| |
C © updated 03012008 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/sp |
|
| |
Nama:
La Ode Sirad
Lahir:
Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Agustus 1940
Istri:
Rosiana Mustamu (54)
Anak:
- Fajar Imbo SP (40)
- Hartini (38)
- Yesi Katrina (29)- Yane Louisa (18)
Pendidikan:
SMA Negeri 1 Kendari, 1969
Karir:
- Presiden Direktur PD Soliwunto, Badan Usaha Milik Daerah
Kabupaten Muna, pada 1970-an
- Anggota DPRD Muna periode 1982-1987
- Memberi bantuan hukum mulai sekitar 1981-1997
|
|
| |
|
|
|
|
| LA ODE SIRAD K HOME |
|
|
 |
La Ode Sirad
Pelestari Bahasa Daerah Muna
La Ode Sirad, yang akrab dipanggil Imbo, adalah putra keenam La Ode
Dhika, Raja Muna kedua dari urutan terakhir. Imbo tak hanya peduli
terhadap nasib masyarakat bawah yang tidak berdaya di depan hukum,
tetapi dia juga prihatin pada kelangsungan bahasa daerah Muna.
Tidak banyak orang yang mau bekerja gratis. Apalagi pada zaman serba
materialistis seperti sekarang, kian banyak orang yang hanya berpikir
akan mendapat apa jika dia berbuat sesuatu. Salah satu di antara orang
langka itu adalah La Ode Sirad.
Mantan pegawai Bank BNI itu lalu bercerita betapa orang-orang asal Muna
yang sekarang tinggal di kota semakin jarang yang mau menggunakan bahasa
daerah Muna, bahasa ibunya. Setidaknya itulah hasil pengamatannya.
Menurut Imbo, orang asal Muna berbeda dengan mereka yang berasal dari
Buton atau Tolaki. Dua kelompok etnis tersebut dinilainya masih suka
menggunakan bahasa daerah mereka meski dalam lingkungan resmi, seperti
di kantor-kantor pemerintah.
"Sebaliknya, di kantor Bupati Muna jarang terdengar orang bercakap-cakap
dalam bahasa Muna," ujarnya.
Orang Muna adalah penduduk asli yang berdiam di Pulau Muna, pesisir
Pulau Buton, dan pulau-pulau kecil di sekitarnya, seperti Kadatua,
Siompu, dan Talaga. Etnis Muna juga merupakan salah satu kelompok
terbesar warga Kota Kendari. Secara administratif, mereka mendiami
Kabupaten Muna dengan populasi 290.358 jiwa (2006), Kabupaten Buton,
Kabupaten Bombana, dan Kota Kendari.
Merasa khawatir bahasa Muna bakal segera punah, Imbo berusaha
melestarikan bahasa daerah itu. Cara yang dia lakukan adalah dengan
menyusun kamus lengkap Bahasa Muna-Bahasa Indonesia.
Selama dua tahun terakhir ini dia berhasil menghimpun kosakata, derivasi,
dan ungkapan dalam bahasa Muna sebanyak 13.000 entri. "Naskahnya akan
dirampungkan awal Januari 2008 ini sehingga kamus ini bisa dicetak
secepatnya," kata Imbo.
Dalam membuat manuskrip kamus tersebut, pria berusia 67 tahun itu
menggunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi kedua terbitan 1991
sebagai panduan. "Sebagai proses awal, kamus itu saya alihkan ke dalam
bahasa Muna," ujar Imbo tentang teknis penulisan manuskrip kamus.
Prof Dr La Ode Sidu Marafad, anggota Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa
Indonesia edisi pertama (1988), menyatakan sangat menghargai usaha Imbo
melestarikan bahasa Muna dengan cara menyusun kamus.
"Kita salut pada semangat dan menghargai kepedulian Pak Imbo terhadap
bahasa daerah Muna," ujar dosen Bahasa Indonesia pada Fakultas Keguruan
dan Ilmu Pendidikan Universitas Haluoleo Kendari itu.
Bagi Sidu, punahnya suatu bahasa daerah merupakan kecelakaan sejarah
peradaban sebuah komunitas etnis. Sebab, kata dia, bahasa merupakan
identitas dan budaya dasar manusia dari sebuah kelompok sosial atau
etnis.
Biaya penerbitan
Secara teknis, penyusunan Kamus Bahasa Muna-Bahasa Indonesia yang
dilakukan Imbo sudah rampung. Manuskripnya hanya tinggal diketik rapi,
untuk selanjutnya dibawa ke percetakan.
