| |
C © updated 28102005 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/dok |
|
| |
BIODATA
Nama:
Prof. Dr. Laurence A. Manullang, MM, SE, SP
Lahir:
Porsea, 12 September 1941
Alamat :
Jl. Trimaran Indah I Blok J1 No.6, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara,
Telepon: (021)-5884256
|
|
| |
|
|
|
|
| BERITA & OPINI |
|
|
 |
BERITA =
01
02 03
04
05 06
07 =
Prof.Dr. Laurence Adolf Manullang (07)
Sulit Cari Calon Pejabat yang Steril
Praktik korupsi di negara ini telah amat parah. Dalam iklim korupsi
dan kolusi yang sudah sedemikian sistemik dan endemik, terlalu sulit
mencari calon pejabat yang steril dan terkontaminasi penyakit KKN di
negeri ini. Demikian Prof.Dr. Laurence Adolf Manullang dalam pidato
pengukuhan guru besar bidang ilmu akuntansi dalam sidang terbuka Senat
STIE IBEK di Panti Perwira, Balai Sudirman, Jakarta. Kamis 17 November
2005.
Laurence dalam pidato berjudul Teori Akuntansi Dilihat Dari
Pendekatan Peristiwa (Event Approach) dengan Studi Kasus Pengungkapan
dan Publikasi Peristiwa Korupsi oleh KPK, menhatakan pemberitaan korupsi
secara gencar diberitakan mass–media, tetapi koruptor jarang ditemukan
di Indonesia, karena tatkala yang tersangka koruptor diadukan ke
pengadilan apa yang terjadi hakim sering memutuskan para terdakwa
divonnis bebas.
Guru Besar Akuntansi STIE-IBEK itu mengatakan korupsi telah menjadi
bagian dari hidup bangsa Indonesia. Walaupun tiap Ramadhan Masjid ramai,
tiap tahun sekitar 200.000 warga Indonesia menjalankan ibadah haji.
Gereja-gereja pun umumnya ramai dikunjungi umat Kristiani, begitu pula
tempat ibadah lainnya. Oleh karena itu sering menyatakan diri sebagai
bangsa yang religius. Namun, sebaliknya, negara kita di kawasan Asia dan
dunia termasuk negara terkorup. Inilah satu dari sekian banyak paradoks
bangsa kita (Salahuddin Wahid:2005).
Menurut eksekutif keuangan dunia itu praktik korupsi di negara ini telah
amat parah. Hasil penelitian Transparancy International tahun lalu
menunjukkan menjadi negara kelima terkorup di dunia. Aturan-aturan
perundang-undangan yang dibuat elite politik dan kekuasaan pada level
manapun (Legislatif, Judikatif, Eksekutif) berubah menjadi strategi
koruptif (Aloys Budi Purnomo:2005).
Lulusan Lemhannas KRA XXIII, tahun 1990 itu lebih lanjut mengatakan
undang-undang dan peraturan telah diterbitkan dan dihunjuk orang-orang
sekaliber M. Hatta dan Jenderal A. H. Nasution dengan operasi budinya,
namun korupsi tidak juga mereda malah berkembang di Indonesia.
Doktor Ekonomi–Minat Jalur Utama–Manajemen Akuntansi itu mengungkapkan
demokrasi di Indonesia telah diperkenalkan namun yang berhasil dalam
demokratisasi baru korupsi. Rupanya demokrasi bukanlah suatu indikator
bisa menghapuskan korupsi. Korupsi nampaknya berkorelasi dengan
percepatan demokrasi. Dalam laporan Corruption Perception Index
(CPI-1998) sejumlah negara demokratis di Asia tercatat sebagai negara
korupsinya tinggi, misalnya Phillipina (urutan 57), Thailand (64), India
(68), Indonesia (80) tingkat korupsinya tinggi.
