktian terbalik dalam kebijakan negara yang berjudul Prevention of Bribery Ordinance 1970, and 1974, yang berbunyi: Siapa yang menguasai sumber-sumber pendapatan atau harta yang tidak sebanding dengan gajinya pada saat ini atau pendapatan dimasa lalu, akan dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kecuali kalau dia dapat memberikan suatu penjelasan yang memuaskan kepada penyelenggara negara dan ia mampu, memperoleh standart hidup yang sedemikian itu atau bangunan sumber-sumber pendapatan atau harta itu dia dapat kuasai.

Tapi kabar gembira perlu disyukuri bahwa semangat SBY tidak pernah mundur untuk memberantas korupsi ini, hanya saja jangan biarkan dia sendirian pasang badan, karena sumber pendapatan negara yang paling besar adalah dari hasil pemberantasan korupsi.  ►e-ti => Lanjut


*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)