Masalahnya, siapa yang mau membiayai penerbitan kamus bahasa daerah
tersebut? Pemerintah Kabupaten Muna melalui Sekretaris Daerah La Ode
Kilo menyatakan sanggup membantu membiayai penerbitan kamus bahasa
daerah tersebut.
Pasalnya, kalau menunggu dari Imbo tak mungkin. Sudah lima tahun
terakhir ia "pensiun" sebagai kontraktor proyek pemerintah berskala
kecil dan sesekali berbisnis kayu jati sebelum hutan jati Muna habis
dijarah.
Kecuali semangat dan idealisme yang masih berkobar-kobar, kehidupan Imbo
kian meredup pada usianya kini. "Kami sekeluarga hidup dari tabungan
yang sebagian juga digunakan untuk membiayai penyusunan kamus," katanya.
Bantuan hukum
Sebelum menekuni pembuatan kamus bahasa daerah, selama belasan tahun
Imbo sempat berpraktik sebagai pemberi bantuan hukum tanpa dibayar oleh
mereka yang berperkara di pengadilan.
"Banyak yang mau kasih tanah atau kalung emas sebagai ucapan terima
kasih, tetapi saya tolak. Secuil pengetahuan hukum yang saya miliki
tidak diperoleh melalui bangku sekolah, hanya otodidak. Jadi, saya
merasa kurang pantas untuk mengomersialkan ilmu tersebut," katanya
beralasan.
Imbo memang bukan sarjana hukum. Namun, dia gemar membaca buku-buku
hukum. Sebuah lemari buku di kamar kerjanya berisi buku-buku yang
umumnya tentang hukum.
Salah satu koleksi buku Imbo adalah Hukum Pidana berisi kumpulan kuliah
Prof Satochid Kartanegara SH dan pendapat-pendapat para ahli hukum
terkemuka lainnya. Buku stensilan itu, cerita Imbo, merupakan pemberian
pengacara Adnan Buyung Nasution. "Itu tanda mata dari Abang (Adnan
Buyung Nasution) ketika saya bertandang ke rumahnya di Jakarta," tutur
Imbo.
Sulitnya masyarakat menengah-bawah untuk mendapatkan rasa keadilan bila
ingin menyelesaikan masalah melalui lembaga peradilan menjadi motivasi
paling kuat bagi Imbo untuk belajar hukum secara otodidak.
"Katanya kita negara hukum, tetapi mengapa rakyat kecil malah sering
kali menjadi korban hukum?" ucap ayah empat anak itu menggugat.
Perkembangan dunia hukum di Indonesia memunculkan peluang bagi lulusan
SMA Negeri 1 Kendari tahun 1969 itu untuk berperan membela rakyat kecil
di pengadilan. Negara menyediakan advokat bagi warga yang tak mampu
membayar pengacara menyusul berlakunya KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana) pada akhir 1981.
Karena di wilayah Pengadilan Negeri (PN) Raha, ibu kota Kabupaten Muna,
belum ada pengacara yang berpraktik, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
di Kendari membuka kesempatan kepada warga setempat untuk menjadi
penasihat hukum.
Setelah mengikuti ujian seleksi calon pemberi bantuan hukum yang
dilakukan PT Sultra, Imbo diberi izin praktik di PN Raha. Maka, jadilah
dia seorang "pokrol bambu", pengacara tanpa gelar sarjana hukum. Dari
negara, ia mendapat honor Rp 100.000 untuk setiap perkara yang ditangani.
Meski hanya seorang "pokrol bambu", ia mengaku banyak memenangi perkara
warga yang dibelanya, termasuk gugatan praperadilan. Salah satu gugatan
praperadilan yang dia anggap istimewa adalah kasus praperadilan terhadap
Kepala Polres Muna pada tahun 1982. Kepala Polres Muna divonis bersalah
oleh PN Raha karena menahan mobil bak terbuka milik seorang warga tanpa
dasar hukum kuat.
Setelah ada ketentuan bahwa pengacara harus bergelar sarjana hukum, Imbo
mengundurkan diri. "Saya masih dipertahankan Ketua PT Sultra karena
hampir semua perkara yang saya tangani menang di pengadilan," ceritanya.
Perkara terakhir yang dia tangani adalah sengketa tanah (perdata) pada
1997. Ia menjadi penasihat hukum La Ode Kaimoeddin, Gubernur Sultra (waktu
itu) yang juga kakaknya dari lain ibu. Raja Muna La Ode Dhika yang turun
takhta tahun 1938 itu memiliki 11 istri dengan 27 anak. (Yamin Indas,
Kompas, 3 Januari 2008)
►ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|