Sebaliknya negara yang tergolong berada dalam level demokrasi rendah,
justru tingkat korupsinya rendah, seperti Singapura (7), Malaysia (29)
dan China (52). Hanya satu negara di Asia dengan tingkat demokrasinya
tinggi, tingkat korupsinya rendah (25) yaitu Jepang. Sedang
negara-negara yang memproklamirkan diri sebagai negara demokratis tinggi
seperti Amerika Serikat, tingkat korupsinya rendah (18), Inggris (13)
dan Belanda (8). (Indria Piliang: 2005)
Menurut mantan President Director PT. Artha Borindo Persada (1985–1989),
itu, dalam iklim korupsi dan kolusi yang sudah sedemikian sistemik dan
endemik, terlalu sulit mencari calon pejabat yang steril dan
terkontaminasi penyakit KKN di negeri ini. Karena itu Kompas menurunkan
karikaturnya menggambarkan, bahwa bangsa ini hidup dalam Republik Maling
(Kompas, 26.2.2005). Salah satu perwujudannya adalah banyaknya isu
mark–up yang dilakukan dalam penyusunan anggaran belanja negara/baik di
tingkat pusat dan daerah. (J. Kristiadi:2005).
Pemberitaan korupsi secara gencar diberitakan mass–media, tetapi
koruptor jarang ditemukan di Indonesia, karena tatkala yang tersangka
koruptor diadukan ke pengadilan apa yang terjadi hakim sering memutuskan
para terdakwa divonnis bebas.
Korupsi adalah kesalahan besar yang banyak terjadi di tengah kehidupan
bangsa Indonesia sejak berpuluh-puluh tahun yang lampau, namun mengapa
bangsa Indonesia masih terus melakukan korupsi? Salah satu penyebab
mendasar adalah bangsa Indonesia belum benar-benar mau belajar dari
fakta-fakta pengalaman besar korupsi masa lampau. Fakta-fakta itu bukan
diungkapkan sehingga bisa dijadikan pengalaman belajar baru yang
memperbaiki pola pikir dan perilaku, tapi perlu ditutupi, direspress,
dan dipaksakan untuk dilupakan (Satjipto Rahardjo:2005:12)
Dalam kerahasiaan dan untuk terus ditutupi, seperti pada pengaruh zaman
VOC para pejabat publik merasa tidak mempunyai akuntabel moral dengan
masyarakat. Birokrasi melihat diri sebagai ruling class yang secara
hierarkis lebih tinggi dari masyarakat.
Konsekuensinya apa yang mereka renungkan sebagai kepentingan Pemerintah
boleh jadi tidak urusannya dengan kemaslahatan publik. Para pejabat
mempunyai sejenis privasi yang tidak dapat dikorbankan meski untuk
melindungi koruptornya lebih besar. Dengan mentalitas ini, pejabat
publik tidak merasa perlu membuka diri dan memberi akses informasi
kepada masyarakat. (Agus Sudibyo:2005)
Bangsa Indonesia dipaksa untuk jadi bangsa amnestik. Betapa tidak
normalnya manusia yang mengalami amnesia retigrad. Dia seolah hidup
tanpa kaitan sama sekali dengan deret fakta pengalaman masa lampau dan
tidak bisa lagi belajar atau memetik hikmah dari fakta-fakta pengalaman
itu. Betapa tidak normalnya bangsa Indonesia jika hamparan luas insan
yang terangkum didalamnya dipaksa untuk melupakan fakta-fakta besar
pengalaman korupsi yang terjadi pada kurun kehidupan mereka sebelum
Desember 2002, dan hanya boleh mengingat pengalaman korupsi setelah
Desember 2002. (Limas Sutanto:2005)
Disamping itu, aturan-aturan perundang-undangan yang dibuat elite
politik dan kekuasaan pada level manapun (Legislatif, Judikatif dan
Eksekutif) berubah menjadi strategi koruptif. Praktik korupsi secara
genius mendapat legitimasi dari perundang-undangan yang dibuat sendiri.
Bahkan gerakan dan komitmen melawan korupsi akhir-akhir ini justru
berhadapan dengan “Solidaritas koruptif secara praktis”. (Aloys Budi
Purnomo:2005)
Belum lagi rangsangan korupsi oleh karena belum terbangunnya rasa malu.
Melihat kenyataan belum adanya perbaikan pada sistim hukum yang ada,
mungkin sebaiknya direnungkan kembali tulisan terakhir almarhum (Prof.
