| |
C © updated 14082009- 20012004 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/mk |
|
| |
Nama:
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH
Lahir:
Palembang 17 April 1956
Agama
Islam
Jabatan:
Ketua Mahkamah Konstitusi 2002-2005 dan 2005-2008
Karir:
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia
Alamat:
Mahkamah Konstitusi RI
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta 10110
Telp. 23529000
|
|
| |
|
|
|
|
Jimly Asshiddiqie Dianugerahi Bintang Mahaputra
Jumat, 14 Agustus 2009: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Jimly
Asshiddiqie dianugerahi Bintang Mahaputra Adipradana oleh negara.
Penyerahan penghargaan dilakukan Sabtu (15/8/2009). Penghargaan itu
diberikan atas jasanya memimpin MK selama dua periode, yakni, 2003-2006
dan 2006-2008. Berkat kepemimpinannya, keberadaan MK menjadi dikenal
oleh publik.
Jimly bersyukur karena negara memberikan penghormatan Bintang Mahaputra
Adipradana. “Saya baru mendapatkan surat pemberian penghargaan ini pada
Jumat (ini)," katanya di Jakarta, Jumat (14/8).
Dia mengaku penghargaan tersebut sebenarnya adalah penghargaan untuk MK,
karena dari sembilan hakim konstitusi semasanya, lima orang di antaranya
mendapatkan Bintang Mahaputra Utama.
"Saya mendapatkan Bintang Mahaputra Adipradana bersama lima mantan hakim
konstitusi yang mendapatkan Mahaputra Utama. Sedangkan tiga hakim
konstitusi lainnya saat ini masih bertugas," katanya. Menurut Jimly,
penghargaan untuk mantan hakim MK tersebut secara tidak langsung
memberikan bukti bahwa MK berhasil terpatri di hati rakyat.
Jimly Asshiddiqie Mundur Sebagai Hakim Konstitusi
Jakarta, Selasa 7 Oktober 2008: Mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengundurkan diri
sebagai hakim konstitusi. ”Saya merasa bisa lebih bebas berbicara kepada
publik setelah mundur. Selama menjadi hakim, saya tidak bisa bicara
bebas karena harus membatasi diri,” jels Jimly. Jimly bersama
Ketua MK Mahfud MD bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa 7
Oktober 2008 melaporkan pengunduran dirinya tersebut. Seusai bertemu
Presiden, Jimly menggelar jumpa pers di Kantor MK. Namun dia menolak
ketika ditanyakan alasan pengunduran dirinya. Dia mengakui tak ada
masalah antara dirinya dan Ketua MK Mahfud MD.
Dia bahkan mengungkapkan bahwa banyak yang tahu kalau dia yang
tarik-tarik Mahfud untuk masuk sebagai hakim konstitusi. Kemudian,
Mahfud MD terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Jimly.
Menurut Jimly, selepas menjabat hakim di MK, dia akan lebih bebas dan
netral. Dia mengaku mendapat masukan dari berbagai kalangan, khususnya
ulama, agar tetap menjaga netralitas. Karena itu, dia belum terpikir
untuk menerjuni politik praktis.
Jimly menjadi Ketua MK periode 2003-2008. Ia mengakui tugasnya di MK
sudah selesai meski seharusnya hingga 2013. Ia merasa sudah mengantarkan
hakim MK periode 2008-2013 dan cukup mendampingi mereka.
Jimly Asshiddiqie SH, Prof Dr
Diberhentikan dan Diangkat Kembali
Jakarta, Sabtu, 16 Agustus 2008: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,
memberhentikan dan kemudian mengangkat kembali Jimly Asshiddiqie sebagai
satu dari sembilan hakim di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Jimly diambil sumpahnya bersama lima hakim konstitusi lain di Istana
Negara, Jakarta, Sabtu (16/8/2008).
Jimly diambil sumpahnya bersama lima hakim konstitusi lain di Istana
Negara, Jakarta, Sabtu (16/8/2008) yakni Akil Mochtar, Maruarar Siahaan,
Abdul Mukthie Fadjar, Ahmad Sodiki, dan Maria Farida Indrati. Mereka
diangkat sebagai hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
71 E Tahun 2008 dan Nomor 72 B Tahun 2008 tertanggal 15 Agustus 2008.
Acara itu, antara lain dihadiri, Wakil Presiden M Jusuf Kalla, Ketua
Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Andi Mattalatta, dan Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa.
