|
|
 |

Nama :
Lalu Mariyun,SH
Lahir :
Lombok, NTB, 15 Juni 1945
Pendidikan :
- SMP di Lombok, NTB
- Sekolah Hakim dan Djaksa (SHD) di Malang
- Fakultas Hukum UGM
Karier :
- Calon Hakim Muda Pengadilan Negeri Selong, Lombok Timur (1967)
- Hakim Pengadilan Negeri Selong (1974)
- Hakim Pengadilan Negeri Bayuwangi (Jawa Timur)
- Hakim Pengadilan Negeri Mataram
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah
- Ketua Pengadilan Negeri Mataram
- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2000)
Alamat kantor :
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan
|
|
Lalu Mariyun, SH
Mengadili Mantan Presiden
Di Indonesia, tidak mudah mengadili mantan presiden, apalagi sekaliber HM
Soeharto. Berbagai tantangan bisa saja terjadi. Termasuk dugaan suap:
hakim bisa dibeli!
Dugaan suap ini pula yang paling keras menerpa Lalu Mariyun, Ketua Majelis
Hakim yang mengadili perkara mantan Presiden Soeharto, sebelum dan sesudah
dia mengetuk palu membebaskan mantan presiden itu. Gus Dur, yang ketika
itu menjabat presiden, berteriak kencang menyatakan sangat kecewa
mendengar keputusan itu. Gus Dur meminta Ketua Mahkamah Agung mencari
hakim yang bersih, tegas, dan tidak bisa dibeli.
Mendengar teriakan Gus Dur ini, Mariyun merasa disambar "geledek". Dia pun
bereaksi, membantah dugaan suap itu. "Enak saja menuduh. Saya bekerja
sebaik-baiknya. Bukan untuk bisa dibeli," ujarnya tegas.
Mariyun punya argumentasi kuat soal putusannya itu. Alasannya, sampai
sidang terakhir, jaksa tidak juga berhasil menghadapkan Soeharto ke
pengadilan. Bahkan, Mariyun punya rujukan yuridis, yakni Surat Edaran
Mahkamah Agung RI tanggal 22 Januari 1981. Dalam butir ketiga surat edaran
yang ditandatangani Ketua MA (waktu itu) Prof. DR Oemar Seno Adji itu
disebutkan: bila sejak semula terdakwa tidak hadir dan tidak ada jaminan
dapat dihadapkan ke persidangan, perkara tidak dapat diterima.
Pertimbangan yang tak kalah penting adalah kondisi kesehatan mantan orang
kuat Orde Baru itu. Tim dokter yang berjumlah 24 orang itu
merekomendasikan bahwa terdakwa secara fisik maupun mental tidak layak
secara permanen untuk disidangkan. "Kalau hasil pemeriksaan tim dokter
penilai tersebut tidak dipercaya, siapa lagi yang harus kita percaya,
karena mereka bekerja secara independen dan sesuai dengan sumpahnya
sebagai dokter," katanya.
Jadi, sambung Mariyun, penetapan itu murni yuridis dan hukum acara.
Perkaranya sendiri belum masuk daftar, dakwaan belum dibacakan, dan
terdakwa tidak bisa dihadirkan. Ia juga tidak sependapat dilakukan
peradilan in absentia. Alasannya, sidang semacam itu dilakukan apabila
terdakwa tidak diketahui domisilinya. Padahal domisili HM Soeharto jelas.
"Jadi, tidak bisa dilakukan in absentia. Ini hukum acara,'' paparnya.
Bercita-cita Jadi Hakim
Ketika pertama kali terjun ke dunia kehakiman pada 1967, Lalu Mariyun, S.H.
tidak pernah membayangkan bahwa ia akan menjadi salah seorang hakim yang
mengadili Mantan Presiden Soeharto. Pada massa itu, Soeharto adalah "pahlawan"
yang dielu-elukan, setelah berhasil menumbangkan golongan komunis. Apalagi
kemudian, HM Soeharto menjadi orang terkuat pada masa Orde Baru.
Tetapi reformasi yang digerakkan oleh mahasiswa menghadirkan perubahan.
Mantan Presiden Soeharto dituntut untuk segera diadili. Lalu dicari
berbagai kesalahan yang dilakukan “Bapak Pembangunan” semasa orde baru itu
untuk dihadapkan ke pengadilan. Mariyun, ditunjuk sebagai Ketua Majelis
Hakim Pengadilan untuk mengadili mantan presiden itu.
Bagi Mariyun, jelas saja ini perkara paling besar dan monumental yang
dihadapkan kepadanya. Meski begitu, kepada Republika, ia mengaku tidak
grogi. "Saya justru harus berpikir objektif dalam mengadili kasus yang
mendapat soroton tajam masyarakat," katanya. Ia pun mengaku sudah siap
dengan resiko apa pun berkaitan dengan pengadilan kasus tersebut. "Insya
Allah, putusan yang akan saya hasilkan, keluar dari hati nurani saya yang
paling dalam," katanya ketika itu.
Mariyun lahir di Desa Kopang, Lombok, Nusa Tenggara Barat, 15 Juni 1945.
Sejak kecil, ia memang sudah bercita-cita menjadi hakim, mengikuti jejak
kakeknya. Untuk mengejar cita-cita itu, lulus SMP ia pun merantau ke
Malang, Jawa Timur dan masuk Sekolah Hakim dan Djaksa (SHD). Lulus dari
sana, ia mendaftar jadi hakim dan bertugas di Pengadilan Negeri Selong,
Lombok Tengah, sebagai hakim muda.
Tidak puas dengan ilmu yang sudah diperolehnya, pada 1969 ia melanjutkan
pendidikan ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Setelah menggondol
gelar sarjana hukum pada 1974, ia kembali ditugaskan menjadi hakim di
Pengadilan Negeri Selong. Dari sana, ayah tiga anak ini dipindahkan
menjadi hakim di Pengadilan Negeri Bayuwangi, Jawa Timur. Selanjutnya, ia
dikembalikan lagi ke Mataram menjadi hakim di PN di sana.
Beberapa lama di sana, Mariyun menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Praya,
Lombok Tengah. Lalu, ia ditugaskan lagi ke PN Mataram, terakhir suami
Ratna Rumingsih -- dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram -- menjadi
ketua pengadilan negeri itu. Lewat SK Menteri Hukum dan Perundang-undangan
No. M.1036. KP.0404 tahun 2000 tertanggal 16 Mei 2000 ia ditugaskan
menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. *** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia),
dari Tempo Interaktif dan berbagai sumber)
|
|