Dr. Charles Himawan:2002) mengatakan walaupun 98% rakyat Indonesia malu
karena pengadilan kita dituduh mempraktikkan KKN, tetapi 2 persen rakyat
Indonesia pemegang kekuasaan riil tidak malu, mustahil citra peradilan
dapat diperbaiki. Sebaliknya jika yang 2 persen rakyat Indonesia
pemegang kekuasaan riil untuk merasa malu dan mengambil konsekuensinya,
harapan Indonesia memiliki peradilan yang mandiri mungkin tidak akan
memakan waktu lama. (Harry Ponto:2005)
Karena itu terjadi pada bangsa Indonesia khususnya yang berada dalam
circle kekuasaan penampilan muka tembok alias tidak ada rasa malu
sedikitpun adalah merupakan suatu fenomena. Dapat dilihat dari laporan
BPK selama pemerintahan Megawati Soekarno Putri. Dalam 3 tahun
berturut-turut, BPK mengeluarkan statement disclaimer hasil audit mereka
lakukan. Namun tidak ada response penyelesaian dari Eksekutif dianggap
itu seperti angin lalu. Juga peristiwa yang sama untuk periode 2004, BPK
tidak bisa memberi penilaian (disclaimer) atas laporan keuangan
Pemerintah Pusat tahun 2004. Dalam laporan BPK itu ditemukan banyak
kelemahan sistim pengendalian internal keuangan, tidak sesuai dengan
perundang-undangan dan masalah pada SAL (sisa anggaran lebih).
Kelemahan dalam sistim pengendalian internal keuangan negara antara
lain: 1) Dalam bentuk prosedur penyusunan laporan keuangan tidak sesuai
dengan sistim akuntansi yang ditetapkan, 2) Tidak sesuai dengan
verifikasi dan rekonsiliasi pendapatan, 3) Hibah dan belanja negara
tidak efektif, 4) Pengelolaan kas, investasi, asset tetap tidak memadai,
5) Organisasi APBN pada tingkat kementrian negara/lembaga belum seluruh
direview oleh aparat pengawas internal. Padahal, aparat pengawasan
internal di Indonesia cukup banyak, terdiri atas empat lapis dan
termasuk sangat rumit, serta memiliki jumlah auditor, jaringan kantor,
peralatan maupun anggaran yang sangat besar. Ditemukan penyimpangan
pengeluaran anggaran untuk dana reboisasi dari rekening bendahara umum
sebesar Rp.2.89 trilliun, dan eksekusi oleh Kejaksaan Agung uang
pengganti Rp.6.67 trilliun (Anwar Nasution:Media Indonesia, 21/09/2005).
Namun, response dari Eksekutif, Judikatif maupun Legislatif atas laporan
ini hampir tidak muncul karena dianggap tidak membawa dampak apa-apa
pada karir mereka.
Karena undang-undang yang dilanggar seharusnya semua yang kena negatif
performance report baik dia Menteri, Irjen dan pimpinan lembaga lain
harus diminta pertanggung jawaban. Andaikatapun itu sampai dihadapkan
pada hukum, pelaku-pelakunya akan bisa menghindari jeratan hukum yang
ada. Lebih canggih lagi, ada yang dari awal membuat desain untuk
menjadikan hukum sebagai alat untuk membenarkan korupsi yang dilakukan
tatkala hukum dijadikan alat kejahatan (law as tool of crime) semacam
ini koruptor yang paling kakap sekalipun tidak mungkin dinyatakan
bersalah, karena tindakannya tidak ada yang menyalahi hukum.