Kemudian dalam pemilihan Ketua MK yang berlangsung terbuka di ruang sidang pleno gedung MK,
Jakarta, Selasa (19/8/2008), Jimly Asshiddiqie yang
sudah dua periode menjabat ketua MK digantikan
Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD,
SH, SU, yang terpilih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
periode 2008-2011. Ia didampingi
Abdul Muhktie Fadjar sebagai wakil
ketua MK. Pemilihan berlangsung terbuka dalam
dua putaran. Pada putaran pertama, Mahfud dan Jimly sama-sama meraih
empat suara dan satu suara abstain. Pada putaran kedua, Mahfud unggul
atas Jimly dengan 5-4 suara.
Pilihan DPR
Jimly dan Akil adalah hakim konstitusi pilihan DPR. Maruarar adalah
hakim konstitusi dari jalur MA. Sedangkan Mukthie Fadjar, Ahmad Sodiki,
dan Maria Farida adalah hakim konstitusi yang mewakili pemerintah, yang
ditetapkan setelah melalui proses penyaringan seleksi yang panjang sejak
Februari 2008 yang dipimpin anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan
Buyung Nasution. Ketiganya merupakan hasil penyaringan tim seleksi yang
menghasilkan 15 nama calon hakim konstitusi.
Sabtu malam, MK juga menggelar pelepasan tiga hakim konstitusi periode
2003-2008 yang memasuki masa purnabakti. Ketiganya adalah I Dewa Gede
Palguna, Harjono, dan HAS Natabaya. Jimly dan Mukthie Fadjar sebenarnya
juga memasuki masa purnabakti, tetapi mereka terpilih kembali.
Seusai pelantikan dan pengambilan sumpah, enam hakim konstitusi itu
menandatangani berita acara pelantikan. Setelah itu Presiden dan para
pejabat negara didampingi istri masing-masing memberikan ucapan selamat.
Selain enam hakim konstitusi yang dilantik dan diambil sumpahnya sehari
sebelum peringatan hari ulang tahun ke-63 kemerdekaan Republik
Indonesia, tiga hakim konstitusi lain sudah dilantik dan diambil sumpah
sebelumnya. Mereka adalah Arsyad Sanusi dan Muhammad Alim dari unsur MA
serta Mahfud MD yang dipilih DPR.
Jimly Asshiddiqie SH, Prof Dr
Terpilih Ketua Mahkamah Konstitusi
Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia Prof Dr Jimly
Asshiddiqie SH terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dengan
meraih 5 suara dari delapan anggota MK yang hadir dalam sidang perdana MK
di Kantor Mahkamah Agung di Jakarta, Selasa 19/8/03. Sementara hakim agung
Dr Mohammad Laica Marzuki terpilih sebagai wakil ketua. Laica Marzuki
sendiri tidak hadir karena sakit.
Pria kelahiran Palembang 17 April 1956 ini diangkat menjadi hakim
konstitusi atas pilihan DPR. Guru besar hukum tata negara Universitas
Indonesia ini sebelumnya aktif sebagai salah seorang tim ahli pemerintah
untuk penyusunan RUU Mahkamah Konstitusi. Ia juga tim ahli Badan Pekerja MPR yang telah memberikan
pemikiran dalam proses amandemen UUD 1945.
Achmad Roestandi yang memimpin sidang perdana itu mengatakan,
setiap anggota hakim memiliki hak yang sama untuk dipilih menjadi ketua
dan wakil ketua. "Akan tetapi, Pak Laica tidak dapat memberikan suaranya
dalam pemilihan karena tidak hadir, meskipun beliau tetap boleh dipilih,"
kata Achmad Roestandi.
Proses pemilihan ketua dan wakil ketua MK memakan waktu sekitar tiga jam.
Setiap hakim konstitusi memilih satu nama dari sembilan nama yang ada di
kertas suara. Ia dibolehkan melingkari namanya sendiri.
