| |
C © updated 20012004 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/mk |
|
| |
Nama:
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH
Lahir:
Palembang 17 April 1956
Agama
Islam
Jabatan:
Ketua Mahkamah Konstitusi
Karir:
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia
|
|
| |
|
|
|
|
Jimly Asshiddiqie SH, Prof Dr
Terpilih Ketua Mahkamah Konstitusi
Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia Prof Dr Jimly
Asshiddiqie SH terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dengan
meraih 5 suara dari delapan anggota MK yang hadir dalam sidang perdana MK
di Kantor Mahkamah Agung di Jakarta, Selasa 19/8/03. Sementara hakim agung
Dr Mohammad Laica Marzuki terpilih sebagai wakil ketua. Laica Marzuki
sendiri tidak hadir karena sakit.
Pria kelahiran Palembang 17 April 1956 ini diangkat menjadi hakim
konstitusi atas pilihan DPR. Guru besar hukum tata negara Universitas
Indonesia ini sebelumnya aktif sebagai salah seorang tim ahli pemerintah
untuk penyusunan RUU Mahkamah Konstitusi. Ia juga tim ahli Badan Pekerja MPR yang telah memberikan
pemikiran dalam proses amandemen UUD 1945.
Achmad Roestandi yang memimpin sidang perdana itu mengatakan,
setiap anggota hakim memiliki hak yang sama untuk dipilih menjadi ketua
dan wakil ketua. "Akan tetapi, Pak Laica tidak dapat memberikan suaranya
dalam pemilihan karena tidak hadir, meskipun beliau tetap boleh dipilih,"
kata Achmad Roestandi.
Proses pemilihan ketua dan wakil ketua MK memakan waktu sekitar tiga jam.
Setiap hakim konstitusi memilih satu nama dari sembilan nama yang ada di
kertas suara. Ia dibolehkan melingkari namanya sendiri.
Pada pemilihan ketua, Jimly langsung terpilih hanya dalam satu kali
putaran dengan perolehan lima suara dari delapan anggota hakim. Nama lain
yang memperoleh suara dalam pemilihan ketua adalah anggota MPR utusan
daerah, Dr Haryono SH MCL.
Pemilihan wakil ketua berlangsung ketat, sampai tiga kali putaran. Pada
putaran pertama muncul tiga nama, yaitu Haryono (3), Laica Marzuki (3),
Achmad Roestandi (1 suara), dan satu orang abstain. Pada putaran kedua
Haryono dan Laica sama- sama memperoleh empat suara. Baru pada putaran
ketiga Laica unggul dengan lima suara dan Haryono empat suara.
Jimly kepada pers seusai pemilihan mengatakan, meski pelimpahan kasus dari
MA ke MK belum dilakukan, para hakim telah diminta untuk sudah mulai
mempelajari kasus-kasus yang sebelumnya ditangani MA. Sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, pelimpahan itu paling lambat
dalam waktu 60 hari. Rencananya, diskusi pembahasan soal kasus-kasus itu
akan sudah dilakukan pada sidang kedua. "Tapi belum masuk ke materi
perkaranya. Prioritas pada kasus judicial review akan dilakukan sesuai
urutan masuknya pengajuan," kata Jimly. ►ti == Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie was born in Palembang, 17 April 1956. This Professor
of the Faculty of Law, University of Indonesia, graduated from his
bachelor degree (1977-1982) and his master degree (1984-1987) from
University of Indonesia. While finishing his doctoral degree in the
Faculty of Law, University of Indonesia, in 1987-1990, he also attended
a sandwich program in cooperation with Rechtssfaculteit
Rijks-Universiteit and Van Vollenhoven Institute, Leiden.
Jimly was also registered as a visiting researcher in the School of Law,
University of Washington, Seattle, USA in 1989 (under the supervision of
Prof. Dr. Daniel S. Lev), attended a Post-Graduate summer refreshment
course on Legal Theories and Legal Philosophy program of instruction for
Lawyers, Harvard Law School, Cambridge, Massachussett in 1944 (under the
direction of Prof. Dr. Austin Wakeman Scott and the supervision of Prof.
Dr. Charles Davies and Prof. Dr. Roberto Mangabera Unger), and a
Visiting Researcher, Kyoto University, Kyoto, Japan in 2003. Under the
official invitation of French Government, he conducted a comparative
study visit between the Constitutional Court of the Republic of
Indonesia and the Constitutional Court of French in Paris and the
Constitutional Court of Austria in Vienna, June - July 2003.
This father of four children has a wish to build the institution of the
Constitutional Court in accordance with public expectation and
contribute to the attempts of constitution enforcement as the Highest
Constitution in order to implement democracy and governance based on the
rule of law. ►mk
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia) |
|