(Nitibaskara:2005)
Karena semua permasalahan mengenai korupsi berputar-putar dan jalan
ditempat, maka perlu dibuat UU yang baru menangani korupsi yang terkenal
UU 30/2002 tentang Pembentukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Namun
ditemui masalah yaitu korupsi yang paling banyak terjadi adalah
sepanjang tahun-tahun sebelum 2002, sedangkan UU 30/2002 itu tidak
mengatur asas retroaktif. Dipihak lain para ahli hukum berpendapat
pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam setiap putusannya tidak mengikat
secara umum sehingga tidak perlu diikuti KPK. (Syamsuddin:2005)
Indikasi menunjukkan pada tahun 1998: Hutang luar negeri Rp.1400
trilliun termasuk 47.3% hutang swasta, kredit macet sejumlah bank Rp.450
trilliun, BPPN dibentuk dengan modal asset Rp.630 trilliun keberhasilan
hanya 29%. Tahun 1999, BLBI Rp.144.3 trilliun tidak jelas
penyelesaiannya. Pinjaman dalam negeri untuk rekapitalisasi perbankan
Rp.650 trilliun dan pinjaman BUMN yang diduga kesemuanya angka-angka dan
pengeluarannya terkandung unsur korupsi berupa mark–up dan konspirasi
angka-angka. Alangkah sayangnya apabila KPK tidak memiliki landasan
hukum untuk menelusurinya.
Dengan terkuaknya fakta-fakta ini secara induktif dan sudah “well
documented” di kantor lembaga negara, seperti di DPR laporan BPK, di
Archief Executive laporan BPKP dan laporan Irjen di setiap departemen,
sampai berlapis-lapis, namun perubahan tidak juga muncul kearah
perbaikan, sampai Wakil Presiden menyindir dengan kata-kata ironisnya:
”Hai Departemen Keuangan perhatikan jangan disclaimer melulu”. (Jusuf
Kalla: Media Indonesia, 26/9/2005)
Terbentuknya KPK pada mulanya disikapi secara ironis, sebab 6 bulan
pertama sejak pembentukan KPK hampir tidak berbuat sesuatu dan hanya
sibuk untuk membicarakan anggaran untuk operasional belum turun, gaji
pimpinan dan staff masih down payment, namun KPK dituntut undang-undang
harus melaksanakan fungsinya.
KPK telah mengetahui tindakan korupsi ini. Tapi itu tidak cukup seperti
Grethe berkata: ”Knowing is not enough, we must apply. Willing is not
enough, we must do”, dan Sopocles menimpali: “One learns by doing the
thing, for though you think you know it, you have no certainty until you
try it”.
Apakah gagasan revolusioner Thomas Kuhn perlu diterapkan, dimana
perubahan revolusioner itu terjadi setelah pradigma lama merebakkan
anomali, dulu anomali merebakkan krisis, krisis memicu revolusi yang
menumbangkan pradigma lama itu serta menggantinya dengan pradigma baru
yang sama sekali berbeda dengan pradigma lama. (Limas Sutanto:2005)
Tapi kenapa pradigma lama dapat ditumbangkan di Indonesia sejak tahun
1998, sedang pradigma korupsi tetap bertahan, malah kian menggejala?
Untuk menjawab pertanyaan itu kembali kita merujuk pemikiran Kuhn untuk
menjawabnya.
Siklus penumbangan revolusioner pradigma lama dan pergerakan pradigma
baru hanya terjadi jika ada tokoh yang sungguh bisa menjadi contoh atau
panutan untuk menumbangkan pradigma lama dan penegakan pradigma baru:
Siapakah tokoh itu? Disela-sela mencari tokoh panutan ini KPK harus
berbuat sesuatu.
KPK tidak mampu mengadakan frontal attack terhadap pelaku korupsi itu
sebab organisasi koruptor itu sudah sangat kuat, apa saja mereka bisa
perbuat sampai mencelakakan penguasa sekalipun. Serangan mengapit
(flanking attack), serangan mobile jangan tidak memiliki sarana yang
cukup. KPK pilih serangan melingkar (encirclement attack) dimulai dari
kelas teri strata korupsi itu yaitu investigasi KPU.
