| |
C © updated
170803 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/mk |
|
| |
Nama:
I Dewa Gede Palguna SH MH
Lahir:
Bangil, Bali, 24 Desember 1961
Agama:
Hindu
Jabatan:
Hakim Konstitusi
Karir:
1. 1988-sekarang, Dosen Tetap FH UNUD
2. 1987-1988, Dosen Luar Biasa pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Dwijendra, Denpasar
3. 1997-sekarang, Asisten Dosen pada Program Magister Ilmu Hukum UNUD
4. 1997-1999, Dosen Luar Biasa pada FE UNUD untuk mata kuliah Sosiologi
Politik dan Hak Atas Kekayaan Intelektual
5. 1995-1997, Sekretaris Bagian Hukum FH UNUD Internasional FH UNUD
6. 1997-1999, Ketua Bagian Hukum Internasional FH UNUD
7. 1998-1999, Anggota Badan Perencanaan dan Pengembangan UNUD
8. 1999-2001, Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan pada Pusat
Studi Hukum dan HAM, FH UNUD
9. 1998, Anggota Pokja Otonomi Daerah, Harian Nusa dan LSM di Bali
10. 1998, Anggota Tim Penyusun Naskah Akademik RUU tentang Otonomi Daerah,
FH UNUD
11. 1998, Instruktur pada Legal English Course bagi para hakim Pengadilan
Tinggi Denpasar dan hakim Pengadilan Negeri se-Bali
12. 1999, Anggota Tim Penulisan Buku Ajar Hukum Humaniteir Internasional,
kerjasama ICRC dengan Pusat Studi Hukum Humaniteir FH Universitas Trisakti
dan Pengajar Hukum Humaniteir se-Indonesia
13. 1999, Anggota Panwas Pemilu Daerah Tk.I Bali
14. 1999-2004, Anggota MPR Utusan Daerah Bali, dan bergabung dengan FPDI
Perjuangan
15. 1999-2004 Sekretaris Panitia Ad hoc II BP MPR
16. 2000-sekarang, Anggota Panitia Ad Hoc I BP MPR
|
|
| |
|
|
|
|
I Dewa
Gede Palguna SH MH
Hakim Konstitusi Termuda
Pria kelahiran Bangil, Bali, 24 Desember 1961 ini merupakan hakim
konstitusi termuda. Dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas
Udayana ini sangat aktif ketika membahas amandemen UUD 1945 di Panitia Ad
Hoc I badan Pekerja MPR. Ia menjadi hakim konstitusi pilihan DPR atas
dukungan Fraksi PDIP.
1. 1988-sekarang, Dosen Tetap FH UNUD
2. 1987-1988, Dosen Luar Biasa pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Dwijendra, Denpasar
3. 1997-sekarang, Asisten Dosen pada Program Magister Ilmu Hukum UNUD
4. 1997-1999, Dosen Luar Biasa pada FE UNUD untuk mata kuliah Sosiologi
Politik dan Hak Atas Kekayaan Intelektual
5. 1995-1997, Sekretaris Bagian Hukum FH UNUD Internasional FH UNUD
6. 1997-1999, Ketua Bagian Hukum Internasional FH UNUD
7. 1998-1999, Anggota Badan Perencanaan dan Pengembangan UNUD
8. 1999-2001, Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan pada Pusat
Studi Hukum dan HAM, FH UNUD
9. 1998, Anggota Pokja Otonomi Daerah, Harian Nusa dan LSM di Bali
10. 1998, Anggota Tim Penyusun Naskah Akademik RUU tentang Otonomi Daerah,
FH UNUD
11. 1998, Instruktur pada Legal English Course bagi para hakim Pengadilan
Tinggi Denpasar dan hakim Pengadilan Negeri se-Bali
12. 1999, Anggota Tim Penulisan Buku Ajar Hukum Humaniteir Internasional,
kerjasama ICRC dengan Pusat Studi Hukum Humaniteir FH Universitas Trisakti
dan Pengajar Hukum Humaniteir se-Indonesia
13. 1999, Anggota Panwas Pemilu Daerah Tk.I Bali
14. 1999-2004, Anggota MPR Utusan Daerah Bali, dan bergabung dengan FPDI
Perjuangan
15. 1999-2004 Sekretaris Panitia Ad hoc II BP MPR
16. 2000-sekarang, Anggota Panitia Ad Hoc I BP MPR
►ti
I Dewa Gede Palguna was born in Bangli, Bali, 24 December 1961. This
former member of the Indonesian People’s Consultative Assembly
(1999-2003) finished his bachelor degree in the Faculty of Law, Udayana
University, Bali in 1987. He, then, continued his master degree in
Padjajaran University, Bandung in 1994. This lecturer in the Faculty of
Law, Udayana University realizes that the duties of the Constitutional
Court Justices are tough and therefore support and critics from others
are very important.
He hopes that through its decisions, the Constitutional Court is able to
fulfil the hopes of society in enforcing the rule of law and democracy
in Indonesia. This father of three children considers the biggest
challenge of the Constitutional Court is the fact that it is established
in a condition in which the trust of the society in almost all public
institution is very low. Therefore, the Constitutional Court has to show
its ability in fulfilling the hopes of the society. ►mk
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia) |
|