Pada pemilihan ketua, Jimly langsung terpilih hanya dalam satu kali
putaran dengan perolehan lima suara dari delapan anggota hakim. Nama lain
yang memperoleh suara dalam pemilihan ketua adalah anggota MPR utusan
daerah, Dr Haryono SH MCL.
Pemilihan wakil ketua berlangsung ketat, sampai tiga kali putaran. Pada
putaran pertama muncul tiga nama, yaitu Haryono (3), Laica Marzuki (3),
Achmad Roestandi (1 suara), dan satu orang abstain. Pada putaran kedua
Haryono dan Laica sama- sama memperoleh empat suara. Baru pada putaran
ketiga Laica unggul dengan lima suara dan Haryono empat suara.
Jimly kepada pers seusai pemilihan mengatakan, meski pelimpahan kasus dari
MA ke MK belum dilakukan, para hakim telah diminta untuk sudah mulai
mempelajari kasus-kasus yang sebelumnya ditangani MA. Sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, pelimpahan itu paling lambat
dalam waktu 60 hari. Rencananya, diskusi pembahasan soal kasus-kasus itu
akan sudah dilakukan pada sidang kedua. "Tapi belum masuk ke materi
perkaranya. Prioritas pada kasus judicial review akan dilakukan sesuai
urutan masuknya pengajuan," kata Jimly. ►ti
== Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie was born in Palembang, 17 April 1956. This Professor
of the Faculty of Law, University of Indonesia, graduated from his
bachelor degree (1977-1982) and his master degree (1984-1987) from
University of Indonesia. While finishing his doctoral degree in the
Faculty of Law, University of Indonesia, in 1987-1990, he also attended
a sandwich program in cooperation with Rechtssfaculteit
Rijks-Universiteit and Van Vollenhoven Institute, Leiden.
Jimly was also registered as a visiting researcher in the School of Law,
University of Washington, Seattle, USA in 1989 (under the supervision of
Prof. Dr. Daniel S. Lev), attended a Post-Graduate summer refreshment
course on Legal Theories and Legal Philosophy program of instruction for
Lawyers, Harvard Law School, Cambridge, Massachussett in 1944 (under the
direction of Prof. Dr. Austin Wakeman Scott and the supervision of Prof.
Dr. Charles Davies and Prof. Dr. Roberto Mangabera Unger), and a
Visiting Researcher, Kyoto University, Kyoto, Japan in 2003. Under the
official invitation of French Government, he conducted a comparative
study visit between the Constitutional Court of the Republic of
Indonesia and the Constitutional Court of French in Paris and the
Constitutional Court of Austria in Vienna, June - July 2003.
This father of four children has a wish to build the institution of the
Constitutional Court in accordance with public expectation and
contribute to the attempts of constitution enforcement as the Highest
Constitution in order to implement democracy and governance based on the
rule of law. ►mk
[ Minggu, 12 Oktober 2008 ]
Jimly Asshiddiqie Belum Berpikir Jadi Politisi
Jimly Asshiddiqie membuat keputusan yang terkesan mendadak. Mantan ketua
MK (Mahkamah Konstitusi) itu mengajukan pengunduran diri ke presiden
sebagai hakim konstitusi Selasa lalu (7/10). Mengapa dia mendadak mundur?
Benarkah Jimly akan maju dalam Pilpres 2009? Berikut penuturan Jimly
kepada Jawa Pos di kantornya, gedung MK, Jakarta.
Keputusan mundur Anda cukup mengejutkan. Sebagian kalangan ada yang
mengkritik Anda. Ada yang menyebut Anda bukan negarawan. Komentar Anda?
Saya menanggapi reaksi masyarakat itu biasa saja. Sebab, keputusan
mundur ini juga biasa bagi saya. Menurut saya, yang disebut negarawan
adalah seseorang yang tidak mementingkan diri sendiri dan golongan.