KPU yang menghabiskan anggaran Rp. 3.5 trilliun, telah ditangani oleh
audit investigasi BPK, dimana hampir seluruh anggota KPU terlibat dalam
pengadaan barang, antara lain: Maulana W. Kusuma bertanggung jawab
pengadaan barang kotak suara Rp.361.5 miliar dan bilik suara senilai
Rp.200 miliar, Chusnul Marijah dalam pengadaan surat suara (Rp.247.256
miliar), kertas kraft (Rp.4.124 miliar) dan teknologi informasi
(Rp.295.332 miliar), Hamid Awaluddin dalam pengadaan kartu pemilih
(Rp.70 miliar), Ramlan Surbakti untuk validasi surat suara (Rp.8
miliar). (Teten Masduki:2005)
Ditengah-tengah iklim negara memiliki auditor-auditor yang terkenal
menyandang citra tukang sulap, karena tidak memiliki ketaatan
(compliance) terhadap standard operating procedure dan kode etik
auditor, juga dibarengi oleh integritas yang sangat rendah dan
kepercayaan masyarakat telah terpuruk atas balas jasa para auditor
menyulap laporan keuangan dengan imbalan jasa yang sangat menggiurkan,
pada saat itulah KPK harus menunjukkan kinerja sesuai dengan amanat
undang-undang.
Dalam strategi serangan melingkar (encirclement attack) seperti
dijelaskan diatas, KPK mulai memikirkan penjebakan sebagai suatu rencana
percobaan (pobing), mirip dengan FBI yang menyamar under cover yang
terkenal sebagai operasi “Broken faith” di Washington D.C bulan Mei
1992. Maka pada tanggal 8 April 2005 terjadi penangkapan atas diri
anggota KPU oleh KPK mengagetkan seluruh masyarakat. Jebakan yang
berawal dari penyerahan uang suap oleh Sekjen kepada auditor BPK
Khairiansyah Salman pada tanggal 3 April dan 8 April 2005 di Hotel Ibis,
Jakarta Barat. Suatu peristiwa nasional telah terjadi menyangkut profile
seorang yang terkenal ideologis, pejuang HAM yang gigih, kejadian di
Room 609 Hotel Ibis, Slipi dengan jumlah jebakan suap Rp.150 juta. (8
April 2005)
Uang yang sangat sedikit jumlahnya dibandingkan dengan kejadian korupsi
dan suap-menyuap ini merupakan satu snowball yang berjalan secara
berantai dengan harapan ikan akan ditangkap satu persatu dari teri
hingga yang kakap. Kenapa mulai dari teri? Sebab KPK memahami bahwa
korupsi akan sulit terembus jika modusnya melibatkan sindikasi yang
rumit, terlebih jika diback-up struktur kekuasaan politik yang kuat dan
berlapis. Korupsi seperti sering tidak terjangkau oleh hukum
(untouchable by law) karena 2 (dua) alasan:
Pertama, menggelandang koruptor kakap acap kali mengundang resiko yang
tidak kecil baik pejabat penegak hukum maupun kepentingan masyarakat
luas. Bentuk risiko yang diterimapun bervariasi, dari yang paling
ringan, seperti ancaman teror hingga yang berat, seperti kekerasan, atau
amuk massa, instabilitas sosial politik, sampai hilangnya nyawa, jadi
ini kalkulasi untung rugi belaka. Kedua, mungkin ini menyangkut skala
prioritas atau pemberantasan korupsi. Dulu kasus Mulyana (sekjen KPU),
diandaikan memancing di air kolam yang tenang untuk menangkap ikan
didalamnya, dan atas petunjuk ikan yang tertangkap, ikan-ikan lainnya
juga akan tertangkap. (Masdar Hilmy:2005)
Pelaku korupsi telah tertangkap dilanjuti oleh proses hukum. Dengan
membukakan peristiwa ini secara meluas diseluruh media cetak/elektronik,
akan memberikan informasi pada masyarakat, sekaligus mendengar kehendak
rakyat, walaupun itu sebatas, pertama: shock teraphy, namun penjatuhan
pidana akan bermakna sangat besar. Pelaksana efek kejut ditakutkan
berulang-ulang sebagai peristiwa akan menggentarkan, sehingga timbul
efek jera dan daya tangkal (deterrent effect) bagi pelaku maupun
calon-calon pelaku korupsi, kedua, memutus stensel dan mekanisme korupsi
yang sudah berurat-berakar. Pemenjaraan dalam waktu relatif lama, akan
memotong jalur-jalur korupsi yang terbangun bersama yang dikenai pidana
itu.
Ada alasan lain, strategi penghukuman (punitive strategy), yang keras
itu amat diperlukan, karena korupsi bukan merupakan penyimpangan
perilaku (deviant behaviour).
