A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  P E J A B A T
 ► Pejabat
 ► Presiden
 ► MA
 ► Bepeka
 ► MK
 ► Kabinet
 ► Departemen
 ► Badan-Lembaga
 ► Pemda
 ► BUMN
 ► Purnabakti
 ► Asosiasi
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 


 
  C © updated 20012004  
   
  ► e-ti/mk  
  Nama:
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH
Lahir:
Palembang 17 April 1956
Agama
Islam
Jabatan:
Ketua Mahkamah Konstitusi
Karir:
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia
 
 
     
Jimly Asshiddiqie SH, Prof Dr

Terpilih Ketua Mahkamah Konstitusi


Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dengan meraih 5 suara dari delapan anggota MK yang hadir dalam sidang perdana MK di Kantor Mahkamah Agung di Jakarta, Selasa 19/8/03. Sementara hakim agung Dr Mohammad Laica Marzuki terpilih sebagai wakil ketua. Laica Marzuki sendiri tidak hadir karena sakit.

 

Pria kelahiran Palembang 17 April 1956 ini diangkat menjadi hakim konstitusi atas pilihan DPR. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia ini sebelumnya aktif sebagai salah seorang tim ahli pemerintah untuk penyusunan  RUU Mahkamah Konstitusi. Ia juga tim ahli Badan Pekerja  MPR yang telah memberikan pemikiran dalam proses amandemen UUD 1945.

 

Achmad Roestandi yang memimpin sidang perdana itu mengatakan, setiap anggota hakim memiliki hak yang sama untuk dipilih menjadi ketua dan wakil ketua. "Akan tetapi, Pak Laica tidak dapat memberikan suaranya dalam pemilihan karena tidak hadir, meskipun beliau tetap boleh dipilih," kata Achmad Roestandi.

Proses pemilihan ketua dan wakil ketua MK memakan waktu sekitar tiga jam. Setiap hakim konstitusi memilih satu nama dari sembilan nama yang ada di kertas suara. Ia dibolehkan melingkari namanya sendiri.

Pada pemilihan ketua, Jimly langsung terpilih hanya dalam satu kali putaran dengan perolehan lima suara dari delapan anggota hakim. Nama lain yang memperoleh suara dalam pemilihan ketua adalah anggota MPR utusan daerah, Dr Haryono SH MCL.

Pemilihan wakil ketua berlangsung ketat, sampai tiga kali putaran. Pada putaran pertama muncul tiga nama, yaitu Haryono (3), Laica Marzuki (3), Achmad Roestandi (1 suara), dan satu orang abstain. Pada putaran kedua Haryono dan Laica sama- sama memperoleh empat suara. Baru pada putaran ketiga Laica unggul dengan lima suara dan Haryono empat suara.

Jimly kepada pers seusai pemilihan mengatakan, meski pelimpahan kasus dari MA ke MK belum dilakukan, para hakim telah diminta untuk sudah mulai mempelajari kasus-kasus yang sebelumnya ditangani MA. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, pelimpahan itu paling lambat dalam waktu 60 hari. Rencananya, diskusi pembahasan soal kasus-kasus itu akan sudah dilakukan pada sidang kedua. "Tapi belum masuk ke materi perkaranya. Prioritas pada kasus judicial review akan dilakukan sesuai urutan masuknya pengajuan," kata Jimly. ►ti

 

==

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie was born in Palembang, 17 April 1956. This Professor of the Faculty of Law, University of Indonesia, graduated from his bachelor degree (1977-1982) and his master degree (1984-1987) from University of Indonesia. While finishing his doctoral degree in the Faculty of Law, University of Indonesia, in 1987-1990, he also attended a sandwich program in cooperation with Rechtssfaculteit Rijks-Universiteit and Van Vollenhoven Institute, Leiden.

Jimly was also registered as a visiting researcher in the School of Law, University of Washington, Seattle, USA in 1989 (under the supervision of Prof. Dr. Daniel S. Lev), attended a Post-Graduate summer refreshment course on Legal Theories and Legal Philosophy program of instruction for Lawyers, Harvard Law School, Cambridge, Massachussett in 1944 (under the direction of Prof. Dr. Austin Wakeman Scott and the supervision of Prof. Dr. Charles Davies and Prof. Dr. Roberto Mangabera Unger), and a Visiting Researcher, Kyoto University, Kyoto, Japan in 2003. Under the official invitation of French Government, he conducted a comparative study visit between the Constitutional Court of the Republic of Indonesia and the Constitutional Court of French in Paris and the Constitutional Court of Austria in Vienna, June - July 2003.

This father of four children has a wish to build the institution of the Constitutional Court in accordance with public expectation and contribute to the attempts of constitution enforcement as the Highest Constitution in order to implement democracy and governance based on the rule of law. ►mk

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)