Orientasi dalam bekerja adalah untuk kepentingan bangsa dan negara. Dia
juga harus bekerja secara profesional. Kalau soal isu negarawan, saya
sudah mengabdi kepada negara ini sejak lama. Tahun 1993, saya sudah
menjadi staf ahli menteri pendidikan dan kebudayaan. Saya juga pernah
menjadi asisten wakil presiden pada 1998-1999. Menjadi anggota Tim Ahli
Panitia Ad Hoc I (PAH I), Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat,
dalam rangka Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 pada 2001, dan tugas
kenegaraan lain. Saya juga pernah menjabat ketua MK sejak 2003. Intinya,
yang perlu saya tegaskan, pengunduran diri saya tidak ada hubungannya
sama sekali dengan negarawan atau tidak. Hanya aktivitas biasa. Jangan
berlebihan.
Ada yang menilai mundur Anda itu sangat politis. Anda bakal bersaing
dalam Pilpres 2009. Anda akan bersaing merebut kursi RI 2, bahkan RI 1?
Begini, saat bertemu dengan Ketua DPR Agung Laksono, saya disuruh mundur
akhir Desember 2008 atau awal Januari 2009. Saya jawab kelamaan. Kalau
saya mundur menjelang Pemilu 2009, asumsi pengunduran diri saya terkait
politis bakal lebih menguat. Saya bisa dinilai benar-benar mengincar itu
(capres atau cawapres, Red). Padahal, pengunduran diri saya ini tidak
mengarah ke sana. Saya mundur karena saya menilai masa transisi untuk
memilih hakim konstitusi sudah berjalan mulus. Hakim-hakim konstitusi
yang terpilih juga sudah tepat dan baik.
Kalau ditarik menjadi isu politis, coba saja dianalisis sendiri. Saya
tidak mempunyai parpol. Kalau tidak punya parpol, bagaimana bisa
mengarah ke sana (maju pilpres, Red). Ada yang memberikan nasihat kepada
saya, kalau sudah menjadi negarawan, jangan menjadi politisi. Saya sudah
dianggap sebagai negarawan. Saya juga tidak mau berpihak dan menjadi
partisan. Tugas saya sebagai hakim konstitusi memang akan selesai. Tapi,
saya akan membantu siapa saja untuk kepentingan negara dan bangsa.
Sudah ada parpol yang melamar atau mendekati Anda?
Belum.. Saya juga belum berpikir menjadi politisi. Soal itu jangan
dibicarakan sekaranglah.
Ada anggapan, Anda mundur karena kecewa tak lagi terpilih menjadi ketua
MK?
Pertama, yang perlu diketahui, saya justru yang mengajak Pak Mahfud (Mahfud
M.D., ketua MK sekarang, Red) masuk MK. Saat berkunjung ke beberapa
daerah, termasuk ke Jatim, saya selalu bilang Pak Mahfud adalah sosok
yang tepat menggantikan saya di MK. Ceritanya, saat ada kunjungan di
Kediri, Jawa Timur, ada ceramah, saya mengatakan kepada publik yang
hadir bahwa Mahfud adalah pengganti saya yang tepat. Saat itu saya juga
menyebut Yusril (mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, Red) sebagai
sosok yang layak masuk MK. Jadi, MK di bawah Pak Mahfud dan hakim-hakim
yang lain tinggal melanjutkan kinerja yang telah dilakukan. Tidak ada
rasa kecewa. Saya ikhlas menyerahkan palu kepada orang yang tepat.
Kalau begitu, mengapa dalam bursa pemilihan ketua MK, Anda mau
dicalonkan kembali?
Saya sebenarnya sudah menolak dari awal. Sebelum pemilihan anggota MK
periode 2008-2011, saya sebenarnya sudah mau berhenti dan tidak mau
dicalonkan. Tapi, beberapa parpol besar tetap mendorong saya agar maju
lagi. Ada lima parpol yang mengatakan dan mendukung saya agar maju lagi.
Karena menghormati yang mendukung, saya akhirnya bersedia dicalonkan.
Tapi, tetap saya bilang bahwa saya akan mundur.
Apa saja kelima parpol itu?
Pokoknya, lima partai besar. Yang bisa saya katakan, saya dekat dengan
semua parpol. Saya berhubungan baik dengan para pimpinan parpol besar.
Saya dekat dengan Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PAN. Bahkan, yang
ideologinya berbeda dengan saya seperti PDIP, saya juga dekat. Dengan
PKB dan Gus Dur, saya juga dekat. Bahkan, saya baru saja menemui Gus Dur.