Korupsi adalah tindakan yang direncanakan penuh perhitungan untung rugi
(benefit cost ratio) oleh pelanggar hukum yang memiliki status terhormat
(the honorable status of offender). Kejahatan yang dilakukan itu tidak
hanya untuk mencari keuntungan material belaka, seperti pelaku kejahatan
property crime yang diwarnai kekerasan banyak motif dalam korupsi, salah
satunya bisa karena kepentingan-kepentingan yang lebih besar yaitu
kepentingan politis. Semakin tinggi sasaran yang akan dicapai, semakin
kompleks metode korupsi dilakukan. (Nitibaskara:2005)
Jadi peristiwa shock teraphy ini perlu dilakukan secara berulang-ulang
sebagai informasi pada masyarakat, bahwa teori akuntansi yang menganut
sifat-sifat etika independent, compliance test masih belum mati di
Indonesia.
Situasi dugaan korupsi sebelum dan sesudah peristiwa 8 April 2005, dapat
dilihat perbandingannya. Sebelum peristiwa itu walaupun skala besar
tetapi penanganannya masih setengah hati, terbukti: Terdakwa BLBI yang
masih sempat lari keluar negeri seperti: Bambang Sutrisno (BLBI di Bank
Surya Rp.1.5 trilliun), Hendra Raharja, Sherny Kajongian, Eko Adi
Putranto (BLBI di Bank BHS Rp.2.6 trilliun), Marie Pauline Lumowa (Kasus
Pembobolan BNI–Rp.1.9 trilliun), Agus Anwar (BLBI Bank Pelita Rp.1.9
trilliun), Sudjiono Timan (BLBI Bank Modern Rp.169 miliar) David Nusa
Widjaya (BLBI Sertivia Rp.1.29 trilliun). (Konstan, Edisi IX, 2005)
Kasus BLBI menurut BPK mengungkapkan hasil audit 2000 adanya
penyimpangan dana BLBI Rp.138.4 trilliun dari total senilai Rp.144.5
trilliun. Sedang hasil audit yang dilakukan oleh BPKP terhadap 42 bank
penerima BLBI, menemukan penyimpangan sebesar Rp.54.5 trilliun, dimana
Rp.53.4 trilliun merupakan tindak pidana korupsi dan tindak pidana
perbankan.
Proyek Balongan di Indramayu disebut-sebut mark–up terbesar di
Pertamina. Bank Dunia menemukan mark–up US$591 juta (Rp.1.5 trilliun),
dari total investasi US$1.999 miliar untuk 3 (Exor). (Konstan 2005:
Edisi VIII)
Juga kerugian negara dalam praktik illegal lodging Rp.30 trilliun per
tahun. Karena pembabatan hutan telah menjarah ke kawasan Taman Nasional
seperti Gunung Leuser, Kerinci Sebelet, Barbak, Bukit Tiga Puluh, Bukit
Dua Belas, Bukit Barisan Selatan, Way Kambas, Betung Kerihun Bentuang
Karimun, Kanyan Mentarang, Tanjung Putong, Tn. Kutai, Tn. Lore Lindu di
taman nasional Lorenz di wilayah Indonesia Timur.
Belum lagi pengusutan dugaan korupsi ditubuh BUMN yang berasset Rp.1.200
trilliun berupa mark–up dan penyelundupan. Mafia BBM mengalahkan Tim
Pelaksana Penanggulangan Penyalahgunaan BBM (TP3 BBM), yang sudah
menyelamatkan uang negara Rp.2.458 trilliun dari tahun 2000 s/d 2004,
akhirnya harus dihentikan karena Presiden membubarkan TP3 BBM karena
oknum mafia BBM tidak mau jika mafia minyak diawasi. Tapi sejak KPK
dibentuk, dari Presiden SBY memback-up habis-habisan pemberantasan
korupsi, muncullah usaha-usaha pemberantasan dengan upaya hukum
menjerat, dan pemberitaan gencar diseluruh dunia, dipicu oleh peristiwa
8 April 2005, oleh kotak suara KPU. Illegal lodging telah menyelamatkan
uang negara 2.5 trilliun dari Januari s/d Juni 2005, semua peralatan
seperti alat-alat berat, tug boat, truck, dll disita.
Juga dihebohkan dengan praktik lama terbongkar penyelundupan BBM yang
sebenarnya telah dimulai dari bulan Oktober 2004, oleh kapal MT Rejoice
menyedot 2.500 ton minyak mentah dan 2600 ton bulan Desember 2004. Kapal
MT Sunrise menyedot 2300 ton minyak mentah pada Maret 2005 dan 2400 ton
pada bulan Juni 2005, bulan Agustus 21, 2005, KRI Multatuli menangkap
kapal MT. Tionam dengan hasil sedotan 19.000 barrel berasal dari
terminal Lawe-lawe, atau equivalent 2.881 ton minyak mentah.
Peristiwa penangkapan tersiar secara nasional dan diperkirakan telah
merugikan negara Rp.8.8 trilliun satu tahun, yang bertindak sebagai
broker adalah Freddy dan berhasil menemukan pembeli dari Singapura
bernama Martinus alias Aliong alias Nur Lie bersedia membeli minyak
mentah itu hanya dengan US$35 perbarrel.
Berbeda dengan sebelumnya, kini SBY Presiden yang jadi pilihan 200 juta
rakyat Indonesia mengumandangkan pekik perang terhadap korupsi. Hampir
setiap hari di mass media wajah-wajah koruptor diekspose, dimana pada
periode dulu pantang dilakukan.
Namun, upaya dahsyat masih terlihat untuk menghambat jalannya
pemberantasan korupsi itu di level penegak hukum. Tapi SBY telah
berhasil mengadakan koordinasi dengan Tintastipikor, Jaksa Agung,
Kapolri, KPTKP, BPK. Tinggal menunggu benteng terakhir dalam keadilan
yaitu Mahkamah Agung ditunggu untuk mengeluarkan keputusan yang memihak
pada rakyat, karena masih berjalan suatu kebiasaan untuk menvonnis segar
para koruptor.
Kesimpulan
Dalam pembahasan kajian ilmu, filsafat ilmu, serta teori yang dijelaskan
diatas, bahwa Teori Akuntansi itu adalah:
1) Seni (art), bukan merupakan ilmu pengetahuan murni (sciences). 2)
Terdiri dari seperangkat prinsip-prinsip yang saling terkait (coherent).
3) Konsep akuntansi mengakar pada sistim nilai masyarakat dimana
akuntansi dipraktikkan. 4) Suatu koleksi teori yang digambarkan sesuai
dengan kebutuhan pemakainya. 5) Akuntansi itu digambarkan sebagai a body
of practice yang dikembangkan sebagai tanggapan kebutuhan praktik
bukannya dikembangkan dari pemikiran yang sistematik dan terencana. 6)
Teori akuntansi membahas masalah dan memberikan solusi. 7) Fungsi
akuntansi adalah memberikan informasi kuantitatif terutama bersifat
keuangan tentang entitas ekonomi yang diharapkan bermanfaat, bagi
pengambilan keputusan. 8) Teori akuntansi dikembangkan dengan
pendekatan-pendekatan yang mampu memberikan informasi, menegakkan sifat
integritasnya, compliancenya pada hukum dan perundang-undangan dan
prosedur yang berlaku dan memihak pada pengguna informasi.
Berdasarkan sifat dan nuansa Teori Akuntansi ini, maka saya dapat
menyimpulkan bahwa Teori Akuntansi dapat diperkaya dengan Pendekatan
Peristiwa (Event Approach) yang dipublikasikan secara meluas sebagai
suatu penyuguhan informasi ekonomi dalam hal ini dengan mengambil case
study peristiwa 8 April 2005 yang kronologisnya dapat dilihat dalam
lampiran I sebagai pemicu significant pemberantasan korupsi kepada
masyarakat yang memberi mandat pada Presiden untuk menyelenggarakan
negara yang baik (good governance).
Semoga kontribusi ini dapat bermanfaat pada ilmu pengetahuan, dan
merekomendasikan para peneliti mengadakan penelitian ilmiah yang lebih
mendalam dikemudian hari. Demikian Laurence Manullang. ►e-ti
Berikut Pidato Lengkap
=> Kembali
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|