Bicara soal bangsalah. Jadi, insya Allah, hubungan dengan parpol akan
saya jaga terus dengan baik.
Bagaimana soal kabar bahwa Anda bakal masuk ke Mahkamah Agung (MA)?
Bahkan, ada isu bakal jadi ketua menggantikan Bagir Manan?
Semua isu itu kurang realistis. Soal capres atau cawapres, misalnya,
siapa masyarakat bawah yang kenal saya? Saya ini kurang dikenal di
masyarakat. Memang banyak yang melakukan puja puji kepada saya. Bahkan,
ada yang ngefans berat kepada saya. Tiap hari, orang yang senang kepada
saya itu mengirimkan SMS berupa pujian. Saya sampai capek membalasnya.
Tapi, kan jumlahnya sedikit. Di kalangan elite atau masyarakat perkotaan,
saya memang dikenal. Dikenal sebagai pejabat yang bersih, misalnya. Tapi,
kan saya juga harus menghitung, saya tetap kurang dikenal masyarakat.
Belum populer. Pak SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) yang masih
kuat. Sebagai ketua MK, memang saya terkenal. Tapi, untuk menjadi capres
atau cawapres, tentu suara saya sangat kurang. Jadi, saya harus
realistis.
Lalu soal MA. Memang saya mendengar ada yang mengatakan saya calon ketua
MA. Tapi, lagi-lagi kurang tepat. Sebab, ketua MA itu ditentukan dalam
rapat pleno para hakim agung. Dalam rapat pleno itu, para hakim agung
yang memilih dan memberikan sendiri suara terhadap calon ketua MA-nya.
Pemilihan ketua MA itu sama dengan pemilihan ketua MK. Artinya, calon
terpilih dari internal. Lha saya, kan masih di MK sampai akhir November.
Tapi, kalau ada yang mengusulkan Anda masuk menjadi hakim agung, kan ada
peluang jadi ketua MA...
Saya belum bisa berkomentar. Saya hanya berpikir yang realistis saja
saat ini.
Apa rencana Anda setelah mundur?
Biasa, saya mengajar. Kembali ke kampus. Saya juga masih membantu MK
dari luar. Misalnya, menyosialisasikan dan lebih memperkuat jaringan MK
ke perguruan tinggi. Saya juga sedang menyelesaikan editing buku saya
yang akan diterbitkan Maxwell. Rencananya, judulnya The Fundamental of
Indonesia Constitutional Law. Buku ini akan menjadi panduan resmi
universitas-universitas di luar negeri, seperti AS dan Inggris. Buku ini
akan menjadi buku pegangan resmi mahasiswa asing yang ingin tahu tentang
persoalan hukum dan konstitusi di Indonesia. Buku ini merupakan panduan
terlengkap yang pernah ditulis tentang konstitusi di Indonesia.
Apa program berat MK di masa depan?
MK saat ini telah menjadi lembaga yang mapan dan tertib secara
administrasi. Meski berusia muda, MK mampu membangun struktur, kultur,
budaya, dan mekanisme kerja yang sangat profesional. Jangka pendek,
tugas berat yang menanti adalah munculnya perselisihan hasil Pemilu 2009
mendatang. Juga persoalan pilkada.
Menangani perselisihan pemilu pada Pemilu 2009 lebih berat daripada
Pemilu 2004. Objek sengketanya lebih kompleks dan sangat rumit. Misalnya,
dulu perolehan angka suara legislatif hanya dipengaruhi kursi. Tapi
untuk 2009, dipengaruhi juga parliamentary threshold. Saya kira tugas
hakim konstitusional ke depan menjadi lebih berat. Akan lebih banyak
sengketa yang masuk.
Perasaan Anda sekarang?
Saya ini orang yang ikhlas dan legawa. Kini saya akan lebih bebas dan
netral. Saya mendapat banyak nasihat dari para kiai dan ulama agar tetap
netral dalam berperilaku dan tetap dalam koridor kebenaran. Kebenaran
beragama, bermasyarakat, dan bernegara. (suyunus rizki ekananda/kum)
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia) |
|